Search This Blog

Introduction

Bermula dari dirangkai. Titik demi titik dirangkai menjadi garis. Garis demi garis dirangkai menjadi huruf. Huruf demi huruf dirangkai menjadi kata. Kata demi kata dirangkai menjadi kalimat. Kalimat demi kalimat dirangkai menjadi alinea.

Monday, July 14, 2014

What Diah Has Translated: Deklarasi Hak-Hak Penyandang Keterbelakangan Mental



Diumumkan oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 20 Desember 1971 melalui resolusi 2856 (XXVI)

Majelis Umum PBB,

Menyadari ikrar Negara-Negara Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mengambil aksi kerja sama  secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk memajukan standar hidup, kesempatan kerja penuh serta kondisi perkembangan dan pembangunan ekonomi dan sosial yang lebih baik,

Menegaskan kembali keyakinan akan hak asasi manusia dan kebebasan mendasar serta prinsip-prinsip perdamaian tentang martabat dan harkat manusia serta keadilan sosial yang dinyatakan dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa,

Mengingat prinsip-prinsip Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Kovenan Internasional Hak Asasi Manusia, Deklarasi Hak-Hak Anak dan standar-standar kemajuan sosial yang telah ditetapkan dalam konstitusi, konvensi, rekomendasi dan resolusi Organisasi Buruh Nasional, Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan PBB, Organisasi Kesehatan Dunia, dana Anak-anak Perserikatan Bangsa-Bangsa dan organisasi-organisasi terkait lainnya.

Menekankan bahwa Deklarasi Kemajuan dan Pembangunan Sosial telah menyatakan perlunya melindungi hak-hak serta menjamin kesejahteraan dan rehabilitasi mereka yang kurang beruntung secara fisik dan mental,

Mengingat kembali perlunya membantu penyandang keterbelakangan mental mengembangkan kemampuannya di berbagai bidang kegiatan dan sebanyak-banyaknya memajukan pembauran mereka dengan kehidupan normal,

Menyadari bahwa negara-negara tertentu, yang sedang pada tahap pembangunan, dapat melimpahkan hanya terbatas pada upaya-upaya tujuan ini,

Menyatakan Deklarasi Hak-Hak Penyandang Keterbelakangan Mental ini dan seruan aksi nasional dan internasional pasti akan digunakan sebagai dasar dan referensi umum perlindungan hak-hak berikut ini:

1. Penyandang keterbelakangan mental memiliki, sampai tingkat kelayakan maksimal, hak yang sama seperti manusia lainnya.

2. Penyandang keterbelakangan mental memiliki hak atas perawatan medis dan terapi fisik yang tepat serta hak atas seperti pendidikan, pelatihan, rehabilitasi dan bimbingan yang akan memungkinkan dia mengembangkan kemampuan dan potensi maksimalnya.

3. Penyandang keterbelakangan mental memiliki hak atas jaminan ekonomi dan taraf hidup yang layak. Dia memiliki hak melakukan pekerjaan yang produktif atau terlibat dalam setiap pekerjaan bermanfaat lainnya semampu mungkin.

4. Jika memungkinkan, penyandang keterbelakangan mental harus tinggal bersama keluarga atau orang tua angkatnya sendiri serta berpartisipasi di berbagai bentuk kehidupan bermasyarakat. Keluarga dengan siapa dia tinggal harus menerima bantuan. Jika perawatan di sebuah institusi menjadi diperlukan, perawatan tersebut harus harus disediakan di lingkungan dan dengan suasana semirip mungkin dengan kehidupan normal.

5. Penyandang keterbelakangan mental memiliki hak atas wali yang memenuhi syarat jika diperlukan untuk melindungi kesejahteraan dan kepentingan pribadinya.
 
6. Penyandang keterbelakangan mental memiliki hak atas perlindungan dari eksploitasi, pelecehan dan perlakuan yang merendahkan. Jika dituntut atas pelanggaran apapun, dia harus memiliki hak atas pengakuan penuh yang diberikan terhadap derajat pertanggungjawaban mentalnya selama proses hukum.

7. Saat penyandang keterbelakangan mental tidak mampu, karena parahnya disabilitas, melaksanakan seluruh haknya dengan cara yang bermanfaat atau membatasi atau menolak beberapa atau seluruh hak ini menjadi hal yang diperlukan, prosedur yang digunakan untuk membatasi atau menolak hak tersebut harus memuat perlindungan hukum yang tepat terhadap setiap bentuk pelecehan. Prosedur ini harus berdasarkan evaluasi kecakapan sosial penyandang keterbelakangan mental yang dilakukan oleh para ahli yang memenuhi syarat dan harus tunduk pada tinjauan berkala dan hak banding ke pihak berwenang yang lebih tinggi.