Search This Blog

Introduction

Bermula dari dirangkai. Titik demi titik dirangkai menjadi garis. Garis demi garis dirangkai menjadi huruf. Huruf demi huruf dirangkai menjadi kata. Kata demi kata dirangkai menjadi kalimat. Kalimat demi kalimat dirangkai menjadi alinea.

Wednesday, November 14, 2012

What Diah Has Mini-Researched: Efek Samping Karbon Aktif

Wikipedia.com
Karbon aktif, juga disebut  arang aktif,  merupakan salah satu tipe karbon yang diproses sedemikian rupa sehingga pori-porinya terbuka dan dengan demikian memiliki daya serap yang tinggi terhadap bahan yang berbentuk larutan atau uap. Karbon aktif terbuat dari bahan-bahan sumber karbon, baik organik maupun nonorganik, seperti tempurung kelapa, batubara, kayu dan kulit kacang.
Karbon aktif memiliki banyak manfaat. Salah satunya adalah untuk menjernihkan air dan memurnikan gas. Di bidang kesehatan, karbon aktif dimanfaatkan untuk mengurangi kolesterol, detoksifikasi tubuh, mengurangi kembung dan menyerap zat beracun. Karbon aktif juga dimanfaatkan sebagai obat anti mencret atau diare karena sangar efektif untuk menyerap racun dalam tubuh dan membersihkan sistem pencernaan dari racun. Karbon aktif dijual di pasaran dalam bentuk pil bernama norit.
Jenis pengobatan ini bukan tanpa resiko karena melibatkan masuknya zat-zat asing ke dalam saluran pencernaan. Reaksi alergi kadangkala muncul setelah mengonsumsi karbon aktif seperti sesak napas, bibir, mulut atau wajah bengkak, ruam kulit dan gatal-gatal. Gatal-gatal dan ruam berupa benjolan-benjolan berisi cairan meletus di kulit kadangkala bisa terjadi juga. Jenis alergi ini harus menjadi alasan untuk segera menghubungi dokter, karena beberapa reaksi alergi bisa mengancam jiwa jika bertambah parah.
Selain itu, untuk sebagian orang yang tidak cocok dengan penggunaan karbon aktif akan menimbulkan efek samping sebagai berikut:
1.    Efek samping pencernaan
Efek samping pencernaan merupakan efek samping yang umum. Mereka yang mengonsumsi karbon aktif karena keracunan biasanya mual dan muntah, mengalami obstruksi usus halus dan perforasi saluran pencernaan.  Efek samping lainnya meliputi tinja menghitam dan sembelit.
2.    Efek samping metabolis
Efek samping metabolis bisa terjadi jika karbon aktif dicampur dengan sorbitol, gula alkohol yang dimetabolisme oleh tubuh secara perlahan. Sorbitol digunakan sebagai pemanis buatan pada produk permen bebas gula dan sirup obat batuk. Efek samping terkait metabolisme antara lain dehidrasi, syok, gangguan elektrolit, hipernatremia (peningkatan kadar natrium dalam darah) dan hipermagnesemia (peningkatan kadar magnesium dalam darah).
3.    Efek samping pernapasan
Efek samping pernapasan meliputi empiema (penumpukan nanah di dalam rongga paru-paru dan membran di sekitarnya), bronchiolitis obliterans (penyumbatan saluran udara kecil dengan jaringan granulasi), sindroma gawat pernapasan akut (kondisi paru-paru kritis yang mengakibatkan menurunnya kadar oksigen dalam darah).
4.    Efek samping hematologi
Jumlah dosis yang dikonsumsi salah atau berlebihan akan mengakibatkan eksaserbasi atau peningkatan gejala porfiria variegat. Porfiria adalah suatu penyakit yang disebabkan kekurangan enzim-enzim yang terlibat dalam sintesa heme. Heme adalah senyawa kimia yang membawa oksigen dan memberi warna merah kepada darah. Kondisi ini bisa menyebabkan peningkatan lesi kulit, sering buang air kecil dan peningkatan kadar porfirin dalam plasma.  
5.    Efek samping mata
Dalam kasus di mana karbon aktif kontak dengan mata, bisa mengakibatkan abrasi kornea atau kornea lecet.
Karbon aktif harus diresepkan dan diberikan sangat hati-hati untuk menghindari efek samping yang disebutkan di atas. Mencampurnya dengan obat-obat lain dapat meningkatkan resiko efek samping. Bicarakan dengan dokter jika Anda memiliki masalah pencernaan, sedang hamil atau alergi terhadap obat-obat tertentu. Dalam kasus ini, Anda mungkin tidak bisa mengonsumsi karbon aktif atau dosis Anda perlu disesuaikan.

What Diah Has Translated: Kerangka Aksi Milenium Biwako


KERANGKA AKSI MILENIUM BIWAKO
MENUJU MASYARAKAT INKLUSIF, BEBAS HAMBATAN DAN BERBASIS HAK
BAGI PARA PENYANDANG DISABILITAS DI ASIA PASIFIK

RINGKASAN
Komisi ini, di sesi kelima puluh delapan, menetapkan resolusi 58/4 tanggal 22 Mei 2002 tentang pemajuan suatu masyarakat inklusif, bebas hambatan dan berbasis hak bagi para penyandang disabilitas di wilayah Asia dan Pasifik di abad kedua puluh satu, yang mana menyatakan secara resmi Dasawarsa Penyandang Disabilitas Asia dan Pasifik diperpanjang, 1993-2002, selama satu dasawarsa lagi, 2003-2012.
Dokumen ini mengemukakan rancangan kerangka aksi regional yang memberikan rekomendasi-rekomendasi aksi kebijakan regional oleh pemerintah di wilayah ini dan para pemangku kepentingan terkait untuk mencapai suatu masyarakat inklusif, bebas hambatan dan berbasis hak bagi para penyandang disabilitas di dasawarsa baru, 2003-2012. Kerangka aksi regional menentukan tujuh bidang aksi prioritas pada dasawarsa baru ini. Setiap bidang prioritas memuat isu-isu penting, target-target dan tindakan-tindakan yang diperlukan.
Kerangka aksi regional secara tegas memadukan tujuan pembangunan milenium dan target-target terkaitnya untuk menjamin hal-hal terkait penyandang disabilitas menjadi bagian utuh dalam upaya mencapai tujuannya.

I.                   PEMBUKAAN

Kami, anggota dan anggota luar biasa ESCAP yang hadir di Pertemuan Antarpemerintah Tingkat Tinggi menyimpulkan Dasawarsa Asia dan Pasifik Penyandang Disabilitas,

1.                  Mengakui bahwa meskipun sekitar 400 juta penyandang disabilitas memiliki kecakapan untuk berkontribusi dalam pembangunan nasional di wilayah Asia dan Pasifik dan yang menjadi agen perubahan di komunitas mereka melalui aksi bersama mereka meningkat, sebagian besar penyandang disabilitas masih dikecualikan dari pendidikan, lapangan kerja dan kesempatan ekonomi dan sosial lainnya serta sekitar 20 persennya merupakan masyarakat termiskin

2.                  Mengingat bahwa setelah Tahun Internasional Penyandang Disabilitas pada tahun 1981, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, dalam resolusi 37/52 tanggal 3 Desember 1982, menetapkan Program Aksi Dunia bagi Penyandang Disabilitas, yang ditujukan untuk mencapai partisipasi penuh  dan kesetaraan serta perlindungan hak-hak para penyandang disabilitas,

3.                  Juga mengingat komitmen berkelanjutan pemerintah di wilayah Asia dan Pasifik terhadap pemajuan partisipasi penuh dan kesetaraan para penyandang disabilitas di wilayah Asia dan Pasifik serta peningkatan kehidupan mereka melalui Pernyataan Resmi Dasawarsa Penyandang Disabilitas Asia dan Pasifik, 1993-2002, di akhir Dasawarsa Penyandang Disabilitas Perserikatan Bangsa-Bangsa (1983-1992) dan melalui penetapan Pernyataan Resmi tentang Partisipasi Penuh dan Kesetaraan Para Penyandang Disabilitas di wilayah Asia dan Pasifik serta Agenda Aksi Dasawarsa Penyandang Disabilitas Asia dan Pasifik, 1993-2002, di peluncuran Dasawarsa ini di Beijing pada tahun 1992,

4.                  Menegaskan pedoman-pedoman kebijakan yang dikemukakan di dalam Agenda Aksi untuk mencapai tujuan-tujuan Dasawarsa Penyandang Disabilitas Asia dan Pasifik terdiri dari 12 bidang kebijakan (koordinasi nasional, peraturan perundang-undangan, informasi, kesadaran masyarakat, aksesibilitas dan komunikasi, pendidikan, pelatihan dan lapangan kerja, pencegahan penyebab disabilitas, layanan rehabilitasi, alat bantu, organisasi swa-bantu dan kooperasi regional) serta 107 target-target khusus yang ditetapkan di pertemuan tinjauan regional pada tahun 1995, yang semakin diperkuat pada tahun 1999 dan disahkan oleh Komisi ini di sesi ke lima puluh enam pada tahun 2000,

5.                  Mengakui bahwa pada tahun 1990-an, prakarsa Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang kebijakan-kebijakan dan program-program global di berbagai bidang seperti pendidikan, lingkungan hidup, hak asasi manusia, kependudukan dan pembangunan, pembangunan sosial, pemajuan kaum perempuan, anak-anak, serta tempat bernaung dan tempat tinggal dipadukan dengan isu-isu disabilitas sebagai hal-hal substantif dalam deklarasi, kerangka kerja dan program aksi strategisnya. terutama, Konferensi Tingkat Tinggi Pembangunan Sosial, yang diselenggarakan di Kopenhagen pada bulan Maret 1995, dalam Deklarasi Kopenhagen Pembangunan Sosial tersebut tercatat bahwa para penyandang disabilitas, sebagai salah satu kaum minoritas terbesar dunia, seringkali terpaksa miskin, pengangguran dan terkucilkan secara sosial. Direkomendasikan pemajuan Peraturan-Peraturan Baku tentang Kesetaraan Kesempatan bagi Para Penyandang Disabilitas dan perkembangan strategisnya dalam pelaksanaan peraturan-peraturan ini,

6.                  Memperhatikan bahwa komunitas dunia telah menyatakan komitmennya terhadap pembangunan ekonomi dan sosial dalam menghadapi lajunya globalisasi dengan menetapkan resolusi Majelis Umum 55/2 tanggal 8 September 2000 yang berjudul “Deklarasi Milenium Perserikatan Bangsa-Bangsa”, untuk mewujudkan sejumlah besar komitmen-komitmen khusus yang ditujukan untuk meningkatkan taraf semua umat manusia  pada abad kedua puluh satu,

7.                  Menghargai bahwa di bawah semacam kondisi kebijakan yang baik di tingkat global dan regional, anggota dan anggota luar biasa ESCAP menetapkan resolusi resolusi 58/4 tanggal 22 Mei 2002 tentang pemajuan suatu masyarakat inklusif, bebas hambatan dan berbasis hak bagi para penyandang disabilitas di wilayah Asia dan Pasifik pada abad kedua puluh satu, yang mana menyatakan secara resmi Dasawarsa Penyandang Disabilitas Asia dan Pasifik diperpanjang, 1993-2002, selama satu dasawarsa lagi, 2003-2012. Resolusi ini akan memberikan dorongan lebih lanjut terhadap pelaksanaan  Program Aksi Dunia bagi Penyandang Disabilitas dan Agenda Aksi Dasawarsa Penyandang Disabilitas Asia dan Pasifik di wilayah ini setelah tahun 2002,

8.                  Menyetujui bahwa secara keseluruhan peningkatan telah tercapai di seluruh 12 bidang kebijakan di bawah Agenda Aksi, namun kemajuan itu tidak merata, terutama mengenai rendahnya tingkat akses pendidikan bagi anak-anak dan kaum muda penyandang disabilitas yang terus-menerus dan mengkhawatirkan, dan ditandai dengan kesenjangan subregional yang signifikan,

9.                  Mendorong pemerintah untuk secara aktif melaksanakan pergeseran paradigma dari pendekatan berbasis amal ke pendekatan berbasis hak untuk membina para penyandang disabilitas dan mengubah perspektif hak asasi manusia, khususnya perspektif hak atas pembangunan bagi para penyandang disabilitas, dengan mempertimbangkan Resolusi Majelis Umum 56/168 tanggal 19 Desember 2001 tentang konvensi internasional yang menyeluruh dan utuh untuk memajukan dan melindungi hak dan martabat para penyandang disabilitas,

10.              Mendesak Pemerintah di wilayah ini yang belum melakukannya untuk bergabung menandatangani Pernyataan Resmi tentang Partisipasi Penuh dan Kesetaraan Penyandang Disabilitas di wilayah Asia dan Pasifik dan berusaha keras mencapai 107 target pelaksanaan Agenda Aksi Dasawarsa Penyandang Disabilitas Asia dan Pasifik,

11.              Menetapkan Kerangka Aksi Milenium Biwako untuk memajukan masyarakat inklusif, bebas hambatan dan berbasis hak bagi para penyandang disabilitas di wilayah ini. Masyarakat “inklusif” berarti masyarakat untuk semua orang dan masyarakat “bebas hambatan” berarti masyarakat bebas dari hambatan fisik dan sikap, serta hambatan sosial, ekonomi dan budaya. Masyarakat “berbasis hak” berarti masyarakat berbasis konsep hak asasi manusia, termasuk hak atas pembangunan,

12.              Menegaskan bahwa Kerangka Aksi Milenium Biwako diatur dalam instrumen-instrumen, mandat-mandat dan rekomendasi-rekomendasi Perserikatan Bangsa-Bangsa khususnya dalam konteks yang terkait dengan disabilitas, termasuk resolusi Majelis Umum 2856 (XXVI) tanggal 20 Desember 1971 tentang Deklarasi Hak-Hak Penyandang Keterbelakangan Mental, 3447 (XXX) tanggal 9 Desember 1975 tentang Deklarasi Hak-Hak Penyandang Disabilitas, 37/52 tanggal 3 Desember 1982 tentang Program Aksi Dunia bagi Penyandang Disabilitas, Konvensi Rehabilitasi dan Lapangan Kerja (Penyandang Disabilitas) (No. 159), 1983, yang ditetapkan oleh Organisasi Buruh Internasional tanggal 20 Juni 1983 beserta rekomendasi konvensinya, resolusi Majelis Umum 48/96 tanggal 20 Desember 1993 tentang Peraturan-Peraturan Baku Kesetaraan Kesempatan bagi Para Penyandang Disabilitas dan Pernyataan Salamanca dan Kerangka Aksi Pendidikan Berkebutuhan Khusus.

