Search This Blog

Introduction

Bermula dari dirangkai. Titik demi titik dirangkai menjadi garis. Garis demi garis dirangkai menjadi huruf. Huruf demi huruf dirangkai menjadi kata. Kata demi kata dirangkai menjadi kalimat. Kalimat demi kalimat dirangkai menjadi alinea.

Wednesday, July 2, 2014

What Diah Has Translated: Deklarasi Hak-Hak Penyandang Disabilitas


Diumumkan oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 9 Desember 1975 melalui resolusi 3447 (XXX)


Majelis Umum PBB,

Menyadari ikrar yang dibuat oleh Negara-Negara Anggota, berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mengambil aksi kerja sama  secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk memajukan standar hidup, kesempatan kerja penuh serta kondisi perkembangan dan pembangunan ekonomi dan sosial yang lebih baik,

Menegaskan kembali keyakinan akan hak asasi manusia dan kebebasan mendasar serta prinsip-prinsip perdamaian tentang martabat dan harkat manusia serta keadilan sosial yang dinyatakan dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa,

Mengingat prinsip-prinsip Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Kovenan Internasional Hak Asasi Manusia, Deklarasi Hak-Hak Anak dan Deklarasi Hak-Hak Penyandang Keterbelakangan Mental, juga standar-standar kemajuan sosial yang telah ditetapkan dalam konstitusi, konvensi, rekomendasi dan resolusi Organisasi Buruh Nasional, Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan PBB, Organisasi Kesehatan Dunia, dana Anak-anak Perserikatan Bangsa-Bangsa dan organisasi-organisasi terkait lainnya.

Juga mengingat resolusi Dewan Ekonomi dan Sosial 1921 (LVIII) tanggal 6 Mei 1975 tentang pencegahan disabilitas dan rehabilitasi penyandang disabilitas,

Menekankan bahwa Deklarasi Kemajuan dan Pembangunan Sosial telah menyatakan perlunya melindungi hak-hak serta menjamin kesejahteraan dan rehabilitasi mereka yang kurang beruntung secara fisik dan mental,

Mengingat kembali perlunya mencegah disabilitas fisik dan mental serta membantu penyandang disabilitas mengembangkan kemampuannya di berbagai bidang kegiatan dan sebanyak-banyaknya memajukan pembauran mereka dengan kehidupan normal,

Menyadari bahwa negara-negara tertentu, yang sedang pada tahap pembangunan, dapat melimpahkan hanya terbatas pada upaya-upaya tujuan ini, 

Menyatakan Deklarasi Hak-Hak Penyandang Disabilitas ini dan seruan aksi nasional dan internasional pasti akan digunakan sebagai dasar dan referensi umum perlindungan hak-hak berikut ini:

1. Istilah “penyandang disabilitas” berarti setiap orang yang tidak mampu menjamin dirinya sendiri, seluruhnya atau sebagian, kebutuhan kehidupan individu dan/atau sosial yang normal, sebagai akibat dari kekurangan, baik bawaan maupun bukan, dalam kemampuan fisik dan mentalnya.

2. Para penyandang disabilitas harus menikmati seluruh hak yang ditetapkan dalam Deklarasi ini. Hak-hak ini harus diberikan kepada seluruh penyandang disabilitas tanpa pengecualian apapun dan tanpa perbedaan atau diskriminasi atas dasar ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, pendapat politik atau lainnya, asal usul kebangsaan atau sosial, kekayaan, kelahiran atau situasi lain yang diberlakukan kepada penyandang disabilitas sendiri atau keluarganya.

3. Para penyandang disabilitas memiliki hak yang melekat pada penghormatan martabatnya. Para penyandang disabilitas apapun asal-usul, sifat dan keseriusan cacat dan disabilitasnya, memiliki hak-hak dasar yang sama sebagai sesama warga negara pada usia yang sama, hak yang pertama dan terutama yaitu hak menikmati hidup yang layak, senormal dan sepenuh mungkin.

4. Para penyandang disabilitas memiliki hak sipil dan politik yang sama seperti manusia lainnya; ayat 7 Deklarasi Hak-Hak Penyandang Keterbelakangan Mental diberlakukan pada setiap kemungkinan pembatasan dan penindasan hak-hak tersebut terhadap para penyandang disabilitas mental.

5. Para penyandang disabilitas berhak atas langkah-langkah yang dirancang untuk memungkinkan mereka semandiri mungkin.

6. Para penyandang disabilitas memiliki hak atas perawatan medis, psikologis dan fungsi, termasuk peralatan protestik dan ortetik, rehabilitasi medis dan sosial, pendidikan, pelatihan dan rehabilitasi kejuruan, bantuan, konseling, layanan penempatan kerja dan layanan-layanan lainnya yang akan memungkinkan mereka mengembangkan kemampuan dan ketrampilannya sampai maksimal dan mempercepat proses integrasi dan reintegrasi sosialnya.

7. Para penyandang disabilitas memiliki hak atas jaminan ekonomi dan sosial serta taraf hidup yang layak. Mereka memiliki hak, sesuai dengan kemampuannya, memperoleh dan mempertahankan pekerjaan atau terlibat dalam  pekerjaan yang berguna, produktif dan menguntungkan serta bergabung dengan serikat buruh.

8. Para penyandang disabilitas berhak memiliki kebutuhan khusus yang dipertimbangkan di seluruh tahap perencanaan ekonomi dan sosial.

9. Para penyandang disabilitas memiliki hak tinggal bersama keluarga atau orang tua angkatnya dan berpartisipasi di seluruh kegiatan sosial, kreatif dan rekreasi. Tiada seorang penyandang disabilitas pun mengalami, selama lingkungan tempat tinggalnya terlibat, perlakuan berbeda dengan yang disyaratkan oleh kondisinya atau pemulihan yang mungkin sebagai akibat kondisi tersebut. Jika meninggalkan penyandang disabilitas di sebuah institusi khusus diperlukan, lingkungan dan kondisi hidup di sana harus semirip mungkin dengan kehidupan normal seseorang yang seusianya.

10. Para penyandang disabilitas harus dilindungi dari seluruh eksploitasi, seluruh peraturan dan seluruh perlakuan yang bersifat diskriminasi, kasar atau merendahkan.

11. Para penyandang disabilitas harus mampu mendapatkan bantuan hukum yang memenuhi syarat untuk diri sendiri  jika bantuan tersebut terbukti diperlukan untuk melindungi  orang dan harta bendanya. Jika proses peradilan diberlakukan terhadap mereka, prosedur hukum harus diterapkan dengan mempertimbangkan kondisi fisik dan mentalnya.

12. Organisasi-organisasi penyandang disabilitas dapat dimintai konsultasi dengan mudah dalam segala hal terkait hak-hak penyandang disabilitas.

13. Para penyandang disabilitas, keluarga dan komunitasnya harus  diberi tahu sepenuhnya, dengan segala sarana yang tepat, hak-hak yang terkandung dalam Deklarasi ini.