Search This Blog

Introduction

Bermula dari dirangkai. Titik demi titik dirangkai menjadi garis. Garis demi garis dirangkai menjadi huruf. Huruf demi huruf dirangkai menjadi kata. Kata demi kata dirangkai menjadi kalimat. Kalimat demi kalimat dirangkai menjadi alinea.

Wednesday, July 2, 2014

What Diah Has Translated: Deklarasi Hak-Hak Penyandang Disabilitas


Diumumkan oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 9 Desember 1975 melalui resolusi 3447 (XXX)


Majelis Umum PBB,

Menyadari ikrar yang dibuat oleh Negara-Negara Anggota, berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mengambil aksi kerja sama  secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk memajukan standar hidup, kesempatan kerja penuh serta kondisi perkembangan dan pembangunan ekonomi dan sosial yang lebih baik,

Menegaskan kembali keyakinan akan hak asasi manusia dan kebebasan mendasar serta prinsip-prinsip perdamaian tentang martabat dan harkat manusia serta keadilan sosial yang dinyatakan dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa,

Mengingat prinsip-prinsip Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Kovenan Internasional Hak Asasi Manusia, Deklarasi Hak-Hak Anak dan Deklarasi Hak-Hak Penyandang Keterbelakangan Mental, juga standar-standar kemajuan sosial yang telah ditetapkan dalam konstitusi, konvensi, rekomendasi dan resolusi Organisasi Buruh Nasional, Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan PBB, Organisasi Kesehatan Dunia, dana Anak-anak Perserikatan Bangsa-Bangsa dan organisasi-organisasi terkait lainnya.

Juga mengingat resolusi Dewan Ekonomi dan Sosial 1921 (LVIII) tanggal 6 Mei 1975 tentang pencegahan disabilitas dan rehabilitasi penyandang disabilitas,

Menekankan bahwa Deklarasi Kemajuan dan Pembangunan Sosial telah menyatakan perlunya melindungi hak-hak serta menjamin kesejahteraan dan rehabilitasi mereka yang kurang beruntung secara fisik dan mental,

Mengingat kembali perlunya mencegah disabilitas fisik dan mental serta membantu penyandang disabilitas mengembangkan kemampuannya di berbagai bidang kegiatan dan sebanyak-banyaknya memajukan pembauran mereka dengan kehidupan normal,

Menyadari bahwa negara-negara tertentu, yang sedang pada tahap pembangunan, dapat melimpahkan hanya terbatas pada upaya-upaya tujuan ini, 

Menyatakan Deklarasi Hak-Hak Penyandang Disabilitas ini dan seruan aksi nasional dan internasional pasti akan digunakan sebagai dasar dan referensi umum perlindungan hak-hak berikut ini:

1. Istilah “penyandang disabilitas” berarti setiap orang yang tidak mampu menjamin dirinya sendiri, seluruhnya atau sebagian, kebutuhan kehidupan individu dan/atau sosial yang normal, sebagai akibat dari kekurangan, baik bawaan maupun bukan, dalam kemampuan fisik dan mentalnya.

2. Para penyandang disabilitas harus menikmati seluruh hak yang ditetapkan dalam Deklarasi ini. Hak-hak ini harus diberikan kepada seluruh penyandang disabilitas tanpa pengecualian apapun dan tanpa perbedaan atau diskriminasi atas dasar ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, pendapat politik atau lainnya, asal usul kebangsaan atau sosial, kekayaan, kelahiran atau situasi lain yang diberlakukan kepada penyandang disabilitas sendiri atau keluarganya.

3. Para penyandang disabilitas memiliki hak yang melekat pada penghormatan martabatnya. Para penyandang disabilitas apapun asal-usul, sifat dan keseriusan cacat dan disabilitasnya, memiliki hak-hak dasar yang sama sebagai sesama warga negara pada usia yang sama, hak yang pertama dan terutama yaitu hak menikmati hidup yang layak, senormal dan sepenuh mungkin.

4. Para penyandang disabilitas memiliki hak sipil dan politik yang sama seperti manusia lainnya; ayat 7 Deklarasi Hak-Hak Penyandang Keterbelakangan Mental diberlakukan pada setiap kemungkinan pembatasan dan penindasan hak-hak tersebut terhadap para penyandang disabilitas mental.

5. Para penyandang disabilitas berhak atas langkah-langkah yang dirancang untuk memungkinkan mereka semandiri mungkin.

6. Para penyandang disabilitas memiliki hak atas perawatan medis, psikologis dan fungsi, termasuk peralatan protestik dan ortetik, rehabilitasi medis dan sosial, pendidikan, pelatihan dan rehabilitasi kejuruan, bantuan, konseling, layanan penempatan kerja dan layanan-layanan lainnya yang akan memungkinkan mereka mengembangkan kemampuan dan ketrampilannya sampai maksimal dan mempercepat proses integrasi dan reintegrasi sosialnya.

7. Para penyandang disabilitas memiliki hak atas jaminan ekonomi dan sosial serta taraf hidup yang layak. Mereka memiliki hak, sesuai dengan kemampuannya, memperoleh dan mempertahankan pekerjaan atau terlibat dalam  pekerjaan yang berguna, produktif dan menguntungkan serta bergabung dengan serikat buruh.

8. Para penyandang disabilitas berhak memiliki kebutuhan khusus yang dipertimbangkan di seluruh tahap perencanaan ekonomi dan sosial.

