Search This Blog

Introduction

Bermula dari dirangkai. Titik demi titik dirangkai menjadi garis. Garis demi garis dirangkai menjadi huruf. Huruf demi huruf dirangkai menjadi kata. Kata demi kata dirangkai menjadi kalimat. Kalimat demi kalimat dirangkai menjadi alinea.

Saturday, October 15, 2016

What Diah Has Translated: Program Aksi Dunia Mengenai Penyandang Disabilitas



Dasawarsa Penyandang Disabilitas Perserikatan Bangsa-Bangsa 1983-1992

PROGRAM AKSI DUNIA
MENGENAI PENYANDANG DISABILITAS
Program Aksi Dunia mengenai Penyandang Disabilitas disetujui oleh Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa di sidang reguler ke-37 pada 3 Desember 1982, melalui resolusi 37/52.[1]

Sasaran, Latar Belakang dan Konsep

Sasaran
Tujuan Program Aksi Dunia mengenai Penyandang Disabilitas adalah memajukan langkah-langkah pencegahan disabilitas, rehabilitasi yang efektif, dan perwujudan tujuan “partisipasi penuh” bagi penyandang disabilitas dalam kehidupan sosial dan pembangunan, serta “kesetaraan”. Hal ini berarti kesempatan setara bagi mereka seluruh penduduk dan bagian setara dalam peningkatan kondisi hidup yang dihasilkan dari pembangunan sosial dan ekonomi. Konsep ini harus diterapkan pada seluruh negara dengan ruang lingkup yang sama dan dengan urgensi yang sama, tanpa memandang tingkat pembangunannya.

Latar Belakang
Lebih dari 500 juta orang di dunia merupakan disabilitas sebagai konsekuensi dari kelainan mental, fisik dan sensoris.  Mereka berhak atas hak yang sama seperti manusia lainnya dan kesetaraan kesempatan. Kehidupan mereka terlalu sering dirintangi oleh hambatan-hambatan fisik dan sosial di masyarakat yang menghalangi partisipasi penuh mereka. Karena hal ini, jutaan anak-anak dan orang dewasa di seluruh bagian dunia sering menghadapi kehidupan yang terpencil dan terhina.

3 Analisis situasi penyandang disabilitas harus diukir di dalam konteks tingkat pembangunan ekonomi dan sosial yang berbeda-beda dan budaya yang berbeda-beda. Di mana pun, bagaimanapun juga, tanggung jawab paling utama untuk menanggulangi kondisi yang menyebabkan kelainan dan untuk mengatasi konsekuensi disabilitas terletak pada Pemerintah. Hal ini tidak melemahkan tanggung jawab masyarakat secara umum, atau individu, atau organisasi. Pemerintah harus memelopori kebangkitan kesadaran penduduk akan keuntungan yang diperoleh individu dan masyarakat dari keikutsertaan penyandang disabilitas di setiap bidang kehidupan sosial, ekonomi dan politik. Pemerintah juga harus menjamin bahwa orang-orang yang menjadi tergantung karena disabilitas parah memiliki kesempatan untuk mencapai standar kehidupan yang setara dengan sesama warga negara. Organisasi non-pemerintah bisa, dengan berbagai cara, membantu Pemerintah merumuskan kebutuhan, menyarankan solusi yang sesuai dan memberikan layanan pelengkap yang disediakan oleh Pemerintah. Pembagian sumber daya keuangan dan materi oleh seluruh golongan penduduk, tanpa mengabaikan daerah perdesaan di negara-negara berkembang, bisa menjadi signifikansi besar bagi penyandang disabilitas karena mengakibatkan layanan komunitas meluas dan kesempatan ekonomi meningkat.

4 Banyak disabilitas dapat dicegah melalui langkah-langkah yang diambil terhadap malagizi, polusi lingkungan, higienis yang buruk, perawatan prakelahiran dan pascakelahiran yang tidak memadai, penyakit yang ditularkan melalui air dan segala jenis kecelakaan. Komunitas internasional bisa membuat terobosan besar terhadap disabilitas yang disebabkan oleh poliomyelitis, tetanus, batuk rejan dan difteri, serta mengurangi tingkat tuberculosis, melalui perluasan program imunisasi di seluruh dunia.

5 Di banyak negara, prasyarat untuk mencapai tujuan Program adalah pembangunan ekonomi dan sosial, perluasan layanan yang diberikan kepada seluruh penduduk dalam wilayah kemanusiaan, redistribusi sumber daya dan pendapatan serta peningkatan standar hidup penduduk. Penting untuk menggunakan segala upaya untuk mencegah perang yang menyebabkan kehancuran, bencana alam dan kemiskinan, kelaparan, penderitaan, penyakit dan disabilitas massal, dan oleh karena itu penting untuk menyetujui langkah-langkah di seluruh tingkat untuk memperkuat kedamaian dan keamanan internasional, menyelesaikan seluruh sengketa internasional dengan cara damai serta menghapus seluruh bentuk rasisme dan diskriminasi ras di negara-negara dimana mereka tinggal. Juga hendak menganjurkan kepada Negara-Negara Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa agar mereka memaksimalkan penggunaan sumber daya untuk tujuan damai, termasuk pencegahan disabilitas dan kepuasan kebutuhan penyandang disabilitas. Seluruh bentuk bantuan teknis yang membantu negara-negara berkembang bergerak ke arah sasaran ini bisa mendukung pelaksanaan Program ini. Perwujudan sasaran ini akan, bagaimanapun juga, memerlukan rangkaian upaya yang panjang, selama jumlah penyandang disabilitas cenderung meningkat. Tanpa aksi remedial yang efektif, konsekuensi disabilitas akan menambah hambatan dalam pembangunan. Oleh karena itu, penting bahwa seluruh bangsa harus memasukkan rencana pembangunan umum ke dalam langkah-langkah langsung pencegahan disabilitas, rehabilitasi penyandang disabilitas dan pemerataan kesempatan.
 
Definisi
Perbedaan berikut dibuat oleh Organisasi Kesehatan Dunia dalam konteks pengalaman kesehatan, antara kelainan (impairment), disabilitas dan rintangan (handicap):[2]
“kelainan (impairment): Setiap kehilangan atau keabnormalan struktur atau fungsi psikologis, fisiologis atau anatomi.
Disabilitas: Setiap pembatasan atau kekurangan (akibat dari kelainan) kemampuan untuk melaksanakan kegiatan dengan cara atau dalam jangkauan yang dianggap normal bagi manusia.
Rintangan (handicap): Suatu kerugian bagi individu tertentu, yang diakibatkan dari kelainan atau disabilitas, yang membatasi atau mencegah pemenuhan peran yang normal, tergantung pada faktor usia, jenis kelamin, sosial dan budaya, bagi individu itu.”[3]

7 Oleh karena itu, rintangan merupakan fungsi hubungan antara penyandang disabilitas dan lingkungan mereka. Hal ini terjadi ketika mereka menghadapi hambatan-hambatan budaya, fisik dan sosial yang mencegah akses mereka ke berbagai sistem masyarakat yang tersedia untuk warga negara lainnya. Dengan demikian, rintangan adalah kehilangan atau pembatasan kesempatan mengambil bagian dalam kehidupan masyarakat pada tingkat yang setara dengan orang lain.

8 Penyandang disabilitas tidak membentuk kelompok homogen. Misalnya, sakit mental dan keterbelakangan mental, kelainan visual, pendengaran, wicara serta mereka dengan mobilitas terbatas atau yang dinamakan dengan “disabilitas medis” semuanya menghadapi hambatan yang berbeda-beda, dari jenis yang berbeda-beda, yang harus diatasi dengan cara yang berbeda-beda.

9 Definisi berikut ini dikembangkan dari perspektif itu. Istilah aksi terkait yang diusulkan dalam Program Dunia didefinisikan sebagai pencegahan, rehabilitasi dan kesetaraan kesempatan.

10 Pencegahan berarti langkah-langkah yang bertujuan mencegah timbulnya kelainan mental, fisik dan sensoris (pencegahan primer) atau mencegah kelainan, jika telah terjadi, dari konsekuensi fisik, psikologis dan sosial yang negatif.

11 Rehabilitasi berarti proses berorientasi tujuan dan berbatas waktu yang bertujuan  memungkinkan penyandang kelainan mencapai tingkat fungsi mental, fisik dan sosial yang optimal, dengan memberikan peralatan untuk mengubah kehidupannya sendiri. Hal ini bisa menyertakan langkah-langkah yang ditujukan untuk mengganti rugi atas hilangnya fungsi atau terbatasnya fungsi (misalnya dengan bantuan teknis) serta langkah-langkah lain yang ditujukan untuk memfasilitasi penyesuaian sosial atau penyesuaian kembali.

12 Kesetaraan kesempatan berarti proses yang mana melalui sistem masyarakat umum, seperti lingkungan fisik dan budaya, perumahan dan transportasi, layanan sosial dan kesehatan, kesempatan pendidikan dan kerja, kehidupan sosial dan budaya, termasuk fasilitas olahraga dan rekreasi, dibuat mudah diakses bagi semua.

Pencegahan

Strategi pencegahan itu penting untuk mengurangi terjadinya kelainan dan disabilitas. Unsur-unsur utama dari strategi tesebut bisa beragam sesuai dengan kondisi pembangunan negara, dan sebagai berikut:
·         Langkah-langkah paling penting untuk mencegah kelainan adalah: penghindaran perang; peningkatan status pendidikan, ekonomi dan sosial dari kelompok-kelompok yang kurang beruntung; identifikasi tipe-tipe kelainan dan penyebabnya di dalam wilayah geografis tertentu; pengenalan langkah-langkah intervensi khusus melalui praktek-praktek gizi yang lebih baik; peningkatan layanan kesehatan, deteksi dini dan diagnosis; perawatan prakelahiran dan pascakelahiran; instruksi perawatan kesehatan yang tepat, termasuk pendidikan pasien dan dokter; keluarga berencana; peraturan perundang-undangan dan regulasi; perubahan gaya hidup; layanan penempatan yang selektif; pendidikan tentang bahaya lingkungan; dan pembinaan informasi dan kekuatan keluarga dan komunitas yang lebih baik;
·         Selama pembangunan berlangsung, bahaya lama berkurang dan bahaya baru muncul. Perubahan keadaan ini memerlukan pergeseran strategi, seperti program intervensi gizi yang ditujukan kepada kelompok-kelompok penduduk tertentu yang berisiko kekurangan vitamin A; perawatan medis untuk penuaan; pelatihan dan regulasi untuk mengurangi kecelakaan di bidang industri, pertanian, di jalan dan di rumah; dan pengendalian polusi lingkungan dan penggunaan dan penyalahgunaan obat-obatan dan alkohol. Dalam hubungan ini, strategi WHO untuk Kesehatan untuk Semua pada tahun 2000 melalui perawatan kesehatan primer diberikan perhatian yang tepat.

14 langkah-langkah harus diambil untuk sedini mungkin mendeteksi gejala-gejala dan tanda-tanda kelainan, yang segera diikuti dengan aksi kuratif atau remedial yang diperlukan, yang bisa mencegah disabilitas atau setidaknya menyebabkan berkurangnya secara signifikan keparahan disabilitas dan seringkali bisa mencegah kondisi tersebut menjadi permanen. Untuk deteksi dini, penting untuk menjamin pendidikan, orientasi keluarga dan bantuan teknis yang memadai untuk mereka melalui layanan sosial medis.

Rehabilitasi

Rehabilitasi biasanya meliputi jenis-jenis layanan berikut:
·         Deteksi, diagnosis dan intervensi dini;
·         Perawatan dan pengobatan medis;
·         Konseling dan bantuan sosial, psikologis serta jenis-jenis konseling dan bantuan lainnya;
·         Pelatihan kegiatan merawat diri sendiri, termasuk mobilitas, komunikasi dan keterampilan hidup sehari-hari dengan perlengkapan khusus sebagaimana dibutuhkan, misalnya, untuk kelainan pendengaran, kelainan penglihatan dan keterbelakangan mental;
·         Ketersediaan alat bantu teknis dan mobilitas serta perangkat lainnya;
·         Layanan pendidikan khusus;
·         Layanan rehabilitasi kejuruan (termasuk bimbingan kejuruan), pelatihan kejuruan dan penempatan kerja terbuka dan terlindungi;
·         Tindak lanjut.

16 Di seluruh upaya rehabilitasi, titik berat harus ditempatkan pada kemampuan individu, yang integritas dan martabatnya harus dihormati. Proses perkembangan dan pendewasaan anak-anak penyandang disabilitas harus diberikan perhatian maksimal. Kecakapan orang dewasa penyandang disabilitas untuk melaksanakan pekerjaan dan kegiatan-kegiatan lainnya harus dimanfaatkan.

17 Sumber daya yang penting untuk rehabilitasi ada pada keluarga penyandang disabilitas dan komunitas mereka. Dalam membantu penyandang disabilitas, setiap upaya harus dilakukan untuk menjaga keluarga tetap bersama-sama, memungkinkan mereka tinggal di komunitas mereka sendiri dan mendukung keluarga dan kelompok-kelompok komunitas yang bekerja dengan sasaran ini. Dalam merencanakan program rehabilitasi dan dukungan, penting untuk mempertimbangkan adat istiadat dan struktur keluarga dan komunitas serta untuk memajukan kemampuan mereka menanggapi kebutuhan individu disabilitas.

18 Layanan untuk penyandang disabilitas harus tersedia, jika memungkinkan, di dalam struktur masyarakat sosial, kesehatan, pendidikan dan tenaga kerja yang ada. Hal ini meliputi seluruh tingkat perawatan kesehatan; pendidikan dasar, menengah dan tinggi, program umum tentang pelatihan kejuruan dan penempatan tenaga kerja; serta langkah-langkah jaminan sosial dan layanan sosial. Layanan rehabilitasi bertujuan untuk memfasilitasi partisipasi penyandang disabilitas di layanan dan kegiatan komunitas umum. Rehabilitas harus dilakukan di lingkungan alam, didukung oleh layanan berbasis komunitas dan lembaga khusus. Lembaga besar harus dihindari. Lembaga khusus, jika diperlukan, harus diselenggarakan agar menjamin pembauran dini dan langgeng penyandang disabilitas ke dalam masyarakat.

19 Program rehabilitasi harus memungkinkan penyandang disabilitas mengambil bagian dalam mendesain dan mengorganisasi layanan yang dianggap perlu oleh mereka dan keluarga mereka. Prosedur partisipasi penyandang disabilitas dalam mengambil keputusan terkait rehabilitasi mereka harus tersedia di dalam sistem. Jika orang-orang seperti penyandang disabilitas mental parah tidak bisa mewakili diri sendiri secara memadai dalam mengambil keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka, anggota keluarga atau wakil yang ditunjuk secara sah harus mengambil bagian dalam merencanakan dan mengambil keputusan.

20 Upaya-upaya harus ditingkatkan untuk mengembangkan layanan rehabilitasi yang terpadu dengan layanan-layanan lainnya dan membuatnya mudah tersedia. Hal ini tidak harus bergantung pada perlengkapan, bahan baku dan teknologi impor yang mahal. Alih teknologi antar negara harus ditingkatkan dan dipusatkan pada metode-metode fungsional dan terkait dengan kondisi yang berlaku.

