Search This Blog

Introduction

Bermula dari dirangkai. Titik demi titik dirangkai menjadi garis. Garis demi garis dirangkai menjadi huruf. Huruf demi huruf dirangkai menjadi kata. Kata demi kata dirangkai menjadi kalimat. Kalimat demi kalimat dirangkai menjadi alinea.

Sunday, December 19, 2010

What Diah Has Authored: Segurat Senyum

Aku menyusuri peron dari satu bangku ke bangku lain. Tiada yang tersisa. Aku bergabung dengan kerumunan dan mengedarkan pandang ke segenap penjuru.
Mataku menemukan seorang ibu memangku anaknya, dua laki-laki ditilik gerak tangan dan mimiknya kayak bersitegang, segerombolan mahasiswa membahas soal ujian, seorang tukang buah-buahan menyusun jualannya, seorang perempuan membaca buku setebal buku kuning dan seorang laki-laki memandang lekat bola mataku.
Aku langsung melengos. Bermacam kecurigaan campur aduk meyelinap ke benak. Bersyukur kereta yang ditunggu berhenti di jalur. Aku berlari kecil menghindarinya. Kereta tidak begitu padat. Para penumpang berpindah leluasa. Aku berdiri menghadap ke jendela di bawah kipas angin. Aku teringat laki-laki tadi. Mungkinkah dia di sini? Ternyata iya. Dia persis bertolak belakang denganku.
Kengerian merajai diri. Pertama kali naik kereta berkesan tidak aman. Ketiakku mengepit tas erat-erat, perlahan dan pasti. Aku mencemaskan situasi tidak diinginkan, namun nihil sampai di stasiun yang dituju. Plong aku turun.
*
Aku tidak malas beranjak dari ranjang semenjak berjumpa dengan bidadari elok itu. Kerutinan subuh dibereskan sesingkatnya, ingin buru-buru mencapai stasiun. Aku melakabkannya bidadari selayak berkah tidak terhingga yang dititipkan dari kayangan. Aku menemuinya di stasiun.
Begini ceritanya, aku sedang duduk-duduk di peron menunggu kereta datang tatkala berjalan santai seorang perempuan ayu dan anggun sewajarnya. Mataku tidak sanggup lepas darinya. Dia berdiri sebagaimana lainnya yang tidak kebagian bangku sambil melihat sekeliling. Matanya berujung di mataku, mata kami bersinggungan. Dia agak mengernyit sinis lalu menyilih tatapannya.
Pengeras suara berbicara, kereta tiba sesuai jadwal. Dia secepat kilat menghilang. Aku memburunya antar gerbong. Dia berpijak secara mengagumkan di deretan para penumpang. Bergoyang ke kiri dan ke kanan sekali-sekali hasil kecepatan kereta yang kadang bertambah kadang berkurang. Kami beradu punggung. Sering aku menoleh ke belakang untuk memahaminya. Dia turun di dua stasiun sebelumku, satu-satunya hal yang kupahami tentang dirinya.
*
Kejadian ini berlangsung setiap pagi selaku laki-laki itu penasaran akanku. Aku tidak lagi khawatir. Dia tidak mungkin berniat buruk. Jika berniat buruk, dahulu sudah melakukannya. Sorot mata bulatnya menyejukan jiwa menyebabkanku tersipu. Aku mengajun membalasnya, namun tidak kuasa. Aku hanya merunduk atau memandang jurusan lain.
Pernah kami duduk bersehadap. Dia tidak mengerti ke mana matanya mengarah. Dia memanggil tukang koran yang kebetulan melintas dan membeli surat kabar termurah. Berselubung koran yang dibabarkan, dia mencuri-curi pandang kepadaku. Aku nikmati itu. Dadaku berdebar kencang. Aku memohon ini berakhir sekaligus berlarut.
*
Perjumpaan pertama dan seterusnya selalu membekas di memori. Menatapnya merupakan momen paling mengesankan. Aku tidak pandai membuka percakapan bahkan dengan yang dikenal dan juga bukan pribadi agresif. Aku cuma sanggup menatapnya lembut penuh kasih dan sang bidadari menanggapinya:
Sementara kami duduk berdepan-depan, dihalangi lembaran koran sembunyi-sembunyi aku mengawasinya. Dia serba salah. Menunduk dan mengangkat muka sama-sama tidak enak. Untuk mengalahkan gelagapannya dia mengambil berkas-berkas dari tas. Dikebet-kebet doang, yakin tidak dibaca. Sikap antapnya terusik oleh kebesaran rasanya sendiri.
*
Lain kala dia belum tampak padahal arloji hampir menunjukkan pukul tujuh. Pertanyaan demi pertanyaan bergantian terselip di benak. Aku hanya menyimpannya di lubuk hati. Mendadak gemuruh menyesakkan merasuk dada, timbul hasrat bersua. Kangen sangat besar meneguhkan kereta yang datang meninggalkanku begitu saja. Sepuluh menit terlampaui bayangannya belum muncul, mau tidak mau aku menumpang kereta berikutnya. Sungguh hingga siang aku berkenan melalukan ulang kereta, namun sebagai staf baru aku mesti menunjukkan performa baik kepada atasan. Enggan-enggan aku menjejakkan kaki di bordes.
*
Tiga hari ke depan aku sakit dan disarankan beristirahat total selama tiga hari. Terbersit pikiran tentang sang bidadari. Tak berjumpa tiga hari? Niscaya seolah setahun. Sabtu-minggu saja bergulir lambat. Berat hati aku mengambil cuti kendati sehari, mempertimbangkan pekerjaan menumpuk. Kerinduan memuncak dan azam sembuh dari flu berbaur menjadi satu tekad untuk kembali hadir di sisinya esok.
Tiada putus aku mengangankannya lantaran berdiam di kamar seharian. Bisa-bisanya aku terpincut seorang perempuan yang belum kukenal. Aku berharap waktu berpacu kian cepat untuk sekadar menampilkan sosokku di mukanya. Aku tidak bernafsu mengerjakan apa-apa kecuali menatap jarum jam berbaling dari detik ke menit, menit ke jam.
*
Itu dia. Arteriku bersorak gembira. Dia tenang luar biasa. Aku berpura-pura tidak menyadari keberadaannya dan duduk di bangku tidak jauh darinya. Dia sudah tidak mengacuhkanku. Dia sudah tidak menganggap kehadiranku. Dugaanku keliru. Dia masih memandangku sekejap-sekejap.
Aku melewatinya sembari seakan mencari benda jatuh ke tanah. Kereta setop telat lima menit. Aku menerobos kepungan penumpang. Apak pikulan bambu pedagang merampai dengan anyir keringatnya yang menyengat penciumanku tidak kupusingkan. Melodi jes-jes dan tut-tut yang meresap di telinga menokok keriangan hatiku.
*
Aku sengaja datang awal dan berdiri meski tersedia bangku kosong untuk mengamati jelas-jelas langkahnya, kalem dan berirama. Ibarat penari mengayunkan tubuhnya yang lincah dan gemulai. Yang menghiraukannya tentu aku sendirian. Buktinya, tidak ada yang menghiraukan lenggak-lenggoknya sungguh-sungguh kecuali aku. Tentu semata-mata aku juga yang mau tahu banyak tentang dirinya. Tidak sebentar aku menantinya, sudah dua kereta berlalu. Yang dinanti akhirnya menongol. Wajah sederhananya senantiasa memukauku. Riasan wajahnya tidak mencolok, cuma pulasan bedak tipis.
Jantungku berdegup bahagia selagi mengerlingnya. Tatapanku beralih darinya, mengurangi deg-degan, tetapi sia-sia dan malah berganda. Lebih-lebih ketika dia melewati barisanku, seolah jantungku terlonjak ke ubun-ubun.
*
Aku tiba-tiba berpaling ke kanan. Intuisi mengabarkan seseorang memperhatikanku. Benar. Dia kembali memandangku. Kami diselingi dua perempuan. Mata kami bertaut sesaat. Bibirnya mengumbar senyum kincup, namun kentara. Aku ragu menimpalinya. Siapa tahu bukan untukku. Alhasil, terceplos senyum maluku diruntun anggukan lemah. Aku bermaksud mendekatinya untuk bertegur sapa. Sayang, stasiun yang dituju hampir sampai. Aku justru menjauhinya.
*
Kami lagi-lagi satu gerbong. Lama aku menatapnya dan tidak pernah jemu. Dia belum ngeh, kemudian seperti tersihir dia menoleh kepadaku. Mata kami bersatu diiringi deru menaklukkan debu. Aku berinisiatif memulai tindakan mumpung dia menengok. Aku refleks tersenyum. Seketika aku menyandang predikat laki-laki terkonyol sedunia, tetapi melayang segera setelah dia menyusulnya. Senyumnya tulus. Ini asal segalanya. Diantar sebuah senyum, sang bidadari menyambutku. Kami bakal beromong-omong kelak. Dia sudah turun di stasiun yang dituju.
Di balik jendela aku mengamatinya. Senyum masih mengulas di bibir mungilnya sambil matanya melirik kereta melaju.

