Search This Blog

Introduction

Bermula dari dirangkai. Titik demi titik dirangkai menjadi garis. Garis demi garis dirangkai menjadi huruf. Huruf demi huruf dirangkai menjadi kata. Kata demi kata dirangkai menjadi kalimat. Kalimat demi kalimat dirangkai menjadi alinea.

Saturday, October 22, 2011

What Diah Has Copied: Pengesahan Ratifikasi CRPD: Sejarah Baru Jaminan Perlindungan Hak PD di Indonesia

Jakarta, 2011. Setelah berjuang sekian lama untuk memperoleh payung hukum terhadap perlindungan hak Penyandang Disabilitas (PD), akhirnya pada hari Selasa, 18 Oktober 2011, pukul 11.40 WIB, Sidang Paripurna DPR yang dihadiri seluruh fraksi dan Komisi VIII sepakat mengesahkan Convention on the Right of Persons with Disabilities (CRPD/ Konvensi mengenai Hak Penyandang Disabilitas) menjadi undang-undang. Sesaat setelah Pramono Anung selaku pimpinan sidang mengetok palu tanda pengesahan konvensi, ruang Nusantara II DPR RI sejenak bergema riuh dengan tepuk tangan dari para anggota dewan maupun segenap peninjau dari elemen PD yang memenuhi balkon. 

