Search This Blog

Introduction

Bermula dari dirangkai. Titik demi titik dirangkai menjadi garis. Garis demi garis dirangkai menjadi huruf. Huruf demi huruf dirangkai menjadi kata. Kata demi kata dirangkai menjadi kalimat. Kalimat demi kalimat dirangkai menjadi alinea.

Wednesday, September 1, 2010

What Diah Has Translated: Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas

Mukadimah


Negara-Negara Pihak Konvensi ini,

a. Mengingat prinsip-prinsip yang dinyatakan dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mengakui martabat dan harkat serta hak-hak setara dan mutlak yang melekat pada seluruh umat manusia sebagai dasar kebebasan, keadilan dan perdamaian di dunia,

b. Mengakui bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa, dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Konvensi-Konvensi Internasional mengenai Hak Asasi Manusia, telah menyatakan dan menyetujui bahwa setiap orang berhak atas seluruh hak dan kebebasan yang diatur di dalamnya, tanpa pembedaan dalam bentuk apapun.

c. Menegaskan kembali universalitas, keutuhan, kesalingtergantungan dan kesalingterkaitan hak asasi manusia dan kebebasan dasar serta kebutuhan bagi penyandang disabilitas dijamin penikmatan penuhnya tanpa diskriminasi,

d. Mengingat Konvensi International mengenai Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Konvensi Internasional mengenai Hak-Hak Sipil dan Politik, Konvensi Internasional mengenai Penghapusan Seluruh Bentuk Diskriminasi Ras, Konvensi mengenai Penghapusan Seluruh Bentuk Diskriminasi terhadap perempuan, Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau penghukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau merendahkan Martabat Manusia, Konvensi mengenai Hak-Hak Anak, dan Konvensi Internasional mengenai Perlindungan Hak-Hak seluruh Pekerja Migran dan Para Anggota Keluarganya,

e. Mengakui bahwa disabilitas merupakan konsep yang berkembang dan bahwa disabilitas merupakan hasil dari hubungan antara orang-orang yang memiliki kelainan serta rintangan-rintangan sikap dan lingkungan yang menghalangi partisipasi penuh dan efektif mereka di masyarakat atas dasar kesetaraan dengan orang-orang lain,

f. Mengakui pentingnya prinsip-prinsip dan pedoman-pedoman kebijakan yang termuat dalam Program Aksi Dunia mengenai Penyandang Disabilitas dan Peraturan-Peraturan Standar mengenai Kesetaraan Kesempatan bagi Para Penyandang Disabilitas dalam mempengaruhi pemajuan, penyusunan dan evaluasi kebijakan-kebijakan, rencana-rencana, program-program dan aksi-aksi di tingkat nasional, regional dan internasional untuk memajukan kesetaraan kesempatan bagi para penyandang disabilitas,

g. Menekankan pentingnya pengarusutamaan isu-isu disabilitas sebagai bagian utuh dari strategi-strategi yang berkaitan dengan pembangunan berkelanjutan,

h. Mengakui juga bahwa diskriminasi terhadap seseorang atas dasar disabilitas adalah pelangggaran terhadap martabat dan harkat yang melekat pada manusia,

i. Mengakui lebih lanjut keragaman para penyandang disabilitas,

j. Mengakui kebutuhan untuk memajukan dan melindungi hak asasi manusia seluruh penyandang disabilitas, termasuk mereka yang membutuhkan dukungan yang lebih intensif,

k. Memperhatikan bahwa, meskipun terdapat berbagai instrumen dan usaha, para penyandang disabilitas tetap menghadapi rintangan-rintangan dalam partisipasinya sebagai anggota masyarakat yang setara dan pelanggaran-pelanggaran hak asasinya di seluruh belahan dunia,

l. Mengakui pentingnya kerja sama internasional untuk meningkatkan kondisi kehidupan para penyandang disabilitas di setiap negara, khususnya di negara-negara berkembang,

m. Mengakui kontribusi-kontribusi yang bernilai dan berpotensi yang dilakukan oleh para penyandang disabilitas untuk seluruh kesejahteraan dan keanekaragaman komunitasnya, dan bahwa pemajuan penikmatan penuh hak asasi manusia dan kebebasan dasar para penyandang disabilitas serta partisipasi penuh para penyandang disabilitas akan menghasilkan rasa memiliki yang tinggi dan kemajuan signifikan dalam pembangunan manusia, sosial dan ekonomi masyarakat serta pemberantasan kemiskinan,

n. Mengakui pentingnya kemandirian dan kebebasan individu bagi para penyandang disabilitas, termasuk kebebasan untuk menentukan pilihannya sendiri,

o. Mempertimbangkan bahwa para penyandang disabilitas harus memiliki kesempatan untuk terlibat secara aktif dalam proses-proses pengambilan keputusan tentang kebijakan-kebijakan dan program-program, termasuk yang langsung berkaitan dengan mereka,

p. Memperhatikan tentang kondisi-kondisi sulit yang dihadapi oleh para penyandang disabilitas yang menjadi subyek berbagai bentuk-bentuk diskriminasi atau bentuk-bentuk yang lebih buruk atas dasar ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik atau lainnya, kebangsaan, etnis, asal usul adat atau sosial, kekayaan, kelahiran, umur dan status lainnya,

q. Mengakui bahwa para perempuan dan anak-anak perempuan penyandang disabilitas sering beresiko lebih besar, baik di dalam maupun di luar rumah, mengalami kekerasan, penghinaan atau pelecehan, pengabaian atau kelalaian, penganiayaan atau eksploitasi,

r. Mengakui bahwa anak-anak penyandang disabilitas harus memiliki penikmatan penuh seluruh hak asasi manusia dan kebebasan dasar atas dasar kesetaraan dengan anak-anak lainnya, dan mengingat kewajiban yang dilaksanakan oleh Negara-Negara Pihak Konvensi mengenai Hak-Hak Anak untuk mewujudkan tujuan tersebut

s. Menekankan kebutuhan untuk memasukkan perspektif jender ke dalam seluruh upaya untuk memajukan penikmatan penuh hak asasi manusia dan kebebasan dasar bagi para penyandang disabilitas,

t. Menyoroti kenyataan bahwa mayoritas penyandang disabilitas hidup dalam kondisi miskin, dan dalam hal ini mengakui kebutuhan vital untuk mengatasi dampak negatif kemiskinan bagi para penyandang disabilitas,

u. Mempertimbangkan bahwa kondisi perdamaian dan keamanan atas dasar penghormatan penuh terhadap tujuan-tujuan dan prinsip-prinsip yang termuat dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan ketaatan penerapan instrumen-instrumen hak asasi manusia sangat diperlukan untuk perlindungan penuh para penyandang disabilitas, terutama selama konflik bersenjata dan pendudukan asing,

v. Mengakui pentingnya aksesibilitas lingkungan fisik, sosial, ekonomi dan budaya, kesehatan dan pendidikan serta informasi dan komunikasi, untuk memungkinkan para penyandang disabilitas menikmati secara penuh seluruh hak asasi manusia dan kebebasan dasar,

w. Menyadari bahwa individu, memiliki kewajiban terhadap individu-individu lainnya dan komunitas di mana dia berada, memiliki tanggung jawab untuk berusaha keras dalam memajukan dan menaati hak-hak yang diakui dalam Prasasti Internasional tentang Hak Asasi Manusia (International Bill of Human Rights),

x. Meyakini bahwa keluarga sebagai unit kelompok masyarakat yang alamiah dan dasar berhak atas perlindungan dari masyarakat dan Negara, dan bahwa para penyandang disabilitas dan anggota keluarganya harus menerima perlindungan dan bantuan yang diperlukan untuk memungkinkan keluarga berkontribusi terhadap penikmatan penuh dan setara hak-hak para penyandang disabilitas,

y. Meyakini bahwa suatu konvensi internasional yang menyeluruh dan utuh untuk memajukan dan melindungi hak-hak dan martabat para penyandang disabilitas akan memberikan kontribusi yang signifikan dalam memulihkan kerugian sosial yang besar para penyandang disabilitas dan memajukan partisipasinya di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya dengan kesempatan yang setara, baik di negara-negara maju maupun berkembang,

Telah menyetujui hal-hal sebagai berikut:


Pasal 1 – Tujuan

Tujuan dari konvensi ini adalah memajukan, melindungi dan menjamin penikmatan penuh dan setara seluruh hak asasi manusia dan kebebasan dasar seluruh penyandang disabilitas, dan memajukan kehormatan martabatnya yang melekat.

Penyandang disabilitas termasuk mereka yang memiliki kelainan-kelainan fisik, mental, intelektual dan indera jangka panjang yang dalam berinteraksi dengan berbagai rintangan dapat menghalangi partisipasi penuh dan efektif mereka di masyarakat atas dasar kesetaran dengan orang-orang lain.


Pasal 2 – Definisi-Definisi

Untuk tujuan konvensi ini:

“Komunikasi” termasuk bahasa-bahasa, tampilan teks, huruf Braille, komunikasi rabaan (tactile communication), tulisan bercetak besar, multimedia yang mudah diakses juga komunikasi tertulis, komunikasi audio, dan komunikasi dalam bahasa yang mudah dipahami (plain-language), komunikasi dalam bahasa yang mudah dibaca manusia (human reader) serta cara-cara, sarana-sarana dan bentuk-bentuk komunikasi tambahan dan alternatif, termasuk teknologi informasi dan komunikasi yang mudah diakses;

“Bahasa” termasuk bahasa-bahasa lisan dan bahasa isyarat serta bentuk-bentuk bahasa non lisan lainnya;

“Diskriminasi atas dasar disabilitas” berarti setiap pembedaan, pengecualian atau pembatasan atas dasar disabilitas yang bertujuan untuk atau berpengaruh terhadap pengurangan atau peniadaan reputasi, penikmatan atau pelaksanaan, atas dasar kesetaraan dengan orang-orang lain, seluruh hak asasi manusia dan kebebasan dasar di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil atau yang lainnya. Hal ini termasuk seluruh bentuk diskriminasi, termasuk penyangkalan akomodasi layak;

“Akomodasi layak” berarti perubahan yang diperlukan dan tepat serta penyesuaian yang tidak menimbulkan beban tidak seimbang atau tidak semestinya, jika dibutuhkan dalam kasus tertentu, untuk menjamin para penyandang disabilitas menikmati dan melaksanakan seluruh hak asasi manusia atas dasar kesetaraan dengan orang-orang lain;

“Desain universal” berarti desain produk-produk, lingkungan-lingkungan, program-program dan pelayanan-pelayanan yang dapat digunakan oleh seluruh orang, semaksimal mungkin, tanpa membutuhkan desain penyesuaian dan khusus. “Desain Universal” termasuk peralatan pendukung bagi kelompok-kelompok tertentu penyandang disabilitas jika dibutuhkan.

Pasal 3 – Prinsip-Prinsip Umum

Prinsip-prinsip Konvensi ini adalah:
a. Menghormati martabat yang melekat, kemandirian individu, termasuk kebebasan menentukan pilihannya sendiri, dan kebebasan pribadi;
b. Non diskriminasi;
c. Partisipasi dan keterlibatan penuh dan efektif di masyarakat;
d. Menghargai perbedaan dan menerima para penyandang disabilitas sebagai bagian dari keragaman manusia dan kemanusiaan;
e. Kesetaraan kesempatan;
f. Aksesibilitas
g. Kesetaraan antara laki-laki dan perempuan,
h. Menghargai kemampuan berkembang anak-anak penyandang disabilitas dan menghormati hak anak-anak penyandang disabilitas untuk melindungi identitas mereka.


Pasal 4 – Kewajiban-kewajiban umum

1. Negara-Negara Pihak berusaha menjamin dan memajukan realisasi penuh seluruh hak asasi manusia dan kebebasan dasar seluruh penyandang disabilitas tanpa diskriminasi dalam bentuk apapun atas dasar disabilitas. Untuk tujuan ini, Negara-Negara Pihak berusaha:

a) Menetapkan seluruh tindakan legislatif, administratif dan tindakan lainnya yang tepat untuk melaksanakan hak-hak yang diakui dalam konvensi ini;

b) Mengambil seluruh tindakan tepat, termasuk peraturan perundang-undangan, mengubah atau menghapus hukum-hukum, peraturan-peraturan, kebiasaaan-kebiasaan dan praktek-praktek yang berlaku yang membenarkan diskriminasi terhadap para penyandang disabilitas;

c) Memperhatikan perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia para penyandang disabilitas di seluruh kebijakan dan program;

d) Menahan diri untuk tidak melakukan suatu tindakan dan praktek yang tidak konsekuen dengan Konvensi ini dan menjamin pejabat-pejabat dan lembaga-lembaga umum bertindak sesuai dengan Konvensi ini;

e) Mengambil seluruh tindakan tepat untuk menghapus diskriminasi atas dasar disabilitas yang dilakukan oleh seseorang, organisasi atau perusahaan swasta;

f) Melakukan atau memajukan riset dan pengembangan barang-barang, pelayanan-pelayanan, perlengkapan dan fasilitas-fasilitas yang didesain secara universal, seperti yang dijelaskan dalam pasal 2 Konvensi ini, yang membutuhkan penyesuaian seminimal mungkin dan biaya sedikit untuk memenuhi kebutuhan khusus para penyandang disabilitas, memajukan ketersediaan dan penggunaannya, serta memajukan desain universal dalam pengembangan standar-standar dan pedoman-pedoman;

g) Melakukan atau memajukan riset dan pengembangan, serta memajukan ketersediaan dan penggunaan teknologi-teknologi modern, termasuk teknologi-teknologi informasi dan komunikasi, alat-alat bantu gerak, peralatan dan teknologi-teknologi pendukung, yang sesuai bagi para penyandang disabilitas, dengan mengutamakan teknologi-teknologi dengan biaya terjangkau;

h) Menyediakan informasi yang mudah diakses bagi para penyandang disabilitas tentang alat-alat bantu gerak, peralatan dan teknologi-teknologi pendukung, termasuk teknologi-teknologi modern, serta bentuk-bentuk bantuan, pelayanan dan fasilitas-fasilitas pendukung lainnya;

i) Memajukan pelatihan bagi para profesional dan staf yang bekerja dengan para penyandang disabilitas sesuai dengan hak-hak yang diakui dalam konvensi ini agar ketersediaan bantuan-bantuan dan pelayanan-pelayanan dijamin lebih baik oleh hak-hak tersebut.

2. Berkenaan dengan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, tiap-tiap Negara-Negara Pihak berusaha mengambil tindakan-tindakan maksimal dari sumber-sumber daya yang tersedia dan, jika dibutuhkan, dalam kerangka kerja sama internasional, dengan maksud untuk semakin tercapai realisasi penuh hak-hak ini, tanpa prasangka terhadap kewajiban-kewajiban yang tercantum dalam konvensi ini yang segera diterapkan sesuai dengan hukum internasional.

3. Dalam pembuatan dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan kebijakan-kebijakan untuk melaksanakan Konvensi ini, serta dalam proses-proses pengambilan keputusan lainnya yang berkaitan dengan isu-isu mengenai para penyandang disabilitas, Negara-Negara Pihak berunding secara langsung dan aktif serta melibatkan para penyandang disabilitas, termasuk anak-anak penyandang disabilitas, melalui organisasi-organisasi perwakilannya.

4. Tidak satupun ketentuan dalam Konvensi ini mempengaruhi ketentuan-ketentuan yang lebih kondusif untuk merealisasikan hak-hak penyandang disabilitas yang termuat dalam hukum Negara Pihak atau hukum internasional yang berlaku bagi Negara tersebut. Tidak ada pembatasan atau pengurangan hak asasi manusia dan kebebasan dasar yang diakui atau yang telah ada di Negara Pihak Konvensi ini menurut hukum, konvensi-konvensi, peraturan atau kebiasaan dengan alasan bahwa Konvensi ini tidak mengakui hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut atau kurang mengakuinya.

5. Ketentuan-ketentuan Konvensi ini berlaku bagi seluruh bagian negara-negara federal tanpa pembatasan dan pengecualian apapun.


Pasal 5 – Kesetaraan dan Non Diskriminasi

1. Negara-Negara Pihak mengakui bahwa seluruh orang setara di hadapan hukum dan menurut hukum serta berhak atas perlindungan dan bantuan hukum yang setara tanpa diskriminasi apapun.

