Search This Blog

Introduction

Bermula dari dirangkai. Titik demi titik dirangkai menjadi garis. Garis demi garis dirangkai menjadi huruf. Huruf demi huruf dirangkai menjadi kata. Kata demi kata dirangkai menjadi kalimat. Kalimat demi kalimat dirangkai menjadi alinea.
Showing posts with label Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Show all posts
Showing posts with label Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Show all posts

Saturday, October 22, 2011

What Diah Has Copied: Pengesahan Ratifikasi CRPD: Sejarah Baru Jaminan Perlindungan Hak PD di Indonesia

Jakarta, 2011. Setelah berjuang sekian lama untuk memperoleh payung hukum terhadap perlindungan hak Penyandang Disabilitas (PD), akhirnya pada hari Selasa, 18 Oktober 2011, pukul 11.40 WIB, Sidang Paripurna DPR yang dihadiri seluruh fraksi dan Komisi VIII sepakat mengesahkan Convention on the Right of Persons with Disabilities (CRPD/ Konvensi mengenai Hak Penyandang Disabilitas) menjadi undang-undang. Sesaat setelah Pramono Anung selaku pimpinan sidang mengetok palu tanda pengesahan konvensi, ruang Nusantara II DPR RI sejenak bergema riuh dengan tepuk tangan dari para anggota dewan maupun segenap peninjau dari elemen PD yang memenuhi balkon. 

Terjadi pemandangan yang sangat mengharukan di antara tokoh PD yang ikut hadir menyaksikan momen yang sangat penting artinya bagi eksistensi mereka. Permas Alamsyah, Cucu Sadiyah, Ridwan Sumantri, Gufron Syakaril, Bayu Yulianto, Fukron Hidayat dan sejumlah tokoh PD lainnya, saling berangkulan dan mengucurkan air mata. “Kawan-kawan saya tidak tahu mau bilang apa untuk merayakan hari bersejarah ini,” ujar Permas Alamsyah dengan suara terisak yang dikerumuni tokoh PD lainnya.
“Pengesahan Konvensi Tentang Hak-hak PD memiliki nilai strategis dan sejarah baru dalam pembaruan sistem hukum nasional, khususnya dalam hal pemenuhan hak-hak bagi PD,” ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Chairun Nisa saat membacakan laporannya.
Chairun Nisa mengatakan, meskipun bangsa Indonesia terlambat namun dengan ratifikasi konvensi ini diharapkan ada kesamaan pandangan dan pemahaman dari seluruh pemangku kepentingan untuk melaksanakan konvensi ini yang pada dasarnya sebagai upaya meningkatkan pelayanan bagi PD.
“Sesungguhnya telah ada beberapa peraturan perundang-undangan yang memberikan jaminan dan perlindungan kepada PD. Tapi dalam kenyataannya masih jauh dari harapan. Masih banyak yang belum diimplementasikan secara optimal seperti akses mendapatkan pekerjaan yang layak, pelayanan publik dan kesetaraan derajat, harkat, dan martabat,” kata Chairun Nisa kepada Sidang Paripurna DPR.
Lebih lanjut Chairun Nisa juga menyampaikan hal pokok yang mendasar untuk menjadi perhatian bersama dengan disahkannya RUU ini yaitu memastikan adanya jaminan kepastian hukum bagi PD yang harus dipenuhi hak-haknya sesuai yang terkandung dalam Konvensi Tentang Hak-hak PD berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Selanjutnya, perlu dilakukan perencanaan dan pertimbangan yang sungguh-sungguh bahwa semua aspek baik sumber daya manusia, sarana dan prasarana yang tersedia dalam rangka mendukung implementasi rancangan UU Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-hak PD.
“Hal paling penting adalah kesiapan bagi semua pemangku kepentingan agar sungguh-sungguh melaksanakan Konvensi Mengenai Hak-hak PD setelah disahkan menjadi UU,” ucap Chairun Nisa dengan penuh semangat.
Setelah pengesahan konvensi tersebut, pimpinan sidang mengundang Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa selaku wakil pemerintah untuk memberikan pandangan akhir. Dalam sambutannya Marty mengemukakan UU ini merupakan ratifikasi dari penandatanganan Convention on the Right of Persons with Disabilities (CRPD/ Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas) oleh Pemerintah RI pada tanggal 30 Maret 2007 di New York setelah Majelis Umum mengadopsi Konvensi pada tanggal 13 Desember 2006 No.61/106. Indonesia merupakan negara ke-9 dari 82 negara sebagai penandatangan periode awal konvensi. “Sampai saat ini, konvensi tersebut telah ditandatangani 153 negara,” ucap Marty kepada Sidang Paripurna DPR.
Dengan didampingi Menteri Sosial Salim Assegaf Al-Jufri, Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengutarakan bahwa pengesahan Konvensi Mengenai Hak-hak PD mencerminkan komitmen dan kepedulian seluruh elemen bangsa bagi kemajuan hak asasi manusia khususnya terhadap kemajuan PD yang wajib mendapatkan perhatian dari kita semua. “Tindakan meratifikasi konvensi ini merupkan tanggung jawab Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia dalam melindungi dan memajukan hak asasi manusia termasuk PD,” ujar Marty.
Menurut Marty Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas merupakan capaian tertinggi dan penting dalam upaya memberikan perlindungan bagi PD. "Konvensi ini telah diratifikasi oleh 106 negara dan kita adalah negara yang ke-107. Konvensi ini dapat digunakan dalam mengembangkan masyarakat agar bisa menerima harkat dan martabat PD," ujar Marty.
Menurut Marty, berdasarkan data PBB saat ini tercatat PD di seluruh dunia sekitar 1 miliar jiwa atau sekitar 15% dari penduduk dunia. Sebagian besar berada di negara berkembang. Langkah selanjutnya setelah pengesahan konvensi menjadi undang-undang adalah melakukan perubahan peraturan perundangan yang telah ada untuk disesuaikan dengan konvensi. Misalnya, akses terhadap lingkungan fisik, transportasi, informasi dan komunikasi serta terhadap fasilitas dan jasa pelayanan lain yang terbuka. Termasuk di gedung-gedung, jalanan, sarana transportasi, sekolahan, perumahan dan fasilitas medis, serta sarana lainnya yang berhubungan erat dengan kebutuhan PD.
Sebelum menutup sidang Paripurna, Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengusulkan agar gedung DPR, DPD dan MPR RI sendiri harus segera dilengkapi dengan aksesibilitas fisik dan non fisik yang berguna bagi PD.
“Dengan telah disahkannya UU tersebut, dengan itu pula kami menginginkan agar fasilitas gedung rakyat ini harus segera dilengkapi dengan fasilitas-fasilitas bagi PD. Kita bukan membangun gedung baru, tapi memaksimalkan gedung yang ada, cukup ditambah dengan sarana untuk PD," ujar Pramono yang disambut dengan tepuk tangan dari balkon maupun dari ruang Gedung Nusantara II.
Seusai penutupan sidang, Menteri Sosial Salim Assegaf Al-Jufri melakukan konferensi pers. Menurut Salim pemerintah akan melakukan sosialisasi substansi konvensi itu. Langkah utama yang akan dilakukan yakni menyiapkan fasilitas untuk PD di gedung pemerintahan dan wasta, serta wilayah publik. "Program ini akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan anggaran dan kebutuhan. Tapi tentunya, semua yang berkaitan dengan kepentingan publik harus mampu memenuhi kebutuhan dan hak-hak PD," ucap Salim tegas.
Saharuddin Daming satu-satunya Komisioner Komnas HAM yang menyaksikan secara langsung pengesahan ratifikasi konvensi tersebut, tidak dapat menyembunyikan kebahagiaan dan keharuannya. “Hari ini merupakan lembaran yang sangat bersejarah bagi gerakan reformasi perlindungan hak PD di Indonesia, karena sejumlah peraturan hukum yang ada selama ini sangat tumpul dalam mendobrak dinding diskriminasi yang membelit PD di segala aspek kehidupan dan penghidupan,” ucapnya.
Saharuddin menjelaskan sejarah perjuangan ratifikasi konvensi dimulai dengan pembentukan tim penyusun naskah akademis RUU oleh Komnas HAM pada tahun 2007. Setelah disahkan oleh Sidang Paripurna Komnas HAM pada tahun 2008, Saharuddin menyerahkan rancangan naskah akademis kepada Menteri Sosial. Namun dalam suatu rapat di kantor Kementrian Sosial pada akhir tahun 2008, Saharuddin melontarkan masalah mendasar yang perlu di cari penyelesaiannya sebelum konvensi di ratifikasi. “Konvensi ini adalah legal umbrella dan merupakan momentum yang sangat strategis bagi revolusi perlindungan hak PD di Indonesia. Salah satu hal yang sangat mengganjal adalah soal terminologi Penyandang Cacat yang saya nilai perlu menjadi bagian dari perubahan. Karena itu saya mengusulkan agar kita perlu menggelar semiloka khusus untuk itu dalam rangka menggali terminologi baru pengganti istilah Penyandang Cacat,” pintanya kepada para peserta rapat.
Gagasan Saharuddin tersebut mendapat respon positif dari sejumlah pejabat Kementerian Sosial (Kemensos), khususnya Dirjen Rebsos: Makmur Sunusi. Melalui kerja sama yang baik antara Komnas HAM dan Kemensos, maka semiloka tersebut berhasil digelar pada tanggal 8 dan 9 Januari 2009 di Pusat Rehabilitasi Vokasional Daksa di Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Hadir dalam semiloka tersebut, perutusan organisasi PD nasional, regional maupun lokal yang di supervisi berbagai pakar kebahasaan. Semiloka merekomendasikan 9 istilah pengganti terminologi Penyandang Cacat.
Untuk memantapkan eksplorasi terminologi pengganti istilah Penyandang Cacat sebagaimana yang digagas dalam semiloka Cibinong, Bogor 2009, maka pada 19 dan 20 Maret 2010 di Jakarta, Komnas HAM kembali menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD/Diskusi Kelompok Terfokus) terbatas bagi para pakar untuk memilih satu atau menemukan istilah lain di antara beberapa istilah yang telah direkomendasikan semiloka Cibinong, Bogor. Istilah yang terpilih itu akan menjadi terminologi baru pengganti istilah Penyandang Cacat. FGD tersebut diikuti oleh para pakar dari berbagai disiplin ilmu maupun pihak terkait lainnya meliputi pakar linguistik, komunikasi, filsafat, sosiologi, unsur pemerintah, komunitas Penyandang Cacat dan Komnas HAM sendiri.
Setelah terlibat dalam perdebatan panjang terjadi kejutan besar dengan munculnya istilah baru yaitu “Orang Dengan Disabilitas” sebagai terjemahan dari “Persons With Disability” dari CRPD. Berdasarkan saran dari pusat bahasa yang menetapkan kriteria peristilahan yang baik adalah frase yang terdiri dari dua kata, maka istilah Orang Dengan Disabilitas dipadatkan menjadi “Penyandang Disabilitas”.
Selain memenuhi kriteria yang dipersyaratkan, istilah PD juga lebih mengakomodasi unsur-unsur utama dari kondisi riil yang dialami penyandangnya. Hal ini dapat dirujuk pada bagian preambule huruf (e) CRPD : “Recognizing that disability is an evolving concept and that disability results from the interaction between persons with impairments and attitudinal and environmental barriers, that hinders their full and effective participation in society on an equal basis with others”.
Jadi CRPD dalam preambulenya menegaskan bahwa disabilitas adalah suatu konsep yang berkembang secara dinamis. Disabilitas adalah hasil dari interaksi antara orang-orang yang tidak sempurna secara fisik dan mental dengan hambatan-hambatan lingkungan yang menghalangi partisipasi mereka dalam masyarakat secara penuh dan efektif atas dasar kesetaraan dengan orang-orang lain. Hal ini lebih dipertegas lagi pada kalimat terakhir dari artikel 1 CRPD: Persons with disabilities include those who have long-term physical, mental, intellectual or sensory impairments which in interaction with various barriers may hinder their full and effective participation in society on an equal basis with others.
Berdasarkan ketentuan dalam artikel 1 CRPD, dirumuskan secara gamblang bahwa PD adalah mereka yang memiliki kelainan fisik, mental, intelektual, atau sensorik secara permanen yang dalam interaksinya dengan berbagai hambatan dapat merintangi partisipasi mereka dalam masyarakat secara penuh dan efektif berdasarkan pada asas kesetaraan. Dengan demikian maka pemilihan istilah PD, sungguh telah merepresentasikan kebutuhan minimal terminologi pengganti istilah Penyandang Cacat.
Menurut informasi dari pusat bahasa bahwa istilah disabiltas, sebenarnya telah dibakukan dalam glosarium pusat bahasa dan dalam waktu dekat akan masuk dalam thesaurus dan kamus besar bahasa Indonesia. Dalam perspektif internasional, istilah PD sesuai betul dengan judul CRPD, sehingga penerjemahan naskah CRPD ke dalam Bahasa Indonesia, sangat fleksibel dan jauh dari kerancuan bahasa. Pelembagaan istilah PD sebagai pengganti istilah Penyandang Cacat dapat menjadi modal dasar dalam mempermudah penyusunan naskah akademik draf RUU tentang pengesahan CRPD. Hasil FGD ini kemudian disahkan oleh rapat organisasi disabilitas secara komprehensif pada 30 April - 2 Mei 2010 di Bandung. Sejak itulah istilah PD resmi dipromosikan sebagai pengganti istilah Penyandang Cacat.
Saharuddin menegaskan bahwa agenda berikutnya pasca ratifikasi konvensi adalah meninjau ulang UU No.4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat. Saat ini Komnas HAM telah melakukan pengkajian tentang upaya pembaharuan undang-undang tersebut yang semula berciri social base, kini lebih diperkaya dengan muatan yang lebih komprehensif dengan fokus human rights base. “Kalau pengkajiannya sudah rampung, saya akan serahkan hasilnya kepada Kementrian Sosial sebagai fokal poin RUU tentang Jaminan Perlindungan dan Pemenuhan Hak PD. Hal terpenting dari RUU ini, bukan semata-mata pada aspek aksesibilitas, tetapi substansi pengaturannya mencakup semua bidang kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat. Menghapus segala bentuk diskriminasi, terutama klausul sehat jasmani dan rohani serta mekanisme law enforcement yang lebih pasti dengan melembagakan prinsip perlakuan khusus dan perlindungan lebih sebagai asas umum pengaturan hak PD yang bersifat Universal,” tutur Saharuddin.
Pada saat yang sama, Maulani salah seorang tokoh PD, juga berbagi kebahagiaan dengan sekira 20 rekan senasib yang ikut hadir dalam Sidang Paripurna DPR tersebut. Mereka saling berpelukan. "Kita sudah menunggu ini lima tahun semenjak masih draf di PBB," kata Maulani.
Dengan konvensi yang disahkan PBB tahun 2006 itu, kata Maulani, para PD dapat berkontribusi dalam pembangunan. Konvensi ini, lanjut dia, mengatur jauh lebih luas ketimbang UU Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat.
Dengan ratifikasi itu, pemerintah harus menjamin hak-hak PD yang diatur di dalam konvensi yakni hak bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan martabat, bebas dari eksploitasi, kekerasan dan perlakuan semena-mena. Hak PD lainnya yakni mendapatkan penghormatan atas integritas mental dan fisik berdasarkan kesamaan dengan orang lain. Termasuk di dalamnya hak untuk mendapat perlindungan dan pelayanan sosial dalam rangka kemandirian.
Sebelum meninggalkan gedung DPR, Saharuddin Daming didampingi para tokoh PD yang hadir, memberikan ucapan selamat kepada Mensos Salim Assegaf Aljufri ketika Mensos berjalan keluar dari gedung Nusantara II diiringi para pejabat teras Kemensos dan sejumlah anggota Komisi VIII DPR RI. Mereka kemudian berfoto bersama diselingi berbagai ungkapan bernada optimisme dan kegembiraan dari Mensos yang disambut dengan antusias tokoh PD yang ada disekitarnya.

