Search This Blog

Introduction

Bermula dari dirangkai. Titik demi titik dirangkai menjadi garis. Garis demi garis dirangkai menjadi huruf. Huruf demi huruf dirangkai menjadi kata. Kata demi kata dirangkai menjadi kalimat. Kalimat demi kalimat dirangkai menjadi alinea.

Friday, September 24, 2010

What Diah Has Translated: Pelatih untuk dukungan kelompok - Handicap International

Batas-Batas Acuan


1. Pengantar

Handicap International merupakan organisasi swadaya masyarakat, khusus di bidang solidaritas internasional. Dibentuk pada tahun 1982, bermarkas besar di Lyon (Prancis). Handicap International bertugas di lebih dari 55 negara di seluruh dunia dan menjadi pemenang Hadiah Nobel tahun 1997 untuk Kampanye menentang Lahan Tambang. Handicap International terdiri dari Negara-negara federasi dan delapan seksi (perhimpunan bangsa-bangsa) yang bekerja sama dalam memobilisasi sumber-sumber, mengelola proyek bersama dan memajukan prinsip-prinsip dan kegiatan-kegiatan gerakan. Handicap International tidak hanya semata-mata LSM pengembangan atau LSM bantuan darurat.

Sebagai lembaga swadaya masyarakat, non religius, non politik dan nirlaba, Handicap International bertugas berdampingan dengan para penyandang disabilitas, apapun keadaannya, untuk menawarkan bantuan dan dukungan dalam usahanya menjadi mandiri. Handicap International telah bertugas di Indonesia sejak tahun 2005 untuk mendukung prakarsa kesehatan dan sosial yang berkaitan isu-isu disabilitas. Bekerjasama dengan Departemen Sosial Republik Indonesia, Handicap International Indonesia melaksanakan kegiatan-kegiatan yang memungkinkan para penyandang disabilitas di Indonesia memiliki kesempatan lebih besar untuk melaksanakan hak-haknya dan meningkatkan martabatnya.

Handicap International Indonesia merumuskan suatu strategi yang menyatakan bahwa tujuan kegiatan khususnya adalah meningkatkan kecakapan lembaga dan pelayanan yang bertugas di bidang disabilitas, menegaskan kesadaran masyarakat umum dan pengambil keputusan bahwa disabilitas merupakan isu hak asasi manusia dan pengembangan, serta memberdayakan para penyandang disabilitas dan organisasinya untuk berperan aktif di komunitasnya.

Saat ini, Handicap International sedang mengembangkan program advokasi hak-hak penyandang disabilitas di Jawa dan Indonesia bagian Timur. Kegiatan berfokus pada membangun kecakapan organisasi penyandang disabiitas dalam melakukan mediasi, memfasilitasi, memajukan dan melakukan advokasi hak-haknya.

2. Proyek yang didanai oleh Disability Rights Project Presentation This Irish Aid berusaha memberdayakan organisasi Penyandang disabilitas akar rumput dengan pengetahuan, sikap dan praktik untuk melakukan advokasi hak-hak ekonomi, sosial dan politik di tingkat daerah dan nasional. Usaha ini akan melibatkan khalayak luas dari pemerintah resmi, badan-badan internasional dan lembaga semi pemerintah sampai organisasi masyarakat madani yang tidak memfokuskan disabilitas.

Kegiatan yang dilaksanakan akan lebih terfokus pada prakarsa pengembangan kecakapan yang menargetkan organisasi penyandang disabilitas daerah terlibat dalam advokasi hak-hak disabilitas. Sesuai dengan tujuan proyek dan hasil evaluasi jangka menengah, Handicap International yang didukung secara finansial oleh Irish Aid akan melakukan kegiatan pengembangan kecakapan dengan tujuan untuk mengembangkan organisasi penyandang disabilitas dan para anggotanya.

Tujuan Khusus Disability Rights Project: Organisasi penyandang disabilitas Indonesia menjelaskan pengetahuan, sikap dan praktik untuk melakukan advokasi hak-hak penyandang disabilitas. Organisasi penyandang disabilitas akan mengembangkan ide, kecakapan teknis dan kecakapan berorganisasi melalui praktik-praktik advokasi.

3. Dasar Pembenaran Kegiatan

Salah satu hasil penilaian kami terhadap organisasi penyandang disabilitas, kami menemukan bahwa kebutuhan dukungan di aspek psikologis merupakan kebutuhan penting yang kurang diperhatikan. Sebagai tanggapan kebutuhan itu, Handicap International Indonesia melalui proyek ini menempatkan konseling orang tua yang memiliki anak penyandang disabilitas sebagai satu pendekatan terpilih dalam advokasi berbasis akar rumput. Dengan mempersiapkan dan memberdayakannya, orang tua dapat memiliki kecakapan memadai untuk memberikan pendampingan dan pelayanan tepat bagi anak-anak penyandang disabilitas. Selanjutnya kecakapan orang tua yang baik akan mendorong dan diikuti oleh orang tua yang memiliki anak penyandang disabilitas lainnya. Keterampilan dan pengetahuan akan menyebar dan membawa manfaat kepada anak-anak dan komunitas. Hal ini menjadi advokasi di tingkat akar rumput dan bermanfaat secara langsung kepada anak-anak dan keluarga serta komunitas.

FK-KDPCA, sebuah perhimpunan mandiri orang tua yang memiliki anak penyandang disabilitas, menghadapi tantangan dalam menyediakan pendampingan yang tepat bagi orang tua dan konseling bagi anaknya. Mereka kekurangan kecakapan dan keterampilan tentang kebutuhan khusus ini. Sebagian besar orang tua tidak mengetahui cara merawat anak, memberikan kebutuhan khususnya, khususnya anak-anak penyandang autis dan kelainan fisik. Oleh karena itu, pelatihan konseling merupakan tanggapan forum, untuk membekali para anggota dengan pengetahuan dan keterampilan khusus.

4. Tujuan Kegiatan

Memberikan pengetahuan kepada organisasi penyandang disabilitas tentang konseling dan cara memberdayakan orang tua yang memiliki anak penyandang disabilitas serta menghubungkan kegiatan tersebut dengan advokasi hak-hak penyandang disabilitas.

Tujuan khusus pelatihan:
- Memberikan pengetahuan tentang isu disabilitas kepada orang tua
- Memberikan pengetahuan dan keterampilan dalam pendampingan dan konseling anak penyandang disabilitas kepada orang tua
- Mengajarkan kecakapan kepada orang tua untuk mengajak orang tua yang memiliki anak penyandang disabilitas lainnya, khususnya anak penyandang autis
- mengadakan kecakapan forum orang tua untuk memajukan hak-hak anak penyandang disabilitas kepada komunitas dan pemerintah.

5. Hasil yang diharapkan
- 15 peserta (orang tua anggota forum) menerima informasi tentang disabilitas dan kebutuhan anak penyandang disabilitas
- 15 peserta meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya tentang pendampingan dan konseling bagi anak penyandang disabilitas
- 15 peserta memiliki kecakapan untuk memahami kecakapan dan kebutuhan anak-anaknya
- 15 peserta memiliki kecakapan untuk membagikan pengetahuan dan keterampilannya kepada orang tua anggota forum lainnya
- 15 peserta dibekali dengan alat/modul untuk mendampingi anak penyandang disabilitas dan pihak-pihak yang berkepentingan lainnya (orang tua, masyarakat)
- 15 peserta memiliki kecakapan untuk melakukan advokasi berbasis akar rumput dengan mengkampanyekan hak-hak dan kebutuhan anak penyandang disabilitas kepada komunitas dan pemerintah.

Dokumen/Bahan yang disampaikan

Di akhir pelatihan, fasilitator/pelatih akan memberikan:
- Laporan kegiatan
- Modul konseling
- Paket pra dan pasca evaluasi

6. Alat, metode, sesi atau topik

6.1. Alat pelatihan

Materi pelatihan berikut akan menguraikan peranan pelatih dan peserta pelatihan:
- Advokit yang dikembangkan oleh Handicap International Indonesia
- Etiket disabilitas yang dikembangkan oleh Handicap International Indonesia
- Makalah tentang pendidikan inklusif

6.2. Metode Pelatihan

Fasilitator akan menggunakan pendekatan pendidikan partisipatif dan andragogi kepada para peserta. Berikut adalah prinsip-prinsip andragogi yang diterapkan selama pelatihan:
- Orang dewasa harus mengetahui alasan untuk belajar sesuatu (kebutuhan untuk mengetahui)
- Pengalaman (termasuk kesalahan) merupakan dasar kegiatan pembelajaran (dasar)
- Orang dewasa harus bertanggung jawab atas keputusannya di bidang pendidikan; terlibat dalam perencanaan dan evaluasi pengajarannya (Konsep diri)
- Orang dewasa paling tertarik dengan pengajaran yang memiliki keterkaitan langsung dengan pekerjaan dan kehidupan pribadinya (kesiapan)
- Pengajaran orang dewasa lebih berpusat pada masalah daripada isinya (orientasi)
- Orang dewasa menanggapi motivator internal melawan motivator eksternal secara lebih baik.

Akibatnya, studi kasus, diskusi kelompok, permainan peran dan simulasi diharapkan digunakan dalam menyampaikan topik-topik pelatihan.

Fasilitator/pelatih akan mendampingi dan memberikan nasehat yang diperlukan kepada peserta pada sesi pasca pelatihan sesuai kebutuhan.

6.3. Sesi atau Topik Pelatihan

Topik-topik berikut harus dikuasai oleh pelatih
- Pengantar disabilitas dan autisme
- Anak penyandang disabilitas dan anak penyandang autisme (kemampuan, kecakapan, kebutuhan, tantangannya)
- Konseling untuk anak dan orang tua (pengantar, alat, teknik dan metode, sumber)
- Dukungan antarorang tua (cara memiliki kepercayaan diri dan ide-ide mengenai kebutuhan dan keinginan anak, mencontoh teknik, dukungan emosional, dll)
- Menjadi orang tua pendukung bagi anak penyandang disabilitas dan anak berkebutuhan khusus.
- Membangun rasa percaya diri dan harga diri bagi orang tua.

7. Informasi Kegiatan

Tempat: Pelatihan akan dilaksanakan di Kupang
Tanggal: Oktober 2010
Durasi: maksimal 5 hari
Durasi pemberian nasehat/tindak lanjut setelah pelatihan: 3 bulan peserta atau
kelompok sasaran: 15 anggota forum FKKDPCA (forum orang tua yang memiliki anak penyandang disabilitas

8. Profil, wewenang dan tugas teknik penyedia layanan: pelatih/fasilitator diharapkan memiliki kecakapan berikut:
- Orang atau lembaga yang bisa memberikan pelatihan profesional tentang konseling
- Orang atau lembaga yang mampu memberikan pelatihan profesional dengan pendekatan metode psikologis
- Kemampuan untuk menyesuaikan teknik, pelatihan dan alat dengan kebutuhan anak penyandang disabilitas

Calon Penyandang disabilitas sangat dianjurkan untuk melamar

Batas waktu penyampaian tawaran teknis & Keuangan: 9 October 2010 kepada: hiapplication@yahoo.com dan cc kepada: hiindo_logast@yahoo.fr (mohon tulis sebagai acuan di subyek: Trainers for Counseling)

What Diah has Shared: Trainers for Peer Support - Handicap International

TERM OF REFERENCE


1. Introduction

Handicap International is a non-governmental organization, specialized in the field of international solidarity. It was formed in 1982, with its headquarters in Lyon (France). Handicap International is working in over than 55 countries worldwide and a co-winner of 1997 Nobel Prize for Campaign against Land Mines. Handicap International is made up of a Federation and eight sections (nationalassociations) which work together on mobilizing resources, co-managing projects and promoting the movements' principles and activities. Handicap International is neither exclusively a development NGO nor exclusively an emergency relief NGO.

As non-governmental, non-religious, non-political and non-profit making, Handicap International works alongside people with disabilities, whatever the context, offering them assistance and supporting them in their efforts to become self-reliant. Handicap International has been working in Indonesia since 2005 to support health and social initiatives related to disability issue. In collaboration with the Ministry of Social Affairs of Republic of Indonesia, Handicap International Indonesia implements activities that will allow people with disabilities in Indonesia to have greater opportunities to exercise their rights to enhance their dignity.

Handicap International Indonesia formulated a strategy which stated that the specific objectives of the activities are to increase the capacity of institutions and services working in disability field, confirming to general public and decision makers are aware that disability is a human rights and development issue, and empowering people with disabilities and their organization to become active actors in their communities.

Currently, Handicap International is developing advocacy program on the rights of Persons with disabilities (PwDs) in Java and Eastern Indonesia. The activity focus on building disabled people's organization (DPO) capacity to mediate, facilitate, promote, and advocate their rights.

2. Disability Rights Project Presentation This Irish Aid funded project seeks to empower grassroots Disabled Peoples' Organizations (DPOs) with the knowledge, attitudes and practices to advocate for their economic, social and political rights at a local and national level. Its messaging will engage a wide audience from government officials, international agencies and semi-governmental entities, to civil society organizations that are not disability focused.

The activities implemented will become more directly focused on capacity building initiatives targeting local DPOs to engage in disability rights advocacy. In accordance with this objective of the project and result from project mid term evaluation, Handicap International with financial support from Irish Aid will provide capacity building activities with aim to develop DPO's and the members' capacity.

Disability Rights Project Specific Objective: Indonesian DPOs demonstrate the knowledge, attitudes and practices to advocate for the rights of People with Disabilities. DPOs will develop their ideas, technical capacity, and organizational capacity through advocacy practices.

3. Justification of the Activity

As one of the results of our assessment with DPOs, we found that the needs of support in psychological aspects are essential needs that miss to be addressed. In response for those needs, Handicap International Indonesia through this project puts counselling to parents with children with disability as one of selected approaches in grass root based advocacy. By providing and empower the parents, they could have enough capacity to provide appropriate accompaniment and services to their children. More over the well capacity parents will encourage and accompanied other parents with children with disability. The skills and knowledge will spread and will bring benefits to children and the community. This will be an advocacy in grass root level and benefit directly to children and family and community.