Kesetaraan Kesempatan

Untuk mencapai tujuan “partisipasi penuh dan kesetaraan”, langkah-langkah rehabilitasi yang ditujukan pada penyandang disabilitas tidak mencukupi. Pengalaman menunjukkan bahwa sebagian besar lingkunganlah yang menentukan dampak kelainan atau disabilitas pada kehidupan sehari-hari seseorang. Seseorang terintang jika secara umum kesempatan tersedia di komunitas yang diperlukan untuk unsur-unsur dasar kehidupan, termasuk kehidupan keluarga, pendidikan, pekerjaan, perumahan, jaminan keuangan dan pribadi, partisipasi dalam kelompok-kelompok sosial dan politik, kegiatan keagamaan, hubungan intim dan seksual, akses ke fasilitas umum, kebebasan bergerak dan gaya umum kehidupan sehari-hari ditolak.

22 Masyarakat kadangkala hanya mengurus orang-orang yang memiliki kemampuan penuh seluruh fisik dan mental. Mereka harus mengakui fakta bahwa, meskipun pencegahan diupayakan, akan selalu ada sejumlah penyandang kelainan dan disabilitas, dan bahwa masyarakat harus mengenali dan menghilangkan hambatan-hambatan partisipasi penuh mereka. Dengan demikian, jika pedagogis dimungkinkan, pendidikan harus berlangsung di sistem sekolah umum, pekerjaan harus disediakan melalui lapangan kerja terbuka, perumahan harus tersedia untuk penduduk secara umum. Hal ini merupakan tugas setiap Pemerintah untuk menjamin bahwa manfaat program pembangunan juga mencapai warga negara penyandang disabilitas. Langkah-langkah terhadap dampak ini harus dileburkan ke dalam proses perencanaan umum dan struktur administrasi setiap masyarakat. Layanan tambahan yang mungkin penyandang disabilitas butuhkan harus, sejauh mungkin, menjadi bagian layanan umum suatu negara.

23 Hal-hal di atas tidak semata-mata berlaku untuk Pemerintah. Siapapun yang bertanggung jawab atas segala jenis usaha harus membuatnya mudah diakses untuk penyandang disabilitas. Hal ini berlaku untuk lembaga umum di berbagai tingkat, organisasi non-pemerintah, perusahaan dan perorangan. Juga harus berlaku di tingkat internasional.

24 Penyandang disabilitas permanen yang membutuhkan layanan dukungan komunitas, alat bantu dan perlengkapan agar memungkinkan mereka hidup senormal mungkin baik di rumah maupun di komunitas harus memiliki akses ke layanan tersebut. Mereka yang tinggal dengan penyandang disabilitas tersebut dan membantu kegiatan sehari-hari mereka harus menerima dukungan agar memungkinkan mereka beristirahat dan berelaksasi yang cukup serta kesempatan untuk mengurus kebutuhan mereka sendiri.

25 Prinsip-prinsip kesetaraan hak bagi penyandang disabilitas dan non penyandang disabilitas menyiratkan bahwa kebutuhan masing-masing dan setiap individu sama-sama penting, bahwa kebutuhan ini harus dijadikan dasar perencanaan masyarakat, dan bahwa seluruh sumber daya harus digunakan sedemikian rupa untuk menjamin, untuk setiap individu, setaranya kesempatan partisipasi. Kebijakan disabilitas harus menjamin akses penyandang disabilitas ke seluruh layanan komunitas.

26 Karena penyandang disabilitas memiliki hak yang setara, mereka juga memiliki kewajiban yang setara. Tugas merekalah mengambil bagian dalam pembangunan masyarakat. Masyarakat harus meningkatkan tingkat harapan sepanjang berhubungan dengan penyandang disabilitas, dan dengan begitu sumber daya penuh mereka untuk perubahan sosial termobilisasi. Hal ini berarti, antara lain, pemuda penyandang disabilitas harus diberikan kesempatan karir dan kejuruan – bukan pensiun dini atau bantuan umum.   

27 Penyandang disabilitas harus diharapkan memenuhi peran mereka di masyarakat dan memenuhi kewajiban mereka sebagai orang dewasa. Citra penyandang disabilitas tergantung pada sikap sosial yang didasarkan pada berbagai faktor yang mungkin menjadi hambatan terbesar dari partisipasi dan kesetaraan. Kita melihat disabilitasnya, yang ditunjukkan oleh kruk tongkat putih, alat bantu pendengaran dan kursi roda, tapi bukan orangnya. Yang diperlukan adalah fokus pada kemampuannya, bukan disabilitas penyandang disabilitas.

28 Di seluruh dunia, penyandang disabilitas telah mulai bergabung dengan organisasi sebagai promotor hak-hak mereka untuk memengaruhi pengambil keputusan di Pemerintah dan seluruh sektor masyarakat. Peran organisasi ini meliputi memberikan suara mereka sendiri, mengenali kebutuhan, mengemukakan pandangan tentang prioritas, mengevaluasi layanan serta menganjurkan perubahan dan kesadaran umum. Sebagai wahana pengembangan diri, organisasi-organisasi ini memberikan kesempatan untuk mengembangkan keterampilan dalam proses negosiasi, kemampuan berorganisasi, dukungan sesama, pembagian informasi serta seringkali keterampilan kejuruan dan kesempatan. Mengingat sangat pentingnya proses partisipasi, perkembangannya harus didorong.

29 Penyandang rintangan mental kini mulai menuntut suara mereka sendiri dan bersikeras atas hak-hak mereka untuk mengambil bagian dalam pengambilan keputusan dan diskusi. Bahkan mereka yang dengan keterampilan komunikasi terbatas telah menunjukan diri sendiri bahwa mereka mampu mengemukakan sudut pandang mereka. Dalam hal ini, mereka harus banyak belajar dari gerakan advokasi diri penyandang disabilitas lainnya. Perkembangan ini harus didorong.

30 Informasi harus dipersiapkan dan disebarluaskan untuk memperbaiki situasi penyandang disabilitas. Kerjasama seluruh media umum harus diminta untuk menyampaikan presentasi yang akan memajukan pemahaman hak-hak penyandang disabilitas yang ditujukan kepada umum dan penyandang disabilitas sendiri, serta yang akan menghindari kekuatan stereotip dan prasangka tradisional.

Konsep yang disetujui dalam sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, penegasan kembali prinsip-prinsip perdamaian, keyakinan akan hak asasi manusia dan kebebasan asasi, harkat dan martabat manusia serta pemajuan keadilan sosial dijadikan kepentingan utama.

32 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menegaskan hak semua orang, tanpa perbedaan apapun, atas dasar pernikahan; kepemilikan properti; kesetaraan akses ke layanan umum; jaminan sosial dan perwujudan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Kovenan Internasional tentang Hak Asasi Manusia (International Covenants on Human Rights)[4], Deklarasi Hak-Hak Penyandang Keterbelakangan Mental (Declaration on the Rights of Mentally Retarded Persons)[5], dan Deklarasi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Declaration on the Rights of Disabled Persons)[6] memberikan pernyataan khusus tentang prinsip-prinsip yang terkandung dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

33 Deklarasi Kemajuan dan Pembangunan Sosial (Declaration on Social Progress and Development)[7] menyatakan perlunya melindungi hak-hak orang-orang yang kurang beruntung secara fisik dan mental serta menjamin kesejahteraan dan rehabilitasinya. Deklarasi ini menjamin hak dan kesempatan setiap orang sebagai tenaga kerja yang berguna dan produktif.

34 Di dalam Sekretariat Perserikatan Bangsa-Bangsa, sejumlah kantor melaksanakan kegiatan terkait konsep-konsep di atas dan Program Aksi Dunia. Meliputi: Divisi Hak Asasi Manusia; Departemen Hubungan Ekonomi dan Sosial Internasional; Departemen Kerja Sama Teknis untuk Pembangunan; Departemen Informasi Umum; Divisi Obat-obatan Narkotika; dan Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perdagangan dan Pembagunan. Komisi regional juga memiliki peran penting: Komisi Ekonomi untuk Afrika di Addis Ababa (Etiopia), Komisi Ekonomi untuk Eropa di Jenewa (Swiss), Komisi Ekonomi untuk Amerika Latin di Santiago (Chili), Komisi Ekonomi dan Sosial untuk Asia dan Pasifik di Bangkok (Thailand) dan Komisi Ekonomi untuk Asia Barat di Baghdad (Irak).

35 Organisasi-organisasi dan program-program Perserikatan Bangsa-Bangsa lainnya telah menyetujui pendekatan terkait pembangunan yang akan signifikan bagi pelaksanaan Program Aksi Dunia megenai Penyandang Disabilitas. Hal ini meliputi: 

·         Amanat yang terkandung dalam Resolusi Majelis Umum 3405 (XXX) tentang dimensi baru dalam kerja sama teknis, yang mengarahkan Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa, antara lain, untuk mempertimbangkan pentingnya menjangkau kalangan masyarakat paling miskin dan paling rentan saat menanggapi permintaan Pemerintah untuk membantu memenuhi kebutuhan mereka yang paling mendesak dan paling penting serta yang meliputi konsep kerja sama teknis di antara negara-negara berkembang;
·         Konsep yang disetujui oleh Dana Anak-anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Children's Fund/UNICEF) tentang layanan dasar untuk semua anak-anak dan strategi yang disetujui olehnya pada 1980 yang menitikberatkan kekuatan sumber daya keluarga dan komunitas untuk membantu anak-anak penyandang disabilitas di lingkungan alami mereka;
·         Kantor Komisioner Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi (United Nations High Commissioner for Refugees/UNHCR), dengan program untuk pengungsi penyandang disabilitas;
·         Badan Bantuan dan Pekerjaan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi Palestina di Timur Dekat (United Nations Relief and Works Agency for Palestine Refugees in the Near East/UNRWA), yang berkaitan, antara lain, dengan pencegahan kelainan di antara para pengungsi palestina dan pengurangan hambatan-hambatan sosial dan fisik yang dihadapi anggota penduduk pengungsi yang disabilitas.
·         Konsep langkah-langkah persiapan dan pencegahan bencana khusus untuk mereka yang sudah disabilitas dan pencegahan disabilitas permanen sebagai akibat cedera atau pengobatan yang diterima pada saat bencana, dikemukakan oleh Kantor Koordinator Bantuan Bencana Perserikatan Bangsa-Bangsa (Office of the United Nations Disaster Relief Coordinator/UNDRO);
·         Pusat Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pemukiman Penduduk (United Nations Centre for Human Settlements/UNCHS), dengan kepeduliannya terhadap hambatan-hambatan fisik dan akses umum ke lingkungan fisik;
·         Organisasi Pengembangan Industri Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Industrial Development Organization/UNIDO); Kegiatan-kegiatan UNIDO meliputi produksi obat-obatan yang penting untuk pencegahan disabilitas serta perangkat teknis untuk penyandang disabilitas.


36 Badan-badan khusus dari sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang terlibat dalam pemajuan, dukungan dan pelaksanaan kegiatan-kegiatan lapangan, memiliki rekam kerja terkait disabilitas yang panjang. Program-program pencegahan disabilitas, gizi, higienis, pendidikan untuk anak-anak dan orang dewasa penyandang disabilitas, pelatihan kejuruan, penempatan kerja dan hal-hal lainnya merupakan bekal pengalaman dan pengetahuan yang membuka kesempatan prestasi lagi dan, pada saat bersamaan, memungkinkan membagi pengalaman ini dengan organisasasi pemerintah dan organisasi non-pemerintah yang berkaitan dengan masalah hal-hal disabilitas.

Badan-badan ini dan program-programnya meliputi:
·         Strategi kebutuhan dasar Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organisation/ILO) dan prinsip-prinsip yang tertuang dalam rekomendasi ILO No. 99 mengenai rehabilitasi kejuruan penyandang disabilitas, 1955;
·         Organisasi Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa (Food and Agriculture Organization/FAO), dengan titik berat pada hubungan antara gizi dan disabilitas;
·         Konsep pendidikan yang disesuaikan disarankan oleh kelompok ahli Organisasi Pendidikan, Keilmuan dan Budaya Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization/UNESCO) tentang pendidikan penyandang disabilitas, yang telah diperkuat oleh dua prinsip panduan Deklarasi Sundberg:[8]

1.      Penyandang disabilitas harus menerima kebutuhan pribadi khusus mereka dari layanan komunitas yang disesuaikan;
2.      Melalui desentralisasi dan sektorisasi layanan, kebutuhan-kebutuhan penyandang disabilitas harus dipertimbangkan dan dipenuhi di dalam kerangka masyarakat dimana mereka berada;

·         Program kesehatan untuk semua pada tahun 2000 dari Organisasi Kesehatan Dunia dan pendekatan perawatan kesehatan primer terkait, melaluinya negara-negara anggota Organisasi Kesehatan Dunia telah berkomitmen untuk mencegah penyakit dan kelainan yang menyebabkan disabilitas. Konsep perawatan kesehatan primer, sebagaimana diuraikan oleh Konferensi Perawatan Kesehatan Primer Internasional yang diselenggarakan di Alma-Ata pada 1978, dan penerapan konsep ini terhadap aspek kesehatan disabilitas, sebagaimana dijelaskan dalam kebijakan Organisasi Kesehatan Dunia tentang topik ini, disetujui oleh Majelis Kesehatan Dunia pada 1978;
·         Organisasi Penerbangan Sipil Intenasional (International Civil Aviation Organization/ICAO), yang telah menyetujui rekomendasi negara-negara peserta mengenai fasilitas gerakan dan ketersediaan fasilitas untuk penumpang penyandang disabilitas;
·         Komite Eksekutif Perhimpunan Pos Sedunia (Universal Postal Union/UPU), yang telah menyetujui rekomendasi undangan seluruh administrasi pos nasional untuk memperbaiki akses fasilitas untuk penyandang disabilitas.

Gambaran umum

Ada sejumlah penyandang disabilitas yang besar dan terus bertambah di dunia saat ini. Angka yang diperkirakan sebesar 500 juta ini ditegaskan oleh hasil survey golongan penduduk, ditambah dengan pengamatan peneliti berpengalaman. Di sebagian besar negara, sekurang-kurangnya satu dari 10 orang merupakan disabilitas karena kelainan fisik, mental dan sensoris dan sekurang-kurangnya 25 persen dari seluruh penduduk terpengaruh secara negatif oleh keberadaan disabilitas.

38 Penyebab kelainan beragam di seluruh dunia, seperti halnya prevalensi dan konsekuensi disabilitas. Keragaman ini merupakan hasil dari berbagai keadaan sosio-ekonomi dan berbagai ketentuan yang setiap masyarakat ciptakan untuk mensejahterakan para anggotanya.

39 Sebuah survey yang dilakukan oleh para ahli telah menghasilkan perkiraan sekurang-kurangnya 350 juta penyandang disabilitas tinggal di wilayah di mana layanan yang dibutuhkan untuk membantu mereka mengatasi keterbatasannya tidak tersedia. Sebagian besar, penyandang disabilitas terkena hambatan-hambatan fisik, budaya dan sosial yang merintangi kehidupan mereka bahkan jika bantuan rehabilitasi tersedia.