2. Negara-Negara Pihak melarang seluruh diskriminasi atas dasar disabilitas dan menjamin perlindungan hukum yang setara dan efektif bagi para penyandang disabilitas di seluruh bidang.

3. Untuk memajukan kesetaraan dan menghapus diskriminasi, Negara-Negara Pihak mengambil seluruh langkah yang tepat untuk menjamin ketersediaan akomodasi layak.

4. Tindakan-tindakan tertentu yang diperlukan untuk mempercepat atau mencapai kesetaraan sejati para penyandang disabilitas tidak dianggap diskriminasi menurut ketentuan Konvensi ini.


Pasal 6 – Perempuan Penyandang Disabilitas

1. Negara-Negara Pihak mengakui bahwa perempuan dan anak-anak perempuan penyandang disabilitas menjadi subyek berbagai diskriminasi, dan dalam hal ini Negara-Negara Pihak mengambil tindakan-tindakan untuk menjamin penikmatan penuh dan setara seluruh hak asasi manusia dan kebebasan dasar.

2. Negara-Negara Pihak mengambil seluruh tindakan tepat untuk menjamin perkembangan, kemajuan dan pemberdayaan penuh perempuan, dengan maksud menjamin pelaksanaan dan penikmatan hak asasi manusia dan kebebasan dasar yang ditetapkan dalam konvensi ini.


Pasal 7 – Anak-Anak Penyandang Disabilitas

1. Negara-Negara Pihak mengambil seluruh tindakan yang diperlukan untuk menjamin penikmatan penuh seluruh hak asasi manusia dan kebebasan dasar anak-anak penyandang disabilitas atas dasar kesetaraan dengan anak-anak lain.

2. Di seluruh tindakan yang berkaitan dengan anak-anak penyandang disabilitas, kepentingan terbaik anak menjadi pertimbangan utama.

3. Negara-Negara Pihak menjamin bahwa anak-anak penyandang disabilitas memiliki hak untuk menyatakan pendapatnya secara bebas mengenai seluruh hal yang mempengaruhi mereka, pendapat mereka dipertimbangkan sesuai dengan usia dan kedewasaannya, atas dasar kesetaraan dengan anak-anak lainnya, dan menyediakan alat bantu yang sesuai dengan disabilitas dan usia untuk merealisasikan hak itu.


Pasal 8 – Peningkatan Kesadaran

1. Negara-Negara Pihak berusaha menetapkan tindakan-tindakan yang mendesak, efektif dan tepat:

a) Untuk meningkatkan kesadaran seluruh masyarakat, termasuk di tingkat keluarga, berkaitan dengan para penyandang disabilitas, dan menjaga kehormatan hak-hak dan martabat para penyandang disabilitas;

b) Untuk menentang stereotip-stereotip, prasangka-prasangka dan praktek-praktek merugikan yang berkaitan dengan para penyandang disabilitas, termasuk berdasarkan jenis kelamin dan umur, di seluruh bidang kehidupan;

c) Untuk memajukan kesadaran akan kemampuan-kemampuan dan kontribusi-kontribusi para penyandang disabilitas.

2. Tindakan-tindakan untuk tujuan ini meliputi:

a) Memprakarsai dan mempertahankan efektivitas kampanye kesadaran umum yang dimaksudkan:

    i. Untuk memelihara penerimaan hak-hak para penyandang disabilitas;

  ii. Untuk memajukan persepsi-persepsi positif dan kesadaran sosial yang lebih besar terhadap para penyandang disabilitas;

  iii. Untuk memajukan pengakuan keterampilan-keterampilan, kelebihan-kelebihan dan kemampuan-kemampuan para penyandang disabilitas dan kontribusi-kontribusinya di tempat kerja dan pasar tenaga kerja;

b) Menjaga di seluruh tingkat sistem pendidikan, termasuk seluruh anak-anak dari usia dini, sikap menghormati hak-hak para penyandang disabilitas;

c) Mendorong seluruh lembaga media menggambarkan para penyandang disabilitas dengan cara yang konsekuen dengan tujuan Konvensi ini;

d) Memajukan program-program pelatihan kesadaran yang berkaitan dengan para penyandang disabilitas dan hak-hak para penyandang disabilitas.


Pasal 9 – Aksesibilitas

1. Untuk memungkinkan para penyandang disabilitas hidup secara mandiri dan berpartisipasi secara penuh di seluruh aspek kehidupan, Negara-Negara Pihak mengambil tindakan-tindakan tepat untuk menjamin akses lingkungan fisik, transportasi, informasi dan komunikasi, termasuk teknologi dan sistem informasi dan komunikasi, serta fasilitas-fasilitas dan pelayanan-pelayanan terbuka atau tersedia untuk umum lainnya bagi para penyandang disabilitas, atas dasar kesetaraan dengan orang-orang lain, baik di daerah perkotaan maupun pedesaan. Tindakan-tindakan ini, yang termasuk identifikasi dan penghapusan hambatan-hambatan dan rintangan-rintangan aksesibilitas, harus diterapkan di, antara lain:

a) Bangunan-bangunan, jalan-jalan, transportasi dan fasilitas-fasilitas di dalam dan luar ruangan lainnya, termasuk sekolah-sekolah, perumahan, fasilitas-fasilitas medis dan tempat-tempat kerja;

b) Pelayanan-pelayanan Informasi, komunikasi dan pelayanan-pelayanan lainnya, termasuk pelayanan-pelayanan elektronik dan pelayanan-pelayanan darurat.

2. Negara-Negara Pihak juga mengambil tindakan-tindakan tepat:

a) Untuk mengembangkan, menyebarluaskan dan memantau pelaksanaan standar-standar dan pedoman-pedoman minimal aksesibilitas fasilitas-fasilitas dan pelayanan-pelayanan terbuka atau tersedia untuk umum;

b) Untuk menjamin bahwa lembaga-lembaga swasta yang menawarkan fasilitas-fasilitas dan pelayanan-pelayanan terbuka atau tersedia untuk umum memperhatikan seluruh aspek aksesibilitas bagi para penyandang disabilitas;

c) Untuk menyediakan pelatihan bagi pihak-pihak yang berkepentingan mengenai isu-isu aksesibilitas yang dihadapi para penyandang disabilitas;

d) Untuk menyediakan di bangunan-bangunan dan fasilitas-fasilitas terbuka untuk umum lainnya petunjuk-petunjuk dalam bentuk huruf Braille dan bentuk-bentuk yang mudah dibaca dan dipahami;

e) Untuk menyediakan asisten-asisten dan perantara-perantara, termasuk pemandu-pemandu, pembaca-pembaca dan penerjemah-penerjemah bahasa isyarat profesional, untuk mempermudah aksesibilitas bangunan-bangunan dan fasilitas-fasilitas terbuka untuk umum lainnya;

f) Untuk memajukan bentuk-bentuk bantuan dan dukungan lainnya yang tepat bagi para penyandang disabilitas dalam menjamin akses informasinya;

g) Untuk memajukan akses teknologi-teknologi serta sistem-sistem informasi dan komunikasi modern bagi para penyandang disabilitas, termasuk internet;

h) Untuk memajukan desain, pengembangan, produksi dan distribusi teknologi-teknologi serta sistem-sistem informasi dan komunikasi yang mudah diakses di tahap dini, sehingga teknologi-teknologi dan sistem-sistem ini mudah diakses dengan biaya terjangkau.


Pasal 10 - Hak untuk hidup

Negara-Negara Pihak menegaskan kembali bahwa setiap manusia memiliki hak untuk hidup yang melekat dan mengambil seluruh tindakan yang diperlukan untuk mejamin penikmatan efektif hak untuk hidup bagi para penyandang disabilitas atas dasar kesetaraan dengan orang-orang lain.


Pasal 11 - Situasi Berbahaya dan Darurat Kemanusiaan

Negara-Negara Pihak mengambil, sesuai dengan kewajibannya menurut hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional dan hukum hak asasi manusia internasional, seluruh tindakan yang diperlukan untuk menjamin perlindungan dan keamanan para penyandang disabilitas di situasi berbahaya, termasuk situasi konflik bersenjata, darurat kemanusiaan dan peristiwa bencana alam.


Pasal 12 – Pengakuan Setara di Hadapan Hukum

1. Negara-Negara Pihak menegaskan kembali bahwa para penyandang disabilitas memiliki hak atas pengakuan di mana saja sebagai pribadi di hadapan hukum.

2. Negara-Negara Pihak mengakui bahwa para penyandang disabilitas menikmati kecakapan hukum atas dasar kesetaraan dengan orang-orang lain di seluruh aspek kehidupan.

3. Negara-Negara Pihak mengambil tindakan-tindakan tepat untuk menyediakan akses dukungan bagi para penyandang disabilitas yang mungkin mereka butuhkan dalam melaksanakan kecakapan hukumnya.

4. Negara-Negara Pihak menjamin seluruh tindakan yang berkaitan dengan pelaksanaan kecakapan hukum untuk menyediakan perlindungan yang tepat dan efektif dalam mencegah perlakuan tidak wajar sesuai dengan hukum internasional hak asasi manusia. Perlindungan tersebut menjamin tindakan-tindakan yang berkaitan dengan pelaksanaan kecakapan hukum menghormati hak-hak, kehendak dan pilihan pribadi, dan bebas dari konflik kepentingan dan pengaruh yang tidak beralasan, proporsional dan disesuaikan dengan keadaan pribadi, berlaku untuk waktu sesingkat mungkin dan menjadi subyek tinjauan berkala oleh pejabat atau badan hukum yang berwenang, mandiri dan netral. Perlindungan harus proporsional dengan tindakan-tindakan yang dilakukan untuk mempengaruhi hak-hak dan kepentingan-kepentingan pribadi tersebut.

5. Tunduk kepada ketentuan-ketentuan pasal ini, Negara-Negara Pihak mengambil seluruh tindakan yang tepat dan efektif untuk menjamin kesetaraan hak bagi para penyandang disabilitas untuk menguasai atau mewariskan hak milik, mengendalikan urusan keuangan pribadinya dan memiliki akses setara atas pinjaman bank, pinjaman dengan jaminan dan bentuk-bentuk kredit keuangan lainnya, serta menjamin bahwa hak milik para penyandang disabilitas tidak dirampas sewenang-wenang.


Pasal 13 – Akses Keadilan

1. Negara-Negara Pihak menjamin akses efektif atas keadilan bagi para penyandang disabilitas atas dasar kesetaraan dengan orang-orang lain, termasuk melalui ketentuan mengenai akomodasi-akomodasi yang prosedural dan sesuai dengan usia, untuk memfasilitasi peran efektifnya sebagai peserta langsung dan tidak langsung, termasuk sebagai saksi, dalam seluruh proses hukum, termasuk di tahap penyelidikan dan tahap-tahap pendahuluan lainnya.

2. Untuk membantu menjamin akses efektif atas keadilan bagi para penyandang disabilitas, Negara-Negara Pihak memajukan pelatihan-pelatihan tepat bagi mereka yang bekerja di bidang administrasi peradilan, termasuk polisi dan sipir.


Pasal 14 – Kebebasan dan Perlindungan Pribadi

1. Negara-Negara Pihak menjamin para penyandang disabilitas, atas dasar kesetaraan dengan orang-orang lain:

a) Menikmati hak kebebasan dan perlindungan pribadi;

b) Tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum atau sewenang-wenang, dan bahwa tiap-tiap perampasan kebebasan harus dilakukan sesuai dengan hukum serta adanya disabilitas bukan merupakan pembenaran perampasan kebebasan.

2. Negara-Negara Pihak menjamin bahwa jika para penyandang disabilitas dirampas kebebasannya melalui suatu proses, mereka, atas dasar kesetaraan dengan orang-orang lain, berhak atas jaminan sesuai dengan hukum asasi manusia internasional dan diperlakukan sesuai dengan tujuan-tujuan dan prinsip-prinsip Konvensi ini, termasuk ketentuan mengenai akomodasi layak.


Pasal 15 – Bebas dari Penyiksaan atau Perlakuan atau Hukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan

1. Tiada seorang pun menjadi subyek penyiksaan atau perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan, Khususnya, tiada seorang pun menjadi subyek percobaan-percobaan medis atau ilmiah tanpa persetujuan bebasnya.

2. Negara-Negara Pihak mengambil seluruh tindakan legislatif, administratif, hukum dan tindakan-tindakan lainnya yang efektif untuk mencegah para penyandang disabilitas, atas dasar kesetaraan dengan orang-orang lain, menjadi subyek penyiksaan atau perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan


Pasal 16 – Bebas dari Eksploitasi, Kekerasan dan Pelecehan

1. Negara-Negara Pihak mengambil seluruh tindakan legislatif, administratif, edukatif dan tindakan-tindakan lainnya untuk melindungi para penyandang disabilitas, baik di dalam maupun di luar rumah, dari seluruh bentuk eksploitasi, kekerasan dan pelecehan, termasuk aspek yang berdasarkan jender mereka.

2. Negara-Negara Pihak juga mengambil seluruh tindakan tepat untuk mencegah seluruh bentuk ekploitasi, kekerasan dan pelecehan dengan menjamin, antara lain, bentuk-bentuk bantuan dan dukungan sesuai jender dan usia yang tepat bagi para penyandang disabilitas dan keluarga serta orang-orang yang merawatnya, termasuk melalui ketentuan mengenai informasi dan edukasi cara menghindari, mengenali dan melaporkan kasus-kasus eksploitasi, kekerasan dan pelecehan. Negara-Negara Pihak menjamin pelayanan-pelayanan perlindungan sesuai dengan usia, jender dan disabilitas.

3. Untuk mencegah terjadinya seluruh bentuk eksploitasi, kekerasan dan pelecehan, Negara-Negara Pihak menjamin bahwa seluruh fasilitas dan program didesain untuk melayani para penyandang disabilitas dan dipantau secara efektif oleh pejabat-pejabat yang mandiri.

4. Negara-Negara Pihak mengambil seluruh tindakan tepat untuk memajukan pemulihan, rehabilitasi dan reintegrasi sosial fisik, kognitif dan psikologis para penyandang disabilitas yang menjadi korban seluruh bentuk eksploitasi, kekerasan dan pelecehan, termasuk melalui ketentuan mengenai pelayanan-pelayanan perlindungan. Pemulihan dan reintegrasi tersebut dilakukan di lingkungan yang menjaga kesehatan, kesejahteraan, kehormatan diri, martabat dan kemandirian para penyandang disabilitas dan memperhatikan kebutuhan khusus sesuai jender dan usia.

5. Negara-Negara Pihak memberlakukan peraturan perundang-undangan dan kebijakan-kebijakan yang efektif, termasuk peraturan perundang-undangan dan kebijakan-kebijakan yang berfokus kepada perempuan dan anak-anak, untuk menjamin kasus-kasus eksploitasi, kekerasan dan pelecehan terhadap para penyandang disabilitas diidentifikasi, diselidiki dan, jika layak, diadili.


Pasal 17 – Perlindungan Integritas Pribadi

Setiap penyandang disabilitas berhak menghormati integritas fisik dan mentalnya atas dasar kesetaraan dengan orang-orang lain.


Pasal 18 – Kebebasan Migrasi dan Kewarganegaraan

1. Negara-Negara Pihak mengakui hak-hak para penyandang disabilitas atas kebebasan migrasi, kebebasan memilih tempat tinggal dan kewarganegaraannya, atas dasar kesetaraan dengan orang-orang lain, termasuk dengan menjamin para penyandang disabilitas:

a) Memiliki hak untuk mendapatkan dan mengganti kewarganegaraan dan tidak dirampas kewarganegaraannya sewenang-sewenang atau atas dasar disabilitas;
b) Tidak dirampas, atas dasar disabilitas, kemampuannya untuk memperoleh, memiliki dan menggunakan dokumen kewarganegaraannya atau dokumen identitas lainnya, atau menjalankan proses-proses yang terkait seperti proses imigrasi, yang mungkin dibutuhkan untuk memfasilitasi pelaksanaan hak kebebasan migrasi;

c) Bebas meninggalkan negara manapun, termasuk negaranya sendiri;

d) Tidak dirampas, sewenang-wenang atau atas dasar disabilitas, hak memasuki negaranya sendiri;

2. Anak-anak penyandang disabilitas didaftarkan segera setelah kelahiran dan sejak lahir memiliki hak atas nama, hak mendapatkan kewarganegaraan dan, sejauh mungkin, hak mengetahui dan dirawat oleh orang tuanya.


