Gambar: http://www.sragenpos.com/2012/job-market-fair-330102 |
SOLO, KOMPAS – Masih
sedikit perusahaan yang memberikan kesempatan kerja kepada difabel atau
penyandang cacat. Akibatnya, banyak difabel yang terpaksa turun ke jalanan
untuk mencari nafkah atau mereka harus berjuang sendiri di jalur sektor informal.
Padahal, ada Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1997 tentang Penyandang Cacat yang mengamanatkan perusahaan negara ataupun
swasta harus memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama kepada difabel
dengan mempekerjakannya sesuai derajat kecacatan, pendidikan dan kemampuannya.
Ketentuan tersebut juga diperkuat
dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 13/2003 tentang
kewajiban perusahaan menempatkan satu tenaga kerja difabel untuk setiap 100
pekerjanya.
“Saya pernah tiga kali melamar tenaga
administrasi dan produksi, tiga-tiganya ditolak dengan berbagai alasan karena
khawatir dengan kecacatan saya. Padahal saya yakin, saya mampu menjalani
pekerjaan itu,” ungkap Budianto (41), yang menderita polio di kaki kiri dan
kanan, di sela-sela Job Fair for Disabilitas di Grha Wisata Niaga, Solo, Jawa
Tengah, Selasa (18/9). Kegiatan ini digelar Kementerian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Solo.
Kepala Disnakertrans Kota Solo Singgih
Yudoko mengakui belum semua perusahaan memberi kuota pekerjaan kepada difabel.
Pihaknya berupaya mempertemukan kedua pihak melalui melalui bursa kerja atau job fair.
Ria Fatmawati dari bagian personalia
PT Pan Brothers, Tbk di Sragen yang bergerak di bidang garmen mengatakan,
pelamar dari kelompok difabel selama ini tidak terlalu banyak.
Sementara itu, gabungan serikat
pekerja di Kabupaten Semarang, Jawa
Tengah, mendesak DPRD setempat segera membentuk panitia khusus untuk menyusun
peraturan daerah tentang ketenagakerjaan.
Perda itu dibutuhkan sebagai jaminan bagi buruh dalam mendapat hak-hak
mereka. (EKI/UTI)
Sumber: Kompas, Rabu, 19 September 2012, hal. 23
Sumber: Kompas, Rabu, 19 September 2012, hal. 23