Search This Blog

Introduction

Bermula dari dirangkai. Titik demi titik dirangkai menjadi garis. Garis demi garis dirangkai menjadi huruf. Huruf demi huruf dirangkai menjadi kata. Kata demi kata dirangkai menjadi kalimat. Kalimat demi kalimat dirangkai menjadi alinea.

Friday, September 28, 2018

What Diah Has Recommended: Fasilitas & Pelayanan Angkutan Udara bagi Penumpang Berkebutuhan Khusus

Buku yang disusun oleh Alvin Lie atas kerjasama Ombudsman Republik Indonesia, Jaringan Penerbangan Indonesia, Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II ini membahas tentang hak dan kewajiban seluruh pihak terkait yang terlibat dalam penyelenggaran angkutan udara terhadap penumpang berkebutuhan khusus.

Bisa diunduh:

Fasilitas & Pelayanan Angkutan Udara bagi Penumpang Berkebutuhan Khusus

Saturday, August 11, 2018

What Diah Has Mini-Researched: Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Peraturan Daerah Terkait Disabilitas


Agar pelaksanaan  perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas terjamin sesuai dengan ketentuan-ketentuan peraturan daerah, dibentuklah peraturan perundang-undangan di bawahnya, antara lain: 

SURABAYA

PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 76 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMBERIAN PERMAKANAN BAGI PENYANDANG CACAT MISKIN DAN PENYANDANG CACAT TERLANTAR 

PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN PERMAKANAN DI KOTA SURABAYA

DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA





PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 51 TAHUN 2017 TENTANG BANTUAN ALAT BANTU KESEHATAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS PESERTA JAMINAN KESEHATAN SOSIAL

PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA NOMOR 16 TAHUN 2017 TENTANG KOMITE PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS

PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA NOMOR 36 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDATAAN PENYANDANG DISABILITAS DI KOTA YOGYAKARTA 

KEPUTUSAN WALIKOTA YOGYAKARTA NOMOR 207 TAHUN 2017 TENTANG PENETAPAN LOKASI KECAMATAN PERCONTOHAN KOTA INKLUSI DI KOTA YOGYAKARTA 

DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA 

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 107 TAHUN 2014 TENTANG KESAMAAN KESEMPATAN KERJA BAGI PENYANDANG DISABILITAS 

INSTRUKSI GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG PENYANDANG DIFABEL SEBAGAI PENYEDIA JASA LAINNYA PERORANGAN

Saturday, November 5, 2016

What Diah Has Translated: Pelaksanaan Kerangka Aksi Dunia mengenai Penyandang Disabilitas dan Dasawarsa Penyandang Disabilitas Perserikatan Bangsa-Bangsa



A/RES/44/70
                                                                                                                       
Rapat paripurna ke-78
8 Desember 1989

Pelaksanaan Kerangka Aksi Dunia mengenai Penyandang Disabilitas dan
Dasawarsa Penyandang Disabilitas Perserikatan Bangsa-Bangsa