FK-KDPCA, an independent association of parents with children with impairment, are facing challenges in providing appropriate accompaniment to parents and counselling to their children. They lack of capacity and skill for these specific needs. Most of parents do not know how to take care to their children, to accommodate their special needs, particularly children with autisms and physical impairment. Hence, training on counselling is a response to the forum, in order to equip the members with specific knowledge and skills.

4. Objective of the activity

Provide DPOs' knowledges on counselling and how to empower parents of CwDs as well as to link the activitiy to advocacy of rights of person with disability"

Training Specific Objectives
- Provide parents with knowledge on disability issue
- Provide parents with knowledge and skill in accompaniment and counselling to children with disability
- Provide parents with capacity to accompany other parents to children with disability, particularly children with autism
- Provide parents' forum with capacity to promote the rights of children with disability to community and to government

5. Expected Outputs

- 15 participants (parents members of forum) receive information on disability and needs of children with disability
- 15 participants increase their knowledge and skill on accompaniment and counselling to children with disability
- 15 participants have capacity to understand their children capacity and needs
- 15 participants have capacity to distribute the knowledge and skill to other parents of the forum - 15 participants equipped with tools/modules to accompany children with disability and other stakeholders (parents, community)
- 15 participants have capacity to implement grass root based advocacy by promoting rights and needs of children with disability to community and government

Documents/Deliverable
In the end of the training, the facilitators/trainers should able to provide:
- A report of activity
- Counselling Module(s)
- Pre and Post evaluation package

6. Tools, methods, sessions or topics

6.1. Training Tools

The following training material will be put at disposition of the trainer(s) and trainees:
- Advokit developed by Handicap International Indonesia
- Disability Etiquette developed by Handicap International Indonesia
- Working paper on Inclusive Education

6.2. Training Methods

Facilitator will use participative and andragogy education approaches to participants. Below are principles of andragogy to be applied in the training:
- Adults need to know the reason for learning something (Need to Know)
- Experience (including error) provides the basis for learning activities (Foundation).
- Adults need to be responsible for their decisions on education; involvement in the planning and evaluation of their instruction (Self-concept).
- Adults are most interested in learning subjects having immediate relevance to their work and/or personal lives (Readiness).
- Adult learning is problem-centered rather than content-oriented (Orientation).
- Adults respond better to internal versus external motivators (Motivation). As a consequence, case studies, group discussion, role play and simulations are expected to use in delivering trainings topics. Films and other alternative media could also used as an alternative approaches in delivering training.

Facilitators/trainer will accompany and provide necessary mentoring for the participants in post training session as needed.

6.3. Training Sessions or Topics

Following topics should be covered by the trainer(s)
- Introduction on disability and autism
- Children with disability and children with autism (their capabilities, capacities, needs, challenges)
- Counselling to children and parents (introduction, tools, technique and methodology, resources)
- Parents to parents support (how to have confidence and ideas for what your child needs and wants, coping techniques, emotional support, etc)
- Becoming supportive parents to children with disability and special needs
- Building confidence and self esteem for parents

7. Practical Information
Venue: Training will be conducted in Kupang
Date: October 2010
Duration: maximum 5 days
Duration of mentoring/follow up after the training: 3 months Participants or
target group: 15 persons members of FKKDPCA (forum of parents with children with disability)

8. Profile, technical competencies & tasks of the service provider: Expected trainer/facilitator(s) have following capacity:
- Persons or institution that can provide professional training on the counseling
- Persons or institution capable in providing professional training on psychological approaches and methods.
- Ability to adapt techniques, trainings and tools to the needs of children with disability

Person with Disabilities' candidatures are strongly encouraged to apply


Deadline for the submission of the Technical & Financial Offer: 9 October 2010 to: hiapplication@yahoo.com and cc to: hiindo_logast@yahoo.fr (please put in reference in Subject: Trainers for Counseling)

What Diah Has Translated: Protokol Pilihan atas Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas

Negara-Negara Pihak Protokol ini telah menyetujui hal-hal berikut:


Pasal 1

1. Negara Pihak Protokol ini (“Negara Pihak”) mengakui wewenang Komite Hak-Hak Penyandang disabiltas untuk menerima dan mempertimbangkan komunikasi-komunikasi dari atau atas nama individu-individu atau kelompok-kelompok individu yang tunduk kepada yurisdiksinya yang mengaku menjadi korban suatu pelanggaran ketentuan-ketentuan Konvensi yang dilakukan oleh Negara Pihak itu.

2. Komunikasi tidak diterima oleh Komite jika berkaitan dengan Negara Pihak Konvensi yang bukan merupakan pihak Protokol ini.

Pasal 2

Komite menganggap komunikasi tidak diterima jika:

a. Komunikasi anonim;

b. Komunikasi memuat penyalahgunaan hak penyampaiannya atau komunikasi tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan Konvensi;

c. Masalah yang sama telah diperiksa oleh Komite atau telah atau sedang diperiksa di bawah prosedur penyelidikan dan penyelesaian internasional lain;

d. Seluruh resolusi dalam negeri yang tersedia belum dipergunakan. Ini bukan merupakan peraturan di mana penerapan resolusi diperpanjang secara tidak wajar atau mengajukan keringanan efektif yang tidak mungkin.

e. Jelas-jelas lemah atau tidak cukup terbukti; atau jika

f. Fakta-fakta yang menjadi subyek komunikasi terjadi sebelum berlakunya Protokol ini bagi Negara Pihak yang terkait kecuali fakta-fakta tersebut berlanjut setelah tanggal itu.


Pasal 3

Tunduk kepada ketentuan-ketentuan pasal 2 Protokol ini, Komite menyampaikan komunikasi apapun secara rahasia untuk perhatian Negara Peserta. Dalam masa enam bulan, Negara yang menerima menyampaikan kepada komite penjelasan atau pernyataan tertulis yang menjelaskan masalah dan resolusinya, jika ada, yang telah diambil oleh Negara itu.


Pasal 4

1. Sewaktu-waktu setelah penerimaan suatu komunikasi atau sebelum penentuan nilai tercapai, Komite menyampaikan kepada Negara Pihak terkait untuk pertimbangan mendesaknya suatu permintaan bahwa Negara Pihak mengambil tindakan-tindakan sementara yang mungkin diperlukan untuk menghindari kemungkinan kerugian yang tidak dapat diganti kepada korban atau korban-korban dugaan pelanggaran.

2. Ketika Komite melaksanakan kebijakannya menurut ayat 1 pasal ini, hal ini tidak menunjukkan suatu penentuan atas penerimaan atau penilaian komunikasi.


Pasal 5

Komite menyelenggarakan pertemuan tertutup selama memeriksa komunikasi-komunikasi menurut Protokol ini. Setelah memeriksa suatu komunikasi, Komite menyampaikan saran-saran dan rekomendasi-rekomendasi, jika ada, kepada Negara Pihak terkait dan kepada pemohon.


Pasal 6

1. Jika Komite menerima informasi terpercaya yang menunjukan pelanggaran-pelanggaran berat dan sistematik hak-hak yang diatur dalam Konvensi oleh suatu Negara Pihak, Komite meminta Negara Pihak bekerja sama dalam pemeriksaan informasi dan untuk tujuan ini menyampaikan pengamatan-pengamatan yang berkenaan dengan informasi terkait.

2. Memperhatikan pengamatan apapun yang mungkin disampaikan oleh Negara Pihak terkait serta informasi terpercaya lainnya yang tersedia, Komite menunjuk satu atau lebih anggotanya untuk melakukan suatu penyelidikan dan segera melaporkannya kepada komite. Jika dibenarkan dan dengan persetujuan Negara Pihak, penyelidikan termasuk kunjungan ke wilayahnya.

3. Setelah meneliti hasil-hasil penyelidikan tersebut, komite menyampaikan hasil-hasil ini kepada Negara Pihak terkait bersama dengan komentar-komentar dan rekomendasi-rekomendasi.

4. Negara Pihak terkait, dalam masa enam bulan sejak menerima hasil-hasil, komentar-komentar dan rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan oleh Komite, menyampaikan pengamatan-pengamatannya kepada Komite.

5. Penyelidikan tersebut dilakukan secara rahasia dan kerja sama Negara Pihak diharapkan di seluruh tahap proses.


Pasal 7

1. Komite meminta Negara Pihak terkait menyertakan dalam laporannya menurut pasal 35 Konvensi ini perincian tindakan-tindakan apapun yang diambil dalam menanggapi suatu penyelidikan yang dilakukan menurut pasal 6 Protokol ini.

2. Komite, jika perlu, setelah berakhirnya masa enam bulan sebagaimana yang dirujuk pada pasal 6, ayat 4, meminta Negara Pihak terkait menginformasikan tindakan-tindakan yang diambil dalam menanggapi penyelidikan tersebut.


Pasal 8

Tiap-tiap Negara Pihak dapat, pada saat penandatangan atau ratifikasi Protokol ini atau aksesi sebagaimana mestinya, menyatakan bahwa dia tidak mengakui wewenang Komite yang diatur dalam pasal 6 dan 7.


Pasal 9

Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa ditunjuk sebagai penyimpan Protokol ini.


Pasal 10

Protokol ini terbuka untuk ditandatangani oleh seluruh Negara dan organisasi integrasi regional penanda tangan Konvensi di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York sejak tanggal 30 Maret 2007.


Pasal 11

Protokol ini diratifikasi oleh Negara-Negara penanda tangan Protokol ini yang telah meratifikasi atau mengaksesi Kovensi. Protokol ini dikuatkan secara resmi oleh organisasi-organisasi integrasi regional penandatangan Protokol ini yang secara resmi telah menguatkan atau mengaksesi Konvensi. Protokol ini terbuka untuk diaksesi oleh Negara atau organisasi integrasi regional apapun yang telah meratifikasi, menguatkan secara resmi atau mengaksesi Konvensi dan belum menandatangani Protokol.


Pasal 12

1. “Organisasi-organisasi integrasi regional” berarti sebuah organisasi yang dibentuk oleh Negara-Negara berdaulat di suatu wilayah, di mana Negara-Negara anggotanya telah memberikan wewenang yang berkaitan dengan hal-hal yang diatur oleh Konvensi dan Protokol ini. Organisasi-organisasi tersebut menyatakan, melalui instrumen-instrumen penguatan atau aksesi resmi, bidang wewenang yang berkaitan dengan hal-hal yang diatur oleh Konvensi dan Protokol ini. Selanjutnya, mereka memberitahukan tentang penyimpanan perubahan substansial apapun yang dilakukan berkaitan dengan bidang wewenangnya.

2. Keterangan lanjutan yang berkenaan dengan “Negara-Negara Pihak” dalam Protokol ini berlaku bagi organisasi-organisasi tersebut dalam batas-batas wewenangnya.

3. Untuk tujuan pasal 13, ayat 1 dan pasal 15, ayat 2 Protokol ini, instrumen apapun yang disimpan oleh organisasi integrasi regional tidak diperhitungkan.

4. Organisasi-organisasi integrasi regional, dalam batas-batas wewenangnya, melaksanakan hak untuk memilih dalam pertemuan Negara-Negara Pihak, dengan jumlah suara setara dengan jumlah Negara anggota yang menjadi Pihak Protokol ini. Organisasi tersebut tidak melaksanakan hak untuk memilih jika Negara anggotanya melaksanakan haknya, dan sebaliknya.


Pasal 13

1. Tunduk kepada berlakunya Konvensi ini, Protokol ini mulai berlaku pada hari ketiga puluh setelah diserahkannya instrumen ratifikasi atau aksesi kesepuluh untuk disimpan.

2. Bagi tiap-tiap Negara atau organisasi integrasi regional yang meratifikasi, menguatkan secara resmi atau mengaksesi Protokol ini setelah penyimpanan instrumen kesepuluh tersebut, Protokol ini mulai berlaku pada hari ketiga puluh setelah diserahkannya instrumen tersebut untuk disimpan.


Pasal 14

1. Reservasi-reservasi yang tidak sesuai dengan tujuan dan maksud Protokol ini tidak diperkenankan.

2. Reservasi-reservasi dapat ditarik kembali sewaktu-waktu.


Pasal 15

1. Tiap-tiap Negara Pihak dapat mengusulkan amendemen Protokol ini dan menyampaikannya kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. Sekretaris Jenderal mengkomunikasikan amendemen apapun yang diusulkan kepada Negara-Negara Pihak, dengan suatu permintaan untuk diberitahukan apakah mereka menyetujui suatu pertemuan Negara-Negara Pihak untuk mempertimbangkan dan memutuskan usulan tersebut. Dalam kesempatan itu, dalam masa empat bulan dari tanggal komunikasi tersebut, sekurang-kurangnya sepertiga Negara-Negara Pihak menyetujui pertemuan tesebut, Sekretaris Jenderal mengadakan konferensi di bawah perlindungan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Amendemen apapun yang ditetapkan oleh mayoritas dua pertiga Negara-Negara Pihak yang hadir dan memilih disampaikan oleh Sekretaris Jenderal kepada Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya penerimaan oleh seluruh Negara-Negara Pihak.

2. Suatu amendemen yang ditetapkan dan disetujui sesuai dengan ayat 1 pasal ini mulai berlaku pada hari ketiga puluh setelah jumlah instrumen penerimaan yang disimpan mencapai dua pertiga dari jumlah Negara-Negara Pihak pada tanggal penetapan amendeman tersebut. Selanjutnya, amendemen mulai berlaku bagi tiap-tiap Negara Pihak pada hari ketiga puluh setelah instrumen penerimaan tersebut disimpan. Suatu amendemen hanya mengikat bagi Negara-Negara Pihak yang telah menerimanya.


Pasal 16


Suatu Negara Pihak dapat mengundurkan diri dari Protokol ini melalui pemberitahuan tertulis kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. Pengunduran diri berlaku efektif satu tahun setelah tanggal penerimaan pemberitahuan oleh Sekretaris Jenderal


Pasal 17

Naskah Protokol ini tersedia dalam bentuk-bentuk yang mudah diakses.


Pasal 18

Naskah Protokol ini yang dalam bahasa Arab, Inggris, Prancis, Rusia dan Spanyol memiliki kekuatan yang sama.

DEMIKIANLAH yang berkuasa penuh bertanda tangan di bawah ini, telah diberi kuasa sebagaimana mestinya oleh Pemerintah masing-masing, untuk menandatangani Protokol ini.