Pasal 19 – Hidup Secara Mandiri dan Terlibat dalam Komunitas

Negara-Negara Pihak Konvensi ini mengakui hak setara para penyandang disabilitas untuk hidup dalam komunitas, atas dasar pilihan setara dengan orang-orang lain, dan mengambil tindakan-tindakan efektif dan tepat untuk memfasilitasi penikmatan penuh hak asasi manusia para penyandang disabilitas ini dan keterlibatan serta partisipasi penuh dalam komunitas, termasuk menjamin bahwa:

a) Para penyandang disabilitas memiliki kesempatan untuk memilih tempat tinggalnya dan di mana serta dengan siapa mereka tinggal atas dasar kesetaraan dengan orang-orang lain dan tidak dipaksa untuk tinggal menurut pengaturan tinggal bersama tertentu;

b) Para penyandang disabilitas memiliki akses berbagai pelayanan dukungan dalam rumah (in-home), tempat tinggal dan pelayanan dukungan lainnya, termasuk bantuan pribadi yang diperlukan untuk mendukung kehidupan dan keterlibatan dalam komunitas, serta mencegah isolasi atau pemisahan dari komunitas;

c) Pelayanan-pelayanan dan fasilitas-fasilitas komunitas untuk masyarakat umum tersedia bagi para penyandang disabilitas atas dasar kesetaraan dan responsif terhadap kebutuhan-kebutuhan mereka.


Pasal 20 – Mobilitas Pribadi

Negara-Negara Pihak mengambil tindakan-tindakan efektif untuk menjamin mobilitas pribadi sebebas mungkin bagi para penyandang disabilitas, termasuk dengan:

a) Memfasilitasi mobilitas pribadi para penyandang disabilitas dengan cara dan waktu yang sesuai pilihan mereka, dan dengan biaya terjangkau;

b) Memfasilitasi akses alat-alat bantu gerak, peralatan, teknologi-teknologi pendukung yang berkualitas serta asisten-asisten dan perantara-perantara lainnya, termasuk menyediakannya dengan biaya terjangkau;

c) Memberikan pelatihan mengenai keterampilan-keterampilan mobilitas bagi para penyandang disabilitas kepada staf khusus yang bekerja dengan para penyandang disabilitas;

d) Mendorong lembaga-lembaga penghasil alat-alat bantu gerak, peralatan dan teknologi-teknologi pendukung memperhatikan seluruh aspek mobilitas bagi para penyandang disabilitas.


Pasal 21 – Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat, serta Akses Informasi

Negara-Negara Pihak mengambil seluruh tindakan tepat untuk menjamin para penyandang disabilitas dapat melaksanakan hak kebebasan berekspresi dan berpendapat, termasuk kebebasan mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan ide-ide atas dasar kesetaraan dengan orang-orang lain dan melalui seluruh bentuk komunikasi pilihan mereka, seperti yang dijelaskan dalam pasal 2 Konvensi ini, termasuk dengan:

a) Menyediakan informasi yang ditujukan untuk masyarakat umum bagi para penyandang disabilitas dalam bentuk yang mudah diakses dan teknologi yang tepat bagi berbagai jenis disabilitas dengan cara layak dan tanpa biaya tambahan;

b) Menerima dan memfasilitasi penggunaan bahasa isyarat, huruf Braille, komunikasi tambahan dan alternatif, serta seluruh sarana yang mudah diakses lainnya, cara-cara dan bentuk-bentuk komunikasi yang dipilih oleh para penyandang disabilitas dalam interaksi resmi;

c) Mendesak lembaga-lembaga swasta yang menyediakan pelayanan-pelayanan bagi masyarakat umum, termasuk melalui internet, untuk menyediakan informasi dan pelayanan-pelayanan dalam bentuk yang mudah diakses dan digunakan bagi para penyandang disabilitas;

d) Mendorong media massa, termasuk penyedia informasi melalui internet, untuk memberikan pelayanan yang mudah diakses bagi para penyandang disabilitas;

e) Mengakui dan memperkenalkan penggunaan bahasa isyarat.


Pasal 22 – Menghormati Privasi

1. Penyandang disabilitas, tanpa memandang tempat tinggal atau pengaturan tinggal bersama, tidak menjadi subyek campur tangan sewenang-wenang atau melawan hukum atas privasi, keluarga, tempat tinggal, atau surat menyuratnya atau jenis-jenis komunikasi lainnya atau serangan melawan hukum atas kehormatan dan reputasinya. Para penyandang disabilitas memiliki hak perlindungan hukum terhadap campur tangan dan serangan itu.

2. Negara-Negara Pihak melindungi privasi pribadi, informasi kesehatan dan rehabilitasi para penyandang disabilitas atas dasar kesetaraan dengan orang-orang lain.


Pasal 23 – Menghormati Tempat Tinggal dan Keluarga

1. Negara-Negara Pihak mengambil tindakan-tindakan efektif dan tepat untuk menghapus diskriminasi terhadap para penyandang disabilitas di seluruh hal yang berkaitan dengan pernikahan, keluarga, kedudukan orang tua dan hubungan, atas dasar kesetaraan dengan orang-orang lain, agar menjamin:

a) Hak seluruh penyandang disabilitas yang berada di usia pernikahan untuk menikah dan membentuk suatu keluarga atas dasar persetujuan bebas dan penuh dari pasangannya diakui;

b) Hak-hak para penyandang disabilitas untuk memutuskan secara bebas dan bertanggung jawab atas jumlah dan jarak anak-anaknya dan memiliki akses informasi yang sesuai dengan usia, pendidikan perencanaan reproduksi dan keluarga diakui, serta sarana-sarana yang diperlukan untuk memungkinkan mereka melaksanakan hak-hak tersebut tersedia;

c) Para penyandang disabilitas, termasuk anak-anak, mempertahankan kesuburannya atas dasar kesetaraan dengan orang-orang lain;

2. Negara-Negara Pihak menjamin hak dan tanggung jawab para penyandang disabilitas, yang berkenaan dengan pengampuan, perwalian anak di bawah umur, perwalian akibat perceraian, pengangkatan anak atau lembaga-lembaga serupa, di mana konsep-konsep ini tercantum dalam peraturan perundang-undangan nasional, dalam seluruh kasus kepentingan terbaik anak diutamakan. Negara-Negara Pihak memberikan bantuan tepat bagi para penyandang disabilitas dalam melaksanakan tanggung jawabnya mengasuh anak-anak.

3. Negara-Negara Pihak menjamin anak-anak penyandang disabilitas memiliki hak setara berkenaan dengan kehidupan keluarga. Untuk merealisasikan hak-hak ini, dan mencegah penyembunyian, penelantaran, pengabaian dan pemisahan anak-anak penyandang disabilitas, Negara-Negara Pihak berusaha menyediakan informasi, pelayanan dan dukungan dini dan menyeluruh bagi anak-anak penyandang disabilitas dan keluarganya.

4. Negara-Negara Pihak menjamin seorang anak tidak akan dipisahkan dari orang tuanya di luar kehendaknya, kecuali jika pejabat berwenang berdasarkan tinjauan hukum menentukan, sesuai dengan hukum dan prosedur yang berlaku, bahwa pemisahan tersebut diperlukan demi kepentingan terbaik anak. Seorang anak tidak dapat dipisahkan dari orang tuanya atas dasar disabilitas anak atau salah satu atau kedua orang tuanya.

5. Negara-Negara Pihak, jika keluarga inti tidak mampu merawat anak penyandang disabilitas, berusaha dengan setiap upaya untuk menyediakan perawatan alternatif di dalam keluarga yang lebih luas, dan jika gagal, di dalam komunitas lingkungan keluarga.

Pasal 24 – Pendidikan

1. Negara-Negara Pihak mengakui hak para penyandang disabilitas atas pendidikan. Dengan maksud untuk merealisasikan hak ini tanpa diskriminasi dan atas dasar kesempatan setara, negara-Negara Pihak menjamin suatu sistem pendidikan inklusif di seluruh tingkat dan pembelajaran sepanjang hayat (lifelong learning) yang diarahkan untuk:

a. Perkembangan penuh potensi manusia dan martabat serta harga diri, dan memperkuat kehormatan hak asasi manusia, kebebasan dasar dan keragaman manusia

b. Perkembangan seluruh potensi kepribadian, bakat, dan kreativitas serta kemampuan mental dan fisik para penyandang disabilitas;

c. Memungkinkan para penyandang disabilitas berpartisipasi secara efektif di masyarakat bebas.

2. Dalam merealisasikan hak ini, Negara-Negara Pihak menjamin bahwa:

a) Para penyandang disabilitas tidak dikecualikan dari sistem pendidikan umum atas dasar disabilitas, dan bahwa anak-anak penyandang disabilitas tidak dikecualikan dari pendidikan dasar wajib dan gratis, atau dari pendidikan menengah, atas dasar disabilitas;

b) Para penyandang disabilitas dapat mengakses pendidikan dasar dan menengah inklusif, berkualitas dan gratis atas dasar kesetaraan dengan orang-orang lain di komunitas di mana mereka tinggal;

c) Akomodasi layak bagi kebutuhan individu tersedia;

d) Para penyandang disabilitas menerima dukungan yang dibutuhkan, dalam sistem pendidikan umum, untuk memfasilitasi pendidikan efektifnya;

e) Tindakan-tindakan dukungan individual yang efektif tersedia di lingkungan yang memaksimalkan perkembangan akademik dan sosial, yang konsekuen dengan tujuan inklusi penuh.

3. Negara-Negara Pihak memungkinkan para penyandang disabilitas belajar keterampilan-keterampilan perkembangan hidup dan sosial untuk memfasilitasi partisipasi penuh dan setaranya dalam pendidikan dan sebagai anggota komunitas. Untuk tujuan ini, Negara-Negara Pihak mengambil tindakan-tindakan tepat, termasuk:

a) Memfasilitasi pembelajaran huruf Braille, tulisan alternatif, cara-cara, sarana-sarana, dan bentuk-bentuk komunikasi tambahan dan alternatif, kursus dan keterampilan-keterampilan gerakan, serta memfasilitasi dukungan sesama dan penasehat;

b) Memfasilitasi pembelajaran bahasa isyarat dan pengenalan identitas linguistik komunitas tuna rungu;

c) Menjamin pendidikan bagi orang-orang, khususnya anak-anak, tuna netra, tuna rungu atau tuna rungu dan netra, diberikan dalam bahasa-bahasa dan cara-cara serta sarana-sarana komunikasi yang paling tepat bagi individu, dan di lingkungan yang memaksimalkan perkembangan akademik dan sosial;

4. Untuk membantu menjamin realisasi hak ini, Negara-Negara Pihak mengambil tindakan-tindakan tepat untuk memperkerjakan guru-guru, termasuk guru-guru penyandang disabilitas, yang memenuhi syarat di bidang bahasa isyarat dan/atau huruf Braille, dan melatih para profesional dan staf yang bekerja di seluruh tingkat pendidikan. Pelatihan tersebut memasukkan kesadaran akan disabilitas serta penggunaan cara-cara, sarana-sarana dan bentuk-bentuk komunikasi tambahan dan alternatif, teknik-teknik dan materi-materi pendidikan untuk mendukung para penyandang disabilitas.

5. Negara-Negara Pihak menjamin bahwa para penyandang disabilitas dapat mengakses pendidikan tinggi umum, pelatihan kejuruan, pendidikan lanjut usia dan pembelajaran sepanjang hayat (lifelong learning) tanpa diskriminasi dan atas dasar kesetaraan dengan orang-orang lain. Untuk tujuan ini, Negara-Negara Pihak menjamin akomodasi layak tersedia bagi para penyandang disabilitas.


Pasal 25 - Kesehatan

Negara-Negara Pihak mengakui bahwa para penyandang disabilitas memiliki hak atas penikmatan standar pencapaian tertinggi kesehatan tanpa diskriminasi atas dasar disabilitas. Negara-Negara Pihak mengambil seluruh tindakan tepat untuk menjamin akses pelayanan kesehatan sesuai jender bagi para penyandang disabilitas, termasuk rehabilitasi yang berkaitan dengan kesehatan. Khususnya. Negara-Negara Pihak:

a) Menyediakan para penyandang disabilitas dengan macam, kualitas serta standar gratis dan terjangkau perawatan-perawatan dan program-program kesehatan yang sama dengan orang-orang lain, termasuk di bidang kesehatan seksual dan reproduksi serta kependudukan berbasis program kesehatan masyarakat;

b) Menyediakan pelayanan-pelayanan kesehatan yang dibutuhkan oleh para penyandang disabilitas dikarenakan disabilitasnya itu, termasuk identifikasi dan intervensi dini yang sesuai, dan pelayanan-pelayanan yang didesain untuk meminimalkan dan mencegah disabilitas lebih lanjut, termasuk di antara anak-anak dan orang tua;

c) Menyediakan pelayanan-pelayanan kesehatan ini sedekat mungkin dengan orang-orang di komunitasnya sendiri, termasuk di daerah-daerah pedesaan;

d) Mensyaratkan para profesional medis menyediakan perawatan berkualitas sama dengan orang-orang lain bagi para penyandang disabilitas, termasuk atas dasar persetujuan bebas dan diketahui dengan, antara lain, meningkatkan kesadaran mengenai hak asasi manusia, martabat, kemandirian dan kebutuhan para penyandang disabilitas melalui pelatihan dan penyebarluasan standar-standar etika perawatan kesehatan masyarakat dan pribadi;

e) Melarang diskriminasi terhadap para penyandang disabilitas dalam ketentuan mengenai asuransi kesehatan dan asuransi jiwa di mana asuransi tersebut diperkenankan oleh hukum nasional, yang seharusnya disediakan dengan cara adil dan layak;

f) Mencegah penyangkalan diskriminatif atas perawatan kesehatan atau pelayanan-pelayanan kesehatan atau makanan dan cairan atas dasar disabilitas.


Pasal 26 - Habilitasi dan rehabilitasi

Negara-Negara Pihak mengambil tindakan-tindakan efektif dan tepat, termasuk melalui dukungan sesama, untuk memungkinkan para penyandang disabilitas mencapai dan mempertahankan kebebasan maksimal, kemampuan fisik, mental, sosial dan keterampilan penuh, serta keterlibatan dan partisipasi penuh di seluruh aspek kehidupan. Untuk tujuan itu, Negara-Negara Pihak mengatur, memperkuat dan memperluas pelayanan-pelayanan dan program-program habilitasi dan rehabilitasi menyeluruh, khususnya di bidang pelayanan-pelayanan kesehatan, lapangan kerja, pendidikan dan sosial, pelayanan-pelayanan dan program-program tersebut sedemikian rupa:

a) Dimulai dari tahap sedini mungkin, dan didasarkan pada penilaian multidisipliner dari kebutuhan dan kekuatan individu;

b) Dukungan partisipasi serta keterlibatan di komunitas dan seluruh aspek kehidupan, bersifat sukarela, dan tersedia bagi para penyandang disabilitas sedekat mungkin dengan komunitasnya, termasuk di daerah-daerah pedesaan.

2. Negara-Negara Pihak memajukan pengembangan pelatihan awal dan berkelanjutan bagi para profesional dan staf yang bekerja di pelayanan-pelayanan habilitasi dan rehabilitasi.

3. Negara-Negara Pihak memajukan ketersediaan, pengetahuan dan penggunaan peralatan dan teknologi-teknologi pendukung, yang didesain bagi para penyandang disabilitas, yang berkaitan dengan habilitasi dan rehabilitasi.


