Dasawarsa
Penyandang Disabilitas Perserikatan Bangsa-Bangsa 1983-1992
PROGRAM AKSI DUNIA
MENGENAI
PENYANDANG DISABILITAS
Program
Aksi Dunia mengenai Penyandang Disabilitas disetujui oleh Sidang Umum
Perserikatan Bangsa-Bangsa di sidang reguler ke-37 pada 3 Desember 1982,
melalui resolusi 37/52.[1]
Sasaran, Latar Belakang dan Konsep
Sasaran
Tujuan Program Aksi Dunia mengenai Penyandang Disabilitas
adalah memajukan langkah-langkah pencegahan disabilitas, rehabilitasi yang
efektif, dan perwujudan tujuan “partisipasi penuh” bagi penyandang disabilitas
dalam kehidupan sosial dan pembangunan, serta “kesetaraan”. Hal ini berarti
kesempatan setara bagi mereka seluruh penduduk dan bagian setara dalam
peningkatan kondisi hidup yang dihasilkan dari pembangunan sosial dan ekonomi.
Konsep ini harus diterapkan pada seluruh negara dengan ruang lingkup yang sama
dan dengan urgensi yang sama, tanpa memandang tingkat pembangunannya.
Latar Belakang
Lebih dari 500 juta orang di dunia merupakan disabilitas
sebagai konsekuensi dari kelainan mental, fisik dan sensoris. Mereka berhak atas hak yang sama seperti
manusia lainnya dan kesetaraan kesempatan. Kehidupan mereka terlalu sering
dirintangi oleh hambatan-hambatan fisik dan sosial di masyarakat yang
menghalangi partisipasi penuh mereka. Karena hal ini, jutaan anak-anak dan
orang dewasa di seluruh bagian dunia sering menghadapi kehidupan yang terpencil
dan terhina.
3
Analisis situasi penyandang disabilitas harus diukir di dalam konteks tingkat pembangunan
ekonomi dan sosial yang berbeda-beda dan budaya yang berbeda-beda. Di mana pun,
bagaimanapun juga, tanggung jawab paling utama untuk menanggulangi kondisi yang
menyebabkan kelainan dan untuk mengatasi konsekuensi disabilitas terletak pada
Pemerintah. Hal ini tidak melemahkan tanggung jawab masyarakat secara umum,
atau individu, atau organisasi. Pemerintah harus memelopori kebangkitan
kesadaran penduduk akan keuntungan yang diperoleh individu dan masyarakat dari
keikutsertaan penyandang disabilitas di setiap bidang kehidupan sosial, ekonomi
dan politik. Pemerintah juga harus menjamin bahwa orang-orang yang menjadi
tergantung karena disabilitas parah memiliki kesempatan untuk mencapai standar
kehidupan yang setara dengan sesama warga negara. Organisasi non-pemerintah
bisa, dengan berbagai cara, membantu Pemerintah merumuskan kebutuhan,
menyarankan solusi yang sesuai dan memberikan layanan pelengkap yang disediakan
oleh Pemerintah. Pembagian sumber daya keuangan dan materi oleh seluruh
golongan penduduk, tanpa mengabaikan daerah perdesaan di negara-negara
berkembang, bisa menjadi signifikansi besar bagi penyandang disabilitas karena mengakibatkan
layanan komunitas meluas dan kesempatan ekonomi meningkat.
4
Banyak disabilitas dapat dicegah melalui langkah-langkah yang diambil terhadap malagizi,
polusi lingkungan, higienis yang buruk, perawatan prakelahiran dan
pascakelahiran yang tidak memadai, penyakit yang ditularkan melalui air dan
segala jenis kecelakaan. Komunitas internasional bisa membuat terobosan besar
terhadap disabilitas yang disebabkan oleh poliomyelitis, tetanus, batuk
rejan dan difteri, serta mengurangi tingkat tuberculosis, melalui perluasan
program imunisasi di seluruh dunia.
5 Di
banyak negara, prasyarat untuk mencapai tujuan Program adalah pembangunan ekonomi
dan sosial, perluasan layanan yang diberikan kepada seluruh penduduk dalam
wilayah kemanusiaan, redistribusi sumber daya dan pendapatan serta peningkatan
standar hidup penduduk. Penting untuk menggunakan segala upaya untuk mencegah
perang yang menyebabkan kehancuran, bencana alam dan kemiskinan, kelaparan,
penderitaan, penyakit dan disabilitas massal, dan oleh karena itu penting untuk
menyetujui langkah-langkah di seluruh tingkat untuk memperkuat kedamaian dan
keamanan internasional, menyelesaikan seluruh sengketa internasional dengan
cara damai serta menghapus seluruh bentuk rasisme dan diskriminasi ras di
negara-negara dimana mereka tinggal. Juga hendak menganjurkan kepada
Negara-Negara Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa agar mereka memaksimalkan penggunaan
sumber daya untuk tujuan damai, termasuk pencegahan disabilitas dan kepuasan
kebutuhan penyandang disabilitas. Seluruh bentuk bantuan teknis yang membantu negara-negara
berkembang bergerak ke arah sasaran ini bisa mendukung pelaksanaan Program ini.
Perwujudan sasaran ini akan, bagaimanapun juga, memerlukan rangkaian upaya yang
panjang, selama jumlah penyandang disabilitas cenderung meningkat. Tanpa aksi
remedial yang efektif, konsekuensi disabilitas akan menambah hambatan dalam
pembangunan. Oleh karena itu, penting bahwa seluruh bangsa harus memasukkan
rencana pembangunan umum ke dalam langkah-langkah langsung pencegahan
disabilitas, rehabilitasi penyandang disabilitas dan pemerataan kesempatan.
Definisi
Perbedaan berikut dibuat oleh Organisasi Kesehatan Dunia
dalam konteks pengalaman kesehatan, antara kelainan (impairment), disabilitas dan rintangan (handicap):[2]
“kelainan (impairment): Setiap kehilangan atau keabnormalan struktur atau
fungsi psikologis, fisiologis atau anatomi.
Disabilitas: Setiap pembatasan
atau kekurangan (akibat dari kelainan) kemampuan untuk melaksanakan kegiatan
dengan cara atau dalam jangkauan yang dianggap normal bagi manusia.
Rintangan (handicap): Suatu kerugian bagi individu tertentu, yang diakibatkan
dari kelainan atau disabilitas, yang membatasi atau mencegah pemenuhan peran
yang normal, tergantung pada faktor usia, jenis kelamin, sosial dan budaya,
bagi individu itu.”[3]
7 Oleh karena itu, rintangan merupakan fungsi hubungan
antara penyandang disabilitas dan lingkungan mereka. Hal ini terjadi ketika
mereka menghadapi hambatan-hambatan budaya, fisik dan sosial yang mencegah
akses mereka ke berbagai sistem masyarakat yang tersedia untuk warga negara
lainnya. Dengan demikian, rintangan adalah kehilangan atau pembatasan
kesempatan mengambil bagian dalam kehidupan masyarakat pada tingkat yang setara
dengan orang lain.
8 Penyandang disabilitas tidak membentuk kelompok
homogen. Misalnya, sakit mental dan keterbelakangan mental, kelainan visual,
pendengaran, wicara serta mereka dengan mobilitas terbatas atau yang dinamakan
dengan “disabilitas medis” semuanya menghadapi hambatan yang berbeda-beda, dari
jenis yang berbeda-beda, yang harus
diatasi dengan cara yang berbeda-beda.
9 Definisi berikut ini dikembangkan dari perspektif itu.
Istilah aksi terkait yang diusulkan dalam Program Dunia didefinisikan sebagai
pencegahan, rehabilitasi dan kesetaraan kesempatan.
10 Pencegahan berarti langkah-langkah yang bertujuan
mencegah timbulnya kelainan mental, fisik dan sensoris (pencegahan primer) atau
mencegah kelainan, jika telah terjadi, dari konsekuensi fisik, psikologis dan
sosial yang negatif.
11 Rehabilitasi berarti proses berorientasi tujuan dan
berbatas waktu yang bertujuan
memungkinkan penyandang kelainan mencapai tingkat fungsi mental, fisik
dan sosial yang optimal, dengan memberikan peralatan untuk mengubah
kehidupannya sendiri. Hal ini bisa menyertakan langkah-langkah yang ditujukan
untuk mengganti rugi atas hilangnya fungsi atau terbatasnya fungsi (misalnya
dengan bantuan teknis) serta langkah-langkah lain yang ditujukan untuk
memfasilitasi penyesuaian sosial atau penyesuaian kembali.
12 Kesetaraan kesempatan berarti proses yang mana melalui
sistem masyarakat umum, seperti lingkungan fisik dan budaya, perumahan dan
transportasi, layanan sosial dan kesehatan, kesempatan pendidikan dan kerja,
kehidupan sosial dan budaya, termasuk fasilitas olahraga dan rekreasi, dibuat
mudah diakses bagi semua.
Pencegahan
Strategi pencegahan itu penting untuk mengurangi
terjadinya kelainan dan disabilitas. Unsur-unsur utama dari strategi tesebut
bisa beragam sesuai dengan kondisi pembangunan negara, dan sebagai berikut:
·
Langkah-langkah paling penting untuk mencegah
kelainan adalah: penghindaran perang; peningkatan status pendidikan, ekonomi
dan sosial dari kelompok-kelompok yang kurang beruntung; identifikasi tipe-tipe
kelainan dan penyebabnya di dalam wilayah geografis tertentu; pengenalan
langkah-langkah intervensi khusus melalui praktek-praktek gizi yang lebih baik;
peningkatan layanan kesehatan, deteksi dini dan diagnosis; perawatan
prakelahiran dan pascakelahiran; instruksi perawatan kesehatan yang tepat,
termasuk pendidikan pasien dan dokter; keluarga berencana; peraturan
perundang-undangan dan regulasi; perubahan gaya hidup; layanan penempatan yang
selektif; pendidikan tentang bahaya lingkungan; dan pembinaan informasi dan
kekuatan keluarga dan komunitas yang lebih baik;
·
Selama pembangunan berlangsung, bahaya lama
berkurang dan bahaya baru muncul. Perubahan keadaan ini memerlukan pergeseran
strategi, seperti program intervensi gizi yang ditujukan kepada
kelompok-kelompok penduduk tertentu yang berisiko kekurangan vitamin A;
perawatan medis untuk penuaan; pelatihan dan regulasi untuk mengurangi kecelakaan
di bidang industri, pertanian, di jalan dan di rumah; dan pengendalian polusi
lingkungan dan penggunaan dan penyalahgunaan obat-obatan dan alkohol. Dalam
hubungan ini, strategi WHO untuk Kesehatan untuk Semua pada tahun 2000 melalui
perawatan kesehatan primer diberikan perhatian yang tepat.
14 langkah-langkah harus diambil untuk sedini mungkin
mendeteksi gejala-gejala dan tanda-tanda kelainan, yang segera diikuti dengan
aksi kuratif atau remedial yang diperlukan, yang bisa mencegah disabilitas atau
setidaknya menyebabkan berkurangnya secara signifikan keparahan disabilitas dan
seringkali bisa mencegah kondisi tersebut menjadi permanen. Untuk deteksi dini,
penting untuk menjamin pendidikan, orientasi keluarga dan bantuan teknis yang memadai
untuk mereka melalui layanan sosial medis.
Rehabilitasi
Rehabilitasi biasanya meliputi jenis-jenis layanan
berikut:
·
Deteksi, diagnosis dan intervensi dini;
·
Perawatan dan pengobatan medis;
·
Konseling dan bantuan sosial, psikologis serta
jenis-jenis konseling dan bantuan lainnya;
·
Pelatihan kegiatan merawat diri sendiri,
termasuk mobilitas, komunikasi dan keterampilan hidup sehari-hari dengan perlengkapan
khusus sebagaimana dibutuhkan, misalnya, untuk kelainan pendengaran, kelainan
penglihatan dan keterbelakangan mental;
·
Ketersediaan alat bantu teknis dan mobilitas
serta perangkat lainnya;
·
Layanan pendidikan khusus;
·
Layanan rehabilitasi kejuruan (termasuk
bimbingan kejuruan), pelatihan kejuruan dan penempatan kerja terbuka dan
terlindungi;
·
Tindak lanjut.
16 Di seluruh upaya rehabilitasi, titik berat harus
ditempatkan pada kemampuan individu, yang integritas dan martabatnya harus
dihormati. Proses perkembangan dan pendewasaan anak-anak penyandang disabilitas
harus diberikan perhatian maksimal. Kecakapan orang dewasa penyandang
disabilitas untuk melaksanakan pekerjaan dan kegiatan-kegiatan lainnya harus
dimanfaatkan.
17 Sumber daya yang penting untuk rehabilitasi ada pada
keluarga penyandang disabilitas dan komunitas mereka. Dalam membantu penyandang
disabilitas, setiap upaya harus dilakukan untuk menjaga keluarga tetap
bersama-sama, memungkinkan mereka tinggal di komunitas mereka sendiri dan
mendukung keluarga dan kelompok-kelompok komunitas yang bekerja dengan sasaran
ini. Dalam merencanakan program rehabilitasi dan dukungan, penting untuk
mempertimbangkan adat istiadat dan struktur keluarga dan komunitas serta untuk
memajukan kemampuan mereka menanggapi kebutuhan individu disabilitas.
18 Layanan untuk penyandang disabilitas harus tersedia,
jika memungkinkan, di dalam struktur masyarakat sosial, kesehatan, pendidikan
dan tenaga kerja yang ada. Hal ini meliputi seluruh tingkat perawatan
kesehatan; pendidikan dasar, menengah dan tinggi, program umum tentang
pelatihan kejuruan dan penempatan tenaga kerja; serta langkah-langkah jaminan
sosial dan layanan sosial. Layanan rehabilitasi bertujuan untuk memfasilitasi
partisipasi penyandang disabilitas di layanan dan kegiatan komunitas umum.
Rehabilitas harus dilakukan di lingkungan alam, didukung oleh layanan berbasis
komunitas dan lembaga khusus. Lembaga besar harus dihindari. Lembaga khusus,
jika diperlukan, harus diselenggarakan agar menjamin pembauran dini dan langgeng
penyandang disabilitas ke dalam masyarakat.
19 Program rehabilitasi harus memungkinkan penyandang
disabilitas mengambil bagian dalam mendesain dan mengorganisasi layanan yang
dianggap perlu oleh mereka dan keluarga mereka. Prosedur partisipasi penyandang
disabilitas dalam mengambil keputusan terkait rehabilitasi mereka harus
tersedia di dalam sistem. Jika orang-orang seperti penyandang disabilitas
mental parah tidak bisa mewakili diri sendiri secara memadai dalam mengambil
keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka, anggota keluarga atau wakil yang
ditunjuk secara sah harus mengambil bagian dalam merencanakan dan mengambil
keputusan.
20 Upaya-upaya harus ditingkatkan untuk mengembangkan
layanan rehabilitasi yang terpadu dengan layanan-layanan lainnya dan membuatnya
mudah tersedia. Hal ini tidak harus bergantung pada perlengkapan, bahan baku
dan teknologi impor yang mahal. Alih teknologi antar negara harus ditingkatkan
dan dipusatkan pada metode-metode fungsional dan terkait dengan kondisi yang
berlaku.
Kesetaraan
Kesempatan
Untuk
mencapai tujuan “partisipasi penuh dan kesetaraan”, langkah-langkah
rehabilitasi yang ditujukan pada penyandang disabilitas tidak mencukupi.
Pengalaman menunjukkan bahwa sebagian besar lingkunganlah yang menentukan
dampak kelainan atau disabilitas pada kehidupan sehari-hari seseorang.
Seseorang terintang jika secara umum kesempatan tersedia di komunitas yang
diperlukan untuk unsur-unsur dasar kehidupan, termasuk kehidupan keluarga,
pendidikan, pekerjaan, perumahan, jaminan keuangan dan pribadi, partisipasi
dalam kelompok-kelompok sosial dan politik, kegiatan keagamaan, hubungan intim
dan seksual, akses ke fasilitas umum, kebebasan bergerak dan gaya umum
kehidupan sehari-hari ditolak.
