DEKLARASI JAKARTA
Konferensi Regional ASEAN dan Disabilitas
1-2 Desember 2010, Jakarta, Indonesia
Kami, perwakilan berbagai sektor dari 14 negara yang berpartisipasi dalam Konferensi Regional ASEAN dan Disabilitas di Hotel Bidakara, Jakarta, Indonesia pada 1-2 Desember 2010, yang juga diselenggarakan oleh Disabled Peoples’ International Asia-Pacific dan Persatuan Penyandang Cacat Indonesia serta disponsori oleh Nippon Foundation:
Menghargai dukungan Pemerintah Indonesia dan organisasi disabilitas atas suksesnya penyelenggaraan acara ini dan sambutan pejabat Pemerintah Indonesia sebagai negara tuan rumah KTT ASEAN kali ini,
Mengakui bahwa negara-negara anggota Association of Southeast Asian Nations (ASEAN), yang terdiri dari Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand dan Vietnam, terus berkembang demi terciptanya ASEAN Community pada tahun 2015,
Menyatakan permohonan agar Timor Leste menjadi negara anggota ASEAN ke-11 dalam waktu dekat dan akan melaksanakan kebijakan-kebijakan ASEAN,
Menghargai prakarsa ASEAN untuk membahas isu-isu disabilitas dalam Kerangka Strategi Kesejahteraan Sosial, Keluarga dan Pembangunan (2011-2015),
Menyadari, hingga kini, sebagian besar 60 juta penyandang disabilitas yang tinggal di ASEAN masih terpinggirkan di masyarakat dikarenakan rintangan-rintangan fisik, informasi, sikap dan sistem,
Mengakui peran-peran penting Sekretariat ASEAN dalam memfasilitasi pemerintah dan masyarakat umum,
Mengakui syarat-syarat pengarusutamaan sudut pandang disabilitas dalam mekanisme hak asasi manusia ASEAN seperti ASEAN Inter-governmental Commission on Human Rights (AICHR) dan ASEAN Commission for the Promotion and Protection of the Rights of Women and Children (ACWC), serta tiga cetakbiru, yaitu Cetakbiru Politik-Keamanan ASEAN, Cetakbiru Ekonomi ASEAN dan Cetakbiru Sosial-Budaya,
Menegaskan kembali pentingnya seluruh dokumen internasional dan regional tentang disabilitas, khususnya, Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas, Tujuan Pembangunan Milenium, Kerangka Milenium Aksi Biwako demi masyarakat inklusif, bebas rintangan dan berbasis hak bagi para penyandang disabilitas di Asia pasifik (BMF) dan Biwako Plus Five, lampiran BMF,
Mengakui bahwa dalam dua dasawarsa sejak tahun 1993 para penyandang disabilitas di Asia telah banyak berprestasi dan bahwa dasawarsa baru untuk melaksanakan Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas dari tahun 2013 sedang dipertimbangkan,
Juga, mengakui pentingnya tema Hari Internasional Penyandang Disabilitas 2010, “Menepati janji: Mengarusutamakan disabilitas dalam Tujuan Pembangunan Milenium tahun 2015 dan selanjutnya”,
Menerima berbagai pemangku kepentingan, termasuk sektor pemerintah, masyarakat umum, sektor media dan bisnis, untuk mulai memperhatikan isu-isu disabilitas di kawasan ASEAN,
Mendesak negara-negara anggota ASEAN untuk menandatangani, meratifikasi dan melaksanakan Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas,
Terakhir, mengakui peran sentral para penyandang disabilitas dalam mengambil keputusan dan kebutuhan untuk lebih membangun kecakapan para penyandang disabilitas,
Dengan ini menyetujui dengan suara bulat untuk menyatakan sebagai berikut:
1. ASEAN Disability Forum ditetapkan sebagai usaha bersama multi-pihak, termasuk Sekretariat ASEAN, negara-negara anggota ASEAN, badan-badan pembangunan internasional, lembaga swadaya masyarakat, sektor media, bisnis, kelompok-kelompok akademis, organisasi-organisasi disabilitas terkait dan organisasi penyandang disabilitas serta organisasi-organisasi kelompok mereka.
2. ASEAN Disability Forum akan menyelenggarakan pertemuan perdananya pada tahun 2011 di Bangkok, Thailand dan akan menyelenggarakan pertemuan tahunan dengan partisipasi multi-pihak.
3. Sekretariat ASEAN memainkan peran penting dan aktif dalam memfasilitasi pemerintah dan para pemangku kepentingan lainnya demi suksesnya ASEAN Disability Forum, sebagamana disebutkan dalam Piagam ASEAN.