40 Banyak faktor yang bertanggung jawab atas meningkatnya jumlah penyandang disabilitas dan pemencilan panyandang disabilitas ke masyarakat pinggiran. Hal ini meliputi:
·         Perang dan konsekuensi perang serta bentuk-bentuk kekerasan dan kehancuran lainnya, kemiskinan, kelaparan, epidemik dan perpindahan penduduk besar-besaran;
·         Tingginya proporsi keluarga yang terlalu terbebani dan miskin, serta kondisi perumahan dan tempat tinggal yang terlalu sumpek dan tidak sehat.
·         Penduduk dengan proporsi buta huruf yang tinggi serta sedikitnya kesadaran akan layanan sosial dasar atau akan langkah-langkah kesehatan dan pendidikan.
·         Ketiadaan pengetahuan yang akurat tentang disabilitas, penyebab, pencegahan dan pengobatannya; hal ini termasuk stigma, diskriminasi, dan kesalahpahaman tentang disabilitas;
·         Tidak memadainya program-program perawatan dan layanan kesehatan primer;
·         Kendala-kendala, termasuk kurangnya sumber daya, jarak geografis dan hambatan-hambatan fisik dan sosial, yang memungkinkan orang banyak mengambil manfaat dari layanan yang tersedia;
·         Penyaluran sumber daya ke layanan sangat khusus yang tidak terkait dengan kebutuhan sebagian besar orang-orang membutuhkan bantuan;
·         Ketiadaan atau kelemahan infrastruktur terkait layanan bantuan sosial, kesehatan, pendidikan, pelatihan kejuruan dan penempatan kerja;
·         Rendahnya prioritas pembangunan sosial dan ekonomi untuk kegiatan terkait kesetaraan kesempatan, pencegahan disabilitas dan rehabilitasi;
·         Kecelakaan terkait industri, pertanian dan transportasi;
·         Bencana alam dan gempa bumi;
·         Polusi lingkungan fisik;
·         Stres dan masalah psikososial lainnya yang berkaitan dengan transisi dari masyarakat tradisional ke masyarakat modern;
·         Kelalaian penggunaan obat-obatan, penyalahgunaan zat-zat terapeutik serta penggunaan obat-obatan dan stimulan terlarang;
·         Pengobatan yang salah pada orang-orang cedera pada saat bencana, yang bisa menjadi penyebab terhindarnya disabilitas;
·         Urbanisasi dan pertumbuhan penduduk serta faktor-faktor tidak langsung lainnya.

41 Hubungan antara disabilitas dan kemiskinan telah secara jelas terbukti. Sementara risiko kelainan karena tertimpa kemiskinan jauh lebih besar, sebaliknya juga benar. Kelahiran anak-anak penyandang kelainan, atau terjadinya disabilitas dalam keluarga, seringkali menempatkan tuntutan berat pada terbatasnya sumber daya keluarga dan tekanan moralnya, sehingga menjerumuskannya ke dalam kemiskinan yang lebih dalam. Gabungan dampak faktor-faktor ini menyebabkan proporsi penyandang disabilitas di antara lapisan masyarakat termiskin lebih tinggi. Untuk alasan ini, jumlah keluarga terkena yang hidup di taraf kemiskinan terus-menerus meningkat secara mutlak. Dampak negatif dari kecenderungan ini secara serius menghalangi proses pembangunan.

42 Adanya pengetahuan dan keterampilan yang dapat mencegah timbulnya banyak kelainan dan disabilitas, dapat membantu orang-orang yang terkena mengatasi atau meminimalkan disabilitas mereka, dan dapat memungkinkan negara-negara menghapus hambatan-hambatan yang mengecualikan penyandang disabilitas dari kehidupan sehari-hari.

Disabilitas di negara-negara berkembang

43 Masalah disabilitas di negara-negara berkembang perlu digarisbawahi secara khusus. Sebanyak 80 persen dari seluruh penyandang disabilitas tinggal di wilayah pedesaan terpencil di negara-negara berkembang. Di beberapa negara ini, persentase penduduk penyandang disabilitas diperkirakan sebesar 20 dan, dengan demikian, jika keluarga dan kerabat termasuk, 50 persen penduduk dapat terpengaruh secara negatif oleh disabilitas. Masalah dibuat lebih rumit dengan fakta bahwa, sebagian besar, penyandang disabilitas biasanya juga orang-orang yang sangat miskin. Mereka seringkali tinggal di wilayah di mana layanan medis dan layanan terkait lainnya langka, atau bahkan tidak ada sama sekali, dan di mana akhirnya disabilitas tidak dan tidak dapat dideteksi. Pada saat mereka menerima perhatian medis, jika mereka menerima sepenuhnya, kelainan mungkin bisa disembuhkan. Di banyak negara, sumber daya tidak cukup untuk mendeteksi dan mencegah disabilitas serta memenuhi kebutuhan rehabilitasi dan layanan dukungan untuk penduduk penyandang disabilitas. Petugas terlatih, penelitian strategi yang baru dan lebih efektif serta produksi dan ketersediaan alat bantu dan perlengkapan untuk penyandang disabilitas agak kurang memadai.

44 Di negara-negara tersebut, masalah disabilitas lebih diperparah dengan ledakan penduduk, yang tanpa terhindarkan mendongkrak jumlah penyandang disabilitas baik secara proporsional maupun secara mutlak. Ada, dengan demikian, kebutuhan mendesak, sebagai prioritas utama, untuk membantu negara-negara tersebut membentuk kebijakan demografis yang mencegah peningkatan penduduk penyandang disabilitas dan merehabilitasi serta memberikan layanan kepada yang telah disabilitas.

Kelompok-kelompok khusus

45 Konsekuensi dari kekurangan dan disabilitas merupakan hal yang sangat serius bagi kaum perempuan. Ada banyak negara di mana kaum perempuan mengalami kerugian sosial, budaya dan ekonomi karena  akses mereka ke, misalnya, perawatan kesehatan, pendidikan, pelatihan kerja dan lapangan kerja terhambat. Jika, selain itu, mereka penyandang disabilitas fisik atau mental, kesempatan mereka mengatasi disabilitasnya menjadi berkurang, yang membuat segalanya lebih sulit bagi mereka untuk mengambil bagian dalam kehidupan komunitas. Dalam keluarga, tanggung jawab untuk merawat orang tua penyandang disabilitas seringkali terletak pada kaum perempuan, sehingga kebebasan mereka dan kemungkinan mereka mengambil bagian dalam kegiatan lainnya sangat terbatas.

46 Bagi sebagian besar anak-anak, adanya kelainan menyebabkan penolakan atau pengasingan dari pengalaman yang menjadi bagian dari perkembangan normal. Situasi ini mungkin diperburuk dengan sikap dan perilaku keluarga dan komunitas yang salah selama masa-masa kritis saat kepribadian dan citra diri anak-anak berkembang.

47 Di sebagian besar negara jumlah lansia bertambah, dan telah ada sebanyak dua pertiga penyandang disabilitas juga lansia. Sebagian besar kondisi yang bisa menyebabkan disabilitas mereka (misalnya, artritis, stroke, penyakit jantung dan penurunan pendengaran dan penglihatan) tidak umum di antara penyandang disabilitas yang lebih muda dan mungkin memerlukan bentuk-bentuk layanan pencegahan, pengobatan, rehabilitasi dan dukungan yang berbeda-beda.

48 Dengan munculnya “viktimologi” sebagai cabang dari kriminologi, tingkat nyata dari cedera yang menimpa korban kejahatan, yang menyebabkan disabilitas permanen atau sementara, kini baru dikenal secara umum.

49 Korban penyiksaan yang telah disabilitas secara fisik dan mental, bukan karena kecelakaan atau kelahiran atau kegiatan normal, tetapi karena timpaan cedera yang disengaja, membentuk kelompok penyandang disabilitas yang lain.

50 Ada lebih dari 10 juta pengungsi dan orang-orang terlantar di dunia saat ini sebagai akibat bencana buatan manusia. Sebagian besar dari mereka merupakan disabilitas secara fisik dan psikologis sebagai akibat dari penderitaan mereka akan penyiksaan, kekerasan dan bahaya. Sebagian besar berada di negara-negara dunia ketiga, dimana layanan dan fasilitas sangat terbatas. Menjadi seorang pengungsi itu sendiri merupakan rintangan, dan seorang pengungsi penyandang disabilitas berkali-kali lipat terintang.

51 Para pekerja yang dipekerjakan di luar negeri seringkali merasa dirinya berada di situasi sulit terkait serangkaian rintangan yang diakibatkan dari perbedaan lingkungan, kurangnya atau tidak memadainya pengetahuan bahasa negara imigrasi, prasangka dan diskriminasi, kurangnya atau defisiennya pelatihan kejuruan dan tidak memadainya kondisi tempat tinggal. Posisi khusus pekerja migran di negara pemberi kerja mengenakan mereka dan keluarga mereka pada bahaya kesehatan dan risiko kecelakaan kerja yang seringkali menyebabkan kelainan atau disabilitas. Situasi pekerja migran penyandang disabilitas bisa lebih diperburuk dengan kebutuhan mereka untuk kembali ke negara asal, dimana, dalam banyak hal, layanan dan fasilitas khusus untuk penyandang disabilitas sangat terbatas.



Pencegahan

Ada pertumbuhan kegiatan yang stabil untuk mencegah kelainan, seperti peningkatan higienis, pendidikan dan gizi; akses yang lebih baik ke pangan dan perawatan kesehatan melalui pendekatan perawatan kesehatan primer, dengan perhatian khusus kepada perawatan ibu dan anak; konseling orang tua tentang faktor-faktor genetika dan perawatan prakelahiran; imunisasi serta pengendalian penyakit dan infeksi; peningkatan mutu lingkungan. Di beberapa bagian dunia, langkah-langkah tersebut memiliki dampak signifikan terhadap terjadinya kelainan fisik dan mental.

53 Bagi sebagian besar penduduk di dunia, terutama yang tinggal di negara-negara dengan pembangunan ekonomi di tahap awal, langkah-langkah pencegahan ini secara efektif hanya mencapai sebagian kecil dari orang-orang yang membutuhkan. Sebagian besar negara-negara berkembang belum membangun sistem deteksi dini dan pencegahan kelainan melalui pemeriksaan kesehatan secara berkala, terutama untuk ibu hamil, bayi dan anak-anak.

54 Dalam Deklarasi Leed Castle tentang Pencegahan Disabilitas tanggal 12 November 1981, sebuah kelompok ilmuwan yang terdiri dari ilmuwan, dokter, penyelenggara kesehatan dan politikus menyerukan perhatian pada, antara lain, langkah-langkah praktis untuk mencegah disabilitas berikut ini :
3 Kelainan yang timbul dari kekurangan gizi, infeksi dan pengabaian bisa dicegah dengan peningkatan kesehatan primer yang murah.
                                                                                      
4 … Banyak disabilitas yang nantinya bisa ditunda atau dihindari. Ada sederet riset yang menjanjikan tentang pengendalian kondisi keturunan dan degeneratif …

5 … Disabilitas tidak perlu menimbulkan rintangan. Kegagalan menerapkan penanggulangan sederhana yang sangat sering meningkatkan disabilitas, serta sikap dan tatanan lembaga masyarakat meningkatkan kesempatan penyandang disabilitas ditempatkan di posisi yang tidak menguntungkan. Pendidikan umum dan profesional yang berkelanjutan mendesak dibutuhkan.

6 Disabilitas yang bisa dihindari merupakan penyebab utama pemborosan ekonomi dan perampasan kemanusiaan di seluruh negara, negara industri dan negara berkembang. Kerugian ini bisa dikurangi secara cepat.

Teknologi yang akan mencegah atau mengendalikan sebagian besar disabilitas tersedia dan semakin baik. Yang dibutuhkan adalah komitmen masyarakat untuk mengatasi masalah tersebut. Prioritas program-program kesehatan nasional dan internasional harus digeser untuk menjamin penyebaran pengetahuan dan teknologi.

7 Meskipun teknologi pencegahan dan pengendalian remedial sebagian besar disabilitas ada, perkembangan terbaru yang luar biasa dalam penelitan biomedis menjanjikan peralatan revolusioner baru yang sangat bisa memperkuat seluruh intervensi. Baik penelitian dasar maupun penelitian terapan pantas mendapatkan dukungan di tahun-tahun mendatang.

55 Hal ini semakin diakui bahwa program-program untuk mencegah kelainan atau menjamin bahwa kelainan tidak meningkat menjadi disabilitas yang lebih membatasi dalam jangka panjang lebih murah bagi masyarakat daripada merawat penyandang disabilitas kelak. Hal ini diterapkan, misalnya, paling tidak ke program keselamatan kerja, bidang yang masih terabaikan dari perhatian di banyak negara.

Rehabilitasi     

Layanan rehabilitasi seringkali disediakan oleh lembaga khusus. Namun, terdapat tren yang berkembang tentang menempatkan titik berat yang lebih besar pada perpaduan layanan secara umum di fasilitas umum.

57 Telah terjadi evolusi baik dalam materi maupun suasana kegiatan terhadap apa yang diuraikan sebagai rehabilitasi. Praktik tradisional memandang rehabilitasi sebagai pola terapi dan layanan yang disediakan untuk penyandang disabilitas di suatu tatanan kelembagaan. Seringkali di bawah kewenangan medis. Hal ini secara bertahap diganti dengan program yang, sambil masih menyediakan layanan medis, sosial dan pedagogis bermutu, juga melibatkan komunitas dan keluarga serta membantu mendukung upaya-upaya anggota-anggota penyandang disabilitas mengatasi dampak disabilitas dari kelainan di dalam lingkungan sosial normal. Semakin diakui bahwa bahkan penyandang disabilitas parah dapat, sebagian besar, hidup secara mandiri jika layanan pendukung yang diperlukan tersedia. Jumlah yang membutuhkan perawatan di lembaga jauh lebih kecil daripada yang telah berasumsi sebelumnya dan bahkan yang dapat, sebagian besar, menjalani kehidupan mandiri di dalam unsur esensi kehidupan.

58 Banyak penyandang disabilitas memerlukan alat bantu teknis. Di beberapa negara teknologi yang dibutuhkan untuk memproduksi barang-barang tersebut berkembang dengan baik, dan perangkat sangat canggih diproduksi untuk membantu mobilitas, komunikasi dan kehidupan sehari-hari individu penyandang disabilitas. Namun demikian, biaya barang-barang tersebut tinggi dan hanya sedikit negara yang mampu menyediakan perlengkapan tersebut.

59 Banyak orang-orang yang membutuhkan perlengkapan untuk memfasilitasi mobilitas, komunikasi dan kehidupan sehari-hari. Alat bantu tersebut diproduksi dan tersedia di beberapa negara. Namun demikian, di banyak negara lain mereka tidak bisa memperolehnya karena kurangnya ketersediaan dan/atau biaya tinggi. Perhatian lebih diberikan kepada desain perangkat yang lebih sederhana, lebih murah  dengan metode produksi lokal yang lebih mudah disesuaikan dengan negara yang bersangkutan, lebih disesuaikan dengan kebutuhan sebagian besar penyandang disabilitas dan lebih mudah tersedia untuk mereka.

Kesetaraan Kesempatan

Hak penyandang disabilitas untuk berpartisipasi dalam masyarakatnya bisa dicapai terutama melalui aksi politik dan sosial.

61 Banyak negara telah mengambil langkah-langkah penting untuk menghapus atau mengurangi hambatan-hambatan dalam partisipasi penuh. Peraturan perundang-undangan dalam berbagai hal telah diberlakukan untuk menjamin penyandang disabilitas hak atas, dan kesempatan sekolah, lapangan kerja dan akses ke fasilitas komunitas, menghilangkan hambatan-hambatan budaya dan fisik serta melarang diskriminasi terhadap penyandang disabilitas. Telah ada perpindahan gerakan dari tempat tinggal berbasis lembaga ke tempat tinggal berbasis komunitas. Di beberapa negara maju dan berkembang, titik berat sekolah semakin besar pada “pendidikan terbuka” sehubungan dengan penurunan lembaga dan sekolah khusus. Metode pembuatan sistem transportasi umum yang mudah diakses serta metode pembuatan informasi yang mudah diakses untuk penyandang disabilitas sensoris telah dirancang. Kesadaran akan kebutuhan langkah-langkah tersebut telah meningkat. Dalam beberapa hal, pendidikan umum dan kampanye kesadaran telah diluncurkan untuk mendidik publik agar mengubah sikap dan tindakan terhadap penyandang disabilitas.
62 Seringkali, penyandang disabilitas telah memelopori perwujudan pemahaman yang lebih baik tentang proses kesetaraan kesempatan. Dalam konteks ini, mereka telah menganjurkan pembauran diri ke dalam arus utama masyarakat.