22
Masyarakat kadangkala hanya mengurus orang-orang yang memiliki kemampuan penuh
seluruh fisik dan mental. Mereka harus mengakui fakta bahwa, meskipun pencegahan
diupayakan, akan selalu ada sejumlah penyandang kelainan dan disabilitas, dan
bahwa masyarakat harus mengenali dan menghilangkan hambatan-hambatan
partisipasi penuh mereka. Dengan demikian, jika pedagogis dimungkinkan,
pendidikan harus berlangsung di sistem sekolah umum, pekerjaan harus disediakan
melalui lapangan kerja terbuka, perumahan harus tersedia untuk penduduk secara
umum. Hal ini merupakan tugas setiap Pemerintah untuk menjamin bahwa manfaat
program pembangunan juga mencapai warga negara penyandang disabilitas.
Langkah-langkah terhadap dampak ini harus dileburkan ke dalam proses
perencanaan umum dan struktur administrasi setiap masyarakat. Layanan tambahan
yang mungkin penyandang disabilitas butuhkan harus, sejauh mungkin, menjadi
bagian layanan umum suatu negara.
23
Hal-hal di atas tidak semata-mata berlaku untuk Pemerintah. Siapapun yang
bertanggung jawab atas segala jenis usaha harus membuatnya mudah diakses untuk
penyandang disabilitas. Hal ini berlaku untuk lembaga umum di berbagai tingkat,
organisasi non-pemerintah, perusahaan dan perorangan. Juga harus berlaku di
tingkat internasional.
24
Penyandang disabilitas permanen yang membutuhkan layanan dukungan komunitas, alat
bantu dan perlengkapan agar memungkinkan mereka hidup senormal mungkin baik di
rumah maupun di komunitas harus memiliki akses ke layanan tersebut. Mereka yang
tinggal dengan penyandang disabilitas tersebut dan membantu kegiatan
sehari-hari mereka harus menerima dukungan agar memungkinkan mereka beristirahat
dan berelaksasi yang cukup serta kesempatan untuk mengurus kebutuhan mereka
sendiri.
25
Prinsip-prinsip kesetaraan hak bagi penyandang disabilitas dan non penyandang
disabilitas menyiratkan bahwa kebutuhan masing-masing dan setiap individu
sama-sama penting, bahwa kebutuhan ini harus dijadikan dasar perencanaan
masyarakat, dan bahwa seluruh sumber daya harus digunakan sedemikian rupa untuk
menjamin, untuk setiap individu, setaranya kesempatan partisipasi. Kebijakan
disabilitas harus menjamin akses penyandang disabilitas ke seluruh layanan
komunitas.
26
Karena penyandang disabilitas memiliki hak yang setara, mereka juga memiliki
kewajiban yang setara. Tugas merekalah mengambil bagian dalam pembangunan
masyarakat. Masyarakat harus meningkatkan tingkat harapan sepanjang berhubungan
dengan penyandang disabilitas, dan dengan begitu sumber daya penuh mereka untuk
perubahan sosial termobilisasi. Hal ini berarti, antara lain, pemuda penyandang
disabilitas harus diberikan kesempatan karir dan kejuruan – bukan pensiun dini
atau bantuan umum.
27
Penyandang disabilitas harus diharapkan memenuhi peran mereka di masyarakat dan
memenuhi kewajiban mereka sebagai orang dewasa. Citra penyandang disabilitas
tergantung pada sikap sosial yang didasarkan pada berbagai faktor yang mungkin menjadi
hambatan terbesar dari partisipasi dan kesetaraan. Kita melihat disabilitasnya,
yang ditunjukkan oleh kruk tongkat putih, alat bantu pendengaran dan kursi
roda, tapi bukan orangnya. Yang diperlukan adalah fokus pada kemampuannya,
bukan disabilitas penyandang disabilitas.
28 Di
seluruh dunia, penyandang disabilitas telah mulai bergabung dengan organisasi
sebagai promotor hak-hak mereka untuk memengaruhi pengambil keputusan di
Pemerintah dan seluruh sektor masyarakat. Peran organisasi ini meliputi memberikan
suara mereka sendiri, mengenali kebutuhan, mengemukakan pandangan tentang
prioritas, mengevaluasi layanan serta menganjurkan perubahan dan kesadaran
umum. Sebagai wahana pengembangan diri, organisasi-organisasi ini memberikan
kesempatan untuk mengembangkan keterampilan dalam proses negosiasi, kemampuan
berorganisasi, dukungan sesama, pembagian informasi serta seringkali
keterampilan kejuruan dan kesempatan. Mengingat sangat pentingnya proses partisipasi,
perkembangannya harus didorong.
29
Penyandang rintangan mental kini mulai menuntut suara mereka sendiri dan
bersikeras atas hak-hak mereka untuk mengambil bagian dalam pengambilan
keputusan dan diskusi. Bahkan mereka yang dengan keterampilan komunikasi
terbatas telah menunjukan diri sendiri bahwa mereka mampu mengemukakan sudut
pandang mereka. Dalam hal ini, mereka harus banyak belajar dari gerakan
advokasi diri penyandang disabilitas lainnya. Perkembangan ini harus didorong.
30
Informasi harus dipersiapkan dan disebarluaskan untuk memperbaiki situasi
penyandang disabilitas. Kerjasama seluruh media umum harus diminta untuk menyampaikan
presentasi yang akan memajukan pemahaman hak-hak penyandang disabilitas yang
ditujukan kepada umum dan penyandang disabilitas sendiri, serta yang akan
menghindari kekuatan stereotip dan prasangka tradisional.
Konsep
yang disetujui dalam sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa
Dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, penegasan
kembali prinsip-prinsip perdamaian, keyakinan akan hak asasi manusia dan
kebebasan asasi, harkat dan martabat manusia serta pemajuan keadilan sosial dijadikan
kepentingan utama.
32 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menegaskan
hak semua orang, tanpa perbedaan apapun, atas dasar pernikahan; kepemilikan
properti; kesetaraan akses ke layanan umum; jaminan sosial dan perwujudan hak-hak
ekonomi, sosial dan budaya. Kovenan Internasional tentang Hak Asasi Manusia (International Covenants on Human Rights)[4], Deklarasi
Hak-Hak Penyandang Keterbelakangan Mental (Declaration
on the Rights of Mentally Retarded Persons)[5], dan
Deklarasi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Declaration
on the Rights of Disabled Persons)[6] memberikan
pernyataan khusus tentang prinsip-prinsip yang terkandung dalam Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia.
33 Deklarasi Kemajuan dan Pembangunan Sosial (Declaration on Social Progress and Development)[7] menyatakan perlunya
melindungi hak-hak orang-orang yang kurang beruntung secara fisik dan mental
serta menjamin kesejahteraan dan rehabilitasinya. Deklarasi ini menjamin hak
dan kesempatan setiap orang sebagai tenaga kerja yang berguna dan produktif.
34 Di dalam Sekretariat Perserikatan Bangsa-Bangsa,
sejumlah kantor melaksanakan kegiatan terkait konsep-konsep di atas dan Program
Aksi Dunia. Meliputi: Divisi Hak Asasi Manusia; Departemen Hubungan Ekonomi dan
Sosial Internasional; Departemen Kerja Sama Teknis untuk Pembangunan;
Departemen Informasi Umum; Divisi Obat-obatan Narkotika; dan Konferensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perdagangan dan Pembagunan. Komisi regional
juga memiliki peran penting: Komisi Ekonomi untuk Afrika di Addis Ababa
(Etiopia), Komisi Ekonomi untuk Eropa di Jenewa (Swiss), Komisi Ekonomi untuk
Amerika Latin di Santiago (Chili), Komisi Ekonomi dan Sosial untuk Asia dan
Pasifik di Bangkok (Thailand) dan Komisi Ekonomi untuk Asia Barat di Baghdad
(Irak).
35 Organisasi-organisasi dan program-program
Perserikatan Bangsa-Bangsa lainnya telah menyetujui pendekatan terkait
pembangunan yang akan signifikan bagi pelaksanaan Program Aksi Dunia megenai
Penyandang Disabilitas. Hal ini meliputi:
·
Amanat
yang terkandung dalam Resolusi Majelis Umum 3405 (XXX) tentang dimensi baru
dalam kerja sama teknis, yang mengarahkan Program Pembangunan Perserikatan
Bangsa-Bangsa, antara lain, untuk mempertimbangkan pentingnya menjangkau
kalangan masyarakat paling miskin dan paling rentan saat menanggapi permintaan
Pemerintah untuk membantu memenuhi kebutuhan mereka yang paling mendesak dan
paling penting serta yang meliputi konsep kerja sama teknis di antara
negara-negara berkembang;
·
Konsep
yang disetujui oleh Dana Anak-anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Children's Fund/UNICEF)
tentang layanan dasar untuk semua anak-anak dan strategi yang disetujui olehnya
pada 1980 yang menitikberatkan kekuatan sumber daya keluarga dan komunitas
untuk membantu anak-anak penyandang disabilitas di lingkungan alami mereka;
·
Kantor Komisioner Tinggi Perserikatan
Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi (United
Nations High Commissioner for
Refugees/UNHCR), dengan program untuk pengungsi penyandang disabilitas;
·
Badan Bantuan dan Pekerjaan Perserikatan
Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi Palestina di Timur Dekat (United Nations Relief and Works Agency for Palestine Refugees in the
Near East/UNRWA), yang berkaitan, antara lain, dengan pencegahan kelainan
di antara para pengungsi palestina dan pengurangan hambatan-hambatan sosial dan
fisik yang dihadapi anggota penduduk pengungsi yang disabilitas.
·
Konsep langkah-langkah persiapan dan pencegahan
bencana khusus untuk mereka yang sudah disabilitas dan pencegahan disabilitas
permanen sebagai akibat cedera atau pengobatan yang diterima pada saat bencana,
dikemukakan oleh Kantor Koordinator Bantuan Bencana Perserikatan Bangsa-Bangsa
(Office of the United Nations Disaster
Relief Coordinator/UNDRO);
·
Pusat Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pemukiman
Penduduk (United Nations Centre for Human Settlements/UNCHS), dengan
kepeduliannya terhadap hambatan-hambatan fisik dan akses umum ke lingkungan
fisik;
·
Organisasi Pengembangan
Industri Perserikatan Bangsa-Bangsa (United
Nations Industrial Development Organization/UNIDO); Kegiatan-kegiatan UNIDO
meliputi produksi obat-obatan yang penting untuk pencegahan disabilitas serta
perangkat teknis untuk penyandang disabilitas.
36
Badan-badan khusus dari sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang terlibat dalam
pemajuan, dukungan dan pelaksanaan kegiatan-kegiatan lapangan, memiliki rekam
kerja terkait disabilitas yang panjang. Program-program pencegahan disabilitas,
gizi, higienis, pendidikan untuk anak-anak dan orang dewasa penyandang
disabilitas, pelatihan kejuruan, penempatan kerja dan hal-hal lainnya merupakan
bekal pengalaman dan pengetahuan yang membuka kesempatan prestasi lagi dan,
pada saat bersamaan, memungkinkan membagi pengalaman ini dengan organisasasi
pemerintah dan organisasi non-pemerintah yang berkaitan dengan masalah hal-hal
disabilitas.
Badan-badan
ini dan program-programnya meliputi:
·
Strategi kebutuhan dasar Organisasi Buruh
Internasional (International Labour
Organisation/ILO) dan prinsip-prinsip yang tertuang dalam rekomendasi ILO
No. 99 mengenai rehabilitasi kejuruan penyandang disabilitas, 1955;
·
Organisasi Pangan dan Pertanian Perserikatan
Bangsa-Bangsa (Food and Agriculture
Organization/FAO), dengan titik berat pada hubungan antara gizi dan
disabilitas;
·
Konsep pendidikan yang disesuaikan disarankan
oleh kelompok ahli Organisasi Pendidikan, Keilmuan dan Budaya Perserikatan
Bangsa-Bangsa (United Nations
Educational, Scientific and Cultural
Organization/UNESCO) tentang pendidikan penyandang disabilitas, yang telah
diperkuat oleh dua prinsip panduan Deklarasi Sundberg:[8]
1. Penyandang
disabilitas harus menerima kebutuhan pribadi khusus mereka dari layanan
komunitas yang disesuaikan;
2. Melalui
desentralisasi dan sektorisasi layanan, kebutuhan-kebutuhan penyandang disabilitas
harus dipertimbangkan dan dipenuhi di dalam kerangka masyarakat dimana mereka
berada;
·
Program kesehatan untuk semua pada tahun 2000
dari Organisasi Kesehatan Dunia dan pendekatan perawatan kesehatan primer
terkait, melaluinya negara-negara anggota Organisasi Kesehatan Dunia telah
berkomitmen untuk mencegah penyakit dan kelainan yang menyebabkan disabilitas.
Konsep perawatan kesehatan primer, sebagaimana diuraikan oleh Konferensi
Perawatan Kesehatan Primer Internasional yang diselenggarakan di Alma-Ata pada
1978, dan penerapan konsep ini terhadap aspek kesehatan disabilitas,
sebagaimana dijelaskan dalam kebijakan Organisasi Kesehatan Dunia tentang topik
ini, disetujui oleh Majelis Kesehatan Dunia pada 1978;
·
Organisasi Penerbangan Sipil Intenasional (International Civil Aviation Organization/ICAO),
yang telah menyetujui rekomendasi negara-negara peserta mengenai fasilitas
gerakan dan ketersediaan fasilitas untuk penumpang penyandang disabilitas;
·
Komite Eksekutif Perhimpunan Pos Sedunia (Universal Postal Union/UPU), yang telah
menyetujui rekomendasi undangan seluruh administrasi pos nasional untuk
memperbaiki akses fasilitas untuk penyandang disabilitas.
Gambaran umum
Ada
sejumlah penyandang disabilitas yang besar dan terus bertambah di dunia saat
ini. Angka yang diperkirakan sebesar 500 juta ini ditegaskan oleh hasil survey
golongan penduduk, ditambah dengan pengamatan peneliti berpengalaman. Di
sebagian besar negara, sekurang-kurangnya satu dari 10 orang merupakan
disabilitas karena kelainan fisik, mental dan sensoris dan sekurang-kurangnya
25 persen dari seluruh penduduk terpengaruh secara negatif oleh keberadaan
disabilitas.
38
Penyebab kelainan beragam di seluruh dunia, seperti halnya prevalensi dan konsekuensi
disabilitas. Keragaman ini merupakan hasil dari berbagai keadaan sosio-ekonomi
dan berbagai ketentuan yang setiap masyarakat ciptakan untuk mensejahterakan
para anggotanya.
39
Sebuah survey yang dilakukan oleh para ahli telah menghasilkan perkiraan
sekurang-kurangnya 350 juta penyandang disabilitas tinggal di wilayah di mana
layanan yang dibutuhkan untuk membantu mereka mengatasi keterbatasannya tidak
tersedia. Sebagian besar, penyandang disabilitas terkena hambatan-hambatan
fisik, budaya dan sosial yang merintangi kehidupan mereka bahkan jika bantuan
rehabilitasi tersedia.
40
Banyak faktor yang bertanggung jawab atas meningkatnya jumlah penyandang
disabilitas dan pemencilan panyandang disabilitas ke masyarakat pinggiran. Hal
ini meliputi:
·
Perang dan konsekuensi perang serta
bentuk-bentuk kekerasan dan kehancuran lainnya, kemiskinan, kelaparan, epidemik
dan perpindahan penduduk besar-besaran;
·
Tingginya proporsi keluarga yang terlalu
terbebani dan miskin, serta kondisi perumahan dan tempat tinggal yang terlalu
sumpek dan tidak sehat.
·
Penduduk dengan proporsi buta huruf yang tinggi
serta sedikitnya kesadaran akan layanan sosial dasar atau akan langkah-langkah
kesehatan dan pendidikan.