Sumber:  Komnas HAM

Friday, October 21, 2011

What Diah Has Copied: Catatan Dari Rapat Kerja Komisi VIII DPR Tentang Rativikasi Konvensi Hak Penyandang Disabilitas

Rapat kerja Komisi VIII DPR RI yang membahas Rancangan Undang-Undang – RUU ratifikasi konvensi PBB tentang hak penyandang disabilitas memang tak dihadiri oleh seluruh anggota komisi. Dari 45 orang anggota komisi, hanya 27 orang yang hadir, mewakili 9 partai; Partai demokrat, Partai Golkar, Partai PDI Perjuangan, PAN, PPP, PKB, PKS, Partai Gerindra dan Partai Hanura. Jumlah ini telah memenuhi korum, sehingga rapat kerja pun dapat dilaksanakan.

Setelah Menteri Luar Negeri menyampaikan paparan tentang proses perjalanan menuju ratifikasi ini, rapat dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum dari kesembilan fraksi atas RUU ratifikasi konvensi ini.

Saya mencatat ada beberapa hal menarik dari pandangan umum fraksi-fraksi ini. Hal ini juga dapat dijadikan tolok ukur sikap partai tersebut pada pentingnya perlindungan, penghargaan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Berikut ini adalah catatan kecil yang saya buat.

Partai Demokrat. Pandangan umum yang disampaikan sangat normatif. Di antaranya, bahwa substansi konvensi ini tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45, itu sebabnya Partai Demokrat menyetujui ratifikasi ini. Partai Demokrat mengingatkan pemerintah agar selanjutnya melakukan penyesuaian kondisi dengan isi konvensi ini; yang meliputi ketersediaan anggaran dan fasilitas yang dibutuhkan guna pelaksanaan konvensi.

Partai Golkar. Pemberdayaan penyandang disabilitas harus dilakukan secara sistemik. Di bidang ekonomi, pemberdayaan penyandang disabilitas sebaiknya lebih diarahkan ke bidang kewirausahaan. Untuk itu, pemerintah perlu menciptakan skema kredit khusus yang memudahkan penyandang disabilitas mengembangkan diri menjadi wirausahawan, dan menunjuk bank tertentu guna melaksanakan skema kredit khusus ini. Setelah disahkannya konvensi hak penyandang disabilitas, jika masih terjadi perlakuan diskriminasi pada penyandang disabilitas, maka pelaku perbuatan diskriminasi ini harus dihukum.

Ide menciptakan skema kredit khusus untuk membantu penyandang disabilitas dalam berwirausaha ini pertama kali ditulis di majalah diffa edisi Maret 2011 dirubrik “jendela” yang bertajuk “belajar dari kesungguhan india”. Tulisan ini juga diunggah di “Halo Mitra” www.mitranetra.or.id. Mencermati presisi juru bicara Partai berlambang pohon beringin ini dalam menyampaikan kalimatnya, besar kemungkinan ia membaca tulisan itu di salah satu sumber seperti tersebut di muka. Ini berarti, betapa bergunanya publisitas dan penyampaian ide-ide pemberdayaan penyandang disabilitas secara lebih terbuka dan intens ke ranah publik, agar dapat diketahui kalangan lebih luas, termasuk para politisi dan wakil rakyat.

Partai PDI Perjuangan. Mendorong pemerintah segera melaksanakan isi konvensi seusai ratifikasi ini, dengan secara bertahap melakukan penyesuaian di segala bidang, termasuk alokasi anggaran. Menurut partai berlambang kepala banteng ini, jika pemerintah gagal dalam memberikan penghargaan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, berarti pemerintah telah melanggar konstitusi.

PKS. Dalam menyampaikan pandangan umumnya, Partai Islam yang tergolong partai muda ini lebih menggunakan terminologi “penyandang cacat”. Menurut partai ini, terminologi “penyandang disabilitas” belum ada di kamus besar bahasa Indonesia “KBBI”. Mereka juga menyampaikan data yang dikutip dari data yang dirilis oleh kementerian Sosial, jumlah penyandang disabilitas di Indonesia adalah dua juta. Yang partai ini tidak sadari adalah bahwa kementerian sosial hanya mendata penyandang disabilitas yang ada di areal garapan mereka. Jika jumlah penyandang disabilitas dianggap ta banyak, tak heran jika alokasi dana yang disediakan pun kecil.

Terkait dengan terminologi “penyandang disabilitas” yang belum ada di KBBI. Terminologi ini baru disepakati di Bandung awal tahun 2010 lalu, dalam sebuah pertemuan yang difasilitasi kementerian Sosial. Pembahasan terminologi ini dilakukan sebagai persiapan ratifikasi konvensi. Istilah “penyandang cacat” memiliki makna yang sangat negatif. Itu sebabnya istilah itu kini tidak digunakan lagi.

Yang mengherankan memang, meski kementerian Sosial yang memfasilitasi pertemuan ini dan mengetahui telah terjadi kesepakatan baru tentang penggunaan terminologi – tidak lagi menggunakan “penyandang cacat” melainkan “penyandang disabilitas”, namun saat kementerian sosial memperbaharui nama direktorat yang mengurus persoalan penyandang disabilitas, mereka menggunakan istilah “Direktorat Rehabilitasi Orang Dengan Kecacatan”.

PAN. Seperti PKS, Partai berlambang matahari ini juga menyampaikan estimasi data penyandang disabilitas. Namun, sumber yang digunakannya adalah kementerian kesehatan, yang memperkirakan jumlah penyandang disabilitas adalah 6 juta. Pandangan kongkrit yang disampaikannya setelah ratifikasi konvensi ini, yang selama ini menjadi salah satu poin perjuangan Persatuan Penyandang Cacat Indonesia (PPCI) adalah peningkatan alokasi anggaran negara baik tingkat pusat maupun daerah untuk pemberdayaan penyandang disabilitas, yaitu sekurang-kurangnya “satu persen” dari seluruh APBN dan APBD”. Dasar pemikiran ide ini antara lain adalah jumlah penyandang disabilitas yang lebih dari satu persen dari jumlah penduduk. Untuk mengimplementasikan ide ini, tentu upaya harus dimulai sejak dari perencanaan di tingkat kementerian. Kemudian dilanjutkan di Bapenas. Diakhiri dengan perjuangan mendapatkan persetujuan DPR. Juru bicara PAN ini juga menyampaikan akan menjadikan isu ini sebagai salah satu tema perjuangan partai yang duduk di komisi VIII, dan akan menggunakan pelbagai saluran komunikasi politik untuk mewujudkannya.

PKB. Menyampaikan contoh kasus sebagai ilustrasi betapa masih memprihatinkannya sikap masyarakat pada para penyandang disabilitas. Saat diselenggarakannya turnamen bulutangkis “Indonesia Open” Beberapa waktu lalu, seorang perempuan pengguna kursi roda berniat menonton partai final turnamen tersebut. Ia membeli tiket. Namun tak diijinkan masuk, karena tak ada yang membantunya menaiki anak tangga ke tempat penonton. Sementara, tempat yang bisa dijangkaunya dengan kursi roda dialokasikan untuk “VIP”.

Beberapa partai politik memang menggunakan momentum rapat kerja yang juga dihadiri perwakilan penyandang disabilitas dan wartawan sebagai “panggung”. Ini tampak jelas dibaca oleh pimpinan komisi. Dalam menyampaikan pemandangan umum, para juru bicara biasanya hanya membaca teks yang diberikan kepadanya. Yang terjadi, juru bicara partai tertentu menambahkan sendiri poin poin yang mereka pikir “seksi” untuk disampaikan di forum ini, dihadapan para aktivis penyandang disabilitas.

Ide memperjuangkan alokasi anggaran sebesar satu persen dari keseluruhan APBN dan APBD harus didukung. Namun, hal ini juga harus dibarengi dengan pengawalan ekstra ketat, agar anggaran satu persen itu tidak dihabiskan untuk “biaya foya-foya para aparatur negara” seperti yang kita semua saksikan terjadi saat ini. 80 % dari alokasi anggaran itu harus dirasakan oleh para penyandang disabilitas. Dana dari anggaran negara itu harus sepenuhnya digunakan Untuk Memberdayakan penyandang disabilitas agar menjadi manusia yang cerdas, mandiri, produktif dan dapat berfungsi serta bermakna di masyarakat yang inklusif. Penyalurannya tidak hanya melalui instansi pemerintah – yang biasanya sangat tidak efisien dan sarat korupsi – namun juga melalui organisasi non pemerintah yang memang benar-benar bekerja memberdayakan penyandang disabilitas.

* Aria Indrawati.


Sumber: Mitra Netra


Thursday, October 20, 2011

What Diah Has Copied: Rapat Kerja Pembahasan RUU Hak-Hak Penyandang Disabilitas

Jakarta(12/10/2011),Komisi VIII DPR bersama Menteri Luar Negeri, Menteri Sosial dan Menteri Hukum dan Ham pada 12 Oktober 2011 bertempat di Gd. Nusantara II DPR RI, Jakarta, melakukan Rapat Kerja untuk pembahasan RUU tentang Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Rapat Kerja diawali dengan sambutan dari Menteri Luar Negeri R.M. Marty M. Natalegawa mengenai keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang RI tentang Pengesahan Undang-Undang Hak-Hak PENYANDANG DISABILITAS. Dalam sambutannya Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa menyatakan bahwa Rapat Kerja kali ini adalah merupakan kelanjutan dari Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII dengan wakil Pemerintah dan Kementrian Luar Negeri pada tanggal 26 September 2011.Proses yang bergulir sangat cepat sejak surat Presiden RI menyampaikan RUU Pengesahan Konvensi ini telah disampaikan kepada DPR RI pada tanggal 23 Juni 2011 lalu. Hal ini menunjukan kepedulian kita semua yang sangat tinggi terhadap hak-hak masyarakat penyandang Disabilitas, ungkap Menteri Marty Natalegawa lebih lanjut.


Harapan kami tentunya, melalui pengesahan Konvensi ini, Indonesia memiliki kerangka hukum yang lebih komprehensif dan kuat yang menjadi dasar bagi Negara untuk semakin menyejahterakan rakyatnya, khususnya para penyandang disabilitas. Kemudian Rapat Kerja juga diisi dengan pendapat dari masing-masing Fraksi yang hadir seperti Fraksi PDIP, Partai Demokrat, GOLKAR, PKS, dll.Segera setelah penandatanganan dimaksud, serangkaian persiapan ratifikasi Konvensi (termasuk sosialisasi) yang berujung pada penyelesaian naskah RUU tentang ratifikasi dan Naskah Akademik dilakukan segera setelah penandatanganan. Kesuluruhan proses melibatkan wakil organisasi penyandang disabilitas. Menurut Rina Prasarani, Kepala Departemen Pemberdayaan Perempuan DPP Pertuni (Persatuan Tunanetra Indonesia), adanya konvensi ini hendaknya dapat mendorong para tunanetra untuk menyadari hak-haknya. Kementrian Luar Negeri sebagai lembaga yang berperan penting pada proses ratifikasi konvensi ini telah menunjukan kesungguhannya dan memfasilitasi serta memberikan dukungan yang bersifat konsultatif serta koodinatif.

Kami memandang dukungan Kementrian Luar Negeri RI ini sebagai salah satu wujud keseriusan pemerintah untuk memproses ratifikasi hukum internasional demi meningkatkan martabat dan kesejahteraan para Penyandang Disabilitas sebagai bagian yang integral dari masyarakat Indonesia, ungkap Rina Prasarani sebagai penutup.Dengan menjadi pihak pada Konvensi ini maka akan terbuka peluang lebih luas bagi Indonesia untuk mengembangkan kerjasama Internasional, termasuk meningkatkan kapasitas nasional kita dalam menjamin penghormatan HAM penyandang disabilitas sesuai dengan isi Konvensi ini

Sumber: Nasionalis Rakyat Merdeka

Wednesday, October 19, 2011

What Diah Has Copied: Ratifikasi CRPD

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Besar, berkat kegigihan perjuangan para penyandang disabilitas, hari ini, Rabu 12 Oktober 2011,

Komisi VIII DPR RI secara resmi telah menyetujui ratifikasi Convention on The Rights of Person with Disabilities untuk disahkan menjadiUndang-Undang.

Persetujuan diberikan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI , yang dihadiri oleh Menteri Luar Negeri, Menteri Sosial dan Direktur Hukum dan Publikasi Kementerian Hukum & HAM.

Beberapa wakil komunitas penyandang disabilitas juga turut hadir, menyaksikan jalannya rapat kerja ini.

Pada Selasa, 25 Oktober 2011 direncanakan Sidang Paripurna untuk Pengesahan dan Persetujuan Konvensi untuk menjadi Undang Undang.

Ini adalah momentum penting. Sejarah membangun peradaban di Indonesia mengalami kemajuan, dengan diratifikasinya konvensi hak penyandang disabilitas.

Namun, tentu ini saja belum cukup. Pengesahan konvensi ini menjadi undang-undang, harus diikuti dengan langkah-langkah kongkrit berikutnya.

Membangun sistem jaminan sosial yang komprehensif bagi penyandang disabilitas, alokasi anggaran yang cukup, penyediaan fasilitas dan layanan khusus yang dibutuhkan, mengakselerasi peran serta seluruh komponen masyarakat, perubahan paradigma menyikapi keberadaan penyandang disabilitas, - bukan sebagai obyek tapi subyek yang memiliki hak dan kewajiban berpartisipasi penuh dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dan sebagainya.

Perjuangan masih panjang, kawan. Mari satukan energi untuk menapaki perjuangan ini. Berperanlah sesuai dengan kapasitas masing-masing.


Sumber: Mitra Netra

Wednesday, February 2, 2011

What Diah Has Copied: LOKAKARYA NASIONAL TENTANG HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS

Dibandingkan dengan isu HAM kaum minoritas yang lain, isu penyandang disabilitas – atau yang dulu biasa disebut penyandang cacat – tampaknya masih belum mendapatkan perhatian yang layak. Padahal, di dunia internasional isu tersebut sudah memperoleh perhatian lebih serius. Salah satu buktinya adalah dengan disahkannya Konvensi tentang Hak-hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilities) dalam pertemuan Majlis Umum PBB. Sayangnya, konvensi ini belum banyak diketahui oleh masyarakat, termasuk para penyandang disabilitas sendiri yang tentunya sangat berkepentingan dengannya.
Berdasarkan hal itu, maka pada tanggal 25-26 Januari 2011, DPP Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni), atas dukungan lembaga donor internasional untuk penyandang disabilitas (Dissabilities Rights Fund /DRF) serta Kementerian Luar Negeri RI, menyelenggarakan kegiatan Lokakarya Nasional Tentang Hak Penyandang Disabilitas, bertempat di Graha Carakal Loka - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, Jl. Sisingamangaraja no. 73, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kegiatan ini akan berlangsung selama dua hari. Hari pertama (Selasa) akan dibuka untuk umum, yang diperkirakan sekitar 200 undangan dari berbagai pihak seperti pihak pemerintah RI, duta besar negara sahabat, LSM pengiat HAM, organisasi-organisasi Disabilitas/kecacatan, tokoh-tokoh pemerhati isu disabilitas seta anggota PERTUNI. Sedangkan hari kedua (Rabu) diperuntukkan khusus bagi para anggota Pertuni dari DPD DKI Jakarta, DPD Propinsi Banten, dan DPD Propinsi Lampung.
Lokakarya ini secara resmi dibuka oleh Wakil Menteri Luar Negeri RI, Triyono Wibowo,yang juga memberikan keynote speech dengan tema: “Peran Indonesia dalam mendorong proses ratifikasi Konvensi PBB tentang Hak Penyandang Disabilitas sebagai wujud pemajuan, perlindungan serta pemenuhan hak penyandang disabilitas di Indonesia”.
Secara khusus, lokakarya ini mengupas berbagai aspek tentang KONVENSI, mulai dari aspek historis lahirnya kebijakan tersebut, perkembangannya, analisis produk perundang-undangan di Indonesia yang bertentangan denganya, sampai pada keterkaitan dan optimalisasinya terhadap upaya pemenuhan hak perempuan penyandang disabilitas di Indonesia; dengan menampilkan narasumber-narasumber dari DPP PERTUNI, Kementerian Luar Negeri RI, Kementerian Sosial RI, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI.
Alasan utama diselenggarakanya kegiatan ini, menurut Rina Prasarani, Koordinator Kegiatan Lokakarya, adalah untuk memberikan informasi kepada para penyandang disabilitas, khususnya anggota Pertuni, tentang KONVENSI. Dengan adanya informasi tersebut, diharapkan para tunanetra akan makin menyadari haknya dan secara aktif mendorong pemerintah untuk memenuhi hak-hak mereka. “Kita ingin agar teman-teman tunanetra aktif mendorong pemerintah supaya segera meratifikasi KONVENSI ini, karenanya mereka perlu faham dulu apa isinya,” demikian ungkap Rina.
Adapun target utama kegiatan ini, lanjut Rina, adalah terbangunnya kapasitas lokal di kalangan pengurus dan anggota Pertuni, sehingga mereka lebih aktif dalam memperjuangkan hak-hak mereka. Lebih jauh, lokakarya ini juga diharapkan akan mampu merumuskan rencana aksi nyata untuk terus memantau perkembangan realisasi KONVENSI di Indonesia hingga sampai proses ratifikasi dan implementasinya.
Usai lokakarya ini, dalam waktu dekat DPP Pertuni juga akan menyelenggarakan kegiatan serupa di berbagai daerah lain, meliputi Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali. Dengan begitu diharapkan pemahaman tentang nilai dan esensi KONVENSI ini dapat lebih tersebar, sehingga dorongan bagi proses ratifikasi konvensi ini di Indonesia akan makin menguat.