Majelis Umum,

Mengingat seluruh resolusi  terkait, termasuk resolusi 37/52 tanggal 3 Desember 1982, yang menyetujui Program Aksi Dunia mengenai Penyandang Disabilitas, dan resolusi 37/53 tanggal 3 Desember 1982, yang di dalamnya, antara lain, menyatakan  periode 1983-1992 sebagai Dasawarsa Penyandang Disabilitas Perserikatan Bangsa-Bangsa,
Mengingat juga resolusi tanggal 43/98 tanggal 8 Desember 1988, dan menegaskan kembali seluruh ketentuan terkait yang terkandung di dalamnya, terutama, daftar prioritas kegiatan dan program global selama paruh kedua Dasawarsa Penyandang Disabilitas Perserikatan Bangsa-Bangsa yang tertuang dalam lampiran resolusi,
Memperhatikan resolusi Dewan Ekonomi dan Sosial 1989/52 tanggal 24 Mei 1989, di mana Dewan, antara lain, mendesak Negara-Negara Anggota, badan-badan dan organisasi-organisasi dalam sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa dan organisasi-organisasi antarpemerintah dan nonpemerintah memberikan seluruh kemungkinan dukungan kepada kampanye kesadaran dan penggalangan dana  untuk memberikan tambahan momentum kepada Dasawarsa,
Memperhatikan pekerjaan penting tentang hak asasi manusia dan disabilitas yang kini sedang dilakukan oleh Sub-Komisi Pencegahan Diskriminasi dan Perlindungan Minoritas (Sub-Commission on Prevention of Discrimination and Protection of Minorities), yang bisa berfungsi sebagai dasar yang berguna untuk terus-menerus berupaya menjamin penikmatan hak asasi manusia dan kebebasan dasar penyandang disabilitas,
Mempertimbangkan langkah-langkah konkret yang telah dilakukan oleh Pemerintah dari Negara-Negara Anggota, badan-badan dan organisasi-organisasi dalam sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa dan organisasi-organisasi nonpemerintah untuk melaksanakan sasaran Program Aksi Dunia di dalam kerangka Dasawarsa, dan mengakui bahwa masih banyak yang harus dilakukan di seluruh tingkat untuk memperbaiki kondisi hidup penyandang disabilitas,
Mengingat bahwa Negara-Negara Anggota memikul tanggung jawab utama untuk pelaksanaan Program Aksi Dunia dan bahwa komite disabilitas nasional dan badan-badan koordinasi serupa memainkan peran penting dalam hal ini,
Mengakui peran penting Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam memajukan pertukaran informasi, pengalaman dan keahlian serta mengeratkan kerja sama regional dan antarregional melalui strategi-strategi dan kebijakan-kebijakan yang lebih efektif untuk meningkatkan status dan kesejahteraan penyandang disabilitas,
Menekankan bahwa Sekretariat Pusat Pembangunan sosial dan Masalah-Masalah Kemanusiaan (Centre for Social Development and Humanitarian Affairs) merupakan titik pumpun di dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam melaksanakan dan memantau Program Aksi Dunia,
Memperhatikan dengan puas kekuatan Pusat Unit Penyandang Disabilitas (Disabled Persons Unit) melalui kedermawanan dukungan keuangan dari beberapa Pemerintah,

Prihatin bahwa Dana Sukarela untuk Dasawarsa Penyandang Disabilitas Perserikatan Bangsa-Bangsa  terus-menerus menderita dari  kurangnya kontribusi yang memadai dan bahwa banyak permintaan yang diprioritaskan tidak bisa terpenuhi dan pelaksanaan Program Aksi Dunia akan berdampak serius, kecuali tren menurun ini terbalik dan kecakapan sumber daya Dana diperkuat,
Mengingat bahwa, berhubung Negara-negara berkembang sedang mengalami kesulitan dalam memobilisasi sumber daya, kerja sama internasional harus didorong untuk membantu upaya-upaya nasional melaksanakan Program Aksi Dunia dan sasaran Dasawarsa,
Memperhatikan bahwa Rapat Sumber Daya Manusia Internasional di Bidang Disabilitas (International Meeting on Human Resources in the Field of Disability) yang diselenggarakan di Tallinn, Republik Sosialis Uni Soviet, dari 14 sampai 22 Agustus 1989 dan bahwa telah menyetujui sembilan poin strategi untuk memajukan partisipasi, pelatihan dan lapangan kerja untuk penyandang disabilitas, terutama di negara-negara berkembang,

Setelah mempertimbangkan laporan Sekretaris Jenderal,

1.      Menegaskan kembali keabsahan Program Aksi Dunia mengenai Penyandang disabilitas;

2.      Mengulangi pernyataan bahwa dalam paruh kedua Dasawarsa Penyandang Disabilitas Perserikatan Bangsa-Bangsa, penekanan khusus harus ditempatkan pada kesetaraan kesempatan penyandang disabilitas;

3.      Mendesak Negara-Negara Anggota, organisasi-organisasi antarpemerintah dan organisasi-organisasi nonpemerintah yang bersangkutan  mewujudkan prioritas kegiatan dan program global selama paruh kedua Dasawarsa ke dalam aksi di seluruh tingkat, sebagaimana mestinya, seperti yang tertuang dalam lampiran Resolusi Majelis Umum 43/98;

4.      Memperbaharui undangan kepada seluruh negara agar memberikan prioritas tinggi kepada proyek-proyek mengenai pencegahan disabilitas, rehabilitasi dan kesetaraan kesempatan  penyandang disabilitas, serta dukungan keuangan untuk memperkuat organisasi-organisasi penyandang disabilitas;

5.      Mengajak Pemerintah agar berpartisipasi secara aktif dalam kerja sama internasional dengan maksud memperbaiki kondisi hidup penyandang disabilitas dengan mendorong para ahli profesional, terutama penyandang disabilitas, di berbagai aspek rehabilitasi dan kesetaraan kesempatan, termasuk pensiunan ahli.