Tuesday, November 23, 2010

What Diah Has Shared: Diskusi Panel “Demokratisasi Pendidikan dan Hak-hak Penyandang Disabilitas di Indonesia”

Melalui mailinglist ini, kami informasikan Dalam rangka memaknai hari Internasional Penyandang Cacat pada tanggal 03 Desember 2010, Pusat Kajian Disabilitas FISIP UI bersama Terre des Hommes, The Netherlands akan mengadakan kegiatan diskusi panel yang berjudul “Demokratisasi Pendidikan dan Hak-hak Penyandang Disabilitas di Indonesia”. Diskusi ini akan diselenggarakan pada hari Jumat, 26 November 2010, bertempat di ruang Betawi 1 lantai dasar, Hotel Santika(Jl. Aipda K.S. Tubun No.7, Kelurahan Slipi, Palmerah, Jakarta Barat) pada pukul 09.30 WIB – 16.00 WIB.

Diskusi ini terbagi dalam 2 tahap :

Diskusi tahap pertama yaitu mengenai data, situasi dan kebijakan, dengan panelis :
Panelis 1 : Bpk. Prof. Dr. Irwanto.
Panelis 2 : Perwakilan dari UNESCO (tbc).
Panelis 3 : Dra. Mimi Mariani Lusli, M.Si, M.A.

Diskusi tahap kedua yaitu mengenai kondisi riil / kenyataan dalam implementasi kebijakan saat ini, dengan panelis :
Panelis 4 : Ibu Prof. Dr. Conny Semiawan.
Panelis 5 : Dra. Endang Rahayu (dari Rumah Kampus Pena Gading).
Panelis 6 : Bpk. Ero Suara BA ( Pengajar di SDN 18 Slipi, sekolah inklusi)

Jika ada yang bersedia hadir untuk berpartisipasi dalam diskusi ini silahkan konfirmasi kehadirannya melalui email ke: pswandari@yahoo.com dan Puska Disabilitas pkd.fisipui@gmail.com

Friday, November 12, 2010

What Diah Has Mini-Researched: Taman Langit di Gerbang Tuhan

Semasa SD saya kerap kali menduga-duga bentuk dan letak Taman Gantung Babilonia. Apakah berada di angkasa seperti istana para dewa yang dikisahkan dalam dongeng-dongeng, atau benar-benar menggantung dalam arti masing-masing sisi diikat seutas tali, atau seperti kereta gantung yang berjalan dengan menggunakan kabel seperti yang ada di TMII?

Melalui berbagai kepustakaan, saya menemukan jawaban bahwa sesungguhnya taman gantung tidak tergantung dalam makna harfiah. Kesalahan penafsiran ini disebabkan kesalahan penerjemahan kremastos dalam bahasa Yunani atau pensilis dalam bahasa Latin yang artinya bukan hanya “tergantung”, tetapi juga “menjorok” seperti balkon atau teras.

Taman Gantung Babilonia atau dikenal pula sebagai Taman Tergantung Semiramis merupakan salah satu tujuh kejaiban dunia kuno yang disebut oleh Antipater Sidon dalam puisinya. Kemungkinan Taman Gantung Babilonia terletak di tepi timur Sungai Eufrat, sekitar 50 kilometer selatan Kota Baghdad, Irak tepatnya di kota Al-Hillah.


Kembali ke Peradaban Mesopotamia


Mesopotamia
Babilonia merupakan negara purba yang terletak di Selatan Mesopotamia. Daerah Mesopotamia diapit dua aliran sungai, yaitu sungai Eufrat dan Tigris. Tanah di sekitar dua sungai tersebut sangat subur dan luas namun pertahanan alamnya kurang memadai sehingga menjadi sasaran bangsa-bangsa sekitarnya untuk dikuasai.

Bangsa pertama yang menduduki Mesopotamia adalah Sumeria pada sekitar 3000 SM. Peninggalan Bangsa Sumeria yang terpenting adalah Ziggurat yang berfungsi sebagai tempat pemujaan. Tulisan paku (cuneiform) yang kemudian dikembangkan oleh Bangsa Romawi menjadi huruf latin juga merupakan peninggalan Bangsa Sumeria.


Ziggurat
Cuneiform



Bangsa Sumeria memperkenalkan sistem angka hitungan dengan dasar 60 (sixagesimal). Pengetahuan ini menjadi dasar perhitungan waktu yang kita gunakan sekarang ini. Mereka menghitung satu jam sama dengan 60 menit dan satu menit sama dengan 60 detik.

Kekuasaan Banga Sumeria berakhir pada 2350 SM setelah ditaklukkan oleh Bangsa Akkadia di bawah kepemimpinan Sargon. Kata Babilon berasal dari Bahasa Akkadia yang berarti gerbang tuhan.

Kebudayaan Bangsa Akkadia dan Sumeria tidak jauh berbeda. Bangsa Akkadia meniru kebudayaan Bangsa Sumeria yang lebih berkembang. Bahkan beberapa kebudayaan berakulturasi sehingga melahirkan Kebudayaan Sumer-Akkad.

Hammurabi
Sekitar 1900 SM Bangsa Akkadia dikalahkan oleh Bangsa Amorit. Mereka mendirikan Kerajaan Babilonia dengan ibukota di Babilon. Kerajaan Babilonia mencapai puncak keemasannya pada masa pemerintahan Raja Hammurabi.


Codex Hammurabi
Salah satu peninggalan yang paling bernilai adalah Codex Hammurabi. Menurut kepercayaan mereka, Codex Hammurabi berisi hukum yang berasal dari pemberian Dewa Marduk―tuhan tertinggi. Agar senantiasa ditaati masyarakat, Codex Hammurabi yang merupakan peraturan tertulis pertama di dunia dipahat di balok batu hitam dan ditempatkan di tengah ibukota. Pembalasan yang menjadi inti Codex Hammurabi membuktikan bahwa sejak abad 18 sudah ada pemimpin yang memperlakukan anggota masyarakatnya dengan adil dan bijaksana demi tercapainya ketertiban masyarakat.

