Search This Blog

Introduction

Bermula dari dirangkai. Titik demi titik dirangkai menjadi garis. Garis demi garis dirangkai menjadi huruf. Huruf demi huruf dirangkai menjadi kata. Kata demi kata dirangkai menjadi kalimat. Kalimat demi kalimat dirangkai menjadi alinea.
Showing posts with label What Diah Has Copied. Show all posts
Showing posts with label What Diah Has Copied. Show all posts

Wednesday, May 1, 2013

What Diah Has Copied: 7 Penyandang Difabel Ini Jadi Manusia Cyborg Gara-gara Teknologi


Jakarta - Masih ingat film lawas 'The Six Million Dollar Man' dan 'Bionic Woman' yang diputar di televisi era 80-an? Film fiksi ilmiah itu menunjukkan manusia super karena berotot kawat tulang besi dalam artian sebenarnya. Nah di era modern ini, kecanggihan teknologi fiksi ilmiah ini perlahan terwujud memberdayakan 7 difabel ini menjadi manusia cyborg. Siapa saja mereka?

Manusia cyborg di sini bukan seperti Terminator yang separuh mesin-separuh manusia, namun teknologi yang bisa membuat difabel yang menjadi manusia berdaya, seperti dilansir dari Mother Nature Network (MNN), Kamis (25/4/2013) yang ditulis detikcom Jumat (26/4/2013):


1. Neil Harbisson


Neil Harbisson adalah seniman yang dilahirkan menderita akromatopsia atau buta warna ekstrem yang membuatnya hanya bisa melihat hitam dan putih. Namun karena teknologi, dia kini bisa melihat warna seperti halnya orang normal.

Bagaimana mungkin? Harbisson ternyata memakai alat elektronik mata khusus yang dinamakan 'Eyeborg' yang bisa mengubah warna dari suara seperti halnya suara pada skala musik. Singkatnya, Eyeborg itu bisa 'mendengarkan' warna. Harbisson sangat beradaptasi pada alat ini yang akhirnya membuat otaknya membentuk susunan saraf baru yang membuat dia mengembangkan kemampuan persepsinya itu.

"Pada awalnya, saya harus mengingat nama yang Anda berikan pada setiap warna dan saya harus mengingat catatan. Namun setelah beberapa waktu, semua informasi ini menjadi persepsi," ujar Harbisson yang berbicara dalam ajang Ted.

"Ketika saya mulai bermimpi dalam warna, saya merasa software dan otak saya menyatu," ujar pendiri Cyborg Foundations, yayasan nirlaba yang membantu manusia menjadi cyborg.


2. Kevin Warwick



Kevin Warwick, profesor cybernetic di Universitas Reading, Inggris, sedang mengadakan penelitian Proyek Cyborg dengan sangat serius. Begitu seriusnya sehingga Warwick menjadikan dirinya sebagai kelinci percobaan, menjadikan dirinya manusia cyborg yang komplet.


Warwick telah bereksperimen dengan menanamkan implan elektronik sejak tahun 1998. Ketika dia menginstal microchip di lengannya yang memungkinkan dia mengoperasikan pintu, lampu, pemanas ruangan dan komputer dari jarak jauh bak remote control seiring dia bergerak dari ruang satu ke ruang yang lain.



3. Jesse Sullivan


Jesse Sullivan adalah seorang pakar listrik yang kedua lengannya harus diamputasi karena kecelakaan, dia menyentuh kabel yang beraliran listrik tinggi hingga tersetrum.


Akhirnya Sullivan pun menerima lengan bionik prototipe yang dikembangkan Rehabilitation Institute of Chicago. Lengan bionik itu terhubung dengan saraf cangkokan. Sullivan pun mampu mengendalikan kedua lengannya dengan pikiran, merasakan panas, dingin dan jumlah tekanan yang diterima lengannya.



4. Jens Naumann


Setelah dua kecelakaan menimpanya, Jens Naumann mengalami kebutaan pada kedua matanya. Dia tak pernah berharap bahwa suatu hari dia bisa melihat kembali. Namun impiannya menjadi nyata ketika pada tahun 2002, Naumann menjadi orang pertama di dunia yang menerima sistem penglihatan buatan.


Mata elektroniknya terhubung langsung ke korteks visual melalui implan otaknya. Tak seperti implan cyborg lain, yang menerjemahkan informasi visual dalam bentuk rasa yang lain seperti suara atau sentuhan, Naumann sebenarnya bisa 'melihat' dunia. Walaupun terbatas, hanya melihat samar garis dan bentuk, penglihatannya secara teknis bisa dikembalikan.



Di masa depan, bukan tak mungkin ada sistem penglihatan buatan yang memungkinkan penyandang tuna netra melihat gelombang panjang melebihi persepsi manusia normal. 


5. Nigel Ackland


Nigel Ackland kehilangan lengan saat kecelakaan kerja. Namun, dia akhirnya bisa menerima lengan prostetik robot yang kurang lebih mirip dengan 'Terminator'.


Ackland mengendalikan lengannya melalui pergerakan otot yang masih tersisa di lengannya. Kisaran pergerakannya sangat tidak biasa. Dia bisa dengan bebas menggerakkan lima jarinya untuk menggenggam obyek. 





6. Jerry Jalava


Jerry Jalava adalah contoh sempurna bagaimana Anda tak perlu menjadi pakar robot untuk menjadi cyborg. Anda bisa melakukannya sendiri.


Setelah kehilangan jari dalam kecelakan sepeda motor, Jalava memutuskan untuk menempelkan USB 2 GB ke dalam jari prostetiknya. Memang hal itu tak membuat informasi langsung menyalur ke sistem sarafnya bak film The Matrix, namun setidaknya lebih berguna daripada USB itu hanya digantungkan menjadi gantungan kunci.




7. Claudia Mitchell


Claudia Mitchell menjadi perempuan pertama yang menjadi manusia cyborg saat pertama kali dipasangkan lengan bionik. Lengan bionik Mitchell sebenarnya serupa dengan milik Jesse Sullivan. Lengan ini terhubung dengan susunan sarafnya, memungkinkannya untuk mengendalikan dengan pikiran.


Mitchell pun bisa memasak, memegang bak pakaian kotor, melipat pakaian dan melakukan pekerjaan sehari-hari.




Sumber: Detik.com

Saturday, September 22, 2012

What Diah Has Copied: Peluang Kerja Difabel Sedikit

Gambar:  http://www.sragenpos.com/2012/job-market-fair-330102 


SOLO, KOMPAS  –  Masih sedikit perusahaan yang memberikan kesempatan kerja kepada difabel atau penyandang cacat. Akibatnya, banyak difabel yang terpaksa turun ke jalanan untuk mencari nafkah atau mereka harus berjuang sendiri di jalur sektor informal. Padahal, ada Undang-Undang Nomor  14 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat yang mengamanatkan perusahaan negara ataupun swasta harus memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama kepada difabel dengan mempekerjakannya sesuai derajat kecacatan, pendidikan dan kemampuannya.
Ketentuan tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 13/2003 tentang kewajiban perusahaan menempatkan satu tenaga kerja difabel untuk setiap 100 pekerjanya.
“Saya pernah tiga kali melamar tenaga administrasi dan produksi, tiga-tiganya ditolak dengan berbagai alasan karena khawatir dengan kecacatan saya. Padahal saya yakin, saya mampu menjalani pekerjaan itu,” ungkap Budianto (41), yang menderita polio di kaki kiri dan kanan, di sela-sela Job Fair for Disabilitas di Grha Wisata Niaga, Solo, Jawa Tengah, Selasa (18/9). Kegiatan ini digelar Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Solo.
Kepala Disnakertrans Kota Solo Singgih Yudoko mengakui belum semua perusahaan memberi kuota pekerjaan kepada difabel. Pihaknya berupaya mempertemukan kedua pihak melalui melalui bursa kerja atau job fair.
Ria Fatmawati dari bagian personalia PT Pan Brothers, Tbk di Sragen yang bergerak di bidang garmen mengatakan, pelamar dari kelompok difabel selama ini tidak terlalu banyak.
Sementara itu, gabungan serikat pekerja di Kabupaten Semarang,  Jawa Tengah, mendesak DPRD setempat segera membentuk panitia khusus untuk menyusun peraturan daerah tentang ketenagakerjaan.  Perda itu dibutuhkan sebagai jaminan bagi buruh dalam mendapat hak-hak mereka. (EKI/UTI)

Sumber: Kompas, Rabu, 19 September 2012, hal. 23

Saturday, November 12, 2011

What Diah Has Copied: Stanchart Luncurkan ATM untuk Tunanetra


JAKARTA, KOMPAS.com — Standard Chartered Bank meluncurkan Talking ATM yaitu layanan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) berbasis audio yang dikemas khusus untuk memenuhi kebutuhan para nasabah tunanetra serta para nasabah pengguna pertama yang menyukai panduan audio dalam melakukan transaksi perbankan sehari-hari.