63 Meskipun upaya-upaya tersebut dilakukan, penyandang disabilitas masih jauh dari pencapaian kesetaraan kesempatan dan tingkat pembauran penyandang disabilitas ke dalam masyarakat jauh dari rasa puas di sebagian besar negara.

Pendidikan

64 Sekurang-kurangnya 10 persen anak-anak merupakan disabilitas. Mereka memiliki hak atas pendidikan yang sama seperti non penyandang disabilitas dan mereka memerlukan intervensi aktif dan layanan khusus. Namun sebagian besar anak-anak penyandang disabilitas di negara-negara berkembang tidak menerima layanan khusus maupun pendidikan wajib.

65 Ada perbedaan besar antara beberapa negara dengan tingkat pendidikan tinggi untuk penyandang disabilitas dengan negara-negara dimana fasilitas terbatas atau tidak ada.

66 Ada kekurangan dalam keberadaan pengetahuan tentang potensi penyandang disabilitas. Selain itu, seringkali tidak ada peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kebutuhan mereka serta berkurangnya staf pengajar dan fasilitas. Sejauh ini penyandang disabilitas di sebagian besar negara belum mendapatkan manfaat dari pendidikan sepanjang hayat.

67 Kemajuan signifikan dalam teknik mengajar dan perkembangan inovatif yang utama telah terjadi di bidang pendidikan khusus dan jauh lebih banyak bisa dicapai dalam pendidikan penyandang disabilitas. Tapi sebagian besar kemajuan terbatas pada beberapa negara atau hanya beberapa pusat perkotaan.

68 Kemajuan mengenai deteksi, penilaian dan intervensi dini, program pendidikan khusus di berbagai tatanan, dimana banyak anak-anak penyandang disabilitas dapat berpartisipasi di tatanan sekolah umum, sementara yang lain memerlukan program yang sangat intensif.

Lapangan kerja         

69 Banyak penyandang disabilitas ditolak pekerjaannya atau hanya diberikan pekerjaan kasar dan dibayar rendah. Hal ini nyata meskipun bisa ditunjukkan bahwa dengan penilaian, pelatihan dan penempatan yang tepat, sebagian besar penyandang disabilitas bisa melaksanakan berbagai macam tugas sesuai dengan norma-norma kerja yang berlaku. Di masa-masa pengangguran dan kesulitan ekonomi, penyandang disabilitas biasanya menjadi orang pertama yang dipecat dan orang terakhir yang dipekerjakan. Di beberapa negara industri yang mengalami dampak resesi ekonomi, tingkat penggangguran di antara pencari kerja penyandang disabilitas dua kali lipat daripada pelamar kerja non penyandang disabilitas. Di beberapa negara berbagai program telah dikembangkan dan langkah-langkah diambil untuk menciptakan pekerjaan untuk penyandang disabilitas. Hal ini meliputi sheltered and production workshops,[9] tempat pelatihan kecil terlindung (sheltered enclaves), posisi yang ditunjuk, skema quota, subsidi untuk pengusaha yang melatih dan selanjutnya melibatkan pekerja penyandang disabilitas, yang kooperatif dengan dan untuk penyandang disabilitas, dll. Jumlah aktual penyandang disabilitas yang dipekerjakan baik di perusahaan umum maupun khusus jauh lebih kecil daripada jumlah penyandang disabilitas yang dipekerjakan. Penerapan prinsip-prinsip ergonomi yang lebih luas menyebabkan penyesuaian tempat kerja, peralatan, mesin dan perlengkapan berbiaya relatif kecil dan membantu memperluas kesempatan kerja untuk penyandang disabilitas.

70 Banyak penyandang disabilitas, terutama di negara-negara berkembang, tinggal di wilayah pedesaan. Pada saat ekonomi keluarga berdasarkan pertanian atau pekerjaan pedesaan lainnya dan pada saat keluarga luas tradisional ada, penyandang disabilitas dimungkinkan untuk diberikan beberapa tugas yang berguna untuk dilakukan. Seiring dengan banyaknya keluarga pindah dari wilayah pedesaan ke pusat kota, pertanian menjadi lebih mekanis dan komersial, transaksi uang menggantikan sistem barter dan lembaga keluarga luas terpecah-pecah, masalah kejuruan penyandang disabilitas menjadi lebih parah. Bagi mereka yang tinggal di daerah kumuh perkotaan, persaingan kerja berat dan kegiatan ekonomi produktif langka. Banyak penyandang disabilitas di wilayah tersebut menderita karena pengangguran terpaksa dan menjadi tergantung; yang lainnya harus meminta tolong dengan mengemis.

Masalah sosial            

71 Partisipasi penuh dalam unit dasar masyarakat, keluarga, kelompok sosial dan komunitas merupakan esensi pengalaman manusia. Hak atas kesetaraan kesempatan untuk partisipasi tersebut tertuang dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan harus diberlakukan untuk semua orang, termasuk mereka yang disabilitas. Namun demikian, pada kenyataannya, penyandang disabilitas seringkali ditolak kesempatan partisipasi penuhnya di kegiatan sistem sosio-budaya dimana mereka berperan. Perampasan ini terjadi melalui hambatan-hambatan fisik dan sosial yang telah berkembang dari pengabaian, ketidakpedulian dan rasa takut.

72 Sikap dan perilaku seringkali menyebabkan pengucilan penyandang disabilitas dari kehidupan sosial dan budaya. Orang-orang cenderung menghindari kontak dan hubungan pribadi dengan mereka yang disabilitas. Meluasnya prasangka dan diskriminasi memengaruhi penyandang disabilitas dan sejauh mana mereka dikecualikan dari hubungan sosial normal yang menimbulkan masalah psikologis dan sosial bagi sebagian besar dari mereka.

73 Terlalu sering. Petugas profesional dan petugas layanan lainnya dengan siapa penyandang disabilitas berhubungan gagal menghargai potensi partisipasi penyandang disabilitas dalam pengalaman sosial normal dan dengan demikian tidak berkontribusi pada pembauran individu penyandang disabilitas dan kelompok sosial lainnya.

74 Karena hambatan-hambatan ini, seringkali penyandang disabilitas sulit atau tidak mungkin memiliki hubungan akrab dan intim dengan yang lain. Pernikahan dan menjadi orang tua seringkali tak terjangkau bagi orang-orang yang dikenal sebagai “disabilitas”, bahkan jika tidak ada batasan fungsional yang menghalanginya. Kebutuhan penyandang rintangan mental akan hubungan pribadi dan sosial, termasuk hubungan seksual, kini semakin diakui.

75 Banyak penyandang disabilitas tidak hanya dikecualikan dari kehidupan sosialnya yang normal di komunitas, tapi benar-benar dibatasi oleh lembaga-lembaga. Pernah sebagian koloni penderita kusta di masa lalu tersingkirkan dan lembaga-lembaga besar tidak sebanyak dulu, kini terlalu banyak orang-orang terlembagakan ketika tidak ada yang membenarkan kondisi mereka.

76 Banyak penyandang disabilitas dikecualikan dari partisipasi aktif di masyarakat karena pintu masuk terlalu sempit untuk kursi roda; anak tangga yang mengarah ke gedung, bus, kereta api dan pesawat terbang tidak bisa ditanjak; telepon dan saklar lampu yang tidak bisa dijangkau; fasilitas sanitasi yang tidak bisa digunakan. Demikian pula mereka bisa dikecualikan oleh jenis-jenis hambatan lainnya, misalnya komunikasi lisan yang mengabaikan kebutuhan kelainan pendengaran dan informasi tertulis yang mengabaikan kelainan penglihatan. Hambatan-hambatan tersebut diakibatkan dari pengabaian dan kurangnya perhatian; ada meskipun faktanya sebagian besar bisa dihindari tanpa biaya besar dengan perencanaan yang matang. Meskipun beberapa negara telah memberlakukan peraturan perundang-undangan dan meluncurkan kampanye pendidikan umum untuk menghapus hambatan-hambatan tersebut, masalah ini masih tetap krusial. 

77 Secara umum, keberadaan layanan, fasilitas dan aksi sosial untuk pencegahan kelainan, rehabilitasi penyandang disabilitas dan pembauran mereka ke dalam masyarakat terkait erat dengan kemauan dan kemampuan pemerintah dan masyarakat untuk mengalokasikan sumber daya, pendapatan dan layanan ke kelompok-kelompok penduduk yang kurang beruntung.

Disabilitas dan tata ekonomi sosial baru

Alih sumber daya dan teknologi dari negara maju ke negara berkembang sebagaimana diatur dalam kerangka tata ekonomi internasional baru, serta ketentuan lainnya untuk memperkuat ekonomi negara-negara berkembang, akan, jika dilaksanakan, bermanfaat bagi rakyat di negara ini, termasuk yang disabilitas. Peningkatan kondisi perekonomian di negara-negara berkembang, terutama di wilayah pedesaan, akan menyediakan kesempatan kerja baru untuk penyandang disabilitas dan sumber daya yang dibutuhkan untuk pencegahan, rehabilitasi dan kesetaraan kesempatan. Alih teknologi tepat guna, jika dikelola dengan baik, bisa mendatangkan pembangunan industri terutama dalam produksi massal perangkat dan alat bantu untuk mengatasi dampak kelainan fisik, mental atau sensoris.

79 Strategi Pembangunan Internasional untuk Dasawarsa Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa Ketiga (International Development Strategy for the Third United Nations Development Decade)[10] menyatakan bahwa upaya-upaya tertentu harus dilakukan untuk membaurkan penyandang disabilitas dalam proses pembangunan dan oleh karena itu bahwa langkah-langkah efektif untuk pencegahan, rehabilitasi dan kesetaraan kesempatan itu penting. Aksi positif terhadap tujuan ini akan menjadi bagian dari upaya-upaya yang lebih umum untuk memobilisasi seluruh sumber daya manusia untuk pembangunan. Perubahan tata ekonomi internasional harus berjalan seiring dengan perubahan negeri dengan tujuan kelompok penduduk kurang beruntung mencapai partisipasi penuh.

Konsekuensi pembangunan sosial dan ekonomi

Selama upaya-upaya pembangunan berhasil menyebabkan membaiknya gizi, pendidikan dan perumahan, meningkatnya kondisi sanitasi dan memadainya perawatan kesehatan primer, prospek pencegahan kelainan dan pengobatan disabilitas semakin meningkat. Kemajuan berdasarkan gagasan ini terutama juga dapat difasilitasi di bidang-bidang sebagai berikut:
·         Pelatihan petugas di bidang umum seperti bantuan sosial, kesehatan masyarakat, obat-obatan, pendidikan dan rehabilitasi kejuruan;
·         Peningkatan kapasitan produksi lokal atas peralatan dan perlengkapan yang dibutuhkan oleh penyandang disabilitas;
·         Pembentukan layanan sosial, sistem jaminan sosial, kerja sama dan program bantuan timbal balik di tingkat nasional dan komunitas;
·         Layanan bimbingan kejuruan dan persiapan kerja yang tepat serta peningkatan lapangan kerja untuk penyandang disabilitas.

81 Sejak pembangunan ekonomi menyebabkan perubahan jumlah dan distribusi penduduk, perubahan gaya hidup dan perubahan struktur dan hubungan sosial, layanan yang dibutuhkan untuk mengatasi masalah manusia secara umum tidak meningkat dan berkembang dengan cukup cepat. Ketidakseimbangan antara pembangunan ekonomi dan sosial tersebut menambah sulit pembauran penyandang disabilitas ke dalam komunitas mereka.

Proposal pelaksanaan Program Aksi Dunia mengenai Penyandang Disabilitas
-----------------------------------------------------------------
Pengantar

Sasaran Program Aksi Dunia mengenai Penyandang Disabilitas adalah memajukan langkah-langkah pencegahan disabilitas, rehabilitasi yang efektif dan perwujudan tujuan “partisipasi penuh” penyandang disabilitas dalam kehidupan sosial dan pembangunan, serta “kesetaraan”. Dalam melaksanakan Program Dunia perhatian harus ditaruh pada situasi khusus di negara-negara berkembang dan, terutama, di negara-negara kurang maju. Besarnya tugas peningkatan kondisi hidup untuk seluruh penduduk dan langkanya sumber daya umum membuat pencapaian sasaran Program ini lebih sulit di negara-negara ini. Pada saat bersamaan, harus diakui bahwa pelaksanaan Program Aksi Dunia dengan sendirinya akan memberikan kontribusi pada proses pembangunan melalui mobilisasi seluruh sumber daya manusia dan partisipasi penuh seluruh penduduk. Meskipun beberapa negara mungkin sudah memprakarsai atau melaksanakan beberapa aksi yang dianjurkan dalam Program ini, masih banyak yang perlu dilakukan. Hal ini berlaku juga untuk negara-negara dengan standar hidup umum yang tinggi.

83 Karena situasi penyandang disabilitas terhubung erat dengan pembangunan secara keseluruhan di tingkat nasional, penyelesaian masalah di negara-negara berkembang sebagian besar tergantung pada penciptaan kondisi pembangunan ekonomi dan sosial internasional yang lebih cepat secara memadai. Dengan demikian, pembentukan tata ekonomi internasional baru berkaitan langsung dengan pelaksanaan sasaran Program ini. Hal ini terutama penting agar aliran sumber daya ke negara-negara berkembang meningkat secara substansial, sebagaimana disepakati dalam Strategi Pembangunan Internasional untuk Dasawarsa Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa Ketiga (International Development Strategy for the Third United Nations Development Decade).

84 Perwujudan tujuan ini akan memerlukan strategi global multisektor dan multidisiplin untuk menggabungkan dan mengoordinasikan kebijakan dan aksi terkait pemerataan kesempatan penyandang disabilitas, layanan rehabilitasi yang efektif dan langkah-langkah pencegahan.

85 Penyandang disabilitas dan organisasi-organisasi mereka harus berkonsultasi lebih jauh tentang perkembangan Program Aksi Dunia dan pelaksanaannya. Terhadap tujuan ini, setiap upaya harus dilakukan untuk mendorong pembentukan organisasi penyandang disabilitas di tingkat daerah, nasional, regional dan internasional. Keahlian unik mereka, yang berasal dari pengalaman mereka, bisa memberikan kontribusi yang signifikan pada perencanaan program dan layanan untuk penyandang disabilitas. Melalui diskusi tentang isu-isu, mereka menghadirkan sudut pandang secara luas yang menggambarkan seluruh masalah penyandang disabilitas. Dampaknya terhadap sikap masyarakat membenarkan konsultasi mereka dan menjadi kekuatan perubahan yang memiliki pengaruh signifikan dalam menjadikan isu disabilitas sebagai prioritas utama. Penyandang disabilitas sendiri harus memiliki pengaruh utama dalam memutuskan keefektifan kebijakan, program dan layanan yang dirancang untuk kepentingan mereka. Upaya-upaya khusus harus dilakukan untuk melibatkan penyandang rintangan mental dalam proses ini.

Aksi nasional

Program Aksi Dunia dirancang untuk seluruh bangsa. Namun demikian, rentang waktu pelaksanaannya dan pemilihan butir-butir yang dilaksanakan sebagai prioritas akan beragam dari bangsa ke bangsa tergantung pada adanya situasi dan kendala sumber daya yang ada, tingkat pembangunan sosio-ekonomi, tradisi budaya dan kecakapan mereka untuk merumuskan dan melaksanakan aksi sebagaimana diatur dalam Program.

