KAMI, RAKYAT Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (ASEAN), yang diwakili oleh Kepala Negara atau Pemerintahan Brunei Darussalam, Kerajaan Kamboja, Republik Indonesia, Republik Demokratik Rakyat Laos, Malaysia, Uni Myanmar, Republik Filipina, Republik Singapura, Kerajaan Thailand dan Republik Sosialis Viet Nam.
MENGAKUI peningkatan kesejahteraan dan kehidupan rakyat ASEAN dengan menyediakan akses kesempatan yang adil dalam pembangunan manusia, kesejahteraan sosial dan keadilan sebagaimana diatur dalam Piagam ASEAN;
MENEGASKAN KEMBALI komitmen kami untuk mempercepat pembentukan Komunitas ASEAN di tahun 2015 yang terdiri dari tiga pilar, yaitu Komunitas Politik dan Keamanan ASEAN, Komunitas Ekonomi ASEAN dan Komunitas Sosio-Budaya ASEAN;
MENGINGAT Deklarasi Jakarta yang ditetapkan di Konferensi Regional ASEAN dan Disabilitas pada tanggal 2 Desember 2010 yang mengakui kebutuhan para penyandang disabilitas untuk berpartisipasi secara aktif dalam merumuskan, melaksanakan dan mengevaluasi kebijakan-kebijakan terkait isu-isu disabilitas di kawasan ASEAN;
MENGINGAT pula Program Dunia Aksi Peduli Penyandang Disabilitas, Peraturan-Peraturan Baku tentang Kesetaraan Kesempatan bagi Penyandang Disabilitas dan Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas, di mana penyandang disabilitas diakui baik sebagai agen pembangunan maupun sasaran di seluruh aspek pembangunan;
MEMPERHATIKAN Kerangka Milenium Biwako dan Biwako Plus Five untuk Aksi menuju suatu Masyarakat Inklusif, Bebas Rintangan dan Berbasis Hak di Asia dan Pasifik pada tahun 2003-2012 untuk menjamin partisipasi efektif para penyandang disabilitas di seluruh kegiatan yang terkait;
MENEGASKAN KEMBALI kontribusi potensi penyandang disabilitas dan peran penting serta partisipasi mereka dalam pelaksanaan semua aksi yang diatur di bawah Cetak Biru Komunitas Sosio Budaya ASEAN (ASCC) yang meliputi ruang lingkup kerjasama di bidang kesejahteraan sosial dan perkembangan anak, penyandang disabilitas dan lansia beserta dampak yang diperoleh baik secara nasional maupun regional dalam pembentukan Komunitas ASEAN pada tahun 2015;
MENYADARI bahwa pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan mendasar para penyandang disabilitas dalam memperkuat partisipasi penuh mereka akan mengakibatkan peningkatan rasa memiliki dan kemajuan signifikan dalam pembangunan manusia, sosial, ekonomi masyarakat serta pemberantasan kemiskinan;
MENEKANKAN pentingnya pengarusutamaan isu-isu disabilitas sebagai bagian integral dari strategi-strategi pembangunan berkelanjutan yang terkait;
DENGAN INI MENYATAKAN:
1. Mendorong Negara-Negara Anggota ASEAN menandatangani dan meratifikasi Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas dan menjaga pelaksanaannya di komunitas;
2. Menjadikan Dasawarsa ASEAN Penyandang Disabilitas (2011-2020) dan prakarsa-prakarsa terkaitnya sebagai tema dalam memajukan pembangunan inklusif-disabilitas di ASEAN;
3. Menyambut prakarsa Organisasi-Organisasi Penyandang Disabilitas ASEAN dalam membentuk ASEAN Disability Forum, sebuah usaha bersama multi-pihak, termasuk Negara-Negara Anggota ASEAN, Sekretariat ASEAN, badan-badan pembangunan internasional, lembaga swadaya masyarakat, sektor media, bisnis, kelompok-kelompok akademis, organisasi-organisasi penyandang disabilitas, organisasi-organisasi terkait disabilitas dan organisasi-organisasi orang tua/keluarga mereka;
4. Mendesak Negara-Negara Anggota ASEAN memajukan kualitas hidup para penyandang disabilitas dalam konteks pengentasan kemiskinan dan pengembangan indikator statistik regional di ASEAN untuk mengukur perkembangan kelompok-kelompok rentan, terutama para penyandang disabilitas;