Country Head Consumer Banking Standard Chartered Bank Indonesia Sajid Rahma mengatakan, Indonesia merupakan negara pertama dalam jaringan grup Standard Chartered Bank di wilayah Asia Tenggara yang meluncurkan Talking ATM, menyusul peluncuran layanan yang sama di empat pasar utama lainnya, yaitu Korea, India, Uni Emirat Arab, dan China. "Memahami kebutuhan nasabah dari segmen berkebutuhan khusus merupakan bagian dari komitmen Standard Chartered Bank," sebut Sajid di Jakarta, Rabu (2/11/2011).

Ia menyebutkan, dalam hasil survei yang dilakukan Stanchart, antara lain, menunjukkan bahwa lebih dari 50 persen nasabah menyukai gaya hidup dinamis, "melek" teknologi, dan menginginkan kenyamanan dalam melakukan transaksi perbankan. "Untuk itu, selain memberikan pelatihan kepada para karyawan mengenai cara penggunaan, kami juga menyediakan petugas terlatih yang siap membantu para nasabah kami yang berkebutuhan khusus tersebut agar dapat melakukan berbagai transaksi perbankan secara mandiri," ungkapnya.

Nasabah, lanjut dia, cukup menggunakan kartu debit atau ATM Standard Chartered Bank maupun kartu ATM dari bank anggota jaringan ATM Bersama untuk memanfaatkan layanan Talking ATM ini yang dapat diakses 24 jam setiap hari. 

Sumber: Kompas

Saturday, October 22, 2011

What Diah Has Copied: Pengesahan Ratifikasi CRPD: Sejarah Baru Jaminan Perlindungan Hak PD di Indonesia

Jakarta, 2011. Setelah berjuang sekian lama untuk memperoleh payung hukum terhadap perlindungan hak Penyandang Disabilitas (PD), akhirnya pada hari Selasa, 18 Oktober 2011, pukul 11.40 WIB, Sidang Paripurna DPR yang dihadiri seluruh fraksi dan Komisi VIII sepakat mengesahkan Convention on the Right of Persons with Disabilities (CRPD/ Konvensi mengenai Hak Penyandang Disabilitas) menjadi undang-undang. Sesaat setelah Pramono Anung selaku pimpinan sidang mengetok palu tanda pengesahan konvensi, ruang Nusantara II DPR RI sejenak bergema riuh dengan tepuk tangan dari para anggota dewan maupun segenap peninjau dari elemen PD yang memenuhi balkon. 