·
Ketiadaan pengetahuan yang akurat tentang
disabilitas, penyebab, pencegahan dan pengobatannya; hal ini termasuk stigma,
diskriminasi, dan kesalahpahaman tentang disabilitas;
·
Tidak memadainya program-program perawatan dan
layanan kesehatan primer;
·
Kendala-kendala, termasuk kurangnya sumber daya,
jarak geografis dan hambatan-hambatan fisik dan sosial, yang memungkinkan orang
banyak mengambil manfaat dari layanan yang tersedia;
·
Penyaluran sumber daya ke layanan sangat khusus
yang tidak terkait dengan kebutuhan sebagian besar orang-orang membutuhkan
bantuan;
·
Ketiadaan atau kelemahan infrastruktur terkait
layanan bantuan sosial, kesehatan, pendidikan, pelatihan kejuruan dan
penempatan kerja;
·
Rendahnya prioritas pembangunan sosial dan
ekonomi untuk kegiatan terkait kesetaraan kesempatan, pencegahan disabilitas
dan rehabilitasi;
·
Kecelakaan terkait industri, pertanian dan
transportasi;
·
Bencana alam dan gempa bumi;
·
Polusi lingkungan fisik;
·
Stres dan masalah psikososial lainnya yang
berkaitan dengan transisi dari masyarakat tradisional ke masyarakat modern;
·
Kelalaian penggunaan obat-obatan, penyalahgunaan
zat-zat terapeutik serta penggunaan obat-obatan dan stimulan terlarang;
·
Pengobatan yang salah pada orang-orang cedera
pada saat bencana, yang bisa menjadi penyebab terhindarnya disabilitas;
·
Urbanisasi dan pertumbuhan penduduk serta
faktor-faktor tidak langsung lainnya.
41
Hubungan antara disabilitas dan kemiskinan telah secara jelas terbukti.
Sementara risiko kelainan karena tertimpa kemiskinan jauh lebih besar,
sebaliknya juga benar. Kelahiran anak-anak penyandang kelainan, atau terjadinya
disabilitas dalam keluarga, seringkali menempatkan tuntutan berat pada
terbatasnya sumber daya keluarga dan tekanan moralnya, sehingga
menjerumuskannya ke dalam kemiskinan yang lebih dalam. Gabungan dampak
faktor-faktor ini menyebabkan proporsi penyandang disabilitas di antara lapisan
masyarakat termiskin lebih tinggi. Untuk alasan ini, jumlah keluarga terkena
yang hidup di taraf kemiskinan terus-menerus meningkat secara mutlak. Dampak
negatif dari kecenderungan ini secara serius menghalangi proses pembangunan.
42
Adanya pengetahuan dan keterampilan yang dapat mencegah timbulnya banyak
kelainan dan disabilitas, dapat membantu orang-orang yang terkena mengatasi
atau meminimalkan disabilitas mereka, dan dapat memungkinkan negara-negara
menghapus hambatan-hambatan yang mengecualikan penyandang disabilitas dari
kehidupan sehari-hari.
Disabilitas
di negara-negara berkembang
43
Masalah disabilitas di negara-negara berkembang perlu digarisbawahi secara
khusus. Sebanyak 80 persen dari seluruh penyandang disabilitas tinggal di
wilayah pedesaan terpencil di negara-negara berkembang. Di beberapa negara ini,
persentase penduduk penyandang disabilitas diperkirakan sebesar 20 dan, dengan
demikian, jika keluarga dan kerabat termasuk, 50 persen penduduk dapat
terpengaruh secara negatif oleh disabilitas. Masalah dibuat lebih rumit dengan
fakta bahwa, sebagian besar, penyandang disabilitas biasanya juga orang-orang
yang sangat miskin. Mereka seringkali tinggal di wilayah di mana layanan medis
dan layanan terkait lainnya langka, atau bahkan tidak ada sama sekali, dan di mana
akhirnya disabilitas tidak dan tidak dapat dideteksi. Pada saat mereka menerima
perhatian medis, jika mereka menerima sepenuhnya, kelainan mungkin bisa
disembuhkan. Di banyak negara, sumber daya tidak cukup untuk mendeteksi dan
mencegah disabilitas serta memenuhi kebutuhan rehabilitasi dan layanan dukungan
untuk penduduk penyandang disabilitas. Petugas terlatih, penelitian strategi
yang baru dan lebih efektif serta produksi dan ketersediaan alat bantu dan
perlengkapan untuk penyandang disabilitas agak kurang memadai.
44
Di negara-negara tersebut, masalah disabilitas lebih diperparah dengan ledakan
penduduk, yang tanpa terhindarkan mendongkrak jumlah penyandang disabilitas
baik secara proporsional maupun secara mutlak. Ada, dengan demikian, kebutuhan
mendesak, sebagai prioritas utama, untuk membantu negara-negara tersebut
membentuk kebijakan demografis yang mencegah peningkatan penduduk penyandang
disabilitas dan merehabilitasi serta memberikan layanan kepada yang telah
disabilitas.
Kelompok-kelompok
khusus
45 Konsekuensi dari kekurangan dan disabilitas merupakan hal
yang sangat serius bagi kaum perempuan. Ada banyak negara di mana kaum
perempuan mengalami kerugian sosial, budaya dan ekonomi karena akses mereka ke, misalnya, perawatan
kesehatan, pendidikan, pelatihan kerja dan lapangan kerja terhambat. Jika,
selain itu, mereka penyandang disabilitas fisik atau mental, kesempatan mereka
mengatasi disabilitasnya menjadi berkurang, yang membuat segalanya lebih sulit
bagi mereka untuk mengambil bagian dalam kehidupan komunitas. Dalam keluarga,
tanggung jawab untuk merawat orang tua penyandang disabilitas seringkali
terletak pada kaum perempuan, sehingga kebebasan mereka dan kemungkinan mereka
mengambil bagian dalam kegiatan lainnya sangat terbatas.
46 Bagi sebagian besar anak-anak, adanya kelainan menyebabkan
penolakan atau pengasingan dari pengalaman yang menjadi bagian dari
perkembangan normal. Situasi ini mungkin diperburuk dengan sikap dan perilaku
keluarga dan komunitas yang salah selama masa-masa kritis saat kepribadian dan
citra diri anak-anak berkembang.
47 Di sebagian besar negara jumlah lansia bertambah, dan
telah ada sebanyak dua pertiga penyandang disabilitas juga lansia. Sebagian
besar kondisi yang bisa menyebabkan disabilitas mereka (misalnya, artritis,
stroke, penyakit jantung dan penurunan pendengaran dan penglihatan) tidak umum
di antara penyandang disabilitas yang lebih muda dan mungkin memerlukan
bentuk-bentuk layanan pencegahan, pengobatan, rehabilitasi dan dukungan yang
berbeda-beda.
48
Dengan munculnya “viktimologi” sebagai cabang dari kriminologi, tingkat nyata
dari cedera yang menimpa korban kejahatan, yang menyebabkan disabilitas
permanen atau sementara, kini baru dikenal secara umum.
49
Korban penyiksaan yang telah disabilitas secara fisik dan mental, bukan karena
kecelakaan atau kelahiran atau kegiatan normal, tetapi karena timpaan cedera
yang disengaja, membentuk kelompok penyandang disabilitas yang lain.
50
Ada lebih dari 10 juta pengungsi dan orang-orang terlantar di dunia saat ini
sebagai akibat bencana buatan manusia. Sebagian besar dari mereka merupakan
disabilitas secara fisik dan psikologis sebagai akibat dari penderitaan mereka
akan penyiksaan, kekerasan dan bahaya. Sebagian besar berada di negara-negara
dunia ketiga, dimana layanan dan fasilitas sangat terbatas. Menjadi seorang
pengungsi itu sendiri merupakan rintangan, dan seorang pengungsi penyandang
disabilitas berkali-kali lipat terintang.
51
Para pekerja yang dipekerjakan di luar negeri seringkali merasa dirinya berada
di situasi sulit terkait serangkaian rintangan yang diakibatkan dari perbedaan
lingkungan, kurangnya atau tidak memadainya pengetahuan bahasa negara imigrasi,
prasangka dan diskriminasi, kurangnya atau defisiennya pelatihan kejuruan dan
tidak memadainya kondisi tempat tinggal. Posisi khusus pekerja migran di negara
pemberi kerja mengenakan mereka dan keluarga mereka pada bahaya kesehatan dan
risiko kecelakaan kerja yang seringkali menyebabkan kelainan atau disabilitas.
Situasi pekerja migran penyandang disabilitas bisa lebih diperburuk dengan kebutuhan
mereka untuk kembali ke negara asal, dimana, dalam banyak hal, layanan dan
fasilitas khusus untuk penyandang disabilitas sangat terbatas.
Pencegahan
Ada pertumbuhan kegiatan yang
stabil untuk mencegah kelainan, seperti peningkatan higienis, pendidikan dan
gizi; akses yang lebih baik ke pangan dan perawatan kesehatan melalui
pendekatan perawatan kesehatan primer, dengan perhatian khusus kepada perawatan
ibu dan anak; konseling orang tua tentang faktor-faktor genetika dan perawatan
prakelahiran; imunisasi serta pengendalian penyakit dan infeksi; peningkatan
mutu lingkungan. Di beberapa bagian dunia, langkah-langkah tersebut memiliki dampak
signifikan terhadap terjadinya kelainan fisik dan mental.
53 Bagi sebagian
besar penduduk di dunia, terutama yang tinggal di negara-negara dengan
pembangunan ekonomi di tahap awal, langkah-langkah pencegahan ini secara
efektif hanya mencapai sebagian kecil dari orang-orang yang membutuhkan.
Sebagian besar negara-negara berkembang belum membangun sistem deteksi dini dan
pencegahan kelainan melalui pemeriksaan kesehatan secara berkala, terutama
untuk ibu hamil, bayi dan anak-anak.
54 Dalam Deklarasi Leed
Castle tentang Pencegahan Disabilitas tanggal 12 November 1981, sebuah kelompok
ilmuwan yang terdiri dari ilmuwan, dokter, penyelenggara kesehatan dan
politikus menyerukan perhatian pada, antara lain, langkah-langkah praktis untuk
mencegah disabilitas berikut ini :
3 Kelainan yang
timbul dari kekurangan gizi, infeksi dan pengabaian bisa dicegah dengan
peningkatan kesehatan primer yang murah.
4 … Banyak
disabilitas yang nantinya bisa ditunda atau dihindari. Ada sederet riset yang
menjanjikan tentang pengendalian kondisi keturunan dan degeneratif …
5 …
Disabilitas tidak perlu menimbulkan rintangan. Kegagalan menerapkan
penanggulangan sederhana yang sangat sering meningkatkan disabilitas, serta
sikap dan tatanan lembaga masyarakat meningkatkan kesempatan penyandang
disabilitas ditempatkan di posisi yang tidak menguntungkan. Pendidikan umum dan
profesional yang berkelanjutan mendesak dibutuhkan.
6 Disabilitas
yang bisa dihindari merupakan penyebab utama pemborosan ekonomi dan perampasan
kemanusiaan di seluruh negara, negara industri dan negara berkembang. Kerugian
ini bisa dikurangi secara cepat.
Teknologi yang akan
mencegah atau mengendalikan sebagian besar disabilitas tersedia dan semakin
baik. Yang dibutuhkan adalah komitmen masyarakat untuk mengatasi masalah
tersebut. Prioritas program-program kesehatan nasional dan internasional harus
digeser untuk menjamin penyebaran pengetahuan dan teknologi.
7 Meskipun teknologi
pencegahan dan pengendalian remedial sebagian besar disabilitas ada,
perkembangan terbaru yang luar biasa dalam penelitan biomedis menjanjikan
peralatan revolusioner baru yang sangat bisa memperkuat seluruh intervensi.
Baik penelitian dasar maupun penelitian terapan pantas mendapatkan dukungan di
tahun-tahun mendatang.
55 Hal ini semakin
diakui bahwa program-program untuk mencegah kelainan atau menjamin bahwa
kelainan tidak meningkat menjadi disabilitas yang lebih membatasi dalam jangka
panjang lebih murah bagi masyarakat daripada merawat penyandang disabilitas
kelak. Hal ini diterapkan, misalnya, paling tidak ke program keselamatan kerja,
bidang yang masih terabaikan dari perhatian di banyak negara.
Rehabilitasi
Layanan rehabilitasi seringkali disediakan oleh lembaga
khusus. Namun, terdapat tren yang berkembang tentang menempatkan titik berat
yang lebih besar pada perpaduan layanan secara umum di fasilitas umum.
57
Telah terjadi evolusi baik dalam materi maupun suasana kegiatan terhadap apa
yang diuraikan sebagai rehabilitasi. Praktik tradisional memandang rehabilitasi
sebagai pola terapi dan layanan yang disediakan untuk penyandang disabilitas di
suatu tatanan kelembagaan. Seringkali di bawah kewenangan medis. Hal ini secara
bertahap diganti dengan program yang, sambil masih menyediakan layanan medis,
sosial dan pedagogis bermutu, juga melibatkan komunitas dan keluarga serta
membantu mendukung upaya-upaya anggota-anggota penyandang disabilitas mengatasi
dampak disabilitas dari kelainan di dalam lingkungan sosial normal. Semakin
diakui bahwa bahkan penyandang disabilitas parah dapat, sebagian besar, hidup
secara mandiri jika layanan pendukung yang diperlukan tersedia. Jumlah yang
membutuhkan perawatan di lembaga jauh lebih kecil daripada yang telah berasumsi
sebelumnya dan bahkan yang dapat, sebagian besar, menjalani kehidupan mandiri
di dalam unsur esensi kehidupan.
58
Banyak penyandang disabilitas memerlukan alat bantu teknis. Di beberapa negara
teknologi yang dibutuhkan untuk memproduksi barang-barang tersebut berkembang
dengan baik, dan perangkat sangat canggih diproduksi untuk membantu mobilitas,
komunikasi dan kehidupan sehari-hari individu penyandang disabilitas. Namun
demikian, biaya barang-barang tersebut tinggi dan hanya sedikit negara yang
mampu menyediakan perlengkapan tersebut.
59
Banyak orang-orang yang membutuhkan perlengkapan untuk memfasilitasi mobilitas,
komunikasi dan kehidupan sehari-hari. Alat bantu tersebut diproduksi dan
tersedia di beberapa negara. Namun demikian, di banyak negara lain mereka tidak
bisa memperolehnya karena kurangnya ketersediaan dan/atau biaya tinggi.
Perhatian lebih diberikan kepada desain perangkat yang lebih sederhana, lebih
murah dengan metode produksi lokal yang
lebih mudah disesuaikan dengan negara yang bersangkutan, lebih disesuaikan dengan
kebutuhan sebagian besar penyandang disabilitas dan lebih mudah tersedia untuk
mereka.
Kesetaraan Kesempatan
Hak penyandang disabilitas untuk berpartisipasi
dalam masyarakatnya bisa dicapai terutama melalui aksi politik dan sosial.
61 Banyak negara telah mengambil
langkah-langkah penting untuk menghapus atau mengurangi hambatan-hambatan dalam
partisipasi penuh. Peraturan perundang-undangan dalam berbagai hal telah
diberlakukan untuk menjamin penyandang disabilitas hak atas, dan kesempatan
sekolah, lapangan kerja dan akses ke fasilitas komunitas, menghilangkan
hambatan-hambatan budaya dan fisik serta melarang diskriminasi terhadap
penyandang disabilitas. Telah ada perpindahan gerakan dari tempat tinggal
berbasis lembaga ke tempat tinggal berbasis komunitas. Di beberapa negara maju dan
berkembang, titik berat sekolah semakin besar pada “pendidikan terbuka”
sehubungan dengan penurunan lembaga dan sekolah khusus. Metode pembuatan sistem
transportasi umum yang mudah diakses serta metode pembuatan informasi yang
mudah diakses untuk penyandang disabilitas sensoris telah dirancang. Kesadaran akan
kebutuhan langkah-langkah tersebut telah meningkat. Dalam beberapa hal,
pendidikan umum dan kampanye kesadaran telah diluncurkan untuk mendidik publik agar
mengubah sikap dan tindakan terhadap penyandang disabilitas.