Pasal 27 – Pekerjaan dan Lapangan Kerja

1. Negara-Negara Pihak mengakui hak para penyandang disabilitas untuk bekerja, atas dasar kesetaraan dengan orang-orang lain; hal ini termasuk kesempatan mendapatkan nafkah dengan melakukan pekerjaan yang dipilih secara bebas serta diterima di pasar tenaga kerja dan lingkungan kerja yang terbuka, inklusif, dan mudah diakses bagi para penyandang disabilitas. Negara-Negara Pihak melindungi dan memajukan realisasi hak untuk bekerja, termasuk bagi mereka yang mengalami disabilitas selama menjalankan pekerjaan, dengan mengambil langkah-langkah tepat, termasuk melalui peraturan perundang-undangan, untuk, antara lain:

a) Melarang diskriminasi atas dasar disabilitas yang berkenaan dengan seluruh hal yang berkaitan dengan seluruh bentuk lapangan kerja, termasuk syarat-syarat penerimaan, penggajian dan pekerjaan, kelangsungan pekerjaan, peningkatan karir serta syarat-syarat kerja yang aman dan sehat;

b) Melindungi hak-hak para penyandang disabilitas, atas dasar kesetaraan dengan orang-orang lain, atas syarat-syarat kerja yang adil dan mendukung, termasuk kesempatan setara dan gaji setara untuk nilai pekerjaan yang setara, syarat-syarat kerja yang aman dan sehat, termasuk perlindungan dari pelecehan dan ganti rugi atas perlakuan yang tidak adil;

c) Menjamin para penyandang disabilitas dapat melaksanakan hak-hak tenaga kerja dan serikat kerja atas dasar kesetaraan dengan orang-orang lain;

d) Memungkinkan para penyandang disabilitas memiliki akses efektif atas program-program bimbingan teknis dan keterampilan umum, pelayanan-pelayanan penempatan kerja serta pelatihan keterampilan dan berkelanjutan;

e) Memajukan kesempatan kerja dan peningkatan karir bagi para penyandang disabilitas di pasar tenaga kerja, serta bantuan dalam mencari, memperoleh, mempertahankan dan mengembalikan pekerjaan;

f) Memajukan kesempatan untuk bekerja sendiri, berwirausaha, mengembangkan kerja sama dan memulai usaha sendiri;

g) Mempekerjakan para penyandang disabilitas di sektor umum;

h) Memajukan lapangan kerja bagi para penyandang disabilitas di sektor swasta melalui kebijakan-kebijakan dan tindakan-tindakan tepat, termasuk program-program aksi afirmatif, pemberian insentif dan tindakan-tindakan lainnya;

i) Menjamin akomodasi layak tersedia bagi para penyandang disabilitas di tempat kerja;

j) Memperkenalkan prestasi pengalaman kerja bagi para penyandang disabilitas di pasar tenaga kerja terbuka;

k) Memajukan rehabilitasi keterampilan dan profesional, retensi kerja, dan program-program kembali bekerja bagi para penyandang disabilitas;

2. Negara-Negara Pihak menjamin bahwa para penyandang disabilitas tidak diperbudak atau dipaksa kerja, dan dilindungi, atas dasar kesetaraan dengan orang-orang lain, dari kerja paksa atau wajib.


Pasal 28 – Standar Kehidupan yang Memadai dan Perlindungan Sosial

1. Negara-Negara Pihak mengakui hak para penyandang disabilitas atas standar kehidupan yang memadai bagi dirinya dan keluarganya, termasuk pangan, sandang dan papan yang memadai, dan perbaikan berkelanjutan kondisi kehidupan, serta mengambil langkah-langkah tepat untuk melindungi dan memajukan realisasi hak ini tanpa diskriminasi atas dasar disabilitas.

2. Negara-Negara Pihak mengakui hak para penyandang disabilitas atas perlindungan sosial dan penikmatan hak itu tanpa diskriminasi atas dasar disabilitas, dan mengambil langkah-langkah tepat untuk melindungi dan memajukan realisasi hak ini, termasuk tindakan-tindakan:

a) Untuk menjamin akses setara pelayanan air bersih bagi para penyandang disabilitas, dan menjamin akses pelayanan-pelayanan, peralatan dan bantuan lainnya berupa kebutuhan yang berkaitan dengan disabilitas yang tepat dan terjangkau;

b) Untuk menjamin akses program-program perlindungan sosial dan program-program pengurangan kemiskinan bagi para penyandang disabilitas, khususnya perempuan-perempuan dan anak-anak perempuan penyandang disabilitas serta orang-orang tua penyandang disabilitas;

c) Untuk menjamin akses bagi para penyandang disabilitas dan keluarganya yang hidup dalam kemiskinan atas bantuan dari Negara berupa biaya-biaya yang berkaitan dengan disabilitas, termasuk pelatihan memadai, bantuan keuangan dan rawat titip;

d) Untuk menjamin akses program-program perumahan rakyat bagi para penyandang disabilitas;

e) Untuk menjamin akses setara atas manfaat-manfaat dan program-program pensiun bagi para penyandang disabilitas.


Pasal 29 - Partisipasi dalam Kehidupan Berpolitik dan Bermasyarakat

Negara-Negara Pihak menjamin hak-hak berpolitik dan kesempatan untuk menikmatinya bagi para penyandang disabilitas atas dasar kesetaraan dengan orang-orang lain, dan berusaha:

a) Untuk menjamin para penyandang disabilitas bisa berpartisipasi secara efektif dan penuh di kehidupan berpolitik dan bermasyarakat atas dasar kesetaraan dengan orang-orang lain, secara langsung atau melalui perwakilan yang dipilih secara bebas, termasuk hak dan kesempatan bagi para penyandang disabilitas untuk melakukan pemungutan suara dan dipilih, antara lain, dengan:

i. Menjamin prosedur-prosedur, fasilitas-fasilitas dan materi-materi pemungutan suara tepat, mudah diakses, serta mudah dipahami dan dipergunakan;

ii. Melindungi hak para penyandang disabilitas untuk melakukan pemungutan suara melalui surat suara rahasia di pemilihan umum dan referendum umum tanpa intimidasi, serta menyokong pemilihan, secara efektif memegang jabatan dan melaksanakan seluruh fungsi umum di seluruh tingkat pemerintahan, memfasilitasi penggunaan teknologi-teknologi pendukung dan modern jika diperlukan;

iii. Menjamin kebebasan berekspresi atas kehendak para penyandang disabilitas sebagai pemilih dan untuk tujuan ini, jika diperlukan, atas permintaan mereka, mengizinkan seseorang atas pilihannya sendiri membantu melakukan pemungutan suara;

b) Untuk memajukan secara aktif suatu lingkungan di mana para penyandang disabilitas bisa berpartisipasi secara efektif dan penuh dalam melaksanakan hubungan masyarakat, tanpa diskriminasi dan atas dasar kesetaraan dengan orang-orang lain, dan mendorong partisipasinya dalam hubungan masyarakat, termasuk:

i. Partisipasi di organisasi-organisasi dan perkumpulan-perkumpulan swadaya masyarakat yang berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat dan berpolitik negara, dan di kegiatan-kegiatan dan administrasi partai-partai politik;

ii. Membentuk dan bergabung dengan organisasi-organisasi para penyandang disabilitas untuk mewakili para penyandang disabilitas di tingkat internasional, nasional, regional dan lokal.


Pasal 30 – Partisipasi dalam Kehidupan Berbudaya, Rekreasi, Waktu Luang dan Olahraga

1. Negara-Negara Pihak mengakui hak para penyandang disabilitas untuk mengambil bagian atas dasar kesetaraan dengan orang-orang lain di kehidupan berbudaya, dan mengambil seluruh tindakan tepat untuk menjamin para penyandang disabilitas:

a) Menikmati akses benda-benda budaya dalam bentuk yang mudah diakses;

b) Menikmati akses acara-acara televisi, film-film, teater dan kegiatan-kegiatan budaya lainnya, dalam bentuk yang mudah diakses;

c) Menikmati akses tempat-tempat pertunjukan atau pelayanan-pelayanan budaya, seperti teater-teater, museum-museum, bioskop-bioskop, pelayanan-pelayanan perpustakaan dan pariwisata, dan, sejauh mungkin, menikmati akses monumen-monumen dan situs-situs budaya nasional yang penting.

2. Negara-Negara Pihak mengambil tindakan-tindakan tepat untuk memungkinkan para penyandang disabilitas memiliki kesempatan untuk mengembangkan dan memanfaatkan potensi kreatif, artistik dan intelektualnya, tidak hanya untuk kepentingannya sendiri, tetapi juga untuk pengayaan masyarakat.

3. Negara-Negara Pihak mengambil seluruh langkah tepat, sesuai dengan hukum internasional, untuk menjamin hukum-hukum yang melindungi hak-hak kekayaan intelektual tidak membenarkan rintangan-rintangan yang tidak layak dan diskriminatif untuk mengakses benda-benda budaya bagi para penyandang disabilitas.

4. Penyandang disabilitas berhak, atas dasar kesetaraan dengan orang-orang lain, atas pengakuan dan dukungan identitas budaya dan linguistik khususnya, termasuk bahasa isyarat dan budaya tuna rungu.

5. Dengan maksud untuk memungkinkan para penyandang disabilitas berpartisipasi atas dasar kesetaraan dengan orang-orang lain di kegiatan-kegiatan rekreasi, waktu luang dan olah raga, Negara-Negara Pihak mengambil tindakan-tindakan tepat:

a) Untuk mendorong dan memajukan partisipasi, sepenuh mungkin, para penyandang disabilitas dalam pengarusutamaan kegiatan-kegiatan olahraga di seluruh tingkat;

b) Untuk menjamin para penyandang disabilitas memiliki kesempatan untuk mengatur, mengembangkan dan berpartisipasi di kegiatan-kegiatan olahraga dan rekreasi khusus disabilitas dan, untuk tujuan ini, mendorong pembentukan ketentuan, atas dasar kesetaraan dengan orang-orang lain, mengenai instruksi, pelatihan dan sumber-sumber daya yang tepat;

c) Untuk menjamin para penyandang disabilitas memiliki akses tempat-tempat olahraga, rekreasi dan pariwisata;

d) Untuk menjamin anak-anak penyandang disabilitas memiliki akses setara dengan anak-anak lainnya untuk berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan bermain, rekreasi, waktu luang dan olahraga, termasuk kegiatan-kegiatan di sistem sekolah;


Pasal 31 - Statistik and Pengumpulan Data

1. Negara-Negara Pihak berusaha mengumpulkan informasi tepat, termasuk data statistik dan riset, untuk memungkinkan mereka merumuskan dan melaksanakan kebijakan-kebijakan yang memberikan pengaruh bagi Konvensi ini. Proses pengumpulan dan pemeliharaan data informasi ini:

a) Patuh kepada perlindungan yang dibentuk secara sah, termasuk peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan data, untuk menjamin kerahasiaan dan menghormati privasi para penyandang disabilitas;

b) Patuh kepada norma-norma yang diterima secara internasional untuk melindungi hak asasi manusia dan kebebasan dasar serta prinsip-prinsip etika mengenai pengumpulan dan penggunaan statistik.

2. Informasi yang dikumpulkan sesuai dengan pasal ini dipisahkan, jika diperlukan, dan digunakan untuk membantu menilai pelaksanaan kewajiban-kewajiban Negara-Negara Pihak menurut Konvensi ini serta mengenali dan mengatasi rintangan-rintangan yang dihadapi para penyandang disabilitas dalam melaksanakan hak-haknya.

3. Negara-Negara Pihak memegang tanggung jawab atas penyebarluasan statistik-statistik ini dan menjamin aksesibilitasnya bagi para penyandang disabilitas dan orang-orang lain.


Pasal 32 – Kerjasama Internasional

1. Negara-Negara Pihak mengakui pentingnya kerjasama internasional dan pemajuannya, dalam mendukung upaya nasional untuk merealisasikan maksud dan tujuan Konvensi ini, dan akan mengusahakan tindakan-tindakan tepat dan efektif yang berkaitan dengan hal tersebut, antar Negara-negara dan, jika diperlukan, dalam kemitraan dengan organisasi-organisasi internasional dan regional yang terkait dan masyarakat madani, khususnya organisasi-organisasi para penyandang disabilitas. Tindakan-tindakan tersebut termasuk, antara lain:

a) Menjamin bahwa kerjasama internasional, termasuk program-program pembangunan internasional, bersifat inklusif dan mudah diakses oleh para penyandang disabilitas;

b) Memfasilitasi dan mendukung pengembangan kecakapan, termasuk melalui pertukaran dan pemberian informasi, pengalaman-pengalaman, program-program pelatihan dan praktek-praktek terbaik;

c) Memfasilitasi kerjasama di bidang riset serta akses pengetahuan ilmiah dan teknis;

d) Menyediakan, jika diperlukan, bantuan teknis dan ekonomi, termasuk memfasilitasi akses dan memberikan teknologi-teknologi yang mudah diakses dan pendukung serta melalui peralihan teknologi.

2. Ketentuan-ketentuan dalam pasal ini tanpa prasangka mewajibkan tiap-tiap Negara Pihak memenuhi kewajiban-kewajibannya menurut Konvensi ini.


Pasal 33 - Pelaksanaan dan Pemantauan Nasional

1. Negara-Negara Pihak, sesuai dengan sistem organisasinya, menunjuk satu atau lebih narasumber utama dalam pemerintahan untuk hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan Konvensi ini, dan mempertimbangkan pembentukan atau penunjukan mekanisme koordinasi dalam pemerintahan untuk memfasilitasi tindakan terkait di berbagai sektor dan di berbagai tingkat.

2. Negara-Negara Pihak, sesuai dengan sistem hukum dan pemerintahannya, mempertahankan, memperkuat, menunjuk atau membentuk suatu kerangka kerja di dalam Negara pihak, termasuk satu atau lebih mekanisme mandiri, jika diperlukan, untuk memajukan, melindungi dan memantau pelaksanaan Konvensi ini. Dalam menunjuk atau membentuk mekanisme tersebut, Negara-Negara Pihak memperhatikan prinsip-prinsip yang berkaitan dengan status dan fungsi lembaga nasional untuk perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia.

3. Masyarakat madani, khususnya penyandang disabilitas dan organisasi perwakilannya, terlibat dan berpartisipasi secara penuh dalam proses pemantauan.


Pasal 34 – Komite Hak-Hak Penyandang Disabilitas

1. Perlu dibentuk suatu Komite Hak-Hak Penyandang disabilitas (selanjutnya disebut sebagai “Komite”), yang melaksanakan fungsi-fungsi berikut ini.

2, Komite terdiri, pada saat mulai berlakunya Konvensi, dari dua belas orang ahli. Setelah penambahan enam puluh ratifikasi atau aksesi Konvensi ini, keanggotaan komite bertambah enam anggota, dengan maksimal jumlah delapan belas anggota.

3. Para anggota komite bekerja dalam kapasitas pribadinya dan memiliki moral yang tinggi serta wewenang dan pengalaman di bidang yang tercakup dalam konvensi ini diakui. Ketika mencalonkan kandidat-kandidatnya, Negara-Negara Pihak diminta untuk mempertimbangkan ketentuan yang ditetapkan dalam pasal 4, ayat 3, Konvensi ini.

4. Para anggota komite dipilih oleh Negara-Negara Pihak dengan mempertimbangkan distribusi geografis yang adil, perwakilan berbagai bentuk peradaban dan prinsip-prinsip sistem hukum, perwakilan jender yang seimbang, dan partisipasi para ahli penyandang disabilitas.

5. Para anggota komite dipilih melalui surat suara rahasia dari suatu daftar orang-orang yang dicalonkan oleh Negara-Negara Pihak di antara warga negaranya pada pertemuan Konferensi Negara-Negara Pihak. Pada pertemuan tersebut, dua pertiga Negara-Negara Pihak harus hadir untuk mencapai kuorum, orang yang terpillih sebagai komite adalah mereka yang memperoleh jumlah suara terbesar dan menjadi mayoritas mutlak suara perwakilan Negara-Negara Pihak yang hadir dan memilih.

6. Pemilihan awal diselenggarakan selambat-lambatnya enam bulan setelah tanggal Konvensi ini berlaku. Sekurang-kurangnya empat bulan sebelum tanggal tiap-tiap pemilihan, Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa mengirimkan surat kepada Negara-Negara Pihak untuk meminta mereka menyerahkan nama-nama calon dalam waktu dua bulan. Sekretaris Jenderal selanjutnya mempersiapkan suatu daftar sesuai abjad seluruh orang yang dicalonkan, yang menyatakan Negara-Negara Pihak telah mencalonkan mereka, dan menyampaikannya kepada Negara-Negara Pihak Konvensi ini.

7. Para anggota komite dipilih untuk masa jabatan empat tahun. Mereka memenuhi syarat untuk dipilih kembali satu kali. Namun, jangka waktu enam anggota yang terpilih pada pemilihan pertama berakhir pada tahun kedua; segera setelah pemilihan pertama, nama-nama enam anggota ini dipilih melalui undian oleh ketua pertemuan sebagaimana yang dirujuk pada ayat 5 pasal ini.