4. Sekretariat ASEAN mendorong seluruh negara anggota mengadakan peringatan Hari penyandang Disabilitas Internasional di kawasannya.
5. Negara-negara anggota ASEAN didorong untuk mengarusutamakan sudut pandang disabilitas dalam kebijakan-kebijakan pembangunannya melalui dukungan dan pemajuan ASEAN Disability Forum yang bekerja sama dengan para pemangku kepentingan lainnya, khususnya organisasi penyandang disabilitas.
6. Mekanisme hak asasi manusia ASEAN didorong untuk mengarusutamakan sudut pandang disabilitas dalam struktur dan kegiatannya untuk memajukan dan melindungi hak-hak penyandang disabilitas.
7. Negara-negara anggota ASEAN, bekerja sama dengan para pemangku kepentingan lainnya termasuk organisasi penyandang disabilitas dan lembaga swadaya masyarakat, mendukung kebijakannya untuk menjamin akses ke masyarakat bagi para penyandang disabilitas atas dasar kesetaraan dengan orang-orang lain melalui dukungan hidup mandiri bagi para penyandang disabilitas, pembangunan sosial inklusif, teknologi informasi dan komunikasi serta teknologi bantu.
8. Media, terlepas dari skala dan cakupannya, didorong untuk memajukan citra para penyandang disabilitas yang wajar di ASEAN.
9. Seluruh upaya untuk memberdayakan dan melindungi kaum perempuan dan anak-anak yang dilakukan oleh mekanisme hak asasi manusia ASEAN, pemerintah, masyarakat umum dan sebagainya meliputi kebutuhan kaum perempuan dan anak-anak penyandang dan terkena disabilitas.
10. Badan-badan pembangunan internasional dan lembaga-lembaga internasional/regional lainnya mendukung pelaksanaan kebijakan-kebijakan disabilitas yang dijelaskan dalam Kerangka Strategi Kesejahteraan Sosial, Keluarga dan Pembangunan ASEAN (2011-2015).
11. Negara-negara anggota ASEAN, bekerja sama dengan organisasi penyandang disabilitas, lembaga swadaya masyarakat, kelompok-kelompok akademis dan sebagainya, mengembangkan metodologi untuk mendukung para penyandang disabilitas di daerah yang terkena bencana alam dan melaksanakannya.
Rekomendasi
Peserta konferensi ini juga membuat rekomendasi khusus untuk ASEAN Community:
1. Pemberdayaan dan Kemandirian Hidup Penyandang Disabilitas
- Sekretariat ASEAN mendorong negara-negara anggota untuk menetapkan dan mensosialisasikan kebijakan-kebijakan disabilitas dalam Kerangka Strategi Kesejahteraan Sosial, Keluarga dan pembangunan ke-2 (2011-2015), khususnya yang terkait dengan kemandirian hidup.
- Negara-negara ASEAN melaksanakan Kerangka Strategi Kesejahteraan Sosial, Keluarga dan pembangunan ke-2 untuk mengembangkan sistem ketahanan komunitas penyandang cacat, termasuk sistem bantuan pribadi dan dukungan-dukungan lainnya untuk mendirikan pusat kemandirian hidup di tiap-tiap negara.
- Negara-negara ASEAN mengakui bahasa isyarat sebagai bahasa dan bahasa isyarat nasional dikembangkan oleh komunitas tuna rungu negara masing-masing.
- Negara-negara ASEAN bertemu dan menjalin hubungan untuk memberikan contoh-contoh yang baik tentang kebijakan-kebijakan dan pelaksanaan-pelaksanaan yang berhasil.
- Negara-negara ASEAN menyadari pengarusutamaan penyandang disabilitas ke dalam pelaksanaan kebijakan-kebijakannya, dengan bekerja sama dengan organisasi penyandang disabilitas.
- Organisasi penyandang disabilitas dan lembaga swadaya masyarakat bekerja sama mengembangkan sumber daya manusia, khususnya asisten pribadi, untuk mendukung sistem ketahanan komunitas penyandang disabilitas.
- Organisasi penyandang disabilitas saling menjalin hubungan di tingkat ASEAN dan mengembangkan diri untuk memberikan dukungan sesama dan pelayanan-pelayanan lainnya yang diperlukan.
- Organisasi penyandang disabilitas menyuarakan dan melakukan advokasi serta melobi pemerintah tentang hak-hak penyandang disabilitas.