6.      Meminta Sekretaris Jenderal agar membantu Negara-Negara Anggota membangun dan memperkuat komite nasional tentang isu-isu disabilitas dan badan-badan koordinasi serupa serta memajukan dan mendukung pembentukan organisasi-organisasi penyandang disabilitas nasional yang kuat;

7.      Juga meminta Sekretaris Jenderal agar mendorong seluruh organ dan badan Perserikatan Bangsa-Bangsa, termasuk komisi-komisi regional, organisasi-organisasi internasional dan badan-badan khusus, mempertimbangkan kebutuhan khusus penyandang disabilitas dalam program dan kegiatan operasionalnya.

8.      Mengajak Sekretaris Jenderal, sehubungan dengan studi kelayakan tentang implikasi substantif, keuangan dan administratif terhadap cara-cara alternatif,  agar menandai akhir Dasawarsa tahun 1982, yang disebut oleh Majelis Umum dalam resolusi 43/98, agar meminta Negara-Negara Anggota, melalui konsultasi dengan organisasi-organisasi penyandang disabilitas, menyampaikan komentar-komentar mereka kepadanya per 28 Februari 1990 untuk dicantumkan dalam dokumen latar yang didiskusikan di rapat para ahli yang diselenggarakan di Helsinki pada Mei 1990;

9.      Meminta Sekretaris Jenderal agar memperkuat komisi regional untuk memungkinkan mereka memajukan kegiatan kerja sama teknis, pembagian sumber daya nasional untuk pelatihan petugas, pertukaran informasi, kebijakan dan program pengembangan dan penelitian dan partisipasi penyandang disabilitas;

10.  Mengajak Sekretaris Jenderal dan Negara-Negara Anggota agar melibatkan penyandang disabilitas semaksimal mungkin dalam program-program dan kegiatan-kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa, termasuk ketersediaan kesempatan kerja, dan memberikan perhatian khusus pada perbaikan situasi kelompok-kelompok khusus sebagaimana diuraikan dalam Program Aksi Dunia, dengan menekankan perlunya keadilan sosial dan partisipasi kelompok-kelompok ini di masing-masing sektor masyarakat;

11.  Mengajak Sekretariat Pusat Pembangunan sosial dan Masalah-Masalah Kemanusiaan (Centre for Social Development and Humanitarian Affairs) agar memperluas kerja sama erat dengan organisasi-organisasi antarpemerintah dan nonpemerintah yang aktif di bidang disabilitas, terutama organisasi-organisasi penyandang disabilitas, dan berkonsultasi dengan mereka tentang hal-hal terkait pelaksanaan Program Aksi Dunia secara berkala dan sistematis, dengan maksud menjamin hasil Dasawarsa menjadi bermakna dan langgeng;

12.  Memperhatikan dengan puas kemajuan yang dilakukan oleh kantor Perwakilan Khusus Pemajuan Dasawarsa Penyandang Disabilitas Perserikatan Bangsa-Bangsa (Special Representative for the Promotion of the United Nations Decade of Disabled Persons);

13.  Menyerukan Negara-Negara Anggota, komite-komite nasional, sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa dan organisasi-organisasi nonpemerintah, terutama organisasi-organisasi penyandang disabilitas, agar membantu kampanye informasi dan penggalangan dana global untuk mengumumkan Dasawarsa melalui seluruh sarana yang tepat;

14.  Mengakui peran penting dari organisasi-organisasi nonpemerintah, terutama yang mewakili penyandang disabilitas dalam melaksanakan Program Aksi Dunia yang efektif, dalam meningkatkan kesadaran internasional tentang kepedulian kepada penyandang disabilitas dan dalam memantau dan mengevaluasi kemajuan yang dicapai dalam Dasawarsa ini;

15.  Meminta Sekretaris Jenderal agar menjamin bahwa kontribusi, dalam bentuk uang atau barang, terkait Dasawarsa tersalurkan ke dalam Dana Sukarela untuk Dasawarsa Penyandang Disabilitas Perserikatan Bangsa-Bangsa, saat memberikan sumbangan pilihan kontribusi diperuntukkan kepada tujuan khusus;

16.  Menegaskan kembali bahwa sumber daya Dana Sukarela harus digunakan untuk mendukung kegiatan katalisasi dan inovatif dalam rangka melaksanakan lebih lanjut sasaran Program Aksi Dunia di dalam kerangka Dasawarsa sebagaimana mestinya, dengan prioritas yang diberikan  kepada  program-program dan proyek-proyek di negara-negara berkembang;
    