Terjadi pemandangan yang sangat mengharukan di antara tokoh PD yang ikut hadir menyaksikan momen yang sangat penting artinya bagi eksistensi mereka. Permas Alamsyah, Cucu Sadiyah, Ridwan Sumantri, Gufron Syakaril, Bayu Yulianto, Fukron Hidayat dan sejumlah tokoh PD lainnya, saling berangkulan dan mengucurkan air mata. “Kawan-kawan saya tidak tahu mau bilang apa untuk merayakan hari bersejarah ini,” ujar Permas Alamsyah dengan suara terisak yang dikerumuni tokoh PD lainnya.
“Pengesahan Konvensi Tentang Hak-hak PD memiliki nilai strategis dan sejarah baru dalam pembaruan sistem hukum nasional, khususnya dalam hal pemenuhan hak-hak bagi PD,” ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Chairun Nisa saat membacakan laporannya.
Chairun Nisa mengatakan, meskipun bangsa Indonesia terlambat namun dengan ratifikasi konvensi ini diharapkan ada kesamaan pandangan dan pemahaman dari seluruh pemangku kepentingan untuk melaksanakan konvensi ini yang pada dasarnya sebagai upaya meningkatkan pelayanan bagi PD.
“Sesungguhnya telah ada beberapa peraturan perundang-undangan yang memberikan jaminan dan perlindungan kepada PD. Tapi dalam kenyataannya masih jauh dari harapan. Masih banyak yang belum diimplementasikan secara optimal seperti akses mendapatkan pekerjaan yang layak, pelayanan publik dan kesetaraan derajat, harkat, dan martabat,” kata Chairun Nisa kepada Sidang Paripurna DPR.
Lebih lanjut Chairun Nisa juga menyampaikan hal pokok yang mendasar untuk menjadi perhatian bersama dengan disahkannya RUU ini yaitu memastikan adanya jaminan kepastian hukum bagi PD yang harus dipenuhi hak-haknya sesuai yang terkandung dalam Konvensi Tentang Hak-hak PD berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Selanjutnya, perlu dilakukan perencanaan dan pertimbangan yang sungguh-sungguh bahwa semua aspek baik sumber daya manusia, sarana dan prasarana yang tersedia dalam rangka mendukung implementasi rancangan UU Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-hak PD.
“Hal paling penting adalah kesiapan bagi semua pemangku kepentingan agar sungguh-sungguh melaksanakan Konvensi Mengenai Hak-hak PD setelah disahkan menjadi UU,” ucap Chairun Nisa dengan penuh semangat.
Setelah pengesahan konvensi tersebut, pimpinan sidang mengundang Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa selaku wakil pemerintah untuk memberikan pandangan akhir. Dalam sambutannya Marty mengemukakan UU ini merupakan ratifikasi dari penandatanganan Convention on the Right of Persons with Disabilities (CRPD/ Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas) oleh Pemerintah RI pada tanggal 30 Maret 2007 di New York setelah Majelis Umum mengadopsi Konvensi pada tanggal 13 Desember 2006 No.61/106. Indonesia merupakan negara ke-9 dari 82 negara sebagai penandatangan periode awal konvensi. “Sampai saat ini, konvensi tersebut telah ditandatangani 153 negara,” ucap Marty kepada Sidang Paripurna DPR.
Dengan didampingi Menteri Sosial Salim Assegaf Al-Jufri, Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengutarakan bahwa pengesahan Konvensi Mengenai Hak-hak PD mencerminkan komitmen dan kepedulian seluruh elemen bangsa bagi kemajuan hak asasi manusia khususnya terhadap kemajuan PD yang wajib mendapatkan perhatian dari kita semua. “Tindakan meratifikasi konvensi ini merupkan tanggung jawab Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia dalam melindungi dan memajukan hak asasi manusia termasuk PD,” ujar Marty.
Menurut Marty Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas merupakan capaian tertinggi dan penting dalam upaya memberikan perlindungan bagi PD. "Konvensi ini telah diratifikasi oleh 106 negara dan kita adalah negara yang ke-107. Konvensi ini dapat digunakan dalam mengembangkan masyarakat agar bisa menerima harkat dan martabat PD," ujar Marty.
Menurut Marty, berdasarkan data PBB saat ini tercatat PD di seluruh dunia sekitar 1 miliar jiwa atau sekitar 15% dari penduduk dunia. Sebagian besar berada di negara berkembang. Langkah selanjutnya setelah pengesahan konvensi menjadi undang-undang adalah melakukan perubahan peraturan perundangan yang telah ada untuk disesuaikan dengan konvensi. Misalnya, akses terhadap lingkungan fisik, transportasi, informasi dan komunikasi serta terhadap fasilitas dan jasa pelayanan lain yang terbuka. Termasuk di gedung-gedung, jalanan, sarana transportasi, sekolahan, perumahan dan fasilitas medis, serta sarana lainnya yang berhubungan erat dengan kebutuhan PD.