62 Seringkali, penyandang disabilitas telah
memelopori perwujudan pemahaman yang lebih baik tentang proses kesetaraan
kesempatan. Dalam konteks ini, mereka telah menganjurkan pembauran diri ke
dalam arus utama masyarakat.
63 Meskipun upaya-upaya tersebut dilakukan,
penyandang disabilitas masih jauh dari pencapaian kesetaraan kesempatan dan
tingkat pembauran penyandang disabilitas ke dalam masyarakat jauh dari rasa
puas di sebagian besar negara.
Pendidikan
64
Sekurang-kurangnya 10 persen anak-anak merupakan disabilitas. Mereka memiliki
hak atas pendidikan yang sama seperti non penyandang disabilitas dan mereka
memerlukan intervensi aktif dan layanan khusus. Namun sebagian besar anak-anak
penyandang disabilitas di negara-negara berkembang tidak menerima layanan
khusus maupun pendidikan wajib.
65
Ada perbedaan besar antara beberapa negara dengan tingkat pendidikan tinggi
untuk penyandang disabilitas dengan negara-negara dimana fasilitas terbatas
atau tidak ada.
66
Ada kekurangan dalam keberadaan pengetahuan tentang potensi penyandang
disabilitas. Selain itu, seringkali tidak ada peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan kebutuhan mereka serta berkurangnya staf pengajar dan
fasilitas. Sejauh ini penyandang disabilitas di sebagian besar negara belum
mendapatkan manfaat dari pendidikan sepanjang hayat.
67
Kemajuan signifikan dalam teknik mengajar dan perkembangan inovatif yang utama
telah terjadi di bidang pendidikan khusus dan jauh lebih banyak bisa dicapai
dalam pendidikan penyandang disabilitas. Tapi sebagian besar kemajuan terbatas
pada beberapa negara atau hanya beberapa pusat perkotaan.
68
Kemajuan mengenai deteksi, penilaian dan intervensi dini, program pendidikan
khusus di berbagai tatanan, dimana banyak anak-anak penyandang disabilitas
dapat berpartisipasi di tatanan sekolah umum, sementara yang lain memerlukan
program yang sangat intensif.
Lapangan kerja
69 Banyak penyandang disabilitas ditolak pekerjaannya atau
hanya diberikan pekerjaan kasar dan dibayar rendah. Hal ini nyata meskipun bisa
ditunjukkan bahwa dengan penilaian, pelatihan dan penempatan yang tepat,
sebagian besar penyandang disabilitas bisa melaksanakan berbagai macam tugas
sesuai dengan norma-norma kerja yang berlaku. Di masa-masa pengangguran dan
kesulitan ekonomi, penyandang disabilitas biasanya menjadi orang pertama yang
dipecat dan orang terakhir yang dipekerjakan. Di beberapa negara industri yang
mengalami dampak resesi ekonomi, tingkat penggangguran di antara pencari kerja
penyandang disabilitas dua kali lipat daripada pelamar kerja non penyandang
disabilitas. Di beberapa negara berbagai program telah dikembangkan dan
langkah-langkah diambil untuk menciptakan pekerjaan untuk penyandang
disabilitas. Hal ini meliputi sheltered and production workshops,[9]
tempat pelatihan kecil terlindung (sheltered enclaves),
posisi yang ditunjuk, skema quota, subsidi untuk pengusaha yang melatih dan
selanjutnya melibatkan pekerja penyandang disabilitas, yang kooperatif dengan
dan untuk penyandang disabilitas, dll. Jumlah aktual penyandang disabilitas
yang dipekerjakan baik di perusahaan umum maupun khusus jauh lebih kecil daripada
jumlah penyandang disabilitas yang dipekerjakan. Penerapan prinsip-prinsip
ergonomi yang lebih luas menyebabkan penyesuaian tempat kerja, peralatan, mesin
dan perlengkapan berbiaya relatif kecil dan membantu memperluas kesempatan
kerja untuk penyandang disabilitas.
70 Banyak penyandang disabilitas, terutama di negara-negara
berkembang, tinggal di wilayah pedesaan. Pada saat ekonomi keluarga berdasarkan
pertanian atau pekerjaan pedesaan lainnya dan pada saat keluarga luas
tradisional ada, penyandang disabilitas dimungkinkan untuk diberikan beberapa
tugas yang berguna untuk dilakukan. Seiring dengan banyaknya keluarga pindah
dari wilayah pedesaan ke pusat kota, pertanian menjadi lebih mekanis dan
komersial, transaksi uang menggantikan sistem barter dan lembaga keluarga luas
terpecah-pecah, masalah kejuruan penyandang disabilitas menjadi lebih parah.
Bagi mereka yang tinggal di daerah kumuh perkotaan, persaingan kerja berat dan
kegiatan ekonomi produktif langka. Banyak penyandang disabilitas di wilayah
tersebut menderita karena pengangguran terpaksa dan menjadi tergantung; yang
lainnya harus meminta tolong dengan mengemis.
Masalah sosial
71 Partisipasi penuh dalam unit dasar masyarakat, keluarga,
kelompok sosial dan komunitas merupakan esensi pengalaman manusia. Hak atas
kesetaraan kesempatan untuk partisipasi tersebut tertuang dalam Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia dan harus diberlakukan untuk semua orang, termasuk
mereka yang disabilitas. Namun demikian, pada kenyataannya, penyandang
disabilitas seringkali ditolak kesempatan partisipasi penuhnya di kegiatan
sistem sosio-budaya dimana mereka berperan. Perampasan ini terjadi melalui
hambatan-hambatan fisik dan sosial yang telah berkembang dari pengabaian,
ketidakpedulian dan rasa takut.
72 Sikap dan perilaku seringkali menyebabkan pengucilan
penyandang disabilitas dari kehidupan sosial dan budaya. Orang-orang cenderung
menghindari kontak dan hubungan pribadi dengan mereka yang disabilitas.
Meluasnya prasangka dan diskriminasi memengaruhi penyandang disabilitas dan
sejauh mana mereka dikecualikan dari hubungan sosial normal yang menimbulkan
masalah psikologis dan sosial bagi sebagian besar dari mereka.
73 Terlalu sering. Petugas profesional dan petugas layanan
lainnya dengan siapa penyandang disabilitas berhubungan gagal menghargai
potensi partisipasi penyandang disabilitas dalam pengalaman sosial normal dan
dengan demikian tidak berkontribusi pada pembauran individu penyandang disabilitas
dan kelompok sosial lainnya.
74 Karena hambatan-hambatan ini, seringkali penyandang
disabilitas sulit atau tidak mungkin memiliki hubungan akrab dan intim dengan
yang lain. Pernikahan dan menjadi orang tua seringkali tak terjangkau bagi
orang-orang yang dikenal sebagai “disabilitas”, bahkan jika tidak ada batasan
fungsional yang menghalanginya. Kebutuhan penyandang rintangan mental akan
hubungan pribadi dan sosial, termasuk hubungan seksual, kini semakin diakui.
75 Banyak penyandang disabilitas tidak hanya dikecualikan
dari kehidupan sosialnya yang normal di komunitas, tapi benar-benar dibatasi oleh
lembaga-lembaga. Pernah sebagian koloni penderita kusta di masa lalu
tersingkirkan dan lembaga-lembaga besar tidak sebanyak dulu, kini terlalu
banyak orang-orang terlembagakan ketika tidak ada yang membenarkan kondisi
mereka.
76 Banyak penyandang disabilitas dikecualikan dari
partisipasi aktif di masyarakat karena pintu masuk terlalu sempit untuk kursi
roda; anak tangga yang mengarah ke gedung, bus, kereta api dan pesawat terbang
tidak bisa ditanjak; telepon dan saklar lampu yang tidak bisa dijangkau;
fasilitas sanitasi yang tidak bisa digunakan. Demikian pula mereka bisa
dikecualikan oleh jenis-jenis hambatan lainnya, misalnya komunikasi lisan yang
mengabaikan kebutuhan kelainan pendengaran dan informasi tertulis yang
mengabaikan kelainan penglihatan. Hambatan-hambatan tersebut diakibatkan dari
pengabaian dan kurangnya perhatian; ada meskipun faktanya sebagian besar bisa
dihindari tanpa biaya besar dengan perencanaan yang matang. Meskipun beberapa
negara telah memberlakukan peraturan perundang-undangan dan meluncurkan
kampanye pendidikan umum untuk menghapus hambatan-hambatan tersebut, masalah ini
masih tetap krusial.
77 Secara umum, keberadaan layanan, fasilitas dan aksi
sosial untuk pencegahan kelainan, rehabilitasi penyandang disabilitas dan
pembauran mereka ke dalam masyarakat terkait erat dengan kemauan dan kemampuan
pemerintah dan masyarakat untuk mengalokasikan sumber daya, pendapatan dan
layanan ke kelompok-kelompok penduduk yang kurang beruntung.
Disabilitas
dan tata ekonomi sosial baru
Alih sumber daya dan teknologi dari negara maju ke
negara berkembang sebagaimana diatur dalam kerangka tata ekonomi internasional
baru, serta ketentuan lainnya untuk memperkuat ekonomi negara-negara
berkembang, akan, jika dilaksanakan, bermanfaat bagi rakyat di negara ini,
termasuk yang disabilitas. Peningkatan kondisi perekonomian di negara-negara
berkembang, terutama di wilayah pedesaan, akan menyediakan kesempatan kerja
baru untuk penyandang disabilitas dan sumber daya yang dibutuhkan untuk
pencegahan, rehabilitasi dan kesetaraan kesempatan. Alih teknologi tepat guna,
jika dikelola dengan baik, bisa mendatangkan pembangunan industri terutama
dalam produksi massal perangkat dan alat bantu untuk mengatasi dampak kelainan
fisik, mental atau sensoris.
79 Strategi Pembangunan Internasional untuk
Dasawarsa Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa Ketiga (International
Development Strategy for the Third United Nations Development Decade)[10]
menyatakan bahwa upaya-upaya tertentu harus dilakukan untuk membaurkan
penyandang disabilitas dalam proses pembangunan dan oleh karena itu bahwa
langkah-langkah efektif untuk pencegahan, rehabilitasi dan kesetaraan
kesempatan itu penting. Aksi positif terhadap tujuan ini akan menjadi bagian
dari upaya-upaya yang lebih umum untuk memobilisasi seluruh sumber daya manusia
untuk pembangunan. Perubahan tata ekonomi internasional harus berjalan seiring dengan
perubahan negeri dengan tujuan kelompok penduduk kurang beruntung mencapai
partisipasi penuh.
Konsekuensi
pembangunan sosial dan ekonomi
Selama upaya-upaya pembangunan berhasil menyebabkan
membaiknya gizi, pendidikan dan perumahan, meningkatnya kondisi sanitasi dan
memadainya perawatan kesehatan primer, prospek pencegahan kelainan dan
pengobatan disabilitas semakin meningkat. Kemajuan berdasarkan gagasan ini
terutama juga dapat difasilitasi di bidang-bidang sebagai berikut:
·
Pelatihan
petugas di bidang umum seperti bantuan sosial, kesehatan masyarakat,
obat-obatan, pendidikan dan rehabilitasi kejuruan;
·
Peningkatan
kapasitan produksi lokal atas peralatan dan perlengkapan yang dibutuhkan oleh penyandang
disabilitas;
·
Pembentukan layanan sosial, sistem jaminan
sosial, kerja sama dan program bantuan timbal balik di tingkat nasional dan
komunitas;
·
Layanan bimbingan kejuruan dan persiapan kerja
yang tepat serta peningkatan lapangan kerja untuk penyandang disabilitas.
81
Sejak pembangunan ekonomi menyebabkan perubahan jumlah dan distribusi penduduk,
perubahan gaya hidup dan perubahan struktur dan hubungan sosial, layanan yang
dibutuhkan untuk mengatasi masalah manusia secara umum tidak meningkat dan berkembang
dengan cukup cepat. Ketidakseimbangan antara pembangunan ekonomi dan sosial
tersebut menambah sulit pembauran penyandang disabilitas ke dalam komunitas
mereka.
Proposal
pelaksanaan Program Aksi Dunia mengenai Penyandang Disabilitas
-----------------------------------------------------------------
Pengantar
Sasaran
Program Aksi Dunia mengenai Penyandang Disabilitas adalah memajukan
langkah-langkah pencegahan disabilitas, rehabilitasi yang efektif dan
perwujudan tujuan “partisipasi penuh” penyandang disabilitas dalam kehidupan
sosial dan pembangunan, serta “kesetaraan”. Dalam melaksanakan Program Dunia
perhatian harus ditaruh pada situasi khusus di negara-negara berkembang dan,
terutama, di negara-negara kurang maju. Besarnya tugas peningkatan kondisi
hidup untuk seluruh penduduk dan langkanya sumber daya umum membuat pencapaian
sasaran Program ini lebih sulit di negara-negara ini. Pada saat bersamaan, harus
diakui bahwa pelaksanaan Program Aksi Dunia dengan sendirinya akan memberikan
kontribusi pada proses pembangunan melalui mobilisasi seluruh sumber daya
manusia dan partisipasi penuh seluruh penduduk. Meskipun beberapa negara
mungkin sudah memprakarsai atau melaksanakan beberapa aksi yang dianjurkan
dalam Program ini, masih banyak yang perlu dilakukan. Hal ini berlaku juga
untuk negara-negara dengan standar hidup umum yang tinggi.
83
Karena situasi penyandang disabilitas terhubung erat dengan pembangunan secara
keseluruhan di tingkat nasional, penyelesaian masalah di negara-negara berkembang
sebagian besar tergantung pada penciptaan kondisi pembangunan ekonomi dan
sosial internasional yang lebih cepat secara memadai. Dengan demikian,
pembentukan tata ekonomi internasional baru berkaitan langsung dengan
pelaksanaan sasaran Program ini. Hal ini terutama penting agar aliran sumber
daya ke negara-negara berkembang meningkat secara substansial, sebagaimana
disepakati dalam Strategi Pembangunan
Internasional untuk Dasawarsa Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa Ketiga (International Development Strategy for the
Third United Nations Development Decade).
84 Perwujudan tujuan ini akan memerlukan strategi
global multisektor dan multidisiplin untuk menggabungkan dan mengoordinasikan
kebijakan dan aksi terkait pemerataan kesempatan penyandang disabilitas,
layanan rehabilitasi yang efektif dan langkah-langkah pencegahan.
85 Penyandang disabilitas dan
organisasi-organisasi mereka harus berkonsultasi lebih jauh tentang
perkembangan Program Aksi Dunia dan pelaksanaannya. Terhadap tujuan ini, setiap
upaya harus dilakukan untuk mendorong pembentukan organisasi penyandang
disabilitas di tingkat daerah, nasional, regional dan internasional. Keahlian
unik mereka, yang berasal dari pengalaman mereka, bisa memberikan kontribusi
yang signifikan pada perencanaan program dan layanan untuk penyandang
disabilitas. Melalui diskusi tentang isu-isu, mereka menghadirkan sudut pandang
secara luas yang menggambarkan seluruh masalah penyandang disabilitas. Dampaknya
terhadap sikap masyarakat membenarkan konsultasi mereka dan menjadi kekuatan
perubahan yang memiliki pengaruh signifikan dalam menjadikan isu disabilitas
sebagai prioritas utama. Penyandang disabilitas sendiri harus memiliki pengaruh
utama dalam memutuskan keefektifan kebijakan, program dan layanan yang
dirancang untuk kepentingan mereka. Upaya-upaya khusus harus dilakukan untuk
melibatkan penyandang rintangan mental dalam proses ini.
Aksi nasional
Program
Aksi Dunia dirancang untuk seluruh bangsa. Namun demikian, rentang waktu
pelaksanaannya dan pemilihan butir-butir yang dilaksanakan sebagai prioritas
akan beragam dari bangsa ke bangsa tergantung pada adanya situasi dan kendala
sumber daya yang ada, tingkat pembangunan sosio-ekonomi, tradisi budaya dan
kecakapan mereka untuk merumuskan dan melaksanakan aksi sebagaimana diatur
dalam Program.