13.              Berharap Kerangka Aksi Milenium Biwako akan berkontribusi untuk mencapai tujuan pembangunan milenium serta target-targetnya sebagai isu-isu terkait penyandang disabilitas menjadi hal-hal penting untuk diatasi untuk mewujudkan tujuan pembangunan milenium terkait dan target-targetnya.


II.                PRINSIP DAN ARAH KEBIJAKAN KERANGKA AKSI MILENIUM BIWAKO

14.              Untuk memajukan tujuan suatu masyarakat inklusif, bebas hambatan dan berbasis hak bagi para penyandang disabilitas, di wilayah Asia dan Pasifik, Kerangka Aksi Milenium Biwako, dipandu oleh prinsip-prinsip dan arah-arah kebijakan sebagai berikut:

(1)   Memberlakukan dan/atau menegakkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan-kebijakan terkait kesempatan dan perlakuan yang setara terhadap para penyandang disabilitas serta hak-hak mereka atas kesetaraan dalam pendidikan, kesehatan, informasi dan komunikasi, pelatihan dan lapangan kerja, layanan sosial dan bidang-bidang lainnya. Peraturan perundang-undangan dan kebijakan-kebijakan tersebut harus meliputi seluruh tipe penyandang disabilitas, kaum perempuan dan laki-laki, orang-orang di daerah perkotaan dan pedesaan dan terpencil. Harus berbasis hak dan memajukan pendekatan inklusif dan multisektoral.

(2)   Meliputi dimensi-dimensi disabilitas di seluruh hukum, rencana kebijakan, program dan skema baru dan yang sudah ada.

(3)   Membentuk dan memperkuat komite koordinasi disabilitas nasional yang akan membina dan mengkoordinasi pelaksanaan dan pemantauan kebijakan-kebijakan tentang disabilitas, dengan partisipasi efektif organisasi-organisasi dari dan untuk penyandang disabilitas.

(4)   Mendukung pembinaan para penyandang disabilitas dan organisasi-organisasi mereka serta termasuk mereka yang berada dalam proses kebijakan pengambilan keputusan nasional tentang disabilitas, dengan fokus khusus pada pembinaan kaum perempuan penyandang disabilitas dan partisipasi mereka dalam organisasi-organisasi swa-bantu penyandang disabilitas serta dalam prakarsa pengarusutamaan jender.

(5)   Menjamin bahwa para penyandang disabilitas menjadi bagian utuh dari upaya mencapai tujuan pembangunan milenium, terutama di bidang pengentasan kemiskinan, pendidikan dasar, jender dan lapangan kerja kaum muda.

(6)   Memperkuat kapasitas nasional dalam pengumpulan dan analisis tentang statistik disabilitas untuk mendukung perumusan kebijakan dan pelaksanaan program.

(7)   Menetapkan kebijakan intervensi dini di seluruh bidang multisektor, meliputi pendidikan, kesehatan dan rehabilitasi, serta layanan sosial untuk anak-anak penyandang disabilitas sejak lahir sampai berumur empat tahun.

(8)   Memperkuat pendekatan berbasis komunitas dalam mencegah penyebab disabilitas, rehabilitasi dan kesetaraan kesempatan bagi para penyandang disabilitas.

(9)   Menetapkan konsep desain universal dan inklusif untuk seluruh warga negara, dengan biaya efektif, dalam pembangunan infrastruktur dan layanan-layanan di bidang, antara lain, pembangunan pedesaan dan perkotaan, perumahan, transportasi dan telekomunikasi.


III.             BIDANG-BIDANG AKSI PRIORITAS

15.              Upaya-upaya selanjutnya harus berfokus pada bidang-bidang prioritas di mana kemajuan ditemui tidak merata dan aksi tertinggal selama pelaksanaan Dasawarsa Penyandang Disabilitas Asia dan Pasifik, 1993-2002, Melalui resolusi 58/4, Pemerintah di wilayah ini menentukan bidang-bidang kebijakan prioritas sebagai berikut:

(a)    Organisasi-organisasi swa-bantu penyandang disabilitas serta perhimpunan keluarga dan orang   tua terkait;
(b)   Kaum perempuan penyandang disabilitas;
(c)    Deteksi dini, intervensi dini dan pendidikan;
(d)   Pelatihan dan lapangan kerja, termasuk wirausaha;
(e)    Akses lingkungan terbangun dan transportasi umum;
(f)    Akses informasi dan komunikasi, termasuk informasi, komunikasi dan teknologi bantu;
(g) Pengentasan kemiskinan melalui peningkatan kecakapan, jaminan sosial, dan program penghidupan berkelanjutan.


Untuk masing-masing bidang prioritas, telah diidentifikasi sebagai berikut: (a) isu Kritis, (b) tujuan pembangunan milenium, jika ada, (c) target Kerangka Biwako dan (d) aksi yang diperlukan untuk mencapai target itu.


IV.             TARGET DAN AKSI DI BIDANG PRIORITAS

A.                Organisasi-organisasi swa-bantu penyandang disabilitas serta perhimpunan keluarga dan orang tua terkait

1.                  Isu Penting

16.              Para penyandang disabilitas sangat berkualifikasi dan menjadi perlengkapan terpenting untuk mendukung, memberitahukan, mengadvokasi dirinya sendiri dan para penyandang disabilitas lainnya. Bukti-bukti menunjukkan bahwa kualitas hidup para penyandang disabilitas, dan komunitasnya secara lebih luas, meningkat jika para penyandang disabilitas sendiri secara aktif menyuarakan kepentingan mereka dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan. Organisasi-organisasi swa-bantu sangat berkualifikasi, berpengetahuan sangat luas dan sangat termotivasi untuk berbicara atas nama mereka sendiri tentang desain yang tepat serta pelaksanaan kebijakan, peraturan perundang-undangan dan strategi yang akan menjamin partisipasi penuh mereka dalam kehidupan sosial, ekonomi budaya dan politik dan memungkinkan mereka berkontribusi dalam pembinaan komunitas mereka.

17.              Sangat mendesak untuk mengakui hak para penyandang disabilitas atas representasi diri dan memperkuat kecakapan mereka untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan. Para penyandang disabilitas harus menyampaikan isu-isu mereka sendiri dan mengadvokasi reformasi yang akan menyebabkan kehidupan mereka terbina dan mandiri di komunitas mereka dan masyarakat secara luas. Namun, jika anak-anak dan yang lainnya tidak bisa mewakili dirinya sendiri, orang tua, anggota keluarga dan para pendukung lainnya harus didorong dan dimungkinkan membantu mengadvokasi hak-hak dan kebutuhan-kebutuhan mereka sampai dukungan tersebut tidak lagi diperlukan.

18.              Perkembangan gerakan representatif disabilitas, yang demokratis merupakan salah satu cara membantu menjamin bahwa penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan kebutuhan dan hak para penyandang disabilitas. Organisasi swa-bantu penyandang disabilitas harus mengikutsertakan kelompok-kelompok dan organisasi-organisasi dari daerah pedesaan serta terutama penyandang disabilitas yang termarjinalisasi seperti kaum perempuan dan pemudi penyandang disabilitas, penyandang disabilitas intelektual dan penyandang disabilitas kejiwaan.

2.                  Target

Target 1. Pemerintah, lembaga pembiayaan internasional dan lembaga swadaya masyarakat  (LSM) harus, pada tahun 2004, membentuk kebijakan dengan mengalokasi sumber daya yang diperlukan untuk mendukung pembinaan dan formasi organisasi-organisasi swa-bantu penyandang disabilitas di seluruh bidang, dan dengan fokus khusus pada penduduk di daerah kumuh dan pedesaan. Pemerintah harus mengambil langkah-langkah untuk menjamin formasi perhimpunan orang tua di tingkat daerah pada tahun 2005 dan menyatukan mereka di tingkat nasional pada tahun 2010.

Target 2. Pemerintah dan organisasi-organisasi masyarakat sipil harus, pada tahun 2005, mengikutsertakan secara penuh organisasi-organisasi penyandang disabilitas dalam proses pengambilan keputusan mereka dengan melibatkan perencanaan dan pelaksanaan program yang secara langsung dan tidak langsung mempengaruhi kehidupan mereka.

3.                  Aksi yang diperlukan untuk mencapai target

1.                  Pemerintah harus melaksanakan langkah-langkah di bawah petunjuk komite koordinasi disabilitas nasional untuk meningkatkan tingkat konsultasi antara organisasi swa-bantu penyandang disabilitas dan beragam sektor kementerian, serta dengan masyarakat sipil dan sektor swasta. Langkah-langkah ini harus meliputi pelatihan penyandang disabilitas, termasuk kaum perempuan penyandang disabilitas, tentang cara berpartisipasi secara efektif dalam berbagai proses pengambilan keputusan. Pemerintah harus membentuk pedoman-pedoman pelaksanaan konsultasi serta prosesnya harus ditinjau dan dievalusi secara berkala oleh perwakilan organisasi-organisasi swa-bantu penyandang berbagai disabilitas.

2.                  Pemerintah harus membentuk sebuah panel tinjauan kebijakan di dalam komite koordinasi disabilitas nasional yang terdiri dari perwakilan penyandang berbagai disabilitas. Panel ini harus meninjau seluruh kebijakan dan pelaksanaannya yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi para penyandang disabilitas.

3.                  Pemerintah harus mengambil tindakan untuk meningkatkan perwakilan para penyandang disabilitas di seluruh bidang kehidupan masyarakat, termasuk pemerintah, di seluruh tingkat dari nasional sampai daerah, serta di badan legislatif dan yudikatif. Hal ini harus dimajukan melalui tindakan afirmatif dan peraturan perundang-undangan anti diskriminasi.

4.                  Organisasi-organisasi swa-bantu harus membina program-program peningkatan kecakapan untuk memberdayakan anggota-anggota mereka, termasuk kaum muda dan perempuan penyandang disabilitas, dalam mengambil peran konsultatif dan kepemimpinan di komunitasnya secara lebih luas serta di organisasi mereka sendiri dan memungkinkan mereka bekerja sebagai pelatih di pembinaan keterampilan kepemimpinan dan manajemen anggota organisasi swa-bantu.

5.                  Organisasi-organisasi swa-bantu nasional dari berbagai kelompok disabilitas harus meningkatkan mekanisme yang melibatkan penyandang disabilitas desa dalam organisasi swa-bantu agar saling mendukung, mengadvokasi dan merujuk program-program dan layanan-layanan, serta berkolaborasi secara aktif dengan LSM-LSM pembangunan pedesaan dan perkotaan serta pemerintah dalam prakarsa pembangunan pedesaan.

6.                  Lembaga-lembaga pembiayaan internasional dan LSM-LSM harus memberikan prioritas tinggi pada kebijakan-kebijakan pembinaannya dalam memberikan bantuan biaya dan teknis untuk memajukan dan memperkuat organisasi-organisasi swa-bantu penyandang disabilitas.

