Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat dinilai tidak lagi relevan dengan kebutuhan penyandang cacat saat ini sehingga perlu direvisi. Peraturan itu, antara lain, belum mengakomodasi perjuangan kesetaraan hak bagi penyandang cacat, terutama di bidang politik, pendidikan, dan ketenagakerjaan. Komisioner Subkomisi Pendidikan dan Penyuluhan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Saharuddin Daming mengatakan hal itu seusai penyuluhan tentang hak-hak penyandang cacat di Panti Sosial Bina Netra Wyata Guna, Senin (17/5) di Bandung. (REK)
Sumber: Kompas, 18 Mei 2010, hal. 12
Gambar: Kompasiana.com
Gambar: Kompasiana.com
No comments:
Post a Comment