Sebelum menutup sidang Paripurna, Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengusulkan agar gedung DPR, DPD dan MPR RI sendiri harus segera dilengkapi dengan aksesibilitas fisik dan non fisik yang berguna bagi PD.
“Dengan telah disahkannya UU tersebut, dengan itu pula kami menginginkan agar fasilitas gedung rakyat ini harus segera dilengkapi dengan fasilitas-fasilitas bagi PD. Kita bukan membangun gedung baru, tapi memaksimalkan gedung yang ada, cukup ditambah dengan sarana untuk PD," ujar Pramono yang disambut dengan tepuk tangan dari balkon maupun dari ruang Gedung Nusantara II.
Seusai penutupan sidang, Menteri Sosial Salim Assegaf Al-Jufri melakukan konferensi pers. Menurut Salim pemerintah akan melakukan sosialisasi substansi konvensi itu. Langkah utama yang akan dilakukan yakni menyiapkan fasilitas untuk PD di gedung pemerintahan dan wasta, serta wilayah publik. "Program ini akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan anggaran dan kebutuhan. Tapi tentunya, semua yang berkaitan dengan kepentingan publik harus mampu memenuhi kebutuhan dan hak-hak PD," ucap Salim tegas.
Saharuddin Daming satu-satunya Komisioner Komnas HAM yang menyaksikan secara langsung pengesahan ratifikasi konvensi tersebut, tidak dapat menyembunyikan kebahagiaan dan keharuannya. “Hari ini merupakan lembaran yang sangat bersejarah bagi gerakan reformasi perlindungan hak PD di Indonesia, karena sejumlah peraturan hukum yang ada selama ini sangat tumpul dalam mendobrak dinding diskriminasi yang membelit PD di segala aspek kehidupan dan penghidupan,” ucapnya.
Saharuddin menjelaskan sejarah perjuangan ratifikasi konvensi dimulai dengan pembentukan tim penyusun naskah akademis RUU oleh Komnas HAM pada tahun 2007. Setelah disahkan oleh Sidang Paripurna Komnas HAM pada tahun 2008, Saharuddin menyerahkan rancangan naskah akademis kepada Menteri Sosial. Namun dalam suatu rapat di kantor Kementrian Sosial pada akhir tahun 2008, Saharuddin melontarkan masalah mendasar yang perlu di cari penyelesaiannya sebelum konvensi di ratifikasi. “Konvensi ini adalah legal umbrella dan merupakan momentum yang sangat strategis bagi revolusi perlindungan hak PD di Indonesia. Salah satu hal yang sangat mengganjal adalah soal terminologi Penyandang Cacat yang saya nilai perlu menjadi bagian dari perubahan. Karena itu saya mengusulkan agar kita perlu menggelar semiloka khusus untuk itu dalam rangka menggali terminologi baru pengganti istilah Penyandang Cacat,” pintanya kepada para peserta rapat.
Gagasan Saharuddin tersebut mendapat respon positif dari sejumlah pejabat Kementerian Sosial (Kemensos), khususnya Dirjen Rebsos: Makmur Sunusi. Melalui kerja sama yang baik antara Komnas HAM dan Kemensos, maka semiloka tersebut berhasil digelar pada tanggal 8 dan 9 Januari 2009 di Pusat Rehabilitasi Vokasional Daksa di Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Hadir dalam semiloka tersebut, perutusan organisasi PD nasional, regional maupun lokal yang di supervisi berbagai pakar kebahasaan. Semiloka merekomendasikan 9 istilah pengganti terminologi Penyandang Cacat.
Untuk memantapkan eksplorasi terminologi pengganti istilah Penyandang Cacat sebagaimana yang digagas dalam semiloka Cibinong, Bogor 2009, maka pada 19 dan 20 Maret 2010 di Jakarta, Komnas HAM kembali menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD/Diskusi Kelompok Terfokus) terbatas bagi para pakar untuk memilih satu atau menemukan istilah lain di antara beberapa istilah yang telah direkomendasikan semiloka Cibinong, Bogor. Istilah yang terpilih itu akan menjadi terminologi baru pengganti istilah Penyandang Cacat. FGD tersebut diikuti oleh para pakar dari berbagai disiplin ilmu maupun pihak terkait lainnya meliputi pakar linguistik, komunikasi, filsafat, sosiologi, unsur pemerintah, komunitas Penyandang Cacat dan Komnas HAM sendiri.
Setelah terlibat dalam perdebatan panjang terjadi kejutan besar dengan munculnya istilah baru yaitu “Orang Dengan Disabilitas” sebagai terjemahan dari “Persons With Disability” dari CRPD. Berdasarkan saran dari pusat bahasa yang menetapkan kriteria peristilahan yang baik adalah frase yang terdiri dari dua kata, maka istilah Orang Dengan Disabilitas dipadatkan menjadi “Penyandang Disabilitas”.
Selain memenuhi kriteria yang dipersyaratkan, istilah PD juga lebih mengakomodasi unsur-unsur utama dari kondisi riil yang dialami penyandangnya. Hal ini dapat dirujuk pada bagian preambule huruf (e) CRPD : “Recognizing that disability is an evolving concept and that disability results from the interaction between persons with impairments and attitudinal and environmental barriers, that hinders their full and effective participation in society on an equal basis with others”.