Terjadi pemandangan yang sangat mengharukan di antara tokoh PD yang ikut hadir menyaksikan momen yang sangat penting artinya bagi eksistensi mereka. Permas Alamsyah, Cucu Sadiyah, Ridwan Sumantri, Gufron Syakaril, Bayu Yulianto, Fukron Hidayat dan sejumlah tokoh PD lainnya, saling berangkulan dan mengucurkan air mata. “Kawan-kawan saya tidak tahu mau bilang apa untuk merayakan hari bersejarah ini,” ujar Permas Alamsyah dengan suara terisak yang dikerumuni tokoh PD lainnya.
“Pengesahan Konvensi Tentang Hak-hak PD memiliki nilai strategis dan sejarah baru dalam pembaruan sistem hukum nasional, khususnya dalam hal pemenuhan hak-hak bagi PD,” ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Chairun Nisa saat membacakan laporannya.
Chairun Nisa mengatakan, meskipun bangsa Indonesia terlambat namun dengan ratifikasi konvensi ini diharapkan ada kesamaan pandangan dan pemahaman dari seluruh pemangku kepentingan untuk melaksanakan konvensi ini yang pada dasarnya sebagai upaya meningkatkan pelayanan bagi PD.
“Sesungguhnya telah ada beberapa peraturan perundang-undangan yang memberikan jaminan dan perlindungan kepada PD. Tapi dalam kenyataannya masih jauh dari harapan. Masih banyak yang belum diimplementasikan secara optimal seperti akses mendapatkan pekerjaan yang layak, pelayanan publik dan kesetaraan derajat, harkat, dan martabat,” kata Chairun Nisa kepada Sidang Paripurna DPR.
Lebih lanjut Chairun Nisa juga menyampaikan hal pokok yang mendasar untuk menjadi perhatian bersama dengan disahkannya RUU ini yaitu memastikan adanya jaminan kepastian hukum bagi PD yang harus dipenuhi hak-haknya sesuai yang terkandung dalam Konvensi Tentang Hak-hak PD berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Selanjutnya, perlu dilakukan perencanaan dan pertimbangan yang sungguh-sungguh bahwa semua aspek baik sumber daya manusia, sarana dan prasarana yang tersedia dalam rangka mendukung implementasi rancangan UU Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-hak PD.
“Hal paling penting adalah kesiapan bagi semua pemangku kepentingan agar sungguh-sungguh melaksanakan Konvensi Mengenai Hak-hak PD setelah disahkan menjadi UU,” ucap Chairun Nisa dengan penuh semangat.
Setelah pengesahan konvensi tersebut, pimpinan sidang mengundang Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa selaku wakil pemerintah untuk memberikan pandangan akhir. Dalam sambutannya Marty mengemukakan UU ini merupakan ratifikasi dari penandatanganan Convention on the Right of Persons with Disabilities (CRPD/ Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas) oleh Pemerintah RI pada tanggal 30 Maret 2007 di New York setelah Majelis Umum mengadopsi Konvensi pada tanggal 13 Desember 2006 No.61/106. Indonesia merupakan negara ke-9 dari 82 negara sebagai penandatangan periode awal konvensi. “Sampai saat ini, konvensi tersebut telah ditandatangani 153 negara,” ucap Marty kepada Sidang Paripurna DPR.
Dengan didampingi Menteri Sosial Salim Assegaf Al-Jufri, Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengutarakan bahwa pengesahan Konvensi Mengenai Hak-hak PD mencerminkan komitmen dan kepedulian seluruh elemen bangsa bagi kemajuan hak asasi manusia khususnya terhadap kemajuan PD yang wajib mendapatkan perhatian dari kita semua. “Tindakan meratifikasi konvensi ini merupkan tanggung jawab Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia dalam melindungi dan memajukan hak asasi manusia termasuk PD,” ujar Marty.
Menurut Marty Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas merupakan capaian tertinggi dan penting dalam upaya memberikan perlindungan bagi PD. "Konvensi ini telah diratifikasi oleh 106 negara dan kita adalah negara yang ke-107. Konvensi ini dapat digunakan dalam mengembangkan masyarakat agar bisa menerima harkat dan martabat PD," ujar Marty.
Menurut Marty, berdasarkan data PBB saat ini tercatat PD di seluruh dunia sekitar 1 miliar jiwa atau sekitar 15% dari penduduk dunia. Sebagian besar berada di negara berkembang. Langkah selanjutnya setelah pengesahan konvensi menjadi undang-undang adalah melakukan perubahan peraturan perundangan yang telah ada untuk disesuaikan dengan konvensi. Misalnya, akses terhadap lingkungan fisik, transportasi, informasi dan komunikasi serta terhadap fasilitas dan jasa pelayanan lain yang terbuka. Termasuk di gedung-gedung, jalanan, sarana transportasi, sekolahan, perumahan dan fasilitas medis, serta sarana lainnya yang berhubungan erat dengan kebutuhan PD.
Sebelum menutup sidang Paripurna, Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengusulkan agar gedung DPR, DPD dan MPR RI sendiri harus segera dilengkapi dengan aksesibilitas fisik dan non fisik yang berguna bagi PD.
“Dengan telah disahkannya UU tersebut, dengan itu pula kami menginginkan agar fasilitas gedung rakyat ini harus segera dilengkapi dengan fasilitas-fasilitas bagi PD. Kita bukan membangun gedung baru, tapi memaksimalkan gedung yang ada, cukup ditambah dengan sarana untuk PD," ujar Pramono yang disambut dengan tepuk tangan dari balkon maupun dari ruang Gedung Nusantara II.
Seusai penutupan sidang, Menteri Sosial Salim Assegaf Al-Jufri melakukan konferensi pers. Menurut Salim pemerintah akan melakukan sosialisasi substansi konvensi itu. Langkah utama yang akan dilakukan yakni menyiapkan fasilitas untuk PD di gedung pemerintahan dan wasta, serta wilayah publik. "Program ini akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan anggaran dan kebutuhan. Tapi tentunya, semua yang berkaitan dengan kepentingan publik harus mampu memenuhi kebutuhan dan hak-hak PD," ucap Salim tegas.
Saharuddin Daming satu-satunya Komisioner Komnas HAM yang menyaksikan secara langsung pengesahan ratifikasi konvensi tersebut, tidak dapat menyembunyikan kebahagiaan dan keharuannya. “Hari ini merupakan lembaran yang sangat bersejarah bagi gerakan reformasi perlindungan hak PD di Indonesia, karena sejumlah peraturan hukum yang ada selama ini sangat tumpul dalam mendobrak dinding diskriminasi yang membelit PD di segala aspek kehidupan dan penghidupan,” ucapnya.
Saharuddin menjelaskan sejarah perjuangan ratifikasi konvensi dimulai dengan pembentukan tim penyusun naskah akademis RUU oleh Komnas HAM pada tahun 2007. Setelah disahkan oleh Sidang Paripurna Komnas HAM pada tahun 2008, Saharuddin menyerahkan rancangan naskah akademis kepada Menteri Sosial. Namun dalam suatu rapat di kantor Kementrian Sosial pada akhir tahun 2008, Saharuddin melontarkan masalah mendasar yang perlu di cari penyelesaiannya sebelum konvensi di ratifikasi. “Konvensi ini adalah legal umbrella dan merupakan momentum yang sangat strategis bagi revolusi perlindungan hak PD di Indonesia. Salah satu hal yang sangat mengganjal adalah soal terminologi Penyandang Cacat yang saya nilai perlu menjadi bagian dari perubahan. Karena itu saya mengusulkan agar kita perlu menggelar semiloka khusus untuk itu dalam rangka menggali terminologi baru pengganti istilah Penyandang Cacat,” pintanya kepada para peserta rapat.
Gagasan Saharuddin tersebut mendapat respon positif dari sejumlah pejabat Kementerian Sosial (Kemensos), khususnya Dirjen Rebsos: Makmur Sunusi. Melalui kerja sama yang baik antara Komnas HAM dan Kemensos, maka semiloka tersebut berhasil digelar pada tanggal 8 dan 9 Januari 2009 di Pusat Rehabilitasi Vokasional Daksa di Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Hadir dalam semiloka tersebut, perutusan organisasi PD nasional, regional maupun lokal yang di supervisi berbagai pakar kebahasaan. Semiloka merekomendasikan 9 istilah pengganti terminologi Penyandang Cacat.
Untuk memantapkan eksplorasi terminologi pengganti istilah Penyandang Cacat sebagaimana yang digagas dalam semiloka Cibinong, Bogor 2009, maka pada 19 dan 20 Maret 2010 di Jakarta, Komnas HAM kembali menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD/Diskusi Kelompok Terfokus) terbatas bagi para pakar untuk memilih satu atau menemukan istilah lain di antara beberapa istilah yang telah direkomendasikan semiloka Cibinong, Bogor. Istilah yang terpilih itu akan menjadi terminologi baru pengganti istilah Penyandang Cacat. FGD tersebut diikuti oleh para pakar dari berbagai disiplin ilmu maupun pihak terkait lainnya meliputi pakar linguistik, komunikasi, filsafat, sosiologi, unsur pemerintah, komunitas Penyandang Cacat dan Komnas HAM sendiri.
Setelah terlibat dalam perdebatan panjang terjadi kejutan besar dengan munculnya istilah baru yaitu “Orang Dengan Disabilitas” sebagai terjemahan dari “Persons With Disability” dari CRPD. Berdasarkan saran dari pusat bahasa yang menetapkan kriteria peristilahan yang baik adalah frase yang terdiri dari dua kata, maka istilah Orang Dengan Disabilitas dipadatkan menjadi “Penyandang Disabilitas”.
Selain memenuhi kriteria yang dipersyaratkan, istilah PD juga lebih mengakomodasi unsur-unsur utama dari kondisi riil yang dialami penyandangnya. Hal ini dapat dirujuk pada bagian preambule huruf (e) CRPD : “Recognizing that disability is an evolving concept and that disability results from the interaction between persons with impairments and attitudinal and environmental barriers, that hinders their full and effective participation in society on an equal basis with others”.
Jadi CRPD dalam preambulenya menegaskan bahwa disabilitas adalah suatu konsep yang berkembang secara dinamis. Disabilitas adalah hasil dari interaksi antara orang-orang yang tidak sempurna secara fisik dan mental dengan hambatan-hambatan lingkungan yang menghalangi partisipasi mereka dalam masyarakat secara penuh dan efektif atas dasar kesetaraan dengan orang-orang lain. Hal ini lebih dipertegas lagi pada kalimat terakhir dari artikel 1 CRPD: Persons with disabilities include those who have long-term physical, mental, intellectual or sensory impairments which in interaction with various barriers may hinder their full and effective participation in society on an equal basis with others.
Berdasarkan ketentuan dalam artikel 1 CRPD, dirumuskan secara gamblang bahwa PD adalah mereka yang memiliki kelainan fisik, mental, intelektual, atau sensorik secara permanen yang dalam interaksinya dengan berbagai hambatan dapat merintangi partisipasi mereka dalam masyarakat secara penuh dan efektif berdasarkan pada asas kesetaraan. Dengan demikian maka pemilihan istilah PD, sungguh telah merepresentasikan kebutuhan minimal terminologi pengganti istilah Penyandang Cacat.
Menurut informasi dari pusat bahasa bahwa istilah disabiltas, sebenarnya telah dibakukan dalam glosarium pusat bahasa dan dalam waktu dekat akan masuk dalam thesaurus dan kamus besar bahasa Indonesia. Dalam perspektif internasional, istilah PD sesuai betul dengan judul CRPD, sehingga penerjemahan naskah CRPD ke dalam Bahasa Indonesia, sangat fleksibel dan jauh dari kerancuan bahasa. Pelembagaan istilah PD sebagai pengganti istilah Penyandang Cacat dapat menjadi modal dasar dalam mempermudah penyusunan naskah akademik draf RUU tentang pengesahan CRPD. Hasil FGD ini kemudian disahkan oleh rapat organisasi disabilitas secara komprehensif pada 30 April - 2 Mei 2010 di Bandung. Sejak itulah istilah PD resmi dipromosikan sebagai pengganti istilah Penyandang Cacat.
Saharuddin menegaskan bahwa agenda berikutnya pasca ratifikasi konvensi adalah meninjau ulang UU No.4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat. Saat ini Komnas HAM telah melakukan pengkajian tentang upaya pembaharuan undang-undang tersebut yang semula berciri social base, kini lebih diperkaya dengan muatan yang lebih komprehensif dengan fokus human rights base. “Kalau pengkajiannya sudah rampung, saya akan serahkan hasilnya kepada Kementrian Sosial sebagai fokal poin RUU tentang Jaminan Perlindungan dan Pemenuhan Hak PD. Hal terpenting dari RUU ini, bukan semata-mata pada aspek aksesibilitas, tetapi substansi pengaturannya mencakup semua bidang kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat. Menghapus segala bentuk diskriminasi, terutama klausul sehat jasmani dan rohani serta mekanisme law enforcement yang lebih pasti dengan melembagakan prinsip perlakuan khusus dan perlindungan lebih sebagai asas umum pengaturan hak PD yang bersifat Universal,” tutur Saharuddin.
Pada saat yang sama, Maulani salah seorang tokoh PD, juga berbagi kebahagiaan dengan sekira 20 rekan senasib yang ikut hadir dalam Sidang Paripurna DPR tersebut. Mereka saling berpelukan. "Kita sudah menunggu ini lima tahun semenjak masih draf di PBB," kata Maulani.
Dengan konvensi yang disahkan PBB tahun 2006 itu, kata Maulani, para PD dapat berkontribusi dalam pembangunan. Konvensi ini, lanjut dia, mengatur jauh lebih luas ketimbang UU Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat.
Dengan ratifikasi itu, pemerintah harus menjamin hak-hak PD yang diatur di dalam konvensi yakni hak bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan martabat, bebas dari eksploitasi, kekerasan dan perlakuan semena-mena. Hak PD lainnya yakni mendapatkan penghormatan atas integritas mental dan fisik berdasarkan kesamaan dengan orang lain. Termasuk di dalamnya hak untuk mendapat perlindungan dan pelayanan sosial dalam rangka kemandirian.
Sebelum meninggalkan gedung DPR, Saharuddin Daming didampingi para tokoh PD yang hadir, memberikan ucapan selamat kepada Mensos Salim Assegaf Aljufri ketika Mensos berjalan keluar dari gedung Nusantara II diiringi para pejabat teras Kemensos dan sejumlah anggota Komisi VIII DPR RI. Mereka kemudian berfoto bersama diselingi berbagai ungkapan bernada optimisme dan kegembiraan dari Mensos yang disambut dengan antusias tokoh PD yang ada disekitarnya.