Also available at Google Docs

Thursday, September 23, 2010

What Diah Has Shared: Optional Protocol to the Convention on the Rights of Persons with Disabilities


The States Parties to the present Protocol have agreed as follows:

Article 1

1. A State Party to the present Protocol ("State Party") recognizes the competence of the Committee on the Rights of Persons with Disabilities ("the Committee") to receive and consider communications from or on behalf of individuals or groups of individuals subject to its jurisdiction who claim to be victims of a violation by that State Party of the provisions of the Convention.

2. No communication shall be received by the Committee if it concerns a State Party to the Convention that is not a party to the present Protocol.

Article 2

The Committee shall consider a communication inadmissible when:

a. The communication is anonymous;

b. The communication constitutes an abuse of the right of submission of such communications or is incompatible with the provisions of the Convention;

c. The same matter has already been examined by the Committee or has been or is being examined under another procedure of international investigation or settlement;

d. All available domestic remedies have not been exhausted. This shall not be the rule where the application of the remedies is unreasonably prolonged or unlikely to bring effective relief;

e. It is manifestly ill-founded or not sufficiently substantiated; or when

f. The facts that are the subject of the communication occurred prior to the entry into force of the present Protocol for the State Party concerned unless those facts continued after that date.

Article 3

Subject to the provisions of article 2 of the present Protocol, the Committee shall bring any communications submitted to it confidentially to the attention of the State Party. Within six months, the receiving State shall submit to the Committee written explanations or statements clarifying the matter and the remedy, if any, that may have been taken by that State.

Article 4

1. At any time after the receipt of a communication and before a determination on the merits has been reached, the Committee may transmit to the State Party concerned for its urgent consideration a request that the State Party take such interim measures as may be necessary to avoid possible irreparable damage to the victim or victims of the alleged violation.

2. Where the Committee exercises its discretion under paragraph 1 of this article, this does not imply a determination on admissibility or on the merits of the communication.

Article 5

The Committee shall hold closed meetings when examining communications under the present Protocol. After examining a communication, the Committee shall forward its suggestions and recommendations, if any, to the State Party concerned and to the petitioner.

Article 6

1. If the Committee receives reliable information indicating grave or systematic violations by a State Party of rights set forth in the Convention, the Committee shall invite that State Party to cooperate in the examination of the information and to this end submit observations with regard to the information concerned.

2. Taking into account any observations that may have been submitted by the State Party concerned as well as any other reliable information available to it, the Committee may designate one or more of its members to conduct an inquiry and to report urgently to the Committee. Where warranted and with the consent of the State Party, the inquiry may include a visit to its territory.

3. After examining the findings of such an inquiry, the Committee shall transmit these findings to the State Party concerned together with any comments and recommendations.

4. The State Party concerned shall, within six months of receiving the findings, comments and recommendations transmitted by the Committee, submit its observations to the Committee.

5. Such an inquiry shall be conducted confidentially and the cooperation of the State Party shall be sought at all stages of the proceedings.

Article 7

1. The Committee may invite the State Party concerned to include in its report under article 35 of the Convention details of any measures taken in response to an inquiry conducted under article 6 of the present Protocol.

2. The Committee may, if necessary, after the end of the period of six months referred to in article 6, paragraph 4, invite the State Party concerned to inform it of the measures taken in response to such an inquiry.

Article 8

Each State Party may, at the time of signature or ratification of the present Protocol or accession thereto, declare that it does not recognize the competence of the Committee provided for in articles 6 and 7.

Article 9

The Secretary-General of the United Nations shall be the depositary of the present Protocol.

Article 10

The present Protocol shall be open for signature by signatory States and regional integration organizations of the Convention at United Nations Headquarters in New York as of 30 March 2007.

Article 11

The present Protocol shall be subject to ratification by signatory States of the present Protocol which have ratified or acceded to the Convention. It shall be subject to formal confirmation by signatory regional integration organizations of the present Protocol which have formally confirmed or acceded to the Convention. It shall be open for accession by any State or regional integration organization which has ratified, formally confirmed or acceded to the Convention and which has not signed the Protocol.

Article 12

1. "Regional integration organization" shall mean an organization constituted by sovereign States of a given region, to which its member States have transferred competence in respect of matters governed by the Convention and the present Protocol. Such organizations shall declare, in their instruments of formal confirmation or accession, the extent of their competence with respect to matters governed by the Convention and the present Protocol. Subsequently, they shall inform the depositary of any substantial modification in the extent of their competence.

2. References to "States Parties" in the present Protocol shall apply to such organizations within the limits of their competence.

3. For the purposes of article 13, paragraph 1, and article 15, paragraph 2, of the present Protocol, any instrument deposited by a regional integration organization shall not be counted.

4. Regional integration organizations, in matters within their competence, may exercise their right to vote in the meeting of States Parties, with a number of votes equal to the number of their member States that are Parties to the present Protocol. Such an organization shall not exercise its right to vote if any of its member States exercises its right, and vice versa.

Article 13

1. Subject to the entry into force of the Convention, the present Protocol shall enter into force on the thirtieth day after the deposit of the tenth instrument of ratification or accession.

2. For each State or regional integration organization ratifying, formally confirming or acceding to the present Protocol after the deposit of the tenth such instrument, the Protocol shall enter into force on the thirtieth day after the deposit of its own such instrument.

Article 14

1. Reservations incompatible with the object and purpose of the present Protocol shall not be permitted.

2. Reservations may be withdrawn at any time.

Article 15

1. Any State Party may propose an amendment to the present Protocol and submit it to the Secretary-General of the United Nations. The Secretary-General shall communicate any proposed amendments to States Parties, with a request to be notified whether they favour a meeting of States Parties for the purpose of considering and deciding upon the proposals. In the event that, within four months from the date of such communication, at least one third of the States Parties favour such a meeting, the Secretary-General shall convene the meeting under the auspices of the United Nations. Any amendment adopted by a majority of two thirds of the States Parties present and voting shall be submitted by the Secretary-General to the General Assembly of the United Nations for approval and thereafter to all States Parties for acceptance.

2. An amendment adopted and approved in accordance with paragraph 1 of this article shall enter into force on the thirtieth day after the number of instruments of acceptance deposited reaches two thirds of the number of States Parties at the date of adoption of the amendment. Thereafter, the amendment shall enter into force for any State Party on the thirtieth day following the deposit of its own instrument of acceptance. An amendment shall be binding only on those States Parties which have accepted it.

Article 16

A State Party may denounce the present Protocol by written notification to the Secretary-General of the United Nations. The denunciation shall become effective one year after the date of receipt of the notification by the Secretary-General.

Article 17

The text of the present Protocol shall be made available in accessible formats.

Article 18

The Arabic, Chinese, English, French, Russian and Spanish texts of the present Protocol shall be equally authentic.

IN WITNESS THEREOF the undersigned plenipotentiaries, being duly authorized thereto by their respective Governments, have signed the present Protocol.

Wednesday, September 1, 2010

What Diah Has Translated: Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas

Mukadimah


Negara-Negara Pihak Konvensi ini,

a. Mengingat prinsip-prinsip yang dinyatakan dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mengakui martabat dan harkat serta hak-hak setara dan mutlak yang melekat pada seluruh umat manusia sebagai dasar kebebasan, keadilan dan perdamaian di dunia,

b. Mengakui bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa, dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Konvensi-Konvensi Internasional mengenai Hak Asasi Manusia, telah menyatakan dan menyetujui bahwa setiap orang berhak atas seluruh hak dan kebebasan yang diatur di dalamnya, tanpa pembedaan dalam bentuk apapun.

c. Menegaskan kembali universalitas, keutuhan, kesalingtergantungan dan kesalingterkaitan hak asasi manusia dan kebebasan dasar serta kebutuhan bagi penyandang disabilitas dijamin penikmatan penuhnya tanpa diskriminasi,

d. Mengingat Konvensi International mengenai Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Konvensi Internasional mengenai Hak-Hak Sipil dan Politik, Konvensi Internasional mengenai Penghapusan Seluruh Bentuk Diskriminasi Ras, Konvensi mengenai Penghapusan Seluruh Bentuk Diskriminasi terhadap perempuan, Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau penghukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau merendahkan Martabat Manusia, Konvensi mengenai Hak-Hak Anak, dan Konvensi Internasional mengenai Perlindungan Hak-Hak seluruh Pekerja Migran dan Para Anggota Keluarganya,

e. Mengakui bahwa disabilitas merupakan konsep yang berkembang dan bahwa disabilitas merupakan hasil dari hubungan antara orang-orang yang memiliki kelainan serta rintangan-rintangan sikap dan lingkungan yang menghalangi partisipasi penuh dan efektif mereka di masyarakat atas dasar kesetaraan dengan orang-orang lain,

f. Mengakui pentingnya prinsip-prinsip dan pedoman-pedoman kebijakan yang termuat dalam Program Aksi Dunia mengenai Penyandang Disabilitas dan Peraturan-Peraturan Standar mengenai Kesetaraan Kesempatan bagi Para Penyandang Disabilitas dalam mempengaruhi pemajuan, penyusunan dan evaluasi kebijakan-kebijakan, rencana-rencana, program-program dan aksi-aksi di tingkat nasional, regional dan internasional untuk memajukan kesetaraan kesempatan bagi para penyandang disabilitas,

g. Menekankan pentingnya pengarusutamaan isu-isu disabilitas sebagai bagian utuh dari strategi-strategi yang berkaitan dengan pembangunan berkelanjutan,

h. Mengakui juga bahwa diskriminasi terhadap seseorang atas dasar disabilitas adalah pelangggaran terhadap martabat dan harkat yang melekat pada manusia,

i. Mengakui lebih lanjut keragaman para penyandang disabilitas,

j. Mengakui kebutuhan untuk memajukan dan melindungi hak asasi manusia seluruh penyandang disabilitas, termasuk mereka yang membutuhkan dukungan yang lebih intensif,

k. Memperhatikan bahwa, meskipun terdapat berbagai instrumen dan usaha, para penyandang disabilitas tetap menghadapi rintangan-rintangan dalam partisipasinya sebagai anggota masyarakat yang setara dan pelanggaran-pelanggaran hak asasinya di seluruh belahan dunia,

l. Mengakui pentingnya kerja sama internasional untuk meningkatkan kondisi kehidupan para penyandang disabilitas di setiap negara, khususnya di negara-negara berkembang,

m. Mengakui kontribusi-kontribusi yang bernilai dan berpotensi yang dilakukan oleh para penyandang disabilitas untuk seluruh kesejahteraan dan keanekaragaman komunitasnya, dan bahwa pemajuan penikmatan penuh hak asasi manusia dan kebebasan dasar para penyandang disabilitas serta partisipasi penuh para penyandang disabilitas akan menghasilkan rasa memiliki yang tinggi dan kemajuan signifikan dalam pembangunan manusia, sosial dan ekonomi masyarakat serta pemberantasan kemiskinan,

n. Mengakui pentingnya kemandirian dan kebebasan individu bagi para penyandang disabilitas, termasuk kebebasan untuk menentukan pilihannya sendiri,

o. Mempertimbangkan bahwa para penyandang disabilitas harus memiliki kesempatan untuk terlibat secara aktif dalam proses-proses pengambilan keputusan tentang kebijakan-kebijakan dan program-program, termasuk yang langsung berkaitan dengan mereka,

p. Memperhatikan tentang kondisi-kondisi sulit yang dihadapi oleh para penyandang disabilitas yang menjadi subyek berbagai bentuk-bentuk diskriminasi atau bentuk-bentuk yang lebih buruk atas dasar ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik atau lainnya, kebangsaan, etnis, asal usul adat atau sosial, kekayaan, kelahiran, umur dan status lainnya,

q. Mengakui bahwa para perempuan dan anak-anak perempuan penyandang disabilitas sering beresiko lebih besar, baik di dalam maupun di luar rumah, mengalami kekerasan, penghinaan atau pelecehan, pengabaian atau kelalaian, penganiayaan atau eksploitasi,

r. Mengakui bahwa anak-anak penyandang disabilitas harus memiliki penikmatan penuh seluruh hak asasi manusia dan kebebasan dasar atas dasar kesetaraan dengan anak-anak lainnya, dan mengingat kewajiban yang dilaksanakan oleh Negara-Negara Pihak Konvensi mengenai Hak-Hak Anak untuk mewujudkan tujuan tersebut

s. Menekankan kebutuhan untuk memasukkan perspektif jender ke dalam seluruh upaya untuk memajukan penikmatan penuh hak asasi manusia dan kebebasan dasar bagi para penyandang disabilitas,

t. Menyoroti kenyataan bahwa mayoritas penyandang disabilitas hidup dalam kondisi miskin, dan dalam hal ini mengakui kebutuhan vital untuk mengatasi dampak negatif kemiskinan bagi para penyandang disabilitas,

u. Mempertimbangkan bahwa kondisi perdamaian dan keamanan atas dasar penghormatan penuh terhadap tujuan-tujuan dan prinsip-prinsip yang termuat dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan ketaatan penerapan instrumen-instrumen hak asasi manusia sangat diperlukan untuk perlindungan penuh para penyandang disabilitas, terutama selama konflik bersenjata dan pendudukan asing,

v. Mengakui pentingnya aksesibilitas lingkungan fisik, sosial, ekonomi dan budaya, kesehatan dan pendidikan serta informasi dan komunikasi, untuk memungkinkan para penyandang disabilitas menikmati secara penuh seluruh hak asasi manusia dan kebebasan dasar,

w. Menyadari bahwa individu, memiliki kewajiban terhadap individu-individu lainnya dan komunitas di mana dia berada, memiliki tanggung jawab untuk berusaha keras dalam memajukan dan menaati hak-hak yang diakui dalam Prasasti Internasional tentang Hak Asasi Manusia (International Bill of Human Rights),

x. Meyakini bahwa keluarga sebagai unit kelompok masyarakat yang alamiah dan dasar berhak atas perlindungan dari masyarakat dan Negara, dan bahwa para penyandang disabilitas dan anggota keluarganya harus menerima perlindungan dan bantuan yang diperlukan untuk memungkinkan keluarga berkontribusi terhadap penikmatan penuh dan setara hak-hak para penyandang disabilitas,

y. Meyakini bahwa suatu konvensi internasional yang menyeluruh dan utuh untuk memajukan dan melindungi hak-hak dan martabat para penyandang disabilitas akan memberikan kontribusi yang signifikan dalam memulihkan kerugian sosial yang besar para penyandang disabilitas dan memajukan partisipasinya di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya dengan kesempatan yang setara, baik di negara-negara maju maupun berkembang,

Telah menyetujui hal-hal sebagai berikut:


Pasal 1 – Tujuan

Tujuan dari konvensi ini adalah memajukan, melindungi dan menjamin penikmatan penuh dan setara seluruh hak asasi manusia dan kebebasan dasar seluruh penyandang disabilitas, dan memajukan kehormatan martabatnya yang melekat.