B.                 Kaum Perempuan Penyandang Disabilitas

1.                  Isu penting

19.              Kaum perempuan penyandang disabilitas merupakan salah satu kelompok paling termarjinalisasi di masyarakat, mereka dirugikan berkali lipat karena statusnya sebagai perempuan, sebagai penyandang disabilitas dan lebih mewakili kalangan orang-orang yang hidup dalam kemiskinan. Kaum perempuan dan pemudi penyandang disabilitas, lebih besar daripada kaum laki-laki dan pemuda penyandang disabilitas, menghadapi diskriminasi di dalam keluarga, dan ditiadakannya akses perawatan kesehatan, pendidikan, pelatihan kejuruan, lapangan kerja dan kesempatan memperoleh pendapatan, serta dikecualikan dari kegiatan sosial dan komunitas.

20.              Kaum perempuan dan pemudi penyandang disabilitas mengalami diskriminasi lanjutan karena mereka dihadapkan pada resiko pelecehan dan fisik yang lebih besar, peniadaan hak reproduksi mereka, dan kurangnya kesempatan melakukan pernikahan dan kehidupan keluarga. Kaum perempuan dan pemudi penyandang disabilitas di daerah pedesaan lebih dirugikan, dengan tingkat buta huruf lebih tinggi, dan kurangnya akses informasi dan layanan. Stigmatisasi dan penolakan di masa kanak-kanak awal dan peniadaan kesempatan berkembang, kaum pemudi penyandang disabilitas dibesarkan kurang perasaan nilai diri dan harga diri serta peniadaan akses peran kaum perempuan dalam komunitas mereka.

21.              Di dalam beberapa organisasi swa-bantu penyandang disabilitas di beberapa negara di wilayah ini, kaum perempuan penyandang disabilitas telah menghadapi diskriminasi lanjutan. Kaum perempuan penyandang disabilitas kurang terwakili dalam keanggotaan organisasi dan hampir tidak muncul dalam peran kepemimpinan dan eksekutif. Hal-hal ini tidak diatasi dalam agenda advokasi organisasi swa-bantu dan kaum pemudi penyandang disabilitas belum ditargetkan untuk pelatihan kepemimpinan.

22.              Gerakan pengarusutamaan jender, yang telah memiliki pengaruh signifikan dalam meningkatkan kesetaraan kehidupan kaum perempun non disabilitas, telah memiliki pengaruh rendah terhadap kehidupan kaum perempuan penyandang disabilitas. Kaum perempuan penyandang disabilitas belum diikutsertakan dalam keanggotaan organisasi pengarusutamaan jender, isu-isu mereka belum diatasi selain menyadari bahwa mereka diperhatikan khusus dan mereka memiliki kekurangan keterampilan advokasi untuk mengubah situasi ini.

23.              Pemerintah memiliki tanggung jawab khusus dalam memperbaiki ketidakseimbangan, memberikan layanan dukungan yang dibutuhkan dan memajukan partisipasi penuh kaum perempuan penyandang disabilitas dalam pengarusutamaan pembangunan.

2.      Target

Target 3. Pemerintah harus, pada tahun 2005, menjamin langkah-langkah anti-diskriminasi, jika perlu, yang melindungi hak-hak kaum perempuan penyandang disabilitas.

Target 4. Organisasi-organisasi swa-bantu nasional penyandang disabilitas harus, pada tahun 2005, menetapkan kebijakan-kebijakan untuk memajukan partisipasi penuh dan perwakilan setara kaum perempuan penyandang disabilitas dalam kegiatan-kegiatan mereka, termasuk dalam program manajemen, pelatihan organisasi dan advokasi.

Target 5. Kaum perempuan penyandang disabilitas harus, pada tahun 2005, diikutsertakan dalam keanggotaan perhimpunan pengarusutamaan kaum perempuan nasional.

3.                  Aksi yang diperlukan untuk mencapai target

1.                  Pemerintah harus melaksanakan langkah-langkah untuk menjunjung tinggi hak-hak kaum perempuan penyandang disabilitas dan melindungi mereka dari diskriminasi. Terutama, langkah-langkah yang harus dilaksanakan untuk menjamin akses layanan kesehatan, pendidikan, pelatihan dan lapangan kerja yang setara, serta perlindungan dari pelecehan seksual serta bentuk-bentuk pelecahan dan kekerasan lainnya.

2.                  Pemerintah, LSM-LSM dan organisasi-organisasi swa-bantu harus melaksanakan program-program untuk meningkatkan kesadaran umum tentang situasi kaum perempuan penyandang disabilitas dan memajukan sikap positif, contoh teladan dan kesempatan untuk membina mereka.

3.                  Pemerintah dapat memfasilitasi pembentukan sebuah mekanisme di tingkat regional nasional, subnasional untuk menyebarluaskan informasi terkait jender yang relevan di kalangan kaum perempuan penyandang disabilitas. Informasi ini harus meliputi, tetapi tidak terbatas, dokumen-dokumen internasional dan informasi tentang peraturan perundang-undangan nasional.

4.                  Organisasi-organisasi swa-bantu penyandang disabilitas harus menjamin bahwa kaum perempuan penyandang disabilitas terwakili di organisasi tingkat daerah, national dan regional.

5.                  Organisasi-organisasi swa-bantu harus menjamin bahwa kaum perempuan penyandang disabilitas hadir sekurang-kurangnya setengah dari delegasi mereka di rapat-rapat, lokakarya-lokakarya dan seminar-seminar.

6.                  Kaum perempuan penyandang disabilitas harus didorong untuk mengambil bagian dan diberikan prioritas dalam menerima kesempatan pelatihan bidang manajerial dan umum yang diadakan oleh organisasi swa-bantu.

7.                  Pemerintah, LSM-LSM, organisasi-organisasi swa-bantu dan para penderma harus memberikan pelatihan kepemimpinan untuk kaum perempuan penyandang disabilitas untuk meningkatkan kesadaran mereka tentang isu-isu jender dan meningkatkan kecakapan mereka untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan kebijakan dan keputusan di seluruh tingkat organisasi swa-bantu penyandang disabilitas serta dalam peran advokasi dan konsultasi dengan pemerintah dan di masyarakat sipil.

8.                  Kaum perempuan penyandang disabilitas harus membentuk kelompok swa-bantu di dalam organisasi swa-bantu dan membentuk jejaring nasional dan regional sebagai sarana pendukung serta penyebarluasan dan pemberian informasi.

9.                  Kelompok-kelompok dan jejaring perempuan penyandang disabilitas harus memajukan pembinaan kaum pemudi penyandang disabilitas, dengan penekanan khusus pada akses pendidikan, informasi kesehatan, pelatihan dan pembangunan sosial.

10.              Kelompok-kelompok dan jejaring perempuan penyandang disabilitas nasional dan regional harus mengadvokasi kelompok-kelompok pengarusutamaan kaum perempuan untuk melibatkan kaum perempuan penyandang disabilitas, kelompok-kelompok swa-bantu dan kepentingan-kepentingan mereka ke dalam organisasi-organisasi dan jejaring kelompok pengarusutamaan kaum perempuan, untuk penyebarluasan informasi dan dukungan.

11.              Organisasi-organisasi pengarusutamaan kaum perempuan harus secara khusus mengikutsertakan kaum perempuan penyandang disabilitas dalam program-program pelatihan dengan menyediakan tempat, susunan acara dan dukungan yang mudah diakses serta bahan-bahan pelatihan dalam bentuk yang mudah diakses.

12.              Seluruh lembaga, termasuk pemerintah, LSM, organisasi swa-bantu, penderma dan masyarakat sipil harus setiap saat memajukan dan menjunjung tinggi hak-hak kaum penyandang disabilitas untuk memilih dan menentukan nasibnya sendiri.

C.                Deteksi dini, intervensi dini dan pendidikan

1.      Isu penting

24.              Bukti-bukti yang ada menunjukkan bahwa kurang dari 10 persen anak-anak dan kaum muda penyandang disabilitas memiliki akses berbagai bentuk pendidikan.  Hal ini dibandingkan dengan tingkat penerimaan anak-anak dan kaum muda non disabilitas di pendidikan dasar di wilayah Asia dan Pasifik di atas 70 persen. Situasi ini terjadi meskipun mandat internasional menyatakan bahwa pendidikan merupakan hak dasar bagi seluruh anak dan menyerukan diikutsertakannya seluruh anak di pendidikan dasar pada tahun 2015. Pemerintah harus menjamin penyediaan pendidikan layak yang menanggapi kebutuhan anak-anak penyandang seluruh tipe disabilitas di dasawarsa berikutnya. Diakui bahwa ada banyak ragam tanggapan yang pemerintah di wilayah Asia dan Pasifik lakukan dalam memberikan pendidikan bagi anak-anak penyandang disabilitas, dan bahwa anak-anak saat ini dididik di berbagai lingkungan pendidikan formal dan informal, serta di sekolah terpisah dan inklusif.

25.              Mengecualikan anak-anak dan kaum muda penyandang disabilitas dari pendidikan mengakibatkan mereka dikecualikan dari kesempatan pembinaan lanjutan, terutama mengurangi akses pelatihan kejuruan, lapangan kerja, perolehan pendapatan dan pengembangan bisnis mereka. Kegagalan mengakses pendidikan dan pelatihan menghalangi pencapaian kemandirian ekonomi dan sosial serta meningkatkan rentannya kemiskinan bisa menjadi siklus kemiskinan antargenerasi, yang abadi.

26.              Bayi dan anak-anak kecil penyandang disabilitas memerlukan akses layanan intervensi dini, termasuk deteksi dan identifikasi dini (lahir sampai empat tahun), dengan dukungan dan pelatihan orang tua dan keluarga untuk memfasilitasi perkembangan potensi penuh yang maksimal untuk anak-anak disabilitas mereka. Kegagalan memberikan deteksi, identifikasi dan intervensi dini pada bayi dan anak-anak kecil penyandang disabilitas serta dukungan orang tua dan pengasuh mereka mengakibatkan kondisi disabilitas sekunder yang selanjutnya membatasi kecakapan mereka untuk memanfaatkan kesempatan pendidikan. Perlakuan intervensi dini harus menjadi upaya gabungan dari pendidikan, kesehatan dan/atau layanan sosial.

27.              Saat ini pendidikan bagi anak-anak dan kaum muda penyandang disabilitas terutama diberikan di sekolah-sekolah khusus di pusat-pusat kota dan tersedia untuk anak-anak dalam jumlah terbatas di beberapa negara wilayah Asia dan Pasifik. Pernyataan Salamanca dan Kerangka Aksi Pendidikan Berkebutuhan Khusus merekomendasikan bahwa pendidikan inklusif, dengan akses pendidikan di lingkungan lokal reguler atau sekolah komunitas, memberikan kesempatan terbaik bagi sebagian besar anak-anak dan kaum muda penyandang disabilitas untuk memperoleh pendidikan, termasuk yang di daerah pedesaan. Pengecualian peraturan ini harus dipertimbangkan berdasarkan kasus perkasus di mana hanya pendidikan di sekolah atau institusi khusus yang bisa melaksanakannya untuk memenuhi kebutuhan individu anak. Diakui bahwa dalam beberapa contoh pendidikan khusus mungkin dipertimbangkan bentuk-bentuk pendidikan paling tepat bagi beberapa anak-anak penyandang disabilitas.[1] Pendidikan bagi seluruh anak, termasuk anak-anak penyandang disabilitas, di sekolah-sekolah lokal atau komunitas membantu mendobrak hambatan-hambatan dan sikap-sikap negatif serta memfasilitasi integrasi dan kohesi sosial di dalam komunitas. Keterlibatan para orang tua dan komunitas lokal di sekolah-sekolah komunitas semakin memperkuat proses ini.

28.              Hambatan-hambatan utama untuk menyediakan pendidikan berkualitas bagi anak-anak penyandang disabilitas di seluruh konteks pendidikan meliputi kurangnya layanan-layanan identifikasi dan intervensi dini, sikap-sikap negatif, eksklusifnya kebijakan-kebijakan dan praktik-praktik, tidak memadainya pelatihan guru, terutama pelatihan seluruh guru reguler untuk mengajari anak-anak penyandang beragam disabilitas, infleksibelnya prosedur-prosedur kurikulum dan penilaian, tidak memadainya staf pendukung spesialis untuk membantu guru-guru di kelas khusus dan reguler, kurangnya perlengkapan dan perangkat ajar yang layak, dan kegagalan membuat modifikasi lingkungan sekolah agar sepenuhnya mudah diakses. Hambatan-hambatan ini bisa diatasi melalui kebijakan, perencanaan dan pelaksanaan strategi-strategi serta alokasi sumber daya dengan mengikutsertakan anak-anak dan kaum muda penyandang disabilitas di seluruh prakarsa pembangunan kesehatan dan pendidikan nasional yang tersedia bagi anak-anak dan kaum muda non disabilitas.

29.              Pemerintah, berkolaborasi dengan pemangku kepentingan lainnya, harus memberikan kegiatan-kegiatan olah raga, santai dan rekreasi serta fasilitas-fasilitas bagi penyandang disabilitas, sebagai pemenuhan hak-hak dasar mereka untuk meningkatkan kehidupan.