Sumber:  Komnas HAM

Friday, October 21, 2011

What Diah Has Copied: Catatan Dari Rapat Kerja Komisi VIII DPR Tentang Rativikasi Konvensi Hak Penyandang Disabilitas

Rapat kerja Komisi VIII DPR RI yang membahas Rancangan Undang-Undang – RUU ratifikasi konvensi PBB tentang hak penyandang disabilitas memang tak dihadiri oleh seluruh anggota komisi. Dari 45 orang anggota komisi, hanya 27 orang yang hadir, mewakili 9 partai; Partai demokrat, Partai Golkar, Partai PDI Perjuangan, PAN, PPP, PKB, PKS, Partai Gerindra dan Partai Hanura. Jumlah ini telah memenuhi korum, sehingga rapat kerja pun dapat dilaksanakan.

Setelah Menteri Luar Negeri menyampaikan paparan tentang proses perjalanan menuju ratifikasi ini, rapat dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum dari kesembilan fraksi atas RUU ratifikasi konvensi ini.

Saya mencatat ada beberapa hal menarik dari pandangan umum fraksi-fraksi ini. Hal ini juga dapat dijadikan tolok ukur sikap partai tersebut pada pentingnya perlindungan, penghargaan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Berikut ini adalah catatan kecil yang saya buat.

Partai Demokrat. Pandangan umum yang disampaikan sangat normatif. Di antaranya, bahwa substansi konvensi ini tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45, itu sebabnya Partai Demokrat menyetujui ratifikasi ini. Partai Demokrat mengingatkan pemerintah agar selanjutnya melakukan penyesuaian kondisi dengan isi konvensi ini; yang meliputi ketersediaan anggaran dan fasilitas yang dibutuhkan guna pelaksanaan konvensi.

Partai Golkar. Pemberdayaan penyandang disabilitas harus dilakukan secara sistemik. Di bidang ekonomi, pemberdayaan penyandang disabilitas sebaiknya lebih diarahkan ke bidang kewirausahaan. Untuk itu, pemerintah perlu menciptakan skema kredit khusus yang memudahkan penyandang disabilitas mengembangkan diri menjadi wirausahawan, dan menunjuk bank tertentu guna melaksanakan skema kredit khusus ini. Setelah disahkannya konvensi hak penyandang disabilitas, jika masih terjadi perlakuan diskriminasi pada penyandang disabilitas, maka pelaku perbuatan diskriminasi ini harus dihukum.

Ide menciptakan skema kredit khusus untuk membantu penyandang disabilitas dalam berwirausaha ini pertama kali ditulis di majalah diffa edisi Maret 2011 dirubrik “jendela” yang bertajuk “belajar dari kesungguhan india”. Tulisan ini juga diunggah di “Halo Mitra” www.mitranetra.or.id. Mencermati presisi juru bicara Partai berlambang pohon beringin ini dalam menyampaikan kalimatnya, besar kemungkinan ia membaca tulisan itu di salah satu sumber seperti tersebut di muka. Ini berarti, betapa bergunanya publisitas dan penyampaian ide-ide pemberdayaan penyandang disabilitas secara lebih terbuka dan intens ke ranah publik, agar dapat diketahui kalangan lebih luas, termasuk para politisi dan wakil rakyat.

Partai PDI Perjuangan. Mendorong pemerintah segera melaksanakan isi konvensi seusai ratifikasi ini, dengan secara bertahap melakukan penyesuaian di segala bidang, termasuk alokasi anggaran. Menurut partai berlambang kepala banteng ini, jika pemerintah gagal dalam memberikan penghargaan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, berarti pemerintah telah melanggar konstitusi.

PKS. Dalam menyampaikan pandangan umumnya, Partai Islam yang tergolong partai muda ini lebih menggunakan terminologi “penyandang cacat”. Menurut partai ini, terminologi “penyandang disabilitas” belum ada di kamus besar bahasa Indonesia “KBBI”. Mereka juga menyampaikan data yang dikutip dari data yang dirilis oleh kementerian Sosial, jumlah penyandang disabilitas di Indonesia adalah dua juta. Yang partai ini tidak sadari adalah bahwa kementerian sosial hanya mendata penyandang disabilitas yang ada di areal garapan mereka. Jika jumlah penyandang disabilitas dianggap ta banyak, tak heran jika alokasi dana yang disediakan pun kecil.

Terkait dengan terminologi “penyandang disabilitas” yang belum ada di KBBI. Terminologi ini baru disepakati di Bandung awal tahun 2010 lalu, dalam sebuah pertemuan yang difasilitasi kementerian Sosial. Pembahasan terminologi ini dilakukan sebagai persiapan ratifikasi konvensi. Istilah “penyandang cacat” memiliki makna yang sangat negatif. Itu sebabnya istilah itu kini tidak digunakan lagi.

Yang mengherankan memang, meski kementerian Sosial yang memfasilitasi pertemuan ini dan mengetahui telah terjadi kesepakatan baru tentang penggunaan terminologi – tidak lagi menggunakan “penyandang cacat” melainkan “penyandang disabilitas”, namun saat kementerian sosial memperbaharui nama direktorat yang mengurus persoalan penyandang disabilitas, mereka menggunakan istilah “Direktorat Rehabilitasi Orang Dengan Kecacatan”.

PAN. Seperti PKS, Partai berlambang matahari ini juga menyampaikan estimasi data penyandang disabilitas. Namun, sumber yang digunakannya adalah kementerian kesehatan, yang memperkirakan jumlah penyandang disabilitas adalah 6 juta. Pandangan kongkrit yang disampaikannya setelah ratifikasi konvensi ini, yang selama ini menjadi salah satu poin perjuangan Persatuan Penyandang Cacat Indonesia (PPCI) adalah peningkatan alokasi anggaran negara baik tingkat pusat maupun daerah untuk pemberdayaan penyandang disabilitas, yaitu sekurang-kurangnya “satu persen” dari seluruh APBN dan APBD”. Dasar pemikiran ide ini antara lain adalah jumlah penyandang disabilitas yang lebih dari satu persen dari jumlah penduduk. Untuk mengimplementasikan ide ini, tentu upaya harus dimulai sejak dari perencanaan di tingkat kementerian. Kemudian dilanjutkan di Bapenas. Diakhiri dengan perjuangan mendapatkan persetujuan DPR. Juru bicara PAN ini juga menyampaikan akan menjadikan isu ini sebagai salah satu tema perjuangan partai yang duduk di komisi VIII, dan akan menggunakan pelbagai saluran komunikasi politik untuk mewujudkannya.