Penyandang disabilitas termasuk mereka yang memiliki kelainan-kelainan fisik, mental, intelektual dan indera jangka panjang yang dalam berinteraksi dengan berbagai rintangan dapat menghalangi partisipasi penuh dan efektif mereka di masyarakat atas dasar kesetaran dengan orang-orang lain.


Pasal 2 – Definisi-Definisi

Untuk tujuan konvensi ini:

“Komunikasi” termasuk bahasa-bahasa, tampilan teks, huruf Braille, komunikasi rabaan (tactile communication), tulisan bercetak besar, multimedia yang mudah diakses juga komunikasi tertulis, komunikasi audio, dan komunikasi dalam bahasa yang mudah dipahami (plain-language), komunikasi dalam bahasa yang mudah dibaca manusia (human reader) serta cara-cara, sarana-sarana dan bentuk-bentuk komunikasi tambahan dan alternatif, termasuk teknologi informasi dan komunikasi yang mudah diakses;

“Bahasa” termasuk bahasa-bahasa lisan dan bahasa isyarat serta bentuk-bentuk bahasa non lisan lainnya;

“Diskriminasi atas dasar disabilitas” berarti setiap pembedaan, pengecualian atau pembatasan atas dasar disabilitas yang bertujuan untuk atau berpengaruh terhadap pengurangan atau peniadaan reputasi, penikmatan atau pelaksanaan, atas dasar kesetaraan dengan orang-orang lain, seluruh hak asasi manusia dan kebebasan dasar di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil atau yang lainnya. Hal ini termasuk seluruh bentuk diskriminasi, termasuk penyangkalan akomodasi layak;

“Akomodasi layak” berarti perubahan yang diperlukan dan tepat serta penyesuaian yang tidak menimbulkan beban tidak seimbang atau tidak semestinya, jika dibutuhkan dalam kasus tertentu, untuk menjamin para penyandang disabilitas menikmati dan melaksanakan seluruh hak asasi manusia atas dasar kesetaraan dengan orang-orang lain;

“Desain universal” berarti desain produk-produk, lingkungan-lingkungan, program-program dan pelayanan-pelayanan yang dapat digunakan oleh seluruh orang, semaksimal mungkin, tanpa membutuhkan desain penyesuaian dan khusus. “Desain Universal” termasuk peralatan pendukung bagi kelompok-kelompok tertentu penyandang disabilitas jika dibutuhkan.

Pasal 3 – Prinsip-Prinsip Umum

Prinsip-prinsip Konvensi ini adalah:
a. Menghormati martabat yang melekat, kemandirian individu, termasuk kebebasan menentukan pilihannya sendiri, dan kebebasan pribadi;
b. Non diskriminasi;
c. Partisipasi dan keterlibatan penuh dan efektif di masyarakat;
d. Menghargai perbedaan dan menerima para penyandang disabilitas sebagai bagian dari keragaman manusia dan kemanusiaan;
e. Kesetaraan kesempatan;
f. Aksesibilitas
g. Kesetaraan antara laki-laki dan perempuan,
h. Menghargai kemampuan berkembang anak-anak penyandang disabilitas dan menghormati hak anak-anak penyandang disabilitas untuk melindungi identitas mereka.


Pasal 4 – Kewajiban-kewajiban umum

1. Negara-Negara Pihak berusaha menjamin dan memajukan realisasi penuh seluruh hak asasi manusia dan kebebasan dasar seluruh penyandang disabilitas tanpa diskriminasi dalam bentuk apapun atas dasar disabilitas. Untuk tujuan ini, Negara-Negara Pihak berusaha:

a) Menetapkan seluruh tindakan legislatif, administratif dan tindakan lainnya yang tepat untuk melaksanakan hak-hak yang diakui dalam konvensi ini;

b) Mengambil seluruh tindakan tepat, termasuk peraturan perundang-undangan, mengubah atau menghapus hukum-hukum, peraturan-peraturan, kebiasaaan-kebiasaan dan praktek-praktek yang berlaku yang membenarkan diskriminasi terhadap para penyandang disabilitas;

c) Memperhatikan perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia para penyandang disabilitas di seluruh kebijakan dan program;

d) Menahan diri untuk tidak melakukan suatu tindakan dan praktek yang tidak konsekuen dengan Konvensi ini dan menjamin pejabat-pejabat dan lembaga-lembaga umum bertindak sesuai dengan Konvensi ini;

e) Mengambil seluruh tindakan tepat untuk menghapus diskriminasi atas dasar disabilitas yang dilakukan oleh seseorang, organisasi atau perusahaan swasta;

f) Melakukan atau memajukan riset dan pengembangan barang-barang, pelayanan-pelayanan, perlengkapan dan fasilitas-fasilitas yang didesain secara universal, seperti yang dijelaskan dalam pasal 2 Konvensi ini, yang membutuhkan penyesuaian seminimal mungkin dan biaya sedikit untuk memenuhi kebutuhan khusus para penyandang disabilitas, memajukan ketersediaan dan penggunaannya, serta memajukan desain universal dalam pengembangan standar-standar dan pedoman-pedoman;

g) Melakukan atau memajukan riset dan pengembangan, serta memajukan ketersediaan dan penggunaan teknologi-teknologi modern, termasuk teknologi-teknologi informasi dan komunikasi, alat-alat bantu gerak, peralatan dan teknologi-teknologi pendukung, yang sesuai bagi para penyandang disabilitas, dengan mengutamakan teknologi-teknologi dengan biaya terjangkau;

h) Menyediakan informasi yang mudah diakses bagi para penyandang disabilitas tentang alat-alat bantu gerak, peralatan dan teknologi-teknologi pendukung, termasuk teknologi-teknologi modern, serta bentuk-bentuk bantuan, pelayanan dan fasilitas-fasilitas pendukung lainnya;

i) Memajukan pelatihan bagi para profesional dan staf yang bekerja dengan para penyandang disabilitas sesuai dengan hak-hak yang diakui dalam konvensi ini agar ketersediaan bantuan-bantuan dan pelayanan-pelayanan dijamin lebih baik oleh hak-hak tersebut.

2. Berkenaan dengan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, tiap-tiap Negara-Negara Pihak berusaha mengambil tindakan-tindakan maksimal dari sumber-sumber daya yang tersedia dan, jika dibutuhkan, dalam kerangka kerja sama internasional, dengan maksud untuk semakin tercapai realisasi penuh hak-hak ini, tanpa prasangka terhadap kewajiban-kewajiban yang tercantum dalam konvensi ini yang segera diterapkan sesuai dengan hukum internasional.

3. Dalam pembuatan dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan kebijakan-kebijakan untuk melaksanakan Konvensi ini, serta dalam proses-proses pengambilan keputusan lainnya yang berkaitan dengan isu-isu mengenai para penyandang disabilitas, Negara-Negara Pihak berunding secara langsung dan aktif serta melibatkan para penyandang disabilitas, termasuk anak-anak penyandang disabilitas, melalui organisasi-organisasi perwakilannya.

4. Tidak satupun ketentuan dalam Konvensi ini mempengaruhi ketentuan-ketentuan yang lebih kondusif untuk merealisasikan hak-hak penyandang disabilitas yang termuat dalam hukum Negara Pihak atau hukum internasional yang berlaku bagi Negara tersebut. Tidak ada pembatasan atau pengurangan hak asasi manusia dan kebebasan dasar yang diakui atau yang telah ada di Negara Pihak Konvensi ini menurut hukum, konvensi-konvensi, peraturan atau kebiasaan dengan alasan bahwa Konvensi ini tidak mengakui hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut atau kurang mengakuinya.

5. Ketentuan-ketentuan Konvensi ini berlaku bagi seluruh bagian negara-negara federal tanpa pembatasan dan pengecualian apapun.


Pasal 5 – Kesetaraan dan Non Diskriminasi

1. Negara-Negara Pihak mengakui bahwa seluruh orang setara di hadapan hukum dan menurut hukum serta berhak atas perlindungan dan bantuan hukum yang setara tanpa diskriminasi apapun.

2. Negara-Negara Pihak melarang seluruh diskriminasi atas dasar disabilitas dan menjamin perlindungan hukum yang setara dan efektif bagi para penyandang disabilitas di seluruh bidang.

3. Untuk memajukan kesetaraan dan menghapus diskriminasi, Negara-Negara Pihak mengambil seluruh langkah yang tepat untuk menjamin ketersediaan akomodasi layak.

4. Tindakan-tindakan tertentu yang diperlukan untuk mempercepat atau mencapai kesetaraan sejati para penyandang disabilitas tidak dianggap diskriminasi menurut ketentuan Konvensi ini.


Pasal 6 – Perempuan Penyandang Disabilitas

1. Negara-Negara Pihak mengakui bahwa perempuan dan anak-anak perempuan penyandang disabilitas menjadi subyek berbagai diskriminasi, dan dalam hal ini Negara-Negara Pihak mengambil tindakan-tindakan untuk menjamin penikmatan penuh dan setara seluruh hak asasi manusia dan kebebasan dasar.

2. Negara-Negara Pihak mengambil seluruh tindakan tepat untuk menjamin perkembangan, kemajuan dan pemberdayaan penuh perempuan, dengan maksud menjamin pelaksanaan dan penikmatan hak asasi manusia dan kebebasan dasar yang ditetapkan dalam konvensi ini.


Pasal 7 – Anak-Anak Penyandang Disabilitas

1. Negara-Negara Pihak mengambil seluruh tindakan yang diperlukan untuk menjamin penikmatan penuh seluruh hak asasi manusia dan kebebasan dasar anak-anak penyandang disabilitas atas dasar kesetaraan dengan anak-anak lain.

2. Di seluruh tindakan yang berkaitan dengan anak-anak penyandang disabilitas, kepentingan terbaik anak menjadi pertimbangan utama.

3. Negara-Negara Pihak menjamin bahwa anak-anak penyandang disabilitas memiliki hak untuk menyatakan pendapatnya secara bebas mengenai seluruh hal yang mempengaruhi mereka, pendapat mereka dipertimbangkan sesuai dengan usia dan kedewasaannya, atas dasar kesetaraan dengan anak-anak lainnya, dan menyediakan alat bantu yang sesuai dengan disabilitas dan usia untuk merealisasikan hak itu.


Pasal 8 – Peningkatan Kesadaran

1. Negara-Negara Pihak berusaha menetapkan tindakan-tindakan yang mendesak, efektif dan tepat:

a) Untuk meningkatkan kesadaran seluruh masyarakat, termasuk di tingkat keluarga, berkaitan dengan para penyandang disabilitas, dan menjaga kehormatan hak-hak dan martabat para penyandang disabilitas;

b) Untuk menentang stereotip-stereotip, prasangka-prasangka dan praktek-praktek merugikan yang berkaitan dengan para penyandang disabilitas, termasuk berdasarkan jenis kelamin dan umur, di seluruh bidang kehidupan;

c) Untuk memajukan kesadaran akan kemampuan-kemampuan dan kontribusi-kontribusi para penyandang disabilitas.

2. Tindakan-tindakan untuk tujuan ini meliputi:

a) Memprakarsai dan mempertahankan efektivitas kampanye kesadaran umum yang dimaksudkan:

    i. Untuk memelihara penerimaan hak-hak para penyandang disabilitas;

  ii. Untuk memajukan persepsi-persepsi positif dan kesadaran sosial yang lebih besar terhadap para penyandang disabilitas;

  iii. Untuk memajukan pengakuan keterampilan-keterampilan, kelebihan-kelebihan dan kemampuan-kemampuan para penyandang disabilitas dan kontribusi-kontribusinya di tempat kerja dan pasar tenaga kerja;

b) Menjaga di seluruh tingkat sistem pendidikan, termasuk seluruh anak-anak dari usia dini, sikap menghormati hak-hak para penyandang disabilitas;

c) Mendorong seluruh lembaga media menggambarkan para penyandang disabilitas dengan cara yang konsekuen dengan tujuan Konvensi ini;

d) Memajukan program-program pelatihan kesadaran yang berkaitan dengan para penyandang disabilitas dan hak-hak para penyandang disabilitas.


Pasal 9 – Aksesibilitas

1. Untuk memungkinkan para penyandang disabilitas hidup secara mandiri dan berpartisipasi secara penuh di seluruh aspek kehidupan, Negara-Negara Pihak mengambil tindakan-tindakan tepat untuk menjamin akses lingkungan fisik, transportasi, informasi dan komunikasi, termasuk teknologi dan sistem informasi dan komunikasi, serta fasilitas-fasilitas dan pelayanan-pelayanan terbuka atau tersedia untuk umum lainnya bagi para penyandang disabilitas, atas dasar kesetaraan dengan orang-orang lain, baik di daerah perkotaan maupun pedesaan. Tindakan-tindakan ini, yang termasuk identifikasi dan penghapusan hambatan-hambatan dan rintangan-rintangan aksesibilitas, harus diterapkan di, antara lain:

a) Bangunan-bangunan, jalan-jalan, transportasi dan fasilitas-fasilitas di dalam dan luar ruangan lainnya, termasuk sekolah-sekolah, perumahan, fasilitas-fasilitas medis dan tempat-tempat kerja;

b) Pelayanan-pelayanan Informasi, komunikasi dan pelayanan-pelayanan lainnya, termasuk pelayanan-pelayanan elektronik dan pelayanan-pelayanan darurat.