2.      Tujuan Pembangunan Milenium

30.              Di bidang prioritas ini tujuan pembangunan milenium adalah menjamin bahwa pada tahun 2015, anak-anak di mana saja, anak laki-laki dan perempuan sama-sama, akan bisa menyelesaikan program penuh pendidikan dasar serta bahwa anak laki-laki dan perempuan akan memiliki akses setara di seluruh tingkat pendidikan.

3.                  Target

Target 6. Anak-anak dan kaum muda penyandang disabilitas akan menjadi bagian utuh dari penduduk yang ditargetkan oleh tujuan pembangunan milenium yang menjamin bahwa pada tahun 2015 seluruh anak laki-laki dan perempuan akan menyelesaikan program penuh pendidikan dasar.

Target 7. Sekurang-kurangnya 75 persen anak-anak dan kaum muda penyandang disabilitas di usia sekolah akan, pada tahun 2010, bisa menyelesaikan program penuh pendidikan dasar.

Target 8. Pada tahun 2012, seluruh bayi dan anak-anak kecil (lahir sampai empat tahun) akan memiliki akses dan memperoleh layanan-layanan intervensi dini berbasis komunitas, yang menjamin kelangsungan hidup, dengan dukungan dan pelatihan untuk keluarga mereka.

Target 9. Pemerintah harus menjamin deteksi disabilitas di usia sedini mungkin.

4.                  Aksi yang diperlukan untuk mencapai target

1.                  Pemerintah harus memberlakukan peraturan perundang-undangan, dengan mekanisme pemaksaan, untuk memandatkan pendidikan bagi seluruh anak-anak, termasuk anak-anak penyandang disabilitas, untuk mencapai tujuan Kerangka Aksi Dakar dan tujuan pembangunan milenium tentang pendidikan dasar untuk seluruh anak pada tahun 2015. Anak-anak penyandang disabilitas harus secara nyata diikutsertakan dalam seluruh rencana pendidikan nasional, termasuk rencana pendidikan nasional untuk semua orang dalam Kerangka Aksi Dakar.

2.                  Kementerian Pendidikan harus merumuskan kebijakan dan perencanaan mengenai konsultasi bersama keluarga dan organisasi penyandang disabilitas serta membina program-program pendidikan yang memungkinkan anak-anak penyandang disabilitas menghadiri sekolah dasar lokal mereka. Pelaksanaan kebijakan harus mempersiapkan sistem sekolah dengan pendidikan inklusif, jika perlu, dengan pemahaman jelas bahwa seluruh anak memiliki hak untuk menghadiri sekolah dan bahwa merupakan tanggung jawab sekolah untuk mengakomodasi perbedaan peserta didik.

3.                  Berbagai pilihan pendidikan harus tersedia untuk memperkenankan seleksi sekolah yang akan memenuhi kebutuhan belajar individu dengan baik.

4.                  Alokasi anggaran umum yang layak khusus untuk pendidikan anak-anak penyandang disabilitas harus tersedia di dalam anggaran pendidikan.

5.                  Pemerintah, berkolaborasi dengan pihak-pihak lain, harus mengumpulkan data menyeluruh tentang anak-anak penyandang disabilitas, dari lahir sampai 16 tahun, yang  digunakan untuk perencanaan intervensi dini dan penyediaan pendidikan, sumber-sumber daya serta layanan-layanan pendukung yang tepat, dari lahir sampai usia sekolah.
6.         Target lima tahun harus ditetapkan agar anak-anak penyandang disabilitas diterima di pendidikan intervensi dini, pra-sekolah, dasar, menengah dan tinggi (pasca-sekolah). Kemajuan dalam mencapai target ini harus dipantau secara ketat agar 75 persen anak-anak penyandang disabilitas bersekolah tercapai pada tahun 2012.
7.         Kementerian kesehatan dan kementerian terkait lainnya harus mendirikan layanan-layanan deteksi dan identifikasi dini yang layak di rumah sakit, layanan perawatan kesehatan utama, pusat layanan perawatan kesehatan dan berbasis komunitas, dengan sistem rujukan ke layanan intervensi dini untuk seluruh bayi dan anak penyandang disabilitas (lahir sampai empat tahun). Pemerintah harus secara rutin mengskrining kehamilan beresiko tinggi dan bayi baru lahir beresiko tinggi untuk mendeteksi disabilitas awal pada saat lahir atau segera setelahnya.
8.         Kementerian Kesehatan dan Pendidikan harus mendirikan layanan-layanan intervensi dini, berkolaborasi dengan kementerian terkait lainnya, organisasi-organisasi swa-bantu, LSM dan lembaga-lembaga berbasis komunitas, untuk memberikan intervensi dini, dukungan dan pelatihan kepada seluruh bayi dan anak penyandang disabilitas (lahir sampai empat tahun) dan keluarga mereka.
9. Pemerintah, termasuk Kementerian Pendidikan, harus bekerja secara kemitraan dengan LSM-LSM di tingkat nasional dan daerah dalam mengadakan kampanye kesadaran masyarakat untuk memberitahukan  kepada keluarga-keluarga anak penyandang disabilitas, sekolah-sekolah dan komunitas-komunitas lokal, tentang hak anak dan kaum muda penyandang disabilitas untuk berpartisipasi dalam pendidikan di seluruh tingkat, di daerah perkotaan dan pedesaan, dan dengan penekanan khusus tentang keterlibatan kaum pemudi penyandang disabilitas di mana terdapat ketidakseimbangan jender dalam menghadiri sekolah.
10.       Langkah-langkah berikut harus diambil, jika perlu, oleh pemerintah di wilayah ini untuk meningkatkan mutu pendidikan di seluruh sekolah, untuk seluruh anak, termasuk anak-anak penyandang disabilitas, dalam konteks pendidikan khusus dan inklusif: (a) mengadakan pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kesadaran para pejabat publik, termasuk para administrator pendidikan dan sekolah serta para guru, memajukan sikap-sikap positif dalam mendidik anak-anak penyandang disabilitas, meningkatkan kepekaan terhadap hak-hak penyandang disabilitas untuk dididik di sekolah-sekolah lokal dan dalam strategi praktik untuk mengikutsertakan anak-anak dan kaum muda di sekolah-sekolah reguler; (b) memberikan pelatihan pra-layanan dan layanan di lapangan secara menyeluruh kepada seluruh guru, dengan metodologi dan teknik ajar anak-anak penyandang berbagai disabilitas, perkembangan kurikulum yang fleksibel, strategi pengajaran dan penilaian; (c) mendorong calon penyandang disabilitas yang pantas mengikuti profesi pengajar; (d) membentuk prosedur-prosedur skrining anak, identifikasi dan penempatan, strategi-strategi pengajaran yang terpusat pada anak dan bersifat individual serta sistem penuh pendukung belajar dan mengajar, termasuk pusat sumber daya dan guru spesialis, di daerah pedesaan dan perkotaan; (e) menjamin ketersediaan materi ajar, perlengkapan dan perangkat yang tepat dan mudah diakses, yang tidak dibebani dengan pembatasan hak cipta; (f) menjamin kurikulum yang fleksibel dan mudah beradaptasi, sesuai dengan kemampuan masing-masing anak dan berkaitan dengan konteks lokal; (g) menjamin prosedur-prosedur penilaian dan pemantauan sesuai dengan kebutuhan peserta didik yang beragam.

11.       Pemerintah harus melaksanakan suatu program progresif untuk mencapai sekolah yang bebas hambatan dan mudah diakses serta transportasi sekolah yang mudah diakses pada tahun 2012.

12.              Pemerintah harus mendorong program-program riset di perguruan tinggi untuk mengembangkan metodologi-metodologi efektif lanjutan untuk mengajar anak-anak dan kaum muda penyandang berbagai disabilitas.

13.       Organisasi-organisasi dari dan untuk penyandang disabilitas harus menempatkan advokasi pendidikan bagi anak-anak penyandang disabilitas sebagai suatu perihal berprioritas tinggi dalam agenda mereka.

14.       Kooperasi regional harus diperkuat untuk memfasilitasi pemberian pengalaman-pengalaman dan praktik-praktik yang baik serta mendukung pembinaan prakarsa pendidikan inklusif.

D.                Pelatihan dan lapangan kerja, termasuk wirausaha

1.      Isu penting

31.              Tantangan mengintegrasikan dan mengikutsertakan para penyandang disabilitas dalam pengarusutamaan ekonomi belum terpenuhi. Meskipun standar-standar dan pelaksanaan internasional peraturan perundang-undangan, kebijakan-kebijakan dan praktik-praktik pelatihan dan lapangan kerja di beberapa negara patut dicontoh, para penyandang disabilitas, dan khususnya kaum perempuan, kaum muda dan yang di daerah pedesaan, secara tidak proporsional masih kurang terdidik, tak terlatih, pengangguran, setengah pengangguran dan miskin.

32.              Para penyandang disabilitas memiliki hak atas pekerjaan yang layak. Pekerjaan yang layak merupakan pekerjaan produktif dalam kondisi bebas, setara, aman dan bermartabat. Para penyandang disabilitas memiliki perbedaan dan kemampuan yang unik serta mereka harus memiliki hak untuk memilih apa yang mereka ingin lakukan berdasarkan kemampuan mereka, bukan disabilitas mereka. Mereka memerlukan kesempatan pendidikan, pelatihan kejuruan, lapangan kerja dan pengembangan bisnis sama yang tersedia untuk semua. Beberapa mungkin memerlukan layanan-layanan dukungan khusus, alat bantu, atau modifikasi pekerjaan, tapi ini merupakan investasi kecil dibandingkan dengan ketahanan produktivitas dan kontribusi. Selain itu, dikecualikan terus-menerus sering menyebabkan hambatan psikososial, yang harus diatasi jika penyandang disabilitas berhasil dalam situasi pelatihan dan kerja.

33.              Isu-isu pelatihan kejuruan dan lapangan kerja harus dipertimbangkan di dalam konteks partisipasi penuh para penyandang disabilitas di kehidupan komunitas dan di dalam konteks makro tentang perubahan demografi dan tempat kerja. Tanggapan-tanggapan terhadap isu-isu seperti globalisasi, keamanan kerja, pengentasan kemiskinan dan pengangguran di kalangan pekerja muda dan tua juga harus mempertimbangkan bagaimana isu-isu dan tanggapan-tanggapan ini mempengaruhi para penyandang disabilitas.

34.              Pada umumnya, terdapat kekurangan staf terlatih dan cakap yang bekerja dengan para penyandang disabilitas, khususnya yang berkaitan dengan pelatihan dan lapangan kerja. Isu-isu kecakapan lainnya yang terkait dengan pembinaan, pelaksanaan, evaluasi dan penyebarluasan kebijakan-kebijakan dan program-program yang efektif di tingkat nasional dan regional harus terus diatasi. Para penyandang disabilitas harus secara berkala dan aktif terlibat dalam prakarsa terkait pelatihan dan lapangan kerja, tidak hanya sebagai konsumen, tetapi juga sebagai pendukung, perancang dan penyedia layanan.

2.                  Target

Target 10. Sekurang-kurangnya 30 persen penanda tangan (negara-negara anggota) akan meratifikasi Konvensi Rehabilitasi Kejuruan dan Lapangan Kerja Organisasi Buruh Internasional (Penyandang Disabilitas) (No. 159), 1983, pada tahun 2012.

Target 11. Pada tahun 2012, sekurang-kurangnya 30 persen dari seluruh program pelatihan kejuruan di negara-negara penanda tangan akan mengikutsertakan para penyandang disabilitas dan memberikan dukungan yang tepat serta penempatan kerja atau layanan pengembangan bisnis untuk mereka.

Target 12. Pada tahun 2010, data terpercaya yang mengukur tingkat lapangan kerja dan wirausaha penyandang disabilitas akan ada di seluruh negara.

3.                  Aksi yang diperlukan untuk mencapai target

1.                  Pemerintah harus mengkaji, meratifikasi dan melaksanakan Konvensi Rehabilitasi Kejuruan dan Lapangan Kerja (Penyandang Disabilitas) (No. 159), 1983.

2.                  Pemerintah harus memiliki kebijakan-kebijakan, sebuah rencana tertulis, sebuah badan koordinasi dan beberapa mekanisme untuk mengevaluasi keberhasilan keikutsertaan para penyandang disabilitas dalam program pelatihan, lapangan kerja, wirausaha dan pengentasan kemiskinan. Kegiatan-kegiatan harus ini meliputi konsultasi dengan organisasi dari dan untuk penyandang disabilitas serta organisasi pengusaha dan pekerja.

3.                  Pemerintah harus membina dan melaksanakan insentif kerja serta strategi-strategi memindahkan para penyandang disabilitas ke dalam lapangan kerja terbuka dan mengakui bahwa pemerintah, sebagai pengusaha utama di sebagian besar negara, harus menjadi contoh pengusaha yang berkenaan dengan perekrutan, retensi dan kemajuan para pekerja penyandang disabilitas.

