Search This Blog

Introduction

Bermula dari dirangkai. Titik demi titik dirangkai menjadi garis. Garis demi garis dirangkai menjadi huruf. Huruf demi huruf dirangkai menjadi kata. Kata demi kata dirangkai menjadi kalimat. Kalimat demi kalimat dirangkai menjadi alinea.

Friday, September 24, 2010

What Diah Has Translated: Protokol Pilihan atas Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas

Negara-Negara Pihak Protokol ini telah menyetujui hal-hal berikut:


Pasal 1

1. Negara Pihak Protokol ini (“Negara Pihak”) mengakui wewenang Komite Hak-Hak Penyandang disabiltas untuk menerima dan mempertimbangkan komunikasi-komunikasi dari atau atas nama individu-individu atau kelompok-kelompok individu yang tunduk kepada yurisdiksinya yang mengaku menjadi korban suatu pelanggaran ketentuan-ketentuan Konvensi yang dilakukan oleh Negara Pihak itu.

2. Komunikasi tidak diterima oleh Komite jika berkaitan dengan Negara Pihak Konvensi yang bukan merupakan pihak Protokol ini.

Pasal 2

Komite menganggap komunikasi tidak diterima jika:

a. Komunikasi anonim;

b. Komunikasi memuat penyalahgunaan hak penyampaiannya atau komunikasi tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan Konvensi;

c. Masalah yang sama telah diperiksa oleh Komite atau telah atau sedang diperiksa di bawah prosedur penyelidikan dan penyelesaian internasional lain;

d. Seluruh resolusi dalam negeri yang tersedia belum dipergunakan. Ini bukan merupakan peraturan di mana penerapan resolusi diperpanjang secara tidak wajar atau mengajukan keringanan efektif yang tidak mungkin.

e. Jelas-jelas lemah atau tidak cukup terbukti; atau jika

f. Fakta-fakta yang menjadi subyek komunikasi terjadi sebelum berlakunya Protokol ini bagi Negara Pihak yang terkait kecuali fakta-fakta tersebut berlanjut setelah tanggal itu.


Pasal 3

Tunduk kepada ketentuan-ketentuan pasal 2 Protokol ini, Komite menyampaikan komunikasi apapun secara rahasia untuk perhatian Negara Peserta. Dalam masa enam bulan, Negara yang menerima menyampaikan kepada komite penjelasan atau pernyataan tertulis yang menjelaskan masalah dan resolusinya, jika ada, yang telah diambil oleh Negara itu.


Pasal 4

1. Sewaktu-waktu setelah penerimaan suatu komunikasi atau sebelum penentuan nilai tercapai, Komite menyampaikan kepada Negara Pihak terkait untuk pertimbangan mendesaknya suatu permintaan bahwa Negara Pihak mengambil tindakan-tindakan sementara yang mungkin diperlukan untuk menghindari kemungkinan kerugian yang tidak dapat diganti kepada korban atau korban-korban dugaan pelanggaran.

2. Ketika Komite melaksanakan kebijakannya menurut ayat 1 pasal ini, hal ini tidak menunjukkan suatu penentuan atas penerimaan atau penilaian komunikasi.


Pasal 5

Komite menyelenggarakan pertemuan tertutup selama memeriksa komunikasi-komunikasi menurut Protokol ini. Setelah memeriksa suatu komunikasi, Komite menyampaikan saran-saran dan rekomendasi-rekomendasi, jika ada, kepada Negara Pihak terkait dan kepada pemohon.


Pasal 6

1. Jika Komite menerima informasi terpercaya yang menunjukan pelanggaran-pelanggaran berat dan sistematik hak-hak yang diatur dalam Konvensi oleh suatu Negara Pihak, Komite meminta Negara Pihak bekerja sama dalam pemeriksaan informasi dan untuk tujuan ini menyampaikan pengamatan-pengamatan yang berkenaan dengan informasi terkait.

2. Memperhatikan pengamatan apapun yang mungkin disampaikan oleh Negara Pihak terkait serta informasi terpercaya lainnya yang tersedia, Komite menunjuk satu atau lebih anggotanya untuk melakukan suatu penyelidikan dan segera melaporkannya kepada komite. Jika dibenarkan dan dengan persetujuan Negara Pihak, penyelidikan termasuk kunjungan ke wilayahnya.

3. Setelah meneliti hasil-hasil penyelidikan tersebut, komite menyampaikan hasil-hasil ini kepada Negara Pihak terkait bersama dengan komentar-komentar dan rekomendasi-rekomendasi.

4. Negara Pihak terkait, dalam masa enam bulan sejak menerima hasil-hasil, komentar-komentar dan rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan oleh Komite, menyampaikan pengamatan-pengamatannya kepada Komite.

5. Penyelidikan tersebut dilakukan secara rahasia dan kerja sama Negara Pihak diharapkan di seluruh tahap proses.


Pasal 7

1. Komite meminta Negara Pihak terkait menyertakan dalam laporannya menurut pasal 35 Konvensi ini perincian tindakan-tindakan apapun yang diambil dalam menanggapi suatu penyelidikan yang dilakukan menurut pasal 6 Protokol ini.

2. Komite, jika perlu, setelah berakhirnya masa enam bulan sebagaimana yang dirujuk pada pasal 6, ayat 4, meminta Negara Pihak terkait menginformasikan tindakan-tindakan yang diambil dalam menanggapi penyelidikan tersebut.


Pasal 8

Tiap-tiap Negara Pihak dapat, pada saat penandatangan atau ratifikasi Protokol ini atau aksesi sebagaimana mestinya, menyatakan bahwa dia tidak mengakui wewenang Komite yang diatur dalam pasal 6 dan 7.