2. Negara-Negara Pihak juga mengambil tindakan-tindakan tepat:

a) Untuk mengembangkan, menyebarluaskan dan memantau pelaksanaan standar-standar dan pedoman-pedoman minimal aksesibilitas fasilitas-fasilitas dan pelayanan-pelayanan terbuka atau tersedia untuk umum;

b) Untuk menjamin bahwa lembaga-lembaga swasta yang menawarkan fasilitas-fasilitas dan pelayanan-pelayanan terbuka atau tersedia untuk umum memperhatikan seluruh aspek aksesibilitas bagi para penyandang disabilitas;

c) Untuk menyediakan pelatihan bagi pihak-pihak yang berkepentingan mengenai isu-isu aksesibilitas yang dihadapi para penyandang disabilitas;

d) Untuk menyediakan di bangunan-bangunan dan fasilitas-fasilitas terbuka untuk umum lainnya petunjuk-petunjuk dalam bentuk huruf Braille dan bentuk-bentuk yang mudah dibaca dan dipahami;

e) Untuk menyediakan asisten-asisten dan perantara-perantara, termasuk pemandu-pemandu, pembaca-pembaca dan penerjemah-penerjemah bahasa isyarat profesional, untuk mempermudah aksesibilitas bangunan-bangunan dan fasilitas-fasilitas terbuka untuk umum lainnya;

f) Untuk memajukan bentuk-bentuk bantuan dan dukungan lainnya yang tepat bagi para penyandang disabilitas dalam menjamin akses informasinya;

g) Untuk memajukan akses teknologi-teknologi serta sistem-sistem informasi dan komunikasi modern bagi para penyandang disabilitas, termasuk internet;

h) Untuk memajukan desain, pengembangan, produksi dan distribusi teknologi-teknologi serta sistem-sistem informasi dan komunikasi yang mudah diakses di tahap dini, sehingga teknologi-teknologi dan sistem-sistem ini mudah diakses dengan biaya terjangkau.


Pasal 10 - Hak untuk hidup

Negara-Negara Pihak menegaskan kembali bahwa setiap manusia memiliki hak untuk hidup yang melekat dan mengambil seluruh tindakan yang diperlukan untuk mejamin penikmatan efektif hak untuk hidup bagi para penyandang disabilitas atas dasar kesetaraan dengan orang-orang lain.


Pasal 11 - Situasi Berbahaya dan Darurat Kemanusiaan

Negara-Negara Pihak mengambil, sesuai dengan kewajibannya menurut hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional dan hukum hak asasi manusia internasional, seluruh tindakan yang diperlukan untuk menjamin perlindungan dan keamanan para penyandang disabilitas di situasi berbahaya, termasuk situasi konflik bersenjata, darurat kemanusiaan dan peristiwa bencana alam.


Pasal 12 – Pengakuan Setara di Hadapan Hukum

1. Negara-Negara Pihak menegaskan kembali bahwa para penyandang disabilitas memiliki hak atas pengakuan di mana saja sebagai pribadi di hadapan hukum.

2. Negara-Negara Pihak mengakui bahwa para penyandang disabilitas menikmati kecakapan hukum atas dasar kesetaraan dengan orang-orang lain di seluruh aspek kehidupan.

3. Negara-Negara Pihak mengambil tindakan-tindakan tepat untuk menyediakan akses dukungan bagi para penyandang disabilitas yang mungkin mereka butuhkan dalam melaksanakan kecakapan hukumnya.

4. Negara-Negara Pihak menjamin seluruh tindakan yang berkaitan dengan pelaksanaan kecakapan hukum untuk menyediakan perlindungan yang tepat dan efektif dalam mencegah perlakuan tidak wajar sesuai dengan hukum internasional hak asasi manusia. Perlindungan tersebut menjamin tindakan-tindakan yang berkaitan dengan pelaksanaan kecakapan hukum menghormati hak-hak, kehendak dan pilihan pribadi, dan bebas dari konflik kepentingan dan pengaruh yang tidak beralasan, proporsional dan disesuaikan dengan keadaan pribadi, berlaku untuk waktu sesingkat mungkin dan menjadi subyek tinjauan berkala oleh pejabat atau badan hukum yang berwenang, mandiri dan netral. Perlindungan harus proporsional dengan tindakan-tindakan yang dilakukan untuk mempengaruhi hak-hak dan kepentingan-kepentingan pribadi tersebut.

5. Tunduk kepada ketentuan-ketentuan pasal ini, Negara-Negara Pihak mengambil seluruh tindakan yang tepat dan efektif untuk menjamin kesetaraan hak bagi para penyandang disabilitas untuk menguasai atau mewariskan hak milik, mengendalikan urusan keuangan pribadinya dan memiliki akses setara atas pinjaman bank, pinjaman dengan jaminan dan bentuk-bentuk kredit keuangan lainnya, serta menjamin bahwa hak milik para penyandang disabilitas tidak dirampas sewenang-wenang.


Pasal 13 – Akses Keadilan

1. Negara-Negara Pihak menjamin akses efektif atas keadilan bagi para penyandang disabilitas atas dasar kesetaraan dengan orang-orang lain, termasuk melalui ketentuan mengenai akomodasi-akomodasi yang prosedural dan sesuai dengan usia, untuk memfasilitasi peran efektifnya sebagai peserta langsung dan tidak langsung, termasuk sebagai saksi, dalam seluruh proses hukum, termasuk di tahap penyelidikan dan tahap-tahap pendahuluan lainnya.

2. Untuk membantu menjamin akses efektif atas keadilan bagi para penyandang disabilitas, Negara-Negara Pihak memajukan pelatihan-pelatihan tepat bagi mereka yang bekerja di bidang administrasi peradilan, termasuk polisi dan sipir.


Pasal 14 – Kebebasan dan Perlindungan Pribadi

1. Negara-Negara Pihak menjamin para penyandang disabilitas, atas dasar kesetaraan dengan orang-orang lain:

a) Menikmati hak kebebasan dan perlindungan pribadi;

b) Tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum atau sewenang-wenang, dan bahwa tiap-tiap perampasan kebebasan harus dilakukan sesuai dengan hukum serta adanya disabilitas bukan merupakan pembenaran perampasan kebebasan.

2. Negara-Negara Pihak menjamin bahwa jika para penyandang disabilitas dirampas kebebasannya melalui suatu proses, mereka, atas dasar kesetaraan dengan orang-orang lain, berhak atas jaminan sesuai dengan hukum asasi manusia internasional dan diperlakukan sesuai dengan tujuan-tujuan dan prinsip-prinsip Konvensi ini, termasuk ketentuan mengenai akomodasi layak.


Pasal 15 – Bebas dari Penyiksaan atau Perlakuan atau Hukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan

1. Tiada seorang pun menjadi subyek penyiksaan atau perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan, Khususnya, tiada seorang pun menjadi subyek percobaan-percobaan medis atau ilmiah tanpa persetujuan bebasnya.

2. Negara-Negara Pihak mengambil seluruh tindakan legislatif, administratif, hukum dan tindakan-tindakan lainnya yang efektif untuk mencegah para penyandang disabilitas, atas dasar kesetaraan dengan orang-orang lain, menjadi subyek penyiksaan atau perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan


Pasal 16 – Bebas dari Eksploitasi, Kekerasan dan Pelecehan

1. Negara-Negara Pihak mengambil seluruh tindakan legislatif, administratif, edukatif dan tindakan-tindakan lainnya untuk melindungi para penyandang disabilitas, baik di dalam maupun di luar rumah, dari seluruh bentuk eksploitasi, kekerasan dan pelecehan, termasuk aspek yang berdasarkan jender mereka.

2. Negara-Negara Pihak juga mengambil seluruh tindakan tepat untuk mencegah seluruh bentuk ekploitasi, kekerasan dan pelecehan dengan menjamin, antara lain, bentuk-bentuk bantuan dan dukungan sesuai jender dan usia yang tepat bagi para penyandang disabilitas dan keluarga serta orang-orang yang merawatnya, termasuk melalui ketentuan mengenai informasi dan edukasi cara menghindari, mengenali dan melaporkan kasus-kasus eksploitasi, kekerasan dan pelecehan. Negara-Negara Pihak menjamin pelayanan-pelayanan perlindungan sesuai dengan usia, jender dan disabilitas.

3. Untuk mencegah terjadinya seluruh bentuk eksploitasi, kekerasan dan pelecehan, Negara-Negara Pihak menjamin bahwa seluruh fasilitas dan program didesain untuk melayani para penyandang disabilitas dan dipantau secara efektif oleh pejabat-pejabat yang mandiri.

4. Negara-Negara Pihak mengambil seluruh tindakan tepat untuk memajukan pemulihan, rehabilitasi dan reintegrasi sosial fisik, kognitif dan psikologis para penyandang disabilitas yang menjadi korban seluruh bentuk eksploitasi, kekerasan dan pelecehan, termasuk melalui ketentuan mengenai pelayanan-pelayanan perlindungan. Pemulihan dan reintegrasi tersebut dilakukan di lingkungan yang menjaga kesehatan, kesejahteraan, kehormatan diri, martabat dan kemandirian para penyandang disabilitas dan memperhatikan kebutuhan khusus sesuai jender dan usia.

5. Negara-Negara Pihak memberlakukan peraturan perundang-undangan dan kebijakan-kebijakan yang efektif, termasuk peraturan perundang-undangan dan kebijakan-kebijakan yang berfokus kepada perempuan dan anak-anak, untuk menjamin kasus-kasus eksploitasi, kekerasan dan pelecehan terhadap para penyandang disabilitas diidentifikasi, diselidiki dan, jika layak, diadili.


Pasal 17 – Perlindungan Integritas Pribadi

Setiap penyandang disabilitas berhak menghormati integritas fisik dan mentalnya atas dasar kesetaraan dengan orang-orang lain.


Pasal 18 – Kebebasan Migrasi dan Kewarganegaraan

1. Negara-Negara Pihak mengakui hak-hak para penyandang disabilitas atas kebebasan migrasi, kebebasan memilih tempat tinggal dan kewarganegaraannya, atas dasar kesetaraan dengan orang-orang lain, termasuk dengan menjamin para penyandang disabilitas:

a) Memiliki hak untuk mendapatkan dan mengganti kewarganegaraan dan tidak dirampas kewarganegaraannya sewenang-sewenang atau atas dasar disabilitas;
b) Tidak dirampas, atas dasar disabilitas, kemampuannya untuk memperoleh, memiliki dan menggunakan dokumen kewarganegaraannya atau dokumen identitas lainnya, atau menjalankan proses-proses yang terkait seperti proses imigrasi, yang mungkin dibutuhkan untuk memfasilitasi pelaksanaan hak kebebasan migrasi;

c) Bebas meninggalkan negara manapun, termasuk negaranya sendiri;

d) Tidak dirampas, sewenang-wenang atau atas dasar disabilitas, hak memasuki negaranya sendiri;

2. Anak-anak penyandang disabilitas didaftarkan segera setelah kelahiran dan sejak lahir memiliki hak atas nama, hak mendapatkan kewarganegaraan dan, sejauh mungkin, hak mengetahui dan dirawat oleh orang tuanya.


Pasal 19 – Hidup Secara Mandiri dan Terlibat dalam Komunitas

Negara-Negara Pihak Konvensi ini mengakui hak setara para penyandang disabilitas untuk hidup dalam komunitas, atas dasar pilihan setara dengan orang-orang lain, dan mengambil tindakan-tindakan efektif dan tepat untuk memfasilitasi penikmatan penuh hak asasi manusia para penyandang disabilitas ini dan keterlibatan serta partisipasi penuh dalam komunitas, termasuk menjamin bahwa:

a) Para penyandang disabilitas memiliki kesempatan untuk memilih tempat tinggalnya dan di mana serta dengan siapa mereka tinggal atas dasar kesetaraan dengan orang-orang lain dan tidak dipaksa untuk tinggal menurut pengaturan tinggal bersama tertentu;

b) Para penyandang disabilitas memiliki akses berbagai pelayanan dukungan dalam rumah (in-home), tempat tinggal dan pelayanan dukungan lainnya, termasuk bantuan pribadi yang diperlukan untuk mendukung kehidupan dan keterlibatan dalam komunitas, serta mencegah isolasi atau pemisahan dari komunitas;

c) Pelayanan-pelayanan dan fasilitas-fasilitas komunitas untuk masyarakat umum tersedia bagi para penyandang disabilitas atas dasar kesetaraan dan responsif terhadap kebutuhan-kebutuhan mereka.


Pasal 20 – Mobilitas Pribadi

Negara-Negara Pihak mengambil tindakan-tindakan efektif untuk menjamin mobilitas pribadi sebebas mungkin bagi para penyandang disabilitas, termasuk dengan:

a) Memfasilitasi mobilitas pribadi para penyandang disabilitas dengan cara dan waktu yang sesuai pilihan mereka, dan dengan biaya terjangkau;

b) Memfasilitasi akses alat-alat bantu gerak, peralatan, teknologi-teknologi pendukung yang berkualitas serta asisten-asisten dan perantara-perantara lainnya, termasuk menyediakannya dengan biaya terjangkau;

c) Memberikan pelatihan mengenai keterampilan-keterampilan mobilitas bagi para penyandang disabilitas kepada staf khusus yang bekerja dengan para penyandang disabilitas;

d) Mendorong lembaga-lembaga penghasil alat-alat bantu gerak, peralatan dan teknologi-teknologi pendukung memperhatikan seluruh aspek mobilitas bagi para penyandang disabilitas.


Pasal 21 – Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat, serta Akses Informasi

Negara-Negara Pihak mengambil seluruh tindakan tepat untuk menjamin para penyandang disabilitas dapat melaksanakan hak kebebasan berekspresi dan berpendapat, termasuk kebebasan mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan ide-ide atas dasar kesetaraan dengan orang-orang lain dan melalui seluruh bentuk komunikasi pilihan mereka, seperti yang dijelaskan dalam pasal 2 Konvensi ini, termasuk dengan:

a) Menyediakan informasi yang ditujukan untuk masyarakat umum bagi para penyandang disabilitas dalam bentuk yang mudah diakses dan teknologi yang tepat bagi berbagai jenis disabilitas dengan cara layak dan tanpa biaya tambahan;

b) Menerima dan memfasilitasi penggunaan bahasa isyarat, huruf Braille, komunikasi tambahan dan alternatif, serta seluruh sarana yang mudah diakses lainnya, cara-cara dan bentuk-bentuk komunikasi yang dipilih oleh para penyandang disabilitas dalam interaksi resmi;

c) Mendesak lembaga-lembaga swasta yang menyediakan pelayanan-pelayanan bagi masyarakat umum, termasuk melalui internet, untuk menyediakan informasi dan pelayanan-pelayanan dalam bentuk yang mudah diakses dan digunakan bagi para penyandang disabilitas;

d) Mendorong media massa, termasuk penyedia informasi melalui internet, untuk memberikan pelayanan yang mudah diakses bagi para penyandang disabilitas;

e) Mengakui dan memperkenalkan penggunaan bahasa isyarat.