Setelah Hammurabi meninggal dunia, Bangsa Babilonia terpecah belah dan diruntuhkan oleh Bangsa Huthit/Hittit. Selanjutnya pada 1200 SM Mesopotamia dikuasai oleh Bangsa Assyria.

Bangsa Assyria berhasil membentuk imperium yang besar dengan menaklukkan bangsa-bangsa di sekitarnya sehingga digelari Bangsa Roma dari Asia. Pertahanan Bangsa Assyria yang bercorak militer dilihat dari pasukan infantri, kavaleri dan tentara yang banyak serta kereta perang yang sangat kuat.

Selain mengembangkan sistem pemerintahan diktator militer, Bangsa Assyria juga memajukan pendidikan dan pengetahuan. Assurbanipal, seorang Raja Assyria, membuat 22000 buah lempengan tanah liat yang memuat tulisan tentang hal keagamaan, sastra, pengobatan, matematika, ilmu pengetahuan alam, kamus dan sejarah. Lempengan-lempengan tersebut disimpan di perpustakaan Niniveh yang kini menjadi perpustakaan tertua di dunia.

Pada 612 SM, Bangsa Assyria hancur oleh serangan Bangsa Khaldea. Di bawah kepemimpinan Raja Nabopalassar, Bangsa Khaldea membangun kembali Kota Babilon dan menjadikannya sebagai pusat Kerajaan Babilonia Baru. Bangsa Khaldea mencapai puncak kejayaan pada masa pemerintahan Raja Nebukadnezar. Seorang sejarawan Mesir kuno, Herodotus, menyatakan bahwa keindahan Kota Babilon melampaui keindahan kota-kota tersohor di dunia.


Bukti Cinta

Peninggalan Bangsa Babilon Baru yang paling menarik adalah menara babel yang berfungsi sebagai mercusuar dan keindahan taman gantung.



Nebukadnezar
Taman gantung dibangun oleh Raja Nebukadnezar―cucu Raja Hammurabi juga anak Raja Nabopalassar―sekitar tahun 600 SM untuk melipur kesedihan istrinya, Amytis, yang merindukan pohon-pohon dan tanaman-tanaman wangi yang tumbuh di kampung halamannya, Persia. Amytis berasal dari Media yang keadaan lahannya bertolak belakang dengan Babilonia, penuh dengan padang rumput hijau dan bergunung-gunung. Pernikahan Nebukadnezar dengan Amytis bertujuan politik, yaitu untuk membentuk aliansi antar bangsa.


Konstruksi dan Dimensi Taman Gantung

Ahli sejarah Yunani, Strabo dan Diodorus Siculus mencatat tentang arsitektur taman gantung yang luar biasa memukau. Strabo melukiskan teras berkubah yang saling bertumpu ke atas dan berdiri di atas fondasi berbentuk seperti kubus. Bagian dalam taman berongga dan berisi tanah sehingga memungkinkan pepohonan besar ditanam. Taman berbentuk segi empat dengan panjang masing-masing sisi berukuran empat plethra. Teras, termasuk fondasi dan atapnya, terbuat dari batu bata dan aspal. Terdapat tangga bersekrup untuk menuju atap teras teratas. Para budak menyalurkan air terus menerus dari Sungai Eufrat ke taman melewati tangga. Dari puncak teras terlihat pemandangan Kerajaan Babilonia dan sekitarnya.



Taman Gantung Semiramis

Sedangkan Diodorus Siculus mendeskripsikan bahwa jalan menuju taman terjal seperti bukit dan beberapa bagian struktur bangunan menanjak dari satu anak tangga ke anak tangga lainnya seperti tanah yang ditumpuk-tumpuk. Konstruksi taman gantung terdiri dari lempeng batu besar yang dilapisi buluh, aspal dan batu ubin. Atasnya disalut lembaran timah agar hujan yang membasahi tanah tidak membuat fondasi lapuk. Terbentang tanah yang luas untuk ditanami pepohonan besar. Mesin mengangkat air dalam jumlah besar dari sungai, meskipun tidak seorang pun melihatnya dari luar. Ukuran dan pesona berbagai jenis pohon yang tumbuh memberikan kesenangan bagi orang-orang yang menyaksikannya.


Karya Martin Heemskerck
Philo dari Byzantium menerangkan bahwa tanaman dibudidayakan dengan cara hidroponik yaitu ditanam di atas permukaan tanah namun akar tanaman tertanam di teras bukan di bumi. Keseluruhan massa ditopang pilar-pilar batu. Air yang memancur dari atas mengalir turun di saluran air yang landai. Seluruh taman disiram agar akar pepohonan berair dan menjaga seluruh area taman lembap. Dengan demikian, rerumputan tetap hijau dan dedaunan tumbuh subur. Pengairan tersebut merupakan sebuah karya seni Babilonia yang mewah. Dan hal yang paling mencengangkan adalah ketika para pekerja yang membudidayakan tanaman berjuntai di atas kepala penonton.


Seruling Pan
Pada abad 16 seorang pelukis Belanda, Martin Heemskerck, mereka-reka Taman Gantung Babilonia dalam lukisannya. Dia melukis taman gantung dengan latar belakang Menara Babel. Tiap-tiap teras bersusun ke atas seperti Syrinx―Seruling Pan—yang terbuat dari beberapa tabung dengan dengan ukuran panjang yang tidak sama. Bentuknya yang menyerupai gedung teater diapit dinding setebal 26 kaki. Atap teras terbuat dari bebatuan yang di atasnya terdapat setumpuk alang-alang dengan bitumen dalam jumlah besar, kemudian dirangkap batu bata yang berisi gips, dan atasnya disalut timbal agar kelembapan tanah tidak merembes. Tanah digali cukup dalam agar berbagai macam pohon besar tumbuh. Terdapat pula lintasan saluran air menuju teras teratas dan mesin untuk mengangkat air dalam jumlah besar dari sungai, yang prosesnya tidak dapat dilihat dari luar.

Mengenai dimensi Taman Gantung Babilonia, tidak ada kesepakatan dari ahli sejarah Yunani. Menurut Diodorus Siculus, taman berukuran lebar sekitar 400 kaki, panjang 400 kaki dan tinggi hampir 80 kaki. Strabo menyebutkan panjang dan lebar taman gantung adalah 4 plethra atau kira-kira 400 kaki. Sedangkan versi lain menyatakan bahwa tinggi taman gantung sama dengan tembok kota Babilon yang menurut Herodotus berukuran 320 kaki.


Sistem Pengairan

Kota Babilon merupakan daerah kering dan bercurah hujan sedikit. Dibutuhkan teknologi sistem pengairan yang maju agar tanaman tumbuh subur. Dari penggalian ditemukan terowongan dan sistem katrol kompleks yang mengangkat air ke teras atas.



Kincir Air Tipe Rantai
Air dipindahkan dengan menggunakan kincir air tipe rantai. Seperti lift, kincir air terdiri dari katrol atas dan bawah. Ember digantung di rantai yang menghubungkan katrol atas dan bawah. Tenaga para budak didayagunakan untuk menaikturunkan ember. Dua katrol besar berputar agar ember menciduk air dari kolam bawah dan menuangnya ke kolam atas. Kemudian ember kosong berputar kembali ke kolam bawah untuk diisi ulang. Air kolam atas dikeluarkan melalui saluran air yang didesain khusus seperti anak sungai buatan.

Penyiraman dilakukan secara cermat karena taman beresiko runtuh jika air terlalu banyak diserap pilar dan fondasi yang menopang taman. Sungguh merupakan teknologi canggih pada masanya.