17.  Mengajak Pemerintah dan organisasi-organisasi nonpemerintah agar melanjutkan kontribusi mereka kepada Dana Sukarela, dan menyerukan Pemerintah dan organisasi-organisasi nonpemerintah yang belum melakukannya untuk mempertimbangkan kontribusi kepada Dana Sukarela sehingga memungkinkan mereka secara efektif menanggapi peningkatan permintaan bantuan;

18.  Meminta Sekretaris Jenderal untuk meminta perhatian terhadap Pedoman Aksi Tallinn tentang Pembangunan Sumber Daya Manusia di Bidang Disabilitas (Tallinn Guidelines for Action on Human Resources Development in the Field of Disability), naskah yang dilampirkan pada resolusi ini, kepada Negara-Negara Anggota, mekanisme koordinasi nasional di bidang disabilitas, organisasi-organisasi dari sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa, badan-badan antarpemerintah dan organisasi-organisasi nonpemerintah lainnya terkait disabilitas;
    
19.  Meminta Sekretaris Jenderal agar melaporkan pelaksanaan resolusi ini kepada Majelis umum di sesi keempat puluh lima.

20.  Memutuskan untuk memasukkan butir yang berjudul “Pelaksanaan Program Aksi Dunia mengenai Penyandang Disabilitas dan Dasawarsa Penyandang Disabilitas Perserikatan Bangsa-Bangsa” ke dalam agenda sementara sesi ke keempat puluh lima.


What Diah Has Shared: Implementation of the World Programme of Action concerning Disabled Persons and the United Nations Decade of Disabled Persons



A/RES/44/70
78th plenary meeting
8 December 1989

Implementation of the World Programme of Action concerning Disabled
Persons and the United Nations Decade of Disabled Persons

The General Assembly,

Recalling all its relevant resolutions, including resolution 37/52 of 3 December 1982, by which it adopted the World Programme of Action concerning Disabled Persons,and resolution 37/53 of 3 December 1982, in which it, inter alia, proclaimed the period 1983-1992 the United Nations Decade of Disabled Persons,

Recalling also its resolution 43/98 of 8 December 1988, and reaffirming all of the relevant provisions contained therein, in particular, the list of priorities for global activities and programmes during the second half of the United Nations Decade of Disabled Persons set forth in the annex to the resolution,

Taking note of Economic and Social Council resolution 1989/52 of 24 May 1989, in which the Council, inter alia, urged Member States, bodies and organizations of the United Nations system and intergovernmental and non-governmental organizations to provide all possible support to the
awareness and fund-raising campaigns to give added momentum to the Decade,

Noting the important work currently being undertaken by the Sub-Commission on Prevention of Discrimination and Protection of Minorities on human rights and disability, which could serve as a useful basis for the continued efforts to ensure for disabled persons the enjoyment of human rights and fundamental freedoms,

Taking into account the concrete measures already carried out by the Governments of Member States, the bodies and organizations of the United Nations system and non-governmental organizations to implement the objectives of the World Programme of Action within the framework of the Decade, and recognizing that much more should be done at all levels to improve the living conditions of persons with disabilities,

Mindful that Member States bear the ultimate responsibility for the implementation of the World Programme of Action and that national disability committees or similar co-ordinating bodies play a crucial role in this regard,

Recognizing the pivotal role of the United Nations in promoting the exchange of information, experience and expertise and closer regional and interregional co-operation towards more effective strategies and policies to advance the status and welfare of persons with disabilities,

Stressing that the Centre for Social Development and Humanitarian Affairs of the Secretariat is the focal point within the United Nations for the implementation and monitoring of the World Programme of Action,

Noting with satisfaction the strengthening of the Disabled Persons Unit of the Centre through the generous financial support of some Governments,

Concerned that the Voluntary Fund for the United Nations Decade of Disabled Persons continues to suffer from a lack of sufficient contributions and that, unless this declining trend is reversed and the resource capacities of the Fund are strengthened, many priority requests may not be met and the implementation of the World Programme of Action will be seriously affected,

Mindful that, since developing countries are experiencing difficulties in mobilizing resources, international co-operation should be encouraged to assist in national efforts to implement the World Programme of Action and the objectives of the Decade,

Noting that the International Meeting on Human Resources in the Field of Disability was held at Tallinn, Union of Soviet Socialist Republics, from 14 to 22 August 1989 and that it adopted a nine-point strategy to promote the participation, training and employment of disabled persons, especially in developing countries,