Pasal 22 – Menghormati Privasi

1. Penyandang disabilitas, tanpa memandang tempat tinggal atau pengaturan tinggal bersama, tidak menjadi subyek campur tangan sewenang-wenang atau melawan hukum atas privasi, keluarga, tempat tinggal, atau surat menyuratnya atau jenis-jenis komunikasi lainnya atau serangan melawan hukum atas kehormatan dan reputasinya. Para penyandang disabilitas memiliki hak perlindungan hukum terhadap campur tangan dan serangan itu.

2. Negara-Negara Pihak melindungi privasi pribadi, informasi kesehatan dan rehabilitasi para penyandang disabilitas atas dasar kesetaraan dengan orang-orang lain.


Pasal 23 – Menghormati Tempat Tinggal dan Keluarga

1. Negara-Negara Pihak mengambil tindakan-tindakan efektif dan tepat untuk menghapus diskriminasi terhadap para penyandang disabilitas di seluruh hal yang berkaitan dengan pernikahan, keluarga, kedudukan orang tua dan hubungan, atas dasar kesetaraan dengan orang-orang lain, agar menjamin:

a) Hak seluruh penyandang disabilitas yang berada di usia pernikahan untuk menikah dan membentuk suatu keluarga atas dasar persetujuan bebas dan penuh dari pasangannya diakui;

b) Hak-hak para penyandang disabilitas untuk memutuskan secara bebas dan bertanggung jawab atas jumlah dan jarak anak-anaknya dan memiliki akses informasi yang sesuai dengan usia, pendidikan perencanaan reproduksi dan keluarga diakui, serta sarana-sarana yang diperlukan untuk memungkinkan mereka melaksanakan hak-hak tersebut tersedia;

c) Para penyandang disabilitas, termasuk anak-anak, mempertahankan kesuburannya atas dasar kesetaraan dengan orang-orang lain;

2. Negara-Negara Pihak menjamin hak dan tanggung jawab para penyandang disabilitas, yang berkenaan dengan pengampuan, perwalian anak di bawah umur, perwalian akibat perceraian, pengangkatan anak atau lembaga-lembaga serupa, di mana konsep-konsep ini tercantum dalam peraturan perundang-undangan nasional, dalam seluruh kasus kepentingan terbaik anak diutamakan. Negara-Negara Pihak memberikan bantuan tepat bagi para penyandang disabilitas dalam melaksanakan tanggung jawabnya mengasuh anak-anak.

3. Negara-Negara Pihak menjamin anak-anak penyandang disabilitas memiliki hak setara berkenaan dengan kehidupan keluarga. Untuk merealisasikan hak-hak ini, dan mencegah penyembunyian, penelantaran, pengabaian dan pemisahan anak-anak penyandang disabilitas, Negara-Negara Pihak berusaha menyediakan informasi, pelayanan dan dukungan dini dan menyeluruh bagi anak-anak penyandang disabilitas dan keluarganya.

4. Negara-Negara Pihak menjamin seorang anak tidak akan dipisahkan dari orang tuanya di luar kehendaknya, kecuali jika pejabat berwenang berdasarkan tinjauan hukum menentukan, sesuai dengan hukum dan prosedur yang berlaku, bahwa pemisahan tersebut diperlukan demi kepentingan terbaik anak. Seorang anak tidak dapat dipisahkan dari orang tuanya atas dasar disabilitas anak atau salah satu atau kedua orang tuanya.

5. Negara-Negara Pihak, jika keluarga inti tidak mampu merawat anak penyandang disabilitas, berusaha dengan setiap upaya untuk menyediakan perawatan alternatif di dalam keluarga yang lebih luas, dan jika gagal, di dalam komunitas lingkungan keluarga.

Pasal 24 – Pendidikan

1. Negara-Negara Pihak mengakui hak para penyandang disabilitas atas pendidikan. Dengan maksud untuk merealisasikan hak ini tanpa diskriminasi dan atas dasar kesempatan setara, negara-Negara Pihak menjamin suatu sistem pendidikan inklusif di seluruh tingkat dan pembelajaran sepanjang hayat (lifelong learning) yang diarahkan untuk:

a. Perkembangan penuh potensi manusia dan martabat serta harga diri, dan memperkuat kehormatan hak asasi manusia, kebebasan dasar dan keragaman manusia

b. Perkembangan seluruh potensi kepribadian, bakat, dan kreativitas serta kemampuan mental dan fisik para penyandang disabilitas;

c. Memungkinkan para penyandang disabilitas berpartisipasi secara efektif di masyarakat bebas.

2. Dalam merealisasikan hak ini, Negara-Negara Pihak menjamin bahwa:

a) Para penyandang disabilitas tidak dikecualikan dari sistem pendidikan umum atas dasar disabilitas, dan bahwa anak-anak penyandang disabilitas tidak dikecualikan dari pendidikan dasar wajib dan gratis, atau dari pendidikan menengah, atas dasar disabilitas;

b) Para penyandang disabilitas dapat mengakses pendidikan dasar dan menengah inklusif, berkualitas dan gratis atas dasar kesetaraan dengan orang-orang lain di komunitas di mana mereka tinggal;

c) Akomodasi layak bagi kebutuhan individu tersedia;

d) Para penyandang disabilitas menerima dukungan yang dibutuhkan, dalam sistem pendidikan umum, untuk memfasilitasi pendidikan efektifnya;

e) Tindakan-tindakan dukungan individual yang efektif tersedia di lingkungan yang memaksimalkan perkembangan akademik dan sosial, yang konsekuen dengan tujuan inklusi penuh.

3. Negara-Negara Pihak memungkinkan para penyandang disabilitas belajar keterampilan-keterampilan perkembangan hidup dan sosial untuk memfasilitasi partisipasi penuh dan setaranya dalam pendidikan dan sebagai anggota komunitas. Untuk tujuan ini, Negara-Negara Pihak mengambil tindakan-tindakan tepat, termasuk:

a) Memfasilitasi pembelajaran huruf Braille, tulisan alternatif, cara-cara, sarana-sarana, dan bentuk-bentuk komunikasi tambahan dan alternatif, kursus dan keterampilan-keterampilan gerakan, serta memfasilitasi dukungan sesama dan penasehat;

b) Memfasilitasi pembelajaran bahasa isyarat dan pengenalan identitas linguistik komunitas tuna rungu;

c) Menjamin pendidikan bagi orang-orang, khususnya anak-anak, tuna netra, tuna rungu atau tuna rungu dan netra, diberikan dalam bahasa-bahasa dan cara-cara serta sarana-sarana komunikasi yang paling tepat bagi individu, dan di lingkungan yang memaksimalkan perkembangan akademik dan sosial;

4. Untuk membantu menjamin realisasi hak ini, Negara-Negara Pihak mengambil tindakan-tindakan tepat untuk memperkerjakan guru-guru, termasuk guru-guru penyandang disabilitas, yang memenuhi syarat di bidang bahasa isyarat dan/atau huruf Braille, dan melatih para profesional dan staf yang bekerja di seluruh tingkat pendidikan. Pelatihan tersebut memasukkan kesadaran akan disabilitas serta penggunaan cara-cara, sarana-sarana dan bentuk-bentuk komunikasi tambahan dan alternatif, teknik-teknik dan materi-materi pendidikan untuk mendukung para penyandang disabilitas.

5. Negara-Negara Pihak menjamin bahwa para penyandang disabilitas dapat mengakses pendidikan tinggi umum, pelatihan kejuruan, pendidikan lanjut usia dan pembelajaran sepanjang hayat (lifelong learning) tanpa diskriminasi dan atas dasar kesetaraan dengan orang-orang lain. Untuk tujuan ini, Negara-Negara Pihak menjamin akomodasi layak tersedia bagi para penyandang disabilitas.


Pasal 25 - Kesehatan

Negara-Negara Pihak mengakui bahwa para penyandang disabilitas memiliki hak atas penikmatan standar pencapaian tertinggi kesehatan tanpa diskriminasi atas dasar disabilitas. Negara-Negara Pihak mengambil seluruh tindakan tepat untuk menjamin akses pelayanan kesehatan sesuai jender bagi para penyandang disabilitas, termasuk rehabilitasi yang berkaitan dengan kesehatan. Khususnya. Negara-Negara Pihak:

a) Menyediakan para penyandang disabilitas dengan macam, kualitas serta standar gratis dan terjangkau perawatan-perawatan dan program-program kesehatan yang sama dengan orang-orang lain, termasuk di bidang kesehatan seksual dan reproduksi serta kependudukan berbasis program kesehatan masyarakat;

b) Menyediakan pelayanan-pelayanan kesehatan yang dibutuhkan oleh para penyandang disabilitas dikarenakan disabilitasnya itu, termasuk identifikasi dan intervensi dini yang sesuai, dan pelayanan-pelayanan yang didesain untuk meminimalkan dan mencegah disabilitas lebih lanjut, termasuk di antara anak-anak dan orang tua;

c) Menyediakan pelayanan-pelayanan kesehatan ini sedekat mungkin dengan orang-orang di komunitasnya sendiri, termasuk di daerah-daerah pedesaan;

d) Mensyaratkan para profesional medis menyediakan perawatan berkualitas sama dengan orang-orang lain bagi para penyandang disabilitas, termasuk atas dasar persetujuan bebas dan diketahui dengan, antara lain, meningkatkan kesadaran mengenai hak asasi manusia, martabat, kemandirian dan kebutuhan para penyandang disabilitas melalui pelatihan dan penyebarluasan standar-standar etika perawatan kesehatan masyarakat dan pribadi;

e) Melarang diskriminasi terhadap para penyandang disabilitas dalam ketentuan mengenai asuransi kesehatan dan asuransi jiwa di mana asuransi tersebut diperkenankan oleh hukum nasional, yang seharusnya disediakan dengan cara adil dan layak;

f) Mencegah penyangkalan diskriminatif atas perawatan kesehatan atau pelayanan-pelayanan kesehatan atau makanan dan cairan atas dasar disabilitas.


Pasal 26 - Habilitasi dan rehabilitasi

Negara-Negara Pihak mengambil tindakan-tindakan efektif dan tepat, termasuk melalui dukungan sesama, untuk memungkinkan para penyandang disabilitas mencapai dan mempertahankan kebebasan maksimal, kemampuan fisik, mental, sosial dan keterampilan penuh, serta keterlibatan dan partisipasi penuh di seluruh aspek kehidupan. Untuk tujuan itu, Negara-Negara Pihak mengatur, memperkuat dan memperluas pelayanan-pelayanan dan program-program habilitasi dan rehabilitasi menyeluruh, khususnya di bidang pelayanan-pelayanan kesehatan, lapangan kerja, pendidikan dan sosial, pelayanan-pelayanan dan program-program tersebut sedemikian rupa:

a) Dimulai dari tahap sedini mungkin, dan didasarkan pada penilaian multidisipliner dari kebutuhan dan kekuatan individu;

b) Dukungan partisipasi serta keterlibatan di komunitas dan seluruh aspek kehidupan, bersifat sukarela, dan tersedia bagi para penyandang disabilitas sedekat mungkin dengan komunitasnya, termasuk di daerah-daerah pedesaan.

2. Negara-Negara Pihak memajukan pengembangan pelatihan awal dan berkelanjutan bagi para profesional dan staf yang bekerja di pelayanan-pelayanan habilitasi dan rehabilitasi.

3. Negara-Negara Pihak memajukan ketersediaan, pengetahuan dan penggunaan peralatan dan teknologi-teknologi pendukung, yang didesain bagi para penyandang disabilitas, yang berkaitan dengan habilitasi dan rehabilitasi.


Pasal 27 – Pekerjaan dan Lapangan Kerja

1. Negara-Negara Pihak mengakui hak para penyandang disabilitas untuk bekerja, atas dasar kesetaraan dengan orang-orang lain; hal ini termasuk kesempatan mendapatkan nafkah dengan melakukan pekerjaan yang dipilih secara bebas serta diterima di pasar tenaga kerja dan lingkungan kerja yang terbuka, inklusif, dan mudah diakses bagi para penyandang disabilitas. Negara-Negara Pihak melindungi dan memajukan realisasi hak untuk bekerja, termasuk bagi mereka yang mengalami disabilitas selama menjalankan pekerjaan, dengan mengambil langkah-langkah tepat, termasuk melalui peraturan perundang-undangan, untuk, antara lain:

a) Melarang diskriminasi atas dasar disabilitas yang berkenaan dengan seluruh hal yang berkaitan dengan seluruh bentuk lapangan kerja, termasuk syarat-syarat penerimaan, penggajian dan pekerjaan, kelangsungan pekerjaan, peningkatan karir serta syarat-syarat kerja yang aman dan sehat;

b) Melindungi hak-hak para penyandang disabilitas, atas dasar kesetaraan dengan orang-orang lain, atas syarat-syarat kerja yang adil dan mendukung, termasuk kesempatan setara dan gaji setara untuk nilai pekerjaan yang setara, syarat-syarat kerja yang aman dan sehat, termasuk perlindungan dari pelecehan dan ganti rugi atas perlakuan yang tidak adil;

c) Menjamin para penyandang disabilitas dapat melaksanakan hak-hak tenaga kerja dan serikat kerja atas dasar kesetaraan dengan orang-orang lain;

d) Memungkinkan para penyandang disabilitas memiliki akses efektif atas program-program bimbingan teknis dan keterampilan umum, pelayanan-pelayanan penempatan kerja serta pelatihan keterampilan dan berkelanjutan;

e) Memajukan kesempatan kerja dan peningkatan karir bagi para penyandang disabilitas di pasar tenaga kerja, serta bantuan dalam mencari, memperoleh, mempertahankan dan mengembalikan pekerjaan;

f) Memajukan kesempatan untuk bekerja sendiri, berwirausaha, mengembangkan kerja sama dan memulai usaha sendiri;

g) Mempekerjakan para penyandang disabilitas di sektor umum;

h) Memajukan lapangan kerja bagi para penyandang disabilitas di sektor swasta melalui kebijakan-kebijakan dan tindakan-tindakan tepat, termasuk program-program aksi afirmatif, pemberian insentif dan tindakan-tindakan lainnya;

i) Menjamin akomodasi layak tersedia bagi para penyandang disabilitas di tempat kerja;

j) Memperkenalkan prestasi pengalaman kerja bagi para penyandang disabilitas di pasar tenaga kerja terbuka;

k) Memajukan rehabilitasi keterampilan dan profesional, retensi kerja, dan program-program kembali bekerja bagi para penyandang disabilitas;

2. Negara-Negara Pihak menjamin bahwa para penyandang disabilitas tidak diperbudak atau dipaksa kerja, dan dilindungi, atas dasar kesetaraan dengan orang-orang lain, dari kerja paksa atau wajib.