Taman Gantung Hanya Legenda?

Terdapat beberapa kontroversi apakah taman gantung benar-benar ada atau hanya syair karena kurangnya dokumentasi dalam sejarah Babilonia. Dalam tulisan-tulisan kuno Taman Gantung Babilonia pertama kali diceritakan oleh Berossus, seorang imam Babilonia yang hidup di akhir abad 4 SM. Kemudian cerita ini dikembangkan oleh ahli sejarah Yunani.

Lempengan batu dari pemerintahan Nebukadnezar mendeskripsikan secara detil tentang tembok dan istana Kota Babilon, namun tidak ada yang mendeskripsikan tentang taman gantung. Justru Bangsa Yunani yang banyak mendeskripsikan tentang taman gantung. Sebagian ahli sejarah yakin bahwa Taman Gantung Babilonia hanya legenda yang diceritakan pasukan Alexander Agung saat mereka kembali ke Yunani. Mereka mengagumi tanaman yang tumbuh subur di Mesopotamia, istana Nebukadnezar, Menara Babel dan Ziggurat. Kekaguman mereka disajikan dalam bentuk syair puitis.


Taman Gantung di Indonesia

Taman Wisata Mekarsari merupakan lokasi pelestarian keanekaragaman hayati buah-buahan tropika di Bogor. Salah satu wahananya adalah Bangunan Air Terjun atau dikenal pula dengan nama Puri Tirto Sari. Bangunan Air Terjun menjadi ikon Mekarsari dan merupakan gedung air terjun terbesar di Indonesia.

Bangunan Air Terjun
Arsitekturnya menyerupai Taman Gantung Babilonia. Bangunan tersebut seperti bukit dengan air terjun yang mengalir deras dari lantai 7. Tiap-tiap lantai juga terdapat pepohonan hias.

Nah, kini kehausanku akan sejarah Taman Gantung Babilonia sudah terpuaskan. Arsitektur taman gantung memberikan pesona tersendiri bagi yang melihatnya, bahkan yang menjelajahinya melalui kepustakaan seperti saya, meskipun keberadaannya masih misteri.



Sumber: Dari Berbagai Sumber



Also Available at Kompasiana

Friday, September 24, 2010

What Diah Has Translated: Pelatih untuk dukungan kelompok - Handicap International

Batas-Batas Acuan


1. Pengantar

Handicap International merupakan organisasi swadaya masyarakat, khusus di bidang solidaritas internasional. Dibentuk pada tahun 1982, bermarkas besar di Lyon (Prancis). Handicap International bertugas di lebih dari 55 negara di seluruh dunia dan menjadi pemenang Hadiah Nobel tahun 1997 untuk Kampanye menentang Lahan Tambang. Handicap International terdiri dari Negara-negara federasi dan delapan seksi (perhimpunan bangsa-bangsa) yang bekerja sama dalam memobilisasi sumber-sumber, mengelola proyek bersama dan memajukan prinsip-prinsip dan kegiatan-kegiatan gerakan. Handicap International tidak hanya semata-mata LSM pengembangan atau LSM bantuan darurat.

Sebagai lembaga swadaya masyarakat, non religius, non politik dan nirlaba, Handicap International bertugas berdampingan dengan para penyandang disabilitas, apapun keadaannya, untuk menawarkan bantuan dan dukungan dalam usahanya menjadi mandiri. Handicap International telah bertugas di Indonesia sejak tahun 2005 untuk mendukung prakarsa kesehatan dan sosial yang berkaitan isu-isu disabilitas. Bekerjasama dengan Departemen Sosial Republik Indonesia, Handicap International Indonesia melaksanakan kegiatan-kegiatan yang memungkinkan para penyandang disabilitas di Indonesia memiliki kesempatan lebih besar untuk melaksanakan hak-haknya dan meningkatkan martabatnya.

Handicap International Indonesia merumuskan suatu strategi yang menyatakan bahwa tujuan kegiatan khususnya adalah meningkatkan kecakapan lembaga dan pelayanan yang bertugas di bidang disabilitas, menegaskan kesadaran masyarakat umum dan pengambil keputusan bahwa disabilitas merupakan isu hak asasi manusia dan pengembangan, serta memberdayakan para penyandang disabilitas dan organisasinya untuk berperan aktif di komunitasnya.

Saat ini, Handicap International sedang mengembangkan program advokasi hak-hak penyandang disabilitas di Jawa dan Indonesia bagian Timur. Kegiatan berfokus pada membangun kecakapan organisasi penyandang disabiitas dalam melakukan mediasi, memfasilitasi, memajukan dan melakukan advokasi hak-haknya.

2. Proyek yang didanai oleh Disability Rights Project Presentation This Irish Aid berusaha memberdayakan organisasi Penyandang disabilitas akar rumput dengan pengetahuan, sikap dan praktik untuk melakukan advokasi hak-hak ekonomi, sosial dan politik di tingkat daerah dan nasional. Usaha ini akan melibatkan khalayak luas dari pemerintah resmi, badan-badan internasional dan lembaga semi pemerintah sampai organisasi masyarakat madani yang tidak memfokuskan disabilitas.

Kegiatan yang dilaksanakan akan lebih terfokus pada prakarsa pengembangan kecakapan yang menargetkan organisasi penyandang disabilitas daerah terlibat dalam advokasi hak-hak disabilitas. Sesuai dengan tujuan proyek dan hasil evaluasi jangka menengah, Handicap International yang didukung secara finansial oleh Irish Aid akan melakukan kegiatan pengembangan kecakapan dengan tujuan untuk mengembangkan organisasi penyandang disabilitas dan para anggotanya.

Tujuan Khusus Disability Rights Project: Organisasi penyandang disabilitas Indonesia menjelaskan pengetahuan, sikap dan praktik untuk melakukan advokasi hak-hak penyandang disabilitas. Organisasi penyandang disabilitas akan mengembangkan ide, kecakapan teknis dan kecakapan berorganisasi melalui praktik-praktik advokasi.

3. Dasar Pembenaran Kegiatan

Salah satu hasil penilaian kami terhadap organisasi penyandang disabilitas, kami menemukan bahwa kebutuhan dukungan di aspek psikologis merupakan kebutuhan penting yang kurang diperhatikan. Sebagai tanggapan kebutuhan itu, Handicap International Indonesia melalui proyek ini menempatkan konseling orang tua yang memiliki anak penyandang disabilitas sebagai satu pendekatan terpilih dalam advokasi berbasis akar rumput. Dengan mempersiapkan dan memberdayakannya, orang tua dapat memiliki kecakapan memadai untuk memberikan pendampingan dan pelayanan tepat bagi anak-anak penyandang disabilitas. Selanjutnya kecakapan orang tua yang baik akan mendorong dan diikuti oleh orang tua yang memiliki anak penyandang disabilitas lainnya. Keterampilan dan pengetahuan akan menyebar dan membawa manfaat kepada anak-anak dan komunitas. Hal ini menjadi advokasi di tingkat akar rumput dan bermanfaat secara langsung kepada anak-anak dan keluarga serta komunitas.

FK-KDPCA, sebuah perhimpunan mandiri orang tua yang memiliki anak penyandang disabilitas, menghadapi tantangan dalam menyediakan pendampingan yang tepat bagi orang tua dan konseling bagi anaknya. Mereka kekurangan kecakapan dan keterampilan tentang kebutuhan khusus ini. Sebagian besar orang tua tidak mengetahui cara merawat anak, memberikan kebutuhan khususnya, khususnya anak-anak penyandang autis dan kelainan fisik. Oleh karena itu, pelatihan konseling merupakan tanggapan forum, untuk membekali para anggota dengan pengetahuan dan keterampilan khusus.