PKB. Menyampaikan contoh kasus sebagai ilustrasi betapa masih memprihatinkannya sikap masyarakat pada para penyandang disabilitas. Saat diselenggarakannya turnamen bulutangkis “Indonesia Open” Beberapa waktu lalu, seorang perempuan pengguna kursi roda berniat menonton partai final turnamen tersebut. Ia membeli tiket. Namun tak diijinkan masuk, karena tak ada yang membantunya menaiki anak tangga ke tempat penonton. Sementara, tempat yang bisa dijangkaunya dengan kursi roda dialokasikan untuk “VIP”.

Beberapa partai politik memang menggunakan momentum rapat kerja yang juga dihadiri perwakilan penyandang disabilitas dan wartawan sebagai “panggung”. Ini tampak jelas dibaca oleh pimpinan komisi. Dalam menyampaikan pemandangan umum, para juru bicara biasanya hanya membaca teks yang diberikan kepadanya. Yang terjadi, juru bicara partai tertentu menambahkan sendiri poin poin yang mereka pikir “seksi” untuk disampaikan di forum ini, dihadapan para aktivis penyandang disabilitas.

Ide memperjuangkan alokasi anggaran sebesar satu persen dari keseluruhan APBN dan APBD harus didukung. Namun, hal ini juga harus dibarengi dengan pengawalan ekstra ketat, agar anggaran satu persen itu tidak dihabiskan untuk “biaya foya-foya para aparatur negara” seperti yang kita semua saksikan terjadi saat ini. 80 % dari alokasi anggaran itu harus dirasakan oleh para penyandang disabilitas. Dana dari anggaran negara itu harus sepenuhnya digunakan Untuk Memberdayakan penyandang disabilitas agar menjadi manusia yang cerdas, mandiri, produktif dan dapat berfungsi serta bermakna di masyarakat yang inklusif. Penyalurannya tidak hanya melalui instansi pemerintah – yang biasanya sangat tidak efisien dan sarat korupsi – namun juga melalui organisasi non pemerintah yang memang benar-benar bekerja memberdayakan penyandang disabilitas.

* Aria Indrawati.


Sumber: Mitra Netra


Thursday, October 20, 2011

What Diah Has Copied: Rapat Kerja Pembahasan RUU Hak-Hak Penyandang Disabilitas

Jakarta(12/10/2011),Komisi VIII DPR bersama Menteri Luar Negeri, Menteri Sosial dan Menteri Hukum dan Ham pada 12 Oktober 2011 bertempat di Gd. Nusantara II DPR RI, Jakarta, melakukan Rapat Kerja untuk pembahasan RUU tentang Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Rapat Kerja diawali dengan sambutan dari Menteri Luar Negeri R.M. Marty M. Natalegawa mengenai keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang RI tentang Pengesahan Undang-Undang Hak-Hak PENYANDANG DISABILITAS. Dalam sambutannya Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa menyatakan bahwa Rapat Kerja kali ini adalah merupakan kelanjutan dari Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII dengan wakil Pemerintah dan Kementrian Luar Negeri pada tanggal 26 September 2011.Proses yang bergulir sangat cepat sejak surat Presiden RI menyampaikan RUU Pengesahan Konvensi ini telah disampaikan kepada DPR RI pada tanggal 23 Juni 2011 lalu. Hal ini menunjukan kepedulian kita semua yang sangat tinggi terhadap hak-hak masyarakat penyandang Disabilitas, ungkap Menteri Marty Natalegawa lebih lanjut.


Harapan kami tentunya, melalui pengesahan Konvensi ini, Indonesia memiliki kerangka hukum yang lebih komprehensif dan kuat yang menjadi dasar bagi Negara untuk semakin menyejahterakan rakyatnya, khususnya para penyandang disabilitas. Kemudian Rapat Kerja juga diisi dengan pendapat dari masing-masing Fraksi yang hadir seperti Fraksi PDIP, Partai Demokrat, GOLKAR, PKS, dll.Segera setelah penandatanganan dimaksud, serangkaian persiapan ratifikasi Konvensi (termasuk sosialisasi) yang berujung pada penyelesaian naskah RUU tentang ratifikasi dan Naskah Akademik dilakukan segera setelah penandatanganan. Kesuluruhan proses melibatkan wakil organisasi penyandang disabilitas. Menurut Rina Prasarani, Kepala Departemen Pemberdayaan Perempuan DPP Pertuni (Persatuan Tunanetra Indonesia), adanya konvensi ini hendaknya dapat mendorong para tunanetra untuk menyadari hak-haknya. Kementrian Luar Negeri sebagai lembaga yang berperan penting pada proses ratifikasi konvensi ini telah menunjukan kesungguhannya dan memfasilitasi serta memberikan dukungan yang bersifat konsultatif serta koodinatif.

Kami memandang dukungan Kementrian Luar Negeri RI ini sebagai salah satu wujud keseriusan pemerintah untuk memproses ratifikasi hukum internasional demi meningkatkan martabat dan kesejahteraan para Penyandang Disabilitas sebagai bagian yang integral dari masyarakat Indonesia, ungkap Rina Prasarani sebagai penutup.Dengan menjadi pihak pada Konvensi ini maka akan terbuka peluang lebih luas bagi Indonesia untuk mengembangkan kerjasama Internasional, termasuk meningkatkan kapasitas nasional kita dalam menjamin penghormatan HAM penyandang disabilitas sesuai dengan isi Konvensi ini

Sumber: Nasionalis Rakyat Merdeka

Wednesday, October 19, 2011

What Diah Has Copied: Ratifikasi CRPD

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Besar, berkat kegigihan perjuangan para penyandang disabilitas, hari ini, Rabu 12 Oktober 2011,

Komisi VIII DPR RI secara resmi telah menyetujui ratifikasi Convention on The Rights of Person with Disabilities untuk disahkan menjadiUndang-Undang.

Persetujuan diberikan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI , yang dihadiri oleh Menteri Luar Negeri, Menteri Sosial dan Direktur Hukum dan Publikasi Kementerian Hukum & HAM.

Beberapa wakil komunitas penyandang disabilitas juga turut hadir, menyaksikan jalannya rapat kerja ini.

Pada Selasa, 25 Oktober 2011 direncanakan Sidang Paripurna untuk Pengesahan dan Persetujuan Konvensi untuk menjadi Undang Undang.

Ini adalah momentum penting. Sejarah membangun peradaban di Indonesia mengalami kemajuan, dengan diratifikasinya konvensi hak penyandang disabilitas.

Namun, tentu ini saja belum cukup. Pengesahan konvensi ini menjadi undang-undang, harus diikuti dengan langkah-langkah kongkrit berikutnya.

Membangun sistem jaminan sosial yang komprehensif bagi penyandang disabilitas, alokasi anggaran yang cukup, penyediaan fasilitas dan layanan khusus yang dibutuhkan, mengakselerasi peran serta seluruh komponen masyarakat, perubahan paradigma menyikapi keberadaan penyandang disabilitas, - bukan sebagai obyek tapi subyek yang memiliki hak dan kewajiban berpartisipasi penuh dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dan sebagainya.

Perjuangan masih panjang, kawan. Mari satukan energi untuk menapaki perjuangan ini. Berperanlah sesuai dengan kapasitas masing-masing.


Sumber: Mitra Netra

Thursday, March 10, 2011

What Diah Has Copied: Kiprah Ilmuwan Difabel

Oleh Yusuf Assidiq

Keterbatasan fisik tidak menghalangi seseorang berkarya. Hal itu dibuktikan beberapa ilmuwan yang merupakan difabel. Mereka memberi andil bagi tercapainya kemajuan peradaban Islam. Melalui catatan sejarah, dikenal sosok ilmuwan yang difabel bernama Ali bin Ahmed bin Yusuf bin al-Khizr al-Amidi. Ahli hukum dan pakar bahasa asal Suriah itu terlahir dalam kondisi buta. Namun, keterbatasan itu tidak menyurutkan tekadnya untuk menimba pengetahuan. Lebih jauh, ia mampu menyumbangkan hal sangat berarti bagi para difabel. Ia menciptkan sistem penulisan bagi tunanetra.