4.                  Pemerintah harus mengkaji dan/atau memberlakukan peraturan perundang-undangan anti diskriminasi, jika perlu, yang melindungi hak-hak para pekerja penyandang disabilitas atas perlakuan dan kesempatan yang setara di tempat kerja dan di bursa. Pemerintah harus mendorong dan memajukan lapangan kerja bagi para penyandang disabilitas di sektor swasta dan harus memberikan mekanisme perlindungan hak-hak bagi penyandang disabilitas yang terkena pemutusan hubungan kerja dan tindakan perampingan.

5.                  Pemerintah, organisasi-organisasi internasional, LSM-LSM, lembaga-lembaga pelatihan dan mitra-mitra sosial lainnya harus berkolaborasi untuk meningkatkan ketersediaan dan penataran kecakapan staf-staf penyedia layanan pelatihan, lapangan kerja dan rehabilitasi kejuruan untuk menjamin bahwa staf-staf cakap dan terlatih tersedia. Para penyandang disabilitas harus secara aktif direkrut dan diikutsertakan dalam program-program pelatihan tersebut dan direkrut sebagai staf.

6.                  Pemerintah, dengan bantuan LSM-LSM, harus menjamin bahwa para penyandang disabilitas memiliki layanan pendukung yang mereka perlukan untuk berpartisipasi dalam pengarusutamaan pelatihan kejuruan dan lapangan kerja serta mengalokasikan dana tambahan yang diperlukan untuk menghilangkan hambatan-hambatan inklusi, dengan pengakuan penuh bahwa label harga terkait pengecualian ini lebih tinggi.

7.                  Pemerintah, LSM-LSM dan organisasi-organisasi penyandang disabilitas harus berkolaborasi lebih banyak dengan para pengusaha, serikat-serikat pekerja dan mitra-mitra sosial lainnya untuk membina kemitraan, kebijakan, pemahaman bersama serta layanan pelatihan kejuruan dan lapangan kerja yang lebih efektif yang bermanfaat bagi para penyandang disabilitas yang bekerja di lingkungan formal, informal atau wirausaha.

8.                  Pemerintah, berkolaborasi dengan organisasi-organisasi pengusaha, organisasi-organisasi pekerja, organisasi-organisasi dari dan untuk penyandang disabilitas dan mitra-mitra sosial lainnya harus meninjau kebijakan-kebijakan, praktik-praktik dan hasil-hasil terkini terkait pelatihan kejuruan para penyandang disabilitas untuk mengidentifikasi kesenjangan dan kebutuhan serta mengembangkan rencana untuk memenuhi kebutuhan ini dalam meringankan perubahan tempat kerja terkait globalisasi, TIK serta kebutuhan-kebutuhan para penyandang disabilitas yang tinggal di komunitas terpencil dan pedesaan.

9.                  Dana harus dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka yang menyandang disabilitas paling ekstensif untuk memberikan layanan-layanan pelatihan dan lapangan kerja dalam lingkungan bermartabat dan inklusif semaksimal mungkin, dengan menggunakan strategi-strategi seperti lokakarya-lokakarya taransisi dan produksi serta lapangan kerja berbasis dan didukung komunitas.

10.              Diakuinya kekurangan kesempatan kerja formal di banyak negara, pemerintah, lembaga-lembaga internasional, para penderma, LSM-LSM dan pihak-pihak lainnya di masyarakat sipil harus menjamin bahwa para penyandang disabilitas serta organisasi-organisasi dari dan untuk penyandang disabilitas memiliki akses yang adil serta diikutsertakan dalam program-program terkait pengembangan bisnis, kewirausahaan dan penyaluran kredit.

11.              Organisasi-organisasi regional, termasuk organisasi regional penyandang disabilitas, berkolaborasi dengan pemerintah nasional dan lembaga-lembaga internasional, harus meningkatkan mekanisme pengumpulan dan penyebarluasan informasi-informasi terkait praktik-praktik yang baik di seluruh aspek pelatihan dan lapangan kerja, khususnya yang mencerminkan kebutuhan regional dan budaya.

E.                 Akses lingkungan terbangun dan transportasi umum

1.      Isu penting

35.              Tidak mudah diaksesnya lingkungan terbangun, termasuk sistem transportasi umum, masih menjadi hambatan utama yang menghalangi para penyandang disabilitas berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan-kegiatan sosial dan ekonomi di negara-negara wilayah ini. Beberapa pemerintah mengakui hak dasar penyandang disabilitas atas akses lingkungan terbangun yang setara. Menciptakan lingkungan terbangun, jalan dan sistem transportasi yang tidak mudah diakses mendiskriminasikan para penyandang disabilitas dan para anggota masyarakat lainnya. Konsep desain universal/inklusif telah muncul sebagai hasil perjuangan para penyandang disabilitas atas lingkungan fisik yang mudah diakses. Pendekatan desain universal/inklusif terbukti bermanfaat tidak hanya untuk para penyandang disabilitas, tetapi juga banyak sektor lain di masyarakat, seperti lansia, perempuan hamil dan orang tua yang memiliki anak kecil.

36.              Sebagian besar penduduk lansia dunia tinggal di wilayah Asia dan Pasifik. Jumlah ini diperkirakan meningkat secara tajam mengingat tren demografi terkini. Proporsi perempuan lansia juga terus tumbuh mengingat kaum perempuan hidup lebih lama daripada kaum laki-laki di hampir seluruh negara, baik yang kaya maupun yang miskin. Berhubung banyak orang – kaum laki-laki dan kaum perempuan – bertahan hidup sampai usia tua, jumlah lansia penyandang disabilitas meningkat. Selain itu, terserangnya disabilitas fisik di usia tua hanya akan memperparah stigma sosial yang dihadapi para lansia karena mereka sering dianggap sebagai beban dan tanggung jawab. Seluruh penyandang disabilitas, bagaimanapun, baik muda atau tua, memiliki isu-isu sama yang mempengaruhi kesetaraan mereka. Hal-hal ini meliputi hambatan-hambatan di lingkungan kita, seperti kurangnya akses lingkungan terbangun dan transportasi umum.

37.              Pendekatan desain universal/inklusif menyediakan lingkungan yang lebih aman kepada semua orang dengan mengurangi tingkat kecelakaan. Hambatan-hambatan fisik diketahui menghalangi partisipasi penuh dan mengurangi hasil ekonomi dan sosial para penyandang disabilitas. Investasi untuk menghilangkan dan mencegah hambatan-hambatan arsitektur dan desain semakin dibenarkan dengan alasan ekonomi, terutama di bidang partisipasi sosial dan ekonomi yang paling penting (misalnya, transportasi, perumahan, pendidikan, lapangan kerja, perawatan kesehatan, pemerintahan, wacana umum, kegiatan budaya dan agama, santai dan rekreasi). Penting untuk dicatat bahwa tidak hanya fasilitas tetapi juga layanan harus mudah diakses secara keseluruhan. Dalam hubungan ini berhadapan dengan para penyandang disabilitas harus menjadi bagian penting dari kurikulum pelatihan staf.

2.                  Target

Target 13. Pemerintah harus menetapkan dan menegakkan standar-standar aksesibilitas untuk merencanakan fasilitas umum, infrastruktur dan transportasi, termasuk dalam konteks pedesaan/pertanian.

Target 14. Seluruh sistem transportasi umum yang baru dan yang telah direnovasi, meliputi sistem transportasi darat, air, kereta api massal yang ringan dan berat, serta air, harus dibuat mudah diakses sepenuhnya oleh para penyandang disabilitas dan lansia; sistem transportasi umum darat, air dan udara yang sudah ada (kendaraan, pemberhentian dan terminal) harus dibuat mudah diakses dan digunakan sepraktis mungkin.

Target 15. Seluruh lembaga pembiayaan internasional dan regional untuk pembangunan infrastruktur harus memuat konsep desain universal dan inklusif dalam kriteria pemberian pinjaman/hibah mereka.

3.                  Aksi yang diperlukan untuk mencapai target

1.                  Pemerintah, berkolaborasi dengan organisasi-organisasi penyandang disabilitas, kelompok-kelompok masyarakat sipil seperti perhimpunan arsitektur dan teknik profesional dan pihak-pihak lainnya di sektor korporasi, harus mendukung pembentukan mekanisme nasional dan/atau regional untuk menukar informasi sebagai sarana terwujudnya lingkungan yang mudah diakses, dengan fasilitas-fasilitas tampilan, perpustakaan dan riset dan pusat informasi serta harus berinteraksi dengan instansi-instansi riset dan/atau pendidikan arsitektur dan teknik.

2.                  Menjamin program-program pendidikan dan akademi profesional arsitektur, perencanaan dan lanskap serta bangunan dan teknik memuat prinsip desain inklusif; program “mengajar guru” agar pengajaran yang efektif tentang desain praktis yang mudah diakses diadakan di seluruh sekolah desain di wilayah ini, termasuk lokakarya-lokakarya pariwisata yang melibatkan partisipasi aktif para penyandang disabilitas; serta mendukung keberlanjutan praktik-praktik terbaik program pengembangan profesi pendidikan dalam teknik-teknik desain inklusif bagi para praktisi berpengalaman, termasuk para profesional yang bekerja secara erat dengan para pengguna akhir seperti pegawai rehabilitasi berbasis komunitas.

3.                  Mendorong teknik-teknik inovatif, seperti melalui kompetisi desain, penghargaan arsitektur dan penghargaan lainnya serta berbagai bentuk dukungan lainnya, untuk mengidentifikasi aplikasi-aplikasi tertentu yang meningkatkan aksesibilitas dan mengaplikasikan pengetahuan dan materi-materi lokal. Materi-materi lokal untuk menciptakan lingkungan terbangun yang mudah diakses, misalnya, blok taktil dan ubin lantai anti licin, harus dikembangkan dan disediakan. Jejaring untuk menyebarluaskan teknik-teknik inovatif harus dikembangkan.

4.                  Mendorong pembentukan mekanisme penilaian tentang cara kode-kode dan standar-standar dikembangkan, diaplikasikan dan ditegakkan serta cara mereka meningkatkan aksesibilitas di berbagai negara. Umpan balik dan studi kasus tentang area (bukan tentang  gedung baru atau yang telah renovasi) itu penting, melalui publisitas dan penyebarluasan penemuan, serta menunjukkan cara perbaikan bisa dilakukan.

5.                  Menjamin bahwa aksesibilitas kebutuhan para penyandang disabilitas diikutsertakan dalam seluruh program pembangunan pedesaan/pertanian, termasuk tapi tidak terbatas pada akses dan penggunaan fasilitas sanitasi dan pasokan air melalui suatu proses konsultasi yang mengikutsertakan kelompok-kelompok pengguna disabilitas.

6.                  Menciptakan petugas atau pos akses yang meliputi fungsi petugas akses di tingkat lokal, provinsi dan nasional yang fungsinya termasuk memberikan kepada para arsitek/desainer/pengembang saran teknis dan informasi tentang kode-kode dan aplikasi-aplikasi akses desain inklusif, serta teknologi yang tepat di lingkungan alami dan terbangun dalam konteks pedesaan, pinggiran perkotaan dan perkotaan.

7.                  Organisasi-organisasi penyandang disabilitas harus melaksanakan langkah-langkah peningkatan kepercayaan diri dan advokasi untuk menyajikan kebutuhan mereka secara kolektif dan efektif di lingkungan terbangun dalam satu suara yang mewakili kebutuhan berbagai kelompok disabilitas, termasuk tidak hanya penyandang disabilitas fisik, penglihatan dan pendengaran, tetapi juga penyandang disabilitas intelektual.

F.                 Akses informasi dan komunikasi, termasuk informasi, komunikasi dan teknologi bantu

1.      Isu penting

38.              TIK telah menjadi mesin pertumbuhan ekonomi dan terus memacu proses globalisasi. Namun, manfaat perkembangan TIK telah menyebar tidak merata antara kaum kaya dan kaum miskin serta antara negara maju dan negara berkembang.

39.              Pengaruh TIK terhadap para penyandang disabilitas baik positif maupun negatif. Banyak penyandang disabilitas mendapatkan manfaat dari perkembangan TIK, seperti teknologi-teknologi yang membuka kesempatan lapangan kerja di seluruh tingkat keahlian dan kesempatan hidup secara mandiri di komunitasnya. Para penyandang tunarungu-tunanetra, melalui pelatihan yang tepat, menggunakan alat pembaca layar huruf Braille modern dan para penyandang celebral palsy parah mengambil bagian dalam pertukaran informasi melalui internet. Namun, sebagian besar manfaatnya masih terbatas pada penyandang disabilitas di negara-negara yang lebih maju. Perkembangan TIK yang pesat telah menimbulkan masalah-masalah tak terduga bagi penyandang disabilitas tertentu. Contohnya, proses pendaftaran, transaksi perbankan atau belanja daring tidak bisa diakses oleh penyandang disabilitas kognitif/intelektual, fisik atau penglihatan dan/atau pendengaran.