4. Tujuan Kegiatan

Memberikan pengetahuan kepada organisasi penyandang disabilitas tentang konseling dan cara memberdayakan orang tua yang memiliki anak penyandang disabilitas serta menghubungkan kegiatan tersebut dengan advokasi hak-hak penyandang disabilitas.

Tujuan khusus pelatihan:
- Memberikan pengetahuan tentang isu disabilitas kepada orang tua
- Memberikan pengetahuan dan keterampilan dalam pendampingan dan konseling anak penyandang disabilitas kepada orang tua
- Mengajarkan kecakapan kepada orang tua untuk mengajak orang tua yang memiliki anak penyandang disabilitas lainnya, khususnya anak penyandang autis
- mengadakan kecakapan forum orang tua untuk memajukan hak-hak anak penyandang disabilitas kepada komunitas dan pemerintah.

5. Hasil yang diharapkan
- 15 peserta (orang tua anggota forum) menerima informasi tentang disabilitas dan kebutuhan anak penyandang disabilitas
- 15 peserta meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya tentang pendampingan dan konseling bagi anak penyandang disabilitas
- 15 peserta memiliki kecakapan untuk memahami kecakapan dan kebutuhan anak-anaknya
- 15 peserta memiliki kecakapan untuk membagikan pengetahuan dan keterampilannya kepada orang tua anggota forum lainnya
- 15 peserta dibekali dengan alat/modul untuk mendampingi anak penyandang disabilitas dan pihak-pihak yang berkepentingan lainnya (orang tua, masyarakat)
- 15 peserta memiliki kecakapan untuk melakukan advokasi berbasis akar rumput dengan mengkampanyekan hak-hak dan kebutuhan anak penyandang disabilitas kepada komunitas dan pemerintah.

Dokumen/Bahan yang disampaikan

Di akhir pelatihan, fasilitator/pelatih akan memberikan:
- Laporan kegiatan
- Modul konseling
- Paket pra dan pasca evaluasi

6. Alat, metode, sesi atau topik

6.1. Alat pelatihan

Materi pelatihan berikut akan menguraikan peranan pelatih dan peserta pelatihan:
- Advokit yang dikembangkan oleh Handicap International Indonesia
- Etiket disabilitas yang dikembangkan oleh Handicap International Indonesia
- Makalah tentang pendidikan inklusif

6.2. Metode Pelatihan

Fasilitator akan menggunakan pendekatan pendidikan partisipatif dan andragogi kepada para peserta. Berikut adalah prinsip-prinsip andragogi yang diterapkan selama pelatihan:
- Orang dewasa harus mengetahui alasan untuk belajar sesuatu (kebutuhan untuk mengetahui)
- Pengalaman (termasuk kesalahan) merupakan dasar kegiatan pembelajaran (dasar)
- Orang dewasa harus bertanggung jawab atas keputusannya di bidang pendidikan; terlibat dalam perencanaan dan evaluasi pengajarannya (Konsep diri)
- Orang dewasa paling tertarik dengan pengajaran yang memiliki keterkaitan langsung dengan pekerjaan dan kehidupan pribadinya (kesiapan)
- Pengajaran orang dewasa lebih berpusat pada masalah daripada isinya (orientasi)
- Orang dewasa menanggapi motivator internal melawan motivator eksternal secara lebih baik.

Akibatnya, studi kasus, diskusi kelompok, permainan peran dan simulasi diharapkan digunakan dalam menyampaikan topik-topik pelatihan.

Fasilitator/pelatih akan mendampingi dan memberikan nasehat yang diperlukan kepada peserta pada sesi pasca pelatihan sesuai kebutuhan.

6.3. Sesi atau Topik Pelatihan

Topik-topik berikut harus dikuasai oleh pelatih
- Pengantar disabilitas dan autisme
- Anak penyandang disabilitas dan anak penyandang autisme (kemampuan, kecakapan, kebutuhan, tantangannya)
- Konseling untuk anak dan orang tua (pengantar, alat, teknik dan metode, sumber)
- Dukungan antarorang tua (cara memiliki kepercayaan diri dan ide-ide mengenai kebutuhan dan keinginan anak, mencontoh teknik, dukungan emosional, dll)
- Menjadi orang tua pendukung bagi anak penyandang disabilitas dan anak berkebutuhan khusus.
- Membangun rasa percaya diri dan harga diri bagi orang tua.

7. Informasi Kegiatan

Tempat: Pelatihan akan dilaksanakan di Kupang
Tanggal: Oktober 2010
Durasi: maksimal 5 hari
Durasi pemberian nasehat/tindak lanjut setelah pelatihan: 3 bulan peserta atau
kelompok sasaran: 15 anggota forum FKKDPCA (forum orang tua yang memiliki anak penyandang disabilitas

8. Profil, wewenang dan tugas teknik penyedia layanan: pelatih/fasilitator diharapkan memiliki kecakapan berikut:
- Orang atau lembaga yang bisa memberikan pelatihan profesional tentang konseling
- Orang atau lembaga yang mampu memberikan pelatihan profesional dengan pendekatan metode psikologis
- Kemampuan untuk menyesuaikan teknik, pelatihan dan alat dengan kebutuhan anak penyandang disabilitas

Calon Penyandang disabilitas sangat dianjurkan untuk melamar

Batas waktu penyampaian tawaran teknis & Keuangan: 9 October 2010 kepada: hiapplication@yahoo.com dan cc kepada: hiindo_logast@yahoo.fr (mohon tulis sebagai acuan di subyek: Trainers for Counseling)

What Diah has Shared: Trainers for Peer Support - Handicap International

TERM OF REFERENCE


1. Introduction

Handicap International is a non-governmental organization, specialized in the field of international solidarity. It was formed in 1982, with its headquarters in Lyon (France). Handicap International is working in over than 55 countries worldwide and a co-winner of 1997 Nobel Prize for Campaign against Land Mines. Handicap International is made up of a Federation and eight sections (nationalassociations) which work together on mobilizing resources, co-managing projects and promoting the movements' principles and activities. Handicap International is neither exclusively a development NGO nor exclusively an emergency relief NGO.

As non-governmental, non-religious, non-political and non-profit making, Handicap International works alongside people with disabilities, whatever the context, offering them assistance and supporting them in their efforts to become self-reliant. Handicap International has been working in Indonesia since 2005 to support health and social initiatives related to disability issue. In collaboration with the Ministry of Social Affairs of Republic of Indonesia, Handicap International Indonesia implements activities that will allow people with disabilities in Indonesia to have greater opportunities to exercise their rights to enhance their dignity.

Handicap International Indonesia formulated a strategy which stated that the specific objectives of the activities are to increase the capacity of institutions and services working in disability field, confirming to general public and decision makers are aware that disability is a human rights and development issue, and empowering people with disabilities and their organization to become active actors in their communities.

Currently, Handicap International is developing advocacy program on the rights of Persons with disabilities (PwDs) in Java and Eastern Indonesia. The activity focus on building disabled people's organization (DPO) capacity to mediate, facilitate, promote, and advocate their rights.

2. Disability Rights Project Presentation This Irish Aid funded project seeks to empower grassroots Disabled Peoples' Organizations (DPOs) with the knowledge, attitudes and practices to advocate for their economic, social and political rights at a local and national level. Its messaging will engage a wide audience from government officials, international agencies and semi-governmental entities, to civil society organizations that are not disability focused.