87 Pemerintah Nasional memikul tanggung jawab utama untuk melaksanakan langkah-langkah yang dianjurkan dalam bagian ini. Namun demikian, berkat perbedaan konstitusi antar negara, baik pemerintah daerah maupun badan-badan lainnya di dalam sektor umum dan swasta akan terpanggil untuk melaksanakan langkah-langkah nasional yang terkandung dalam Program Aksi Dunia.

88 Negara-Negara Anggota harus segera memprakarsai program nasional jangka panjang untuk mencapai sasaran Program Aksi Dunia; program-program tersebut harus menjadi unsur terpadu dari kebijakan umum pembangunan sosio-ekonomi.

89 Masalah-masalah mengenai penyandang disabilitas harus ditangani di dalam konteks umum yang tepat dan tak terpisah. Masing-masing kementerian atau badan-badan lainnya di dalam sektor umum dan swasta atau yang bekerja di dalamnya bertanggung jawab atas, sektor khusus harus bertanggung jawab atas masalah-masalah terkait penyandang disabilitas dalam batasan bidang kompetensinya. Pemerintah harus membentuk titik pumpun (misalnya, komisi nasional, komite atau badan serupa) untuk memeriksa dan mengikuti kegiatan terkait Program Aksi Dunia di berbagai kementerian, di lembaga-lembaga pemerintah lainnya dan organisasi-organisasi non-pemerintah.

Setiap mekanisme yang dibentuk harus melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk organisasi penyandang disabilitas. Badan ini harus memiliki akses ke pengambil keputusan tingkat atas.

90 Untuk melaksanakan Program Aksi Dunia, Negara-Negara Anggota perlu:
·         Merencanakan, mengatur dan membiayai kegiatan di setiap tingkat;
·         Menciptakan, melalui perundang-undangan, dasar hukum dan kewenangan langkah-langkah yang diperlukan untuk mencapai sasaran;
·         Menjamin kesempatan berpartisipasi penuh dengan menghapus hambatan-hambatan;
·         Menyediakan layanan-layanan rehabilitasi dengan memberikan bantuan sosial, gizi, medis, pendidikan dan kejuruan serta bantuan teknis kepada penyandang disabilitas;
·         Membentuk dan memobilisasi organisasi umum dan swasta yang relevan;
·         Mendukung pembentukan dan perkembangan organisasi penyandang disabilitas;
·         Menyiapkan dan menyebarluaskan informasi terkait isu Program Aksi Dunia di antara seluruh komponen penduduk, termasuk penyandang disabilitas dan keluarganya;
·         Memajukan pendidikan umum untuk menjamin pemahaman yang luas tentang isu-isu penting Program Aksi Dunia dan pelaksanaannya;
·         Memfasilitasi penelitian tentang masalah terkait Program Aksi Dunia;
·         Memajukan bantuan dan kerjasama teknis terkait Program Aksi Dunia;
·         Memfasilitasi partisipasi penyandang disabilitas dan organisasi-organisasi mereka dalam pengambilan keputusan terkait Program Aksi Dunia.

Partisipasi penyandang disabilitas dalam pengambilan keputusan

91 Negara-Negara Anggota harus meningkatkan bantuannya kepada organisasi penyandang disabilitas dan membantu mereka mengatur dan mengoordinasikan gambaran minat dan perhatian penyandang disabilitas.

92 Negara-Negara Anggota harus secara aktif mencari dan mendorong setiap cara yang memungkinkan berkembangnya organisasi yang terdiri dari atau mewakili penyandang disabilitas. Organisasi tersebut, keanggotaannya dan badannya diatur oleh penyandang disabilitas, atau dalam beberapa hal kerabatnya, yang memiliki pengaruh yang menetukan, ada di beberapa negara. Banyak dari mereka tidak memiliki sarana untuk mempertahakan diri sendiri dan memperjuangkan hak-hak mereka.

93 Negara-Negara Anggota harus menjalin hubungan langsung dengan organisasi tersebut dan menyediakan saluran untuk mereka memengaruhi kebijakan dan keputusan pemerintah di seluruh bidang terkait. Negara-Negara Anggota harus memberikan dukungan keuangan yang diperlukan kepada untuk organisasi penyandang disabilitas untuk tujuan ini.

94 Organisasi-organisasi dan badan-badan lainnya di seluruh tingkat harus menjamin bahwa penyandang disabilitas bisa berpartisipasi dalam kegiatan mereka sepenuh mungkin.

Pencegahan kelainan, disabilitas dan rintangan

95 Teknologi untuk mencegah dan mengendalikan sebagian besar disabilitas tersedia dan membaik tapi tidak selalu dimanfatkan sepenuhnya. Negara-Negara Anggota harus mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mencegah kelainan disabilitas dan menjamin penyebarluasan pengetahuan dan teknologi yang relevan.

96 Program-program pencegahan terkoordinasi di seluruh tingkat masyarakat dibutuhkan. Hal ini harus meliputi:
·         Sistem perawatan kesehatan primer berbasis komunitas yang menjangkau seluruh golongan penduduk, terutama di wilayah pedesaan dan perkotaan kumuh;
·         Perawatan dan konseling ibu dan anak yang efektif, serta konseling keluarga berencana dan kehidupan keluarga;
·         Pendidikan gizi dan bantuan untuk mendapatkan menu yang tepat, terutama untuk ibu dan anak, termasuk produksi dan pemanfaatan pangan kaya vitamin dan nutrisi lainnya;
·         Imunisasi terhadap penyakit menular, sejalan dengan sasaran Perluasan Program Imunisasi (Expanded Programme of Immunization) dari Organisasi Kesehatan Dunia;
·         Sistem deteksi dini dan intervensi dini;
·         Peraturan keselamatan dan program pelatihan untuk pencegahan kecelakaan di rumah, di tempat kerja, di jalan raya dan dalam kegiatan terkait rekreasi;
·         Penyesuaian kerja, perlengkapan dan lingkungan kerja serta ketersediaan program kesehatan kerja untuk mencegah angkatan kerja disabilitas atau sakit serta eksaserbasinya;
·         Langkah-langkah untuk mengendalikan kelalaian penggunaan obat-obatan, obat-obatan terlarang, alkohol, tembakau dan zat perangsang dan penekan lainnya dalam rangka mencegah disabilitas terkait obat-obatan, terutama di antara anak-anak sekolah dan lanjut usia. Perhatikan juga dampak terhadap anak-anak yang belum lahir akibat perempuan hamil lalai mengonsumsi zat-zat ini;
·         Kegiatan pendidikan dan kesehatan masyarakat yang akan membantu orang-orang memperoleh gaya hidup yang akan memberikan pertahanan maksimal terhadap penyebab kelainan;
·         Pendidikan umum dan profesional yang berkelanjutan serta kampanye informasi umum terkait program pencegahan disabilitas;
·         Pelatihan medis, paramedis dan orang-orang yang dapat dipanggil untuk menangani korban dalam keadaan darurat yang  memadai;
·         Langkah-langkah pencegahan dileburkan ke dalam pelatihan penyuluh pedesaan untuk membantu mengurangi terjadinya disabilitas;
·         Pelatihan kejuruan dan praktek pelatihan kerja yang terorganisasi dengan baik untuk pekerja dengan maksud mencegah kecelakaan di tempat kerja dan disabilitas dalam berbagai derajat. Perhatian harus ditaruh pada fakta bahwa teknologi yang ketinggalan zaman seringkali digunakan di negara-negara berkembang. Dalam berbagai hal, teknologi kuno dialihkan dari negara industri ke negara berkembang. Teknologi kuno, yang tidak tepat untuk kondisi negara berkembang, bersama-sama dengan tidak memadainya pelatihan dan kurangnya perlindungan buruh berkontribusi pada meningkatnya jumlah kecelakaan di tempat kerja dan disabilitas.

 Rehabilitasi
97 Negara-Negara Anggota harus mengembangkan dan menjamin ketersediaan layanan rehabilitasi yang diperlukan untuk mencapai sasaran Program Aksi Dunia.

98 Negara-Negara Anggota didorong untuk menyediakan perawatan kesehatan dan layanan terkait yang diperlukan untuk seluruh orang untuk menghilangkan atau mengurangi dampak disabilitas dari kelainan.

99 Hal ini meliputi ketersediaan layanan sosial, gizi, kesehatan dan kejuruan yang dibutuhkan untuk memungkinkan individu penyandang disabilitas mencapai tingkat fungsi yang optimal. Tergantung pada faktor-faktor seperti distribusi penduduk, geografi dan tingkat pembangunan, layanan bisa diberikan melalui saluran sebagai berikut:
·         Pekerja berbasis komunitas;
·         Fasilitas umum yang menyediakan layanan kesehatan, pendidikan, kesejahteraan dan kejuruan;
·         Layanan khusus lainnya di mana fasilitas umum tidak dapat menyediakan layanan yang diperlukan.

100 Negara-Negara Anggota menjamin ketersediaan alat bantu dan perlengkapan yang sesuai dengan situasi daerah untuk seluruh mereka yang fungsi dan kemandiriannya penting. Penting menjamin ketersediaan alat-alat bantu selama dan setelah proses rehabilitasi. Layanan perbaikan lanjutan dan penggantian alat bantu yang sudah usang dibutuhkan.

101 Penting untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas yang membutuhkan perlengkapan tersebut memiliki sumber keuangan serta kesempatan praktis untuk memperolehnya dan belajar menggunakannya. Pajak impor atau prosedur-prosedur lainnya yang memblokir kesiapsediaan alat bantu dan bahan-bahan yang tidak dapat diproduksi di negara tersebut dan harus diperoleh dari negara lain harus dihilangkan. Penting untuk mendukung produksi alat bantu lokal yang cocok dengan kondisi teknologi, sosial dan ekonomi di negara yang akan menggunakannya. Perkembangan dan produksi alat-alat bantu teknis harus mengikuti perkembangan teknologi secara menyeluruh di negara tersebut.

102 Untuk merangsang produksi lokal dan perkembangan alat bantu teknis, Negara-Negara Anggota harus mempertimbangkan pembentukan pusat nasional dengan tanggung jawab mendukung perkembangan lokal tersebut. Dalam berbagai hal, keberadaan sekolah khusus, lembaga teknologi, dll, bisa menjadi basis untuk hal ini. Kerjasama regional dalam hubungan ini harus dipertimbangkan.

103 Negara-Negara Anggota harus didorong untuk mengikutsertakan petugas yang cakap ke dalam sistem layanan sosial umum untuk memberikan konseling dan bantuan lainnya yang dibutuhkan untuk mengatasi masalah penyandang disabilitas dan keluarganya.

104 Jika sumber daya sistem layanan sosial umum untuk memenuhi kebutuhan ini tidak memadai, layanan khusus bisa ditawarkan sampai mutu sistem umum telah membaik.

105 Dalam konteks sumber daya alam tersedia, Negara-Negara Anggota didorong untuk memprakarsai langkah-langkah khusus apapun yang mungkin diperlukan untuk menjamin ketersediaan pemenuhan penggunaan layanan yang dibutuhkan oleh penyandang disabilitas yang tinggal di wilayah pedesaan, daerah kumuh perkotaan dan kota-kota kumuh.

106 Penyandang disabilitas tidak boleh dipisahkan dari keluarga dan komunitas mereka. Sistem layanan harus memperhatikan masalah transportasi dan komunikasi; kebutuhan layanan sosial, kesehatan dan pendidikan yang mendukung; keberadaan kondisi tempat tinggal yang primitif dan seringkali berbahaya; dan, terutama di beberapa daerah kumuh perkotaan, hambatan-hambatan sosial yang bisa menghalangi kesiapan orang-orang mencari dan menerima layanan. Negara-Negara Anggota harus menjamin pemerataan distribusi layanan ini untuk seluruh golongan penduduk dan wilayan geografis sesuai dengan kebutuhan.

107 Layanan kesehatan dan sosial untuk penyandang sakit mental terlebih telah diabaikan di banyak negara. Perawatan kejiwaan penyandang sakit mental harus dilengkapi dengan ketersediaan layanan sosial dan bimbingan terhadap orang-orang ini dan keluarganya, yang seringkali di bawah tekanan tertentu. Jika layanan tersebut tersedia, lamanya tinggal dan kemungkinan pembaharuan rujukan ke lembaga berkurang. Dalam hal di mana penyandang keterbelakangan mental tertimpa masalah sakit mental tambahan, ketentuan diperlukan untuk menjamin bahwa petugas perawatan kesehatan sadar akan kebutuhan yang berbeda terkait keterbelakangannya.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

108 Negara-Negara Anggota harus memikul tanggung jawab untuk menjamin penyandang disabilitas diberikan kesempatan yang setara dengan warga negara lain.

109 Negara-Negara Anggota harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menghilangkan setiap praktik-praktik diskriminasi sehubungan dengan disabilitas.

110 Dalam menyusun peraturan perundang-undangan hak asasi manusia nasional, dan berkenaan dengan komite nasional atau badan-badan koordinasi nasional serupa yang mengatasi masalah-masalah disabilitas, perhatian khusus harus diberikan kepada kondisi yang mungkin secara negatif memengaruhi kemampuan penyandang disabilitas melaksanakan hak dan kebebasan yang dijamin untuk sesama warga negara.

111 Negara-Negara Anggota harus memberikan perhatian kepada hak-hak tertentu, seperti hak atas pendidikan, kerja, jaminan sosial dan perlindungan dari perlakuan tidak manusiawi dan merendahkan, dan harus mengkaji hak-hak ini dari sudut pandang penyandang disabilitas.

LINGKUNGAN FISIK

112 Negara-Negara Anggota harus bekerja untuk membuat lingkungan fisik mudah diakses bagi semua, termasuk penyandang berbagai tipe disabilitas, sebagaimana dimaksud dalam ayat 8 dokumen ini.

113 Negara-Negara Anggota harus menyetujui kebijakan tentang aspek tinjauan aksesibilitas dalam perencanaan pemukiman manusia, termasuk program di wilayah pedesaan di negara-negara berkembang.

114 Negara-Negara Anggota didorong untuk menyetujui kebijakan yang menjamin akses penyandang disabilitas ke seluruh bangunan dan fasilitas umum, perumahan umum dan sistem transportasi umum yang baru. Lebih lanjut, langkah-langkah yang akan mendorong akses ke bangunan dan fasilitas umum, perumahan dan transportasi yang telah ada selaik mungkin harus disetujui, terutama dengan mengambil manfaat dari renovasi.

115 Negara-Negara Anggota harus mendorong ketersediaan layanan pendukung untuk memungkinkan penyandang disabilitas hidup semandiri mungkin di komunitas. Dengan begitu, mereka harus menjamin bahwa penyandang disabilitas memiliki kesempatan untuk mengembangkan dan mengelola layanan ini untuk diri sendiri, seperti yang kini dilakukan di beberapa negara.

PEMELIHARAAN PENDAPATAN DAN JAMINAN SOSIAL

116 Negara-Negara Anggota harus bekerja untuk mewujudkan peraturan perundang-undangan inklusi di dalam sistem hukum dan peraturannya yang meliputi sasaran umum dan pendukung Program Aksi Dunia dengan merujuk pada jaminan sosial.

117 Negara-Negara Anggota harus menjamin bahwa penyandang disabilitas memiliki kesempatan setara untuk memperoleh seluruh bentuk pendapatan, memelihara pendapatan, dan jaminan sosial. Proses tersebut harus berlangsung dalam bentuk yang disesuaikan dengan sistem perekonomian dan tingkat pembangunan Negara Anggota.

