Kajian dan analisis hukum skripsi ini dilatarbelakangi oleh kekerasan yang dilakukan oleh suami terhadap istri, baik berupa kekerasan fisik, psikologis, seksual maupun ekonomi yang menyebabkan keretakan rumah tangga. Penyusunan skripsi ini didasarkan pada beberapa pokok permasalahan antara lain usaha-usaha yang dilakukan oleh istri yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga sebelum perceraian, cara istri yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga mengajukan perceraian dan hak-hak mantan istri korban kekerasan dalam rumah tangga setelah perceraian. Metode penelitian yang dipergunakan penyusun adalah library research, dimana penyusun mengumpulkan bahan-bahan pustaka yang berhubungan dengan penyusunan skripsi ini dan kemudian menelaahnya. Kesimpulan dari penelitian ini antara lain bahwa sebelum perceraian, istri harus terlebih dahulu menempuh usaha-usaha dalam mengatasi kekerasan dalam rumah tangga seperti berdiskusi dengan suami, mengangkat hakam dengan jalan yang ma’ruf, bahwa istri berhak mengajukan perceraian ke pengadilan agama jika usaha–usaha tersebut tidak berhasil, dan bahwa setelah perceraian, mantan istri berhak atas tempat tinggal, biaya hidup, uang hiburan atau mut’ah, mahar, harta bawaan, harta perolehan masing-masing pihak sendiri–sendiri, setengah harta bersama, pemeliharaan anak (hadhanah) dan perwalian anak.
No comments:
Post a Comment