87
Pemerintah Nasional memikul tanggung jawab utama untuk melaksanakan
langkah-langkah yang dianjurkan dalam bagian ini. Namun demikian, berkat perbedaan
konstitusi antar negara, baik pemerintah daerah maupun badan-badan lainnya di
dalam sektor umum dan swasta akan terpanggil untuk melaksanakan langkah-langkah
nasional yang terkandung dalam Program Aksi Dunia.
88
Negara-Negara Anggota harus segera memprakarsai program nasional jangka panjang
untuk mencapai sasaran Program Aksi Dunia; program-program tersebut harus
menjadi unsur terpadu dari kebijakan umum pembangunan sosio-ekonomi.
89
Masalah-masalah mengenai penyandang disabilitas harus ditangani di dalam
konteks umum yang tepat dan tak terpisah. Masing-masing kementerian atau
badan-badan lainnya di dalam sektor umum dan swasta atau yang bekerja di dalamnya
bertanggung jawab atas, sektor khusus harus bertanggung jawab atas
masalah-masalah terkait penyandang disabilitas dalam batasan bidang kompetensinya.
Pemerintah harus membentuk titik pumpun (misalnya, komisi nasional, komite atau
badan serupa) untuk memeriksa dan mengikuti kegiatan terkait Program Aksi Dunia
di berbagai kementerian, di lembaga-lembaga pemerintah lainnya dan organisasi-organisasi
non-pemerintah.
Setiap
mekanisme yang dibentuk harus melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk
organisasi penyandang disabilitas. Badan ini harus memiliki akses ke pengambil
keputusan tingkat atas.
90
Untuk melaksanakan Program Aksi Dunia, Negara-Negara Anggota perlu:
·
Merencanakan, mengatur dan membiayai kegiatan di
setiap tingkat;
·
Menciptakan, melalui perundang-undangan, dasar
hukum dan kewenangan langkah-langkah yang diperlukan untuk mencapai sasaran;
·
Menjamin kesempatan berpartisipasi penuh dengan
menghapus hambatan-hambatan;
·
Menyediakan layanan-layanan rehabilitasi dengan
memberikan bantuan sosial, gizi, medis, pendidikan dan kejuruan serta bantuan
teknis kepada penyandang disabilitas;
·
Membentuk dan memobilisasi organisasi umum dan
swasta yang relevan;
·
Mendukung pembentukan dan perkembangan
organisasi penyandang disabilitas;
·
Menyiapkan dan menyebarluaskan informasi terkait
isu Program Aksi Dunia di antara seluruh komponen penduduk, termasuk penyandang
disabilitas dan keluarganya;
·
Memajukan pendidikan umum untuk menjamin
pemahaman yang luas tentang isu-isu penting Program Aksi Dunia dan
pelaksanaannya;
·
Memfasilitasi penelitian tentang masalah terkait
Program Aksi Dunia;
·
Memajukan bantuan dan kerjasama teknis terkait
Program Aksi Dunia;
·
Memfasilitasi partisipasi penyandang disabilitas
dan organisasi-organisasi mereka dalam pengambilan keputusan terkait Program
Aksi Dunia.
Partisipasi
penyandang disabilitas dalam pengambilan keputusan
91
Negara-Negara Anggota harus meningkatkan bantuannya kepada organisasi
penyandang disabilitas dan membantu mereka mengatur dan mengoordinasikan
gambaran minat dan perhatian penyandang disabilitas.
92
Negara-Negara Anggota harus secara aktif mencari dan mendorong setiap cara yang
memungkinkan berkembangnya organisasi yang terdiri dari atau mewakili
penyandang disabilitas. Organisasi tersebut, keanggotaannya dan badannya diatur
oleh penyandang disabilitas, atau dalam beberapa hal kerabatnya, yang memiliki pengaruh
yang menetukan, ada di beberapa negara. Banyak dari mereka tidak memiliki
sarana untuk mempertahakan diri sendiri dan memperjuangkan hak-hak mereka.
93
Negara-Negara Anggota harus menjalin hubungan langsung dengan organisasi
tersebut dan menyediakan saluran untuk mereka memengaruhi kebijakan dan
keputusan pemerintah di seluruh bidang terkait. Negara-Negara Anggota harus
memberikan dukungan keuangan yang diperlukan kepada untuk organisasi penyandang
disabilitas untuk tujuan ini.
94
Organisasi-organisasi dan badan-badan lainnya di seluruh tingkat harus menjamin
bahwa penyandang disabilitas bisa berpartisipasi dalam kegiatan mereka sepenuh
mungkin.
Pencegahan
kelainan, disabilitas dan rintangan
95 Teknologi untuk mencegah dan mengendalikan sebagian besar
disabilitas tersedia dan membaik tapi tidak selalu dimanfatkan sepenuhnya.
Negara-Negara Anggota harus mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mencegah
kelainan disabilitas dan menjamin penyebarluasan pengetahuan dan teknologi yang
relevan.
96 Program-program pencegahan terkoordinasi di seluruh
tingkat masyarakat dibutuhkan. Hal ini harus meliputi:
·
Sistem perawatan kesehatan primer berbasis
komunitas yang menjangkau seluruh golongan penduduk, terutama di wilayah
pedesaan dan perkotaan kumuh;
·
Perawatan dan konseling ibu dan anak yang
efektif, serta konseling keluarga berencana dan kehidupan keluarga;
·
Pendidikan gizi dan bantuan untuk mendapatkan
menu yang tepat, terutama untuk ibu dan anak, termasuk produksi dan pemanfaatan
pangan kaya vitamin dan nutrisi lainnya;
·
Imunisasi terhadap penyakit menular, sejalan
dengan sasaran Perluasan Program Imunisasi (Expanded
Programme of Immunization) dari Organisasi Kesehatan Dunia;
·
Sistem deteksi dini dan intervensi dini;
·
Peraturan keselamatan dan program pelatihan
untuk pencegahan kecelakaan di rumah, di tempat kerja, di jalan raya dan dalam
kegiatan terkait rekreasi;
·
Penyesuaian kerja, perlengkapan dan lingkungan
kerja serta ketersediaan program kesehatan kerja untuk mencegah angkatan kerja
disabilitas atau sakit serta eksaserbasinya;
·
Langkah-langkah untuk mengendalikan kelalaian
penggunaan obat-obatan, obat-obatan terlarang, alkohol, tembakau dan zat
perangsang dan penekan lainnya dalam rangka mencegah disabilitas terkait
obat-obatan, terutama di antara anak-anak sekolah dan lanjut usia. Perhatikan
juga dampak terhadap anak-anak yang belum lahir akibat perempuan hamil lalai
mengonsumsi zat-zat ini;
·
Kegiatan pendidikan dan kesehatan masyarakat
yang akan membantu orang-orang memperoleh gaya hidup yang akan memberikan
pertahanan maksimal terhadap penyebab kelainan;
·
Pendidikan umum dan profesional yang
berkelanjutan serta kampanye informasi umum terkait program pencegahan
disabilitas;
·
Pelatihan medis, paramedis dan orang-orang yang
dapat dipanggil untuk menangani korban dalam keadaan darurat yang memadai;
·
Langkah-langkah pencegahan dileburkan ke dalam
pelatihan penyuluh pedesaan untuk membantu mengurangi terjadinya disabilitas;
·
Pelatihan kejuruan dan praktek pelatihan kerja
yang terorganisasi dengan baik untuk pekerja dengan maksud mencegah kecelakaan
di tempat kerja dan disabilitas dalam berbagai derajat. Perhatian harus ditaruh
pada fakta bahwa teknologi yang ketinggalan zaman seringkali digunakan di
negara-negara berkembang. Dalam berbagai hal, teknologi kuno dialihkan dari
negara industri ke negara berkembang. Teknologi kuno, yang tidak tepat untuk
kondisi negara berkembang, bersama-sama dengan tidak memadainya pelatihan dan
kurangnya perlindungan buruh berkontribusi pada meningkatnya jumlah kecelakaan
di tempat kerja dan disabilitas.
97
Negara-Negara Anggota harus mengembangkan dan menjamin ketersediaan layanan
rehabilitasi yang diperlukan untuk mencapai sasaran Program Aksi Dunia.
98
Negara-Negara Anggota didorong untuk menyediakan perawatan kesehatan dan
layanan terkait yang diperlukan untuk seluruh orang untuk menghilangkan atau
mengurangi dampak disabilitas dari kelainan.
99 Hal ini meliputi ketersediaan layanan sosial, gizi,
kesehatan dan kejuruan yang dibutuhkan untuk memungkinkan individu penyandang disabilitas
mencapai tingkat fungsi yang optimal. Tergantung pada faktor-faktor seperti
distribusi penduduk, geografi dan tingkat pembangunan, layanan bisa diberikan
melalui saluran sebagai berikut:
·
Pekerja berbasis komunitas;
·
Fasilitas umum yang menyediakan layanan
kesehatan, pendidikan, kesejahteraan dan kejuruan;
·
Layanan khusus lainnya di mana fasilitas umum
tidak dapat menyediakan layanan yang diperlukan.
100 Negara-Negara Anggota menjamin ketersediaan alat bantu
dan perlengkapan yang sesuai dengan situasi daerah untuk seluruh mereka yang
fungsi dan kemandiriannya penting. Penting menjamin ketersediaan alat-alat
bantu selama dan setelah proses rehabilitasi. Layanan perbaikan lanjutan dan
penggantian alat bantu yang sudah usang dibutuhkan.
101 Penting untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas
yang membutuhkan perlengkapan tersebut memiliki sumber keuangan serta
kesempatan praktis untuk memperolehnya dan belajar menggunakannya. Pajak impor atau
prosedur-prosedur lainnya yang memblokir kesiapsediaan alat bantu dan
bahan-bahan yang tidak dapat diproduksi di negara tersebut dan harus diperoleh
dari negara lain harus dihilangkan. Penting untuk mendukung produksi alat bantu
lokal yang cocok dengan kondisi teknologi, sosial dan ekonomi di negara yang
akan menggunakannya. Perkembangan dan produksi alat-alat bantu teknis harus
mengikuti perkembangan teknologi secara menyeluruh di negara tersebut.
102 Untuk merangsang produksi lokal dan perkembangan alat
bantu teknis, Negara-Negara Anggota harus mempertimbangkan pembentukan pusat
nasional dengan tanggung jawab mendukung perkembangan lokal tersebut. Dalam
berbagai hal, keberadaan sekolah khusus, lembaga teknologi, dll, bisa menjadi
basis untuk hal ini. Kerjasama regional dalam hubungan ini harus
dipertimbangkan.
103 Negara-Negara Anggota harus didorong untuk mengikutsertakan
petugas yang cakap ke dalam sistem layanan sosial umum untuk memberikan
konseling dan bantuan lainnya yang dibutuhkan untuk mengatasi masalah
penyandang disabilitas dan keluarganya.
104 Jika sumber daya sistem layanan sosial umum untuk
memenuhi kebutuhan ini tidak memadai, layanan khusus bisa ditawarkan sampai
mutu sistem umum telah membaik.
105 Dalam konteks sumber daya alam tersedia, Negara-Negara
Anggota didorong untuk memprakarsai langkah-langkah khusus apapun yang mungkin diperlukan
untuk menjamin ketersediaan pemenuhan penggunaan layanan yang dibutuhkan oleh
penyandang disabilitas yang tinggal di wilayah pedesaan, daerah kumuh perkotaan
dan kota-kota kumuh.
106 Penyandang disabilitas tidak boleh dipisahkan dari
keluarga dan komunitas mereka. Sistem layanan harus memperhatikan masalah
transportasi dan komunikasi; kebutuhan layanan sosial, kesehatan dan pendidikan
yang mendukung; keberadaan kondisi tempat tinggal yang primitif dan seringkali
berbahaya; dan, terutama di beberapa daerah kumuh perkotaan, hambatan-hambatan
sosial yang bisa menghalangi kesiapan orang-orang mencari dan menerima layanan.
Negara-Negara Anggota harus menjamin pemerataan distribusi layanan ini untuk
seluruh golongan penduduk dan wilayan geografis sesuai dengan kebutuhan.
107 Layanan kesehatan dan sosial untuk penyandang sakit
mental terlebih telah diabaikan di banyak negara. Perawatan kejiwaan penyandang
sakit mental harus dilengkapi dengan ketersediaan layanan sosial dan bimbingan terhadap
orang-orang ini dan keluarganya, yang seringkali di bawah tekanan tertentu.
Jika layanan tersebut tersedia, lamanya tinggal dan kemungkinan pembaharuan rujukan
ke lembaga berkurang. Dalam hal di mana penyandang keterbelakangan mental
tertimpa masalah sakit mental tambahan, ketentuan diperlukan untuk menjamin
bahwa petugas perawatan kesehatan sadar akan kebutuhan yang berbeda terkait
keterbelakangannya.
PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN
108
Negara-Negara Anggota harus memikul tanggung jawab untuk menjamin penyandang
disabilitas diberikan kesempatan yang setara dengan warga negara lain.
109
Negara-Negara Anggota harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk
menghilangkan setiap praktik-praktik diskriminasi sehubungan dengan
disabilitas.
110 Dalam
menyusun peraturan perundang-undangan hak asasi manusia nasional, dan berkenaan
dengan komite nasional atau badan-badan koordinasi nasional serupa yang
mengatasi masalah-masalah disabilitas, perhatian khusus harus diberikan kepada
kondisi yang mungkin secara negatif memengaruhi kemampuan penyandang
disabilitas melaksanakan hak dan kebebasan yang dijamin untuk sesama warga
negara.
111
Negara-Negara Anggota harus memberikan perhatian kepada hak-hak tertentu,
seperti hak atas pendidikan, kerja, jaminan sosial dan perlindungan dari
perlakuan tidak manusiawi dan merendahkan, dan harus mengkaji hak-hak ini dari
sudut pandang penyandang disabilitas.
LINGKUNGAN
FISIK
112
Negara-Negara Anggota harus bekerja untuk membuat lingkungan fisik mudah
diakses bagi semua, termasuk penyandang berbagai tipe disabilitas, sebagaimana
dimaksud dalam ayat 8 dokumen ini.
113
Negara-Negara Anggota harus menyetujui kebijakan tentang aspek tinjauan
aksesibilitas dalam perencanaan pemukiman manusia, termasuk program di wilayah
pedesaan di negara-negara berkembang.
114
Negara-Negara Anggota didorong untuk menyetujui kebijakan yang menjamin akses
penyandang disabilitas ke seluruh bangunan dan fasilitas umum, perumahan umum
dan sistem transportasi umum yang baru. Lebih lanjut, langkah-langkah yang akan
mendorong akses ke bangunan dan fasilitas umum, perumahan dan transportasi yang
telah ada selaik mungkin harus disetujui, terutama dengan mengambil manfaat
dari renovasi.
115
Negara-Negara Anggota harus mendorong ketersediaan layanan pendukung untuk
memungkinkan penyandang disabilitas hidup semandiri mungkin di komunitas.
Dengan begitu, mereka harus menjamin bahwa penyandang disabilitas memiliki
kesempatan untuk mengembangkan dan mengelola layanan ini untuk diri sendiri,
seperti yang kini dilakukan di beberapa negara.
PEMELIHARAAN
PENDAPATAN DAN JAMINAN SOSIAL
116
Negara-Negara Anggota harus bekerja untuk mewujudkan peraturan
perundang-undangan inklusi di dalam sistem hukum dan peraturannya yang meliputi
sasaran umum dan pendukung Program Aksi Dunia dengan merujuk pada jaminan
sosial.
117
Negara-Negara Anggota harus menjamin bahwa penyandang disabilitas memiliki
kesempatan setara untuk memperoleh seluruh bentuk pendapatan, memelihara
pendapatan, dan jaminan sosial. Proses tersebut harus berlangsung dalam bentuk
yang disesuaikan dengan sistem perekonomian dan tingkat pembangunan Negara
Anggota.
