Search This Blog

Introduction

Bermula dari dirangkai. Titik demi titik dirangkai menjadi garis. Garis demi garis dirangkai menjadi huruf. Huruf demi huruf dirangkai menjadi kata. Kata demi kata dirangkai menjadi kalimat. Kalimat demi kalimat dirangkai menjadi alinea.

Saturday, August 11, 2018

What Diah Has Mini-Researched: Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Peraturan Daerah Terkait Disabilitas


Agar pelaksanaan  perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas terjamin sesuai dengan ketentuan-ketentuan peraturan daerah, dibentuklah peraturan perundang-undangan di bawahnya, antara lain: 

SURABAYA

PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 76 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMBERIAN PERMAKANAN BAGI PENYANDANG CACAT MISKIN DAN PENYANDANG CACAT TERLANTAR 

PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN PERMAKANAN DI KOTA SURABAYA

DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA





PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 51 TAHUN 2017 TENTANG BANTUAN ALAT BANTU KESEHATAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS PESERTA JAMINAN KESEHATAN SOSIAL

PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA NOMOR 16 TAHUN 2017 TENTANG KOMITE PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS

PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA NOMOR 36 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDATAAN PENYANDANG DISABILITAS DI KOTA YOGYAKARTA 

KEPUTUSAN WALIKOTA YOGYAKARTA NOMOR 207 TAHUN 2017 TENTANG PENETAPAN LOKASI KECAMATAN PERCONTOHAN KOTA INKLUSI DI KOTA YOGYAKARTA 

DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA 

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 107 TAHUN 2014 TENTANG KESAMAAN KESEMPATAN KERJA BAGI PENYANDANG DISABILITAS 

INSTRUKSI GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG PENYANDANG DIFABEL SEBAGAI PENYEDIA JASA LAINNYA PERORANGAN