Sekilas Tentang KONVENSI

Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilities) Adalah sebuah pengakuan masyarakat internasional terhadap hak penyandang Disabilitas untuk hidup setara dengan warga masyarakat lainnya. Konvensi ini telah disahkan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) dalam sidang ke-61 , tanggal 13 Desember 2006. Peristiwa ini lalu ditindaklanjuti dengan penandatanganan konvensi tersebut oleh sekitar 80 negara, termasuk Indonesia yang diwakili Mensos Bachtiar Chamzah, pada tanggal 30 Maret 2007.
Prinsip-prinsip yang termuat dalam konvensi tersebut antara lain: menghormati harkat dan martabat Penyandang Disabilitas , non-diskriminatif, partisipasi penuh, aksesibilitas, penghormatan terhadap perbedaan dan penerimaan Penyandang Disabilitas sebagai bagian dari keanekaragaman manusia dan kemanusiaan. Sesungguhnya tidak ada hak-hak baru bagi penyandang Disabilitas yang termuat di dalamnya; juga tidak ada sesuatu hak yang warga masyarakat lainnya tidak miliki sebelumnya. Konvensi ini lebih menekankan bahwa penyandang Disabilitas harus diberi kesempatan yang sama dan dijamin hak-haknya sebagaimana warga masyarakat lainnya. Konvesi ini sekaligus merupakan refleksi perubahan paradigma dalam penanganan masalah penyandang Disabilitas dari yang bersifat remedial dan belas kasihan pada pendekatan hak asasi manusia.
Jutaan penyandang Disabilitas dunia berharap konvensi tersebut dapat membawa perubahan pada terciptanya masyarakat yang tidak diskriminatif dalam hal pendidikan, pekerjaan, dan bidang kehidupan lainnya, termasuk informasi dan lingkungan fisik yang bebas hambatan bagi semua; kesamaan untuk mendapatkan jaminan di muka hukum dan inklusif secara penuh dalam masyarakat tanpa membedakan usia, jenis kelamin, lokasi tempat tinggal dan jenis ketunaan yang disandangnya.
Keikutsertaan Pemerintah Indonesia untuk menandatangani konvensi tersebut tentunya bukan sekedar basa basi pergaulan masyarakat internasional, karena selain membawa konsekuensi tindak lanjut (pemantauan oleh dunia internasional), negara ini juga berkepentingan untuk mengimplementasikannya sebagai negara yang mempunyai prevalensi disabilitas (angka kecacatan) yang cukup tinggi – mencapai 39 persen dari jumlah penduduk - menurut Survey Kesehatan Rumah Tangga Departemen Kesehatan tahun 2001.

Sekilas Tentang Pertuni

Pertuni adalah organisasi kemasyarakatan (ormas) tunanetra tingkat nasional. Sebagai ormas, Pertuni berfungsi sebagai wadah para tunanetra Indonesia dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai warga negara dan sebagai anggota masyarakat, yang mengupayakan keadaan yang kondusif bagi para tunanetra agar dapat menjalani kehidupan sebagai manusia dan warganegara Republik Indonesia yang cerdas, mandiri, produktif tanpa diskriminasi dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan. Berdiri pada tanggal 26 Januari 1966 di Yogyakarta, saat ini Pertuni sudah memiliki 31 Dewan Pengurus Daerah (DPD) di tingkat Propinsi dan 161 Dewan Pengurus Cabang (DPC) di tingkat kabupaten/kota.

Sekilas tentang Pendukung Kegiatan

Lokakarya ini didukung oleh Disability Rights Fund dan Kementerian Luar Negeri RI. Dissability Rights Fund (DRF) adalah lembaga donor kolaboratif yang sangat concern pada upaya-upaya pemberdayaan Organisasi penyandang disabilitas (Disabled Peoples’ Organization) di berbagai negara di dunia. Bermarkas besar di Boston, Amerika Serikat dan beroperasi dengan dukungan dari Aepoch Fund, an anonymous donor, American Jewish World Service, the Australian Agency for International Development (AusAID), the Open Society Institute, The Sigrid Rausing Trust, dan the UK government’s Department for International Development (DFID). Fokus DRF adalah program-program yang memaksimalkan Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas (cRPD) dalam rangka pemenuhan Hak-hak dasar para penyandang disabilitas. Dalam kegiatan lokakarya ini, Pertuni mendapatkan bantuan dari DRF.
Kementerian Luar Negeri RI sangat berperan besar dalam kegiatan ini, tidak hanya memfasilitasi, namun dukungan yang bersifat konsultatif serta koordinatif sangat membantu DPP PERTUNI dalam mencapai tujuan utama dari kegiatan ini. “Bahkan diantara kesibukan yang cukup padat, Bapak Menteri Luar Negeri, Bapak Martin Natalegawa, mau meluangkan waktunya untuk duduk bersama DPP PERTUNI untuk secara langsung memberikan arahan kegiatan ini. Bagi kami Kementerian Luar Negeri memberikan dukungan yang responsif serta konkrit”, tutur Otje Soedioto, S.H., Ketua I DPP PERTUNI yang membawahi bidang Keorganisasian dan Hubungan Antar Lembaga. DR. Didi Tarsidi, M.Pd., Ketua Umum DPP PERTUNI pun menambahkan, “Kami memandang dukungan Kementerian Luar Negeri RI atas CRPD training ini sebagai salah satu wujud keseriusan pemerintah untuk memproses ratifikasi hukum internasional ini demi meningkatkan martabat dan kesejahteraan para penyandang disabilitas sebagai bagian yang integral dari masyarakat Indonesia. Kami sangat berharap CRPD ini dapat diratifikasi pada tahun ini.”

Untuk informasi lebih lanjut hubungi:

Sekretariat DPP PERTUNI
Jl. Raya Bogor KM.19, Ruko Blok Q No.13-L
Kel. Kramat Jati, Jakarta Timur - 13510
Telp: 021-8005480, Fax: 021-8013402

Kontak person:
Rina Prasarani : 0818 876 944


Sumber: Bertunet

Friday, September 24, 2010

What Diah Has Translated: Protokol Pilihan atas Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas

Negara-Negara Pihak Protokol ini telah menyetujui hal-hal berikut:


Pasal 1

1. Negara Pihak Protokol ini (“Negara Pihak”) mengakui wewenang Komite Hak-Hak Penyandang disabiltas untuk menerima dan mempertimbangkan komunikasi-komunikasi dari atau atas nama individu-individu atau kelompok-kelompok individu yang tunduk kepada yurisdiksinya yang mengaku menjadi korban suatu pelanggaran ketentuan-ketentuan Konvensi yang dilakukan oleh Negara Pihak itu.

2. Komunikasi tidak diterima oleh Komite jika berkaitan dengan Negara Pihak Konvensi yang bukan merupakan pihak Protokol ini.

Pasal 2

Komite menganggap komunikasi tidak diterima jika:

a. Komunikasi anonim;

b. Komunikasi memuat penyalahgunaan hak penyampaiannya atau komunikasi tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan Konvensi;

c. Masalah yang sama telah diperiksa oleh Komite atau telah atau sedang diperiksa di bawah prosedur penyelidikan dan penyelesaian internasional lain;

d. Seluruh resolusi dalam negeri yang tersedia belum dipergunakan. Ini bukan merupakan peraturan di mana penerapan resolusi diperpanjang secara tidak wajar atau mengajukan keringanan efektif yang tidak mungkin.

e. Jelas-jelas lemah atau tidak cukup terbukti; atau jika

f. Fakta-fakta yang menjadi subyek komunikasi terjadi sebelum berlakunya Protokol ini bagi Negara Pihak yang terkait kecuali fakta-fakta tersebut berlanjut setelah tanggal itu.


Pasal 3

Tunduk kepada ketentuan-ketentuan pasal 2 Protokol ini, Komite menyampaikan komunikasi apapun secara rahasia untuk perhatian Negara Peserta. Dalam masa enam bulan, Negara yang menerima menyampaikan kepada komite penjelasan atau pernyataan tertulis yang menjelaskan masalah dan resolusinya, jika ada, yang telah diambil oleh Negara itu.


Pasal 4

1. Sewaktu-waktu setelah penerimaan suatu komunikasi atau sebelum penentuan nilai tercapai, Komite menyampaikan kepada Negara Pihak terkait untuk pertimbangan mendesaknya suatu permintaan bahwa Negara Pihak mengambil tindakan-tindakan sementara yang mungkin diperlukan untuk menghindari kemungkinan kerugian yang tidak dapat diganti kepada korban atau korban-korban dugaan pelanggaran.

2. Ketika Komite melaksanakan kebijakannya menurut ayat 1 pasal ini, hal ini tidak menunjukkan suatu penentuan atas penerimaan atau penilaian komunikasi.


Pasal 5

Komite menyelenggarakan pertemuan tertutup selama memeriksa komunikasi-komunikasi menurut Protokol ini. Setelah memeriksa suatu komunikasi, Komite menyampaikan saran-saran dan rekomendasi-rekomendasi, jika ada, kepada Negara Pihak terkait dan kepada pemohon.


Pasal 6

1. Jika Komite menerima informasi terpercaya yang menunjukan pelanggaran-pelanggaran berat dan sistematik hak-hak yang diatur dalam Konvensi oleh suatu Negara Pihak, Komite meminta Negara Pihak bekerja sama dalam pemeriksaan informasi dan untuk tujuan ini menyampaikan pengamatan-pengamatan yang berkenaan dengan informasi terkait.

2. Memperhatikan pengamatan apapun yang mungkin disampaikan oleh Negara Pihak terkait serta informasi terpercaya lainnya yang tersedia, Komite menunjuk satu atau lebih anggotanya untuk melakukan suatu penyelidikan dan segera melaporkannya kepada komite. Jika dibenarkan dan dengan persetujuan Negara Pihak, penyelidikan termasuk kunjungan ke wilayahnya.

3. Setelah meneliti hasil-hasil penyelidikan tersebut, komite menyampaikan hasil-hasil ini kepada Negara Pihak terkait bersama dengan komentar-komentar dan rekomendasi-rekomendasi.

4. Negara Pihak terkait, dalam masa enam bulan sejak menerima hasil-hasil, komentar-komentar dan rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan oleh Komite, menyampaikan pengamatan-pengamatannya kepada Komite.

5. Penyelidikan tersebut dilakukan secara rahasia dan kerja sama Negara Pihak diharapkan di seluruh tahap proses.


Pasal 7

1. Komite meminta Negara Pihak terkait menyertakan dalam laporannya menurut pasal 35 Konvensi ini perincian tindakan-tindakan apapun yang diambil dalam menanggapi suatu penyelidikan yang dilakukan menurut pasal 6 Protokol ini.

2. Komite, jika perlu, setelah berakhirnya masa enam bulan sebagaimana yang dirujuk pada pasal 6, ayat 4, meminta Negara Pihak terkait menginformasikan tindakan-tindakan yang diambil dalam menanggapi penyelidikan tersebut.


Pasal 8

Tiap-tiap Negara Pihak dapat, pada saat penandatangan atau ratifikasi Protokol ini atau aksesi sebagaimana mestinya, menyatakan bahwa dia tidak mengakui wewenang Komite yang diatur dalam pasal 6 dan 7.


Pasal 9

Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa ditunjuk sebagai penyimpan Protokol ini.


Pasal 10

Protokol ini terbuka untuk ditandatangani oleh seluruh Negara dan organisasi integrasi regional penanda tangan Konvensi di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York sejak tanggal 30 Maret 2007.


Pasal 11

Protokol ini diratifikasi oleh Negara-Negara penanda tangan Protokol ini yang telah meratifikasi atau mengaksesi Kovensi. Protokol ini dikuatkan secara resmi oleh organisasi-organisasi integrasi regional penandatangan Protokol ini yang secara resmi telah menguatkan atau mengaksesi Konvensi. Protokol ini terbuka untuk diaksesi oleh Negara atau organisasi integrasi regional apapun yang telah meratifikasi, menguatkan secara resmi atau mengaksesi Konvensi dan belum menandatangani Protokol.


Pasal 12

1. “Organisasi-organisasi integrasi regional” berarti sebuah organisasi yang dibentuk oleh Negara-Negara berdaulat di suatu wilayah, di mana Negara-Negara anggotanya telah memberikan wewenang yang berkaitan dengan hal-hal yang diatur oleh Konvensi dan Protokol ini. Organisasi-organisasi tersebut menyatakan, melalui instrumen-instrumen penguatan atau aksesi resmi, bidang wewenang yang berkaitan dengan hal-hal yang diatur oleh Konvensi dan Protokol ini. Selanjutnya, mereka memberitahukan tentang penyimpanan perubahan substansial apapun yang dilakukan berkaitan dengan bidang wewenangnya.

2. Keterangan lanjutan yang berkenaan dengan “Negara-Negara Pihak” dalam Protokol ini berlaku bagi organisasi-organisasi tersebut dalam batas-batas wewenangnya.

3. Untuk tujuan pasal 13, ayat 1 dan pasal 15, ayat 2 Protokol ini, instrumen apapun yang disimpan oleh organisasi integrasi regional tidak diperhitungkan.

4. Organisasi-organisasi integrasi regional, dalam batas-batas wewenangnya, melaksanakan hak untuk memilih dalam pertemuan Negara-Negara Pihak, dengan jumlah suara setara dengan jumlah Negara anggota yang menjadi Pihak Protokol ini. Organisasi tersebut tidak melaksanakan hak untuk memilih jika Negara anggotanya melaksanakan haknya, dan sebaliknya.


Pasal 13

1. Tunduk kepada berlakunya Konvensi ini, Protokol ini mulai berlaku pada hari ketiga puluh setelah diserahkannya instrumen ratifikasi atau aksesi kesepuluh untuk disimpan.

2. Bagi tiap-tiap Negara atau organisasi integrasi regional yang meratifikasi, menguatkan secara resmi atau mengaksesi Protokol ini setelah penyimpanan instrumen kesepuluh tersebut, Protokol ini mulai berlaku pada hari ketiga puluh setelah diserahkannya instrumen tersebut untuk disimpan.


Pasal 14

1. Reservasi-reservasi yang tidak sesuai dengan tujuan dan maksud Protokol ini tidak diperkenankan.

2. Reservasi-reservasi dapat ditarik kembali sewaktu-waktu.


Pasal 15

1. Tiap-tiap Negara Pihak dapat mengusulkan amendemen Protokol ini dan menyampaikannya kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. Sekretaris Jenderal mengkomunikasikan amendemen apapun yang diusulkan kepada Negara-Negara Pihak, dengan suatu permintaan untuk diberitahukan apakah mereka menyetujui suatu pertemuan Negara-Negara Pihak untuk mempertimbangkan dan memutuskan usulan tersebut. Dalam kesempatan itu, dalam masa empat bulan dari tanggal komunikasi tersebut, sekurang-kurangnya sepertiga Negara-Negara Pihak menyetujui pertemuan tesebut, Sekretaris Jenderal mengadakan konferensi di bawah perlindungan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Amendemen apapun yang ditetapkan oleh mayoritas dua pertiga Negara-Negara Pihak yang hadir dan memilih disampaikan oleh Sekretaris Jenderal kepada Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya penerimaan oleh seluruh Negara-Negara Pihak.