The activities implemented will become more directly focused on capacity building initiatives targeting local DPOs to engage in disability rights advocacy. In accordance with this objective of the project and result from project mid term evaluation, Handicap International with financial support from Irish Aid will provide capacity building activities with aim to develop DPO's and the members' capacity.

Disability Rights Project Specific Objective: Indonesian DPOs demonstrate the knowledge, attitudes and practices to advocate for the rights of People with Disabilities. DPOs will develop their ideas, technical capacity, and organizational capacity through advocacy practices.

3. Justification of the Activity

As one of the results of our assessment with DPOs, we found that the needs of support in psychological aspects are essential needs that miss to be addressed. In response for those needs, Handicap International Indonesia through this project puts counselling to parents with children with disability as one of selected approaches in grass root based advocacy. By providing and empower the parents, they could have enough capacity to provide appropriate accompaniment and services to their children. More over the well capacity parents will encourage and accompanied other parents with children with disability. The skills and knowledge will spread and will bring benefits to children and the community. This will be an advocacy in grass root level and benefit directly to children and family and community.

FK-KDPCA, an independent association of parents with children with impairment, are facing challenges in providing appropriate accompaniment to parents and counselling to their children. They lack of capacity and skill for these specific needs. Most of parents do not know how to take care to their children, to accommodate their special needs, particularly children with autisms and physical impairment. Hence, training on counselling is a response to the forum, in order to equip the members with specific knowledge and skills.

4. Objective of the activity

Provide DPOs' knowledges on counselling and how to empower parents of CwDs as well as to link the activitiy to advocacy of rights of person with disability"

Training Specific Objectives
- Provide parents with knowledge on disability issue
- Provide parents with knowledge and skill in accompaniment and counselling to children with disability
- Provide parents with capacity to accompany other parents to children with disability, particularly children with autism
- Provide parents' forum with capacity to promote the rights of children with disability to community and to government

5. Expected Outputs

- 15 participants (parents members of forum) receive information on disability and needs of children with disability
- 15 participants increase their knowledge and skill on accompaniment and counselling to children with disability
- 15 participants have capacity to understand their children capacity and needs
- 15 participants have capacity to distribute the knowledge and skill to other parents of the forum - 15 participants equipped with tools/modules to accompany children with disability and other stakeholders (parents, community)
- 15 participants have capacity to implement grass root based advocacy by promoting rights and needs of children with disability to community and government

Documents/Deliverable
In the end of the training, the facilitators/trainers should able to provide:
- A report of activity
- Counselling Module(s)
- Pre and Post evaluation package

6. Tools, methods, sessions or topics

6.1. Training Tools

The following training material will be put at disposition of the trainer(s) and trainees:
- Advokit developed by Handicap International Indonesia
- Disability Etiquette developed by Handicap International Indonesia
- Working paper on Inclusive Education

6.2. Training Methods

Facilitator will use participative and andragogy education approaches to participants. Below are principles of andragogy to be applied in the training:
- Adults need to know the reason for learning something (Need to Know)
- Experience (including error) provides the basis for learning activities (Foundation).
- Adults need to be responsible for their decisions on education; involvement in the planning and evaluation of their instruction (Self-concept).
- Adults are most interested in learning subjects having immediate relevance to their work and/or personal lives (Readiness).
- Adult learning is problem-centered rather than content-oriented (Orientation).
- Adults respond better to internal versus external motivators (Motivation). As a consequence, case studies, group discussion, role play and simulations are expected to use in delivering trainings topics. Films and other alternative media could also used as an alternative approaches in delivering training.

Facilitators/trainer will accompany and provide necessary mentoring for the participants in post training session as needed.

6.3. Training Sessions or Topics

Following topics should be covered by the trainer(s)
- Introduction on disability and autism
- Children with disability and children with autism (their capabilities, capacities, needs, challenges)
- Counselling to children and parents (introduction, tools, technique and methodology, resources)
- Parents to parents support (how to have confidence and ideas for what your child needs and wants, coping techniques, emotional support, etc)
- Becoming supportive parents to children with disability and special needs
- Building confidence and self esteem for parents

7. Practical Information
Venue: Training will be conducted in Kupang
Date: October 2010
Duration: maximum 5 days
Duration of mentoring/follow up after the training: 3 months Participants or
target group: 15 persons members of FKKDPCA (forum of parents with children with disability)

8. Profile, technical competencies & tasks of the service provider: Expected trainer/facilitator(s) have following capacity:
- Persons or institution that can provide professional training on the counseling
- Persons or institution capable in providing professional training on psychological approaches and methods.
- Ability to adapt techniques, trainings and tools to the needs of children with disability

Person with Disabilities' candidatures are strongly encouraged to apply


Deadline for the submission of the Technical & Financial Offer: 9 October 2010 to: hiapplication@yahoo.com and cc to: hiindo_logast@yahoo.fr (please put in reference in Subject: Trainers for Counseling)

What Diah Has Translated: Protokol Pilihan atas Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas

Negara-Negara Pihak Protokol ini telah menyetujui hal-hal berikut:


Pasal 1

1. Negara Pihak Protokol ini (“Negara Pihak”) mengakui wewenang Komite Hak-Hak Penyandang disabiltas untuk menerima dan mempertimbangkan komunikasi-komunikasi dari atau atas nama individu-individu atau kelompok-kelompok individu yang tunduk kepada yurisdiksinya yang mengaku menjadi korban suatu pelanggaran ketentuan-ketentuan Konvensi yang dilakukan oleh Negara Pihak itu.

2. Komunikasi tidak diterima oleh Komite jika berkaitan dengan Negara Pihak Konvensi yang bukan merupakan pihak Protokol ini.

Pasal 2

Komite menganggap komunikasi tidak diterima jika:

a. Komunikasi anonim;

b. Komunikasi memuat penyalahgunaan hak penyampaiannya atau komunikasi tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan Konvensi;

c. Masalah yang sama telah diperiksa oleh Komite atau telah atau sedang diperiksa di bawah prosedur penyelidikan dan penyelesaian internasional lain;

d. Seluruh resolusi dalam negeri yang tersedia belum dipergunakan. Ini bukan merupakan peraturan di mana penerapan resolusi diperpanjang secara tidak wajar atau mengajukan keringanan efektif yang tidak mungkin.

e. Jelas-jelas lemah atau tidak cukup terbukti; atau jika

f. Fakta-fakta yang menjadi subyek komunikasi terjadi sebelum berlakunya Protokol ini bagi Negara Pihak yang terkait kecuali fakta-fakta tersebut berlanjut setelah tanggal itu.


Pasal 3

Tunduk kepada ketentuan-ketentuan pasal 2 Protokol ini, Komite menyampaikan komunikasi apapun secara rahasia untuk perhatian Negara Peserta. Dalam masa enam bulan, Negara yang menerima menyampaikan kepada komite penjelasan atau pernyataan tertulis yang menjelaskan masalah dan resolusinya, jika ada, yang telah diambil oleh Negara itu.


Pasal 4

1. Sewaktu-waktu setelah penerimaan suatu komunikasi atau sebelum penentuan nilai tercapai, Komite menyampaikan kepada Negara Pihak terkait untuk pertimbangan mendesaknya suatu permintaan bahwa Negara Pihak mengambil tindakan-tindakan sementara yang mungkin diperlukan untuk menghindari kemungkinan kerugian yang tidak dapat diganti kepada korban atau korban-korban dugaan pelanggaran.