40.              Sebagian besar penyandang disabilitas di negara-negara berkembang di wilayah Asia dan Pasifik miskin dan dikecualikan dari penggunaan TIK, meskipun terdapat manfaat potensial yang besar dalam penggunaan TIK di daerah pedesaan di negara-negara berkembang.

41.              Deklarasi Tokyo tentang Renaisans Asia-Pasifik melalui TIK di abad kedua puluh satu, ditetapkan oleh KTT Asia-Pasifik tentang Masyarakat Informasi, diselenggarakan oleh Asia-Pacific Telecommunity dan diadakan di Tokyo pada bulan November 2000, menyatakan bahwa rakyat di wilayah Asia dan Pasifik harus memiliki akses internet pada tahun 2005 semaksimal mungkin. Juga mengakui disabilitas sebagai salah satu penyebab kesenjangan digital, di samping pendapatan, usia dan jender. KTT Dunia tentang Masyarakat Informasi akan diadakan di Jenewa pada tahun 2003 dan di Tunisia pada tahun 2005. Di KTT ini, isu-isu terkait penyandang disabilitas dan kelompok-kelompok rentan lainnya harus dipertimbangkan.

42.              Dalam masyarakat informasi, akses informasi dan komunikasi merupakan hak dasar manusia. Pemilik hak cipta harus memegang tanggung jawab untuk menjamin bahwa konten mudah diakses oleh semua orang, termasuk penyandang disabilitas. Setiap teknologi anti pembajakan atau manajemen hak digital tidak boleh menghalangi penyandang disabilitas dari akses informasi dan komunikasi.[2] Teknologi informasi dan komunikasi harus mendobrak hambatan-hambatan sistem komunikasi dan penyiaran. Negara-negara berkembang membutuhkan dukungan yang lebih besar di bidang TIK.

43.              Di banyak negara di Asia dan Pasifik, bahasa isyarat, huruf Braille, Braille jari dan bahasa isyarat taktil belum distandardisasikan. Bentuk-bentuk komunikasi ini dan yang lainnya perlu dikembangkan dan disebarluaskan. Tanpa akses bentuk-bentuk komunikasi seperti ini, penyandang gangguan penglihatan dan/atau pendengaran tidak bisa mendapatkan manfaat dari perkembangan TIK. Lebih penting lagi, mereka mungkin kehilangan hak dasar manusia atas bahasa dan komunikasi dalam kehidupan sehari-hari mereka.

2.                  Target

Target 16. Pada tahun 2005, para penyandang disabilitas harus memiliki sekurang-kurangnya tingkat akses pada internet dan layanan-layanan terkait yang sama seperti semua warga negara di negara wilayah ini.

Target 17. Organisasi-organisasi internasional (misalnya, Uni Telekomunikasi Internasional, Organisasi Internasional untuk Standardisasi, Organisasi perdagangan Dunia, Konsorsium Waring Wera Wanua, Motion Picture Engineering Group) yang bertanggung jawab atas standar TIK internasional harus, pada tahun 2004, memadukan standar-standar aksesibilitas bagi para penyandang disabilitas dengan standar-standar TIK internasional mereka.

Target 18. Pemerintah harus menetapkan, pada tahun 2005, pedoman-pedoman aksesibilitas TIK untuk para penyandang disabilitas dalam kebijakan-kebijakan TIK nasional mereka dan secara khusus mengikutsertakan para penyandang disabilitas sebagai kelompok penerima target melalui langkah-langkah yang tepat.

Target 19. Pemerintah harus mengembangkan dan mengkoordinasi bahasa isyarat, Braille jari, bahasa isyarat taktil yang terstardardisasi, di setiap negara serta menyebarluaskan dan mengajarkan hasilnya melalui seluruh sarana, misalnya publikasi, CD-ROM, dll.

Target 20. Pemerintah harus membentuk suatu sistem di setiap negara untuk melatih dan mengutus penerjemah bahasa isyarat, penyunting huruf Braille, penerjemah Braille jari dan human reader serta mendorong lapangan kerja mereka.

3.                  Aksi yang diperlukan untuk mencapai target

1.                  Pemerintah harus menyebarluaskan dan menegakkan hukum-hukum, kebijakan-kebijakan dan program-program untuk memantau dan melindungi hak para penyandang disabilitas atas informasi dan komunikasi; Sebagai contoh, peraturan perundang-undangan memberikan pengecualian hak cipta kepada organisasi yang membuat konten informasi mudah diakses penyandang disabilitas, dengan syarat-syarat tertentu.

Pemerintah, berkolaborasi dengan lembaga-lembaga dan organisasi-organisasi masyarakat sipil terkait lainnya, harus:

2.                  Mendirikan suatu unit aksesibilitas TIK di dalam lembaga kementerian/regulasi, dan mendorong perusahaan-perusahaan swasta membentuk suatu unit yang setara untuk mengkoordinasi kegiatan di dalam dan di luar lembaga/perusahaan.

3.                  Mengadakan dan mendorong pelatihan peningkatan kesadaran untuk para pembuat kebijakan TIK, lembaga-lembaga regulasi, perwakilan serta pegawai teknis perusahaan TIK swasta untuk meningkatkan pemahaman isu-isu disabilitas, termasuk kebutuhan-kebutuhan aksesibilitas TIK para penyandang disabilitas, kemampuan dan aspirasi mereka untuk menjadi anggota masyarakat yang produktif.

4.                  Mendukung pelatihan melek komputer dan peningkatan kecakapan untuk para penyandang disabilitas, melalui pelatihan tentang cara berkomunikasi dengan para pengembang perangkat lunak dan perangkat keras serta organisasi-organisasi standar untuk mengatasi kebutuhan mereka.

5.                  Memberikan berbagai bentuk insentif, termasuk pembebasan bea atas perangkat TIK yang digunakan oleh penyandang disabilitas serta mensubsidi biaya perlengkapan teknologi bantu untuk menjamin keterjangkauannya bagi para penyandang disabilitas yang membutuhkan.

6.                  Mendukung pembentukan dan penguatan jejaring, termasuk koperasi, dengan konsumen disabilitas di tingkat nasional, regional dan internasional dalam rangka meningkatkan daya tawar dan beli produk-produk dan layanan-layanan TIK, yang pada umumnya mahal untuk dibeli sendiri.

7.                  Mengambil seluruh langkah yang diperlukan untuk menjamin, dalam membina langkah-langkah dan standar-standar terkait aksesibilitas TIK, organisasi-organisasi penyandang disabilitas terlibat di seluruh tahapan proses.

8.                  Menetapkan dan mendukung perkembangan TIK berdasarkan standar-standar internasional yang universal/terbuka/non-eksklusif untuk menjamin komitmen jangka panjang aksesibilitas TIK bagi para penyandang disabilitas di seluruh sektor, dengan perhatian khusus pada standar-standar yang memiliki komponen-komponen dan fitur-fitur aksesibilitas dengan catatan terbukti efektif.  Contoh hal ini adalah Prakarsa Aksesibilitas Internet di konsorsium Waring Wera Wanua dan Konsorsium Penyediaan Akses Sistem Informasi Digital.

9.                  Mewajibkan aplikasi dan konten berbahasa lokal menggunakan karakter pengkodean dan permodelan berstandar nasional/internasional, seperti Unified Modeling Language, dan mendorong dialog tentang persyaratan aksesibilitas karakter pengkodean dan permodelan.

10.              Mendukung partisipasi organisasi-organisasi masyarakat sipil yang mewakili dan mempertimbangkan persyaratan-persyaratan penyandang disabilitas dalam diskusi tentang standar-standar regional dan internasional yang bertujuan meningkatkan keselarasan standar-standar internasional yang mendukung persyaratan-persyaratan penyandang disabilitas. Jika standar-standar internasional tersebut kurang, pemerintah harus mendukung prakarsa alternatif untuk mengatasi kebutuhan mereka, dengan memperhatikan kompatibilitas dan interoperabilitas standar-standar internasional.

11.              Lembaga-lembaga penderma bilateral dan multilateral serta lembaga-lembaga pembiayaan internasional harus menetapkan kriteria pemberian berdasarkan tanggung jawab sosial lembaga-lembaga/organisasi-organisasi penerima, termasuk kewajiban mereka untuk memajukan aksesibilitas TIK bagi para penyandang disabilitas.

12.              Mendukung dan membentuk suatu kelompok kerja regional untuk mengembangkan standar-standar TIK, telekomunikasi dan penyiaran untuk menjamin bahwa teknologi yang baru dan yang telah ada didasarkan pada standar-standar inklusif disabilitas dan dikembangkan dengan konsep desain universal. Selain TIK, langkah-langkah untuk menjamin komunikasi para penyandang disabilitas, termasuk pengembangan Bahasa Isyarat dan Huruf Braille terstandardisasi, perlu dibentuk.

G.                Pengentasan kemiskinan melalui peningkatan kecakapan, jaminan sosial dan program penghidupan berkelanjutan

1.      Isu penting


44.              Di wilayah Asia dan Pasifik, diperkirakan bahwa dari 400 juta penyandang disabilitas, lebih dari 40 persennya hidup dalam kemiskinan. Para penyandang disabilitas ini telah dihalangi dari akses hak-hak yang tersedia untuk anggota masyarakat lainnya, meliputi kesehatan, pangan, pendidikan, lapangan kerja dan layanan-layanan sosial dasar lainnya, serta dari partisipasi dalam proses pengambilan keputusan di komunitas.

45.              Kemiskinan merupakan penyebab dan akibat dari disabilitas. Kemiskinan dan disabilitas memperkuat satu sama lain, berkontribusi pada peningkatan kerentanan dan pengucilan. Gizi buruk, kondisi pekerjaan dan kehidupan yang berbahaya, akses program vaksinasi serta  perawatan kesehatan dan persalinan yang terbatas, kurangnya higienis, sanitasi buruk, kurangnya informasi tentang penyebab gangguan, perang dan konflik serta bencana alam merupakan faktor-faktor tanggung jawab disabilitas. Beberapa penyebab ini dapat dicegah. Disabilitas pada gilirannya memperparah kemiskinan, dengan mengurangi akses sarana-sarana penghidupan, meningkatkan pengucilan dari tekanan pasar dan ekonomi. Hal ini tidak hanya mempengaruhi individu, tapi juga sering seluruh keluarga.

46.              Meningkatnya jumlah dan proporsi lansia yang hidup sampai usia lanjut berarti bahwa jumlah penyandang disabilitas akan meningkat dan hal ini mungkin menjadi faktor yang berkontribusi pada kemiskinan warga. Isu-isu kepentingan lansia yang berhubungan dengan disabilitas berkaitan dengan penuaan serta penyediaan perawatan kesehatan dan jaminan sosial yang layak. Dalam perkumpulan lansia, terutama, isu-isu ini akan memiliki dampak besar pada kesehatan nasional dan sistem perawatan jangka panjang serta pada skema jaminan sosial apakah sudah layak seperti yang dibentuk sekarang ini.

47.              Faktor-faktor utama yang diperhitungkan dalam tingkat layanan sosial yang rendah bagi para penyandang disabilitas yang miskin adalah faktor berbasis rumah tangga dan berbasis komunitas. Namun, ada sedikit pengetahuan tentang faktor-faktor yang menentukan tingkat kesejahteraan para penyandang disabilitas yang rendah di wilayah negara-negara berkembang. Data survey sosial dan ekonomi di tingkat rumah tangga dan komunitas, yang diperlukan untuk menganalisa faktor-faktor ini, masih kurang. Hal ini penting untuk mengkaji sejauh mana pembangunan infrastruktur tingkat komunitas mempengaruhi penyediaan layanan-layanan bagi para penyandang disabilitas yang miskin.

48.              Suatu pendekatan terpadu diperlukan, yang menghubungkan pencegahan dan rehabilitasi dengan pemberdayaan strategi serta perubahan sikap. Pentingnya disabilitas harus dinilai sebagai sebuah isu pembangunan kunci dan maknanya harus diakui dalam kaitannya dengan kemiskinan, hak asasi manusia dan pencapaian target pembangunan yang disepakati secara internasional. Memberantas kemiskinan dunia tidak mungkin tercapai kecuali hak-hak dan kebutuhan-kebutuhan para penyandang disabilitas diperhitungkan.