Jadi CRPD dalam preambulenya menegaskan bahwa disabilitas adalah suatu konsep yang berkembang secara dinamis. Disabilitas adalah hasil dari interaksi antara orang-orang yang tidak sempurna secara fisik dan mental dengan hambatan-hambatan lingkungan yang menghalangi partisipasi mereka dalam masyarakat secara penuh dan efektif atas dasar kesetaraan dengan orang-orang lain. Hal ini lebih dipertegas lagi pada kalimat terakhir dari artikel 1 CRPD: Persons with disabilities include those who have long-term physical, mental, intellectual or sensory impairments which in interaction with various barriers may hinder their full and effective participation in society on an equal basis with others.
Berdasarkan ketentuan dalam artikel 1 CRPD, dirumuskan secara gamblang bahwa PD adalah mereka yang memiliki kelainan fisik, mental, intelektual, atau sensorik secara permanen yang dalam interaksinya dengan berbagai hambatan dapat merintangi partisipasi mereka dalam masyarakat secara penuh dan efektif berdasarkan pada asas kesetaraan. Dengan demikian maka pemilihan istilah PD, sungguh telah merepresentasikan kebutuhan minimal terminologi pengganti istilah Penyandang Cacat.
Menurut informasi dari pusat bahasa bahwa istilah disabiltas, sebenarnya telah dibakukan dalam glosarium pusat bahasa dan dalam waktu dekat akan masuk dalam thesaurus dan kamus besar bahasa Indonesia. Dalam perspektif internasional, istilah PD sesuai betul dengan judul CRPD, sehingga penerjemahan naskah CRPD ke dalam Bahasa Indonesia, sangat fleksibel dan jauh dari kerancuan bahasa. Pelembagaan istilah PD sebagai pengganti istilah Penyandang Cacat dapat menjadi modal dasar dalam mempermudah penyusunan naskah akademik draf RUU tentang pengesahan CRPD. Hasil FGD ini kemudian disahkan oleh rapat organisasi disabilitas secara komprehensif pada 30 April - 2 Mei 2010 di Bandung. Sejak itulah istilah PD resmi dipromosikan sebagai pengganti istilah Penyandang Cacat.
Saharuddin menegaskan bahwa agenda berikutnya pasca ratifikasi konvensi adalah meninjau ulang UU No.4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat. Saat ini Komnas HAM telah melakukan pengkajian tentang upaya pembaharuan undang-undang tersebut yang semula berciri social base, kini lebih diperkaya dengan muatan yang lebih komprehensif dengan fokus human rights base. “Kalau pengkajiannya sudah rampung, saya akan serahkan hasilnya kepada Kementrian Sosial sebagai fokal poin RUU tentang Jaminan Perlindungan dan Pemenuhan Hak PD. Hal terpenting dari RUU ini, bukan semata-mata pada aspek aksesibilitas, tetapi substansi pengaturannya mencakup semua bidang kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat. Menghapus segala bentuk diskriminasi, terutama klausul sehat jasmani dan rohani serta mekanisme law enforcement yang lebih pasti dengan melembagakan prinsip perlakuan khusus dan perlindungan lebih sebagai asas umum pengaturan hak PD yang bersifat Universal,” tutur Saharuddin.
Pada saat yang sama, Maulani salah seorang tokoh PD, juga berbagi kebahagiaan dengan sekira 20 rekan senasib yang ikut hadir dalam Sidang Paripurna DPR tersebut. Mereka saling berpelukan. "Kita sudah menunggu ini lima tahun semenjak masih draf di PBB," kata Maulani.
Dengan konvensi yang disahkan PBB tahun 2006 itu, kata Maulani, para PD dapat berkontribusi dalam pembangunan. Konvensi ini, lanjut dia, mengatur jauh lebih luas ketimbang UU Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat.
Dengan ratifikasi itu, pemerintah harus menjamin hak-hak PD yang diatur di dalam konvensi yakni hak bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan martabat, bebas dari eksploitasi, kekerasan dan perlakuan semena-mena. Hak PD lainnya yakni mendapatkan penghormatan atas integritas mental dan fisik berdasarkan kesamaan dengan orang lain. Termasuk di dalamnya hak untuk mendapat perlindungan dan pelayanan sosial dalam rangka kemandirian.
Sebelum meninggalkan gedung DPR, Saharuddin Daming didampingi para tokoh PD yang hadir, memberikan ucapan selamat kepada Mensos Salim Assegaf Aljufri ketika Mensos berjalan keluar dari gedung Nusantara II diiringi para pejabat teras Kemensos dan sejumlah anggota Komisi VIII DPR RI. Mereka kemudian berfoto bersama diselingi berbagai ungkapan bernada optimisme dan kegembiraan dari Mensos yang disambut dengan antusias tokoh PD yang ada disekitarnya.

Sumber:  Komnas HAM