Search This Blog

Introduction

Bermula dari dirangkai. Titik demi titik dirangkai menjadi garis. Garis demi garis dirangkai menjadi huruf. Huruf demi huruf dirangkai menjadi kata. Kata demi kata dirangkai menjadi kalimat. Kalimat demi kalimat dirangkai menjadi alinea.

Saturday, September 22, 2012

What Diah Has Copied: Peluang Kerja Difabel Sedikit

Gambar:  http://www.sragenpos.com/2012/job-market-fair-330102 


SOLO, KOMPAS  –  Masih sedikit perusahaan yang memberikan kesempatan kerja kepada difabel atau penyandang cacat. Akibatnya, banyak difabel yang terpaksa turun ke jalanan untuk mencari nafkah atau mereka harus berjuang sendiri di jalur sektor informal. Padahal, ada Undang-Undang Nomor  14 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat yang mengamanatkan perusahaan negara ataupun swasta harus memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama kepada difabel dengan mempekerjakannya sesuai derajat kecacatan, pendidikan dan kemampuannya.
Ketentuan tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 13/2003 tentang kewajiban perusahaan menempatkan satu tenaga kerja difabel untuk setiap 100 pekerjanya.
“Saya pernah tiga kali melamar tenaga administrasi dan produksi, tiga-tiganya ditolak dengan berbagai alasan karena khawatir dengan kecacatan saya. Padahal saya yakin, saya mampu menjalani pekerjaan itu,” ungkap Budianto (41), yang menderita polio di kaki kiri dan kanan, di sela-sela Job Fair for Disabilitas di Grha Wisata Niaga, Solo, Jawa Tengah, Selasa (18/9). Kegiatan ini digelar Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Solo.
Kepala Disnakertrans Kota Solo Singgih Yudoko mengakui belum semua perusahaan memberi kuota pekerjaan kepada difabel. Pihaknya berupaya mempertemukan kedua pihak melalui melalui bursa kerja atau job fair.
Ria Fatmawati dari bagian personalia PT Pan Brothers, Tbk di Sragen yang bergerak di bidang garmen mengatakan, pelamar dari kelompok difabel selama ini tidak terlalu banyak.
Sementara itu, gabungan serikat pekerja di Kabupaten Semarang,  Jawa Tengah, mendesak DPRD setempat segera membentuk panitia khusus untuk menyusun peraturan daerah tentang ketenagakerjaan.  Perda itu dibutuhkan sebagai jaminan bagi buruh dalam mendapat hak-hak mereka. (EKI/UTI)

Sumber: Kompas, Rabu, 19 September 2012, hal. 23