8. Pemilihan enam anggota komite tambahan diselenggarakan pada saat pemilihan berkala, sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan pasal ini.

9. Jika seorang anggota komite meninggal dunia atau mengundurkan diri atau menyatakan bahwa dengan suatu alasan dia tidak dapat lagi melaksanakan tugasnya, Negara Pihak yang mencalonkan anggotanya menunjuk seorang ahli lain yang memiliki kualifikasi dan memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan pasal ini, untuk bekerja selama sisa masa jabatan.

10. Komite menetapkan peraturan-peraturan prosedurnya sendiri.

11. Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa menyediakan staf dan fasilitas-fasilitas yang diperlukan untuk pelaksanaan efektif fungsi-fungsi komite menurut Konvensi ini, dan mengadakan pertemuan awalnya.

12. Dengan persetujuan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, para anggota komite yang dibentuk menurut Konvensi ini menerima tunjangan dari sumber-sumber Perserikatan Bangsa-Bangsa sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang ditentukan oleh Majelis, dengan memperhatikan pentingnya tanggung jawab komite.

13. Para anggota komite berhak atas fasilitas-fasilitas, hak-hak istimewa dan hak-hak imunitas yang dimiliki para ahli dalam misi Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagaimana ditetapkan dalam bagian-bagian yang berkaitan dengan Konvensi mengenai Hak-Hak Istimewa dan Hak-Hak Imunitas Perserikatan Bangsa-Bangsa.


Pasal 35 – Laporan oleh Negara-Negara Pihak

1. Tiap-tiap Negara Pihak menyampaikan kepada komite, melalui Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, suatu laporan menyeluruh mengenai tindakan-tindakan yang diambil untuk memberikan pengaruh bagi kewajiban-kewajibannya menurut Konvensi ini dan mengenai kemajuan yang dicapai dalam hal tersebut, dalam waktu dua tahun setelah berlakunya Konvensi ini bagi Negara Pihak yang bersangkutan.

2. Setelah itu, Negara-Negara Pihak menyampaikan laporan berikutnya sekurang-kurangnya empat tahun sekali dan selanjutnya jika diminta komite.

3. Komite memutuskan pedoman-pedoman yang berlaku dalam isi laporan.

4. Suatu Negara Pihak yang menyampaikan laporan awal yang menyeluruh kepada Komite tidak perlu, dalam laporan berikutnya, mengulangi informasi diberikan sebelumnya. Ketika mempersiapkan laporan kepada komite,

5. Negara-Negara Pihak diminta untuk melaksanakannya melalui proses terbuka dan transparan serta mempertimbangkan ketentuan yang ditetapkan dalam pasal 4 ayat 3 Konvensi ini.

6. Laporan menunjukkan faktor-faktor dan kesulitan-kesulitan yang mempengaruhi tingkat pemenuhan kewajiban-kewajiban menurut Konvensi ini.


Pasal 36 – Pertimbangan Laporan

1. Tiap-tiap laporan dipertimbangkan oleh komite, yang berisi saran-saran dan rekomendasi-rekomendasi umum dalam laporan jika dipertimbangkan perlu, dan meneruskan laporan tersebut kepada Negara Pihak yang bersangkutan. Negara Pihak menanggapinya dengan informasi apapun yang dipilih kepada komite. Komite dapat meminta informasi lebih lanjut dari Negara-Negara Pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan Konvensi ini.

2. Jika suatu Negara Pihak secara signifikan terlambat menyampaikan laporan, Komite memberitahu Negara Pihak yang bersangkutan tentang kebutuhan untuk memeriksa pelaksanaan Konvensi ini di Negara Pihak itu, berdasarkan informasi terpercaya yang tersedia bagi Komite, jika laporan yang terkait tidak disampaikan dalam jangka waktu tiga bulan setelah pemberitahuan. Komite meminta Negara Pihak yang bersangkutan berpartisipasi dalam pemeriksaan tersebut. Jika Negara Pihak menanggapi dengan menyampaikan laporan yang terkait, ketentuan ayat 1 pasal ini diberlakukan.

3. Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa menyediakan laporan-laporan untuk seluruh Negara Pihak.

4. Negara-Negara Pihak menyediakan laporan-laporannya untuk umum secara luas di negaranya sendiri dan memfasilitasi akses saran-saran dan rekomendasi-rekomendasi umum yang berkaitan dengan laporan-laporan ini.

5. Komite mengirimkan, jika dipertimbangkan perlu, kepada badan-badan khusus, lembaga-lembaga penyandang dana dan program-program Perserikatan Bangsa-Bangsa serta badan-badan yang berwenang lainnya, laporan-laporan dari Negara-Negara Pihak untuk menangani permintaan atau pernyataan kebutuhan akan nasehat atau batuan teknis yang termuat di dalamnya, bersamaan dengan pengamatan-pengamatan dan rekomendasi-rekomendasi Komite, jika ada, atas permintaan dan pernyataan ini.


Pasal 37 – Kerja Sama Antara Negara-Negara Pihak dan Komite

1. Tiap-tiap Negara Pihak bekerja sama dengan Komite dan membantu para anggotanya memenuhi amanatnya.

2. Dalam hubungannya dengan Negara-Negara Pihak, Komite mempertimbangkan cara-cara dan sarana-sarana untuk memperkaya kemampuan-kemampuan nasional dalam melaksanakan Konvensi ini, termasuk melalui kerja sama internasional.


Pasal 38 – Hubungan Komite dengan Badan-Badan Lain

Untuk menjaga pelaksanaan efektif Konvensi ini dan mendorong kerja sama internasional dalam bidang yang tercakup oleh Konvensi ini:

a) Badan-badan khusus dan lembaga-lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa lainnya berhak diwakili pada saat mempertimbangkan pelaksanaan ketentuan-ketentuan Konvensi tersebut sepanjang dalam lingkup amanatnya. Komite meminta badan-badan khusus dan badan-badan yang berwenang lainnya jika dipertimbangkan perlu untuk memberikan nasehat ahli mengenai pelaksanaan Konvensi sepanjang dalam lingkup amanatnya masing-masing. Komite meminta badan-badan khusus dan lembaga-lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa lainnya untuk menyampaikan laporan-laporan pelaksanaan Konvensi yang termasuk dalam lingkup kegiatannya.

b) Komite, selama melaksanakan amanatnya, berkonsultasi, jika diperlukan, dengan badan-badan terkait lainnya yang dibentuk oleh traktat-traktat hak asasi manusia internasional, dengan maksud untuk menjamin masing-masing pedoman-pedoman, saran-saran dan rekomendasi-rekomendasi umum laporan konsekuen, serta menghindari penggandaan dan tumpang tindih pelaksanaan fungsi-fungsinya.


Pasal 39 – Laporan Komite

Komite melaporkan dua tahun sekali kepada Majelis umum serta Dewan Ekonomi dan sosial mengenai kegiatan-kegiatannya, dan memberikan saran-saran dan rekomendasi-rekomendasi umum berdasarkan pemeriksaan laporan-laporan dan informasi yang diterima dari Negara-Negara Pihak. Saran-saran dan rekomendasi-rekomendasi umum tersebut disertakan ke dalam laporan komite beserta komentar-komentar, jika ada, dari Negara-Negara Pihak.


Pasal 40 – Konferensi Negara-Negara Pihak

1. Negara-Negara Pihak bertemu secara berkala di sebuah Konferensi Negara-Negara Pihak untuk mempertimbangkan hal apapun yang berkenaan dengan pelaksanaan Konvensi ini.

2. Selambat-lambatnya enam bulan setelah berlakunya Konvensi ini, Konferensi Negara-Negara Pihak diadakan oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. Pertemuan selanjutnya diadakan oleh Sekretaris Jenderal dua tahun sekali atau atas keputusan Konferensi Negara-Negara Pihak.


Pasal 41 – Penyimpan

Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa ditunjuk sebagai penyimpan Konvensi ini.


Pasal 42 – Penandatanganan

Konvensi ini terbuka untuk ditandatangani oleh seluruh Negara dan organisasi integrasi regional di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York sejak tanggal 30 Maret 2007.


Pasal 43 – Persetujuan untuk Terikat

Konvensi ini diratifikasi oleh Negara-Negara Penanda tangan dan dikuatkan secara resmi oleh organisasi-organisasi integrasi regional penandatangan. Konvensi ini terbuka untuk diaksesi oleh Negara atau organisasi integrasi regional apapun yang belum menandatangani Konvensi ini.


Pasal 44 – Organisasi-Organisasi Integrasi Regional

1. “Organisasi-organisasi integrasi regional” berarti sebuah organisasi yang dibentuk oleh Negara-Negara berdaulat di suatu wilayah, di mana Negara-Negara anggotanya telah memberikan wewenang yang berkaitan dengan hal-hal yang diatur oleh Konvensi ini. Organisasi-organisasi tersebut menyatakan, melalui instrumen-instrumen penguatan atau aksesi resmi, bidang wewenang yang berkaitan dengan hal-hal yang diatur oleh Konvensi ini. Selanjutnya, mereka memberitahukan tentang penyimpanan perubahan substansial apapun yang dilakukan berkaitan dengan bidang wewenangnya

2. Keterangan lanjutan yang berkenaan dengan “Negara-Negara Pihak” dalam konvensi ini berlaku bagi organisasi-organisasi tersebut dalam batas-batas wewenangnya.

3. Untuk tujuan pasal 45 ayat 1 serta pasal 47 ayat 2 dan 3 Konvensi ini, instrumen apapun yang disimpan oleh organisasi integrasi regional tidak diperhitungkan.

4. Organisasi-organisasi integrasi regional, dalam batas-batas wewenangnya, melaksanakan hak untuk memilih dalam Konferensi Negara-Negara Pihak, dengan jumlah suara setara dengan jumlah Negara anggota yang menjadi Pihak Konvensi ini. Organisasi tersebut tidak melaksanakan hak untuk memilih jika Negara anggotanya melaksanakan haknya, dan sebaliknya.


Pasal 45 – Pemberlakuan

1. Konvensi ini mulai berlaku pada hari ketiga puluh setelah diserahkannya instrumen ratifikasi atau aksesi kedua puluh untuk disimpan.

2. Bagi tiap-tiap Negara atau organisasi integrasi regional yang meratifikasi, menguatkan secara resmi atau mengaksesi Konvensi ini setelah penyimpanan instrumen kedua puluh tersebut, Konvensi ini mulai berlaku pada hari ketiga puluh setelah diserahkannya instrumen tersebut untuk disimpan.


Pasal 46 – Reservasi-Reservasi

1. Reservasi-reservasi yang tidak sesuai dengan tujuan dan maksud Konvensi ini tidak diperkenankan.

2. Reservasi-reservasi dapat ditarik kembali sewaktu-waktu.


Pasal 47 – Amendemen

1. Tiap-tiap Negara Pihak dapat mengusulkan amendemen Konvensi ini dan menyampaikannya kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. Sekretaris Jenderal mengkomunikasikan tiap-tiap amendemen yang diusulkan kepada Negara-Negara Pihak, dengan suatu permintaan untuk diberitahukan apakah mereka menyetujui suatu konferensi Negara-Negara Pihak untuk mempertimbangkan dan memutuskan usulan tersebut. Dalam kesempatan itu, dalam waktu empat bulan dari tanggal komunikasi tersebut, sekurang-kurangnya sepertiga Negara-Negara Pihak menyetujui konferensi tesebut, Sekretaris Jenderal mengadakan konferensi di bawah perlindungan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Amendemen apapun yang ditetapkan oleh mayoritas dua pertiga Negara-Negara Pihak yang hadir dan memilih disampaikan oleh Sekretaris Jenderal kepada Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya penerimaan oleh seluruh Negara-Negara Pihak.

2. Suatu amendemen yang ditetapkan dan disetujui sesuai dengan ayat 1 pasal ini mulai berlaku pada hari ketiga puluh setelah jumlah instrumen penerimaan yang disimpan mencapai dua pertiga dari jumlah Negara-Negara Pihak pada tanggal penetapan amendeman tersebut. Selanjutnya, amendemen mulai berlaku bagi tiap-tiap Negara Pihak pada hari ketiga puluh setelah instrumen penerimaan tersebut disimpan. Suatu amendemen hanya mengikat bagi Negara-Negara Pihak yang telah menerimanya.

3. Jika diputuskan demikian oleh konferensi Negara-Negara Pihak melalui konsensus, suatu amendemen yang ditetapkan dan disetujui sesuai dengan ayat 1 pasal ini yang semata-mata berkaitan dengan pasal 34, 38, 39 dan 40 mulai berlaku bagi seluruh Negara Pihak pada hari ketiga puluh setelah jumlah instrumen penerimaan yang disimpan mencapai dua pertiga dari jumlah Negara-Negara Pihak pada tanggal penetapan amendemen tersebut.


Pasal 48 – Pengunduran Diri

Suatu Negara Pihak dapat mengundurkan diri dari Konvensi ini melalui pemberitahuan tertulis kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. Pengunduran diri berlaku efektif satu tahun setelah tanggal penerimaan pemberitahuan oleh Sekretaris Jenderal


Pasal 49 – Bentuk-Bentuk yang Mudah Diakses

Naskah Konvensi ini tersedia dalam bentuk-bentuk yang mudah diakses.


Pasal 50 – Naskah Asli

Naskah Konvensi ini yang dalam bahasa Arab, Inggris, Prancis, Rusia dan Spanyol memiliki kekuatan yang sama.

DEMIKIANLAH yang berkuasa penuh bertanda tangan di bawah ini, telah diberi kuasa sebagaimana mestinya oleh Pemerintah masing-masing, untuk menandatangani Konvensi ini.



Also Available at Google Docs

What Diah Has Shared: Convention on the Rights of Persons with Disabilities

Preamble


The States Parties to the present Convention,


a. Recalling the principles proclaimed in the Charter of the United Nations which recognize the inherent dignity and worth and the equal and inalienable rights of all members of the human family as the foundation of freedom, justice and peace in the world,

b. Recognizing that the United Nations, in the Universal Declaration of Human Rights and in the International Covenants on Human Rights, has proclaimed and agreed that everyone is entitled to all the rights and freedoms set forth therein, without distinction of any kind,

c. Reaffirming the universality, indivisibility, interdependence and interrelatedness of all human rights and fundamental freedoms and the need for persons with disabilities to be guaranteed their full enjoyment without discrimination,

d. Recalling the International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights, the International Covenant on Civil and Political Rights, the International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination, the Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women, the Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment, the Convention on the Rights of the Child, and the International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families,

e. Recognizing that disability is an evolving concept and that disability results from the interaction between persons with impairments and attitudinal and environmental barriers that hinders their full and effective participation in society on an equal basis with others,

f. Recognizing the importance of the principles and policy guidelines contained in the World Programme of Action concerning Disabled Persons and in the Standard Rules on the Equalization of Opportunities for Persons with Disabilities in influencing the promotion, formulation and evaluation of the policies, plans, programmes and actions at the national, regional and international levels to further equalize opportunities for persons with disabilities,

g. Emphasizing the importance of mainstreaming disability issues as an integral part of relevant strategies of sustainable development,

h. Recognizing also that discrimination against any person on the basis of disability is a violation of the inherent dignity and worth of the human person,

i. Recognizing further the diversity of persons with disabilities,

j. Recognizing the need to promote and protect the human rights of all persons with disabilities, including those who require more intensive support,

k. Concerned that, despite these various instruments and undertakings, persons with disabilities continue to face barriers in their participation as equal members of society and violations of their human rights in all parts of the world,

l. Recognizing the importance of international cooperation for improving the living conditions of persons with disabilities in every country, particularly in developing countries,

m. Recognizing the valued existing and potential contributions made by persons with disabilities to the overall well-being and diversity of their communities, and that the promotion of the full enjoyment by persons with disabilities of their human rights and fundamental freedoms and of full participation by persons with disabilities will result in their enhanced sense of belonging and in significant advances in the human, social and economic development of society and the eradication of poverty,

n. Recognizing the importance for persons with disabilities of their individual autonomy and independence, including the freedom to make their own choices,

o. Considering that persons with disabilities should have the opportunity to be actively involved in decision-making processes about policies and programmes, including those directly concerning them,

p. Concerned about the difficult conditions faced by persons with disabilities who are subject to multiple or aggravated forms of discrimination on the basis of race, colour, sex, language, religion, political or other opinion, national, ethnic, indigenous or social origin, property, birth, age or other status,

q. Recognizing that women and girls with disabilities are often at greater risk, both within and outside the home, of violence, injury or abuse, neglect or negligent treatment, maltreatment or exploitation,

r. Recognizing that children with disabilities should have full enjoyment of all human rights and fundamental freedoms on an equal basis with other children, and recalling obligations to that end undertaken by States Parties to the Convention on the Rights of the Child,

s. Emphasizing the need to incorporate a gender perspective in all efforts to promote the full enjoyment of human rights and fundamental freedoms by persons with disabilities,

t. Highlighting the fact that the majority of persons with disabilities live in conditions of poverty, and in this regard recognizing the critical need to address the negative impact of poverty on persons with disabilities,

u. Bearing in mind that conditions of peace and security based on full respect for the purposes and principles contained in the Charter of the United Nations and observance of applicable human rights instruments are indispensable for the full protection of persons with disabilities, in particular during armed conflicts and foreign occupation,

v. Recognizing the importance of accessibility to the physical, social, economic and cultural environment, to health and education and to information and communication, in enabling persons with disabilities to fully enjoy all human rights and fundamental freedoms,

w. Realizing that the individual, having duties to other individuals and to the community to which he or she belongs, is under a responsibility to strive for the promotion and observance of the rights recognized in the International Bill of Human Rights,

x. Convinced that the family is the natural and fundamental group unit of society and is entitled to protection by society and the State, and that persons with disabilities and their family members should receive the necessary protection and assistance to enable families to contribute towards the full and equal enjoyment of the rights of persons with disabilities,

y. Convinced that a comprehensive and integral international convention to promote and protect the rights and dignity of persons with disabilities will make a significant contribution to redressing the profound social disadvantage of persons with disabilities and promote their participation in the civil, political, economic, social and cultural spheres with equal opportunities, in both developing and developed countries,

Have agreed as follows:

Article 1 - Purpose

The purpose of the present Convention is to promote, protect and ensure the full and equal enjoyment of all human rights and fundamental freedoms by all persons with disabilities, and to promote respect for their inherent dignity.