2. Suatu amendemen yang ditetapkan dan disetujui sesuai dengan ayat 1 pasal ini mulai berlaku pada hari ketiga puluh setelah jumlah instrumen penerimaan yang disimpan mencapai dua pertiga dari jumlah Negara-Negara Pihak pada tanggal penetapan amendeman tersebut. Selanjutnya, amendemen mulai berlaku bagi tiap-tiap Negara Pihak pada hari ketiga puluh setelah instrumen penerimaan tersebut disimpan. Suatu amendemen hanya mengikat bagi Negara-Negara Pihak yang telah menerimanya.


Pasal 16


Suatu Negara Pihak dapat mengundurkan diri dari Protokol ini melalui pemberitahuan tertulis kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. Pengunduran diri berlaku efektif satu tahun setelah tanggal penerimaan pemberitahuan oleh Sekretaris Jenderal


Pasal 17

Naskah Protokol ini tersedia dalam bentuk-bentuk yang mudah diakses.


Pasal 18

Naskah Protokol ini yang dalam bahasa Arab, Inggris, Prancis, Rusia dan Spanyol memiliki kekuatan yang sama.

DEMIKIANLAH yang berkuasa penuh bertanda tangan di bawah ini, telah diberi kuasa sebagaimana mestinya oleh Pemerintah masing-masing, untuk menandatangani Protokol ini.



Also available at Google Docs

Wednesday, September 1, 2010

What Diah Has Translated: Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas

Mukadimah


Negara-Negara Pihak Konvensi ini,

a. Mengingat prinsip-prinsip yang dinyatakan dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mengakui martabat dan harkat serta hak-hak setara dan mutlak yang melekat pada seluruh umat manusia sebagai dasar kebebasan, keadilan dan perdamaian di dunia,

b. Mengakui bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa, dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Konvensi-Konvensi Internasional mengenai Hak Asasi Manusia, telah menyatakan dan menyetujui bahwa setiap orang berhak atas seluruh hak dan kebebasan yang diatur di dalamnya, tanpa pembedaan dalam bentuk apapun.

c. Menegaskan kembali universalitas, keutuhan, kesalingtergantungan dan kesalingterkaitan hak asasi manusia dan kebebasan dasar serta kebutuhan bagi penyandang disabilitas dijamin penikmatan penuhnya tanpa diskriminasi,

d. Mengingat Konvensi International mengenai Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Konvensi Internasional mengenai Hak-Hak Sipil dan Politik, Konvensi Internasional mengenai Penghapusan Seluruh Bentuk Diskriminasi Ras, Konvensi mengenai Penghapusan Seluruh Bentuk Diskriminasi terhadap perempuan, Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau penghukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau merendahkan Martabat Manusia, Konvensi mengenai Hak-Hak Anak, dan Konvensi Internasional mengenai Perlindungan Hak-Hak seluruh Pekerja Migran dan Para Anggota Keluarganya,

e. Mengakui bahwa disabilitas merupakan konsep yang berkembang dan bahwa disabilitas merupakan hasil dari hubungan antara orang-orang yang memiliki kelainan serta rintangan-rintangan sikap dan lingkungan yang menghalangi partisipasi penuh dan efektif mereka di masyarakat atas dasar kesetaraan dengan orang-orang lain,

f. Mengakui pentingnya prinsip-prinsip dan pedoman-pedoman kebijakan yang termuat dalam Program Aksi Dunia mengenai Penyandang Disabilitas dan Peraturan-Peraturan Standar mengenai Kesetaraan Kesempatan bagi Para Penyandang Disabilitas dalam mempengaruhi pemajuan, penyusunan dan evaluasi kebijakan-kebijakan, rencana-rencana, program-program dan aksi-aksi di tingkat nasional, regional dan internasional untuk memajukan kesetaraan kesempatan bagi para penyandang disabilitas,

g. Menekankan pentingnya pengarusutamaan isu-isu disabilitas sebagai bagian utuh dari strategi-strategi yang berkaitan dengan pembangunan berkelanjutan,

h. Mengakui juga bahwa diskriminasi terhadap seseorang atas dasar disabilitas adalah pelangggaran terhadap martabat dan harkat yang melekat pada manusia,

i. Mengakui lebih lanjut keragaman para penyandang disabilitas,

j. Mengakui kebutuhan untuk memajukan dan melindungi hak asasi manusia seluruh penyandang disabilitas, termasuk mereka yang membutuhkan dukungan yang lebih intensif,

k. Memperhatikan bahwa, meskipun terdapat berbagai instrumen dan usaha, para penyandang disabilitas tetap menghadapi rintangan-rintangan dalam partisipasinya sebagai anggota masyarakat yang setara dan pelanggaran-pelanggaran hak asasinya di seluruh belahan dunia,

l. Mengakui pentingnya kerja sama internasional untuk meningkatkan kondisi kehidupan para penyandang disabilitas di setiap negara, khususnya di negara-negara berkembang,

m. Mengakui kontribusi-kontribusi yang bernilai dan berpotensi yang dilakukan oleh para penyandang disabilitas untuk seluruh kesejahteraan dan keanekaragaman komunitasnya, dan bahwa pemajuan penikmatan penuh hak asasi manusia dan kebebasan dasar para penyandang disabilitas serta partisipasi penuh para penyandang disabilitas akan menghasilkan rasa memiliki yang tinggi dan kemajuan signifikan dalam pembangunan manusia, sosial dan ekonomi masyarakat serta pemberantasan kemiskinan,

n. Mengakui pentingnya kemandirian dan kebebasan individu bagi para penyandang disabilitas, termasuk kebebasan untuk menentukan pilihannya sendiri,

o. Mempertimbangkan bahwa para penyandang disabilitas harus memiliki kesempatan untuk terlibat secara aktif dalam proses-proses pengambilan keputusan tentang kebijakan-kebijakan dan program-program, termasuk yang langsung berkaitan dengan mereka,

p. Memperhatikan tentang kondisi-kondisi sulit yang dihadapi oleh para penyandang disabilitas yang menjadi subyek berbagai bentuk-bentuk diskriminasi atau bentuk-bentuk yang lebih buruk atas dasar ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik atau lainnya, kebangsaan, etnis, asal usul adat atau sosial, kekayaan, kelahiran, umur dan status lainnya,

q. Mengakui bahwa para perempuan dan anak-anak perempuan penyandang disabilitas sering beresiko lebih besar, baik di dalam maupun di luar rumah, mengalami kekerasan, penghinaan atau pelecehan, pengabaian atau kelalaian, penganiayaan atau eksploitasi,

r. Mengakui bahwa anak-anak penyandang disabilitas harus memiliki penikmatan penuh seluruh hak asasi manusia dan kebebasan dasar atas dasar kesetaraan dengan anak-anak lainnya, dan mengingat kewajiban yang dilaksanakan oleh Negara-Negara Pihak Konvensi mengenai Hak-Hak Anak untuk mewujudkan tujuan tersebut

s. Menekankan kebutuhan untuk memasukkan perspektif jender ke dalam seluruh upaya untuk memajukan penikmatan penuh hak asasi manusia dan kebebasan dasar bagi para penyandang disabilitas,

t. Menyoroti kenyataan bahwa mayoritas penyandang disabilitas hidup dalam kondisi miskin, dan dalam hal ini mengakui kebutuhan vital untuk mengatasi dampak negatif kemiskinan bagi para penyandang disabilitas,

u. Mempertimbangkan bahwa kondisi perdamaian dan keamanan atas dasar penghormatan penuh terhadap tujuan-tujuan dan prinsip-prinsip yang termuat dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan ketaatan penerapan instrumen-instrumen hak asasi manusia sangat diperlukan untuk perlindungan penuh para penyandang disabilitas, terutama selama konflik bersenjata dan pendudukan asing,

v. Mengakui pentingnya aksesibilitas lingkungan fisik, sosial, ekonomi dan budaya, kesehatan dan pendidikan serta informasi dan komunikasi, untuk memungkinkan para penyandang disabilitas menikmati secara penuh seluruh hak asasi manusia dan kebebasan dasar,

w. Menyadari bahwa individu, memiliki kewajiban terhadap individu-individu lainnya dan komunitas di mana dia berada, memiliki tanggung jawab untuk berusaha keras dalam memajukan dan menaati hak-hak yang diakui dalam Prasasti Internasional tentang Hak Asasi Manusia (International Bill of Human Rights),

x. Meyakini bahwa keluarga sebagai unit kelompok masyarakat yang alamiah dan dasar berhak atas perlindungan dari masyarakat dan Negara, dan bahwa para penyandang disabilitas dan anggota keluarganya harus menerima perlindungan dan bantuan yang diperlukan untuk memungkinkan keluarga berkontribusi terhadap penikmatan penuh dan setara hak-hak para penyandang disabilitas,

y. Meyakini bahwa suatu konvensi internasional yang menyeluruh dan utuh untuk memajukan dan melindungi hak-hak dan martabat para penyandang disabilitas akan memberikan kontribusi yang signifikan dalam memulihkan kerugian sosial yang besar para penyandang disabilitas dan memajukan partisipasinya di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya dengan kesempatan yang setara, baik di negara-negara maju maupun berkembang,

Telah menyetujui hal-hal sebagai berikut:


Pasal 1 – Tujuan

Tujuan dari konvensi ini adalah memajukan, melindungi dan menjamin penikmatan penuh dan setara seluruh hak asasi manusia dan kebebasan dasar seluruh penyandang disabilitas, dan memajukan kehormatan martabatnya yang melekat.

Penyandang disabilitas termasuk mereka yang memiliki kelainan-kelainan fisik, mental, intelektual dan indera jangka panjang yang dalam berinteraksi dengan berbagai rintangan dapat menghalangi partisipasi penuh dan efektif mereka di masyarakat atas dasar kesetaran dengan orang-orang lain.


Pasal 2 – Definisi-Definisi

Untuk tujuan konvensi ini:

“Komunikasi” termasuk bahasa-bahasa, tampilan teks, huruf Braille, komunikasi rabaan (tactile communication), tulisan bercetak besar, multimedia yang mudah diakses juga komunikasi tertulis, komunikasi audio, dan komunikasi dalam bahasa yang mudah dipahami (plain-language), komunikasi dalam bahasa yang mudah dibaca manusia (human reader) serta cara-cara, sarana-sarana dan bentuk-bentuk komunikasi tambahan dan alternatif, termasuk teknologi informasi dan komunikasi yang mudah diakses;

“Bahasa” termasuk bahasa-bahasa lisan dan bahasa isyarat serta bentuk-bentuk bahasa non lisan lainnya;

“Diskriminasi atas dasar disabilitas” berarti setiap pembedaan, pengecualian atau pembatasan atas dasar disabilitas yang bertujuan untuk atau berpengaruh terhadap pengurangan atau peniadaan reputasi, penikmatan atau pelaksanaan, atas dasar kesetaraan dengan orang-orang lain, seluruh hak asasi manusia dan kebebasan dasar di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil atau yang lainnya. Hal ini termasuk seluruh bentuk diskriminasi, termasuk penyangkalan akomodasi layak;

“Akomodasi layak” berarti perubahan yang diperlukan dan tepat serta penyesuaian yang tidak menimbulkan beban tidak seimbang atau tidak semestinya, jika dibutuhkan dalam kasus tertentu, untuk menjamin para penyandang disabilitas menikmati dan melaksanakan seluruh hak asasi manusia atas dasar kesetaraan dengan orang-orang lain;

“Desain universal” berarti desain produk-produk, lingkungan-lingkungan, program-program dan pelayanan-pelayanan yang dapat digunakan oleh seluruh orang, semaksimal mungkin, tanpa membutuhkan desain penyesuaian dan khusus. “Desain Universal” termasuk peralatan pendukung bagi kelompok-kelompok tertentu penyandang disabilitas jika dibutuhkan.

Pasal 3 – Prinsip-Prinsip Umum

Prinsip-prinsip Konvensi ini adalah:
a. Menghormati martabat yang melekat, kemandirian individu, termasuk kebebasan menentukan pilihannya sendiri, dan kebebasan pribadi;
b. Non diskriminasi;
c. Partisipasi dan keterlibatan penuh dan efektif di masyarakat;
d. Menghargai perbedaan dan menerima para penyandang disabilitas sebagai bagian dari keragaman manusia dan kemanusiaan;
e. Kesetaraan kesempatan;
f. Aksesibilitas
g. Kesetaraan antara laki-laki dan perempuan,
h. Menghargai kemampuan berkembang anak-anak penyandang disabilitas dan menghormati hak anak-anak penyandang disabilitas untuk melindungi identitas mereka.


Pasal 4 – Kewajiban-kewajiban umum

1. Negara-Negara Pihak berusaha menjamin dan memajukan realisasi penuh seluruh hak asasi manusia dan kebebasan dasar seluruh penyandang disabilitas tanpa diskriminasi dalam bentuk apapun atas dasar disabilitas. Untuk tujuan ini, Negara-Negara Pihak berusaha:

a) Menetapkan seluruh tindakan legislatif, administratif dan tindakan lainnya yang tepat untuk melaksanakan hak-hak yang diakui dalam konvensi ini;

b) Mengambil seluruh tindakan tepat, termasuk peraturan perundang-undangan, mengubah atau menghapus hukum-hukum, peraturan-peraturan, kebiasaaan-kebiasaan dan praktek-praktek yang berlaku yang membenarkan diskriminasi terhadap para penyandang disabilitas;

c) Memperhatikan perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia para penyandang disabilitas di seluruh kebijakan dan program;

d) Menahan diri untuk tidak melakukan suatu tindakan dan praktek yang tidak konsekuen dengan Konvensi ini dan menjamin pejabat-pejabat dan lembaga-lembaga umum bertindak sesuai dengan Konvensi ini;

e) Mengambil seluruh tindakan tepat untuk menghapus diskriminasi atas dasar disabilitas yang dilakukan oleh seseorang, organisasi atau perusahaan swasta;

f) Melakukan atau memajukan riset dan pengembangan barang-barang, pelayanan-pelayanan, perlengkapan dan fasilitas-fasilitas yang didesain secara universal, seperti yang dijelaskan dalam pasal 2 Konvensi ini, yang membutuhkan penyesuaian seminimal mungkin dan biaya sedikit untuk memenuhi kebutuhan khusus para penyandang disabilitas, memajukan ketersediaan dan penggunaannya, serta memajukan desain universal dalam pengembangan standar-standar dan pedoman-pedoman;

g) Melakukan atau memajukan riset dan pengembangan, serta memajukan ketersediaan dan penggunaan teknologi-teknologi modern, termasuk teknologi-teknologi informasi dan komunikasi, alat-alat bantu gerak, peralatan dan teknologi-teknologi pendukung, yang sesuai bagi para penyandang disabilitas, dengan mengutamakan teknologi-teknologi dengan biaya terjangkau;

h) Menyediakan informasi yang mudah diakses bagi para penyandang disabilitas tentang alat-alat bantu gerak, peralatan dan teknologi-teknologi pendukung, termasuk teknologi-teknologi modern, serta bentuk-bentuk bantuan, pelayanan dan fasilitas-fasilitas pendukung lainnya;

i) Memajukan pelatihan bagi para profesional dan staf yang bekerja dengan para penyandang disabilitas sesuai dengan hak-hak yang diakui dalam konvensi ini agar ketersediaan bantuan-bantuan dan pelayanan-pelayanan dijamin lebih baik oleh hak-hak tersebut.