Temuan al-Amidi seperti huruf braille baru ditemukan berabad-abad kemudian di dunia Barat. Dengan metode yang dirintis al-Amidi, mereka yang tunanetra mampu membaca dan menulis secara mudah.

Sosok lainnya adalah Abdur Razzaq bin Humam. Ia mengalami kebutaan seiring dengan usianya yang kian bertambah. Ia adalah ulama besar dan ahli hadis terkemuka pada masanya.

Nama at-Tirmidzi tidak bisa dikesampingkan dari khazanah keilmuan umat Muslim. Ahli hadis masyhur ini adalah murid Imam Bukhari. Ia terlahir di Tirmiz, Uzbekistan. Jejak keilmuannya terekam pada karya fenomenalnya, yakni kitab al-Jami. Pada bidang ilmu hadis, kitab itu termasuk rujukan penting. Di dalamnya berisi sekitar 4.000 kumpulan hadis Rasulullah SAW. Di samping itu, at-Tirmidzi berhasil menetapkan metodologi hadis. Dalam kiprah intelektualnya, tokoh ini mengalami kebutaan hingga meninggal dunia.

Dalam Disabilities: Insights from Across Fields and Around the World, Martha E Banks, Mariah S Gover, dan Catherine A Marshall menyebutkan dua figur berpenga ruh pada masa Turki Usmani yang menderita kecacatan. Mereka adalah seorang pakar hukum Ibnu al-Farfur dan hakim terkemuka Riyadi al-Utrush al-Rumi. _ ed: ferry kisihandi

What Diah Has Copied: STUDI MENGENAI DIFABEL

Oleh Yusuf Assidiq

ILMUWAN MUSLIM MELONTARKAN BANYAK GAGASAN DALAM MENANGANI DIFABEL.

Kepedulian kepada para difabel telah lama tumbuh. Pemerintah Islam menerapkan kebijakan-kebijakan yang adil bagi mereka. Mereka mendapatkan hak-haknya seperti warga lainnya. Warga Muslim menaruh kepedulian tinggi. Para ilmuwan tak ketinggalan memberi andil.

Keberadaan difabel di tengah masyarakat menggerakkan hati dan pikiran untuk melakukan kajian dan penelitian. Beberapa bagian dari pemikiran dan karya mereka memberi fokus mengenai para difabel dari berbagai perspektif. Banyak ilmuwan kontemporer kemudian mengungkapkannya.

Martha E Banks, Mariah S Gover, dan Catherine A Marshal dalam buku Disabilities: Insights from Across Fields and Around the World, misalnya, mencatat sejumlah ilmuwan Muslim yang mencurahkan perhatiannya pada para difabel. Salah satunya adalah al- Jahiz (781-869), yang lebih banyak dikenal karena teori evolusinya.

Filsuf, teolog, psikiater, sejarawan, dan ahli biologi asal Basra, Irak ini termasuk ilmuwan paling awal yang mengulas keberadaan kaum difabel. Menurut dia, keberadaan difabel merupakan kenyataan sosial. Karena itu, ia meminta masyarakat tak mengabaikan keberadaan difabel yang hidup di antara mereka.

“Para difabel harus tetap diberi hak yang sama untuk beribadah,membuka usaha, maupun bekerja di lembaga-lembaga resmi,” ungkap al-Jahiz. Ia menambahkan bahwa kondisi yang ada pada difabel bukanlah hukuman dari Tuhan. Ia mengoreksi pandangan sejumlah kalangan kala itu.

Sementara itu, Al-Haytham bin Addiy menulis tentang kewajiban moral umat untuk meringankan beban difabel.

Sedangkan, Khalil bin Aybak al-Safadi, yang meninggal dunia pada 1361 Masehi, menyusun risa lah biografi tentang tokoh-tokoh besar yang juga difabel, baik tunanetra maupun tunarungu.

Langkah mulia para ilmuwan Muslim terdahulu terus berlanjut. Al-Basit melangkah lebih jauh dengan mengusulkan pada hal yang lebih praktis. Ia mendorong penggunaan zakat untuk pemberdayaan difabel. Zakat yang terkumpul dari masyarakat hendaknya didistribusikan untuk membiayai program-program produktif.

Antara lain, membuka pelatihan keterampilan atau lapangan kerja bagi para difabel. Ilmuwan abad ke-16 Masehi juga menggarisbawahi perlunya penguasa terus membantu kaum difabel dengan berbagai program. Seabad kemudian, perhatian terhadap difabel juga tak luntur.

Sultan Muhammad Qari al-Harawi, ilmuwan abad ke-17 Masehi, membahas hak-hak difabel. Selain itu, ia mengugah kesadaran umat tentang kewajiban mereka terhadap difabel sesuai ajaran Alquran dan hadis. Pada masa pemerintahan Islam, fasilitas khusus bagi difabel tersedia. Juga ada lembaga khusus dan pusat bimbingan bagi difabel.

Menjadi rujukan

Pada akhirnya, Martha E Banks, Mariah S Gover, dan Catherine A Marshal menyimpulkan, karya dan pemikiran ilmuwan Muslim sangat penting. Sebab, pemikiran ilmuwan-ilmuwan tersebut menjadi rujukan penting dalam menyikapi dan menyusun kebijakan bagi difabel. Kian terbuka wawasan umat dalam kenyataan sosial mengenai keberadaan difabel. Bahkan, sejumlah terobosan berarti ditemukan untuk membantu kehidupan difabel. Saintis Barat, Sara Scalenghe, menemukan bukti konkret terkait penggunaan bahasa isyarat bagi penyandang tunarungu dan tunawicara pada zaman Turki Usmani.

Begitu pula terungkap adanya pemberlakuan kebijakan dan aturan yang memberi keistimewaan bagi warga difabel.

Misalnya, dalam perkawinan, pekerjaan, hak properti, dan pelaksanaan ibadah. Jere L Bacharach dalam Medieval Islamic Civilization: An Encyclopedia menyatakan, studi tentang kaum difabel pada abad pertengahan sangat maju.

Kemajuan itu telah memasuki tahap penelitian medis mengenai sebab dan metode penanganan difabel. Ilmuwan Muslim, jelas Bacharach, berhasil mengklasifikasi penyebab terbesar kecacatan, yakni peperangan, usia renta, infeksi, epidemi penyakit, dan beberapa lainnya. Diketahui juga jenis yang paling sering ditemui, misalnya, kebutaan, tuli, pincang, dan lepra yang dapat menyebabkan cacat permanen.

Kebutaan merupakan jenis cacat dengan jumlah terbesar. Di antara sebab utama adalah kekurangan gizi, trachoma, katarak, penyakit gula (glukoma), serta infeksi mata.

Beberapa dokter Muslim kemudian memiliki spesialisasi dalam penyembuhan penyakit mata dan kebutaan, seperti Abi Mahasin, al-Jurjani, dan Ali bin Isa. Ini merupakan andil dan kepedulian mereka terhadap difabel. _ ed: ferry kisihandi


Wednesday, February 23, 2011

What Diah Has Copied: Aplikasi Ponsel Tuntun Penyandang Cacat

Jakarta - Raul Krauthausen, pria asal Jerman yang sejak kecil menggunakan kursi roda, merasa kurang nyaman dengan berbagai pelayanan khusus bagi para penyandang cacat yang disediakan negaranya.

Jerman adalah salah satu negara yang sangat memperhatikan kebutuhan para penyandang cacat dengan menyediakan berbagai fasilitas seperti taksi khusus atau layanan pesan antar kebutuhan pangan.

"Terkadang saya merasa diperlakukan seperti anak kecil yang tidak diperbolehkan melakukan sesuatu sendiri," keluh Krauthausen, seperti dikutip detikINET dari Times Online, Rabu (23/2/2011).