Pasal 28 – Standar Kehidupan yang Memadai dan Perlindungan Sosial

1. Negara-Negara Pihak mengakui hak para penyandang disabilitas atas standar kehidupan yang memadai bagi dirinya dan keluarganya, termasuk pangan, sandang dan papan yang memadai, dan perbaikan berkelanjutan kondisi kehidupan, serta mengambil langkah-langkah tepat untuk melindungi dan memajukan realisasi hak ini tanpa diskriminasi atas dasar disabilitas.

2. Negara-Negara Pihak mengakui hak para penyandang disabilitas atas perlindungan sosial dan penikmatan hak itu tanpa diskriminasi atas dasar disabilitas, dan mengambil langkah-langkah tepat untuk melindungi dan memajukan realisasi hak ini, termasuk tindakan-tindakan:

a) Untuk menjamin akses setara pelayanan air bersih bagi para penyandang disabilitas, dan menjamin akses pelayanan-pelayanan, peralatan dan bantuan lainnya berupa kebutuhan yang berkaitan dengan disabilitas yang tepat dan terjangkau;

b) Untuk menjamin akses program-program perlindungan sosial dan program-program pengurangan kemiskinan bagi para penyandang disabilitas, khususnya perempuan-perempuan dan anak-anak perempuan penyandang disabilitas serta orang-orang tua penyandang disabilitas;

c) Untuk menjamin akses bagi para penyandang disabilitas dan keluarganya yang hidup dalam kemiskinan atas bantuan dari Negara berupa biaya-biaya yang berkaitan dengan disabilitas, termasuk pelatihan memadai, bantuan keuangan dan rawat titip;

d) Untuk menjamin akses program-program perumahan rakyat bagi para penyandang disabilitas;

e) Untuk menjamin akses setara atas manfaat-manfaat dan program-program pensiun bagi para penyandang disabilitas.


Pasal 29 - Partisipasi dalam Kehidupan Berpolitik dan Bermasyarakat

Negara-Negara Pihak menjamin hak-hak berpolitik dan kesempatan untuk menikmatinya bagi para penyandang disabilitas atas dasar kesetaraan dengan orang-orang lain, dan berusaha:

a) Untuk menjamin para penyandang disabilitas bisa berpartisipasi secara efektif dan penuh di kehidupan berpolitik dan bermasyarakat atas dasar kesetaraan dengan orang-orang lain, secara langsung atau melalui perwakilan yang dipilih secara bebas, termasuk hak dan kesempatan bagi para penyandang disabilitas untuk melakukan pemungutan suara dan dipilih, antara lain, dengan:

i. Menjamin prosedur-prosedur, fasilitas-fasilitas dan materi-materi pemungutan suara tepat, mudah diakses, serta mudah dipahami dan dipergunakan;

ii. Melindungi hak para penyandang disabilitas untuk melakukan pemungutan suara melalui surat suara rahasia di pemilihan umum dan referendum umum tanpa intimidasi, serta menyokong pemilihan, secara efektif memegang jabatan dan melaksanakan seluruh fungsi umum di seluruh tingkat pemerintahan, memfasilitasi penggunaan teknologi-teknologi pendukung dan modern jika diperlukan;

iii. Menjamin kebebasan berekspresi atas kehendak para penyandang disabilitas sebagai pemilih dan untuk tujuan ini, jika diperlukan, atas permintaan mereka, mengizinkan seseorang atas pilihannya sendiri membantu melakukan pemungutan suara;

b) Untuk memajukan secara aktif suatu lingkungan di mana para penyandang disabilitas bisa berpartisipasi secara efektif dan penuh dalam melaksanakan hubungan masyarakat, tanpa diskriminasi dan atas dasar kesetaraan dengan orang-orang lain, dan mendorong partisipasinya dalam hubungan masyarakat, termasuk:

i. Partisipasi di organisasi-organisasi dan perkumpulan-perkumpulan swadaya masyarakat yang berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat dan berpolitik negara, dan di kegiatan-kegiatan dan administrasi partai-partai politik;

ii. Membentuk dan bergabung dengan organisasi-organisasi para penyandang disabilitas untuk mewakili para penyandang disabilitas di tingkat internasional, nasional, regional dan lokal.


Pasal 30 – Partisipasi dalam Kehidupan Berbudaya, Rekreasi, Waktu Luang dan Olahraga

1. Negara-Negara Pihak mengakui hak para penyandang disabilitas untuk mengambil bagian atas dasar kesetaraan dengan orang-orang lain di kehidupan berbudaya, dan mengambil seluruh tindakan tepat untuk menjamin para penyandang disabilitas:

a) Menikmati akses benda-benda budaya dalam bentuk yang mudah diakses;

b) Menikmati akses acara-acara televisi, film-film, teater dan kegiatan-kegiatan budaya lainnya, dalam bentuk yang mudah diakses;

c) Menikmati akses tempat-tempat pertunjukan atau pelayanan-pelayanan budaya, seperti teater-teater, museum-museum, bioskop-bioskop, pelayanan-pelayanan perpustakaan dan pariwisata, dan, sejauh mungkin, menikmati akses monumen-monumen dan situs-situs budaya nasional yang penting.

2. Negara-Negara Pihak mengambil tindakan-tindakan tepat untuk memungkinkan para penyandang disabilitas memiliki kesempatan untuk mengembangkan dan memanfaatkan potensi kreatif, artistik dan intelektualnya, tidak hanya untuk kepentingannya sendiri, tetapi juga untuk pengayaan masyarakat.

3. Negara-Negara Pihak mengambil seluruh langkah tepat, sesuai dengan hukum internasional, untuk menjamin hukum-hukum yang melindungi hak-hak kekayaan intelektual tidak membenarkan rintangan-rintangan yang tidak layak dan diskriminatif untuk mengakses benda-benda budaya bagi para penyandang disabilitas.

4. Penyandang disabilitas berhak, atas dasar kesetaraan dengan orang-orang lain, atas pengakuan dan dukungan identitas budaya dan linguistik khususnya, termasuk bahasa isyarat dan budaya tuna rungu.

5. Dengan maksud untuk memungkinkan para penyandang disabilitas berpartisipasi atas dasar kesetaraan dengan orang-orang lain di kegiatan-kegiatan rekreasi, waktu luang dan olah raga, Negara-Negara Pihak mengambil tindakan-tindakan tepat:

a) Untuk mendorong dan memajukan partisipasi, sepenuh mungkin, para penyandang disabilitas dalam pengarusutamaan kegiatan-kegiatan olahraga di seluruh tingkat;

b) Untuk menjamin para penyandang disabilitas memiliki kesempatan untuk mengatur, mengembangkan dan berpartisipasi di kegiatan-kegiatan olahraga dan rekreasi khusus disabilitas dan, untuk tujuan ini, mendorong pembentukan ketentuan, atas dasar kesetaraan dengan orang-orang lain, mengenai instruksi, pelatihan dan sumber-sumber daya yang tepat;

c) Untuk menjamin para penyandang disabilitas memiliki akses tempat-tempat olahraga, rekreasi dan pariwisata;

d) Untuk menjamin anak-anak penyandang disabilitas memiliki akses setara dengan anak-anak lainnya untuk berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan bermain, rekreasi, waktu luang dan olahraga, termasuk kegiatan-kegiatan di sistem sekolah;


Pasal 31 - Statistik and Pengumpulan Data

1. Negara-Negara Pihak berusaha mengumpulkan informasi tepat, termasuk data statistik dan riset, untuk memungkinkan mereka merumuskan dan melaksanakan kebijakan-kebijakan yang memberikan pengaruh bagi Konvensi ini. Proses pengumpulan dan pemeliharaan data informasi ini:

a) Patuh kepada perlindungan yang dibentuk secara sah, termasuk peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan data, untuk menjamin kerahasiaan dan menghormati privasi para penyandang disabilitas;

b) Patuh kepada norma-norma yang diterima secara internasional untuk melindungi hak asasi manusia dan kebebasan dasar serta prinsip-prinsip etika mengenai pengumpulan dan penggunaan statistik.

2. Informasi yang dikumpulkan sesuai dengan pasal ini dipisahkan, jika diperlukan, dan digunakan untuk membantu menilai pelaksanaan kewajiban-kewajiban Negara-Negara Pihak menurut Konvensi ini serta mengenali dan mengatasi rintangan-rintangan yang dihadapi para penyandang disabilitas dalam melaksanakan hak-haknya.

3. Negara-Negara Pihak memegang tanggung jawab atas penyebarluasan statistik-statistik ini dan menjamin aksesibilitasnya bagi para penyandang disabilitas dan orang-orang lain.


Pasal 32 – Kerjasama Internasional

1. Negara-Negara Pihak mengakui pentingnya kerjasama internasional dan pemajuannya, dalam mendukung upaya nasional untuk merealisasikan maksud dan tujuan Konvensi ini, dan akan mengusahakan tindakan-tindakan tepat dan efektif yang berkaitan dengan hal tersebut, antar Negara-negara dan, jika diperlukan, dalam kemitraan dengan organisasi-organisasi internasional dan regional yang terkait dan masyarakat madani, khususnya organisasi-organisasi para penyandang disabilitas. Tindakan-tindakan tersebut termasuk, antara lain:

a) Menjamin bahwa kerjasama internasional, termasuk program-program pembangunan internasional, bersifat inklusif dan mudah diakses oleh para penyandang disabilitas;

b) Memfasilitasi dan mendukung pengembangan kecakapan, termasuk melalui pertukaran dan pemberian informasi, pengalaman-pengalaman, program-program pelatihan dan praktek-praktek terbaik;

c) Memfasilitasi kerjasama di bidang riset serta akses pengetahuan ilmiah dan teknis;

d) Menyediakan, jika diperlukan, bantuan teknis dan ekonomi, termasuk memfasilitasi akses dan memberikan teknologi-teknologi yang mudah diakses dan pendukung serta melalui peralihan teknologi.

2. Ketentuan-ketentuan dalam pasal ini tanpa prasangka mewajibkan tiap-tiap Negara Pihak memenuhi kewajiban-kewajibannya menurut Konvensi ini.


Pasal 33 - Pelaksanaan dan Pemantauan Nasional

1. Negara-Negara Pihak, sesuai dengan sistem organisasinya, menunjuk satu atau lebih narasumber utama dalam pemerintahan untuk hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan Konvensi ini, dan mempertimbangkan pembentukan atau penunjukan mekanisme koordinasi dalam pemerintahan untuk memfasilitasi tindakan terkait di berbagai sektor dan di berbagai tingkat.

2. Negara-Negara Pihak, sesuai dengan sistem hukum dan pemerintahannya, mempertahankan, memperkuat, menunjuk atau membentuk suatu kerangka kerja di dalam Negara pihak, termasuk satu atau lebih mekanisme mandiri, jika diperlukan, untuk memajukan, melindungi dan memantau pelaksanaan Konvensi ini. Dalam menunjuk atau membentuk mekanisme tersebut, Negara-Negara Pihak memperhatikan prinsip-prinsip yang berkaitan dengan status dan fungsi lembaga nasional untuk perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia.

3. Masyarakat madani, khususnya penyandang disabilitas dan organisasi perwakilannya, terlibat dan berpartisipasi secara penuh dalam proses pemantauan.


Pasal 34 – Komite Hak-Hak Penyandang Disabilitas

1. Perlu dibentuk suatu Komite Hak-Hak Penyandang disabilitas (selanjutnya disebut sebagai “Komite”), yang melaksanakan fungsi-fungsi berikut ini.

2, Komite terdiri, pada saat mulai berlakunya Konvensi, dari dua belas orang ahli. Setelah penambahan enam puluh ratifikasi atau aksesi Konvensi ini, keanggotaan komite bertambah enam anggota, dengan maksimal jumlah delapan belas anggota.

3. Para anggota komite bekerja dalam kapasitas pribadinya dan memiliki moral yang tinggi serta wewenang dan pengalaman di bidang yang tercakup dalam konvensi ini diakui. Ketika mencalonkan kandidat-kandidatnya, Negara-Negara Pihak diminta untuk mempertimbangkan ketentuan yang ditetapkan dalam pasal 4, ayat 3, Konvensi ini.

4. Para anggota komite dipilih oleh Negara-Negara Pihak dengan mempertimbangkan distribusi geografis yang adil, perwakilan berbagai bentuk peradaban dan prinsip-prinsip sistem hukum, perwakilan jender yang seimbang, dan partisipasi para ahli penyandang disabilitas.

5. Para anggota komite dipilih melalui surat suara rahasia dari suatu daftar orang-orang yang dicalonkan oleh Negara-Negara Pihak di antara warga negaranya pada pertemuan Konferensi Negara-Negara Pihak. Pada pertemuan tersebut, dua pertiga Negara-Negara Pihak harus hadir untuk mencapai kuorum, orang yang terpillih sebagai komite adalah mereka yang memperoleh jumlah suara terbesar dan menjadi mayoritas mutlak suara perwakilan Negara-Negara Pihak yang hadir dan memilih.

6. Pemilihan awal diselenggarakan selambat-lambatnya enam bulan setelah tanggal Konvensi ini berlaku. Sekurang-kurangnya empat bulan sebelum tanggal tiap-tiap pemilihan, Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa mengirimkan surat kepada Negara-Negara Pihak untuk meminta mereka menyerahkan nama-nama calon dalam waktu dua bulan. Sekretaris Jenderal selanjutnya mempersiapkan suatu daftar sesuai abjad seluruh orang yang dicalonkan, yang menyatakan Negara-Negara Pihak telah mencalonkan mereka, dan menyampaikannya kepada Negara-Negara Pihak Konvensi ini.