Persons with disabilities include those who have long-term physical, mental, intellectual or sensory impairments which in interaction with various barriers may hinder their full and effective participation in society on an equal basis with others.

Article 2 - Definitions

For the purposes of the present Convention:

"Communication" includes languages, display of text, Braille, tactile communication, large print, accessible multimedia as well as written, audio, plain-language, human-reader and augmentative and alternative modes, means and formats of communication, including accessible information and communication technology;

"Language" includes spoken and signed languages and other forms of non spoken languages;

"Discrimination on the basis of disability" means any distinction, exclusion or restriction on the basis of disability which has the purpose or effect of impairing or nullifying the recognition, enjoyment or exercise, on an equal basis with others, of all human rights and fundamental freedoms in the political, economic, social, cultural, civil or any other field. It includes all forms of discrimination, including denial of reasonable accommodation;

"Reasonable accommodation" means necessary and appropriate modification and adjustments not imposing a disproportionate or undue burden, where needed in a particular case, to ensure to persons with disabilities the enjoyment or exercise on an equal basis with others of all human rights and fundamental freedoms;

"Universal design" means the design of products, environments, programmes and services to be usable by all people, to the greatest extent possible, without the need for adaptation or specialized design. "Universal design" shall not exclude assistive devices for particular groups of persons with disabilities where this is needed.

Article 3 - General principles

The principles of the present Convention shall be:

a. Respect for inherent dignity, individual autonomy including the freedom to make one's own choices, and independence of persons;
b. Non-discrimination;
c. Full and effective participation and inclusion in society;
d. Respect for difference and acceptance of persons with disabilities as part of human diversity and humanity;
e. Equality of opportunity;
f. Accessibility;
g. Equality between men and women;
h. Respect for the evolving capacities of children with disabilities and respect for the right of children with disabilities to preserve their identities.


Article 4 - General obligations

1. States Parties undertake to ensure and promote the full realization of all human rights and fundamental freedoms for all persons with disabilities without discrimination of any kind on the basis of disability. To this end, States Parties undertake:

a) To adopt all appropriate legislative, administrative and other measures for the implementation of the rights recognized in the present Convention;

b) To take all appropriate measures, including legislation, to modify or abolish existing laws, regulations, customs and practices that constitute discrimination against persons with disabilities;

c) To take into account the protection and promotion of the human rights of persons with disabilities in all policies and programmes;

d) To refrain from engaging in any act or practice that is inconsistent with the present Convention and to ensure that public authorities and institutions act in conformity with the present Convention;

e) To take all appropriate measures to eliminate discrimination on the basis of disability by any person, organization or private enterprise;

f) To undertake or promote research and development of universally designed goods, services, equipment and facilities, as defined in article 2 of the present Convention, which should require the minimum possible adaptation and the least cost to meet the specific needs of a person with disabilities, to promote their availability and use, and to promote universal design in the development of standards and guidelines;

g) To undertake or promote research and development of, and to promote the availability and use of new technologies, including information and communications technologies, mobility aids, devices and assistive technologies, suitable for persons with disabilities, giving priority to technologies at an affordable cost;

h) To provide accessible information to persons with disabilities about mobility aids, devices and assistive technologies, including new technologies, as well as other forms of assistance, support services and facilities;

i) To promote the training of professionals and staff working with persons with disabilities in the rights recognized in the present Convention so as to better provide the assistance and services guaranteed by those rights.

2. With regard to economic, social and cultural rights, each State Party undertakes to take measures to the maximum of its available resources and, where needed, within the framework of international cooperation, with a view to achieving progressively the full realization of these rights, without prejudice to those obligations contained in the present Convention that are immediately applicable according to international law.

3. In the development and implementation of legislation and policies to implement the present Convention, and in other decision-making processes concerning issues relating to persons with disabilities, States Parties shall closely consult with and actively involve persons with disabilities, including children with disabilities, through their representative organizations.

4. Nothing in the present Convention shall affect any provisions which are more conducive to the realization of the rights of persons with disabilities and which may be contained in the law of a State Party or international law in force for that State. There shall be no restriction upon or derogation from any of the human rights and fundamental freedoms recognized or existing in any State Party to the present Convention pursuant to law, conventions, regulation or custom on the pretext that the present Convention does not recognize such rights or freedoms or that it recognizes them to a lesser extent.

5. The provisions of the present Convention shall extend to all parts of federal States without any limitations or exceptions.

Article 5 - Equality and non-discrimination

1. States Parties recognize that all persons are equal before and under the law and are entitled without any discrimination to the equal protection and equal benefit of the law.

2. States Parties shall prohibit all discrimination on the basis of disability and guarantee to persons with disabilities equal and effective legal protection against discrimination on all grounds.

3. In order to promote equality and eliminate discrimination, States Parties shall take all appropriate steps to ensure that reasonable accommodation is provided.

4. Specific measures which are necessary to accelerate or achieve de facto equality of persons with disabilities shall not be considered discrimination under the terms of the present Convention.

Article 6 - Women with disabilities

1. States Parties recognize that women and girls with disabilities are subject to multiple discrimination, and in this regard shall take measures to ensure the full and equal enjoyment by them of all human rights and fundamental freedoms.

2. States Parties shall take all appropriate measures to ensure the full development, advancement and empowerment of women, for the purpose of guaranteeing them the exercise and enjoyment of the human rights and fundamental freedoms set out in the present Convention.

Article 7 - Children with disabilities

1. States Parties shall take all necessary measures to ensure the full enjoyment by children with disabilities of all human rights and fundamental freedoms on an equal basis with other children.

2. In all actions concerning children with disabilities, the best interests of the child shall be a primary consideration.

3. States Parties shall ensure that children with disabilities have the right to express their views freely on all matters affecting them, their views being given due weight in accordance with their age and maturity, on an equal basis with other children, and to be provided with disability and age-appropriate assistance to realize that right.

Article 8 - Awareness-raising

1. States Parties undertake to adopt immediate, effective and appropriate measures:

a) To raise awareness throughout society, including at the family level, regarding persons with disabilities, and to foster respect for the rights and dignity of persons with disabilities;

b) To combat stereotypes, prejudices and harmful practices relating to persons with disabilities, including those based on sex and age, in all areas of life;

c) To promote awareness of the capabilities and contributions of persons with disabilities.

2. Measures to this end include:

a) Initiating and maintaining effective public awareness campaigns designed:

i. To nurture receptiveness to the rights of persons with disabilities;
ii. To promote positive perceptions and greater social awareness towards persons with disabilities;
iii. To promote recognition of the skills, merits and abilities of persons with disabilities, and of their contributions to the workplace and the labour market;

b) Fostering at all levels of the education system, including in all children from an early age, an attitude of respect for the rights of persons with disabilities;

c) Encouraging all organs of the media to portray persons with disabilities in a manner consistent with the purpose of the present Convention;

d) Promoting awareness-training programmes regarding persons with disabilities and the rights of persons with disabilities.

Article 9 - Accessibility

1. To enable persons with disabilities to live independently and participate fully in all aspects of life, States Parties shall take appropriate measures to ensure to persons with disabilities access, on an equal basis with others, to the physical environment, to transportation, to information and communications, including information and communications technologies and systems, and to other facilities and services open or provided to the public, both in urban and in rural areas. These measures, which shall include the identification and elimination of obstacles and barriers to accessibility, shall apply to, inter alia:

a) Buildings, roads, transportation and other indoor and outdoor facilities, including schools, housing, medical facilities and workplaces;

b) Information, communications and other services, including electronic services and emergency services.

2. States Parties shall also take appropriate measures:

a) To develop, promulgate and monitor the implementation of minimum standards and guidelines for the accessibility of facilities and services open or provided to the public;

b) To ensure that private entities that offer facilities and services which are open or provided to the public take into account all aspects of accessibility for persons with disabilities;

c) To provide training for stakeholders on accessibility issues facing persons with disabilities;

d) To provide in buildings and other facilities open to the public signage in Braille and in easy to read and understand forms;

e) To provide forms of live assistance and intermediaries, including guides, readers and professional sign language interpreters, to facilitate accessibility to buildings and other facilities open to the public;

f) To promote other appropriate forms of assistance and support to persons with disabilities to ensure their access to information;

g) To promote access for persons with disabilities to new information and communications technologies and systems, including the Internet;

h) To promote the design, development, production and distribution of accessible information and communications technologies and systems at an early stage, so that these technologies and systems become accessible at minimum cost.

Article 10 - Right to life

States Parties reaffirm that every human being has the inherent right to life and shall take all necessary measures to ensure its effective enjoyment by persons with disabilities on an equal basis with others.

Article 11 - Situations of risk and humanitarian emergencies

States Parties shall take, in accordance with their obligations under international law, including international humanitarian law and international human rights law, all necessary measures to ensure the protection and safety of persons with disabilities in situations of risk, including situations of armed conflict, humanitarian emergencies and the occurrence of natural disasters.

Article 12 - Equal recognition before the law

1. States Parties reaffirm that persons with disabilities have the right to recognition everywhere as persons before the law.

2. States Parties shall recognize that persons with disabilities enjoy legal capacity on an equal basis with others in all aspects of life.

3. States Parties shall take appropriate measures to provide access by persons with disabilities to the support they may require in exercising their legal capacity.

4. States Parties shall ensure that all measures that relate to the exercise of legal capacity provide for appropriate and effective safeguards to prevent abuse in accordance with international human rights law. Such safeguards shall ensure that measures relating to the exercise of legal capacity respect the rights, will and preferences of the person, are free of conflict of interest and undue influence, are proportional and tailored to the person's circumstances, apply for the shortest time possible and are subject to regular review by a competent, independent and impartial authority or judicial body. The safeguards shall be proportional to the degree to which such measures affect the person's rights and interests.

5. Subject to the provisions of this article, States Parties shall take all appropriate and effective measures to ensure the equal right of persons with disabilities to own or inherit property, to control their own financial affairs and to have equal access to bank loans, mortgages and other forms of financial credit, and shall ensure that persons with disabilities are not arbitrarily deprived of their property.

Article 13 - Access to justice

1. States Parties shall ensure effective access to justice for persons with disabilities on an equal basis with others, including through the provision of procedural and age-appropriate accommodations, in order to facilitate their effective role as direct and indirect participants, including as witnesses, in all legal proceedings, including at investigative and other preliminary stages.

2. In order to help to ensure effective access to justice for persons with disabilities, States Parties shall promote appropriate training for those working in the field of administration of justice, including police and prison staff.

Article 14 - Liberty and security of person

1. States Parties shall ensure that persons with disabilities, on an equal basis with others:

a) Enjoy the right to liberty and security of person;

b) Are not deprived of their liberty unlawfully or arbitrarily, and that any deprivation of liberty is in conformity with the law, and that the existence of a disability shall in no case justify a deprivation of liberty.

2. States Parties shall ensure that if persons with disabilities are deprived of their liberty through any process, they are, on an equal basis with others, entitled to guarantees in accordance with international human rights law and shall be treated in compliance with the objectives and principles of the present Convention, including by provision of reasonable accommodation.

Article 15 - Freedom from torture or cruel, inhuman or degrading treatment or punishment

1. No one shall be subjected to torture or to cruel, inhuman or degrading treatment or punishment. In particular, no one shall be subjected without his or her free consent to medical or scientific experimentation.

2. States Parties shall take all effective legislative, administrative, judicial or other measures to prevent persons with disabilities, on an equal basis with others, from being subjected to torture or cruel, inhuman or degrading treatment or punishment.

Article 16 - Freedom from exploitation, violence and abuse

1. States Parties shall take all appropriate legislative, administrative, social, educational and other measures to protect persons with disabilities, both within and outside the home, from all forms of exploitation, violence and abuse, including their gender-based aspects.

2. States Parties shall also take all appropriate measures to prevent all forms of exploitation, violence and abuse by ensuring, inter alia, appropriate forms of gender- and age-sensitive assistance and support for persons with disabilities and their families and caregivers, including through the provision of information and education on how to avoid, recognize and report instances of exploitation, violence and abuse. States Parties shall ensure that protection services are age-, gender- and disability-sensitive.

3. In order to prevent the occurrence of all forms of exploitation, violence and abuse, States Parties shall ensure that all facilities and programmes designed to serve persons with disabilities are effectively monitored by independent authorities.

4. States Parties shall take all appropriate measures to promote the physical, cognitive and psychological recovery, rehabilitation and social reintegration of persons with disabilities who become victims of any form of exploitation, violence or abuse, including through the provision of protection services. Such recovery and reintegration shall take place in an environment that fosters the health, welfare, self-respect, dignity and autonomy of the person and takes into account gender- and age-specific needs.

5. States Parties shall put in place effective legislation and policies, including women- and child-focused legislation and policies, to ensure that instances of exploitation, violence and abuse against persons with disabilities are identified, investigated and, where appropriate, prosecuted.

Article 17 - Protecting the integrity of the person

Every person with disabilities has a right to respect for his or her physical and mental integrity on an equal basis with others.

Article 18 - Liberty of movement and nationality

1. States Parties shall recognize the rights of persons with disabilities to liberty of movement, to freedom to choose their residence and to a nationality, on an equal basis with others, including by ensuring that persons with disabilities:

a) Have the right to acquire and change a nationality and are not deprived of their nationality arbitrarily or on the basis of disability;

b) Are not deprived, on the basis of disability, of their ability to obtain, possess and utilize documentation of their nationality or other documentation of identification, or to utilize relevant processes such as immigration proceedings, that may be needed to facilitate exercise of the right to liberty of movement;

c) Are free to leave any country, including their own;

d) Are not deprived, arbitrarily or on the basis of disability, of the right to enter their own country.

2. Children with disabilities shall be registered immediately after birth and shall have the right from birth to a name, the right to acquire a nationality and, as far as possible, the right to know and be cared for by their parents.

Article 19 - Living independently and being included in the community

States Parties to the present Convention recognize the equal right of all persons with disabilities to live in the community, with choices equal to others, and shall take effective and appropriate measures to facilitate full enjoyment by persons with disabilities of this right and their full inclusion and participation in the community, including by ensuring that:

a) Persons with disabilities have the opportunity to choose their place of residence and where and with whom they live on an equal basis with others and are not obliged to live in a particular living arrangement;

b) Persons with disabilities have access to a range of in-home, residential and other community support services, including personal assistance necessary to support living and inclusion in the community, and to prevent isolation or segregation from the community;

c) Community services and facilities for the general population are available on an equal basis to persons with disabilities and are responsive to their needs.