2. Ketika Komite melaksanakan kebijakannya menurut ayat 1 pasal ini, hal ini tidak menunjukkan suatu penentuan atas penerimaan atau penilaian komunikasi.


Pasal 5

Komite menyelenggarakan pertemuan tertutup selama memeriksa komunikasi-komunikasi menurut Protokol ini. Setelah memeriksa suatu komunikasi, Komite menyampaikan saran-saran dan rekomendasi-rekomendasi, jika ada, kepada Negara Pihak terkait dan kepada pemohon.


Pasal 6

1. Jika Komite menerima informasi terpercaya yang menunjukan pelanggaran-pelanggaran berat dan sistematik hak-hak yang diatur dalam Konvensi oleh suatu Negara Pihak, Komite meminta Negara Pihak bekerja sama dalam pemeriksaan informasi dan untuk tujuan ini menyampaikan pengamatan-pengamatan yang berkenaan dengan informasi terkait.

2. Memperhatikan pengamatan apapun yang mungkin disampaikan oleh Negara Pihak terkait serta informasi terpercaya lainnya yang tersedia, Komite menunjuk satu atau lebih anggotanya untuk melakukan suatu penyelidikan dan segera melaporkannya kepada komite. Jika dibenarkan dan dengan persetujuan Negara Pihak, penyelidikan termasuk kunjungan ke wilayahnya.

3. Setelah meneliti hasil-hasil penyelidikan tersebut, komite menyampaikan hasil-hasil ini kepada Negara Pihak terkait bersama dengan komentar-komentar dan rekomendasi-rekomendasi.

4. Negara Pihak terkait, dalam masa enam bulan sejak menerima hasil-hasil, komentar-komentar dan rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan oleh Komite, menyampaikan pengamatan-pengamatannya kepada Komite.

5. Penyelidikan tersebut dilakukan secara rahasia dan kerja sama Negara Pihak diharapkan di seluruh tahap proses.


Pasal 7

1. Komite meminta Negara Pihak terkait menyertakan dalam laporannya menurut pasal 35 Konvensi ini perincian tindakan-tindakan apapun yang diambil dalam menanggapi suatu penyelidikan yang dilakukan menurut pasal 6 Protokol ini.

2. Komite, jika perlu, setelah berakhirnya masa enam bulan sebagaimana yang dirujuk pada pasal 6, ayat 4, meminta Negara Pihak terkait menginformasikan tindakan-tindakan yang diambil dalam menanggapi penyelidikan tersebut.


Pasal 8

Tiap-tiap Negara Pihak dapat, pada saat penandatangan atau ratifikasi Protokol ini atau aksesi sebagaimana mestinya, menyatakan bahwa dia tidak mengakui wewenang Komite yang diatur dalam pasal 6 dan 7.


Pasal 9

Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa ditunjuk sebagai penyimpan Protokol ini.


Pasal 10

Protokol ini terbuka untuk ditandatangani oleh seluruh Negara dan organisasi integrasi regional penanda tangan Konvensi di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York sejak tanggal 30 Maret 2007.


Pasal 11

Protokol ini diratifikasi oleh Negara-Negara penanda tangan Protokol ini yang telah meratifikasi atau mengaksesi Kovensi. Protokol ini dikuatkan secara resmi oleh organisasi-organisasi integrasi regional penandatangan Protokol ini yang secara resmi telah menguatkan atau mengaksesi Konvensi. Protokol ini terbuka untuk diaksesi oleh Negara atau organisasi integrasi regional apapun yang telah meratifikasi, menguatkan secara resmi atau mengaksesi Konvensi dan belum menandatangani Protokol.


Pasal 12

1. “Organisasi-organisasi integrasi regional” berarti sebuah organisasi yang dibentuk oleh Negara-Negara berdaulat di suatu wilayah, di mana Negara-Negara anggotanya telah memberikan wewenang yang berkaitan dengan hal-hal yang diatur oleh Konvensi dan Protokol ini. Organisasi-organisasi tersebut menyatakan, melalui instrumen-instrumen penguatan atau aksesi resmi, bidang wewenang yang berkaitan dengan hal-hal yang diatur oleh Konvensi dan Protokol ini. Selanjutnya, mereka memberitahukan tentang penyimpanan perubahan substansial apapun yang dilakukan berkaitan dengan bidang wewenangnya.

2. Keterangan lanjutan yang berkenaan dengan “Negara-Negara Pihak” dalam Protokol ini berlaku bagi organisasi-organisasi tersebut dalam batas-batas wewenangnya.

3. Untuk tujuan pasal 13, ayat 1 dan pasal 15, ayat 2 Protokol ini, instrumen apapun yang disimpan oleh organisasi integrasi regional tidak diperhitungkan.

4. Organisasi-organisasi integrasi regional, dalam batas-batas wewenangnya, melaksanakan hak untuk memilih dalam pertemuan Negara-Negara Pihak, dengan jumlah suara setara dengan jumlah Negara anggota yang menjadi Pihak Protokol ini. Organisasi tersebut tidak melaksanakan hak untuk memilih jika Negara anggotanya melaksanakan haknya, dan sebaliknya.


Pasal 13

1. Tunduk kepada berlakunya Konvensi ini, Protokol ini mulai berlaku pada hari ketiga puluh setelah diserahkannya instrumen ratifikasi atau aksesi kesepuluh untuk disimpan.

2. Bagi tiap-tiap Negara atau organisasi integrasi regional yang meratifikasi, menguatkan secara resmi atau mengaksesi Protokol ini setelah penyimpanan instrumen kesepuluh tersebut, Protokol ini mulai berlaku pada hari ketiga puluh setelah diserahkannya instrumen tersebut untuk disimpan.


Pasal 14

1. Reservasi-reservasi yang tidak sesuai dengan tujuan dan maksud Protokol ini tidak diperkenankan.

2. Reservasi-reservasi dapat ditarik kembali sewaktu-waktu.


Pasal 15

1. Tiap-tiap Negara Pihak dapat mengusulkan amendemen Protokol ini dan menyampaikannya kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. Sekretaris Jenderal mengkomunikasikan amendemen apapun yang diusulkan kepada Negara-Negara Pihak, dengan suatu permintaan untuk diberitahukan apakah mereka menyetujui suatu pertemuan Negara-Negara Pihak untuk mempertimbangkan dan memutuskan usulan tersebut. Dalam kesempatan itu, dalam masa empat bulan dari tanggal komunikasi tersebut, sekurang-kurangnya sepertiga Negara-Negara Pihak menyetujui pertemuan tesebut, Sekretaris Jenderal mengadakan konferensi di bawah perlindungan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Amendemen apapun yang ditetapkan oleh mayoritas dua pertiga Negara-Negara Pihak yang hadir dan memilih disampaikan oleh Sekretaris Jenderal kepada Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya penerimaan oleh seluruh Negara-Negara Pihak.

2. Suatu amendemen yang ditetapkan dan disetujui sesuai dengan ayat 1 pasal ini mulai berlaku pada hari ketiga puluh setelah jumlah instrumen penerimaan yang disimpan mencapai dua pertiga dari jumlah Negara-Negara Pihak pada tanggal penetapan amendeman tersebut. Selanjutnya, amendemen mulai berlaku bagi tiap-tiap Negara Pihak pada hari ketiga puluh setelah instrumen penerimaan tersebut disimpan. Suatu amendemen hanya mengikat bagi Negara-Negara Pihak yang telah menerimanya.