Menurutnya, beberapa perlakukan berlebihan justru membuat para penyandang cacat merasa seperti digurui dan terisolasi dari orang-orang di luar sana.

Namun kondisi demikian selanjutnya mengilhami pria berusia 30 tahun ini membuat wheelmap.org, sebuah aplikasi iPhone dan website yang sebagian operasionalnya di Jerman dan Inggris, yang memungkinkan pengguna berbagi rating dan saran mengenai seberapa terjangkaunya akses menuju suatu toko, bar, atau tempat lainnya.

Dan ternyata, dia bukanlah satu-satunya penyandang cacat yang merasa tidak nyaman dengan berbagai perlakuan khusus. Terbukti, ada sekitar 300 pemberi rating baru setiap harinya yang memanfaatkan wheelmap.org.

Saat ini, wheelmap.org telah memuat sekitar 30 ribu lokasi. Sekitar 80 persen merupakan tempat-tempat yang berada di Jerman. Namun dikatakan Krauthausen, rating untuk kota-kota di luar Jerman seperti London dan New York perlahan kini mulai tumbuh.

"Wheelmap.org ingin membantu orang-orang yang memiliki keterbatasan mobilitas bahwa segala rintangan bisa diatasi," ujarnya. ( rns / ash )

Sumber: detik.com

Wednesday, February 2, 2011

What Diah Has Copied: LOKAKARYA NASIONAL TENTANG HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS

Dibandingkan dengan isu HAM kaum minoritas yang lain, isu penyandang disabilitas – atau yang dulu biasa disebut penyandang cacat – tampaknya masih belum mendapatkan perhatian yang layak. Padahal, di dunia internasional isu tersebut sudah memperoleh perhatian lebih serius. Salah satu buktinya adalah dengan disahkannya Konvensi tentang Hak-hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilities) dalam pertemuan Majlis Umum PBB. Sayangnya, konvensi ini belum banyak diketahui oleh masyarakat, termasuk para penyandang disabilitas sendiri yang tentunya sangat berkepentingan dengannya.
Berdasarkan hal itu, maka pada tanggal 25-26 Januari 2011, DPP Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni), atas dukungan lembaga donor internasional untuk penyandang disabilitas (Dissabilities Rights Fund /DRF) serta Kementerian Luar Negeri RI, menyelenggarakan kegiatan Lokakarya Nasional Tentang Hak Penyandang Disabilitas, bertempat di Graha Carakal Loka - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, Jl. Sisingamangaraja no. 73, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kegiatan ini akan berlangsung selama dua hari. Hari pertama (Selasa) akan dibuka untuk umum, yang diperkirakan sekitar 200 undangan dari berbagai pihak seperti pihak pemerintah RI, duta besar negara sahabat, LSM pengiat HAM, organisasi-organisasi Disabilitas/kecacatan, tokoh-tokoh pemerhati isu disabilitas seta anggota PERTUNI. Sedangkan hari kedua (Rabu) diperuntukkan khusus bagi para anggota Pertuni dari DPD DKI Jakarta, DPD Propinsi Banten, dan DPD Propinsi Lampung.
Lokakarya ini secara resmi dibuka oleh Wakil Menteri Luar Negeri RI, Triyono Wibowo,yang juga memberikan keynote speech dengan tema: “Peran Indonesia dalam mendorong proses ratifikasi Konvensi PBB tentang Hak Penyandang Disabilitas sebagai wujud pemajuan, perlindungan serta pemenuhan hak penyandang disabilitas di Indonesia”.
Secara khusus, lokakarya ini mengupas berbagai aspek tentang KONVENSI, mulai dari aspek historis lahirnya kebijakan tersebut, perkembangannya, analisis produk perundang-undangan di Indonesia yang bertentangan denganya, sampai pada keterkaitan dan optimalisasinya terhadap upaya pemenuhan hak perempuan penyandang disabilitas di Indonesia; dengan menampilkan narasumber-narasumber dari DPP PERTUNI, Kementerian Luar Negeri RI, Kementerian Sosial RI, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI.
Alasan utama diselenggarakanya kegiatan ini, menurut Rina Prasarani, Koordinator Kegiatan Lokakarya, adalah untuk memberikan informasi kepada para penyandang disabilitas, khususnya anggota Pertuni, tentang KONVENSI. Dengan adanya informasi tersebut, diharapkan para tunanetra akan makin menyadari haknya dan secara aktif mendorong pemerintah untuk memenuhi hak-hak mereka. “Kita ingin agar teman-teman tunanetra aktif mendorong pemerintah supaya segera meratifikasi KONVENSI ini, karenanya mereka perlu faham dulu apa isinya,” demikian ungkap Rina.
Adapun target utama kegiatan ini, lanjut Rina, adalah terbangunnya kapasitas lokal di kalangan pengurus dan anggota Pertuni, sehingga mereka lebih aktif dalam memperjuangkan hak-hak mereka. Lebih jauh, lokakarya ini juga diharapkan akan mampu merumuskan rencana aksi nyata untuk terus memantau perkembangan realisasi KONVENSI di Indonesia hingga sampai proses ratifikasi dan implementasinya.
Usai lokakarya ini, dalam waktu dekat DPP Pertuni juga akan menyelenggarakan kegiatan serupa di berbagai daerah lain, meliputi Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali. Dengan begitu diharapkan pemahaman tentang nilai dan esensi KONVENSI ini dapat lebih tersebar, sehingga dorongan bagi proses ratifikasi konvensi ini di Indonesia akan makin menguat.

Sekilas Tentang KONVENSI

Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilities) Adalah sebuah pengakuan masyarakat internasional terhadap hak penyandang Disabilitas untuk hidup setara dengan warga masyarakat lainnya. Konvensi ini telah disahkan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) dalam sidang ke-61 , tanggal 13 Desember 2006. Peristiwa ini lalu ditindaklanjuti dengan penandatanganan konvensi tersebut oleh sekitar 80 negara, termasuk Indonesia yang diwakili Mensos Bachtiar Chamzah, pada tanggal 30 Maret 2007.
Prinsip-prinsip yang termuat dalam konvensi tersebut antara lain: menghormati harkat dan martabat Penyandang Disabilitas , non-diskriminatif, partisipasi penuh, aksesibilitas, penghormatan terhadap perbedaan dan penerimaan Penyandang Disabilitas sebagai bagian dari keanekaragaman manusia dan kemanusiaan. Sesungguhnya tidak ada hak-hak baru bagi penyandang Disabilitas yang termuat di dalamnya; juga tidak ada sesuatu hak yang warga masyarakat lainnya tidak miliki sebelumnya. Konvensi ini lebih menekankan bahwa penyandang Disabilitas harus diberi kesempatan yang sama dan dijamin hak-haknya sebagaimana warga masyarakat lainnya. Konvesi ini sekaligus merupakan refleksi perubahan paradigma dalam penanganan masalah penyandang Disabilitas dari yang bersifat remedial dan belas kasihan pada pendekatan hak asasi manusia.
Jutaan penyandang Disabilitas dunia berharap konvensi tersebut dapat membawa perubahan pada terciptanya masyarakat yang tidak diskriminatif dalam hal pendidikan, pekerjaan, dan bidang kehidupan lainnya, termasuk informasi dan lingkungan fisik yang bebas hambatan bagi semua; kesamaan untuk mendapatkan jaminan di muka hukum dan inklusif secara penuh dalam masyarakat tanpa membedakan usia, jenis kelamin, lokasi tempat tinggal dan jenis ketunaan yang disandangnya.
Keikutsertaan Pemerintah Indonesia untuk menandatangani konvensi tersebut tentunya bukan sekedar basa basi pergaulan masyarakat internasional, karena selain membawa konsekuensi tindak lanjut (pemantauan oleh dunia internasional), negara ini juga berkepentingan untuk mengimplementasikannya sebagai negara yang mempunyai prevalensi disabilitas (angka kecacatan) yang cukup tinggi – mencapai 39 persen dari jumlah penduduk - menurut Survey Kesehatan Rumah Tangga Departemen Kesehatan tahun 2001.