Article 20 - Personal mobility

States Parties shall take effective measures to ensure personal mobility with the greatest possible independence for persons with disabilities, including by:

a) Facilitating the personal mobility of persons with disabilities in the manner and at the time of their choice, and at affordable cost;

b) Facilitating access by persons with disabilities to quality mobility aids, devices, assistive technologies and forms of live assistance and intermediaries, including by making them available at affordable cost;

c) Providing training in mobility skills to persons with disabilities and to specialist staff working with persons with disabilities;

d) Encouraging entities that produce mobility aids, devices and assistive technologies to take into account all aspects of mobility for persons with disabilities.

Article 21 - Freedom of expression and opinion, and access to information

States Parties shall take all appropriate measures to ensure that persons with disabilities can exercise the right to freedom of expression and opinion, including the freedom to seek, receive and impart information and ideas on an equal basis with others and through all forms of communication of their choice, as defined in article 2 of the present Convention, including by:

a) Providing information intended for the general public to persons with disabilities in accessible formats and technologies appropriate to different kinds of disabilities in a timely manner and without additional cost;

b) Accepting and facilitating the use of sign languages, Braille, augmentative and alternative communication, and all other accessible means, modes and formats of communication of their choice by persons with disabilities in official interactions;

c) Urging private entities that provide services to the general public, including through the Internet, to provide information and services in accessible and usable formats for persons with disabilities;

d) Encouraging the mass media, including providers of information through the Internet, to make their services accessible to persons with disabilities;

e) Recognizing and promoting the use of sign languages.

Article 22 - Respect for privacy

1. No person with disabilities, regardless of place of residence or living arrangements, shall be subjected to arbitrary or unlawful interference with his or her privacy, family, home or correspondence or other types of communication or to unlawful attacks on his or her honour and reputation. Persons with disabilities have the right to the protection of the law against such interference or attacks.

2. States Parties shall protect the privacy of personal, health and rehabilitation information of persons with disabilities on an equal basis with others.

Article 23 - Respect for home and the family

1. States Parties shall take effective and appropriate measures to eliminate discrimination against persons with disabilities in all matters relating to marriage, family, parenthood and relationships, on an equal basis with others, so as to ensure that:

a) The right of all persons with disabilities who are of marriageable age to marry and to found a family on the basis of free and full consent of the intending spouses is recognized;

b) The rights of persons with disabilities to decide freely and responsibly on the number and spacing of their children and to have access to age-appropriate information, reproductive and family planning education are recognized, and the means necessary to enable them to exercise these rights are provided;

c) Persons with disabilities, including children, retain their fertility on an equal basis with others.

2. States Parties shall ensure the rights and responsibilities of persons with disabilities, with regard to guardianship, wardship, trusteeship, adoption of children or similar institutions, where these concepts exist in national legislation; in all cases the best interests of the child shall be paramount. States Parties shall render appropriate assistance to persons with disabilities in the performance of their child-rearing responsibilities.

3. States Parties shall ensure that children with disabilities have equal rights with respect to family life. With a view to realizing these rights, and to prevent concealment, abandonment, neglect and segregation of children with disabilities, States Parties shall undertake to provide early and comprehensive information, services and support to children with disabilities and their families.

4. States Parties shall ensure that a child shall not be separated from his or her parents against their will, except when competent authorities subject to judicial review determine, in accordance with applicable law and procedures, that such separation is necessary for the best interests of the child. In no case shall a child be separated from parents on the basis of a disability of either the child or one or both of the parents.

5. States Parties shall, where the immediate family is unable to care for a child with disabilities, undertake every effort to provide alternative care within the wider family, and failing that, within the community in a family setting.

Article 24 - Education

1. States Parties recognize the right of persons with disabilities to education. With a view to realizing this right without discrimination and on the basis of equal opportunity, States Parties shall ensure an inclusive education system at all levels and lifelong learning directed to:

a. The full development of human potential and sense of dignity and self-worth, and the strengthening of respect for human rights, fundamental freedoms and human diversity;

b. The development by persons with disabilities of their personality, talents and creativity, as well as their mental and physical abilities, to their fullest potential;

c. Enabling persons with disabilities to participate effectively in a free society.

2. In realizing this right, States Parties shall ensure that:

a) Persons with disabilities are not excluded from the general education system on the basis of disability, and that children with disabilities are not excluded from free and compulsory primary education, or from secondary education, on the basis of disability;

b) Persons with disabilities can access an inclusive, quality and free primary education and secondary education on an equal basis with others in the communities in which they live;

c) Reasonable accommodation of the individual's requirements is provided;

d) Persons with disabilities receive the support required, within the general education system, to facilitate their effective education;

e) Effective individualized support measures are provided in environments that maximize academic and social development, consistent with the goal of full inclusion.

3. States Parties shall enable persons with disabilities to learn life and social development skills to facilitate their full and equal participation in education and as members of the community. To this end, States Parties shall take appropriate measures, including:

a) Facilitating the learning of Braille, alternative script, augmentative and alternative modes, means and formats of communication and orientation and mobility skills, and facilitating peer support and mentoring;

b) Facilitating the learning of sign language and the promotion of the linguistic identity of the deaf community;

c) Ensuring that the education of persons, and in particular children, who are blind, deaf or deafblind, is delivered in the most appropriate languages and modes and means of communication for the individual, and in environments which maximize academic and social development.

4. In order to help ensure the realization of this right, States Parties shall take appropriate measures to employ teachers, including teachers with disabilities, who are qualified in sign language and/or Braille, and to train professionals and staff who work at all levels of education. Such training shall incorporate disability awareness and the use of appropriate augmentative and alternative modes, means and formats of communication, educational techniques and materials to support persons with disabilities.

5. States Parties shall ensure that persons with disabilities are able to access general tertiary education, vocational training, adult education and lifelong learning without discrimination and on an equal basis with others. To this end, States Parties shall ensure that reasonable accommodation is provided to persons with disabilities.

Article 25 - Health

States Parties recognize that persons with disabilities have the right to the enjoyment of the highest attainable standard of health without discrimination on the basis of disability. States Parties shall take all appropriate measures to ensure access for persons with disabilities to health services that are gender-sensitive, including health-related rehabilitation. In particular, States Parties shall:

a) Provide persons with disabilities with the same range, quality and standard of free or affordable health care and programmes as provided to other persons, including in the area of sexual and reproductive health and population-based public health programmes;

b) Provide those health services needed by persons with disabilities specifically because of their disabilities, including early identification and intervention as appropriate, and services designed to minimize and prevent further disabilities, including among children and older persons;

c) Provide these health services as close as possible to people's own communities, including in rural areas;

d) Require health professionals to provide care of the same quality to persons with disabilities as to others, including on the basis of free and informed consent by, inter alia, raising awareness of the human rights, dignity, autonomy and needs of persons with disabilities through training and the promulgation of ethical standards for public and private health care;

e) Prohibit discrimination against persons with disabilities in the provision of health insurance, and life insurance where such insurance is permitted by national law, which shall be provided in a fair and reasonable manner;

f) Prevent discriminatory denial of health care or health services or food and fluids on the basis of disability.

Article 26 - Habilitation and rehabilitation

1. States Parties shall take effective and appropriate measures, including through peer support, to enable persons with disabilities to attain and maintain maximum independence, full physical, mental, social and vocational ability, and full inclusion and participation in all aspects of life. To that end, States Parties shall organize, strengthen and extend comprehensive habilitation and rehabilitation services and programmes, particularly in the areas of health, employment, education and social services, in such a way that these services and programmes:

a) Begin at the earliest possible stage, and are based on the multidisciplinary assessment of individual needs and strengths;

b) Support participation and inclusion in the community and all aspects of society, are voluntary, and are available to persons with disabilities as close as possible to their own communities, including in rural areas.

2. States Parties shall promote the development of initial and continuing training for professionals and staff working in habilitation and rehabilitation services.

3. States Parties shall promote the availability, knowledge and use of assistive devices and technologies, designed for persons with disabilities, as they relate to habilitation and rehabilitation.

Article 27 - Work and employment

1. States Parties recognize the right of persons with disabilities to work, on an equal basis with others; this includes the right to the opportunity to gain a living by work freely chosen or accepted in a labour market and work environment that is open, inclusive and accessible to persons with disabilities. States Parties shall safeguard and promote the realization of the right to work, including for those who acquire a disability during the course of employment, by taking appropriate steps, including through legislation, to, inter alia:

a) Prohibit discrimination on the basis of disability with regard to all matters concerning all forms of employment, including conditions of recruitment, hiring and employment, continuance of employment, career advancement and safe and healthy working conditions;

b) Protect the rights of persons with disabilities, on an equal basis with others, to just and favourable conditions of work, including equal opportunities and equal remuneration for work of equal value, safe and healthy working conditions, including protection from harassment, and the redress of grievances;

c) Ensure that persons with disabilities are able to exercise their labour and trade union rights on an equal basis with others;

d) Enable persons with disabilities to have effective access to general technical and vocational guidance programmes, placement services and vocational and continuing training;

e) Promote employment opportunities and career advancement for persons with disabilities in the labour market, as well as assistance in finding, obtaining, maintaining and returning to employment;

f) Promote opportunities for self-employment, entrepreneurship, the development of cooperatives and starting one's own business;

g) Employ persons with disabilities in the public sector;

h) Promote the employment of persons with disabilities in the private sector through appropriate policies and measures, which may include affirmative action programmes, incentives and other measures;

i) Ensure that reasonable accommodation is provided to persons with disabilities in the workplace;

j) Promote the acquisition by persons with disabilities of work experience in the open labour market;

k) Promote vocational and professional rehabilitation, job retention and return-to-work programmes for persons with disabilities.

2. States Parties shall ensure that persons with disabilities are not held in slavery or in servitude, and are protected, on an equal basis with others, from forced or compulsory labour.

Article 28 - Adequate standard of living and social protection

1. States Parties recognize the right of persons with disabilities to an adequate standard of living for themselves and their families, including adequate food, clothing and housing, and to the continuous improvement of living conditions, and shall take appropriate steps to safeguard and promote the realization of this right without discrimination on the basis of disability.

2. States Parties recognize the right of persons with disabilities to social protection and to the enjoyment of that right without discrimination on the basis of disability, and shall take appropriate steps to safeguard and promote the realization of this right, including measures:

a) To ensure equal access by persons with disabilities to clean water services, and to ensure access to appropriate and affordable services, devices and other assistance for disability-related needs;

b) To ensure access by persons with disabilities, in particular women and girls with disabilities and older persons with disabilities, to social protection programmes and poverty reduction programmes;

c) To ensure access by persons with disabilities and their families living in situations of poverty to assistance from the State with disability-related expenses, including adequate training, counselling, financial assistance and respite care;

d) To ensure access by persons with disabilities to public housing programmes;

e) To ensure equal access by persons with disabilities to retirement benefits and programmes.

Article 29 - Participation in political and public life

States Parties shall guarantee to persons with disabilities political rights and the opportunity to enjoy them on an equal basis with others, and shall undertake:

a) To ensure that persons with disabilities can effectively and fully participate in political and public life on an equal basis with others, directly or through freely chosen representatives, including the right and opportunity for persons with disabilities to vote and be elected, inter alia, by:

i. Ensuring that voting procedures, facilities and materials are appropriate, accessible and easy to understand and use;

ii. Protecting the right of persons with disabilities to vote by secret ballot in elections and public referendums without intimidation, and to stand for elections, to effectively hold office and perform all public functions at all levels of government, facilitating the use of assistive and new technologies where appropriate;

iii. Guaranteeing the free expression of the will of persons with disabilities as electors and to this end, where necessary, at their request, allowing assistance in voting by a person of their own choice;

b) To promote actively an environment in which persons with disabilities can effectively and fully participate in the conduct of public affairs, without discrimination and on an equal basis with others, and encourage their participation in public affairs, including:

i. Participation in non-governmental organizations and associations concerned with the public and political life of the country, and in the activities and administration of political parties;

ii. Forming and joining organizations of persons with disabilities to represent persons with disabilities at international, national, regional and local levels.

Article 30 - Participation in cultural life, recreation, leisure and sport

1. States Parties recognize the right of persons with disabilities to take part on an equal basis with others in cultural life, and shall take all appropriate measures to ensure that persons with disabilities:

a) Enjoy access to cultural materials in accessible formats;

b) Enjoy access to television programmes, films, theatre and other cultural activities, in accessible formats;

c) Enjoy access to places for cultural performances or services, such as theatres, museums, cinemas, libraries and tourism services, and, as far as possible, enjoy access to monuments and sites of national cultural importance.

2. States Parties shall take appropriate measures to enable persons with disabilities to have the opportunity to develop and utilize their creative, artistic and intellectual potential, not only for their own benefit, but also for the enrichment of society.

3. States Parties shall take all appropriate steps, in accordance with international law, to ensure that laws protecting intellectual property rights do not constitute an unreasonable or discriminatory barrier to access by persons with disabilities to cultural materials.

4. Persons with disabilities shall be entitled, on an equal basis with others, to recognition and support of their specific cultural and linguistic identity, including sign languages and deaf culture.

5. With a view to enabling persons with disabilities to participate on an equal basis with others in recreational, leisure and sporting activities, States Parties shall take appropriate measures:

a) To encourage and promote the participation, to the fullest extent possible, of persons with disabilities in mainstream sporting activities at all levels;

b) To ensure that persons with disabilities have an opportunity to organize, develop and participate in disability-specific sporting and recreational activities and, to this end, encourage the provision, on an equal basis with others, of appropriate instruction, training and resources;

c) To ensure that persons with disabilities have access to sporting, recreational and tourism venues;

d) To ensure that children with disabilities have equal access with other children to participation in play, recreation and leisure and sporting activities, including those activities in the school system;

Article 31 - Statistics and data collection

1. States Parties undertake to collect appropriate information, including statistical and research data, to enable them to formulate and implement policies to give effect to the present Convention. The process of collecting and maintaining this information shall:

a) Comply with legally established safeguards, including legislation on data protection, to ensure confidentiality and respect for the privacy of persons with disabilities;

b) Comply with internationally accepted norms to protect human rights and fundamental freedoms and ethical principles in the collection and use of statistics.

2. The information collected in accordance with this article shall be disaggregated, as appropriate, and used to help assess the implementation of States Parties' obligations under the present Convention and to identify and address the barriers faced by persons with disabilities in exercising their rights.

3. States Parties shall assume responsibility for the dissemination of these statistics and ensure their accessibility to persons with disabilities and others.

Article 32 - International cooperation

1. States Parties recognize the importance of international cooperation and its promotion, in support of national efforts for the realization of the purpose and objectives of the present Convention, and will undertake appropriate and effective measures in this regard, between and among States and, as appropriate, in partnership with relevant international and regional organizations and civil society, in particular organizations of persons with disabilities. Such measures could include, inter alia:

a) Ensuring that international cooperation, including international development programmes, is inclusive of and accessible to persons with disabilities;

b) Facilitating and supporting capacity-building, including through the exchange and sharing of information, experiences, training programmes and best practices;

c) Facilitating cooperation in research and access to scientific and technical knowledge;

d) Providing, as appropriate, technical and economic assistance, including by facilitating access to and sharing of accessible and assistive technologies, and through the transfer of technologies.

2. The provisions of this article are without prejudice to the obligations of each State Party to fulfil its obligations under the present Convention.

Article 33 - National implementation and monitoring

1. States Parties, in accordance with their system of organization, shall designate one or more focal points within government for matters relating to the implementation of the present Convention, and shall give due consideration to the establishment or designation of a coordination mechanism within government to facilitate related action in different sectors and at different levels.

2. States Parties shall, in accordance with their legal and administrative systems, maintain, strengthen, designate or establish within the State Party, a framework, including one or more independent mechanisms, as appropriate, to promote, protect and monitor implementation of the present Convention. When designating or establishing such a mechanism, States Parties shall take into account the principles relating to the status and functioning of national institutions for protection and promotion of human rights.

3. Civil society, in particular persons with disabilities and their representative organizations, shall be involved and participate fully in the monitoring process.