49.              Salah satu tujuan pembangunan milenium memiliki target khusus penanggulangan kemiskinan. Hal ini merupakan pendekatan positif. Namun, ada bahaya bahwa strategi ini dapat mengabaikan pentingnya kelompok penyandang disabilitas yang rentan karena upaya-upaya mencapai target hanya berfokus pada mereka yang keluar dengan sangat mudah dari kemiskinan dan bukan mereka yang sangat miskin, yang mewakili kalangan penyandang disabilitas secara tidak proporsional. Akar penyebab kemiskinan penyandang disabilitas jauh lebih rumit dan beragam. Oleh karena itu, upaya sungguh-sungguh harus dilaksanakan dengan mengikutsertakan para penyandang disabilitas dalam kelompok-kelompok target yang memprioritaskan strategi pengentasan kemiskinan untuk mencapai tujuan pembangunan milenium.

2.                  Tujuan pembangunan milenium

50.              Tujuan pembangunan milenium yang terkait dengan bidang prioritas ini adalah mengurangi separuh, pada tahun 2015, proporsi penduduk dunia yang pendapatannya kurang dari satu dollar sehari dan proporsi penduduk yang menderita kelaparan, serta pada waktu yang sama, mengurangi separuh proporsi penduduk yang tidak bisa menjangkau atau mampu membeli air minum yang bersih.

3.                  Target

Target 21. Pemerintah harus mengurangi separuh, antara tahun 1990 dan 2015, proporsi penyandang disabilitas yang pendapatan/konsumsinya kurang dari satu dollar sehari.

4.                  Aksi yang diperlukan untuk mencapai target

1.                  Pemerintah harus segera mengikutsertakan, sebagai sebuah kelompok target utama, para penyandang disabilitas dalam program-program pengentasan kemiskinan nasional mereka dalam rangka mencapai target tujuan pembangunan milenium tentang menanggulangi kemiskinan dan kelaparan yang berat.

2.                  Pemerintah harus mengalokasikan dana pembangunan pedesaan yang layak dan pengentasan kemiskinan melalui layanan-layanan yang bermanfaat bagi para penyandang disabilitas.

3.                  Pemerintah harus mengikutsertakan dimensi-dimensi disabilitas serta pemetaan kemiskinan dan disabilitas ke dalam pengumpulan dan analisis data dasar dari tujuan pembangunan milenium tentang miskinnya pendapatan, pendidikan, kesehatan, dll., supaya data dasar para penyandang disabilitas yang miskin terjamin.

4.                  Pemerintah harus mengarusutamakan isu-isu disabilitas ke dalam strategi-strategi pembangunan pro kaum miskin melalui:

(a)                Peningkatan alokasi sumber daya untuk para penyandang disabilitas yang miskin dan pengenalan anggaran sosial disabilitas.

(b)               Evaluasi partisipatif kebijakan-kebijakan sosial dan ekonomi yang telah ada melalui metodologi-metodologi yang lebih efektif, termasuk menggunakan metode laporan penilaian masyarakat.

(c)                Pembentukan skema perlindungan sosial yang sesuai, seperti subsidi sekolah dan/atau asuransi kesehatan untuk keluarga-keluarga miskin yang memiliki anak-anak penyandang disabilitas dan lansia penyandang disabilitas fisik dan mental.

(d)               Kebijakan-kebijakan pembangunan menyeluruh yang menargetkan para penyandang disabilitas dan keluarga-keluarga yang memiliki penyandang disabilitas.

5.                  Pemerintah harus mendokumentasikan dan menyebarluaskan praktik-praktik lapangan yang baik dalam mengentaskan kemiskinan para penyandang disabilitas sehingga dapat digunakan sebagai contoh peningkatan kecakapan oleh pemerintah sektor kementerian, organisasi-organisasi masyarakat sipil dan sektor swasta.

6.                  Pemerintah harus mendorong pembentukan aliansi strategis di kalangan dan mengadvokasi pentingnya isu-isu disabilitas kepada para pembuat kebijakan, organisasi-organisasi penyandang disabilitas dan organisasi-organisasi pengembangan komunitas, dengan bantuan dari sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa, agar isu-isu disabilitas dipadukan ke dalam kebijakan-kebijakan pembangunan.

7.                  Tindakan-tindakan pencegahan ditujukan untuk meminimalkan penyebab-penyebab disabilitas dan penyediaan layanan-layanan rehabilitasi harus menjadi bagian utuh dari bisnis normal pemerintah, sektor swasta dan LSM-LSM. Program-program yang ditujukan untuk pencegahan dan rehabilitasi disabilitas harus diikutsertakan dalam rencana-rencana, kebijakan-kebijakan dan anggaran-anggaran nasional.

8.                  Pemerintah harus mendesain dan menetapkan suatu strategi nasional tentang pencegahan penyebab-penyebab disabilitas bagi para penyandang disabilitas.

9.                  Strategi nasional harus mengakui peran seluruh tiga pendekatan, pendekatan lembaga, pendekatan penyuluhan dan pendekatan berbasis komunitas, dalam merehabilitasi para penyandang disabilitas. Pendekatan berbasis komunitas, terutama, harus ditekankan untuk mencapai cakupan dan jangkauan layanan-layanan yang maksimal serta memaksimalkan keefektifan biayanya.

10.              Struktur penyelenggaraan layanan kesehatan, baik pemerintah maupun non pemerintah, harus mengikutsertakan layanan-layanan rehabilitasi seperti fisioterapi dan terapi okupasi serta penyediaan layanan-layanan peralatan pendukung yang esensial. Sedikit diketahui tentang langkah-langkah khusus jender dan pendekatan perawatan kesehatan mental dan disabilitas fisik di kalangan lansia perempuan dan lelaki. Penyediaan layanan penyakit mental bagi lansia membutuhkan perhatian. Penekanan khusus harus dilakukan untuk menjamin layanan-layanan tersebut tersedia di tingkat lokal, termasuk di daerah pedesaan dan perkotaan yang miskin.

11.              Pemerintah harus mendukung formasi kelompok-kelompok swa-bantu penyandang disabilitas di daerah pedesaan dan perkotaan yang miskin serta daerah federasi mereka, agar kecakapan mereka untuk saling medukung, mengadvokasi dan berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan berkembang.


V.                STRATEGI UNTUK MENCAPAI TARGET KERANGKA AKSI MILENIUM BIWAKO

51.              Strategi-strategi berikut ini harus didukung pemerintah, berkolaborasi dengan organisasi-organisasi masyarakat sipil, untuk mencapai target yang dikutip dalam bab IV.

A.                Rencana aksi nasional disabilitas (lima tahun)

52.              Rencana aksi nasional terkait disabilitas sangat penting untuk melaksanakan Kerangka Aksi Milenium Biwako, 2003-2012, di tingkat nasional dan subnasional.

Strategi 1. Pemerintah harus membina, berkolaborasi dengan organisasi-organisasi penyandang disabilitas dan organisasi-organisasi masyarakat sipil lainnya, dan menetapkan pada tahun 2004, suatu rencana aksi nasional lima tahun yang menyeluruh untuk melaksanakan target-target dan strategis-strategis Kerangka Aksi Milenium Biwako, 2003-2012. Rencana nasional ini harus memuat kebijakan-kebijakan dan program-program inklusif untuk mengintegrasikan penyandang disabilitas ke dalam rencana-rencana dan program-program pengarusutamaan pembangunan.

B.                 Pemajuan pendekatan berbasis hak atas isu-isu disabilitas

53.              Pendekatan berbasis hak harus dilakukan untuk memajukan isu-isu disabilitas. Hak sipil, budaya, ekonomi, politik dan sosial penyandang disabilitas harus diatasi dan dilindungi. Isu-isu disabilitas harus diintegrasikan ke dalam rencana-rencana nasional terkait pembangunan dan  ke dalam agenda hak asasi manusia. Secara global, lebih dari 40 negara telah menetapkan hukum non diskriminasi terhadap disabilitas, namun hanya 9 negara di wilayah Asia dan Pasifik yang telah melakukannya.

Strategi 2. Pemerintah harus mengkaji penetapan hukum-hukum dan kebijakan-kebijakan serta meninjau hukum-hukum yang telah berlaku untuk melindungi hak-hak para penyandang disabilitas, khususnya untuk menjamin non diskriminasi. Hukum-hukum dan kebijakan-kebijakan ini harus memuat suatu definisi yang jelas dan spesifik tentang apa yang dinamakan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas. Hukum-hukum dan kebijakan-kebijakan tersebut harus sesuai dengan standar-standar hak asasi manusia dan disabilitas Perserikatan Bangsa-Bangsa. Para penyandang disabilitas harus memiliki akses pemulihan efektif yang setara untuk menegakan hak-hak mereka di bawah hukum tersebut.

Strategi 3. Lembaga-lembaga hak asasi manusia nasional harus menaruh perhatian khusus pada hak-hak para penyandang disabilitas dan mengintegrasikannya ke dalam berbagai macam fungsi mereka. Pemerintah harus mempertimbangkan, sesuai dengan tataran lingkungan yang nyata dari negara dan wilayah mereka, pendirian suatu lembaga hak-hak disabilitas yang mandiri untuk melindungi hak-hak para penyandang disabilitas.

Strategi 4. Pemerintah harus menjamin bahwa para penyandang disabilitas, termasuk kelompok-kelompok disabilitas di masyarakat sipil, berpartisipasi secara penuh dari tahap awal untuk membantu membentuk hukum-hukum dan kebijakan-kebijakan yang akan mempengaruhi kehidupan mereka serta memantau dan mengevaluasi pelaksanaan hukum-hukum dan kebijakan-kebijakan ini dan merekomendasikan penyempurnaannya.

Strategi 5. Negara harus mempertimbangkan ratifikasi perjanjian inti hak asasi manusia internasional.[3] Setelah berkonsultasi dengan kelompok-kelompok disabilitas, pemerintah harus memasukkan informasi khusus tentang hak-hak para penyandang disabilitas dalam laporan yang diserahkan kepada badan pemantau perjanjian di bawah perjanjian yang mereka ratifikasi.

Strategi 6. Pemerintah harus mempertimbangkan dukungan dan kontribusi kerja Komite Ad Hoc yang dibentuk oleh resolusi Majelis Umum 56/168 pada tanggal 19 Desember 2001 yang mempertimbangkan usulan sebuah “konvensi internasional yang menyeluruh dan utuh tentang pemajuan dan perlindungan hak-hak para penyandang disabilitas” dalam uraian konvensi internasional yang menyeluruh dan utuh tentang pemajuan dan perlindungan hak dan martabat para penyandang disabilitas serta harus mendorong dan memfasilitasi partisipasi penuh berbagai kelompok disabilitas dari seluruh wilayah di dunia untuk berkontribusi pada kerja Komite.

Strategi 7. Pemerintah harus mengikutsertakan para penyandang disabilitas dan organisasi-organisasi mereka, dalam prosedur-prosedur mereka di tingkat nasional, regional dan internasional, terkait penyusunan dan penetapan konvensi hak-hak disabilitas yang diusulkan, (seperti yang diputuskan oleh resolusi Majelis Umum 56/168 pada tanggal 19 Desember 2001) dengan mengesahkannya, akan menjamin mekanisme pemantauan pengaruh konsumen yang kuat terhadap hak-hak dan tanggung jawab para penyandang disabilitas.

C.                Statistik /definisi umum disabilitas tentang disabilitas untuk perencanaan

54.              Kurangnya data yang memadai telah menjadi salah satu faktor signifikan yang menyebabkan pengabaian isu-isu disabilitas, termasuk pembentukan kebijakan-kebijakan dan langkah untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaannya, di wilayah ini. Di berbagai negara berkembang, data yang terkumpul tidak mencerminkan tingkat prevalensi disabilitas sepenuhnya. Keterbatasan ini menghasilkan sebagian kerangka konsep yang ditetapkan, ruang lingkup cakupan survey yang dilakukan, serta definisi, klasifikasi dan metodologi yang digunakan untuk pengumpulan data disabilitas. Juga diakui bahwa sistem umum definisi dan klasifikasi disabilitas diterapkan tidak seragam di wilayah ini. Dalam hubungan ini, penggunaan lebih luas Klasifikasi Internasional tentang Fungsi, Disabilitas dan Kesehatan di negara-negara wilayah ini diharapkan akan memberikan dasar pembentukan sistem umum definisi dan klasifikasi disabilitas tersebut.

Strategi 8. Pemerintah didorong untuk mengembangkan, pada tahun 2005, sistem disabilitas mereka terkait pengumpulan dan analisis data serta menghasilkan statistik terkait yang dikelompokkan berdasarkan disabilitas untuk mendukung pembuatan kebijakan dan perencanaan program.

Strategi 9. Pemerintah didorong untuk menetapkan, pada tahun 2005, definisi tentang disabilitas berdasarkan Pedoman-Pedoman dan Prinsip-Prinsip Perkembangan Statistik Disabilitas,[4] yang akan memperkenankan perbandingan antarnegara di wilayah ini.