118 Jika jaminan sosial, asuransi sosial dan sistem seperti itu lainnya ada untuk masyarakat umum, hal tersebut harus ditinjau untuk memastikan memadainya manfaat dan layanan pencegahan, rehabilitasi dan kesetaraan kesempatan tersedia untuk penyandang disabilitas dan keluarganya serta bahwa peraturan menurut sistem ini, baik berlaku untuk penyedia layanan atau penerima layanan, tidak boleh mengecualikan atau mendiskriminasi orang tersebut. Pembentukan dan perkembangan sistem umum kepedulian sosial, keselamatan industri dan perlindungan kesehatan merupakan prasyarat penting untuk mencapai tujuan yang ditetapkan. 

119 Pengaturan yang mudah diakses harus dibuat bisa dengan cara penyandang disabilitas dan keluarganya mengimbau, melalui dengar pendapat yang tidak memihak, keputusan mengenai hak-hak mereka dan jaminannya di bidang ini.

PENDIDIKAN DAN PELATIHAN

120 Negara-Negara Anggota harus menyetujui kebijakan yang mengakui hak-hak penyandang disabilitas atas kesempatan pendidikan yang setara dengan lainnya. Pendidikan penyandang disabilitas harus sejauh mungkin melangsungkan sistem sekolah umum. Tanggung jawab atas pendidikan mereka harus dibebankan kepada dinas pendidikan dan undang-undang mengenai pendidikan wajib harus mengikutsertakan anak-anak dengan seluruh ragam disabilitas, termasuk disabilitas paling parah. 

121 Negara-Negara Anggota harus memperkenankan fleksibilitas yang lebih baik kepada penyandang disabilitas dalam memberlakukan setiap peraturan mengenai usia masuk, kenaikan kelas dan, jika perlu, prosedur pengujian.

122 Kriteria dasar dipenuhi saat mengembangkan layanan pendidikan untuk anak-anak dan orang dewasa penyandang disabilitas. Layanan ini harus:
Individu, yaitu berdasarkan penilaian kebutuhan yang disepakati bersama oleh pemerintah, penyelenggara, orang tua dan siswa disabilitas serta jelas-jelas menuntun kepada pernyataan tujuan kurikulum dan sasaran jangka pendek yang dikaji secara berkala dan direvisi jika diperlukan;
Mudah diakses secara lokal, yaitu jarak perjalanan yang wajar dari rumah atau tempat tinggal murid kecuali dalam keadaan khusus;
Komprehensif, yaitu melayani seluruh penyandang kebutuhan khusus tanpa memandang usia atau derajat disabilitas, dan sehingga tidak ada anak-anak usia sekolah dikecualikan dari penyediaan pendidikan atas dasar keparahan disabilitas atau menerima layanan pendidikan lebih rendah secara signifikan daripada yang dinikmati oleh siswa lain;
Menawarkan berbagai pilihan yang sepadan dengan berbagai kebutuhan khusus di komunitas tertentu.

123 Pembauran anak-anak penyandang disabilitas ke dalam sistem pendidikan umum perlu direncanakan oleh seluruh pihak terkait.

124 Jika, karena beberapa alasan, fasilitas sistem sekolah umum tidak memadai untuk beberapa anak penyandang disabilitas, maka sekolah untuk anak-anak ini harus disediakan di fasilitas khusus untuk jangka waktu yang tepat. Mutu sekolah khusus ini setara dengan yang ada di sistem sekolah umum dan yang terkait erat dengan hal itu.

125 Keterlibatan orang tua di seluruh tingkat proses pendidikan itu penting. Orang tua harus diberikan dukungan yang diperlukan dalam menyediakan lingkungan keluarga senormal mungkin untuk anak-anak penyandang disabilitas. Petugas harus dilatih untuk bekerja dengan orang tua penyandang disabilitas.

126 Negara-Negara Anggota harus memberikan partisipasi dalam program pendidikan orang dewasa kepada penyandang disabilitas, dengan perhatian khusus untuk wilayah pedesaan.

127 Jika fasilitas kursus pendidikan orang dewasa reguler tidak cukup memenuhi kebutuhan beberapa penyandang disabilitas, kursus khusus atau pusat pelatihan mungkin dibutuhkan sampai program reguler diubah. Negara-Negara Anggota harus memberikan penyandang disabilitas kemungkinan pendidikan di tingkat universitas.

LAPANGAN KERJA

128 Negara-Negara Anggota harus menyetujui kebijakan dan struktur layanan pendukung untuk menjamin bahwa penyandang disabilitas baik di wilayah perkotaan maupun pedesaan memiliki kesempatan atas pekerjaan produktif dan berlaba yang setara di pasar kerja terbuka. Lapangan kerja di pedesaan dan perkembangan peralatan dan perlengkapan yang tepat harus diberikan perhatian khusus.

129 Negara-Negara Anggota bisa mendukung pembauran penyandang disabilitas ke dalam lapangan kerja terbuka melalui berbagai langkah, seperti skema quota berorientasi insentif, pekerjaan terlindung atau ditunjuk, pinjaman atau hibah untuk usaha kecil dan koperasi, perjanjian eksklusif atau hak produksi prioritas, konsesi pajak, perjanjian kepatuhan atau perjanjian  teknis lainnya atau bantuan keuangan kepada perusahaan yang mempekerjakan pekerja penyandang disabilitas. Negara-Negara Anggota harus mendukung perkembangan alat bantu teknis dan memfasilitasi akses penyandang disabilitas ke alat bantu dan bantuan, yang mereka butuhkan untuk melakukan pekerjaannya.

130 Kebijakan dan struktur pendukung, bagaimanapun juga, tidak boleh membatasi kesempatan kerja dan tidak boleh menghalangi vitalitas sektor ekonomi swasta. Negara-Negara Anggota harus tetap mampu mengambil berbagai langkah dalam menanggapi situasi domestik mereka.

131 Harus ada saling kerja sama di tingkat pusat dan daerah antara pemerintah dan organisasi pengusaha dan organisasi pekerja dalam rangka mengembangkan strategi bersama dan aksi bersama dengan maksud menjamin kesempatan kerja yang lebih besar dan lebih baik untuk penyandang disabilitas. Kerja sama tersebut bisa menyangkut kebijakan rekrutmen, langkah-langkah untuk memperbaiki lingkungan kerja dalam rangka mencegah cedera dan kelainan perintang, langkah-langkah rehabilitasi karyawan yang terkena kelainan dalam pekerjaan, misalnya, dengan menyesuaikan tempat kerja dan muatan kerja dengan persyaratan mereka.

 132 Layanan ini harus meliputi penilaian dan bimbingan kejuruan, pelatihan kejuruan (termasuk yang di bengkel pelatihan), penempatan dan tindak lanjut. Sheltered employment[11] harus tersedia untuk mereka yang, karena kebutuhan khususnya atau disabilitas sangat parah, mungkin tidak mampu mengatasi tuntutan persaingan kerja. Ketersediaan tersebut bisa dalam bentuk bengkel produksi, bekerja di rumah, dan skema wirausaha, serta kelompok kecil penyandang disabilitas parah yang dipekerjakan dalam kondisi terlindung di dalam persaingan industri.

133 Ketika bertindak sebagai pengusaha, pemerintah pusat dan daerah harus memajukan lapangan kerja untuk penyandang disabilitas di sektor umum. Hukum dan peraturan tidak boleh memperbesar hambatan lapangan kerja untuk penyandang disabilitas.

REKREASI           

134 Negara-Negara Anggota harus menjamin bahwa penyandang disabilitas memiliki kesempatan atas kegiatan rekreasi yang sama seperti warga negara lainnya. Hal ini melibatkan kemungkinan penggunaan restoran, bioskop, teater, perpustakaan, dll, serta resor liburan, arena olahraga, hotel, pantai, dan tempat rekreasi lainnya. Negara-Negara Anggota harus mengambil tindakan untuk menghapus seluruh hambatan terhadap dampak ini. Dinas pariwisata, agen perjalanan, hotel, organisasi sukarela, dan lain-lain yang terlibat dalam pengelolaan kegiatan rekreasi atau kesempatan berwisata harus menawarkan layanan ini kepada semuanya dan tidak mendiskriminasikan penyandang disabilitas. Hal ini melibatkan, misalnya, memadukan informasi tentang aksesibilitas ke dalam informasi umum kepada masyarakat.

BUDAYA

135 Negara-Negara Anggota harus menjamin bahwa penyandang disabilitas memiliki kesempatan untuk memanfaatkan potensi kreatif, artistik dan intelektual sepenuhnya, tidak hanya untuk kepentingan mereka namun juga untuk pengayaan komunitas.  Terhadap tujuan ini, akses ke kegiatan budaya harus dijamin. Jika diperlukan, pengaturan khusus harus dilakukan untuk memenuhi kebutuhan individu penyandang kelainan mental atau sensoris. Hal ini bisa meliputi alat bantu komunikasi untuk tunarungu, lektur dalam huruf Braille dan/atau kaset untuk kelainan penglihatan dan bahan bacaan yang disesuaikan dengan kecakapan mental individu. Ranah kegiatan budaya meliputi tarian, musik, sastra, teater dan seni rupa.

AGAMA

136 Langkah-langkah harus diambil untuk menjamin bahwa penyandang disabilitas memiliki kesempatan atas manfaat penuh dari kegiatan agama yang tersedia di komunitas. Dengan cara ini, partisipasi penuh oleh penyandang disabilitas dalam kegiatan ini akan dimungkinkan.

OLAHRAGA

137 Pentingnya olahraga untuk penyandang disabilitas menjadi semakin diakui. Oleh karena itu, Negara-Negara Anggota harus mendorong seluruh bentuk kegiatan olahraga penyandang disabilitas, antara lain, melalui ketersediaan fasilitas yang memadai dan organisasi yang tepat untuk kegiatan ini.

Aksi komunitas

138 Negara-Negara Anggota harus memberikan prioritas tinggi kepada ketersediaan informasi, pelatihan dan bantuan keuangan untuk komunitas daerah untuk pengembangan program-program yang mencapai sasaran Program Aksi Dunia.

139 Pengaturan harus dilakukan untuk mendorong dan memfasilitasi kerja sama antar komunitas daerah serta pertukaran informasi dan pengalaman. Pemerintah yang mendapatkan manfaat dari bantuan teknis dan kerja sama teknis internasional dalam hal terkait disabilitas harus menjamin bahwa manfaat dan hasil bantuan menjangkau komunitas yang sangat membutuhkan.

140 Penting untuk memperoleh partisipasi aktif dari badan pemerintah daerah, lembaga dan organisasi komunitas, seperti kelompok warga, serikat pekerja, organisasi perempuan, organisasi konsumen, klub layanan, badan keagamaan, partai politik dan perhimpunan orang tua. Masing-masing komunitas bisa menunjuk badan yang tepat, di mana organisasi penyandang disabilitas bisa memiliki pengaruh, untuk melayani sebagai titik pumpunan komunikasi dan koordinasi dalam memobilisasi sumber daya dan memprakarsai aksi.

Pelatihan staf

141 Seluruh dinas yang bertanggung jawab atas perkembangan dan ketersediaan layanan untuk penyandang disabilitas harus menaruh perhatian pada perihal staf, terutama pada rekrutmen dan pelatihan.

142 Pelatihan pekerja berbasis komunitas dalam deteksi dini kelainan, ketersediaan bantuan primer dan rujukan ke fasilitas yang tepat, dan tindak lanjut serta pelatihan tim medis dan petugas lainnya di pusat rujukan itu penting. Jika memungkinkan, hal ini harus dipadukan ke dalam layanan terkait seperti program perawatan kesehatan primer, sekolah dan pengembangan komunitas. Negara-Negara Anggota harus mengembangkan dan mengintensifkan pelatihan untuk dokter dengan menitikberatkan bahwa disabilitas bisa disebabkan oleh penggunaan sembarangan beberapa produk farmasi. Penjualan obat-obatan bermerek/paten yang penggunaannya tanpa pengawasan yang bisa menimbulkan bahaya kesehatan pribadi umum dalam jangka panjang harus dibatasi.

143 Jika saat ini semakin banyak jumlah penyandang disabilitas penerima layanan terkait disabilitas mental dan fisik yang tidak menjangkaunya sama sekali, penting untuk menyediakannya melalui berbagai jenis pekerja kesehatan dan sosial di komunitas daerah. Beberapa kegiatan mereka telah terkait dengan pencegahan dan layanan untuk penyandang disabilitas. Mereka akan membutuhkan bimbingan dan instruksi khusus, misalnya, tentang langkah-langkah dan teknik-teknik rehabilitasi sederhana yang digunakan oleh penyandang disabilitas dan keluarganya. Bimbingan mungkin diberikan oleh para profesional rehabilitasi di tingkat komunitas atau daerah, sesuai dengan wilayah yang mencakupnya. Di tingkat daerah latihan khusus akan diperlukan untuk para profesional yang akan bertanggung jawab atas pengawasan program-program daerah untuk penyandang disabilitas dan atas kontak dengan layanan rehabilitasi dan layanan-layanan lainnya yang tersedia di wilayah tersebut.

144 Negara-Negara Anggota menjamin bahwa pekerja komunitas menerima, selain pengetahuan dan keterampilan khusus, informasi komprehensif mengenai kebutuhan sosial, gizi, medis, pendidikan dan kejuruan penyandang disabilitas. Pekerja komunitas, dengan pelatihan dan pengawasan yang memadai, bisa memberikan layanan yang paling dibutuhkan oleh penyandang disabilitas dan bisa menjadi aset berharga dalam mengatasi kekurangan petugas. Pelatihannya harus meliputi informasi yang tepat tentang teknologi kontrasepsi dan perencanaan orang tua. Relawan juga bisa memberikan layanan yang sangat bermanfaat dan bentuk-bentuk dukungan lainnya. Titik berat yang lebih besar harus ditempatkan pada perluasan pengetahuan, kecakapan dan tanggung jawab penyedia layanan lainnya yang telah bekerja di komunitas dalam bidang terkait, seperti guru, pekerja sosial, petugas layanan kesehatan profesional tambahan, penyelenggara, perencana pemerintah, tokoh masyarakat, rohaniwan dan penyuluh keluarga. Individu yang bekerja di program layanan penyandang disabilitas harus dilatih untuk memahami alasan, dan pentingnya, menuntut, merangsang dan membantu partisipasi penuh penyandang disabilitas dan keluarganya dalam mengambil keputusan mengenai perawatan, pengobatan, rehabilitasi serta pengaturan tempat tinggal dan kerja selanjutnya.

145 Pelatihan guru khusus merupakan bidang yang dinamis, dan sedapat mungkin harus berlangsung di negara di mana pendidikan digunakan, atau setidaknya di tempat di mana latar belakang budaya dan tingkat pembangunan tidak terlalu berbeda.

146 Prasyarat untuk keterpaduan yang berhasil adalah ketersediaan program pelatihan guru yang tepat, baik guru umum maupun guru khusus. Konsep pendidikan terpadu harus tercermin dalam program pelatihan guru.

147 Ketika melatih guru khusus, penting untuk meliputi spektrum seluas mungkin, karena di beberapa negara berkembang guru khusus akan menjadi tim multi-disiplin sendiri. Harus dicatat bahwa tingginya angka pelatihan tidak selalu diperlukan atau diinginkan, dan bahwa sebagian besar petugas berasal dari tingkat pelatihan menengah dan bawah.