Pasal 9

Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa ditunjuk sebagai penyimpan Protokol ini.


Pasal 10

Protokol ini terbuka untuk ditandatangani oleh seluruh Negara dan organisasi integrasi regional penanda tangan Konvensi di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York sejak tanggal 30 Maret 2007.


Pasal 11

Protokol ini diratifikasi oleh Negara-Negara penanda tangan Protokol ini yang telah meratifikasi atau mengaksesi Kovensi. Protokol ini dikuatkan secara resmi oleh organisasi-organisasi integrasi regional penandatangan Protokol ini yang secara resmi telah menguatkan atau mengaksesi Konvensi. Protokol ini terbuka untuk diaksesi oleh Negara atau organisasi integrasi regional apapun yang telah meratifikasi, menguatkan secara resmi atau mengaksesi Konvensi dan belum menandatangani Protokol.


Pasal 12

1. “Organisasi-organisasi integrasi regional” berarti sebuah organisasi yang dibentuk oleh Negara-Negara berdaulat di suatu wilayah, di mana Negara-Negara anggotanya telah memberikan wewenang yang berkaitan dengan hal-hal yang diatur oleh Konvensi dan Protokol ini. Organisasi-organisasi tersebut menyatakan, melalui instrumen-instrumen penguatan atau aksesi resmi, bidang wewenang yang berkaitan dengan hal-hal yang diatur oleh Konvensi dan Protokol ini. Selanjutnya, mereka memberitahukan tentang penyimpanan perubahan substansial apapun yang dilakukan berkaitan dengan bidang wewenangnya.

2. Keterangan lanjutan yang berkenaan dengan “Negara-Negara Pihak” dalam Protokol ini berlaku bagi organisasi-organisasi tersebut dalam batas-batas wewenangnya.

3. Untuk tujuan pasal 13, ayat 1 dan pasal 15, ayat 2 Protokol ini, instrumen apapun yang disimpan oleh organisasi integrasi regional tidak diperhitungkan.

4. Organisasi-organisasi integrasi regional, dalam batas-batas wewenangnya, melaksanakan hak untuk memilih dalam pertemuan Negara-Negara Pihak, dengan jumlah suara setara dengan jumlah Negara anggota yang menjadi Pihak Protokol ini. Organisasi tersebut tidak melaksanakan hak untuk memilih jika Negara anggotanya melaksanakan haknya, dan sebaliknya.


Pasal 13

1. Tunduk kepada berlakunya Konvensi ini, Protokol ini mulai berlaku pada hari ketiga puluh setelah diserahkannya instrumen ratifikasi atau aksesi kesepuluh untuk disimpan.

2. Bagi tiap-tiap Negara atau organisasi integrasi regional yang meratifikasi, menguatkan secara resmi atau mengaksesi Protokol ini setelah penyimpanan instrumen kesepuluh tersebut, Protokol ini mulai berlaku pada hari ketiga puluh setelah diserahkannya instrumen tersebut untuk disimpan.


Pasal 14

1. Reservasi-reservasi yang tidak sesuai dengan tujuan dan maksud Protokol ini tidak diperkenankan.

2. Reservasi-reservasi dapat ditarik kembali sewaktu-waktu.


Pasal 15

1. Tiap-tiap Negara Pihak dapat mengusulkan amendemen Protokol ini dan menyampaikannya kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. Sekretaris Jenderal mengkomunikasikan amendemen apapun yang diusulkan kepada Negara-Negara Pihak, dengan suatu permintaan untuk diberitahukan apakah mereka menyetujui suatu pertemuan Negara-Negara Pihak untuk mempertimbangkan dan memutuskan usulan tersebut. Dalam kesempatan itu, dalam masa empat bulan dari tanggal komunikasi tersebut, sekurang-kurangnya sepertiga Negara-Negara Pihak menyetujui pertemuan tesebut, Sekretaris Jenderal mengadakan konferensi di bawah perlindungan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Amendemen apapun yang ditetapkan oleh mayoritas dua pertiga Negara-Negara Pihak yang hadir dan memilih disampaikan oleh Sekretaris Jenderal kepada Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya penerimaan oleh seluruh Negara-Negara Pihak.

2. Suatu amendemen yang ditetapkan dan disetujui sesuai dengan ayat 1 pasal ini mulai berlaku pada hari ketiga puluh setelah jumlah instrumen penerimaan yang disimpan mencapai dua pertiga dari jumlah Negara-Negara Pihak pada tanggal penetapan amendeman tersebut. Selanjutnya, amendemen mulai berlaku bagi tiap-tiap Negara Pihak pada hari ketiga puluh setelah instrumen penerimaan tersebut disimpan. Suatu amendemen hanya mengikat bagi Negara-Negara Pihak yang telah menerimanya.


Pasal 16


Suatu Negara Pihak dapat mengundurkan diri dari Protokol ini melalui pemberitahuan tertulis kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. Pengunduran diri berlaku efektif satu tahun setelah tanggal penerimaan pemberitahuan oleh Sekretaris Jenderal


Pasal 17

Naskah Protokol ini tersedia dalam bentuk-bentuk yang mudah diakses.


Pasal 18

Naskah Protokol ini yang dalam bahasa Arab, Inggris, Prancis, Rusia dan Spanyol memiliki kekuatan yang sama.

DEMIKIANLAH yang berkuasa penuh bertanda tangan di bawah ini, telah diberi kuasa sebagaimana mestinya oleh Pemerintah masing-masing, untuk menandatangani Protokol ini.



Also available at Google Docs

No comments:

Post a Comment