9. Para penyandang disabilitas memiliki hak tinggal bersama keluarga atau orang tua angkatnya dan berpartisipasi di seluruh kegiatan sosial, kreatif dan rekreasi. Tiada seorang penyandang disabilitas pun mengalami, selama lingkungan tempat tinggalnya terlibat, perlakuan berbeda dengan yang disyaratkan oleh kondisinya atau pemulihan yang mungkin sebagai akibat kondisi tersebut. Jika meninggalkan penyandang disabilitas di sebuah institusi khusus diperlukan, lingkungan dan kondisi hidup di sana harus semirip mungkin dengan kehidupan normal seseorang yang seusianya.

10. Para penyandang disabilitas harus dilindungi dari seluruh eksploitasi, seluruh peraturan dan seluruh perlakuan yang bersifat diskriminasi, kasar atau merendahkan.

11. Para penyandang disabilitas harus mampu mendapatkan bantuan hukum yang memenuhi syarat untuk diri sendiri  jika bantuan tersebut terbukti diperlukan untuk melindungi  orang dan harta bendanya. Jika proses peradilan diberlakukan terhadap mereka, prosedur hukum harus diterapkan dengan mempertimbangkan kondisi fisik dan mentalnya.

12. Organisasi-organisasi penyandang disabilitas dapat dimintai konsultasi dengan mudah dalam segala hal terkait hak-hak penyandang disabilitas.

13. Para penyandang disabilitas, keluarga dan komunitasnya harus  diberi tahu sepenuhnya, dengan segala sarana yang tepat, hak-hak yang terkandung dalam Deklarasi ini.

What Diah Has Shared: Declaration on the Rights of Disabled Persons

Proclaimed by General Assembly resolution 3447 (XXX) of 9 December 1975

The General Assembly,

Mindful of the pledge made by Member States, under the Charter of the United Nations to take joint and separate action in co-operation with the Organization to promote higher standards of living, full employment and conditions of economic and social progress and development,

Reaffirming its faith in human rights and fundamental freedoms and in the principles of peace, of the dignity and worth of the human person and of social justice proclaimed in the Charter,

Recalling the principles of the Universal Declaration of Human Rights, the International Covenants on Human Rights, the Declaration of the Rights of the Child and the Declaration on the Rights of Mentally Retarded Persons, as well as the standards already set for social progress in the constitutions, conventions, recommendations and resolutions of the International Labour Organisation, the United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization, the World Health Organization, the United Nations Children's Fund and other organizations concerned,

Recalling also Economic and Social Council resolution 1921 (LVIII) of 6 May 1975 on the prevention of disability and the rehabilitation of disabled persons,

Emphasizing that the Declaration on Social Progress and Development has proclaimed the necessity of
protecting the rights and assuring the welfare and rehabilitation of the physically and mentally disadvantaged,

Bearing in mind the necessity of preventing physical and mental disabilities and of assisting disabled persons to develop their abilities in the most varied fields of activities and of promoting their integration as far as possible in normal life,

Aware that certain countries, at their present stage of development, can devote only limited efforts to this end,

Proclaims this Declaration on the Rights of Disabled Persons and calls for national and international action to ensure that it will be used as a common basis and frame of reference for the protection of these rights:

1. The term "disabled person" means any person unable to ensure by himself or herself, wholly or partly, the necessities of a normal individual and/or social life, as a result of deficiency, either congenital or not, in his or her physical or mental capabilities.

2. Disabled persons shall enjoy all the rights set forth in this Declaration. These rights shall be granted to all disabled persons without any exception whatsoever and without distinction or discrimination on the basis of race, colour, sex, language, religion, political or other opinions, national or social origin, state of wealth, birth or any other situation applying either to the disabled person himself or herself or to his or her family.

3. Disabled persons have the inherent right to respect for their human dignity. Disabled persons, whatever the origin, nature and seriousness of their handicaps and disabilities, have the same fundamental rights as their fellow-citizens of the same age, which implies first and foremost the right to enjoy a decent life, as normal and full as possible.

4. Disabled persons have the same civil and political rights as other human beings; paragraph 7 of the Declaration on the Rights of Mentally Retarded Persons applies to any possible limitation or suppression of those rights for mentally disabled persons.

5. Disabled persons are entitled to the measures designed to enable them to become as self-reliant as possible.

6. Disabled persons have the right to medical, psychological and functional treatment, including prosthetic and orthetic appliances, to medical and social rehabilitation, education, vocational training and rehabilitation, aid, counselling, placement services and other services which will enable them to develop their capabilities and skills to the maximum and will hasten the processes of their social integration or reintegration.

7. Disabled persons have the right to economic and social security and to a decent level of living. They have the right, according to their capabilities, to secure and retain employment or to engage in a useful, productive and remunerative occupation and to join trade unions.

8. Disabled persons are entitled to have their special needs taken into consideration at all stages of economic and social planning.

9. Disabled persons have the right to live with their families or with foster parents and to participate in all social, creative or recreational activities. No disabled person shall be subjected, as far as his or her residence is concerned, to differential treatment other than that required by his or her condition or by the improvement which he or she may derive therefrom. If the stay of a disabled person in a specialized establishment is indispensable, the environment and living conditions therein shall be as close as possible to those of the normal life of a person of his or her age.

10. Disabled persons shall be protected against all exploitation, all regulations and all treatment of a discriminatory, abusive or degrading nature.

11. Disabled persons shall be able to avail themselves of qualified legal aid when such aid proves indispensable for the protection of their persons and property. If judicial proceedings are instituted against them, the legal procedure applied shall take their physical and mental condition fully into account.

12. Organizations of disabled persons may be usefully consulted in all matters regarding the rights of disabled persons.

13. Disabled persons, their families and communities shall be fully informed, by all appropriate means, of the rights contained in this Declaration.