Informasi dan pendidikan umum

148 Negara-Negara Anggota harus mendorong program informasi umum komprehensif tentang hak, kontribusi dan kebutuhan yang belum terpenuhi dari penyandang disabilitas yang akan menjangkau seluruh pihak terkait, termasuk masyarakat umum. Dalam hubungan ini, perubahan sikap harus diberikan kepentingan khusus.

149 Pedoman harus dikembangkan melalui konsultasi dengan organisasi penyandang disabilitas untuk mendorong media berita memberikan gambaran sensitif dan tepat tentang, serta representasi tentang dan laporan yang adil tentang, disabilitas dan penyandang disabilitas di radio, televisi, film,  fotografi dan media cetak. Unsur penting dalam pedoman tersebut adalah bahwa penyandang disabilitas harus mampu menyampaikan sendiri masalahnya ke masyarakat dan menyarankan bagaimana memecahkannya. Keikutsertaan informasi tentang realitas disabilitas dalam kurikulum pelatihan jurnalis harus didorong.

150 Dinas umum bertanggung jawab untuk menyesuaikan informasi mereka agar menjangkau setiap orang, termasuk penyandang disabilitas. Hal ini tidak hanya berlaku untuk informasi yang disebutkan di atas, tapi juga untuk informasi terkait hak dan kewajiban sipil.

151 Program informasi umum harus dirancang untuk menjamin bahwa informasi yang paling relevan menjangkau seluruh golongan penduduk secara tepat. Selain media umum dan saluran komunikasi normal lainnya, perhatian harus diberikan kepada:

·         Persiapan bahan khusus untuk menginformasikan penyandang disabilitas dan keluarganya tentang hak, manfaat dan layanan yang tersedia untuk mereka dan langkah-langkah yang diambil untuk memperbaiki kegagalan dan penyalahgunaan sistem. Bahan tersebut harus tersedia dalam bentuk yang bisa digunakan dan dipahami oleh penyandang keterbatasan penglihatan, pendengaran atau komunikasi lainnya;

·         Persiapan bahan khusus untuk kelompok-kelompok penduduk yang tidak mudah terjangkau melalui saluran komunikasi normal. Kelompok-kelompok tersebut mungkin dipisahkan oleh bahasa, budaya, tingkat melek huruf, jarak geografis dan faktor-faktor lainnya;

·         Persiapan bahan bergambar, presentasi dan pedoman audio-visual untuk digunakan oleh pekerja komunitas di wilayah terpencil dan situasi lain di mana bentuk-bentuk komunikasi normal mungkin kurang efektif.

152 Negara-Negara Anggota harus menjamin bahwa informasi terkini mengenai program dan layanan, perundang-undangan, lembaga, para ahli, alat bantu dan perangkat dll tersedia untuk penyandang disabilitas, keluarganya dan para profesional.

153 Dinas yang bertanggung jawab atas pendidikan umum harus menjamin presentasi informasi sistematik tentang realitas disabilitas dan konsekuensinya serta tentang pencegahan, rehabilitasi dan kesetaraan kesempatan untuk penyandang disabilitas.

154 Penyandang disabilitas dan organisasinya harus diberikan akses yang setara, lapangan kerja, sumber daya memadai dan pelatihan profesional berkaitan dengan informasi umum, sehingga mereka dapat mengutarakannya sendiri secara bebas melalui media dan mengomunikasikan sudut pandang dan pengalamannya kepada masyarakat umum.

Aksi internasional

Aspek umum

155 Program Aksi Dunia, sebagaimana disetujui oleh Majelis Umum, merupakan rencana jangka panjang internasional yang didasarkan pada konsultasi ekstensif dengan Pemerintah, organ dan badan di dalam sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa serta organisasi antarpemerintah dan nonpemerintah, termasuk organisasi dari dan untuk penyandang disabilitas. Kemajuan dalam mencapai tujuan Program dapat diraih lebih cepat, efisien dan hemat jika kerja sama erat dipertahankan di setiap tingkat.

156 Mengingat peran bahwa Pusat Pembangunan sosial dan Masalah-Masalah Kemanusiaan (Centre for Social Development and Humanitarian Affairs) dari Departemen Urusan Ekonomi dan Sosial Internasional telah bermain di dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa di bidang pencegahan disabilitas, rehabilitasi kesetaraan kesempatan untuk penyandang disabilitas,  divisi tersebut harus ditunjuk sebagai titik pumpun untuk mengoordinasi dan memantau pelaksanaan Program Aksi Dunia, termasuk tinjauan dan penilaiannya.

157 Dana Perwalian yang dibentuk oleh Majelis Umum untuk Tahun Penyandang Disabilitas Internasional harus digunakan untuk memenuhi permintaan bantuan dari negara-negara berkembang dan organisasi penyandang disabilitas serta untuk memajukan pelaksanaan Program Aksi Dunia.

158 Secara umum, ada kebutuhan untuk meningkatkan arus sumber daya ke negara-negara berkembang untuk melaksanakan sasaran Program Aksi Dunia. Oleh karena itu, Sekretaris Jenderal harus menyelidiki cara-cara-sarana dan sarana penggalangan dana yang baru serta mengambil langkah-langkah tidak lanjut yang diperlukan untuk memobilisasi sumber daya. Sumbangan sukarela dari Pemerintah dan dari sumber swasta harus didorong

159 Komite Koordinasi Pemerintah (Administrative Committee on Coordination) harus mempertimbangkan implikasi Program Aksi Dunia terhadap organisasi di dalam sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa dan harus menggunakan mekanisme yang ada untuk melanjutkan hubungan dan koordinasi kebijakan dan aksi, termasuk pendekatan menyeluruh terhadap kerja sama teknis.

160 Organisasi non-pemerintah internasional harus bergabung dalam upaya kerja sama untuk mencapai sasaran Program Aksi Dunia. Hubungan yang telah terjalin antara organisasi-organisasi tersebut dan sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa harus dimanfaatkan untuk tujuan ini.

161 Seluruh organisasi dan badan internasional didesak untuk bekerja sama dengan, dan membantu, organisasi-organisasi yang terdiri dari, atau mewakili penyandang disabilitas dan menjamin bahwa mereka memiliki kesempatan untuk menyampaikan pandangan mereka pada saat topik terkait Program Aksi Dunia didiskusikan.

Hak asasi manusia

162 Dalam rangka mencapai tema Tahun Penyandang Disabilitas Internasional, “Partisipasi Penuh dan Kesetaraan”, sangat didesak bahwa sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa membuat seluruh fasilitasnya benar-benar bebas hambatan, menjamin bahwa komunikasi tersedia sepenuhnya untuk penyandang kelainan sensoris dan menyetujui rencana aksi afirmatif yang meliputi kebijakan-kebijakan dan praktek-praktek administratif untuk mendorong lapangan kerja untuk penyandang disabilitas di seluruh sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa.

163 Dalam mempertimbangkan status penyandang disabilitas sehubungan dengan hak asasi manusia, prioritas harus ditempatkan pada penerapan kovenan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan instrumen-instrumen lainnya, serta organisasi internasional lainnya di dalam sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa yang melindungi hak-hak semua orang. Prinsip ini sejalan dengan tema Tahun Penyandang Disabilitas Internasional, “Partisipasi Penuh dan Kesetaraan”

164 Secara khusus, organisasi-organisasi dan badan-badan yang terlibat dalam sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa bertanggung jawab atas persiapan dan administrasi perjanjian internasional, kovenan dan instrumen-instrumen lainnya yang mungkin memiliki dampak langsung atau tidak langsung. Penyandang disabilitas harus menjamin bahwa instrumen-instrumen tersebut secara penuh mempertimbangkan situasi penyandang disabilitas.

165 Dalam laporannya Negara-Negara pihak pada Kovenan Internasional tentang Hak Asasi Manusia harus menaruh perhatian pada penerapan Kovenan tersebut dalam situasi penyandang disabilitas. Kelompok kerja Dewan Ekonomi dan Sosial diamanatkan untuk memeriksa laporan menurut Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya serta Komisi Hak Asasi Manusia, yang memiliki fungsi memeriksa laporan menurut Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, harus menaruh perhatian pada aspek ini pada laporannya.

166 Mungkin ada kondisi tertentu yang menghambat kemampuan penyandang disabilitas mengamalkan hak asasi manusia dan kebebasan yang diakui secara universal untuk semua umat manusia. Pertimbangan harus diberikan oleh Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hak Asasi Manusia terhadap kondisi tersebut.

167 Komite nasional atau badan koordinasi serupa yang mengatasi masalah disabilitas juga harus menaruh perhatian pada kondisi tersebut.

168 Peristiwa pelanggaran berat hak asasi manusia, termasuk penyiksaan, bisa menjadi penyebab disabilitas mental dan fisik. Komisi Hak Asasi Manusia harus memberikan pertimbangan terhadap pelanggaran tersebut, antara lain, dengan mengambil tindakan amelioratif yang tepat.

169 Komisi Hak Asasi Manusia harus terus mempertimbangkan metode pencapaian kerja sama internasional dalam pelaksanaan hak asasi untuk semua yang diakui secara internasional, termasuk penyandang disabilitas.

Kerja sama teknis dan ekonomi

Bantuan internasional

170 Negara-negara berkembang sedang mengalami semakin banyak kesulitan dalam memobilisasi sumber daya yang memadai untuk memenuhi kebutuhan mendesak penyandang disabilitas dan terkait kebutuhan dasar, jutaan orang-orang kurang beruntung di negara ini yang sedang menghadapi tuntutan mendesak dari sektor berprioritas tinggi seperti pertanian, pembangunan pedesaan dan industri, pengendalian penduduk, dll. Oleh karena itu, upaya-upaya mereka harus didukung oleh komunitas internasional, sejalan dengan ayat 82 dan 83 di atas, dan arus sumber daya ke negara-negara berkembang harus ditingkatkan secara substansial, sebagaimana tercantum dalam Strategi Pembangunan Internasional untuk Dasawarsa Pembangunan Ketiga Perserikatan Bangsa-Bangsa (International Development Strategy for the Third United Nations Development Decade).

171 Karena sebagian besar kerja sama teknis internasional dan lembaga penyumbang bisa melakukan kerja sama dengan perusahaan nasional hanya atas dasar permintaan resmi dari Pemerintah, upaya-upaya peningkatan terkait pembentukan program-program yang berhubungan dengan penyandang disabilitas harus dilakukan oleh seluruh pihak dengan memberitahukan kepada Pemerintah tentang sifat dukungan yang tepat yang dapat diminta dari lembaga-lembaga ini.

172 Rencana Aksi Afirmatif Wina (Vienna Affirmative Action Plan)[12] yang dipersiapkan oleh Simposium Ahli Dunia tentang Kerja Sama Teknis antar Negara-Negara Berkembang dan Bantuan Teknis dalam Pencegahan Disabilitas dan Rehabilitasi Penyandang disabilitas (World Symposium of Experts on Technical Cooperation among Developing Countries and Technical Assistance in Disability Prevention and Rehabilitation of Disabled Persons) dapat menjadi pedoman pelaksanaan kegiatan kerja sama teknis di dalam Program Aksi Dunia.

173 Di dalam sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa organisasi-organisasi yang memiliki amanat, sumber daya dan pengalaman di bidang terkait Program Dunia harus menyelidiki, bersama Pemerintah yang mana telah terakreditasi, cara-cara menambah proyek yang ada atau masih terencana di berbagai komponen sektor yang akan menanggapi kebutuhan khusus penyandang disabilitas dan serta pencegahan disabilitas.

174 Seluruh organisasi internasional yang kegiatannya memiliki hubungan erat dengan kerja sama keuangan dan teknis harus didorong untuk menjamin bahwa prioritas yang diberikan atas permintaan dari Negara-Negara Anggota untuk bantuan dalam pencegahan disabilitas, rehabilitasi dan kesetaraan kesempatan sesuai dengan sifat prioritasnya. Langkah-langkah tersebut akan menjamin alokasi peningkatan sumber daya baik investasi modal maupun belanja rutin  untuk layanan terkait pencegahan, rehabilitasi dan kesetaraan kesempatan. Aksi ini harus tercermin dalam program pembangunan ekonomi dan sosial dari seluruh lembaga bantuan multilateral dan bilateral, termasuk ker jasama teknis antar negara-negara berkembang.

175 Dalam upaya kerja sama dengan Pemerintah untuk melayani kebutuhan penyandang disabilitas secara lebih baik, berbagai organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta lembaga bilateral dan swasta, harus mengoordinasikan masukan mereka dalam-dalam agar kontribusi lebih efisien untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

176 Karena sebagian organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terlibat telah memiliki tanggung jawab khusus memajukan pembentukan proyek atau menambah komponen proyek yang ditujukan untuk penyandang disabilitas, pembagian tanggung jawab secara jelas, sebagaimana tertuang di bawah ini, harus ditetapkan di antara mereka dalam rangka meningkatkan tanggapan sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa atas tantangan Tahun Penyandang Disabilitas Internasional dan Program Aksi Dunia:

·         Perserikatan Bangsa-Bangsa, khususnya, Departemen Kerja Sama Teknis untuk Pembangunan harus, bersama-sama dengan lembaga-lembaga khusus serta organisasi-organisasi antarpemerintah dan nonpemerintah, melaksanakan kegiatan kerja sama teknis dalam mendukung pelaksanaan Program Aksi Dunia; Dalam hubungan ini, Pembangunan sosial dan Masalah-Masalah Kemanusiaan (Centre for Social Development and Humanitarian Affairs) dari Departemen Urusan Ekonomi dan Sosial Internasional harus terus memberikan dukungan substantif kepada proyek dan kegiatan kerja sama teknis dalam melaksanakan Program Aksi Dunia;

·         Di dalam program dan prosedurnya yang normal, program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa harus terus menggunakan lembaganya di lapangan untuk memberikan perhatian besar pada permintaan proyek dari Pemerintah yang khusus menanggapi kebutuhan penyandang disabilitas dan pencegahan disabilitas. Terutama harus mendorong kerja sama teknis di bidang pencegahan disabilitas, rehabilitasi dan kesetaraan kesempatan dengan menggunakan berbagai program dan layanan, seperti kerja sama teknis di antara negara-negara berkembang, proyek global dan antarregional serta Dana Interim untuk Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;

·         Upaya utama UNICEF akan terus diarahkan pada langkah-langkah pencegahan yang lebih baik yang melibatkan dukungan besar untuk layanan kesehatan ibu dan anak, pendidikan kesehatan, pengendalian penyakit dan peningkatan gizi; bagi mereka yang telah disabilitas, UNICEF mendorong perkembangan  proyek pendidikan terpadu dan mendukung kegiatan rehabilitasi di tingkat komunitas, dengan menggunakan sumber daya lokal yang murah;

·         Berdasarkan permintaan dari Pemerintah, badan-badan khusus, dengan amanat dan tanggung jawab sektoralnya, harus memberikan titik berat yang tetap lebih besar pada upaya-upaya membantu memenuhi kebutuhan penyandang disabilitas dengan menggunakan kesempatan yang ditawarkan kepadanya  melalui proses program masing-masing negara dan pendirian proyek-proyek regional, antarregional dan global, serta melalui penggunaan sumber daya mereka, jika memungkinkan. Dalam hal ini, perbedaan bidang tanggung jawab harus sebagai berikut: ILO-rehabilitasi kejuruan serta keselamatan dan kesehatan kerja; UNESCO-pendidikan untuk anak-anak dan orang dewasa penyandang disabilitas; WHO-pencegahan disabilitas dan rehabilitasi medis; FAO-perbaikan gizi;

·         Dalam kegiatan peminjamannya, lembaga keuangan multilateral harus mempertimbangkan sasaran dan proposal Program Aksi Dunia secara serius.