2. Pengembangan Sosial Inklusif
- Penyandang disabilitas memiliki hak asasi manusia dan hak-hak yang setara dengan orang-orang lain, termasuk hak atas pendidikan sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
- Dukungan yang meningkat dan berkelanjutan diberikan kepada pendidikan inklusif. Lebih jauh, pendidikan khusus diberikan kepada anak-anak berkebutuhan khusus.
- Menciptakan dan mendorong jalinan hubungan yang baik antar organisasi penyandang disabilitas di tingkat akar rumput di negara-negara anggota ASEAN
- Mendukung kebijakan-kebijakan pemerintah yang berlaku tentang pendidikan inklusif. Memerlukan Advokasi lebih lanjut untuk lebih memajukan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya pendidikan inklusif.
- Meningkatkan kesadaran di antara berbagai unsur masyarakat, termasuk di antara anggota-anggota parlemen negara-negara ASEAN, orang tua, keluarga dan anggota-anggota komunitas lainnya.
- Keterlibatan dan kemajuan para penyandang disabilitas sangat penting dalam mencapai visi ASEAN 2015.
- Berkenaan dengan ini, sekretariat ASEAN mendorong negara-negara anggota menetapkan dan mensosialisasikan kebijakan-kebijakan disabilitas dalam Kerangka Strategi Kesejahteraan Sosial, Keluarga dan Pembangunan (2011-2015), khususnya yang terkait dengan pengembangan sosian inklusif.
- Negara-negara anggota ASEAN mengembangkan sistem, termasuk sistem pendidikan inklusif, untuk melaksanakan Kerangka Strategi Kesejahteraan Sosial, Keluarga dan Pembangunan (2011-2015) demi mewujudkan pengarusutamaan penyandang disabilitas dalam pembangunan sosial.
3. Teknologi Informasi dan Komunikasi yang Mudah Diakses/Teknologi dan Media Pendukung
- Untuk menjalani hidup yang lebih mandiri dan berkualitas atas dasar kesetaraan dengan orang-orang lain, penyandang disabilitas memiliki akses peralatan pendukung yang memenuhi kebutuhan disabilitas mereka. Peralatan pendukung itu disalurkan dengan harga terjangkau kepada para penyandang disabilitas.
- Dalam hal “teknologi informasi dan komunikasi yang mudah diakses”, mereka yang memiliki tantangan terbesar adalah para penyandang kelainan penglihatan. Untuk mendapatkan akses teknologi informasi dan komunikasi, para penyandang kelainan penglihatan membutuhan perangkat lunak pembaca layar. Namun, kenyataannya perangkat lunak pembaca layar canggih yang diproduksi oleh perusahaan komersial tidak terjangkau oleh para penyandang tersebut di negara-negara berkembang.
- Oleh karena itu, penurunan harga perangkat lunak diupayakan melalui riset dan pengembangan. Selain itu, mendorong pengembangan "perangkat lunak open source" sebagai solusi terbaik untuk mengatasi tantangan ini.
- Upaya menciptakan peralatan pendukung yang lebih terjangkau bagi para penyandang disabilitas melibatkan multi-pihak, termasuk pemerintah, universitas, lembaga riset, organisasi penyandang disabilitas, sebagai kelompok penekan dan penyedia layanan, sektor bisnis, media massa dan sebagainya.
- Agar teknologi informasi dan komunikasi lebih mudah diakses oleh semua, “aksesibilitas internet” disosialisasikan dan ditetapkan; dan konsep ini didukung oleh kebijakan pemerintah.
- Bagi penyandang kelainan pendengaran dan/atau tuna rungu, penggunaan teknologi informasi dan komunikasi yang digabung dengan audio, visual dan teks sangat membantu mengambil bagian dalam komunikasi yang diarusutamakan. Selain itu, terdapat kebutuhan untuk menambah penerjemah bahasa isyarat di layar TV agar informasi yang tersedia lebih mudah diakses bagi tuna rungu.
- Media massa memiliki peran strategis dalam menyiarkan dan mengarusutamakan isu-isu disabilitas dalam masyarakat. Oleh karena itu, organisasi penyandang disabilitas perlu melibatkan media massa/wartawan dalam gerakan penyandang disabilitas di ASEAN.
- Organisasi penyandang disabilitas bekerja sama dengan praktisi media dalam pengembangan, pelaksanakan dan pemantauan “pedoman-pedoman laporan media tentang disabilitas dan penyandang disabilitas.”
- Agar media massa mempublikasikan isu-isu disabilitas secara lebih akurat, organisasi penyandang disabilitas juga mengembangkan strategi-strategi cara mengembangkan hubungan jangka panjang dengan media masa dan wartawan. Strategi ini meliputi pemilihan target, pelatihan wartawan agar lebih peka terhadap isu-isu disabilitas, pendekatan dan daya tarik media massa beserta wartawannya secara efektif dan pembelajaran cara media massa beroperasi di masyarakat.