7. Para anggota komite dipilih untuk masa jabatan empat tahun. Mereka memenuhi syarat untuk dipilih kembali satu kali. Namun, jangka waktu enam anggota yang terpilih pada pemilihan pertama berakhir pada tahun kedua; segera setelah pemilihan pertama, nama-nama enam anggota ini dipilih melalui undian oleh ketua pertemuan sebagaimana yang dirujuk pada ayat 5 pasal ini.

8. Pemilihan enam anggota komite tambahan diselenggarakan pada saat pemilihan berkala, sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan pasal ini.

9. Jika seorang anggota komite meninggal dunia atau mengundurkan diri atau menyatakan bahwa dengan suatu alasan dia tidak dapat lagi melaksanakan tugasnya, Negara Pihak yang mencalonkan anggotanya menunjuk seorang ahli lain yang memiliki kualifikasi dan memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan pasal ini, untuk bekerja selama sisa masa jabatan.

10. Komite menetapkan peraturan-peraturan prosedurnya sendiri.

11. Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa menyediakan staf dan fasilitas-fasilitas yang diperlukan untuk pelaksanaan efektif fungsi-fungsi komite menurut Konvensi ini, dan mengadakan pertemuan awalnya.

12. Dengan persetujuan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, para anggota komite yang dibentuk menurut Konvensi ini menerima tunjangan dari sumber-sumber Perserikatan Bangsa-Bangsa sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang ditentukan oleh Majelis, dengan memperhatikan pentingnya tanggung jawab komite.

13. Para anggota komite berhak atas fasilitas-fasilitas, hak-hak istimewa dan hak-hak imunitas yang dimiliki para ahli dalam misi Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagaimana ditetapkan dalam bagian-bagian yang berkaitan dengan Konvensi mengenai Hak-Hak Istimewa dan Hak-Hak Imunitas Perserikatan Bangsa-Bangsa.


Pasal 35 – Laporan oleh Negara-Negara Pihak

1. Tiap-tiap Negara Pihak menyampaikan kepada komite, melalui Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, suatu laporan menyeluruh mengenai tindakan-tindakan yang diambil untuk memberikan pengaruh bagi kewajiban-kewajibannya menurut Konvensi ini dan mengenai kemajuan yang dicapai dalam hal tersebut, dalam waktu dua tahun setelah berlakunya Konvensi ini bagi Negara Pihak yang bersangkutan.

2. Setelah itu, Negara-Negara Pihak menyampaikan laporan berikutnya sekurang-kurangnya empat tahun sekali dan selanjutnya jika diminta komite.

3. Komite memutuskan pedoman-pedoman yang berlaku dalam isi laporan.

4. Suatu Negara Pihak yang menyampaikan laporan awal yang menyeluruh kepada Komite tidak perlu, dalam laporan berikutnya, mengulangi informasi diberikan sebelumnya. Ketika mempersiapkan laporan kepada komite,

5. Negara-Negara Pihak diminta untuk melaksanakannya melalui proses terbuka dan transparan serta mempertimbangkan ketentuan yang ditetapkan dalam pasal 4 ayat 3 Konvensi ini.

6. Laporan menunjukkan faktor-faktor dan kesulitan-kesulitan yang mempengaruhi tingkat pemenuhan kewajiban-kewajiban menurut Konvensi ini.


Pasal 36 – Pertimbangan Laporan

1. Tiap-tiap laporan dipertimbangkan oleh komite, yang berisi saran-saran dan rekomendasi-rekomendasi umum dalam laporan jika dipertimbangkan perlu, dan meneruskan laporan tersebut kepada Negara Pihak yang bersangkutan. Negara Pihak menanggapinya dengan informasi apapun yang dipilih kepada komite. Komite dapat meminta informasi lebih lanjut dari Negara-Negara Pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan Konvensi ini.

2. Jika suatu Negara Pihak secara signifikan terlambat menyampaikan laporan, Komite memberitahu Negara Pihak yang bersangkutan tentang kebutuhan untuk memeriksa pelaksanaan Konvensi ini di Negara Pihak itu, berdasarkan informasi terpercaya yang tersedia bagi Komite, jika laporan yang terkait tidak disampaikan dalam jangka waktu tiga bulan setelah pemberitahuan. Komite meminta Negara Pihak yang bersangkutan berpartisipasi dalam pemeriksaan tersebut. Jika Negara Pihak menanggapi dengan menyampaikan laporan yang terkait, ketentuan ayat 1 pasal ini diberlakukan.

3. Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa menyediakan laporan-laporan untuk seluruh Negara Pihak.

4. Negara-Negara Pihak menyediakan laporan-laporannya untuk umum secara luas di negaranya sendiri dan memfasilitasi akses saran-saran dan rekomendasi-rekomendasi umum yang berkaitan dengan laporan-laporan ini.

5. Komite mengirimkan, jika dipertimbangkan perlu, kepada badan-badan khusus, lembaga-lembaga penyandang dana dan program-program Perserikatan Bangsa-Bangsa serta badan-badan yang berwenang lainnya, laporan-laporan dari Negara-Negara Pihak untuk menangani permintaan atau pernyataan kebutuhan akan nasehat atau batuan teknis yang termuat di dalamnya, bersamaan dengan pengamatan-pengamatan dan rekomendasi-rekomendasi Komite, jika ada, atas permintaan dan pernyataan ini.


Pasal 37 – Kerja Sama Antara Negara-Negara Pihak dan Komite

1. Tiap-tiap Negara Pihak bekerja sama dengan Komite dan membantu para anggotanya memenuhi amanatnya.

2. Dalam hubungannya dengan Negara-Negara Pihak, Komite mempertimbangkan cara-cara dan sarana-sarana untuk memperkaya kemampuan-kemampuan nasional dalam melaksanakan Konvensi ini, termasuk melalui kerja sama internasional.


Pasal 38 – Hubungan Komite dengan Badan-Badan Lain

Untuk menjaga pelaksanaan efektif Konvensi ini dan mendorong kerja sama internasional dalam bidang yang tercakup oleh Konvensi ini:

a) Badan-badan khusus dan lembaga-lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa lainnya berhak diwakili pada saat mempertimbangkan pelaksanaan ketentuan-ketentuan Konvensi tersebut sepanjang dalam lingkup amanatnya. Komite meminta badan-badan khusus dan badan-badan yang berwenang lainnya jika dipertimbangkan perlu untuk memberikan nasehat ahli mengenai pelaksanaan Konvensi sepanjang dalam lingkup amanatnya masing-masing. Komite meminta badan-badan khusus dan lembaga-lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa lainnya untuk menyampaikan laporan-laporan pelaksanaan Konvensi yang termasuk dalam lingkup kegiatannya.

b) Komite, selama melaksanakan amanatnya, berkonsultasi, jika diperlukan, dengan badan-badan terkait lainnya yang dibentuk oleh traktat-traktat hak asasi manusia internasional, dengan maksud untuk menjamin masing-masing pedoman-pedoman, saran-saran dan rekomendasi-rekomendasi umum laporan konsekuen, serta menghindari penggandaan dan tumpang tindih pelaksanaan fungsi-fungsinya.


Pasal 39 – Laporan Komite

Komite melaporkan dua tahun sekali kepada Majelis umum serta Dewan Ekonomi dan sosial mengenai kegiatan-kegiatannya, dan memberikan saran-saran dan rekomendasi-rekomendasi umum berdasarkan pemeriksaan laporan-laporan dan informasi yang diterima dari Negara-Negara Pihak. Saran-saran dan rekomendasi-rekomendasi umum tersebut disertakan ke dalam laporan komite beserta komentar-komentar, jika ada, dari Negara-Negara Pihak.


Pasal 40 – Konferensi Negara-Negara Pihak

1. Negara-Negara Pihak bertemu secara berkala di sebuah Konferensi Negara-Negara Pihak untuk mempertimbangkan hal apapun yang berkenaan dengan pelaksanaan Konvensi ini.

2. Selambat-lambatnya enam bulan setelah berlakunya Konvensi ini, Konferensi Negara-Negara Pihak diadakan oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. Pertemuan selanjutnya diadakan oleh Sekretaris Jenderal dua tahun sekali atau atas keputusan Konferensi Negara-Negara Pihak.


Pasal 41 – Penyimpan

Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa ditunjuk sebagai penyimpan Konvensi ini.


Pasal 42 – Penandatanganan

Konvensi ini terbuka untuk ditandatangani oleh seluruh Negara dan organisasi integrasi regional di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York sejak tanggal 30 Maret 2007.


Pasal 43 – Persetujuan untuk Terikat

Konvensi ini diratifikasi oleh Negara-Negara Penanda tangan dan dikuatkan secara resmi oleh organisasi-organisasi integrasi regional penandatangan. Konvensi ini terbuka untuk diaksesi oleh Negara atau organisasi integrasi regional apapun yang belum menandatangani Konvensi ini.


Pasal 44 – Organisasi-Organisasi Integrasi Regional

1. “Organisasi-organisasi integrasi regional” berarti sebuah organisasi yang dibentuk oleh Negara-Negara berdaulat di suatu wilayah, di mana Negara-Negara anggotanya telah memberikan wewenang yang berkaitan dengan hal-hal yang diatur oleh Konvensi ini. Organisasi-organisasi tersebut menyatakan, melalui instrumen-instrumen penguatan atau aksesi resmi, bidang wewenang yang berkaitan dengan hal-hal yang diatur oleh Konvensi ini. Selanjutnya, mereka memberitahukan tentang penyimpanan perubahan substansial apapun yang dilakukan berkaitan dengan bidang wewenangnya

2. Keterangan lanjutan yang berkenaan dengan “Negara-Negara Pihak” dalam konvensi ini berlaku bagi organisasi-organisasi tersebut dalam batas-batas wewenangnya.

3. Untuk tujuan pasal 45 ayat 1 serta pasal 47 ayat 2 dan 3 Konvensi ini, instrumen apapun yang disimpan oleh organisasi integrasi regional tidak diperhitungkan.

4. Organisasi-organisasi integrasi regional, dalam batas-batas wewenangnya, melaksanakan hak untuk memilih dalam Konferensi Negara-Negara Pihak, dengan jumlah suara setara dengan jumlah Negara anggota yang menjadi Pihak Konvensi ini. Organisasi tersebut tidak melaksanakan hak untuk memilih jika Negara anggotanya melaksanakan haknya, dan sebaliknya.


Pasal 45 – Pemberlakuan

1. Konvensi ini mulai berlaku pada hari ketiga puluh setelah diserahkannya instrumen ratifikasi atau aksesi kedua puluh untuk disimpan.

2. Bagi tiap-tiap Negara atau organisasi integrasi regional yang meratifikasi, menguatkan secara resmi atau mengaksesi Konvensi ini setelah penyimpanan instrumen kedua puluh tersebut, Konvensi ini mulai berlaku pada hari ketiga puluh setelah diserahkannya instrumen tersebut untuk disimpan.


Pasal 46 – Reservasi-Reservasi

1. Reservasi-reservasi yang tidak sesuai dengan tujuan dan maksud Konvensi ini tidak diperkenankan.

2. Reservasi-reservasi dapat ditarik kembali sewaktu-waktu.


Pasal 47 – Amendemen

1. Tiap-tiap Negara Pihak dapat mengusulkan amendemen Konvensi ini dan menyampaikannya kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. Sekretaris Jenderal mengkomunikasikan tiap-tiap amendemen yang diusulkan kepada Negara-Negara Pihak, dengan suatu permintaan untuk diberitahukan apakah mereka menyetujui suatu konferensi Negara-Negara Pihak untuk mempertimbangkan dan memutuskan usulan tersebut. Dalam kesempatan itu, dalam waktu empat bulan dari tanggal komunikasi tersebut, sekurang-kurangnya sepertiga Negara-Negara Pihak menyetujui konferensi tesebut, Sekretaris Jenderal mengadakan konferensi di bawah perlindungan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Amendemen apapun yang ditetapkan oleh mayoritas dua pertiga Negara-Negara Pihak yang hadir dan memilih disampaikan oleh Sekretaris Jenderal kepada Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya penerimaan oleh seluruh Negara-Negara Pihak.

2. Suatu amendemen yang ditetapkan dan disetujui sesuai dengan ayat 1 pasal ini mulai berlaku pada hari ketiga puluh setelah jumlah instrumen penerimaan yang disimpan mencapai dua pertiga dari jumlah Negara-Negara Pihak pada tanggal penetapan amendeman tersebut. Selanjutnya, amendemen mulai berlaku bagi tiap-tiap Negara Pihak pada hari ketiga puluh setelah instrumen penerimaan tersebut disimpan. Suatu amendemen hanya mengikat bagi Negara-Negara Pihak yang telah menerimanya.

3. Jika diputuskan demikian oleh konferensi Negara-Negara Pihak melalui konsensus, suatu amendemen yang ditetapkan dan disetujui sesuai dengan ayat 1 pasal ini yang semata-mata berkaitan dengan pasal 34, 38, 39 dan 40 mulai berlaku bagi seluruh Negara Pihak pada hari ketiga puluh setelah jumlah instrumen penerimaan yang disimpan mencapai dua pertiga dari jumlah Negara-Negara Pihak pada tanggal penetapan amendemen tersebut.


Pasal 48 – Pengunduran Diri

Suatu Negara Pihak dapat mengundurkan diri dari Konvensi ini melalui pemberitahuan tertulis kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. Pengunduran diri berlaku efektif satu tahun setelah tanggal penerimaan pemberitahuan oleh Sekretaris Jenderal


Pasal 49 – Bentuk-Bentuk yang Mudah Diakses

Naskah Konvensi ini tersedia dalam bentuk-bentuk yang mudah diakses.


Pasal 50 – Naskah Asli

Naskah Konvensi ini yang dalam bahasa Arab, Inggris, Prancis, Rusia dan Spanyol memiliki kekuatan yang sama.

DEMIKIANLAH yang berkuasa penuh bertanda tangan di bawah ini, telah diberi kuasa sebagaimana mestinya oleh Pemerintah masing-masing, untuk menandatangani Konvensi ini.



Also Available at Google Docs