BANTUAN REGIONAL DAN BILATERAL

177 Komisi regional Perserikatan Bangsa-Bangsa dan badan regional lainnya harus mendorong kerja sama regional dan subregional di bidang pencegahan disabilitas, rehabilitasi penyandang disabilitas dan kesetaraan kesempatan. Mereka harus memantau perkembangan di wilayahnya, mengenali kebutuhan, mengumpulkan dan menganalisis informasi, mensponsori penelitian berorientasi aksi; menyediakan layanan konsultasi dan terlibat dalam kegiatan kerja sama teknis. Mereka harus memasukkan penelitian dan pengembangan, persiapan bahan informasi dan pelatihan petugas ke dalam rencana aksi mereka; dan sebagai langkah-langkah interim, mereka harus memfasilitasi kegiatan di bidang kerja sama teknis antara negara-negara berkembang yang terkait dengan sasaran Program Aksi Dunia. Mereka harus memajukan pembentukan organisasi penyandang disabilitas sebagai sumber daya penting dalam pengembangan kegiatan sebagaimana dimaksud di awal ayat ini.

178 Negara-Negara Anggota, bekerja sama dengan badan dan komisi regional, harus didorong untuk membentuk institusi atau biro regional (atau subregional) untuk memajukan kepentingan penyandang disabilitas, melalui konsultasi dengan organisasi penyandang disabilitas dan organisasi internasional yang tepat. Fungsi lainnya adalah memajukan kegiatan yang disebutkan di atas. Penting memahami bahwa fungsi institusi tersebut tidak memberikan layanan secara langsung tapi memajukan konsep inovatif seperti rehabilitasi berbasis komunitas, koordinasi, informasi dan pelatihan dan saran tentang perkembangan organisasi penyandang disabilitas.

179 Di dalam program bantuan teknis bilateral dan multilateralnya, negara-negara penyumbang harus berusaha menemukan cara untuk menanggapi permintaan bantuan dari Negara-Negara Anggota terkait langkah-langkah nasional atau regional di bidang pencegahan, rehabilitasi, dan kesetaraan kesempatan. Langkah-langkah ini harus meliputi bantuan dari lembaga dan/atau organisasi yang tepat untuk memperluas tatanan kerja sama di dalam antar wilayah. Lembaga kerja sama teknis harus secara aktif merekrut penyandang disabilitas di seluruh tingkat dan fungsi, termasuk posisi di lapangan.

Informasi dan pendidikan umum  

180 Perserikatan Bangsa-Bangsa harus melaksanakan dan melanjutkan kegiatan peningkatan kesadaran umum tentang sasaran Program Aksi Dunia. Terhadap tujuan ini, kantor-kantor substantif harus secara berkala dan secara sendiri-sendiri memberikan informasi tentang kegiatan mereka kepada Departemen Informasi Umum (Department of Public Information) sehingga memungkinkan kegiatan-kegiatannya terpublikasi melalui siaran pers, fitur, nawala, lembar fakta, brosur, wawancara radio dan televisi dan bentuk-bentuk lainnya yang sesuai.

181 Seluruh lembaga yang terlibat dalam proyek dan program yang terhubung dengan Program Aksi Dunia harus melanjutkan usaha-usahanya menginformasikan kepada masyarakat. Penelitian harus dilakukan lembaga-lembaga itu yang bidang spesialisasinya memerlukan keterlibatan dalam kegiatan tersebut.

182 Perserikatan Bangsa-Bangsa,  melalui kerja sama dengan lembaga-lembaga khusus terkait, harus mengembangkan pendekatan inovatif untuk menyampaikan informasi kepada khalayak yang secara berkala tidak terjangkau oleh media konvensional atau yang tidak terbiasa menggunakan media tersebut dengan menggunakan berbagai media, termasuk prinsip-prinsip dan sasaran-saran Program Aksi Dunia.

183 Organisasi-organisasi internasional harus membantu badan-badan nasional dan komunitas dalam menyiapkan program pendidikan umum dengan mengusulkan kurikulum dan menyediakan bahan ajar serta latar belakang informasi tentang sasaran Program Aksi Dunia.
Penelitian (informasi dan pendidikan umum)

Mengingat sedikitnya pengetahuan yang tersedia mengenai kedudukan penyandang disabilitas di dalam berbagai kebudayaan, yang pada gilirannya menentukan pola sikap dan perilaku, terdapat kebutuhan untuk melakukan studi yang berfokus pada aspek sosio-budaya dari disabilitas. Hal ini akan memberikan pemahaman perspektif antara non-penyandang disabilitas dan penyandang disabilitas di berbagai budaya. Hasil studi tersebut akan memungkinkan pendekatan yang sesuai dengan realitas lingkungan manusia diusulkan. Selanjutnya, upaya harus dilakukan untuk mengembangkan indikator sosial terkait pendidikan penyandang disabilitas sehingga masalah yang terlibat teranalisis dan dengan demikian program terencana.

185 Negara-Negara Anggota harus mengembangkan program penelitian tentang penyebab, jenis dan terjadinya kelainan dan disabilitas, kondisi sosial ekonomi penyandang disabilitas dan ketersediaan dan keberhasilan sumber daya yang ada dalam mengatasi masalah ini.

186 Penelitian isu-isu sosial, ekonomi dan partisipasi yang mempengaruhi kehidupan penyandang disabilitas dan keluarganya serta cara-cara masalah ini diatasi oleh masyarakat, itu penting. Data penelitian bisa didapat melalui kantor statistik nasional dan biro sensus; namun harus dicatat bahwa program survey rumah tangga dirancang untuk mengumpulkan informasi tentang isu-isu disabilitas lebih mungkin memberikan hasil yang bermanfaat daripada sensus umum penduduk. 

187 Ada juga kebutuhan untuk mendorong penelitian dengan maksud mengembangkan alat bantu dan perlengkapan yang lebih baik untuk penyandang disabilitas. Upaya-upaya khusus harus dicurahkan untuk menemukan solusi yang sesuai dengan kondisi teknologi dan ekonomi di negara-negara berkembang.

188 Perserikatan Bangsa-Bangsa dan lembaga-lembaga khususnya harus mengikuti tren penelitian internasional tentang disabilitas dan isu-isu penelitian terkait untuk mengenali kebutuhan dan prioritas yang ada, dengan menekankan pendekatan inovatif pada seluruh bentuk aksi yang dianjurkan dalam Program Aksi Dunia.

189 Perserikatan Bangsa-Bangsa harus mendorong dan membantu proyek-proyek penelitian yang dirancang untuk menambah pengetahuan tentang isu-isu yang dibahas dalam Program Aksi Dunia. Penting bagi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenal temuan penelitian dari berbagai negara dan sadar akan tertundanya persetujuan proposal penelitian saat ini. Perserikatan Bangsa-Bangsa juga perlu memberikan perhatian yang lebih besar pada hasil penelitian dan menekankan penggunaannya serta penyebarannya. Tautan permanen ke sistem pencarian bibliografi sangat dianjurkan.

190 Komisi regional Perserikatan Bangsa-Bangsa dan badan-badan regional lainnya harus memasukkan rencana aksi mereka ke dalam kegiatan penelitian untuk membantu Pemerintah melaksanakan proposal yang terkandung dalam Program Aksi Dunia. Kunci memaksimalkan efektivitas belanja penelitian untuk penyandang disabilitas adalah penyebaran dan pembagian informasi tentang hasil penelitian. Lembaga pemerintah dan nonpemerintah internasional harus memainkan peran aktif dalam membangun mekanisme kerja sama antar lembaga regional dan daerah berupa studi bersama dan pertukaran informasi.

191 Penelitian di tingkat medis, psikologis dan sosial menawarkan janji pengurangan disabilitas fisik, mental dan sosial. Ada kebutuhan untuk mengembangkan program yang meliputi pengenalan wilayah di mana kemajuan memiliki probabilitas melalui penelitian yang besar. Perbedaan antara negara-negara industri dan negara-negara berkembang tidak boleh menghalangi  perkembangan kerjasama yang bermanfaat berhubung banyak masalah yang menjadi perhatian universal.

192 Studi di bidang berikut ini bermanfaat baik untuk negara berkembang maupun negara maju:
·         Penelitian klinis mengenai pengendalian peristiwa-peristiwa yang menyebabkan disabilitas; evaluasi kecakapan fungsi individu dari aspek medis, psikologis dan sosial; dan evaluasi program rehabilitasi, termasuk aspek informasi;
·         Studi tentang prevalensi disabilitas; keterbatasan fungsi penyandang disabilitas, kondisi di mana mereka tinggaldan masalah yang dihadapi;
·         Penelitian layanan kesehatan dan sosial, termasuk penelitian mengenai keuntungan dan biaya berbagai kebijakan dan rehabilitasi, cara-cara menyusun program seefektif mungkin dan pencarian pendekatan alternatif. Studi tentang perawatan komunitas penyandang disabilitas akan sangat relevan di negara-negara berkembang, dan studi dan evaluasi eksperimen, serta program demonstrasi yang komprehensif, akan bermanfaat untuk semua. Banyak informasi tersedia yang bisa menjadi produktif untuk analisis sekunder.

193 Lembaga-lembaga penelitian kesehatan dan sosial harus didorong untuk melakukan penelitian dan mengumpulkan informasi tentang penyandang disabilitas. Kegiatan penelitian terapan banyak bermanfaat dalam pengembangan teknik-teknik baru pengiriman layanan, persiapan bahan informasi yang sesuai untuk berbagai bahasa dan kelompok budaya, dan pelatihan petugas menurut kondisi yang relevan dengan wilayah.

Pemantauan dan evaluasi

Penting bahwa penilaian situasi terkait penyandang disabilitas harus dilaksanakan secara berkala dan bahwa data awal harus dibuat untuk mengukur perkembangan. Kriteria yang sangat penting dalam mengevaluasi Program Aksi Dunia disarankan oleh tema Tahun Penyandang Disabilitas, “Partisipasi Penuh dan Kesetaraan”. Pemantauan dan evaluasi harus dilaksanakan secara berkala di tingkat internasional dan regional, serta di tingkat nasional. Indikator evaluasi harus dipilih oleh Departemen Hubungan Ekonomi dan Sosial Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui konsultasi dengan Negara-Negara Anggota dan lembaga-lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa serta organisasi-organisasi lainnya.

195 Dalam melaksanakan Program Aksi Dunia sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa harus melakukan evaluasi kritis tentang perkembangan yang telah dicapai secara berkala dan dengan maksud itu harus memilih indikator evaluasi yang tepat melalui konsultasi dengan Negara-Negara Anggota. Komisi Pembangunan Sosial harus memainkan peran penting dalam hal ini. Perserikatan Bangsa-Bangsa, bersama-sama dengan lembaga-lembaga khusus, secara berkesinambungan harus mengembangkan sistem pengumpulan dan penyebaran informasi yang sesuai sehingga kemajuan program di seluruh tingkat atas dasar evaluasi terjamin. Dalam hubungan ini, Pusat Pembangunan sosial dan Masalah-Masalah Kemanusiaan (Centre for Social Development and Humanitarian Affairs) harus memainkan peran penting.

196 Komisi-komisi regional harus diminta untuk melakukan pemantauan dan evaluasi fungsi yang akan berkontribusi pada penilaian global yang dilaksanakan di tingkat internasional. Badan-badan regional dan antarpemerintah lainnya harus didorong untuk mengambil bagian dalam proses ini.

197 Di tingkat nasional, evaluasi program terkait penyandang disabilitas harus dilakukan secara berkala.

198 Biro Statistik didesak, bersama-sama dengan unit Sekretariat, lembaga-lembaga khusus dan komisi-komisi regional lainnya, untuk bekerja sama dengan negara-negara berkembang dalam mengembangkan sistem pengumpulan data yang realistis dan praktis baik berdasarkan jumlah pencacahan atau sampel representatif mengenai berbagai disabilitas, jika dipandang perlu dan, khususnya, menyiapkan manual/dokumen teknis tentang cara menggunakan survey rumah tangga untuk mengumpulkan statistik tersebut, untuk digunakan sebagai sarana penting dan kerangka referensi peluncuran program aksi di tahun-tahun pasca Tahun Penyandang Disabilitas Internasional untuk memperbaiki kondisi penyandang disabilitas.

199 Dalam pelaksanaan ekstensif ini Pusat Pembangunan sosial dan Masalah-Masalah Kemanusiaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Centre for Social Development and Humanitarian Affairs) harus memainkan peran utama, yang didukung oleh Kantor Statistik Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Statistical Office).

200 Sekretaris Jenderal harus secara berkala melaporkan upaya-upaya Perserikatan Bangsa-Bangsa dan lembaga-lembaga khusus yang mempekerjakan lebih banyak penyandang disabilitas dan membuat fasilitas dan informasinya lebih mudah diakses penyandang disabilitas.

201 Berdasarkan hasil evaluasi berkala dan perkembangan situasi ekonomi dan sosial dunia, mungkin perlu secara berkala merevisi Program Aksi Dunia. Revisi ini harus dilakukan setiap lima tahun, yang pertama pada 1987, berdasarkan laporan Sekretaris Jenderal kepada Majelis Umum di sidang ke empat puluh dua. Kajiannya juga harus menjadi masukan dalam proses kajian dan penilaian Strategi Pembangunan Internasional untuk Dasawarsa Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa Ketiga (International Development Strategy for the Third United Nations Development Decade).




[1] Resolusi ini terkandung dalam dokumen Perserikatan Bangsa-Bangsa A/37/51, Arsip Resmi Sidang Umum, Sidang Tambahan ketiga puluh tujuh No. 51.

[2] Dalam dokumen ini, impairment, disability, dan handicap diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia secara berturut-turut  menjadi kelainan, disabilitas dan rintangan.
[3] Klasifikasi Internasional Kelainan, Disabilitas dan Rintangan, Organisasi Kesehatan Dunia, Jenewa, 1980.
[4] Resolusi Majelis Umum 2200 A (XXI).
[5] Resolusi Majelis Umum 2856 (XXVI).
[6] Resolusi Majelis Umum 3447 (XXX).
[7] Resolusi Majelis Umum 2542 (XXIV).
[8] Dokumen Perserikatan Bangsa-Bangsa A/36/766.
[9] Sheltered Work merupakan kerja yang dilakukan oleh para penyandang disabilitas di sebuah bengkel kerja yang dibuat untuk tujuan itu. Mereka yang bekerja di sini mendapatkan tunjangan sosial asuransi dan biasanya menerima gaji mingguan dari pemberi kerja. Para pekerja disini tidak dipekerjakan dan tidak dilindungi oleh peraturan perlindungan pekerja sedangkan Sheltered Employment merupakan jenis pekerjaan yang dilakukan di dalam sebuah perusahaan yang dibangun khusus untuk mempekerjakan penyandang disabilitas dan dimana mendapatkan pendanaan dari negara (Sumber: Mempromosikan Pekerjaan Layak Bagi Semua Orang: Membuka Kesempatan pelatihan dan Kerja bagi Penyandang Disabilitas, hal. 16).
[10]Resolusi Majelis Umum 35/56.
[11] Sheltered Employment merupakan jenis pekerjaan yang dilakukan di dalam sebuah perusahaan yang dibangun khusus untuk mempekerjakan penyandang disabilitas dan dimana mendapatkan pendanaan dari negara (Sumber: Mempromosikan Pekerjaan Layak Bagi Semua Orang: Membuka Kesempatan pelatihan dan Kerja bagi Penyandang Disabilitas, hal. 16).

[12] Dokumen Perserikatan Bangsa-Bangsa IYDP/SYMP/L.2/Rev.1 tanggal 16 Maret 1982.