2. Berkenaan dengan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, tiap-tiap Negara-Negara Pihak berusaha mengambil tindakan-tindakan maksimal dari sumber-sumber daya yang tersedia dan, jika dibutuhkan, dalam kerangka kerja sama internasional, dengan maksud untuk semakin tercapai realisasi penuh hak-hak ini, tanpa prasangka terhadap kewajiban-kewajiban yang tercantum dalam konvensi ini yang segera diterapkan sesuai dengan hukum internasional.

3. Dalam pembuatan dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan kebijakan-kebijakan untuk melaksanakan Konvensi ini, serta dalam proses-proses pengambilan keputusan lainnya yang berkaitan dengan isu-isu mengenai para penyandang disabilitas, Negara-Negara Pihak berunding secara langsung dan aktif serta melibatkan para penyandang disabilitas, termasuk anak-anak penyandang disabilitas, melalui organisasi-organisasi perwakilannya.

4. Tidak satupun ketentuan dalam Konvensi ini mempengaruhi ketentuan-ketentuan yang lebih kondusif untuk merealisasikan hak-hak penyandang disabilitas yang termuat dalam hukum Negara Pihak atau hukum internasional yang berlaku bagi Negara tersebut. Tidak ada pembatasan atau pengurangan hak asasi manusia dan kebebasan dasar yang diakui atau yang telah ada di Negara Pihak Konvensi ini menurut hukum, konvensi-konvensi, peraturan atau kebiasaan dengan alasan bahwa Konvensi ini tidak mengakui hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut atau kurang mengakuinya.

5. Ketentuan-ketentuan Konvensi ini berlaku bagi seluruh bagian negara-negara federal tanpa pembatasan dan pengecualian apapun.


Pasal 5 – Kesetaraan dan Non Diskriminasi

1. Negara-Negara Pihak mengakui bahwa seluruh orang setara di hadapan hukum dan menurut hukum serta berhak atas perlindungan dan bantuan hukum yang setara tanpa diskriminasi apapun.

2. Negara-Negara Pihak melarang seluruh diskriminasi atas dasar disabilitas dan menjamin perlindungan hukum yang setara dan efektif bagi para penyandang disabilitas di seluruh bidang.

3. Untuk memajukan kesetaraan dan menghapus diskriminasi, Negara-Negara Pihak mengambil seluruh langkah yang tepat untuk menjamin ketersediaan akomodasi layak.

4. Tindakan-tindakan tertentu yang diperlukan untuk mempercepat atau mencapai kesetaraan sejati para penyandang disabilitas tidak dianggap diskriminasi menurut ketentuan Konvensi ini.


Pasal 6 – Perempuan Penyandang Disabilitas

1. Negara-Negara Pihak mengakui bahwa perempuan dan anak-anak perempuan penyandang disabilitas menjadi subyek berbagai diskriminasi, dan dalam hal ini Negara-Negara Pihak mengambil tindakan-tindakan untuk menjamin penikmatan penuh dan setara seluruh hak asasi manusia dan kebebasan dasar.

2. Negara-Negara Pihak mengambil seluruh tindakan tepat untuk menjamin perkembangan, kemajuan dan pemberdayaan penuh perempuan, dengan maksud menjamin pelaksanaan dan penikmatan hak asasi manusia dan kebebasan dasar yang ditetapkan dalam konvensi ini.


Pasal 7 – Anak-Anak Penyandang Disabilitas

1. Negara-Negara Pihak mengambil seluruh tindakan yang diperlukan untuk menjamin penikmatan penuh seluruh hak asasi manusia dan kebebasan dasar anak-anak penyandang disabilitas atas dasar kesetaraan dengan anak-anak lain.

2. Di seluruh tindakan yang berkaitan dengan anak-anak penyandang disabilitas, kepentingan terbaik anak menjadi pertimbangan utama.

3. Negara-Negara Pihak menjamin bahwa anak-anak penyandang disabilitas memiliki hak untuk menyatakan pendapatnya secara bebas mengenai seluruh hal yang mempengaruhi mereka, pendapat mereka dipertimbangkan sesuai dengan usia dan kedewasaannya, atas dasar kesetaraan dengan anak-anak lainnya, dan menyediakan alat bantu yang sesuai dengan disabilitas dan usia untuk merealisasikan hak itu.


Pasal 8 – Peningkatan Kesadaran

1. Negara-Negara Pihak berusaha menetapkan tindakan-tindakan yang mendesak, efektif dan tepat:

a) Untuk meningkatkan kesadaran seluruh masyarakat, termasuk di tingkat keluarga, berkaitan dengan para penyandang disabilitas, dan menjaga kehormatan hak-hak dan martabat para penyandang disabilitas;

b) Untuk menentang stereotip-stereotip, prasangka-prasangka dan praktek-praktek merugikan yang berkaitan dengan para penyandang disabilitas, termasuk berdasarkan jenis kelamin dan umur, di seluruh bidang kehidupan;

c) Untuk memajukan kesadaran akan kemampuan-kemampuan dan kontribusi-kontribusi para penyandang disabilitas.

2. Tindakan-tindakan untuk tujuan ini meliputi:

a) Memprakarsai dan mempertahankan efektivitas kampanye kesadaran umum yang dimaksudkan:

    i. Untuk memelihara penerimaan hak-hak para penyandang disabilitas;

  ii. Untuk memajukan persepsi-persepsi positif dan kesadaran sosial yang lebih besar terhadap para penyandang disabilitas;

  iii. Untuk memajukan pengakuan keterampilan-keterampilan, kelebihan-kelebihan dan kemampuan-kemampuan para penyandang disabilitas dan kontribusi-kontribusinya di tempat kerja dan pasar tenaga kerja;

b) Menjaga di seluruh tingkat sistem pendidikan, termasuk seluruh anak-anak dari usia dini, sikap menghormati hak-hak para penyandang disabilitas;

c) Mendorong seluruh lembaga media menggambarkan para penyandang disabilitas dengan cara yang konsekuen dengan tujuan Konvensi ini;

d) Memajukan program-program pelatihan kesadaran yang berkaitan dengan para penyandang disabilitas dan hak-hak para penyandang disabilitas.


Pasal 9 – Aksesibilitas

1. Untuk memungkinkan para penyandang disabilitas hidup secara mandiri dan berpartisipasi secara penuh di seluruh aspek kehidupan, Negara-Negara Pihak mengambil tindakan-tindakan tepat untuk menjamin akses lingkungan fisik, transportasi, informasi dan komunikasi, termasuk teknologi dan sistem informasi dan komunikasi, serta fasilitas-fasilitas dan pelayanan-pelayanan terbuka atau tersedia untuk umum lainnya bagi para penyandang disabilitas, atas dasar kesetaraan dengan orang-orang lain, baik di daerah perkotaan maupun pedesaan. Tindakan-tindakan ini, yang termasuk identifikasi dan penghapusan hambatan-hambatan dan rintangan-rintangan aksesibilitas, harus diterapkan di, antara lain:

a) Bangunan-bangunan, jalan-jalan, transportasi dan fasilitas-fasilitas di dalam dan luar ruangan lainnya, termasuk sekolah-sekolah, perumahan, fasilitas-fasilitas medis dan tempat-tempat kerja;

b) Pelayanan-pelayanan Informasi, komunikasi dan pelayanan-pelayanan lainnya, termasuk pelayanan-pelayanan elektronik dan pelayanan-pelayanan darurat.

2. Negara-Negara Pihak juga mengambil tindakan-tindakan tepat:

a) Untuk mengembangkan, menyebarluaskan dan memantau pelaksanaan standar-standar dan pedoman-pedoman minimal aksesibilitas fasilitas-fasilitas dan pelayanan-pelayanan terbuka atau tersedia untuk umum;

b) Untuk menjamin bahwa lembaga-lembaga swasta yang menawarkan fasilitas-fasilitas dan pelayanan-pelayanan terbuka atau tersedia untuk umum memperhatikan seluruh aspek aksesibilitas bagi para penyandang disabilitas;

c) Untuk menyediakan pelatihan bagi pihak-pihak yang berkepentingan mengenai isu-isu aksesibilitas yang dihadapi para penyandang disabilitas;

d) Untuk menyediakan di bangunan-bangunan dan fasilitas-fasilitas terbuka untuk umum lainnya petunjuk-petunjuk dalam bentuk huruf Braille dan bentuk-bentuk yang mudah dibaca dan dipahami;

e) Untuk menyediakan asisten-asisten dan perantara-perantara, termasuk pemandu-pemandu, pembaca-pembaca dan penerjemah-penerjemah bahasa isyarat profesional, untuk mempermudah aksesibilitas bangunan-bangunan dan fasilitas-fasilitas terbuka untuk umum lainnya;

f) Untuk memajukan bentuk-bentuk bantuan dan dukungan lainnya yang tepat bagi para penyandang disabilitas dalam menjamin akses informasinya;

g) Untuk memajukan akses teknologi-teknologi serta sistem-sistem informasi dan komunikasi modern bagi para penyandang disabilitas, termasuk internet;

h) Untuk memajukan desain, pengembangan, produksi dan distribusi teknologi-teknologi serta sistem-sistem informasi dan komunikasi yang mudah diakses di tahap dini, sehingga teknologi-teknologi dan sistem-sistem ini mudah diakses dengan biaya terjangkau.


Pasal 10 - Hak untuk hidup

Negara-Negara Pihak menegaskan kembali bahwa setiap manusia memiliki hak untuk hidup yang melekat dan mengambil seluruh tindakan yang diperlukan untuk mejamin penikmatan efektif hak untuk hidup bagi para penyandang disabilitas atas dasar kesetaraan dengan orang-orang lain.


Pasal 11 - Situasi Berbahaya dan Darurat Kemanusiaan

Negara-Negara Pihak mengambil, sesuai dengan kewajibannya menurut hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional dan hukum hak asasi manusia internasional, seluruh tindakan yang diperlukan untuk menjamin perlindungan dan keamanan para penyandang disabilitas di situasi berbahaya, termasuk situasi konflik bersenjata, darurat kemanusiaan dan peristiwa bencana alam.


Pasal 12 – Pengakuan Setara di Hadapan Hukum

1. Negara-Negara Pihak menegaskan kembali bahwa para penyandang disabilitas memiliki hak atas pengakuan di mana saja sebagai pribadi di hadapan hukum.

2. Negara-Negara Pihak mengakui bahwa para penyandang disabilitas menikmati kecakapan hukum atas dasar kesetaraan dengan orang-orang lain di seluruh aspek kehidupan.

3. Negara-Negara Pihak mengambil tindakan-tindakan tepat untuk menyediakan akses dukungan bagi para penyandang disabilitas yang mungkin mereka butuhkan dalam melaksanakan kecakapan hukumnya.

4. Negara-Negara Pihak menjamin seluruh tindakan yang berkaitan dengan pelaksanaan kecakapan hukum untuk menyediakan perlindungan yang tepat dan efektif dalam mencegah perlakuan tidak wajar sesuai dengan hukum internasional hak asasi manusia. Perlindungan tersebut menjamin tindakan-tindakan yang berkaitan dengan pelaksanaan kecakapan hukum menghormati hak-hak, kehendak dan pilihan pribadi, dan bebas dari konflik kepentingan dan pengaruh yang tidak beralasan, proporsional dan disesuaikan dengan keadaan pribadi, berlaku untuk waktu sesingkat mungkin dan menjadi subyek tinjauan berkala oleh pejabat atau badan hukum yang berwenang, mandiri dan netral. Perlindungan harus proporsional dengan tindakan-tindakan yang dilakukan untuk mempengaruhi hak-hak dan kepentingan-kepentingan pribadi tersebut.

5. Tunduk kepada ketentuan-ketentuan pasal ini, Negara-Negara Pihak mengambil seluruh tindakan yang tepat dan efektif untuk menjamin kesetaraan hak bagi para penyandang disabilitas untuk menguasai atau mewariskan hak milik, mengendalikan urusan keuangan pribadinya dan memiliki akses setara atas pinjaman bank, pinjaman dengan jaminan dan bentuk-bentuk kredit keuangan lainnya, serta menjamin bahwa hak milik para penyandang disabilitas tidak dirampas sewenang-wenang.


Pasal 13 – Akses Keadilan

1. Negara-Negara Pihak menjamin akses efektif atas keadilan bagi para penyandang disabilitas atas dasar kesetaraan dengan orang-orang lain, termasuk melalui ketentuan mengenai akomodasi-akomodasi yang prosedural dan sesuai dengan usia, untuk memfasilitasi peran efektifnya sebagai peserta langsung dan tidak langsung, termasuk sebagai saksi, dalam seluruh proses hukum, termasuk di tahap penyelidikan dan tahap-tahap pendahuluan lainnya.

2. Untuk membantu menjamin akses efektif atas keadilan bagi para penyandang disabilitas, Negara-Negara Pihak memajukan pelatihan-pelatihan tepat bagi mereka yang bekerja di bidang administrasi peradilan, termasuk polisi dan sipir.


Pasal 14 – Kebebasan dan Perlindungan Pribadi

1. Negara-Negara Pihak menjamin para penyandang disabilitas, atas dasar kesetaraan dengan orang-orang lain:

a) Menikmati hak kebebasan dan perlindungan pribadi;

b) Tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum atau sewenang-wenang, dan bahwa tiap-tiap perampasan kebebasan harus dilakukan sesuai dengan hukum serta adanya disabilitas bukan merupakan pembenaran perampasan kebebasan.

2. Negara-Negara Pihak menjamin bahwa jika para penyandang disabilitas dirampas kebebasannya melalui suatu proses, mereka, atas dasar kesetaraan dengan orang-orang lain, berhak atas jaminan sesuai dengan hukum asasi manusia internasional dan diperlakukan sesuai dengan tujuan-tujuan dan prinsip-prinsip Konvensi ini, termasuk ketentuan mengenai akomodasi layak.


Pasal 15 – Bebas dari Penyiksaan atau Perlakuan atau Hukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan

1. Tiada seorang pun menjadi subyek penyiksaan atau perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan, Khususnya, tiada seorang pun menjadi subyek percobaan-percobaan medis atau ilmiah tanpa persetujuan bebasnya.

2. Negara-Negara Pihak mengambil seluruh tindakan legislatif, administratif, hukum dan tindakan-tindakan lainnya yang efektif untuk mencegah para penyandang disabilitas, atas dasar kesetaraan dengan orang-orang lain, menjadi subyek penyiksaan atau perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan


Pasal 16 – Bebas dari Eksploitasi, Kekerasan dan Pelecehan

1. Negara-Negara Pihak mengambil seluruh tindakan legislatif, administratif, edukatif dan tindakan-tindakan lainnya untuk melindungi para penyandang disabilitas, baik di dalam maupun di luar rumah, dari seluruh bentuk eksploitasi, kekerasan dan pelecehan, termasuk aspek yang berdasarkan jender mereka.

2. Negara-Negara Pihak juga mengambil seluruh tindakan tepat untuk mencegah seluruh bentuk ekploitasi, kekerasan dan pelecehan dengan menjamin, antara lain, bentuk-bentuk bantuan dan dukungan sesuai jender dan usia yang tepat bagi para penyandang disabilitas dan keluarga serta orang-orang yang merawatnya, termasuk melalui ketentuan mengenai informasi dan edukasi cara menghindari, mengenali dan melaporkan kasus-kasus eksploitasi, kekerasan dan pelecehan. Negara-Negara Pihak menjamin pelayanan-pelayanan perlindungan sesuai dengan usia, jender dan disabilitas.

3. Untuk mencegah terjadinya seluruh bentuk eksploitasi, kekerasan dan pelecehan, Negara-Negara Pihak menjamin bahwa seluruh fasilitas dan program didesain untuk melayani para penyandang disabilitas dan dipantau secara efektif oleh pejabat-pejabat yang mandiri.

4. Negara-Negara Pihak mengambil seluruh tindakan tepat untuk memajukan pemulihan, rehabilitasi dan reintegrasi sosial fisik, kognitif dan psikologis para penyandang disabilitas yang menjadi korban seluruh bentuk eksploitasi, kekerasan dan pelecehan, termasuk melalui ketentuan mengenai pelayanan-pelayanan perlindungan. Pemulihan dan reintegrasi tersebut dilakukan di lingkungan yang menjaga kesehatan, kesejahteraan, kehormatan diri, martabat dan kemandirian para penyandang disabilitas dan memperhatikan kebutuhan khusus sesuai jender dan usia.