118
Jika jaminan sosial, asuransi sosial dan sistem seperti itu lainnya ada untuk
masyarakat umum, hal tersebut harus ditinjau untuk memastikan memadainya
manfaat dan layanan pencegahan, rehabilitasi dan kesetaraan kesempatan tersedia
untuk penyandang disabilitas dan keluarganya serta bahwa peraturan menurut
sistem ini, baik berlaku untuk penyedia layanan atau penerima layanan, tidak
boleh mengecualikan atau mendiskriminasi orang tersebut. Pembentukan dan
perkembangan sistem umum kepedulian sosial, keselamatan industri dan
perlindungan kesehatan merupakan prasyarat penting untuk mencapai tujuan yang
ditetapkan.
119
Pengaturan yang mudah diakses harus dibuat bisa dengan cara penyandang
disabilitas dan keluarganya mengimbau, melalui dengar pendapat yang tidak
memihak, keputusan mengenai hak-hak mereka dan jaminannya di bidang ini.
PENDIDIKAN
DAN PELATIHAN
120
Negara-Negara Anggota harus menyetujui kebijakan yang mengakui hak-hak
penyandang disabilitas atas kesempatan pendidikan yang setara dengan lainnya.
Pendidikan penyandang disabilitas harus sejauh mungkin melangsungkan sistem
sekolah umum. Tanggung jawab atas pendidikan mereka harus dibebankan kepada
dinas pendidikan dan undang-undang mengenai pendidikan wajib harus
mengikutsertakan anak-anak dengan seluruh ragam disabilitas, termasuk
disabilitas paling parah.
121
Negara-Negara Anggota harus memperkenankan fleksibilitas yang lebih baik kepada
penyandang disabilitas dalam memberlakukan setiap peraturan mengenai usia
masuk, kenaikan kelas dan, jika perlu, prosedur pengujian.
122
Kriteria dasar dipenuhi saat mengembangkan layanan pendidikan untuk anak-anak
dan orang dewasa penyandang disabilitas. Layanan ini harus:
Individu,
yaitu berdasarkan penilaian kebutuhan yang disepakati bersama oleh pemerintah,
penyelenggara, orang tua dan siswa disabilitas serta jelas-jelas menuntun kepada
pernyataan tujuan kurikulum dan sasaran jangka pendek yang dikaji secara
berkala dan direvisi jika diperlukan;
Mudah
diakses secara lokal, yaitu jarak perjalanan yang wajar dari rumah atau tempat
tinggal murid kecuali dalam keadaan khusus;
Komprehensif,
yaitu melayani seluruh penyandang kebutuhan khusus tanpa memandang usia atau
derajat disabilitas, dan sehingga tidak ada anak-anak usia sekolah dikecualikan
dari penyediaan pendidikan atas dasar keparahan disabilitas atau menerima
layanan pendidikan lebih rendah secara signifikan daripada yang dinikmati oleh
siswa lain;
Menawarkan
berbagai pilihan yang sepadan dengan berbagai kebutuhan khusus di komunitas
tertentu.
123
Pembauran anak-anak penyandang disabilitas ke dalam sistem pendidikan umum perlu
direncanakan oleh seluruh pihak terkait.
124
Jika, karena beberapa alasan, fasilitas sistem sekolah umum tidak memadai untuk
beberapa anak penyandang disabilitas, maka sekolah untuk anak-anak ini harus
disediakan di fasilitas khusus untuk jangka waktu yang tepat. Mutu sekolah
khusus ini setara dengan yang ada di sistem sekolah umum dan yang terkait erat
dengan hal itu.
125
Keterlibatan orang tua di seluruh tingkat proses pendidikan itu penting. Orang
tua harus diberikan dukungan yang diperlukan dalam menyediakan lingkungan
keluarga senormal mungkin untuk anak-anak penyandang disabilitas. Petugas harus
dilatih untuk bekerja dengan orang tua penyandang disabilitas.
126
Negara-Negara Anggota harus memberikan partisipasi dalam program pendidikan
orang dewasa kepada penyandang disabilitas, dengan perhatian khusus untuk
wilayah pedesaan.
127
Jika fasilitas kursus pendidikan orang dewasa reguler tidak cukup memenuhi
kebutuhan beberapa penyandang disabilitas, kursus khusus atau pusat pelatihan
mungkin dibutuhkan sampai program reguler diubah. Negara-Negara Anggota harus
memberikan penyandang disabilitas kemungkinan pendidikan di tingkat
universitas.
LAPANGAN
KERJA
128
Negara-Negara Anggota harus menyetujui kebijakan dan struktur layanan pendukung
untuk menjamin bahwa penyandang disabilitas baik di wilayah perkotaan maupun
pedesaan memiliki kesempatan atas pekerjaan produktif dan berlaba yang setara
di pasar kerja terbuka. Lapangan kerja di pedesaan dan perkembangan peralatan
dan perlengkapan yang tepat harus diberikan perhatian khusus.
129 Negara-Negara Anggota bisa
mendukung pembauran penyandang disabilitas ke dalam lapangan kerja terbuka
melalui berbagai langkah, seperti skema quota berorientasi insentif, pekerjaan
terlindung atau ditunjuk, pinjaman atau hibah untuk usaha kecil dan koperasi,
perjanjian eksklusif atau hak produksi prioritas, konsesi pajak, perjanjian
kepatuhan atau perjanjian teknis lainnya
atau bantuan keuangan kepada perusahaan yang mempekerjakan pekerja penyandang
disabilitas. Negara-Negara Anggota harus mendukung perkembangan alat bantu
teknis dan memfasilitasi akses penyandang disabilitas ke alat bantu dan
bantuan, yang mereka butuhkan untuk melakukan pekerjaannya.
130 Kebijakan dan struktur
pendukung, bagaimanapun juga, tidak boleh membatasi kesempatan kerja dan tidak boleh
menghalangi vitalitas sektor ekonomi swasta. Negara-Negara Anggota harus tetap
mampu mengambil berbagai langkah dalam menanggapi situasi domestik mereka.
131
Harus ada saling kerja sama di tingkat pusat dan daerah antara pemerintah dan organisasi
pengusaha dan organisasi pekerja dalam rangka mengembangkan strategi bersama
dan aksi bersama dengan maksud menjamin kesempatan kerja yang lebih besar dan
lebih baik untuk penyandang disabilitas. Kerja sama tersebut bisa menyangkut
kebijakan rekrutmen, langkah-langkah untuk memperbaiki lingkungan kerja dalam
rangka mencegah cedera dan kelainan perintang, langkah-langkah rehabilitasi
karyawan yang terkena kelainan dalam pekerjaan, misalnya, dengan menyesuaikan
tempat kerja dan muatan kerja dengan persyaratan mereka.
132
Layanan ini harus meliputi penilaian dan bimbingan kejuruan, pelatihan kejuruan
(termasuk yang di bengkel pelatihan), penempatan dan tindak lanjut. Sheltered employment[11]
harus tersedia untuk mereka
yang, karena kebutuhan khususnya atau disabilitas sangat parah, mungkin tidak
mampu mengatasi tuntutan persaingan kerja. Ketersediaan tersebut bisa dalam
bentuk bengkel produksi, bekerja di rumah, dan skema wirausaha, serta kelompok
kecil penyandang disabilitas parah yang dipekerjakan dalam kondisi terlindung
di dalam persaingan industri.
133
Ketika bertindak sebagai pengusaha, pemerintah pusat dan daerah harus memajukan
lapangan kerja untuk penyandang disabilitas di sektor umum. Hukum dan peraturan
tidak boleh memperbesar hambatan lapangan kerja untuk penyandang disabilitas.
REKREASI
134
Negara-Negara Anggota harus menjamin bahwa penyandang disabilitas memiliki
kesempatan atas kegiatan rekreasi yang sama seperti warga negara lainnya. Hal
ini melibatkan kemungkinan penggunaan restoran, bioskop, teater, perpustakaan,
dll, serta resor liburan, arena olahraga, hotel, pantai, dan tempat rekreasi
lainnya. Negara-Negara Anggota harus mengambil tindakan untuk menghapus seluruh
hambatan terhadap dampak ini. Dinas pariwisata, agen perjalanan, hotel,
organisasi sukarela, dan lain-lain yang terlibat dalam pengelolaan kegiatan
rekreasi atau kesempatan berwisata harus menawarkan layanan ini kepada semuanya
dan tidak mendiskriminasikan penyandang disabilitas. Hal ini melibatkan,
misalnya, memadukan informasi tentang aksesibilitas ke dalam informasi umum
kepada masyarakat.
BUDAYA
135
Negara-Negara Anggota harus menjamin bahwa penyandang disabilitas memiliki
kesempatan untuk memanfaatkan potensi kreatif, artistik dan intelektual
sepenuhnya, tidak hanya untuk kepentingan mereka namun juga untuk pengayaan
komunitas. Terhadap tujuan ini, akses ke
kegiatan budaya harus dijamin. Jika diperlukan, pengaturan khusus harus
dilakukan untuk memenuhi kebutuhan individu penyandang kelainan mental atau
sensoris. Hal ini bisa meliputi alat bantu komunikasi untuk tunarungu, lektur
dalam huruf Braille dan/atau kaset untuk kelainan penglihatan dan bahan bacaan
yang disesuaikan dengan kecakapan mental individu. Ranah kegiatan budaya
meliputi tarian, musik, sastra, teater dan seni rupa.
AGAMA
136
Langkah-langkah harus diambil untuk menjamin bahwa penyandang disabilitas
memiliki kesempatan atas manfaat penuh dari kegiatan agama yang tersedia di
komunitas. Dengan cara ini, partisipasi penuh oleh penyandang disabilitas dalam
kegiatan ini akan dimungkinkan.
OLAHRAGA
137
Pentingnya olahraga untuk penyandang disabilitas menjadi semakin diakui. Oleh
karena itu, Negara-Negara Anggota harus mendorong seluruh bentuk kegiatan
olahraga penyandang disabilitas, antara lain, melalui ketersediaan fasilitas
yang memadai dan organisasi yang tepat untuk kegiatan ini.
Aksi komunitas
138 Negara-Negara Anggota harus
memberikan prioritas tinggi kepada ketersediaan informasi, pelatihan dan
bantuan keuangan untuk komunitas daerah untuk pengembangan program-program yang
mencapai sasaran Program Aksi Dunia.
139 Pengaturan harus dilakukan
untuk mendorong dan memfasilitasi kerja sama antar komunitas daerah serta
pertukaran informasi dan pengalaman. Pemerintah yang mendapatkan manfaat dari
bantuan teknis dan kerja sama teknis internasional dalam hal terkait
disabilitas harus menjamin bahwa manfaat dan hasil bantuan menjangkau komunitas
yang sangat membutuhkan.
140
Penting untuk memperoleh partisipasi aktif dari badan pemerintah daerah,
lembaga dan organisasi komunitas, seperti kelompok warga, serikat pekerja,
organisasi perempuan, organisasi konsumen, klub layanan, badan keagamaan,
partai politik dan perhimpunan orang tua. Masing-masing komunitas bisa menunjuk
badan yang tepat, di mana organisasi penyandang disabilitas bisa memiliki
pengaruh, untuk melayani sebagai titik pumpunan komunikasi dan koordinasi dalam
memobilisasi sumber daya dan memprakarsai aksi.
Pelatihan
staf
141
Seluruh dinas yang bertanggung jawab atas perkembangan dan ketersediaan layanan
untuk penyandang disabilitas harus menaruh perhatian pada perihal staf,
terutama pada rekrutmen dan pelatihan.
142
Pelatihan pekerja berbasis komunitas dalam deteksi dini kelainan, ketersediaan
bantuan primer dan rujukan ke fasilitas yang tepat, dan tindak lanjut serta
pelatihan tim medis dan petugas lainnya di pusat rujukan itu penting. Jika
memungkinkan, hal ini harus dipadukan ke dalam layanan terkait seperti program
perawatan kesehatan primer, sekolah dan pengembangan komunitas. Negara-Negara
Anggota harus mengembangkan dan mengintensifkan pelatihan untuk dokter dengan menitikberatkan
bahwa disabilitas bisa disebabkan oleh penggunaan sembarangan beberapa produk
farmasi. Penjualan obat-obatan bermerek/paten yang penggunaannya tanpa
pengawasan yang bisa menimbulkan bahaya kesehatan pribadi umum dalam jangka
panjang harus dibatasi.
143 Jika saat ini semakin banyak jumlah penyandang
disabilitas penerima layanan terkait disabilitas mental dan fisik yang tidak
menjangkaunya sama sekali, penting untuk menyediakannya melalui berbagai jenis
pekerja kesehatan dan sosial di komunitas daerah. Beberapa kegiatan mereka
telah terkait dengan pencegahan dan layanan untuk penyandang disabilitas.
Mereka akan membutuhkan bimbingan dan instruksi khusus, misalnya, tentang
langkah-langkah dan teknik-teknik rehabilitasi sederhana yang digunakan oleh
penyandang disabilitas dan keluarganya. Bimbingan mungkin diberikan oleh para
profesional rehabilitasi di tingkat komunitas atau daerah, sesuai dengan
wilayah yang mencakupnya. Di tingkat daerah latihan khusus akan diperlukan untuk
para profesional yang akan bertanggung jawab atas pengawasan program-program
daerah untuk penyandang disabilitas dan atas kontak dengan layanan rehabilitasi
dan layanan-layanan lainnya yang tersedia di wilayah tersebut.
144
Negara-Negara Anggota menjamin bahwa pekerja komunitas menerima, selain
pengetahuan dan keterampilan khusus, informasi komprehensif mengenai kebutuhan
sosial, gizi, medis, pendidikan dan kejuruan penyandang disabilitas. Pekerja
komunitas, dengan pelatihan dan pengawasan yang memadai, bisa memberikan
layanan yang paling dibutuhkan oleh penyandang disabilitas dan bisa menjadi
aset berharga dalam mengatasi kekurangan petugas. Pelatihannya harus meliputi
informasi yang tepat tentang teknologi kontrasepsi dan perencanaan orang tua.
Relawan juga bisa memberikan layanan yang sangat bermanfaat dan bentuk-bentuk
dukungan lainnya. Titik berat yang lebih besar harus ditempatkan pada perluasan
pengetahuan, kecakapan dan tanggung jawab penyedia layanan lainnya yang telah
bekerja di komunitas dalam bidang terkait, seperti guru, pekerja sosial,
petugas layanan kesehatan profesional tambahan, penyelenggara, perencana
pemerintah, tokoh masyarakat, rohaniwan dan penyuluh keluarga. Individu yang
bekerja di program layanan penyandang disabilitas harus dilatih untuk memahami
alasan, dan pentingnya, menuntut, merangsang dan membantu partisipasi penuh
penyandang disabilitas dan keluarganya dalam mengambil keputusan mengenai
perawatan, pengobatan, rehabilitasi serta pengaturan tempat tinggal dan kerja
selanjutnya.
145
Pelatihan guru khusus merupakan bidang yang dinamis, dan sedapat mungkin harus
berlangsung di negara di mana pendidikan digunakan, atau setidaknya di tempat di
mana latar belakang budaya dan tingkat pembangunan tidak terlalu berbeda.
146
Prasyarat untuk keterpaduan yang berhasil adalah ketersediaan program pelatihan
guru yang tepat, baik guru umum maupun guru khusus. Konsep pendidikan terpadu
harus tercermin dalam program pelatihan guru.
147
Ketika melatih guru khusus, penting untuk meliputi spektrum seluas mungkin,
karena di beberapa negara berkembang guru khusus akan menjadi tim
multi-disiplin sendiri. Harus dicatat bahwa tingginya angka pelatihan tidak selalu
diperlukan atau diinginkan, dan bahwa sebagian besar petugas berasal dari
tingkat pelatihan menengah dan bawah.
Informasi
dan pendidikan umum
148
Negara-Negara Anggota harus mendorong program informasi umum komprehensif
tentang hak, kontribusi dan kebutuhan yang belum terpenuhi dari penyandang
disabilitas yang akan menjangkau seluruh pihak terkait, termasuk masyarakat
umum. Dalam hubungan ini, perubahan sikap harus diberikan kepentingan khusus.