5. Menjamin terpenuhinya hak-hak para penyandang disabilitas di segala aspek kehidupan melalui pengarusutamaan sudut pandang disabilitas dalam pengembangan dan pelaksanaan kebijakan-kebijakan dan program-program ASEAN di seluruh pilar ekonomi, politik keamanan dan sosio-budaya Komunitas ASEAN;
6. Terus meningkatkan kesadaran isu-isu disabilitas dan menambah kegiatan-kegiatan penyuluhan untuk seluruh masyarakat mulai dari tingkat daerah, nasional dan regional dengan memanfaatkan berbagai media dan melibatkan semua komponen masyarakat;
7. Mendorong partisipasi para penyandang disabilitas di segala aspek pembangunan termasuk partisipasi mereka di kegiatan politik dengan menyediakan hak berpolitik yang setara dalam pemilu penguasa dan anggota parlemen, baik di tingkat daerah maupun nasional;
8. Mendorong pemerintah dan organisasi-organisasi masyarakat sipil, termasuk LSM-LSM, melindungi hak-hak penyandang disabilitas, khususnya lansia, kaum perempuan dan anak-anak, dengan memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka melalui ASEAN Inter-governmental Commission on Human Rights (AICHR), ASEAN Commission on the Promotion and Protection of the Rights of Women and Children (ACWC) dan badan-badan sektor ASEAN yang terkait;
9. Mendorong Negara-Negara Anggota ASEAN mengembangkan rencana aksi nasional disabilitas dan memperuntukkan anggaran nasional mereka melalui tingkat kementrian/lembaga terkait untuk memberdayakan para penyandang disabilitas;
10. Memfasilitasi dan mendorong para penyandang disabilitas berpartisipasi dalam merumuskan, melaksanakan dan mengevaluasi kebijakan-kebijakan dan program-program terkait isu-isu disabilitas;
11. Mendorong Negara-Negara Anggota ASEAN memajukan, mengembangkan dan memperluas layanan-layanan sosial yang mendukung para penyandang disabilitas di bidang kesejahteraan sosial dan lapangan kerja;
12. Mendorong Negara-Negara Anggota ASEAN mempercepat pelaksanaan Kerangka Milenium Biwako dan Biwako Plus Five untuk Aksi menuju suatu Masyarakat Inklusif, Bebas Rintangan dan berbasis Hak di Asia dan Pasifik pada tahun 2003-2012;
13. Meningkatkan pemberian informasi, praktek-praktek dan pengalaman-pengalaman baik/terbaik tentang isu-isu yang berkaitan penyandang disabilitas serta mendorong pengembangan pengetahuan baru melalui riset-riset, analisis-analisis dan pelatihan-pelatihan;
14. Menjalankan kesempatan pendidikan yang setara bagi penyandang disabilitas khususnya pendidikan dasar dan sarana-sarana komunikasi alternatif termasuk bahasa isyarat, Braille dan sejenisnya;
15. Menekankan perlunya penyediaan aksesibilitas fasilitas-fasilitas dan layanan-layanan umum, transportasi umum, pendidikan, lapangan kerja, komunikasi dan teknologi informasi, rekreasi serta olahraga bagi penyandang disabilitas di ASEAN;
16. Mengarusutamakan isu-isu disabilitas dalam kebijakan-kebijakan dan program-program manajemen bencana alam di tingkat daerah, nasional dan komunitas;
17. Mengembangkan skema jaminan sosial di Negara-Negara Anggota ASEAN untuk melindungi para penyandang disabilitas, khususnya yang menyandang disabilitas parah;
18. Mengembangkan inklusivitas sosial penyandang disabilitas yang meliputi pengembangan kepemimpinan, inklusif komunitas, peka-jender dan bisnis inklusif sosial;
19. Mendorong badan-badan pembangunan nasional dan lembaga-lembaga internasional lainnya mendukung pelaksanaan kebijakan-kebijakan dan program-program disabilitas dalam cetak biru ASCC;
20. Mendorong media massa, tanpa memandang skala dan cakupannya, peka secara budaya dan jender dalam memajukan keakuratan informasi dan gambaran disabilitas dan penyandang disabilitas di ASEAN;
Dengan ini kami mengikrarkan komitmen untuk menugaskan Para Menteri Badan-Badan Sektor ASEAN yang terkait melaksanakan Deklarasi ini.
Ditetapkan di Denpasar, Indonesia, pada tanggal tujuh belas bulan November tahun dua ribu sebelas.