D.                Perkuat pendekatan berbasis komunitas untuk mencegah penyebab disabilitas, rehabilitasi dan pemberdayaan para penyandang disabilitas

55.              Banyak negara berkembang di wilayah ini kini mulai memperbanyak dan mengganti program-program dan proyek-proyek rehabilitasi yang melembaga dan berfokus tradisional dengan pendekatan yang lebih sesuai dengan lingkungan sosial dan ekonomi yang miskin, pengangguran tinggi dan sumber-sumber daya layanan-layanan sosial yang terbatas. Program-program rehabilitasi berbasis komunitas membentuk pusat strategisnya. Pendekatan berbasis komunitas sangat tepat untuk mencegah penyebab disabilitas, identifikasi dan intervensi dini anak-anak penyandang disabilitas, menjangkau para penyandang disabilitas di daerah pedesaan, meningkatkan kesadaran dan advokasi inklusi para penyandang disabilitas di seluruh kegiatan di komunitas, termasuk kegiatan-kegiatan sosial, budaya dan keagamaan. Kebutuhan pendidikan, pelatihan dan lapangan kerja juga dipenuhi melalui pendekatan ini. Hal ini esensial bahwa para penyandang disabilitas melakukan pilihan dan kendali atas prakarsa untuk  rehabilitasi berbasis komunitas.

Strategi 10. Pemerintah, berkolaborasi dengan organisasi-organisasi penyandang disabilitas dan organisasi-organisasi masyarakat sipil, harus segera membentuk kebijakan-kebijakan nasional, jika hal itu belum dilakukan, untuk memajukan pendekatan berbasis komunitas dalam mencegah penyebab disabilitas, rehabilitasi dan pemberdayaan para penyandang disabilitas. Sudut pandang rehabilitasi berbasis komunitas harus mencerminkan pendekatan hak asasi manusia dan menjadi contoh konsep hidup mandiri, yang meliputi konseling pendampingan.


VI.             KOOPERASI DAN DUKUNGAN UNTUK MENCAPAI KERANGKA AKSI MILENIUM BIWAKO

A.                 Kooperasi dan kolaborasi Subregional

56.              Salah satu fokus penting kerangka regional yang baru adalah memperkuat kooperasi dan kolaborasi di kalangan pemerintah di tingkat subregional. Negara-negara di subwilayah  bersama-sama berbagi hal-hal, aspirasi-aspirasi dan kendala-kendala serta berada dalam posisi terbaik untuk saling memberikan dukungan dan berkolaborasi. Dalam hal ini, pemerintah di masing-masing subwilayah diminta untuk merumuskan prioritas-prioritas subwilayahnya sendiri dan suatu rencana aksi untuk mencari dukungan bersama dalam pelaksanaan Kerangka Aksi Milenium Biwako.

Strategi 11. Pemerintah, berkooperasi dengan LSM-LSM terkait, seperti Forum Disabilitas Asia dan Pasifik, serta organisasi-organisasi swa-bantu penyandang disabilitas di masing-masing subwilayah Asia dan Pasifik, harus membentuk, pada tahun 2004, mekanisme-mekanisme subregional untuk mendukung pemerintah mencapai target-target dan strategi-strategi yang terkandung dalam Kerangka Aksi Milenium Biwako.

Strategi 12. Pemerintah di masing-masing subwilayah harus berkolaborasi dengan LSM-LSM terkait untuk membentuk fokal poin di dalam organisasi-organisasi subregional agar kegiatan-kegiatan disabilitas subwilayah terkoordinasi.

B.                 Kolaborasi regional

1.                  Berkolaborasi dengan Pusat Pengembangan Disabilitas Asia dan Pasifik

57.              Pusat Pengembangan Disabilitas Asia-Pasifik akan didirikan pada tahun 2004 mendatang di Bangkok, sebagai warisan Dasawarsa Penyandang Disabilitas, untuk memajukan pemberdayaan para penyandang disabilitas dan masyarakat bebas hambatan di wilayah Asia dan Pasifik. Lembaga ini akan melayani para penyandang disabilitas dan orang-orang yang bekerja bersamanya dalam memberikan pelatihan dan dukungan informasi di wilayah Asia dan Pasifik.

Strategi 13. Pemerintah, sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa, organisasi-organisasi masyarakat sipil dan sektor swasta harus berkolaborasi, mendukung dan mengambil manfaat pelatihan dan kecakapan komunikasi lembaga ini di bidang disabilitas di wilayah ini. Peningkatan kecakapan Para penyandang disabilitas harus juga diatasi secara jelas oleh Pusat Pengembangan Disabilitas Asia-Pasifik.

2.                  Jejaring di kalangan pusat layanan terpadu di bidang-bidang yang terfokus


58.              Ada institusi-institusi dan lembaga-lembaga pemerintah, serta organisasi-organisasi masyarakat sipil dan swasta terlibat dalam riset dan pengembangan, pelaksanaan pendekatan baru di bidang disabilitas di wilayah Asia dan Pasifik. Hal ini digunakan untuk mengidentifikasi institusi-institusi/lembaga-lembaga/organisasi-organisasi tersebut sebagai pusat layanan terpadu dan memfasilitasi pertukaran informasi, pengalaman dan pegawai di kalangan mereka untuk memajukan jejaring, agar kooperasi dan kolaborasi termaksimalkan. Pusat Pengembangan Disabilitas Asia-Pasifik dapat memainkan peran pendukung dalam membentuk dan mempertahankan jejaring tersebut.

Strategi 14. Pemerintah, organisasi-organisasi masyarakat sipil dan sektor swasta harus mendirikan jejaring pusat layanan terpadu di bidang-bidang yang terfokus untuk memaksimalkan kooperasi dan kolaborasi.

Strategi 15. ESCAP dan lembaga-lembaga perserikatan bangsa-bangsa harus membantu mendirikan jejaring pusat layanan terpadu di bidang-bidang yang terfokus melalui identifikasi dan pemajuan lembaga-lembaga tersebut.

Strategi 16. Pemerintah di wilayah ini harus melakukan perjanjian dagang yang pantas, alih teknologi dan pengembangan sumber daya manusia agar pembagian sumber-sumber daya cepat dan efisien. Pemerintah juga harus memajukan kooperasi regional, berbagi informasi dan mendokumentasikan praktik-praktik yang baik untuk mencapai target-target Kerangka Milenium Biwako.

C.                Kolaborasi antarwilayah

59.              Dasawarsa Penyandang Disabilitas Asia dan pasifik, 1993-2002, telah mempengaruhi perkembangan di tingkat internasional, terutama di negara-negara Afrika. Dasawarsa Penyandang Disabilitas Afrika, 2000-2009, dinyatakan pada tahun 1999. Juga diharapkan Dasawarsa Penyandang Disabilitas Arab, 2003-2012, akan dinyatakan, yang akan bertepatan dengan perpanjangan kerangka regional disabilitas baru di wilayah Asia dan Pasifik. Dalam rangka memperkuat program-program regional, belajar dari pengalaman-pengalaman wilayah lain dan menciptakan sinergi di kalangan kerangka regional disabilitas, kegiatan-kegiatan pertukaran antarwilayah itu penting.

Strategi 17. Wilayah Asia dan Pasifik, wilayah Afrika dan wilayah Asia Barat harus memperkuat kooperasi dan kolaborasi mereka untuk menciptakan sinergi dalam melaksanakan dasawarsa regional melalui pertukaran informasi-informasi, pengalaman-pengalaman, keahlian-keahlian antarwilayah, yang akan saling menguntungkan seluruh wilayah.

VII.          PEMANTAUAN DAN PENINJAUAN

A.                Organisasi pertemuan regional dan subregional

60.              Komisi ini, melalui resolusi 58/4 tanggal 22 Mei 2002 tentang pemajuan masyarakat inkusif, bebas hambatan dan berbasis hak bagi para penyandang disabilitas di wilayah Asia dan Pasifik di abad kedua puluh satu, meminta Sekretaris Eksekutif ESCAP melaporkan tentang kemajuan yang dibuat dalam melaksanakan resolusi itu kepada Komisi ini dua tahun sekali sampai akhir Dasawarsa. ESCAP harus mengadakan pertemuan dua tahun sekali untuk meninjau pencapaiannya dan untuk mengidentifikasi aksi yang mungkin diperlukan untuk melaksanakan Kerangka Aksi Milenium Biwako. Di pertemuan ini, perwakilan komite koordinasi disabilitas nasional yang terdiri dari kementerian/lembaga-lembaga pemerintah, LSM-LSM, organisasi-organisasi swa-bantu dan media akan diundang menyajikan laporan untuk meninjau kemajuan pelaksanaan Kerangka Aksi Milenium Biwako di tingkat nasional dan subnasional. Organisasi-organisasi swa-bantu penyandang disabilitas harus didorong untuk berpartisipasi secara aktif dalam proses peninjauan. Pertemuan regional harus berfokus secara serentak pada target-target yang ditetapkan dalam bidang-bidang tematik berikut ini:

(a)                Organisasi-organisasi swa-bantu penyandang disabilitas, kaum perempuan penyandang disabilitas, pendidikan, pelatihan dan lapangan kerja;
(b)               Akses lingkungan terbangun serta akses informasi dan komunikasi;
(c)                Pengentasan kemiskinan melalui jaminan sosial dan penghidupan berkelanjutan.

61.              Pemerintah di masing-masing subwilayah harus menyelenggarakan pertemuan subregional untuk meninjau pencapaiannya dan mengidentifikasi aksi yang mungkin diperlukan untuk melaksanakan Kerangka Aksi Milenium Biwako berdasarkan proritas-prioritas serta rencana aksi subregional mereka dengan cara yang sama dengan di tingkat regional seperti yang dijelaskan dalam paragraf di atas.

B.                 Kelompok kerja regional untuk mengkoordinasi dan memantau Kerangka Aksi Milenium Biwako

62.              Kelompok kerja regional yang terdiri dari sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa, pemerintah dan organisasi-organisasi masyarakat sipil, termasuk organisasi-organisasi penyandang disabilitas di wilayah ini harus bertemu secara berkala untuk mengkoordinasi dan memantau pelaksanaan Kerangka Aksi Milenium Biwako.

C.                Tinjauan pertengahan tahun Kerangka Aksi Milenium Biwako

63.              Tinjauan pertengahan tahun Kerangka Aksi Milenium Biwako harus diadakan. Berdasarkan tinjauan ini, target-target dan rencana strategis paruh dasawarsa kedua boleh diubah serta target-target dan rencana-rencana strategis baru dirumuskan.




1 Lihat resolusi Majelis Umum 48/96 tanggal 20 Desember 1993 tentang Peraturan-Peraturan Baku Kesetaraan Kesempatan bagi Para Penyandang Disabilitas, lampiran, peraturan 6. Pendidikan, para.8.

2 Hak atas informasi dan komunikasi harus meliputi, tetapi tidak terbatas pada, akses penyandang disabilitas atas:
·      Perangkat keras/perangkat lunak komputer dan perangkat aksesori terkait yang dibeli dan digunakan oleh lembaga-lembaga negara atau dibeli dan dimiliki oleh lembaga-lembaga swasta untuk kepentingan umum;
·         Fasilitas-fasilitas komunikasi umum;
·         Sistem penyiaran, termasuk radio komunitas, konten video, televisi digital;
·         Sistem telekomunikasi, termasuk layanan telepon;
·         Internet, termasuk jaringan, konten multimedia, telepon internet dan perangkat lunak yang digunakan untuk membuat konten jaringan;
·         Perangkat elektronik/komunikasi konsumen lainnya, termasuk perangkat komunikasi bergerak;
·         Mesin transaksi interaktif, termasuk mesin kios;
·         Layanan yang diberikan melalui sistem informasi elektronik;
·         Bahan-bahan instruksi termasuk buku teks, buku teks edisi guru dan lingkungan ajar elektronik;
·         Bahasa lisan melalui penerjemahan bahasa isyarat dan sebaliknya;
·     Informasi dan komunikasi dalam bahasa ibu individu, termasuk bahasa daerah yang mungkin tidak memiliki naskah tertulis sendiri;
·         Setiap bahan cetak, melalui semua sarana, seperti pembaca layar komputer, Braille dan metode-metode augmentatif dan alternatif lainnya;
·         Setiap TIK masa depan yang ditujukan untuk kepentingan umum.
Jika, apapun alasannya, akses langsung perihal-perihal yang tercantum di atas tidak bisa segera dicapai oleh para penyandang disabilitas, para pengembang TIK harus menjamin keefektifan interoperabilitas produk-produk dan layanan-layanan mereka dengan teknologi bantu yang digunakan oleh para penyandang disabilitas.

[3] Enam perjanjian inti hak asasi manusia: Perjanjian Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, Perjanian Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau penghukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau merendahkan Martabat Manusia, Konvensi tentang Hak-Hak Anak, Konvensi tentang Penghapusan Seluruh Bentuk Diskriminasi terhadap perempuan, dan Konvensi Internasional tentang Penghapusan Seluruh Bentuk Diskriminasi Ras.

[4]  Publikasi Perserikatan Bangsa-Bangsa, Penjualan No. E.01.XVII.15.