Having considered the report of the Secretary-General,

1.   Reaffirms the validity of the World Programme of Action concerning Disabled Persons;

2.   Reiterates that for the second half of the United Nations Decade of Disabled Persons, special emphasis should be placed on the equalization of opportunities for disabled persons;

3.   Urges Member States, intergovernmental organizations and non-governmental organizations concerned to translate into action at all levels, as appropriate, the priorities for global activities and programmes during the second half of the Decade, such as those set forth in the annex to General Assembly resolution 43/98;

4.   Renews its invitation to all States to give high priority to projects concerning the prevention of disabilities, rehabilitation and the equalization of opportunities for disabled persons within the framework of bilateral assistance, as well as financial support to strengthen organizations of disabled persons;

5.   Invites Governments to participate actively in the international co-operation with a view to improving the living conditions of disabled persons by encouraging professional experts, in particular disabled persons, in various aspects of rehabilitation and the equalization of opportunity, including the expertise of retired persons;

6.   Requests the Secretary-General to assist Member States in establishing and strengthening national committees on disability issues and similar co-ordinating bodies and to promote and support the establishment of strong national organizations of disabled persons;

7.   Also requests the Secretary-General to encourage all organs and bodies of the United Nations, including regional commissions, international organizations and specialized agencies, to take into account in their programmes and operational activities the specific needs of disabled persons;

8.   Invites the Secretary-General, in connection with the feasibility study on the substantive, financial and administrative implications of alternative ways to mark the end of the Decade in 1992, called for by the General Assembly in its resolution 43/98, to request Member States, in consultation with organizations of disabled persons, to submit their comments to him by 28 February 1990 for inclusion in the background document to be discussed at the meeting of experts to be held at Helsinki in May 1990;

9.   Requests the Secretary-General to strengthen the regional commissions to enable them to promote technical co-operation activities and the sharing of national resources for personnel training, the exchange of information, policy and programme development and research and the participation of disabled persons;

10.  Invites the Secretary-General and Member States to involve disabled persons to a greater extent in United Nations programmes and activities, including the provision of employment opportunities, and to give particular attention to improving the situation of special groups as outlined in the World Programme of Action, emphasizing the need for social justice and the participation of these groups in each sector of the society;

11.  Invites the Centre for Social Development and Humanitarian Affairs of the Secretariat to expand its close collaboration with intergovernmental and non-governmental organizations active in the field of disability, in particular organizations of disabled persons, and to consult with them on a regular and systematic basis on matters relating to the implementation of the World Programme of Action, with a view to ensuring that the results of the Decade become meaningful and lasting;

12.  Notes with satisfaction the progress made by the office of the Special Representative for the Promotion of the United Nations Decade of Disabled Persons;

13.  Calls upon Member States, national committees, the United Nations system and non-governmental organizations, especially organizations of disabled persons, to assist in a global information and fund-raising campaign to publicize the Decade through all appropriate means;

14.  Recognizes the important role of non-governmental organizations, especially those representing persons with disabilities in the effective implementation of the World Programme of Action, in raising international awareness of the concerns of persons with disabilities and in monitoring and evaluating progress achieved during the Decade;

15.  Requests the Secretary-General to ensure that contributions, in cash or in kind, related to the Decade are channelled into the Voluntary Fund for the United Nations Decade of Disabled Persons, while giving donors the option of earmarking contributions for special purposes;

16.  Reaffirms that the resources of the Voluntary Fund should be used to support catalytic and innovative activities in order to implement further the objectives of the World Programme of Action within the framework of the Decade, with priority given, as appropriate, to programmes and projects of the least developed countries;

17.  Invites Governments and non-governmental organizations to continue their contributions to the Voluntary Fund, and calls upon Governments and non-governmental organizations that have not yet done so to consider contributing to the Voluntary Fund so as to enable it to respond effectively to the growing demand for assistance;

18.  Requests the Secretary-General to bring the Tallinn Guidelines for Action on Human Resources Development in the Field of Disability, the text of which is annexed to the present resolution, to the attention of Member States, national co-ordinating mechanisms in the field of disability, organizations of the United Nations system, other intergovernmental bodies and non-governmental organizations concerned with disabilities;

19.  Requests the Secretary-General to report to the General Assembly at its forty-fifth session on the implementation of the present resolution;

20.  Decides to include in the provisional agenda of its forty-fifth session the item entitled "Implementation of the World Programme of Action concerning Disabled Persons and the United Nations Decade of Disabled Persons".