Sekilas Tentang Pertuni

Pertuni adalah organisasi kemasyarakatan (ormas) tunanetra tingkat nasional. Sebagai ormas, Pertuni berfungsi sebagai wadah para tunanetra Indonesia dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai warga negara dan sebagai anggota masyarakat, yang mengupayakan keadaan yang kondusif bagi para tunanetra agar dapat menjalani kehidupan sebagai manusia dan warganegara Republik Indonesia yang cerdas, mandiri, produktif tanpa diskriminasi dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan. Berdiri pada tanggal 26 Januari 1966 di Yogyakarta, saat ini Pertuni sudah memiliki 31 Dewan Pengurus Daerah (DPD) di tingkat Propinsi dan 161 Dewan Pengurus Cabang (DPC) di tingkat kabupaten/kota.

Sekilas tentang Pendukung Kegiatan

Lokakarya ini didukung oleh Disability Rights Fund dan Kementerian Luar Negeri RI. Dissability Rights Fund (DRF) adalah lembaga donor kolaboratif yang sangat concern pada upaya-upaya pemberdayaan Organisasi penyandang disabilitas (Disabled Peoples’ Organization) di berbagai negara di dunia. Bermarkas besar di Boston, Amerika Serikat dan beroperasi dengan dukungan dari Aepoch Fund, an anonymous donor, American Jewish World Service, the Australian Agency for International Development (AusAID), the Open Society Institute, The Sigrid Rausing Trust, dan the UK government’s Department for International Development (DFID). Fokus DRF adalah program-program yang memaksimalkan Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas (cRPD) dalam rangka pemenuhan Hak-hak dasar para penyandang disabilitas. Dalam kegiatan lokakarya ini, Pertuni mendapatkan bantuan dari DRF.
Kementerian Luar Negeri RI sangat berperan besar dalam kegiatan ini, tidak hanya memfasilitasi, namun dukungan yang bersifat konsultatif serta koordinatif sangat membantu DPP PERTUNI dalam mencapai tujuan utama dari kegiatan ini. “Bahkan diantara kesibukan yang cukup padat, Bapak Menteri Luar Negeri, Bapak Martin Natalegawa, mau meluangkan waktunya untuk duduk bersama DPP PERTUNI untuk secara langsung memberikan arahan kegiatan ini. Bagi kami Kementerian Luar Negeri memberikan dukungan yang responsif serta konkrit”, tutur Otje Soedioto, S.H., Ketua I DPP PERTUNI yang membawahi bidang Keorganisasian dan Hubungan Antar Lembaga. DR. Didi Tarsidi, M.Pd., Ketua Umum DPP PERTUNI pun menambahkan, “Kami memandang dukungan Kementerian Luar Negeri RI atas CRPD training ini sebagai salah satu wujud keseriusan pemerintah untuk memproses ratifikasi hukum internasional ini demi meningkatkan martabat dan kesejahteraan para penyandang disabilitas sebagai bagian yang integral dari masyarakat Indonesia. Kami sangat berharap CRPD ini dapat diratifikasi pada tahun ini.”

Untuk informasi lebih lanjut hubungi:

Sekretariat DPP PERTUNI
Jl. Raya Bogor KM.19, Ruko Blok Q No.13-L
Kel. Kramat Jati, Jakarta Timur - 13510
Telp: 021-8005480, Fax: 021-8013402

Kontak person:
Rina Prasarani : 0818 876 944


Sumber: Bertunet

Sunday, December 19, 2010

What Diah Has Copied: Regional Conference On Asean and Disability

Pada tanggal 1-2 Desember lalu, telah diselenggarakan konferensi regional tentang Asean dan Disabilitas. Perhelatan berskala regional Asean ini diselenggarakan secara bersama oleh Persatuan Penyandang cacat Indonesia (PPCI) dan Disabled People International Asia Pacific (DPI-AP), dan didukung oleh Menko bidang Kesejahteraan Masyarakat (Menkokesra), didukung oleh organisassi /komunitas disabilitas di Indonesia, serta disponsori oleh The Nippon Foundation (TNF), bertempat di Hotel Bidakara Jakarta.

Konferensi ini telah menghasilkan "The Jakarta Declaration & Recommendation",dihadiri tidak hanya oleh wakil dari negara-negara Asean, namun juga wakil dari Jepang, Australia, dan Timor Leste. Tujuan Diselenggarakannya konferensi regional tentang Asean dan Disabilitas ini adalah untuk mengupayakan pengarusutamaan isu disabilitas di wilayah Asean, meminta Asean untuk menempatkan isu disabilitas menjadi salah satu prioritas, dan mendorong terbentuknya "Asean Disability Forum ADF) sebagai media komunikasi antara komunitas disabilitas dengan pemerintah negara-negara Asean.

Ide pembentukan ADF muncul pada regional workshop tentang Capacity Development Self Help Organization on Disability (CD SHOD) yang diselenggarakan oleh Asia Pacific Development Center on Disability (APCD) bersama DPI-AP pada akhir bulan Januari 2010 lalu di Bangkok.
Pada pertemuan bulan januari lalu, komunitas penyandang disabilitas di wilayah Asean mulai menyadari adanya kesenjangan pencapaian hasil upaya peningkatan kualitas hidup penyandang disabilitas melalui dekade kedua penyandang disabilitas Asia Pasific yang dicanangkan UN-ESCAP pada tahun 2003 dan akan berakhir pada tahun 2012 mendatang. Kesenjangan terjadi antara pencapaian negara-negara Asia Pasifik belahan utara yaitu Korea, Jepang, Taiwan, dan China, serta negara-negara Asia Pasifik belahan Selatan, yang pada umumnya adalah negara-negara Asean. Hal ini tentu dikarenakan adanya perbedaan situasi negara, persolan-persoalan yang dihadapi dan bagaimana pemerintah serta masyarakat negara-negara tersebut menangani dan menyikapi isu disabilitas.

Adanya perbedaan ini mendorong diperlukannya "pendekatan sub regional". Di antara Negara-negara Asean memiliki kemiripan situasi, sosial, budaya, ekonomi dan politik serta kemiripan persoalan. Hal ini memungkinkan untuk merumuskan langkah bersama guna mengatasinya.

Selama ini, kerja sama di antara negara-negara Asean pada umumnya terbatas di bidang ekonomi, yang kemudian juga berkembang menjadi kerja sama di bidang sosial budaya. Sebelum tahun 2009, persoalan hak asasi manusia tidak pernah menjadi pembahasan di pertemuan para pemimpin negara-negara Asean.

Sejak tahun 2009, Asean telah memiliki komisi-komisi tentang hak asasi manusia, perlindungan hak anak serta perempuan. Namun, tak satu pun dari komisi-komisi itu yang membahas tentang hak-hak penyandang disabilitas, perlindungan dan pemenuhan hak anak dengan disabilitas serta perempuan dengan disabilitas.

Olehkarenanya, diperlukan "afirmative action" untuk mengarusutamakan isu disabilitas ke "Asean human rights mechanism". Langkah awal yang disepakati oleh organisasi-organisasi disabilitas adalah membentuk "Asean Disability Forum ADF", yang tidak hanya beranggotakan wakil dari komunitas penyandang disabilitas, namun juga melibatkan wakil-wakil masyarakat sipil seperti akademisi, peneliti, pengusaha, organisasi orang tua/keluarga yang memiliki anak/anggota keluarga dengan disabilitas, wartawan dan lain-lain.

Di struktur sekretariat Asean, sejak tahun 2010 ini, isu disabilitas menjadi bagian dari devisi social welfare, family and development.

Ide pembentukan ADF sebagai medium komunikasi antara masyarakat dan pemerintah negara-negara Asean ini akan disampaikan pada pertemuan tingkat tinggi negara-negara Asean pada tahun 2011 di Jakarta mendatang. Setelah ADF terbentuk, diharapkan akan ada pertemuan rutin tahunan membahas aksi-aksi yang perlu dilakukan, sehingga rencana terbentuknya "komunitas Asean/Asean Community" di tahun 2015 nanti juga memasukkan komunitas dengan disabilitas di dalamnya, menjadi bagian yang tak terpisahkan. - Aria.


Sumber: Mitra Netra