5. Negara-Negara Pihak memberlakukan peraturan perundang-undangan dan kebijakan-kebijakan yang efektif, termasuk peraturan perundang-undangan dan kebijakan-kebijakan yang berfokus kepada perempuan dan anak-anak, untuk menjamin kasus-kasus eksploitasi, kekerasan dan pelecehan terhadap para penyandang disabilitas diidentifikasi, diselidiki dan, jika layak, diadili.


Pasal 17 – Perlindungan Integritas Pribadi

Setiap penyandang disabilitas berhak menghormati integritas fisik dan mentalnya atas dasar kesetaraan dengan orang-orang lain.


Pasal 18 – Kebebasan Migrasi dan Kewarganegaraan

1. Negara-Negara Pihak mengakui hak-hak para penyandang disabilitas atas kebebasan migrasi, kebebasan memilih tempat tinggal dan kewarganegaraannya, atas dasar kesetaraan dengan orang-orang lain, termasuk dengan menjamin para penyandang disabilitas:

a) Memiliki hak untuk mendapatkan dan mengganti kewarganegaraan dan tidak dirampas kewarganegaraannya sewenang-sewenang atau atas dasar disabilitas;
b) Tidak dirampas, atas dasar disabilitas, kemampuannya untuk memperoleh, memiliki dan menggunakan dokumen kewarganegaraannya atau dokumen identitas lainnya, atau menjalankan proses-proses yang terkait seperti proses imigrasi, yang mungkin dibutuhkan untuk memfasilitasi pelaksanaan hak kebebasan migrasi;

c) Bebas meninggalkan negara manapun, termasuk negaranya sendiri;

d) Tidak dirampas, sewenang-wenang atau atas dasar disabilitas, hak memasuki negaranya sendiri;

2. Anak-anak penyandang disabilitas didaftarkan segera setelah kelahiran dan sejak lahir memiliki hak atas nama, hak mendapatkan kewarganegaraan dan, sejauh mungkin, hak mengetahui dan dirawat oleh orang tuanya.


Pasal 19 – Hidup Secara Mandiri dan Terlibat dalam Komunitas

Negara-Negara Pihak Konvensi ini mengakui hak setara para penyandang disabilitas untuk hidup dalam komunitas, atas dasar pilihan setara dengan orang-orang lain, dan mengambil tindakan-tindakan efektif dan tepat untuk memfasilitasi penikmatan penuh hak asasi manusia para penyandang disabilitas ini dan keterlibatan serta partisipasi penuh dalam komunitas, termasuk menjamin bahwa:

a) Para penyandang disabilitas memiliki kesempatan untuk memilih tempat tinggalnya dan di mana serta dengan siapa mereka tinggal atas dasar kesetaraan dengan orang-orang lain dan tidak dipaksa untuk tinggal menurut pengaturan tinggal bersama tertentu;

b) Para penyandang disabilitas memiliki akses berbagai pelayanan dukungan dalam rumah (in-home), tempat tinggal dan pelayanan dukungan lainnya, termasuk bantuan pribadi yang diperlukan untuk mendukung kehidupan dan keterlibatan dalam komunitas, serta mencegah isolasi atau pemisahan dari komunitas;

c) Pelayanan-pelayanan dan fasilitas-fasilitas komunitas untuk masyarakat umum tersedia bagi para penyandang disabilitas atas dasar kesetaraan dan responsif terhadap kebutuhan-kebutuhan mereka.


Pasal 20 – Mobilitas Pribadi

Negara-Negara Pihak mengambil tindakan-tindakan efektif untuk menjamin mobilitas pribadi sebebas mungkin bagi para penyandang disabilitas, termasuk dengan:

a) Memfasilitasi mobilitas pribadi para penyandang disabilitas dengan cara dan waktu yang sesuai pilihan mereka, dan dengan biaya terjangkau;

b) Memfasilitasi akses alat-alat bantu gerak, peralatan, teknologi-teknologi pendukung yang berkualitas serta asisten-asisten dan perantara-perantara lainnya, termasuk menyediakannya dengan biaya terjangkau;

c) Memberikan pelatihan mengenai keterampilan-keterampilan mobilitas bagi para penyandang disabilitas kepada staf khusus yang bekerja dengan para penyandang disabilitas;

d) Mendorong lembaga-lembaga penghasil alat-alat bantu gerak, peralatan dan teknologi-teknologi pendukung memperhatikan seluruh aspek mobilitas bagi para penyandang disabilitas.


Pasal 21 – Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat, serta Akses Informasi

Negara-Negara Pihak mengambil seluruh tindakan tepat untuk menjamin para penyandang disabilitas dapat melaksanakan hak kebebasan berekspresi dan berpendapat, termasuk kebebasan mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan ide-ide atas dasar kesetaraan dengan orang-orang lain dan melalui seluruh bentuk komunikasi pilihan mereka, seperti yang dijelaskan dalam pasal 2 Konvensi ini, termasuk dengan:

a) Menyediakan informasi yang ditujukan untuk masyarakat umum bagi para penyandang disabilitas dalam bentuk yang mudah diakses dan teknologi yang tepat bagi berbagai jenis disabilitas dengan cara layak dan tanpa biaya tambahan;

b) Menerima dan memfasilitasi penggunaan bahasa isyarat, huruf Braille, komunikasi tambahan dan alternatif, serta seluruh sarana yang mudah diakses lainnya, cara-cara dan bentuk-bentuk komunikasi yang dipilih oleh para penyandang disabilitas dalam interaksi resmi;

c) Mendesak lembaga-lembaga swasta yang menyediakan pelayanan-pelayanan bagi masyarakat umum, termasuk melalui internet, untuk menyediakan informasi dan pelayanan-pelayanan dalam bentuk yang mudah diakses dan digunakan bagi para penyandang disabilitas;

d) Mendorong media massa, termasuk penyedia informasi melalui internet, untuk memberikan pelayanan yang mudah diakses bagi para penyandang disabilitas;

e) Mengakui dan memperkenalkan penggunaan bahasa isyarat.


Pasal 22 – Menghormati Privasi

1. Penyandang disabilitas, tanpa memandang tempat tinggal atau pengaturan tinggal bersama, tidak menjadi subyek campur tangan sewenang-wenang atau melawan hukum atas privasi, keluarga, tempat tinggal, atau surat menyuratnya atau jenis-jenis komunikasi lainnya atau serangan melawan hukum atas kehormatan dan reputasinya. Para penyandang disabilitas memiliki hak perlindungan hukum terhadap campur tangan dan serangan itu.

2. Negara-Negara Pihak melindungi privasi pribadi, informasi kesehatan dan rehabilitasi para penyandang disabilitas atas dasar kesetaraan dengan orang-orang lain.


Pasal 23 – Menghormati Tempat Tinggal dan Keluarga

1. Negara-Negara Pihak mengambil tindakan-tindakan efektif dan tepat untuk menghapus diskriminasi terhadap para penyandang disabilitas di seluruh hal yang berkaitan dengan pernikahan, keluarga, kedudukan orang tua dan hubungan, atas dasar kesetaraan dengan orang-orang lain, agar menjamin:

a) Hak seluruh penyandang disabilitas yang berada di usia pernikahan untuk menikah dan membentuk suatu keluarga atas dasar persetujuan bebas dan penuh dari pasangannya diakui;

b) Hak-hak para penyandang disabilitas untuk memutuskan secara bebas dan bertanggung jawab atas jumlah dan jarak anak-anaknya dan memiliki akses informasi yang sesuai dengan usia, pendidikan perencanaan reproduksi dan keluarga diakui, serta sarana-sarana yang diperlukan untuk memungkinkan mereka melaksanakan hak-hak tersebut tersedia;

c) Para penyandang disabilitas, termasuk anak-anak, mempertahankan kesuburannya atas dasar kesetaraan dengan orang-orang lain;

2. Negara-Negara Pihak menjamin hak dan tanggung jawab para penyandang disabilitas, yang berkenaan dengan pengampuan, perwalian anak di bawah umur, perwalian akibat perceraian, pengangkatan anak atau lembaga-lembaga serupa, di mana konsep-konsep ini tercantum dalam peraturan perundang-undangan nasional, dalam seluruh kasus kepentingan terbaik anak diutamakan. Negara-Negara Pihak memberikan bantuan tepat bagi para penyandang disabilitas dalam melaksanakan tanggung jawabnya mengasuh anak-anak.

3. Negara-Negara Pihak menjamin anak-anak penyandang disabilitas memiliki hak setara berkenaan dengan kehidupan keluarga. Untuk merealisasikan hak-hak ini, dan mencegah penyembunyian, penelantaran, pengabaian dan pemisahan anak-anak penyandang disabilitas, Negara-Negara Pihak berusaha menyediakan informasi, pelayanan dan dukungan dini dan menyeluruh bagi anak-anak penyandang disabilitas dan keluarganya.

4. Negara-Negara Pihak menjamin seorang anak tidak akan dipisahkan dari orang tuanya di luar kehendaknya, kecuali jika pejabat berwenang berdasarkan tinjauan hukum menentukan, sesuai dengan hukum dan prosedur yang berlaku, bahwa pemisahan tersebut diperlukan demi kepentingan terbaik anak. Seorang anak tidak dapat dipisahkan dari orang tuanya atas dasar disabilitas anak atau salah satu atau kedua orang tuanya.

5. Negara-Negara Pihak, jika keluarga inti tidak mampu merawat anak penyandang disabilitas, berusaha dengan setiap upaya untuk menyediakan perawatan alternatif di dalam keluarga yang lebih luas, dan jika gagal, di dalam komunitas lingkungan keluarga.

Pasal 24 – Pendidikan

1. Negara-Negara Pihak mengakui hak para penyandang disabilitas atas pendidikan. Dengan maksud untuk merealisasikan hak ini tanpa diskriminasi dan atas dasar kesempatan setara, negara-Negara Pihak menjamin suatu sistem pendidikan inklusif di seluruh tingkat dan pembelajaran sepanjang hayat (lifelong learning) yang diarahkan untuk:

a. Perkembangan penuh potensi manusia dan martabat serta harga diri, dan memperkuat kehormatan hak asasi manusia, kebebasan dasar dan keragaman manusia

b. Perkembangan seluruh potensi kepribadian, bakat, dan kreativitas serta kemampuan mental dan fisik para penyandang disabilitas;

c. Memungkinkan para penyandang disabilitas berpartisipasi secara efektif di masyarakat bebas.

2. Dalam merealisasikan hak ini, Negara-Negara Pihak menjamin bahwa:

a) Para penyandang disabilitas tidak dikecualikan dari sistem pendidikan umum atas dasar disabilitas, dan bahwa anak-anak penyandang disabilitas tidak dikecualikan dari pendidikan dasar wajib dan gratis, atau dari pendidikan menengah, atas dasar disabilitas;

b) Para penyandang disabilitas dapat mengakses pendidikan dasar dan menengah inklusif, berkualitas dan gratis atas dasar kesetaraan dengan orang-orang lain di komunitas di mana mereka tinggal;

c) Akomodasi layak bagi kebutuhan individu tersedia;

d) Para penyandang disabilitas menerima dukungan yang dibutuhkan, dalam sistem pendidikan umum, untuk memfasilitasi pendidikan efektifnya;

e) Tindakan-tindakan dukungan individual yang efektif tersedia di lingkungan yang memaksimalkan perkembangan akademik dan sosial, yang konsekuen dengan tujuan inklusi penuh.

3. Negara-Negara Pihak memungkinkan para penyandang disabilitas belajar keterampilan-keterampilan perkembangan hidup dan sosial untuk memfasilitasi partisipasi penuh dan setaranya dalam pendidikan dan sebagai anggota komunitas. Untuk tujuan ini, Negara-Negara Pihak mengambil tindakan-tindakan tepat, termasuk:

a) Memfasilitasi pembelajaran huruf Braille, tulisan alternatif, cara-cara, sarana-sarana, dan bentuk-bentuk komunikasi tambahan dan alternatif, kursus dan keterampilan-keterampilan gerakan, serta memfasilitasi dukungan sesama dan penasehat;

b) Memfasilitasi pembelajaran bahasa isyarat dan pengenalan identitas linguistik komunitas tuna rungu;

c) Menjamin pendidikan bagi orang-orang, khususnya anak-anak, tuna netra, tuna rungu atau tuna rungu dan netra, diberikan dalam bahasa-bahasa dan cara-cara serta sarana-sarana komunikasi yang paling tepat bagi individu, dan di lingkungan yang memaksimalkan perkembangan akademik dan sosial;

4. Untuk membantu menjamin realisasi hak ini, Negara-Negara Pihak mengambil tindakan-tindakan tepat untuk memperkerjakan guru-guru, termasuk guru-guru penyandang disabilitas, yang memenuhi syarat di bidang bahasa isyarat dan/atau huruf Braille, dan melatih para profesional dan staf yang bekerja di seluruh tingkat pendidikan. Pelatihan tersebut memasukkan kesadaran akan disabilitas serta penggunaan cara-cara, sarana-sarana dan bentuk-bentuk komunikasi tambahan dan alternatif, teknik-teknik dan materi-materi pendidikan untuk mendukung para penyandang disabilitas.

5. Negara-Negara Pihak menjamin bahwa para penyandang disabilitas dapat mengakses pendidikan tinggi umum, pelatihan kejuruan, pendidikan lanjut usia dan pembelajaran sepanjang hayat (lifelong learning) tanpa diskriminasi dan atas dasar kesetaraan dengan orang-orang lain. Untuk tujuan ini, Negara-Negara Pihak menjamin akomodasi layak tersedia bagi para penyandang disabilitas.


Pasal 25 - Kesehatan

Negara-Negara Pihak mengakui bahwa para penyandang disabilitas memiliki hak atas penikmatan standar pencapaian tertinggi kesehatan tanpa diskriminasi atas dasar disabilitas. Negara-Negara Pihak mengambil seluruh tindakan tepat untuk menjamin akses pelayanan kesehatan sesuai jender bagi para penyandang disabilitas, termasuk rehabilitasi yang berkaitan dengan kesehatan. Khususnya. Negara-Negara Pihak:

a) Menyediakan para penyandang disabilitas dengan macam, kualitas serta standar gratis dan terjangkau perawatan-perawatan dan program-program kesehatan yang sama dengan orang-orang lain, termasuk di bidang kesehatan seksual dan reproduksi serta kependudukan berbasis program kesehatan masyarakat;

b) Menyediakan pelayanan-pelayanan kesehatan yang dibutuhkan oleh para penyandang disabilitas dikarenakan disabilitasnya itu, termasuk identifikasi dan intervensi dini yang sesuai, dan pelayanan-pelayanan yang didesain untuk meminimalkan dan mencegah disabilitas lebih lanjut, termasuk di antara anak-anak dan orang tua;

c) Menyediakan pelayanan-pelayanan kesehatan ini sedekat mungkin dengan orang-orang di komunitasnya sendiri, termasuk di daerah-daerah pedesaan;

d) Mensyaratkan para profesional medis menyediakan perawatan berkualitas sama dengan orang-orang lain bagi para penyandang disabilitas, termasuk atas dasar persetujuan bebas dan diketahui dengan, antara lain, meningkatkan kesadaran mengenai hak asasi manusia, martabat, kemandirian dan kebutuhan para penyandang disabilitas melalui pelatihan dan penyebarluasan standar-standar etika perawatan kesehatan masyarakat dan pribadi;

e) Melarang diskriminasi terhadap para penyandang disabilitas dalam ketentuan mengenai asuransi kesehatan dan asuransi jiwa di mana asuransi tersebut diperkenankan oleh hukum nasional, yang seharusnya disediakan dengan cara adil dan layak;

f) Mencegah penyangkalan diskriminatif atas perawatan kesehatan atau pelayanan-pelayanan kesehatan atau makanan dan cairan atas dasar disabilitas.