4. Mekanisme Hak Asasi Manusia dan Disabilitas
- 6 negara-negara anggota ASEAN yang tersisa didorong untuk meratifikasi Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas dan melaksanakannya.
- Organisasi penyandang disabilitas perlu membangun kecakapan mekanisme hak asasi manusia ASEAN seperti AICHR dan menggunakan AICHR sebagai mekanisme regional untuk mengarusutamakan disabilitas dalam sudut pandang hak asasi manusia.
- Disabilitas menjadi bagian rencana lima tahun AICHR dan isu utama dalam rencana kerja tahun 2012.
- Mendorong AICHR untuk meminta informasi tentang kondisi pemajuan dan perlindungan penyandang disabilitas kepada negara-negara anggota ASEAN.
- Mendorong organisasi penyandang disabilitas untuk berkontribusi dalam diskusi terkini tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Hak Asasi Manusia yang menjadi isu utama AICHR 2010 dan Migran dan Pencari Suaka 2011.
- Organisasi penyandang disabilitas di kawasan ini diperkuat dan bekerja sama dengan lembaga swadaya masyarakat untuk mengangkat isu-isu disabilitas ke dalam pengarusutamaan mekanisme hak asasi manusia ASEAN.
- ASEAN Disability Forum ke-2 harus diselenggarakan kembali dan workshop Hak Asasi Manusia dan Disabilitas harus diselenggarakan untuk mendidik para peserta AICHR.
5. Perempuan dan Anak-Anak Penyandang Disabilitas
- Membutuhkan pemajuan dan perlindungan hak-hak kaum perempuan dan anak-anak penyandang dan terkena disabilitas (kesetaraan gender).
- Kaum perempuan dan anak-anak penyandang dan terkena disabilitas dilindungi dari pelecehan, eksploitasi dan kekerasan (seksualitas, kesehatan reproduksi dan hak-haknya).
- Gerakan kaum perempuan dan anak-anak menyertakan isu-isu kaum perempuan dan anak-anak penyandang dan terkena disabilitas.
- Organisasi penyandang disabilitas lainnya menyertakan anak-anak penyandang dan terkena disabilitas dalam gerakan mereka (diikutsertakan dalam gerakan).
- Pendekatan Konvensi Hak-Hak Anak dan sudut pandang anak diintegrasikan dalam pelaksanaannya melalui hubungan dengan anak-anak secara langsung dan tidak langsung.
- Pengembangan kecakapan difokuskan pada pemahaman dan pelaksanaan Konvensi Hak-Hak Anak dan pemajuan hak asasi manusia di tingkat daerah, nasional dan regional.
- Memajukan partisipasi dan pemberdayaan kaum perempuan penyandang disabilitas di masyarakat melalui rekreasi, waktu luang dan olahraga.
- ASEAN Commission for the Promotion and Protection of the Rights of Women and Children menetapkan hak-hak para penyandang disabilitas sebagai salah satu bidang utama dalam rencana kerja 2011-2013.
6. Kondisi Para Penyandang Disabilitas yang Terkena Bencana Alam
- Negara-negara anggota ASEAN mengarusutamakan isu-isu disabiltas dalam kebijakan manajemen bencana di tingkat regional, nasional dan komunitas.
- Para penyandang disabilitas, terlepas dari jenis-jenis disabilitasnya, diarusutamakan di tahap kesiapsiagaan, tanggapan segera, rehabilitasi, rekonstruksi dan pembangunan.
- Di tahap kesiapsiagaan, negara-negara anggota ASEAN menyediakan informasi tentang bencana alam dalam bentuk yang mudah diakses untuk penyandang semua disabilitas. Alat informasi disampaikan dalam bentuk digital dan audio/visual dan melalui sumber daya manusia.
- Dalam hal evakuasi dan penyelamatan, pejabat menyediakan kebutuhan-kebutuhan yang terkait dengan disabilitas, seperti tempat penampungan yang mudah diakses oleh para pengungsi disabilitas, sanitasi dan makanan.
- Di tahap rehabilitasi dan rekonstruksi, para penyandang disabilitas memiliki peran penting sebagai pendukung sesama dan juga sebagai promotor. Organisasi penyandang disabilitas terlibat dalam pengarusutamaan proses ini untuk mengatasi masalah secara efektif
- Menciptakan program pelatihan bagi para kader dalam manajemen bencana sebagai program yang peka terhadap disabilitas.