Pasal 16


Suatu Negara Pihak dapat mengundurkan diri dari Protokol ini melalui pemberitahuan tertulis kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. Pengunduran diri berlaku efektif satu tahun setelah tanggal penerimaan pemberitahuan oleh Sekretaris Jenderal


Pasal 17

Naskah Protokol ini tersedia dalam bentuk-bentuk yang mudah diakses.


Pasal 18

Naskah Protokol ini yang dalam bahasa Arab, Inggris, Prancis, Rusia dan Spanyol memiliki kekuatan yang sama.

DEMIKIANLAH yang berkuasa penuh bertanda tangan di bawah ini, telah diberi kuasa sebagaimana mestinya oleh Pemerintah masing-masing, untuk menandatangani Protokol ini.



Also available at Google Docs

Thursday, September 23, 2010

What Diah Has Shared: Optional Protocol to the Convention on the Rights of Persons with Disabilities


The States Parties to the present Protocol have agreed as follows:

Article 1

1. A State Party to the present Protocol ("State Party") recognizes the competence of the Committee on the Rights of Persons with Disabilities ("the Committee") to receive and consider communications from or on behalf of individuals or groups of individuals subject to its jurisdiction who claim to be victims of a violation by that State Party of the provisions of the Convention.

2. No communication shall be received by the Committee if it concerns a State Party to the Convention that is not a party to the present Protocol.

Article 2

The Committee shall consider a communication inadmissible when:

a. The communication is anonymous;

b. The communication constitutes an abuse of the right of submission of such communications or is incompatible with the provisions of the Convention;

c. The same matter has already been examined by the Committee or has been or is being examined under another procedure of international investigation or settlement;

d. All available domestic remedies have not been exhausted. This shall not be the rule where the application of the remedies is unreasonably prolonged or unlikely to bring effective relief;

e. It is manifestly ill-founded or not sufficiently substantiated; or when

f. The facts that are the subject of the communication occurred prior to the entry into force of the present Protocol for the State Party concerned unless those facts continued after that date.

Article 3

Subject to the provisions of article 2 of the present Protocol, the Committee shall bring any communications submitted to it confidentially to the attention of the State Party. Within six months, the receiving State shall submit to the Committee written explanations or statements clarifying the matter and the remedy, if any, that may have been taken by that State.

Article 4

1. At any time after the receipt of a communication and before a determination on the merits has been reached, the Committee may transmit to the State Party concerned for its urgent consideration a request that the State Party take such interim measures as may be necessary to avoid possible irreparable damage to the victim or victims of the alleged violation.

2. Where the Committee exercises its discretion under paragraph 1 of this article, this does not imply a determination on admissibility or on the merits of the communication.

Article 5

The Committee shall hold closed meetings when examining communications under the present Protocol. After examining a communication, the Committee shall forward its suggestions and recommendations, if any, to the State Party concerned and to the petitioner.

Article 6

1. If the Committee receives reliable information indicating grave or systematic violations by a State Party of rights set forth in the Convention, the Committee shall invite that State Party to cooperate in the examination of the information and to this end submit observations with regard to the information concerned.

2. Taking into account any observations that may have been submitted by the State Party concerned as well as any other reliable information available to it, the Committee may designate one or more of its members to conduct an inquiry and to report urgently to the Committee. Where warranted and with the consent of the State Party, the inquiry may include a visit to its territory.

3. After examining the findings of such an inquiry, the Committee shall transmit these findings to the State Party concerned together with any comments and recommendations.

4. The State Party concerned shall, within six months of receiving the findings, comments and recommendations transmitted by the Committee, submit its observations to the Committee.

5. Such an inquiry shall be conducted confidentially and the cooperation of the State Party shall be sought at all stages of the proceedings.

Article 7

1. The Committee may invite the State Party concerned to include in its report under article 35 of the Convention details of any measures taken in response to an inquiry conducted under article 6 of the present Protocol.

2. The Committee may, if necessary, after the end of the period of six months referred to in article 6, paragraph 4, invite the State Party concerned to inform it of the measures taken in response to such an inquiry.

Article 8

Each State Party may, at the time of signature or ratification of the present Protocol or accession thereto, declare that it does not recognize the competence of the Committee provided for in articles 6 and 7.

Article 9

The Secretary-General of the United Nations shall be the depositary of the present Protocol.

Article 10

The present Protocol shall be open for signature by signatory States and regional integration organizations of the Convention at United Nations Headquarters in New York as of 30 March 2007.

Article 11

The present Protocol shall be subject to ratification by signatory States of the present Protocol which have ratified or acceded to the Convention. It shall be subject to formal confirmation by signatory regional integration organizations of the present Protocol which have formally confirmed or acceded to the Convention. It shall be open for accession by any State or regional integration organization which has ratified, formally confirmed or acceded to the Convention and which has not signed the Protocol.

Article 12

1. "Regional integration organization" shall mean an organization constituted by sovereign States of a given region, to which its member States have transferred competence in respect of matters governed by the Convention and the present Protocol. Such organizations shall declare, in their instruments of formal confirmation or accession, the extent of their competence with respect to matters governed by the Convention and the present Protocol. Subsequently, they shall inform the depositary of any substantial modification in the extent of their competence.

2. References to "States Parties" in the present Protocol shall apply to such organizations within the limits of their competence.

3. For the purposes of article 13, paragraph 1, and article 15, paragraph 2, of the present Protocol, any instrument deposited by a regional integration organization shall not be counted.

4. Regional integration organizations, in matters within their competence, may exercise their right to vote in the meeting of States Parties, with a number of votes equal to the number of their member States that are Parties to the present Protocol. Such an organization shall not exercise its right to vote if any of its member States exercises its right, and vice versa.

Article 13

1. Subject to the entry into force of the Convention, the present Protocol shall enter into force on the thirtieth day after the deposit of the tenth instrument of ratification or accession.

2. For each State or regional integration organization ratifying, formally confirming or acceding to the present Protocol after the deposit of the tenth such instrument, the Protocol shall enter into force on the thirtieth day after the deposit of its own such instrument.

Article 14

1. Reservations incompatible with the object and purpose of the present Protocol shall not be permitted.

2. Reservations may be withdrawn at any time.

Article 15

1. Any State Party may propose an amendment to the present Protocol and submit it to the Secretary-General of the United Nations. The Secretary-General shall communicate any proposed amendments to States Parties, with a request to be notified whether they favour a meeting of States Parties for the purpose of considering and deciding upon the proposals. In the event that, within four months from the date of such communication, at least one third of the States Parties favour such a meeting, the Secretary-General shall convene the meeting under the auspices of the United Nations. Any amendment adopted by a majority of two thirds of the States Parties present and voting shall be submitted by the Secretary-General to the General Assembly of the United Nations for approval and thereafter to all States Parties for acceptance.

2. An amendment adopted and approved in accordance with paragraph 1 of this article shall enter into force on the thirtieth day after the number of instruments of acceptance deposited reaches two thirds of the number of States Parties at the date of adoption of the amendment. Thereafter, the amendment shall enter into force for any State Party on the thirtieth day following the deposit of its own instrument of acceptance. An amendment shall be binding only on those States Parties which have accepted it.

Article 16

A State Party may denounce the present Protocol by written notification to the Secretary-General of the United Nations. The denunciation shall become effective one year after the date of receipt of the notification by the Secretary-General.

Article 17

The text of the present Protocol shall be made available in accessible formats.

Article 18

The Arabic, Chinese, English, French, Russian and Spanish texts of the present Protocol shall be equally authentic.

IN WITNESS THEREOF the undersigned plenipotentiaries, being duly authorized thereto by their respective Governments, have signed the present Protocol.