Pasal 26 - Habilitasi dan rehabilitasi

Negara-Negara Pihak mengambil tindakan-tindakan efektif dan tepat, termasuk melalui dukungan sesama, untuk memungkinkan para penyandang disabilitas mencapai dan mempertahankan kebebasan maksimal, kemampuan fisik, mental, sosial dan keterampilan penuh, serta keterlibatan dan partisipasi penuh di seluruh aspek kehidupan. Untuk tujuan itu, Negara-Negara Pihak mengatur, memperkuat dan memperluas pelayanan-pelayanan dan program-program habilitasi dan rehabilitasi menyeluruh, khususnya di bidang pelayanan-pelayanan kesehatan, lapangan kerja, pendidikan dan sosial, pelayanan-pelayanan dan program-program tersebut sedemikian rupa:

a) Dimulai dari tahap sedini mungkin, dan didasarkan pada penilaian multidisipliner dari kebutuhan dan kekuatan individu;

b) Dukungan partisipasi serta keterlibatan di komunitas dan seluruh aspek kehidupan, bersifat sukarela, dan tersedia bagi para penyandang disabilitas sedekat mungkin dengan komunitasnya, termasuk di daerah-daerah pedesaan.

2. Negara-Negara Pihak memajukan pengembangan pelatihan awal dan berkelanjutan bagi para profesional dan staf yang bekerja di pelayanan-pelayanan habilitasi dan rehabilitasi.

3. Negara-Negara Pihak memajukan ketersediaan, pengetahuan dan penggunaan peralatan dan teknologi-teknologi pendukung, yang didesain bagi para penyandang disabilitas, yang berkaitan dengan habilitasi dan rehabilitasi.


Pasal 27 – Pekerjaan dan Lapangan Kerja

1. Negara-Negara Pihak mengakui hak para penyandang disabilitas untuk bekerja, atas dasar kesetaraan dengan orang-orang lain; hal ini termasuk kesempatan mendapatkan nafkah dengan melakukan pekerjaan yang dipilih secara bebas serta diterima di pasar tenaga kerja dan lingkungan kerja yang terbuka, inklusif, dan mudah diakses bagi para penyandang disabilitas. Negara-Negara Pihak melindungi dan memajukan realisasi hak untuk bekerja, termasuk bagi mereka yang mengalami disabilitas selama menjalankan pekerjaan, dengan mengambil langkah-langkah tepat, termasuk melalui peraturan perundang-undangan, untuk, antara lain:

a) Melarang diskriminasi atas dasar disabilitas yang berkenaan dengan seluruh hal yang berkaitan dengan seluruh bentuk lapangan kerja, termasuk syarat-syarat penerimaan, penggajian dan pekerjaan, kelangsungan pekerjaan, peningkatan karir serta syarat-syarat kerja yang aman dan sehat;

b) Melindungi hak-hak para penyandang disabilitas, atas dasar kesetaraan dengan orang-orang lain, atas syarat-syarat kerja yang adil dan mendukung, termasuk kesempatan setara dan gaji setara untuk nilai pekerjaan yang setara, syarat-syarat kerja yang aman dan sehat, termasuk perlindungan dari pelecehan dan ganti rugi atas perlakuan yang tidak adil;

c) Menjamin para penyandang disabilitas dapat melaksanakan hak-hak tenaga kerja dan serikat kerja atas dasar kesetaraan dengan orang-orang lain;

d) Memungkinkan para penyandang disabilitas memiliki akses efektif atas program-program bimbingan teknis dan keterampilan umum, pelayanan-pelayanan penempatan kerja serta pelatihan keterampilan dan berkelanjutan;

e) Memajukan kesempatan kerja dan peningkatan karir bagi para penyandang disabilitas di pasar tenaga kerja, serta bantuan dalam mencari, memperoleh, mempertahankan dan mengembalikan pekerjaan;

f) Memajukan kesempatan untuk bekerja sendiri, berwirausaha, mengembangkan kerja sama dan memulai usaha sendiri;

g) Mempekerjakan para penyandang disabilitas di sektor umum;

h) Memajukan lapangan kerja bagi para penyandang disabilitas di sektor swasta melalui kebijakan-kebijakan dan tindakan-tindakan tepat, termasuk program-program aksi afirmatif, pemberian insentif dan tindakan-tindakan lainnya;

i) Menjamin akomodasi layak tersedia bagi para penyandang disabilitas di tempat kerja;

j) Memperkenalkan prestasi pengalaman kerja bagi para penyandang disabilitas di pasar tenaga kerja terbuka;

k) Memajukan rehabilitasi keterampilan dan profesional, retensi kerja, dan program-program kembali bekerja bagi para penyandang disabilitas;

2. Negara-Negara Pihak menjamin bahwa para penyandang disabilitas tidak diperbudak atau dipaksa kerja, dan dilindungi, atas dasar kesetaraan dengan orang-orang lain, dari kerja paksa atau wajib.


Pasal 28 – Standar Kehidupan yang Memadai dan Perlindungan Sosial

1. Negara-Negara Pihak mengakui hak para penyandang disabilitas atas standar kehidupan yang memadai bagi dirinya dan keluarganya, termasuk pangan, sandang dan papan yang memadai, dan perbaikan berkelanjutan kondisi kehidupan, serta mengambil langkah-langkah tepat untuk melindungi dan memajukan realisasi hak ini tanpa diskriminasi atas dasar disabilitas.

2. Negara-Negara Pihak mengakui hak para penyandang disabilitas atas perlindungan sosial dan penikmatan hak itu tanpa diskriminasi atas dasar disabilitas, dan mengambil langkah-langkah tepat untuk melindungi dan memajukan realisasi hak ini, termasuk tindakan-tindakan:

a) Untuk menjamin akses setara pelayanan air bersih bagi para penyandang disabilitas, dan menjamin akses pelayanan-pelayanan, peralatan dan bantuan lainnya berupa kebutuhan yang berkaitan dengan disabilitas yang tepat dan terjangkau;

b) Untuk menjamin akses program-program perlindungan sosial dan program-program pengurangan kemiskinan bagi para penyandang disabilitas, khususnya perempuan-perempuan dan anak-anak perempuan penyandang disabilitas serta orang-orang tua penyandang disabilitas;

c) Untuk menjamin akses bagi para penyandang disabilitas dan keluarganya yang hidup dalam kemiskinan atas bantuan dari Negara berupa biaya-biaya yang berkaitan dengan disabilitas, termasuk pelatihan memadai, bantuan keuangan dan rawat titip;

d) Untuk menjamin akses program-program perumahan rakyat bagi para penyandang disabilitas;

e) Untuk menjamin akses setara atas manfaat-manfaat dan program-program pensiun bagi para penyandang disabilitas.


Pasal 29 - Partisipasi dalam Kehidupan Berpolitik dan Bermasyarakat

Negara-Negara Pihak menjamin hak-hak berpolitik dan kesempatan untuk menikmatinya bagi para penyandang disabilitas atas dasar kesetaraan dengan orang-orang lain, dan berusaha:

a) Untuk menjamin para penyandang disabilitas bisa berpartisipasi secara efektif dan penuh di kehidupan berpolitik dan bermasyarakat atas dasar kesetaraan dengan orang-orang lain, secara langsung atau melalui perwakilan yang dipilih secara bebas, termasuk hak dan kesempatan bagi para penyandang disabilitas untuk melakukan pemungutan suara dan dipilih, antara lain, dengan:

i. Menjamin prosedur-prosedur, fasilitas-fasilitas dan materi-materi pemungutan suara tepat, mudah diakses, serta mudah dipahami dan dipergunakan;

ii. Melindungi hak para penyandang disabilitas untuk melakukan pemungutan suara melalui surat suara rahasia di pemilihan umum dan referendum umum tanpa intimidasi, serta menyokong pemilihan, secara efektif memegang jabatan dan melaksanakan seluruh fungsi umum di seluruh tingkat pemerintahan, memfasilitasi penggunaan teknologi-teknologi pendukung dan modern jika diperlukan;

iii. Menjamin kebebasan berekspresi atas kehendak para penyandang disabilitas sebagai pemilih dan untuk tujuan ini, jika diperlukan, atas permintaan mereka, mengizinkan seseorang atas pilihannya sendiri membantu melakukan pemungutan suara;

b) Untuk memajukan secara aktif suatu lingkungan di mana para penyandang disabilitas bisa berpartisipasi secara efektif dan penuh dalam melaksanakan hubungan masyarakat, tanpa diskriminasi dan atas dasar kesetaraan dengan orang-orang lain, dan mendorong partisipasinya dalam hubungan masyarakat, termasuk:

i. Partisipasi di organisasi-organisasi dan perkumpulan-perkumpulan swadaya masyarakat yang berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat dan berpolitik negara, dan di kegiatan-kegiatan dan administrasi partai-partai politik;

ii. Membentuk dan bergabung dengan organisasi-organisasi para penyandang disabilitas untuk mewakili para penyandang disabilitas di tingkat internasional, nasional, regional dan lokal.


Pasal 30 – Partisipasi dalam Kehidupan Berbudaya, Rekreasi, Waktu Luang dan Olahraga

1. Negara-Negara Pihak mengakui hak para penyandang disabilitas untuk mengambil bagian atas dasar kesetaraan dengan orang-orang lain di kehidupan berbudaya, dan mengambil seluruh tindakan tepat untuk menjamin para penyandang disabilitas:

a) Menikmati akses benda-benda budaya dalam bentuk yang mudah diakses;

b) Menikmati akses acara-acara televisi, film-film, teater dan kegiatan-kegiatan budaya lainnya, dalam bentuk yang mudah diakses;

c) Menikmati akses tempat-tempat pertunjukan atau pelayanan-pelayanan budaya, seperti teater-teater, museum-museum, bioskop-bioskop, pelayanan-pelayanan perpustakaan dan pariwisata, dan, sejauh mungkin, menikmati akses monumen-monumen dan situs-situs budaya nasional yang penting.

2. Negara-Negara Pihak mengambil tindakan-tindakan tepat untuk memungkinkan para penyandang disabilitas memiliki kesempatan untuk mengembangkan dan memanfaatkan potensi kreatif, artistik dan intelektualnya, tidak hanya untuk kepentingannya sendiri, tetapi juga untuk pengayaan masyarakat.

3. Negara-Negara Pihak mengambil seluruh langkah tepat, sesuai dengan hukum internasional, untuk menjamin hukum-hukum yang melindungi hak-hak kekayaan intelektual tidak membenarkan rintangan-rintangan yang tidak layak dan diskriminatif untuk mengakses benda-benda budaya bagi para penyandang disabilitas.

4. Penyandang disabilitas berhak, atas dasar kesetaraan dengan orang-orang lain, atas pengakuan dan dukungan identitas budaya dan linguistik khususnya, termasuk bahasa isyarat dan budaya tuna rungu.

5. Dengan maksud untuk memungkinkan para penyandang disabilitas berpartisipasi atas dasar kesetaraan dengan orang-orang lain di kegiatan-kegiatan rekreasi, waktu luang dan olah raga, Negara-Negara Pihak mengambil tindakan-tindakan tepat:

a) Untuk mendorong dan memajukan partisipasi, sepenuh mungkin, para penyandang disabilitas dalam pengarusutamaan kegiatan-kegiatan olahraga di seluruh tingkat;

b) Untuk menjamin para penyandang disabilitas memiliki kesempatan untuk mengatur, mengembangkan dan berpartisipasi di kegiatan-kegiatan olahraga dan rekreasi khusus disabilitas dan, untuk tujuan ini, mendorong pembentukan ketentuan, atas dasar kesetaraan dengan orang-orang lain, mengenai instruksi, pelatihan dan sumber-sumber daya yang tepat;

c) Untuk menjamin para penyandang disabilitas memiliki akses tempat-tempat olahraga, rekreasi dan pariwisata;

d) Untuk menjamin anak-anak penyandang disabilitas memiliki akses setara dengan anak-anak lainnya untuk berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan bermain, rekreasi, waktu luang dan olahraga, termasuk kegiatan-kegiatan di sistem sekolah;


Pasal 31 - Statistik and Pengumpulan Data

1. Negara-Negara Pihak berusaha mengumpulkan informasi tepat, termasuk data statistik dan riset, untuk memungkinkan mereka merumuskan dan melaksanakan kebijakan-kebijakan yang memberikan pengaruh bagi Konvensi ini. Proses pengumpulan dan pemeliharaan data informasi ini:

a) Patuh kepada perlindungan yang dibentuk secara sah, termasuk peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan data, untuk menjamin kerahasiaan dan menghormati privasi para penyandang disabilitas;

b) Patuh kepada norma-norma yang diterima secara internasional untuk melindungi hak asasi manusia dan kebebasan dasar serta prinsip-prinsip etika mengenai pengumpulan dan penggunaan statistik.

2. Informasi yang dikumpulkan sesuai dengan pasal ini dipisahkan, jika diperlukan, dan digunakan untuk membantu menilai pelaksanaan kewajiban-kewajiban Negara-Negara Pihak menurut Konvensi ini serta mengenali dan mengatasi rintangan-rintangan yang dihadapi para penyandang disabilitas dalam melaksanakan hak-haknya.

3. Negara-Negara Pihak memegang tanggung jawab atas penyebarluasan statistik-statistik ini dan menjamin aksesibilitasnya bagi para penyandang disabilitas dan orang-orang lain.


Pasal 32 – Kerjasama Internasional

1. Negara-Negara Pihak mengakui pentingnya kerjasama internasional dan pemajuannya, dalam mendukung upaya nasional untuk merealisasikan maksud dan tujuan Konvensi ini, dan akan mengusahakan tindakan-tindakan tepat dan efektif yang berkaitan dengan hal tersebut, antar Negara-negara dan, jika diperlukan, dalam kemitraan dengan organisasi-organisasi internasional dan regional yang terkait dan masyarakat madani, khususnya organisasi-organisasi para penyandang disabilitas. Tindakan-tindakan tersebut termasuk, antara lain:

a) Menjamin bahwa kerjasama internasional, termasuk program-program pembangunan internasional, bersifat inklusif dan mudah diakses oleh para penyandang disabilitas;

b) Memfasilitasi dan mendukung pengembangan kecakapan, termasuk melalui pertukaran dan pemberian informasi, pengalaman-pengalaman, program-program pelatihan dan praktek-praktek terbaik;

c) Memfasilitasi kerjasama di bidang riset serta akses pengetahuan ilmiah dan teknis;

d) Menyediakan, jika diperlukan, bantuan teknis dan ekonomi, termasuk memfasilitasi akses dan memberikan teknologi-teknologi yang mudah diakses dan pendukung serta melalui peralihan teknologi.

2. Ketentuan-ketentuan dalam pasal ini tanpa prasangka mewajibkan tiap-tiap Negara Pihak memenuhi kewajiban-kewajibannya menurut Konvensi ini.


Pasal 33 - Pelaksanaan dan Pemantauan Nasional

1. Negara-Negara Pihak, sesuai dengan sistem organisasinya, menunjuk satu atau lebih narasumber utama dalam pemerintahan untuk hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan Konvensi ini, dan mempertimbangkan pembentukan atau penunjukan mekanisme koordinasi dalam pemerintahan untuk memfasilitasi tindakan terkait di berbagai sektor dan di berbagai tingkat.

2. Negara-Negara Pihak, sesuai dengan sistem hukum dan pemerintahannya, mempertahankan, memperkuat, menunjuk atau membentuk suatu kerangka kerja di dalam Negara pihak, termasuk satu atau lebih mekanisme mandiri, jika diperlukan, untuk memajukan, melindungi dan memantau pelaksanaan Konvensi ini. Dalam menunjuk atau membentuk mekanisme tersebut, Negara-Negara Pihak memperhatikan prinsip-prinsip yang berkaitan dengan status dan fungsi lembaga nasional untuk perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia.

3. Masyarakat madani, khususnya penyandang disabilitas dan organisasi perwakilannya, terlibat dan berpartisipasi secara penuh dalam proses pemantauan.


Pasal 34 – Komite Hak-Hak Penyandang Disabilitas

1. Perlu dibentuk suatu Komite Hak-Hak Penyandang disabilitas (selanjutnya disebut sebagai “Komite”), yang melaksanakan fungsi-fungsi berikut ini.