149
Pedoman harus dikembangkan melalui konsultasi dengan organisasi penyandang
disabilitas untuk mendorong media berita memberikan gambaran sensitif dan tepat
tentang, serta representasi tentang dan laporan yang adil tentang, disabilitas
dan penyandang disabilitas di radio, televisi, film, fotografi dan media cetak. Unsur penting
dalam pedoman tersebut adalah bahwa penyandang disabilitas harus mampu
menyampaikan sendiri masalahnya ke masyarakat dan menyarankan bagaimana
memecahkannya. Keikutsertaan informasi tentang realitas disabilitas dalam
kurikulum pelatihan jurnalis harus didorong.
150
Dinas umum bertanggung jawab untuk menyesuaikan informasi mereka agar
menjangkau setiap orang, termasuk penyandang disabilitas. Hal ini tidak hanya
berlaku untuk informasi yang disebutkan di atas, tapi juga untuk informasi
terkait hak dan kewajiban sipil.
151
Program informasi umum harus dirancang untuk menjamin bahwa informasi yang
paling relevan menjangkau seluruh golongan penduduk secara tepat. Selain media umum
dan saluran komunikasi normal lainnya, perhatian harus diberikan kepada:
·
Persiapan bahan khusus untuk menginformasikan
penyandang disabilitas dan keluarganya tentang hak, manfaat dan layanan yang
tersedia untuk mereka dan langkah-langkah yang diambil untuk memperbaiki
kegagalan dan penyalahgunaan sistem. Bahan tersebut harus tersedia dalam bentuk
yang bisa digunakan dan dipahami oleh penyandang keterbatasan penglihatan,
pendengaran atau komunikasi lainnya;
·
Persiapan bahan khusus untuk kelompok-kelompok
penduduk yang tidak mudah terjangkau melalui saluran komunikasi normal.
Kelompok-kelompok tersebut mungkin dipisahkan oleh bahasa, budaya, tingkat
melek huruf, jarak geografis dan faktor-faktor lainnya;
·
Persiapan bahan bergambar, presentasi dan
pedoman audio-visual untuk digunakan oleh pekerja komunitas di wilayah
terpencil dan situasi lain di mana bentuk-bentuk komunikasi normal mungkin
kurang efektif.
152
Negara-Negara Anggota harus menjamin bahwa informasi terkini mengenai program
dan layanan, perundang-undangan, lembaga, para ahli, alat bantu dan perangkat
dll tersedia untuk penyandang disabilitas, keluarganya dan para profesional.
153
Dinas yang bertanggung jawab atas pendidikan umum harus menjamin presentasi
informasi sistematik tentang realitas disabilitas dan konsekuensinya serta
tentang pencegahan, rehabilitasi dan kesetaraan kesempatan untuk penyandang
disabilitas.
154
Penyandang disabilitas dan organisasinya harus diberikan akses yang setara,
lapangan kerja, sumber daya memadai dan pelatihan profesional berkaitan dengan
informasi umum, sehingga mereka dapat mengutarakannya sendiri secara bebas
melalui media dan mengomunikasikan sudut pandang dan pengalamannya kepada
masyarakat umum.
Aksi internasional
Aspek
umum
155
Program Aksi Dunia, sebagaimana disetujui oleh Majelis Umum, merupakan rencana
jangka panjang internasional yang didasarkan pada konsultasi ekstensif dengan
Pemerintah, organ dan badan di dalam sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa serta
organisasi antarpemerintah dan nonpemerintah, termasuk organisasi dari dan
untuk penyandang disabilitas. Kemajuan dalam mencapai tujuan Program dapat
diraih lebih cepat, efisien dan hemat jika kerja sama erat dipertahankan di
setiap tingkat.
156
Mengingat peran bahwa Pusat Pembangunan sosial dan Masalah-Masalah Kemanusiaan
(Centre for Social Development and
Humanitarian Affairs) dari Departemen Urusan Ekonomi dan Sosial
Internasional telah bermain di dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa di bidang pencegahan
disabilitas, rehabilitasi kesetaraan kesempatan untuk penyandang
disabilitas, divisi tersebut harus
ditunjuk sebagai titik pumpun untuk mengoordinasi dan memantau pelaksanaan
Program Aksi Dunia, termasuk tinjauan dan penilaiannya.
157
Dana Perwalian yang dibentuk oleh Majelis Umum untuk Tahun Penyandang
Disabilitas Internasional harus digunakan untuk memenuhi permintaan bantuan
dari negara-negara berkembang dan organisasi penyandang disabilitas serta untuk
memajukan pelaksanaan Program Aksi Dunia.
158
Secara umum, ada kebutuhan untuk meningkatkan arus sumber daya ke negara-negara
berkembang untuk melaksanakan sasaran Program Aksi Dunia. Oleh karena itu,
Sekretaris Jenderal harus menyelidiki cara-cara-sarana dan sarana penggalangan
dana yang baru serta mengambil langkah-langkah tidak lanjut yang diperlukan
untuk memobilisasi sumber daya. Sumbangan sukarela dari Pemerintah dan dari
sumber swasta harus didorong
159
Komite Koordinasi Pemerintah (Administrative
Committee on Coordination) harus mempertimbangkan implikasi Program Aksi
Dunia terhadap organisasi di dalam sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa dan harus
menggunakan mekanisme yang ada untuk melanjutkan hubungan dan koordinasi
kebijakan dan aksi, termasuk pendekatan menyeluruh terhadap kerja sama teknis.
160
Organisasi non-pemerintah internasional harus bergabung dalam upaya kerja sama
untuk mencapai sasaran Program Aksi Dunia. Hubungan yang telah terjalin antara
organisasi-organisasi tersebut dan sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa harus
dimanfaatkan untuk tujuan ini.
161
Seluruh organisasi dan badan internasional didesak untuk bekerja sama dengan,
dan membantu, organisasi-organisasi yang terdiri dari, atau mewakili penyandang
disabilitas dan menjamin bahwa mereka memiliki kesempatan untuk menyampaikan
pandangan mereka pada saat topik terkait Program Aksi Dunia didiskusikan.
Hak
asasi manusia
162
Dalam rangka mencapai tema Tahun Penyandang Disabilitas Internasional,
“Partisipasi Penuh dan Kesetaraan”, sangat didesak bahwa sistem Perserikatan
Bangsa-Bangsa membuat seluruh fasilitasnya benar-benar bebas hambatan, menjamin
bahwa komunikasi tersedia sepenuhnya untuk penyandang kelainan sensoris dan
menyetujui rencana aksi afirmatif yang meliputi kebijakan-kebijakan dan
praktek-praktek administratif untuk mendorong lapangan kerja untuk penyandang
disabilitas di seluruh sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa.
163
Dalam mempertimbangkan status penyandang disabilitas sehubungan dengan hak
asasi manusia, prioritas harus ditempatkan pada penerapan kovenan Perserikatan
Bangsa-Bangsa dan instrumen-instrumen lainnya, serta organisasi internasional
lainnya di dalam sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa yang melindungi hak-hak
semua orang. Prinsip ini sejalan dengan tema Tahun Penyandang Disabilitas Internasional,
“Partisipasi Penuh dan Kesetaraan”
164
Secara khusus, organisasi-organisasi dan badan-badan yang terlibat dalam sistem
Perserikatan Bangsa-Bangsa bertanggung jawab atas persiapan dan administrasi
perjanjian internasional, kovenan dan instrumen-instrumen lainnya yang mungkin
memiliki dampak langsung atau tidak langsung. Penyandang disabilitas harus
menjamin bahwa instrumen-instrumen tersebut secara penuh mempertimbangkan
situasi penyandang disabilitas.
165
Dalam laporannya Negara-Negara pihak pada Kovenan Internasional tentang Hak
Asasi Manusia harus menaruh perhatian pada penerapan Kovenan tersebut dalam
situasi penyandang disabilitas. Kelompok kerja Dewan Ekonomi dan Sosial
diamanatkan untuk memeriksa laporan menurut Kovenan Internasional tentang Hak
Ekonomi, Sosial dan Budaya serta Komisi Hak Asasi Manusia, yang memiliki fungsi
memeriksa laporan menurut Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik,
harus menaruh perhatian pada aspek ini pada laporannya.
166
Mungkin ada kondisi tertentu yang menghambat kemampuan penyandang disabilitas
mengamalkan hak asasi manusia dan kebebasan yang diakui secara universal untuk
semua umat manusia. Pertimbangan harus diberikan oleh Komisi Perserikatan
Bangsa-Bangsa untuk Hak Asasi Manusia terhadap kondisi tersebut.
167
Komite nasional atau badan koordinasi serupa yang mengatasi masalah disabilitas
juga harus menaruh perhatian pada kondisi tersebut.
168
Peristiwa pelanggaran berat hak asasi manusia, termasuk penyiksaan, bisa
menjadi penyebab disabilitas mental dan fisik. Komisi Hak Asasi Manusia harus
memberikan pertimbangan terhadap pelanggaran tersebut, antara lain, dengan mengambil
tindakan amelioratif yang tepat.
169
Komisi Hak Asasi Manusia harus terus mempertimbangkan metode pencapaian kerja
sama internasional dalam pelaksanaan hak asasi untuk semua yang diakui secara
internasional, termasuk penyandang disabilitas.
Kerja
sama teknis dan ekonomi
Bantuan
internasional
170 Negara-negara berkembang
sedang mengalami semakin banyak kesulitan dalam memobilisasi sumber daya yang
memadai untuk memenuhi kebutuhan mendesak penyandang disabilitas dan terkait
kebutuhan dasar, jutaan orang-orang kurang beruntung di negara ini yang sedang
menghadapi tuntutan mendesak dari sektor berprioritas tinggi seperti pertanian,
pembangunan pedesaan dan industri, pengendalian penduduk, dll. Oleh karena itu,
upaya-upaya mereka harus didukung oleh komunitas internasional, sejalan dengan
ayat 82 dan 83 di atas, dan arus sumber daya ke negara-negara berkembang harus
ditingkatkan secara substansial, sebagaimana tercantum dalam Strategi
Pembangunan Internasional untuk Dasawarsa Pembangunan Ketiga Perserikatan
Bangsa-Bangsa (International
Development Strategy for the Third United Nations Development Decade).
171
Karena sebagian besar kerja sama teknis internasional dan lembaga penyumbang bisa
melakukan kerja sama dengan perusahaan nasional hanya atas dasar permintaan
resmi dari Pemerintah, upaya-upaya peningkatan terkait pembentukan program-program
yang berhubungan dengan penyandang disabilitas harus dilakukan oleh seluruh
pihak dengan memberitahukan kepada Pemerintah tentang sifat dukungan yang tepat
yang dapat diminta dari lembaga-lembaga ini.
172 Rencana Aksi Afirmatif Wina
(Vienna
Affirmative Action Plan)[12] yang dipersiapkan oleh Simposium
Ahli Dunia tentang Kerja Sama Teknis antar Negara-Negara Berkembang dan Bantuan
Teknis dalam Pencegahan Disabilitas dan Rehabilitasi Penyandang disabilitas (World Symposium of Experts on Technical
Cooperation among Developing Countries and Technical Assistance in Disability
Prevention and Rehabilitation of Disabled Persons)
dapat menjadi
pedoman pelaksanaan kegiatan kerja sama teknis di dalam Program Aksi Dunia.
173
Di dalam sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa organisasi-organisasi yang memiliki
amanat, sumber daya dan pengalaman di bidang terkait Program Dunia harus
menyelidiki, bersama Pemerintah yang mana telah terakreditasi, cara-cara
menambah proyek yang ada atau masih terencana di berbagai komponen sektor yang
akan menanggapi kebutuhan khusus penyandang disabilitas dan serta pencegahan
disabilitas.
174
Seluruh organisasi internasional yang kegiatannya memiliki hubungan erat dengan
kerja sama keuangan dan teknis harus didorong untuk menjamin bahwa prioritas
yang diberikan atas permintaan dari Negara-Negara Anggota untuk bantuan dalam
pencegahan disabilitas, rehabilitasi dan kesetaraan kesempatan sesuai dengan
sifat prioritasnya. Langkah-langkah tersebut akan menjamin alokasi peningkatan
sumber daya baik investasi modal maupun belanja rutin untuk layanan terkait pencegahan, rehabilitasi
dan kesetaraan kesempatan. Aksi ini harus tercermin dalam program pembangunan
ekonomi dan sosial dari seluruh lembaga bantuan multilateral dan bilateral,
termasuk ker jasama teknis antar negara-negara berkembang.
175
Dalam upaya kerja sama dengan Pemerintah untuk melayani kebutuhan penyandang
disabilitas secara lebih baik, berbagai organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa,
serta lembaga bilateral dan swasta, harus mengoordinasikan masukan mereka dalam-dalam
agar kontribusi lebih efisien untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
176
Karena sebagian organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terlibat telah
memiliki tanggung jawab khusus memajukan pembentukan proyek atau menambah
komponen proyek yang ditujukan untuk penyandang disabilitas, pembagian tanggung
jawab secara jelas, sebagaimana tertuang di bawah ini, harus ditetapkan di
antara mereka dalam rangka meningkatkan tanggapan sistem Perserikatan
Bangsa-Bangsa atas tantangan Tahun Penyandang Disabilitas Internasional dan
Program Aksi Dunia:
·
Perserikatan Bangsa-Bangsa, khususnya,
Departemen Kerja Sama Teknis untuk Pembangunan harus, bersama-sama dengan
lembaga-lembaga khusus serta organisasi-organisasi antarpemerintah dan
nonpemerintah, melaksanakan kegiatan kerja sama teknis dalam mendukung
pelaksanaan Program Aksi Dunia; Dalam hubungan ini, Pembangunan sosial dan
Masalah-Masalah Kemanusiaan (Centre for
Social Development and Humanitarian Affairs) dari Departemen Urusan Ekonomi
dan Sosial Internasional harus terus memberikan dukungan substantif kepada
proyek dan kegiatan kerja sama teknis dalam melaksanakan Program Aksi Dunia;
·
Di dalam program dan prosedurnya yang normal,
program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa harus terus menggunakan
lembaganya di lapangan untuk memberikan perhatian besar pada permintaan proyek
dari Pemerintah yang khusus menanggapi kebutuhan penyandang disabilitas dan
pencegahan disabilitas. Terutama harus mendorong kerja sama teknis di bidang
pencegahan disabilitas, rehabilitasi dan kesetaraan kesempatan dengan
menggunakan berbagai program dan layanan, seperti kerja sama teknis di antara
negara-negara berkembang, proyek global dan antarregional serta Dana Interim
untuk Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
·
Upaya utama UNICEF akan terus diarahkan pada
langkah-langkah pencegahan yang lebih baik yang melibatkan dukungan besar untuk
layanan kesehatan ibu dan anak, pendidikan kesehatan, pengendalian penyakit dan
peningkatan gizi; bagi mereka yang telah disabilitas, UNICEF mendorong
perkembangan proyek pendidikan terpadu
dan mendukung kegiatan rehabilitasi di tingkat komunitas, dengan menggunakan
sumber daya lokal yang murah;
·
Berdasarkan permintaan dari Pemerintah,
badan-badan khusus, dengan amanat dan tanggung jawab sektoralnya, harus
memberikan titik berat yang tetap lebih besar pada upaya-upaya membantu
memenuhi kebutuhan penyandang disabilitas dengan menggunakan kesempatan yang
ditawarkan kepadanya melalui proses
program masing-masing negara dan pendirian proyek-proyek regional,
antarregional dan global, serta melalui penggunaan sumber daya mereka, jika
memungkinkan. Dalam hal ini, perbedaan bidang tanggung jawab harus sebagai
berikut: ILO-rehabilitasi kejuruan serta keselamatan dan kesehatan kerja;
UNESCO-pendidikan untuk anak-anak dan orang dewasa penyandang disabilitas;
WHO-pencegahan disabilitas dan rehabilitasi medis; FAO-perbaikan gizi;
·
Dalam kegiatan peminjamannya, lembaga keuangan
multilateral harus mempertimbangkan sasaran dan proposal Program Aksi Dunia
secara serius.