Article 34 - Committee on the Rights of Persons with Disabilities

1. There shall be established a Committee on the Rights of Persons with Disabilities (hereafter referred to as "the Committee"), which shall carry out the functions hereinafter provided.

2. The Committee shall consist, at the time of entry into force of the present Convention, of twelve experts. After an additional sixty ratifications or accessions to the Convention, the membership of the Committee shall increase by six members, attaining a maximum number of eighteen members.

3. The members of the Committee shall serve in their personal capacity and shall be of high moral standing and recognized competence and experience in the field covered by the present Convention. When nominating their candidates, States Parties are invited to give due consideration to the provision set out in article 4, paragraph 3, of the present Convention.

4. The members of the Committee shall be elected by States Parties, consideration being given to equitable geographical distribution, representation of the different forms of civilization and of the principal legal systems, balanced gender representation and participation of experts with disabilities.

5. The members of the Committee shall be elected by secret ballot from a list of persons nominated by the States Parties from among their nationals at meetings of the Conference of States Parties. At those meetings, for which two thirds of States Parties shall constitute a quorum, the persons elected to the Committee shall be those who obtain the largest number of votes and an absolute majority of the votes of the representatives of States Parties present and voting.

6. The initial election shall be held no later than six months after the date of entry into force of the present Convention. At least four months before the date of each election, the Secretary-General of the United Nations shall address a letter to the States Parties inviting them to submit the nominations within two months. The Secretary-General shall subsequently prepare a list in alphabetical order of all persons thus nominated, indicating the State Parties which have nominated them, and shall submit it to the States Parties to the present Convention.

7. The members of the Committee shall be elected for a term of four years. They shall be eligible for re-election once. However, the term of six of the members elected at the first election shall expire at the end of two years; immediately after the first election, the names of these six members shall be chosen by lot by the chairperson of the meeting referred to in paragraph 5 of this article.

8. The election of the six additional members of the Committee shall be held on the occasion of regular elections, in accordance with the relevant provisions of this article.

9. If a member of the Committee dies or resigns or declares that for any other cause she or he can no longer perform her or his duties, the State Party which nominated the member shall appoint another expert possessing the qualifications and meeting the requirements set out in the relevant provisions of this article, to serve for the remainder of the term.

10. The Committee shall establish its own rules of procedure.

11. The Secretary-General of the United Nations shall provide the necessary staff and facilities for the effective performance of the functions of the Committee under the present Convention, and shall convene its initial meeting.

12. With the approval of the General Assembly of the United Nations, the members of the Committee established under the present Convention shall receive emoluments from United Nations resources on such terms and conditions as the Assembly may decide, having regard to the importance of the Committee's responsibilities.

13. The members of the Committee shall be entitled to the facilities, privileges and immunities of experts on mission for the United Nations as laid down in the relevant sections of the Convention on the Privileges and Immunities of the United Nations.

Article 35 - Reports by States Parties

1. Each State Party shall submit to the Committee, through the Secretary-General of the United Nations, a comprehensive report on measures taken to give effect to its obligations under the present Convention and on the progress made in that regard, within two years after the entry into force of the present Convention for the State Party concerned.

2. Thereafter, States Parties shall submit subsequent reports at least every four years and further whenever the Committee so requests.

3. The Committee shall decide any guidelines applicable to the content of the reports.

4. A State Party which has submitted a comprehensive initial report to the Committee need not, in its subsequent reports, repeat information previously provided. When preparing reports to the Committee,

5. States Parties are invited to consider doing so in an open and transparent process and to give due consideration to the provision set out in article 4, paragraph 3, of the present Convention.

6. Reports may indicate factors and difficulties affecting the degree of fulfilment of obligations under the present Convention.

Article 36 - Consideration of reports

1. Each report shall be considered by the Committee, which shall make such suggestions and general recommendations on the report as it may consider appropriate and shall forward these to the State Party concerned. The State Party may respond with any information it chooses to the Committee. The Committee may request further information from States Parties relevant to the implementation of the present Convention.

2. If a State Party is significantly overdue in the submission of a report, the Committee may notify the State Party concerned of the need to examine the implementation of the present Convention in that State Party, on the basis of reliable information available to the Committee, if the relevant report is not submitted within three months following the notification. The Committee shall invite the State Party concerned to participate in such examination. Should the State Party respond by submitting the relevant report, the provisions of paragraph 1 of this article will apply.

3. The Secretary-General of the United Nations shall make available the reports to all States Parties.

4. States Parties shall make their reports widely available to the public in their own countries and facilitate access to the suggestions and general recommendations relating to these reports.

5. The Committee shall transmit, as it may consider appropriate, to the specialized agencies, funds and programmes of the United Nations, and other competent bodies, reports from States Parties in order to address a request or indication of a need for technical advice or assistance contained therein, along with the Committee's observations and recommendations, if any, on these requests or indications.

Article 37 - Cooperation between States Parties and the Committee

1. Each State Party shall cooperate with the Committee and assist its members in the fulfilment of their mandate.

2. In its relationship with States Parties, the Committee shall give due consideration to ways and means of enhancing national capacities for the implementation of the present Convention, including through international cooperation.

Article 38 - Relationship of the Committee with other bodies

In order to foster the effective implementation of the present Convention and to encourage international cooperation in the field covered by the present Convention:

a) The specialized agencies and other United Nations organs shall be entitled to be represented at the consideration of the implementation of such provisions of the present Convention as fall within the scope of their mandate. The Committee may invite the specialized agencies and other competent bodies as it may consider appropriate to provide expert advice on the implementation of the Convention in areas falling within the scope of their respective mandates. The Committee may invite specialized agencies and other United Nations organs to submit reports on the implementation of the Convention in areas falling within the scope of their activities;

b) The Committee, as it discharges its mandate, shall consult, as appropriate, other relevant bodies instituted by international human rights treaties, with a view to ensuring the consistency of their respective reporting guidelines, suggestions and general recommendations, and avoiding duplication and overlap in the performance of their functions.

Article 39 - Report of the Committee

The Committee shall report every two years to the General Assembly and to the Economic and Social Council on its activities, and may make suggestions and general recommendations based on the examination of reports and information received from the States Parties. Such suggestions and general recommendations shall be included in the report of the Committee together with comments, if any, from States Parties.

Article 40 - Conference of States Parties

1. The States Parties shall meet regularly in a Conference of States Parties in order to consider any matter with regard to the implementation of the present Convention.

2. No later than six months after the entry into force of the present Convention, the Conference of States Parties shall be convened by the Secretary-General of the United Nations. The subsequent meetings shall be convened by the Secretary-General biennially or upon the decision of the Conference of States Parties.

Article 41 - Depositary

The Secretary-General of the United Nations shall be the depositary of the present Convention.

Article 42 - Signature

The present Convention shall be open for signature by all States and by regional integration organizations at United Nations Headquarters in New York as of 30 March 2007.

Article 43 - Consent to be bound

The present Convention shall be subject to ratification by signatory States and to formal confirmation by signatory regional integration organizations. It shall be open for accession by any State or regional integration organization which has not signed the Convention.

Article 44 - Regional integration organizations

1. "Regional integration organization" shall mean an organization constituted by sovereign States of a given region, to which its member States have transferred competence in respect of matters governed by the present Convention. Such organizations shall declare, in their instruments of formal confirmation or accession, the extent of their competence with respect to matters governed by the present Convention. Subsequently, they shall inform the depositary of any substantial modification in the extent of their competence.

2. References to "States Parties" in the present Convention shall apply to such organizations within the limits of their competence.

3. For the purposes of article 45, paragraph 1, and article 47, paragraphs 2 and 3, of the present Convention, any instrument deposited by a regional integration organization shall not be counted.

4. Regional integration organizations, in matters within their competence, may exercise their right to vote in the Conference of States Parties, with a number of votes equal to the number of their member States that are Parties to the present Convention. Such an organization shall not exercise its right to vote if any of its member States exercises its right, and vice versa.

Article 45 - Entry into force

1. The present Convention shall enter into force on the thirtieth day after the deposit of the twentieth instrument of ratification or accession.

2. For each State or regional integration organization ratifying, formally confirming or acceding to the present Convention after the deposit of the twentieth such instrument, the Convention shall enter into force on the thirtieth day after the deposit of its own such instrument.

Article 46 - Reservations

1. Reservations incompatible with the object and purpose of the present Convention shall not be permitted.

2. Reservations may be withdrawn at any time.

Article 47 - Amendments

1. Any State Party may propose an amendment to the present Convention and submit it to the Secretary-General of the United Nations. The Secretary-General shall communicate any proposed amendments to States Parties, with a request to be notified whether they favour a conference of States Parties for the purpose of considering and deciding upon the proposals. In the event that, within four months from the date of such communication, at least one third of the States Parties favour such a conference, the Secretary-General shall convene the conference under the auspices of the United Nations. Any amendment adopted by a majority of two thirds of the States Parties present and voting shall be submitted by the Secretary-General to the General Assembly of the United Nations for approval and thereafter to all States Parties for acceptance.

2. An amendment adopted and approved in accordance with paragraph 1 of this article shall enter into force on the thirtieth day after the number of instruments of acceptance deposited reaches two thirds of the number of States Parties at the date of adoption of the amendment. Thereafter, the amendment shall enter into force for any State Party on the thirtieth day following the deposit of its own instrument of acceptance. An amendment shall be binding only on those States Parties which have accepted it.

3. If so decided by the Conference of States Parties by consensus, an amendment adopted and approved in accordance with paragraph 1 of this article which relates exclusively to articles 34, 38, 39 and 40 shall enter into force for all States Parties on the thirtieth day after the number of instruments of acceptance deposited reaches two thirds of the number of States Parties at the date of adoption of the amendment.

Article 48 - Denunciation

A State Party may denounce the present Convention by written notification to the Secretary-General of the United Nations. The denunciation shall become effective one year after the date of receipt of the notification by the Secretary-General.

Article 49 - Accessible format

The text of the present Convention shall be made available in accessible formats

Article 50 - Authentic texts

The Arabic, Chinese, English, French, Russian and Spanish texts of the present Convention shall be equally authentic.

IN WITNESS THEREOF the undersigned plenipotentiaries, being duly authorized thereto by their respective Governments, have signed the present Convention.

What Diah Has Authored: Menunda Kematian

Orang baik cepat mati, aku menyimpulkannya setelah menyaksikan orang yang kukenal mati tanpa alamat. Kesamber keretalah, jatuh dari ataplah gara-gara ngebetulin genteng bocor, Kebawa arus sungailah, kesereduk kerbaulah. Mereka kebanyakan muda, bermoral, tunduk pada adat dan agama, tidak membawa aib, berguna bagi orang lain, bahkan ada yang menjadi teladan. Pokoknya menjadi bahan pujian setiap orang yang mendengarnya.

Mereka mengerti hakikat hidup. Abai terhadap sesama dan memerosotkan kepribadian yang patut berarti menyia-nyiakan hidup. Menikmati hidup bukan berarti bersuka-suka dalam menjalaninya. Ada hijab yang tidak bisa dihindari jika ingin mencapai tujuan sentosa. Selalu memelihara hubungan baik dengan sesama dengan ketentuan menahan diri dari perbuatan tercemar, selalu mengabdi kepada-Nya dengan aturan menunaikan perintah-perintah-Nya dan menjauhi larangan-larangan-Nya secara tertib sehingga terkendali untuk tidak melakukan kejahatan baginya dirinya sendiri, masyarakat luas dan lingkungan. Mereka sadar, hidup itu bukan untuk bersenang-senang, tetapi bersakit-sakit. Begitu kata pepatah, berakit-rakit ke hulu, berenang-renang kemudian. Mereka percaya, kehidupan setelah kematian adalah kehidupan abadi yang penuh tentram. Itu sebabnya, Sang Penentu Takdir memutuskan menariknya dari peredaran karena mereka telah mengamalkan segala tuntutan hukum, baik yang berasal dari-Nya maupun yang lahir dalam ikatan masyarakat. Untuk apa hidup berlama-lama, toh akhirnya jurusan yang ditempuh sama, kehidupan abadi yang penuh tentram.

Omong-omong aku belum mau mati. Aku mau hidup seribu tahun lagi. Darimana kita tahu cukup tidaknya kebajikan yang kira perbuat untuk mendapatkan balasan yang setimpal di alam sesudah kematian sehingga merasakan kehidupan yang lebih baik di antara yang terbaik? Semua orang akan mati adalah suatu aksioma, cuma waktunya yang berbeda. Kita hanya bisa menunda kematian. Mungkinkan begitu?

Makanya mendingan selama kita hidup, kita rasakan saja semua yang ada di dunia, daripada nanti menyesal. Mumpung masih hidup. Saya bukan penganut paham Hedonisme, saya yakin manusia dengan menggantungkan akal dan kepandaiannya dalam melakukan suatu perbuatan pasti memperhitungkan untung-ruginya dan akan melakukan yang menguntungkan bagi dirinya dan orang lain baik sekarang maupun di masa mendatang. Saya juga bukan penganut paham Sekularisme, saya yakin dengan agama ikut berperan di dalam kehidupan bermasyarakat, moral dan akhlak setiap manusia pasti akan lebih luhur.

Manusia mengerti bagaimana memperoleh kebutuhannya dan akibatnya jika kebutuhan tersebut terpenuhi. Untuk itu mereka mengadakan pemilihan berdasarkan asas free will. Atas pilihannya itu, setiap orang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, resiko ditanggung sendiri. Dengan mempertimbangkan tanggung jawab dan resiko, lebih baik jangan melakukan perbuatan yang menyimpang dari ukuran umum keseringan. Segala sesuatu yang keseringan pasti membawa efek tidak menyenangkan. Orang kebanyakan makan rujak saja bisa sakit perut! Cukup sekali saja, lantaran sudah merasakan kenikmatannya, ya sudah. Memang segala yang enak-enak bisa ketagihan. Nah, di sini akal dan perasaan berperan mengendalikan keinginan menurut kata hati. Dengan akal, manusia mempertimbangkan baik dan buruknya suatu perbuatan. Dengan perasaan, manusia lebih dominan melakukan perbuatan baik, bukan berarti menyingkirkan semua perbuatan tercela dalam kehidupan. No body’s perfect. Tiada seorang pun yang maksum.

Jika orang baik cepat mati, apa sebaliknya? Dosa adalah hukuman yang memperpanjang umur seseorang. Dengan menumpuknya dosa, manusia yang menghamburkan waktu hanya untuk memuaskan hawa nafsu tanpa mengenal-Nya diberi kesempatan mengubah haluan dari jalan gelap menuju pencerahan. Manusia macam ini pada dasarnya memahami segala bentuk aturan yang mengikat di muka bumi ini ditujukan untuk mendatangkan kemaslahatan dan kebahagian umat, namun mereka ogah berdisiplin, bahkan menyalahi aturan dengan alasan hidup tidak dibuat susah, kok. Hak kita mengecap hidup yang cuma sesaat ini dengan penuh kebebasan. Kebebasan adalah hak asasi manusia yang paling fundamental. Menentang kebebasan sama dengan menentang hak asasi manusia. Mereka tidak paham, hidup bukan hanya mengejar hak. Manusia dibebani kewajiban dalam mempertahankan kedudukannya di masyarakat. Nanti saat mereka merasakan haknya tidak terlindungi dan dilanggar, baru mereka sadar akan pentingnya kewajiban dalam tatanan bermasyarakat. Sampai kapankah manusia sadar? Tiada yang mampu menjawabnya. Suatu saat pasti akan sadar. Itu sebabnya malaikat pencabut nyawa belum ditugasi karena manusia hakikinya merupakan makhluk yang memiliki potensi untuk tunduk dan patuh kepada segala bentuk aturan yang mengikat di bumi ini, hanya pengaruh lingkungan sosial yang membentuk watak anti tata kaedah.

Aku ingin orang-orang terdekatku tidak cepat mati. Aku ajak mereka berbuat maksiat, aku ajari mereka berbuat dosa, kami timbulkan kemurkaan dunia, kami munculkan keangkaraan terhadap manusia lain, kami lalaikan semua kewajiban yang dilimpahkan kepada kami. Sudah lama kami mempertahankan ini semua sampai kami lelah tidak karuan.

Dihubungkan dengan pernyataan tadi, apa yang saya sebut belakangan termasuk menunda kematian?


                                                                                                                          Jakarta, Juni – Juli 2002

 
Also Available at Komunitas Spiritual Indonesia