2, Komite terdiri, pada saat mulai berlakunya Konvensi, dari dua belas orang ahli. Setelah penambahan enam puluh ratifikasi atau aksesi Konvensi ini, keanggotaan komite bertambah enam anggota, dengan maksimal jumlah delapan belas anggota.

3. Para anggota komite bekerja dalam kapasitas pribadinya dan memiliki moral yang tinggi serta wewenang dan pengalaman di bidang yang tercakup dalam konvensi ini diakui. Ketika mencalonkan kandidat-kandidatnya, Negara-Negara Pihak diminta untuk mempertimbangkan ketentuan yang ditetapkan dalam pasal 4, ayat 3, Konvensi ini.

4. Para anggota komite dipilih oleh Negara-Negara Pihak dengan mempertimbangkan distribusi geografis yang adil, perwakilan berbagai bentuk peradaban dan prinsip-prinsip sistem hukum, perwakilan jender yang seimbang, dan partisipasi para ahli penyandang disabilitas.

5. Para anggota komite dipilih melalui surat suara rahasia dari suatu daftar orang-orang yang dicalonkan oleh Negara-Negara Pihak di antara warga negaranya pada pertemuan Konferensi Negara-Negara Pihak. Pada pertemuan tersebut, dua pertiga Negara-Negara Pihak harus hadir untuk mencapai kuorum, orang yang terpillih sebagai komite adalah mereka yang memperoleh jumlah suara terbesar dan menjadi mayoritas mutlak suara perwakilan Negara-Negara Pihak yang hadir dan memilih.

6. Pemilihan awal diselenggarakan selambat-lambatnya enam bulan setelah tanggal Konvensi ini berlaku. Sekurang-kurangnya empat bulan sebelum tanggal tiap-tiap pemilihan, Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa mengirimkan surat kepada Negara-Negara Pihak untuk meminta mereka menyerahkan nama-nama calon dalam waktu dua bulan. Sekretaris Jenderal selanjutnya mempersiapkan suatu daftar sesuai abjad seluruh orang yang dicalonkan, yang menyatakan Negara-Negara Pihak telah mencalonkan mereka, dan menyampaikannya kepada Negara-Negara Pihak Konvensi ini.

7. Para anggota komite dipilih untuk masa jabatan empat tahun. Mereka memenuhi syarat untuk dipilih kembali satu kali. Namun, jangka waktu enam anggota yang terpilih pada pemilihan pertama berakhir pada tahun kedua; segera setelah pemilihan pertama, nama-nama enam anggota ini dipilih melalui undian oleh ketua pertemuan sebagaimana yang dirujuk pada ayat 5 pasal ini.

8. Pemilihan enam anggota komite tambahan diselenggarakan pada saat pemilihan berkala, sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan pasal ini.

9. Jika seorang anggota komite meninggal dunia atau mengundurkan diri atau menyatakan bahwa dengan suatu alasan dia tidak dapat lagi melaksanakan tugasnya, Negara Pihak yang mencalonkan anggotanya menunjuk seorang ahli lain yang memiliki kualifikasi dan memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan pasal ini, untuk bekerja selama sisa masa jabatan.

10. Komite menetapkan peraturan-peraturan prosedurnya sendiri.

11. Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa menyediakan staf dan fasilitas-fasilitas yang diperlukan untuk pelaksanaan efektif fungsi-fungsi komite menurut Konvensi ini, dan mengadakan pertemuan awalnya.

12. Dengan persetujuan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, para anggota komite yang dibentuk menurut Konvensi ini menerima tunjangan dari sumber-sumber Perserikatan Bangsa-Bangsa sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang ditentukan oleh Majelis, dengan memperhatikan pentingnya tanggung jawab komite.

13. Para anggota komite berhak atas fasilitas-fasilitas, hak-hak istimewa dan hak-hak imunitas yang dimiliki para ahli dalam misi Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagaimana ditetapkan dalam bagian-bagian yang berkaitan dengan Konvensi mengenai Hak-Hak Istimewa dan Hak-Hak Imunitas Perserikatan Bangsa-Bangsa.


Pasal 35 – Laporan oleh Negara-Negara Pihak

1. Tiap-tiap Negara Pihak menyampaikan kepada komite, melalui Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, suatu laporan menyeluruh mengenai tindakan-tindakan yang diambil untuk memberikan pengaruh bagi kewajiban-kewajibannya menurut Konvensi ini dan mengenai kemajuan yang dicapai dalam hal tersebut, dalam waktu dua tahun setelah berlakunya Konvensi ini bagi Negara Pihak yang bersangkutan.

2. Setelah itu, Negara-Negara Pihak menyampaikan laporan berikutnya sekurang-kurangnya empat tahun sekali dan selanjutnya jika diminta komite.

3. Komite memutuskan pedoman-pedoman yang berlaku dalam isi laporan.

4. Suatu Negara Pihak yang menyampaikan laporan awal yang menyeluruh kepada Komite tidak perlu, dalam laporan berikutnya, mengulangi informasi diberikan sebelumnya. Ketika mempersiapkan laporan kepada komite,

5. Negara-Negara Pihak diminta untuk melaksanakannya melalui proses terbuka dan transparan serta mempertimbangkan ketentuan yang ditetapkan dalam pasal 4 ayat 3 Konvensi ini.

6. Laporan menunjukkan faktor-faktor dan kesulitan-kesulitan yang mempengaruhi tingkat pemenuhan kewajiban-kewajiban menurut Konvensi ini.


Pasal 36 – Pertimbangan Laporan

1. Tiap-tiap laporan dipertimbangkan oleh komite, yang berisi saran-saran dan rekomendasi-rekomendasi umum dalam laporan jika dipertimbangkan perlu, dan meneruskan laporan tersebut kepada Negara Pihak yang bersangkutan. Negara Pihak menanggapinya dengan informasi apapun yang dipilih kepada komite. Komite dapat meminta informasi lebih lanjut dari Negara-Negara Pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan Konvensi ini.

2. Jika suatu Negara Pihak secara signifikan terlambat menyampaikan laporan, Komite memberitahu Negara Pihak yang bersangkutan tentang kebutuhan untuk memeriksa pelaksanaan Konvensi ini di Negara Pihak itu, berdasarkan informasi terpercaya yang tersedia bagi Komite, jika laporan yang terkait tidak disampaikan dalam jangka waktu tiga bulan setelah pemberitahuan. Komite meminta Negara Pihak yang bersangkutan berpartisipasi dalam pemeriksaan tersebut. Jika Negara Pihak menanggapi dengan menyampaikan laporan yang terkait, ketentuan ayat 1 pasal ini diberlakukan.

3. Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa menyediakan laporan-laporan untuk seluruh Negara Pihak.

4. Negara-Negara Pihak menyediakan laporan-laporannya untuk umum secara luas di negaranya sendiri dan memfasilitasi akses saran-saran dan rekomendasi-rekomendasi umum yang berkaitan dengan laporan-laporan ini.

5. Komite mengirimkan, jika dipertimbangkan perlu, kepada badan-badan khusus, lembaga-lembaga penyandang dana dan program-program Perserikatan Bangsa-Bangsa serta badan-badan yang berwenang lainnya, laporan-laporan dari Negara-Negara Pihak untuk menangani permintaan atau pernyataan kebutuhan akan nasehat atau batuan teknis yang termuat di dalamnya, bersamaan dengan pengamatan-pengamatan dan rekomendasi-rekomendasi Komite, jika ada, atas permintaan dan pernyataan ini.


Pasal 37 – Kerja Sama Antara Negara-Negara Pihak dan Komite

1. Tiap-tiap Negara Pihak bekerja sama dengan Komite dan membantu para anggotanya memenuhi amanatnya.

2. Dalam hubungannya dengan Negara-Negara Pihak, Komite mempertimbangkan cara-cara dan sarana-sarana untuk memperkaya kemampuan-kemampuan nasional dalam melaksanakan Konvensi ini, termasuk melalui kerja sama internasional.


Pasal 38 – Hubungan Komite dengan Badan-Badan Lain

Untuk menjaga pelaksanaan efektif Konvensi ini dan mendorong kerja sama internasional dalam bidang yang tercakup oleh Konvensi ini:

a) Badan-badan khusus dan lembaga-lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa lainnya berhak diwakili pada saat mempertimbangkan pelaksanaan ketentuan-ketentuan Konvensi tersebut sepanjang dalam lingkup amanatnya. Komite meminta badan-badan khusus dan badan-badan yang berwenang lainnya jika dipertimbangkan perlu untuk memberikan nasehat ahli mengenai pelaksanaan Konvensi sepanjang dalam lingkup amanatnya masing-masing. Komite meminta badan-badan khusus dan lembaga-lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa lainnya untuk menyampaikan laporan-laporan pelaksanaan Konvensi yang termasuk dalam lingkup kegiatannya.

b) Komite, selama melaksanakan amanatnya, berkonsultasi, jika diperlukan, dengan badan-badan terkait lainnya yang dibentuk oleh traktat-traktat hak asasi manusia internasional, dengan maksud untuk menjamin masing-masing pedoman-pedoman, saran-saran dan rekomendasi-rekomendasi umum laporan konsekuen, serta menghindari penggandaan dan tumpang tindih pelaksanaan fungsi-fungsinya.


Pasal 39 – Laporan Komite

Komite melaporkan dua tahun sekali kepada Majelis umum serta Dewan Ekonomi dan sosial mengenai kegiatan-kegiatannya, dan memberikan saran-saran dan rekomendasi-rekomendasi umum berdasarkan pemeriksaan laporan-laporan dan informasi yang diterima dari Negara-Negara Pihak. Saran-saran dan rekomendasi-rekomendasi umum tersebut disertakan ke dalam laporan komite beserta komentar-komentar, jika ada, dari Negara-Negara Pihak.


Pasal 40 – Konferensi Negara-Negara Pihak

1. Negara-Negara Pihak bertemu secara berkala di sebuah Konferensi Negara-Negara Pihak untuk mempertimbangkan hal apapun yang berkenaan dengan pelaksanaan Konvensi ini.

2. Selambat-lambatnya enam bulan setelah berlakunya Konvensi ini, Konferensi Negara-Negara Pihak diadakan oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. Pertemuan selanjutnya diadakan oleh Sekretaris Jenderal dua tahun sekali atau atas keputusan Konferensi Negara-Negara Pihak.


Pasal 41 – Penyimpan

Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa ditunjuk sebagai penyimpan Konvensi ini.


Pasal 42 – Penandatanganan

Konvensi ini terbuka untuk ditandatangani oleh seluruh Negara dan organisasi integrasi regional di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York sejak tanggal 30 Maret 2007.


Pasal 43 – Persetujuan untuk Terikat

Konvensi ini diratifikasi oleh Negara-Negara Penanda tangan dan dikuatkan secara resmi oleh organisasi-organisasi integrasi regional penandatangan. Konvensi ini terbuka untuk diaksesi oleh Negara atau organisasi integrasi regional apapun yang belum menandatangani Konvensi ini.


Pasal 44 – Organisasi-Organisasi Integrasi Regional

1. “Organisasi-organisasi integrasi regional” berarti sebuah organisasi yang dibentuk oleh Negara-Negara berdaulat di suatu wilayah, di mana Negara-Negara anggotanya telah memberikan wewenang yang berkaitan dengan hal-hal yang diatur oleh Konvensi ini. Organisasi-organisasi tersebut menyatakan, melalui instrumen-instrumen penguatan atau aksesi resmi, bidang wewenang yang berkaitan dengan hal-hal yang diatur oleh Konvensi ini. Selanjutnya, mereka memberitahukan tentang penyimpanan perubahan substansial apapun yang dilakukan berkaitan dengan bidang wewenangnya

2. Keterangan lanjutan yang berkenaan dengan “Negara-Negara Pihak” dalam konvensi ini berlaku bagi organisasi-organisasi tersebut dalam batas-batas wewenangnya.

3. Untuk tujuan pasal 45 ayat 1 serta pasal 47 ayat 2 dan 3 Konvensi ini, instrumen apapun yang disimpan oleh organisasi integrasi regional tidak diperhitungkan.

4. Organisasi-organisasi integrasi regional, dalam batas-batas wewenangnya, melaksanakan hak untuk memilih dalam Konferensi Negara-Negara Pihak, dengan jumlah suara setara dengan jumlah Negara anggota yang menjadi Pihak Konvensi ini. Organisasi tersebut tidak melaksanakan hak untuk memilih jika Negara anggotanya melaksanakan haknya, dan sebaliknya.


Pasal 45 – Pemberlakuan

1. Konvensi ini mulai berlaku pada hari ketiga puluh setelah diserahkannya instrumen ratifikasi atau aksesi kedua puluh untuk disimpan.

2. Bagi tiap-tiap Negara atau organisasi integrasi regional yang meratifikasi, menguatkan secara resmi atau mengaksesi Konvensi ini setelah penyimpanan instrumen kedua puluh tersebut, Konvensi ini mulai berlaku pada hari ketiga puluh setelah diserahkannya instrumen tersebut untuk disimpan.


Pasal 46 – Reservasi-Reservasi

1. Reservasi-reservasi yang tidak sesuai dengan tujuan dan maksud Konvensi ini tidak diperkenankan.

2. Reservasi-reservasi dapat ditarik kembali sewaktu-waktu.


Pasal 47 – Amendemen

1. Tiap-tiap Negara Pihak dapat mengusulkan amendemen Konvensi ini dan menyampaikannya kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. Sekretaris Jenderal mengkomunikasikan tiap-tiap amendemen yang diusulkan kepada Negara-Negara Pihak, dengan suatu permintaan untuk diberitahukan apakah mereka menyetujui suatu konferensi Negara-Negara Pihak untuk mempertimbangkan dan memutuskan usulan tersebut. Dalam kesempatan itu, dalam waktu empat bulan dari tanggal komunikasi tersebut, sekurang-kurangnya sepertiga Negara-Negara Pihak menyetujui konferensi tesebut, Sekretaris Jenderal mengadakan konferensi di bawah perlindungan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Amendemen apapun yang ditetapkan oleh mayoritas dua pertiga Negara-Negara Pihak yang hadir dan memilih disampaikan oleh Sekretaris Jenderal kepada Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya penerimaan oleh seluruh Negara-Negara Pihak.

2. Suatu amendemen yang ditetapkan dan disetujui sesuai dengan ayat 1 pasal ini mulai berlaku pada hari ketiga puluh setelah jumlah instrumen penerimaan yang disimpan mencapai dua pertiga dari jumlah Negara-Negara Pihak pada tanggal penetapan amendeman tersebut. Selanjutnya, amendemen mulai berlaku bagi tiap-tiap Negara Pihak pada hari ketiga puluh setelah instrumen penerimaan tersebut disimpan. Suatu amendemen hanya mengikat bagi Negara-Negara Pihak yang telah menerimanya.

3. Jika diputuskan demikian oleh konferensi Negara-Negara Pihak melalui konsensus, suatu amendemen yang ditetapkan dan disetujui sesuai dengan ayat 1 pasal ini yang semata-mata berkaitan dengan pasal 34, 38, 39 dan 40 mulai berlaku bagi seluruh Negara Pihak pada hari ketiga puluh setelah jumlah instrumen penerimaan yang disimpan mencapai dua pertiga dari jumlah Negara-Negara Pihak pada tanggal penetapan amendemen tersebut.


Pasal 48 – Pengunduran Diri

Suatu Negara Pihak dapat mengundurkan diri dari Konvensi ini melalui pemberitahuan tertulis kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. Pengunduran diri berlaku efektif satu tahun setelah tanggal penerimaan pemberitahuan oleh Sekretaris Jenderal


Pasal 49 – Bentuk-Bentuk yang Mudah Diakses

Naskah Konvensi ini tersedia dalam bentuk-bentuk yang mudah diakses.


Pasal 50 – Naskah Asli

Naskah Konvensi ini yang dalam bahasa Arab, Inggris, Prancis, Rusia dan Spanyol memiliki kekuatan yang sama.

DEMIKIANLAH yang berkuasa penuh bertanda tangan di bawah ini, telah diberi kuasa sebagaimana mestinya oleh Pemerintah masing-masing, untuk menandatangani Konvensi ini.



Also Available at Google Docs