BANTUAN REGIONAL DAN BILATERAL
177
Komisi regional Perserikatan Bangsa-Bangsa dan badan regional lainnya harus
mendorong kerja sama regional dan subregional di bidang pencegahan disabilitas,
rehabilitasi penyandang disabilitas dan kesetaraan kesempatan. Mereka harus
memantau perkembangan di wilayahnya, mengenali kebutuhan, mengumpulkan dan
menganalisis informasi, mensponsori penelitian berorientasi aksi; menyediakan
layanan konsultasi dan terlibat dalam kegiatan kerja sama teknis. Mereka harus
memasukkan penelitian dan pengembangan, persiapan bahan informasi dan pelatihan
petugas ke dalam rencana aksi mereka; dan sebagai langkah-langkah interim,
mereka harus memfasilitasi kegiatan di bidang kerja sama teknis antara
negara-negara berkembang yang terkait dengan sasaran Program Aksi Dunia. Mereka
harus memajukan pembentukan organisasi penyandang disabilitas sebagai sumber
daya penting dalam pengembangan kegiatan sebagaimana dimaksud di awal ayat ini.
178 Negara-Negara Anggota, bekerja sama dengan badan dan
komisi regional, harus didorong untuk membentuk institusi atau biro regional
(atau subregional) untuk memajukan kepentingan penyandang disabilitas, melalui
konsultasi dengan organisasi penyandang disabilitas dan organisasi
internasional yang tepat. Fungsi lainnya adalah memajukan kegiatan yang
disebutkan di atas. Penting memahami bahwa fungsi institusi tersebut tidak
memberikan layanan secara langsung tapi memajukan konsep inovatif seperti
rehabilitasi berbasis komunitas, koordinasi, informasi dan pelatihan dan saran
tentang perkembangan organisasi penyandang disabilitas.
179 Di dalam program bantuan teknis bilateral dan
multilateralnya, negara-negara penyumbang harus berusaha menemukan cara untuk
menanggapi permintaan bantuan dari Negara-Negara Anggota terkait
langkah-langkah nasional atau regional di bidang pencegahan, rehabilitasi, dan
kesetaraan kesempatan. Langkah-langkah ini harus meliputi bantuan dari lembaga
dan/atau organisasi yang tepat untuk memperluas tatanan kerja sama di dalam
antar wilayah. Lembaga kerja sama teknis harus secara aktif merekrut penyandang
disabilitas di seluruh tingkat dan fungsi, termasuk posisi di lapangan.
Informasi dan
pendidikan umum
180 Perserikatan Bangsa-Bangsa harus melaksanakan dan
melanjutkan kegiatan peningkatan kesadaran umum tentang sasaran Program Aksi
Dunia. Terhadap tujuan ini, kantor-kantor substantif harus secara berkala dan
secara sendiri-sendiri memberikan informasi tentang kegiatan mereka kepada Departemen
Informasi Umum (Department of Public
Information) sehingga memungkinkan kegiatan-kegiatannya terpublikasi
melalui siaran pers, fitur, nawala, lembar fakta, brosur, wawancara radio dan
televisi dan bentuk-bentuk lainnya yang sesuai.
181 Seluruh lembaga yang terlibat dalam proyek dan program
yang terhubung dengan Program Aksi Dunia harus melanjutkan usaha-usahanya
menginformasikan kepada masyarakat. Penelitian harus dilakukan lembaga-lembaga
itu yang bidang spesialisasinya memerlukan keterlibatan dalam kegiatan
tersebut.
182 Perserikatan Bangsa-Bangsa, melalui kerja sama dengan lembaga-lembaga
khusus terkait, harus mengembangkan pendekatan inovatif untuk menyampaikan
informasi kepada khalayak yang secara berkala tidak terjangkau oleh media
konvensional atau yang tidak terbiasa menggunakan media tersebut dengan
menggunakan berbagai media, termasuk prinsip-prinsip dan sasaran-saran Program
Aksi Dunia.
183 Organisasi-organisasi internasional harus membantu badan-badan
nasional dan komunitas dalam menyiapkan program pendidikan umum dengan
mengusulkan kurikulum dan menyediakan bahan ajar serta latar belakang informasi
tentang sasaran Program Aksi Dunia.
Penelitian (informasi dan pendidikan umum)
Mengingat sedikitnya pengetahuan yang tersedia mengenai
kedudukan penyandang disabilitas di dalam berbagai kebudayaan, yang pada
gilirannya menentukan pola sikap dan perilaku, terdapat kebutuhan untuk
melakukan studi yang berfokus pada aspek sosio-budaya dari disabilitas. Hal ini
akan memberikan pemahaman perspektif antara non-penyandang disabilitas dan
penyandang disabilitas di berbagai budaya. Hasil studi tersebut akan memungkinkan
pendekatan yang sesuai dengan realitas lingkungan manusia diusulkan. Selanjutnya,
upaya harus dilakukan untuk mengembangkan indikator sosial terkait pendidikan
penyandang disabilitas sehingga masalah yang terlibat teranalisis dan dengan
demikian program terencana.
185 Negara-Negara Anggota harus mengembangkan program
penelitian tentang penyebab, jenis dan terjadinya kelainan dan disabilitas,
kondisi sosial ekonomi penyandang disabilitas dan ketersediaan dan keberhasilan
sumber daya yang ada dalam mengatasi masalah ini.
186 Penelitian isu-isu sosial, ekonomi dan partisipasi yang mempengaruhi
kehidupan penyandang disabilitas dan keluarganya serta cara-cara masalah ini
diatasi oleh masyarakat, itu penting. Data penelitian bisa didapat melalui
kantor statistik nasional dan biro sensus; namun harus dicatat bahwa program
survey rumah tangga dirancang untuk mengumpulkan informasi tentang isu-isu
disabilitas lebih mungkin memberikan hasil yang bermanfaat daripada sensus umum
penduduk.
187 Ada juga kebutuhan untuk mendorong penelitian dengan
maksud mengembangkan alat bantu dan perlengkapan yang lebih baik untuk
penyandang disabilitas. Upaya-upaya khusus harus dicurahkan untuk menemukan
solusi yang sesuai dengan kondisi teknologi dan ekonomi di negara-negara
berkembang.
188 Perserikatan Bangsa-Bangsa dan lembaga-lembaga khususnya
harus mengikuti tren penelitian internasional tentang disabilitas dan isu-isu
penelitian terkait untuk mengenali kebutuhan dan prioritas yang ada, dengan
menekankan pendekatan inovatif pada seluruh bentuk aksi yang dianjurkan dalam
Program Aksi Dunia.
189 Perserikatan Bangsa-Bangsa harus mendorong dan membantu
proyek-proyek penelitian yang dirancang untuk menambah pengetahuan tentang
isu-isu yang dibahas dalam Program Aksi Dunia. Penting bagi Perserikatan
Bangsa-Bangsa mengenal temuan penelitian dari berbagai negara dan sadar akan
tertundanya persetujuan proposal penelitian saat ini. Perserikatan
Bangsa-Bangsa juga perlu memberikan perhatian yang lebih besar pada hasil
penelitian dan menekankan penggunaannya serta penyebarannya. Tautan permanen ke
sistem pencarian bibliografi sangat dianjurkan.
190 Komisi regional Perserikatan Bangsa-Bangsa dan badan-badan
regional lainnya harus memasukkan rencana aksi mereka ke dalam kegiatan
penelitian untuk membantu Pemerintah melaksanakan proposal yang terkandung
dalam Program Aksi Dunia. Kunci memaksimalkan efektivitas belanja penelitian
untuk penyandang disabilitas adalah penyebaran dan pembagian informasi tentang
hasil penelitian. Lembaga pemerintah dan nonpemerintah internasional harus
memainkan peran aktif dalam membangun mekanisme kerja sama antar lembaga
regional dan daerah berupa studi bersama dan pertukaran informasi.
191 Penelitian di tingkat medis, psikologis dan sosial
menawarkan janji pengurangan disabilitas fisik, mental dan sosial. Ada
kebutuhan untuk mengembangkan program yang meliputi pengenalan wilayah di mana
kemajuan memiliki probabilitas melalui penelitian yang besar. Perbedaan antara negara-negara
industri dan negara-negara berkembang tidak boleh menghalangi perkembangan kerjasama yang bermanfaat
berhubung banyak masalah yang menjadi perhatian universal.
192 Studi di bidang berikut ini bermanfaat baik untuk negara
berkembang maupun negara maju:
·
Penelitian klinis mengenai pengendalian
peristiwa-peristiwa yang menyebabkan disabilitas; evaluasi kecakapan fungsi
individu dari aspek medis, psikologis dan sosial; dan evaluasi program
rehabilitasi, termasuk aspek informasi;
·
Studi tentang prevalensi disabilitas;
keterbatasan fungsi penyandang disabilitas, kondisi di mana mereka tinggaldan
masalah yang dihadapi;
·
Penelitian layanan kesehatan dan sosial,
termasuk penelitian mengenai keuntungan dan biaya berbagai kebijakan dan
rehabilitasi, cara-cara menyusun program seefektif mungkin dan pencarian
pendekatan alternatif. Studi tentang perawatan komunitas penyandang disabilitas
akan sangat relevan di negara-negara berkembang, dan studi dan evaluasi
eksperimen, serta program demonstrasi yang komprehensif, akan bermanfaat untuk
semua. Banyak informasi tersedia yang bisa menjadi produktif untuk analisis
sekunder.
193 Lembaga-lembaga
penelitian kesehatan dan sosial harus didorong untuk melakukan penelitian dan
mengumpulkan informasi tentang penyandang disabilitas. Kegiatan penelitian
terapan banyak bermanfaat dalam pengembangan teknik-teknik baru pengiriman
layanan, persiapan bahan informasi yang sesuai untuk berbagai bahasa dan
kelompok budaya, dan pelatihan petugas menurut kondisi yang relevan dengan
wilayah.
Pemantauan dan evaluasi
Penting
bahwa penilaian situasi terkait penyandang disabilitas harus dilaksanakan secara
berkala dan bahwa data awal harus dibuat untuk mengukur perkembangan. Kriteria
yang sangat penting dalam mengevaluasi Program Aksi Dunia disarankan oleh tema
Tahun Penyandang Disabilitas, “Partisipasi Penuh dan Kesetaraan”. Pemantauan
dan evaluasi harus dilaksanakan secara berkala di tingkat internasional dan
regional, serta di tingkat nasional. Indikator evaluasi harus dipilih oleh Departemen Hubungan Ekonomi dan Sosial
Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui konsultasi dengan
Negara-Negara Anggota dan lembaga-lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa serta
organisasi-organisasi lainnya.
195 Dalam melaksanakan Program Aksi Dunia sistem
Perserikatan Bangsa-Bangsa harus melakukan evaluasi kritis tentang perkembangan
yang telah dicapai secara berkala dan dengan maksud itu harus memilih indikator
evaluasi yang tepat melalui konsultasi dengan Negara-Negara Anggota. Komisi
Pembangunan Sosial harus memainkan peran penting dalam hal ini. Perserikatan
Bangsa-Bangsa, bersama-sama dengan lembaga-lembaga khusus, secara
berkesinambungan harus mengembangkan sistem pengumpulan dan penyebaran
informasi yang sesuai sehingga kemajuan program di seluruh tingkat atas dasar
evaluasi terjamin. Dalam hubungan ini, Pusat Pembangunan sosial dan Masalah-Masalah Kemanusiaan (Centre for Social Development and
Humanitarian Affairs) harus memainkan peran penting.
196 Komisi-komisi regional harus diminta untuk
melakukan pemantauan dan evaluasi fungsi yang akan berkontribusi pada penilaian
global yang dilaksanakan di tingkat internasional. Badan-badan regional dan
antarpemerintah lainnya harus didorong untuk mengambil bagian dalam proses ini.
197 Di tingkat nasional, evaluasi program terkait
penyandang disabilitas harus dilakukan secara berkala.
198 Biro Statistik didesak, bersama-sama dengan unit
Sekretariat, lembaga-lembaga khusus dan komisi-komisi regional lainnya, untuk
bekerja sama dengan negara-negara berkembang dalam mengembangkan sistem
pengumpulan data yang realistis dan praktis baik berdasarkan jumlah pencacahan
atau sampel representatif mengenai berbagai disabilitas, jika dipandang perlu
dan, khususnya, menyiapkan manual/dokumen teknis tentang cara menggunakan
survey rumah tangga untuk mengumpulkan statistik tersebut, untuk digunakan
sebagai sarana penting dan kerangka referensi peluncuran program aksi di
tahun-tahun pasca Tahun Penyandang Disabilitas Internasional untuk memperbaiki
kondisi penyandang disabilitas.
199
Dalam pelaksanaan ekstensif ini Pusat
Pembangunan sosial dan Masalah-Masalah Kemanusiaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Centre for
Social Development and Humanitarian Affairs) harus memainkan peran utama,
yang didukung oleh Kantor Statistik Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Statistical Office).
200
Sekretaris Jenderal harus secara berkala melaporkan upaya-upaya Perserikatan
Bangsa-Bangsa dan lembaga-lembaga khusus yang mempekerjakan lebih banyak
penyandang disabilitas dan membuat fasilitas dan informasinya lebih mudah
diakses penyandang disabilitas.
201 Berdasarkan hasil evaluasi
berkala dan perkembangan situasi ekonomi dan sosial dunia, mungkin perlu secara
berkala merevisi Program Aksi Dunia. Revisi ini harus dilakukan setiap lima
tahun, yang pertama pada 1987, berdasarkan laporan Sekretaris Jenderal kepada
Majelis Umum di sidang ke empat puluh dua. Kajiannya juga harus menjadi masukan
dalam proses kajian dan penilaian Strategi Pembangunan Internasional untuk
Dasawarsa Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa Ketiga (International Development Strategy for
the Third United Nations Development Decade).
[1] Resolusi ini terkandung dalam
dokumen Perserikatan Bangsa-Bangsa A/37/51, Arsip
Resmi Sidang Umum, Sidang Tambahan ketiga puluh tujuh No. 51.
[2]
Dalam dokumen ini, impairment, disability, dan handicap diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia secara
berturut-turut menjadi kelainan,
disabilitas dan rintangan.
[3] Klasifikasi Internasional Kelainan,
Disabilitas dan Rintangan, Organisasi Kesehatan Dunia, Jenewa, 1980.
[4]
Resolusi Majelis Umum 2200 A (XXI).
[5]
Resolusi Majelis Umum 2856 (XXVI).
[6]
Resolusi Majelis Umum 3447 (XXX).
[7]
Resolusi Majelis Umum 2542 (XXIV).
[8]
Dokumen Perserikatan Bangsa-Bangsa A/36/766.
[9] Sheltered Work merupakan kerja yang dilakukan oleh para penyandang
disabilitas di sebuah bengkel kerja yang dibuat untuk tujuan itu. Mereka yang
bekerja di sini mendapatkan tunjangan sosial asuransi dan biasanya menerima
gaji mingguan dari pemberi kerja. Para pekerja disini tidak dipekerjakan dan
tidak dilindungi oleh peraturan perlindungan pekerja sedangkan Sheltered Employment merupakan
jenis pekerjaan yang dilakukan di dalam sebuah perusahaan yang dibangun khusus
untuk mempekerjakan penyandang disabilitas dan dimana mendapatkan pendanaan
dari negara (Sumber: Mempromosikan
Pekerjaan Layak Bagi Semua Orang: Membuka Kesempatan pelatihan dan Kerja bagi Penyandang Disabilitas, hal.
16).
[10]Resolusi Majelis
Umum 35/56.
[11]
Sheltered Employment merupakan
jenis pekerjaan yang dilakukan di dalam sebuah perusahaan yang dibangun khusus
untuk mempekerjakan penyandang disabilitas dan dimana mendapatkan pendanaan
dari negara (Sumber: Mempromosikan Pekerjaan Layak Bagi
Semua Orang:
Membuka Kesempatan pelatihan dan Kerja
bagi Penyandang Disabilitas, hal. 16).