Diumumkan oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 9
Desember 1975 melalui resolusi 3447 (XXX)
Majelis Umum PBB,
Menyadari ikrar yang dibuat oleh
Negara-Negara Anggota, berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk
mengambil aksi kerja sama secara
bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk memajukan standar
hidup, kesempatan kerja penuh serta kondisi perkembangan dan pembangunan ekonomi
dan sosial yang lebih baik,
Menegaskan kembali keyakinan akan hak
asasi manusia dan kebebasan mendasar serta prinsip-prinsip perdamaian tentang
martabat dan harkat manusia serta keadilan sosial yang dinyatakan dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa,
Mengingat prinsip-prinsip Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia, Kovenan Internasional Hak Asasi Manusia, Deklarasi
Hak-Hak Anak dan Deklarasi Hak-Hak Penyandang Keterbelakangan Mental, juga
standar-standar kemajuan sosial yang telah ditetapkan dalam konstitusi,
konvensi, rekomendasi dan resolusi Organisasi Buruh Nasional, Organisasi
Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan PBB, Organisasi Kesehatan Dunia, dana Anak-anak Perserikatan Bangsa-Bangsa dan organisasi-organisasi
terkait lainnya.
Juga mengingat resolusi
Dewan Ekonomi dan Sosial 1921 (LVIII) tanggal 6 Mei 1975 tentang pencegahan
disabilitas dan rehabilitasi penyandang disabilitas,
Menekankan bahwa
Deklarasi Kemajuan dan Pembangunan Sosial telah menyatakan perlunya melindungi
hak-hak serta menjamin kesejahteraan dan rehabilitasi mereka yang kurang beruntung secara
fisik dan mental,
Mengingat kembali
perlunya mencegah disabilitas fisik dan mental serta membantu penyandang
disabilitas mengembangkan kemampuannya di berbagai bidang kegiatan dan sebanyak-banyaknya
memajukan pembauran mereka dengan kehidupan normal,
Menyadari bahwa
negara-negara tertentu, yang sedang pada tahap pembangunan, dapat melimpahkan
hanya terbatas pada upaya-upaya tujuan ini,
Menyatakan
Deklarasi Hak-Hak Penyandang Disabilitas ini dan seruan aksi nasional dan
internasional pasti akan digunakan sebagai dasar dan referensi umum
perlindungan hak-hak berikut ini:
1. Istilah
“penyandang disabilitas” berarti setiap orang yang tidak mampu menjamin dirinya
sendiri, seluruhnya atau sebagian, kebutuhan kehidupan individu dan/atau sosial
yang normal, sebagai akibat dari kekurangan, baik bawaan maupun bukan, dalam
kemampuan fisik dan mentalnya.
2. Para penyandang
disabilitas harus menikmati seluruh hak yang ditetapkan dalam Deklarasi ini.
Hak-hak ini harus diberikan kepada seluruh penyandang disabilitas tanpa
pengecualian apapun dan tanpa perbedaan atau diskriminasi atas dasar ras, warna
kulit, jenis kelamin, bahasa, pendapat politik atau lainnya, asal usul
kebangsaan atau sosial, kekayaan, kelahiran atau situasi lain yang diberlakukan
kepada penyandang disabilitas sendiri atau keluarganya.
3. Para penyandang disabilitas memiliki hak
yang melekat pada penghormatan martabatnya. Para penyandang disabilitas apapun
asal-usul, sifat dan keseriusan cacat dan disabilitasnya, memiliki hak-hak
dasar yang sama sebagai sesama warga negara pada usia yang sama, hak yang pertama
dan terutama yaitu hak menikmati hidup yang layak, senormal dan sepenuh
mungkin.
4. Para penyandang disabilitas memiliki hak
sipil dan politik yang sama seperti manusia lainnya; ayat 7 Deklarasi Hak-Hak
Penyandang Keterbelakangan Mental diberlakukan pada setiap kemungkinan
pembatasan dan penindasan hak-hak tersebut terhadap para penyandang disabilitas
mental.
5. Para penyandang disabilitas berhak atas
langkah-langkah yang dirancang untuk memungkinkan mereka semandiri mungkin.
6. Para penyandang disabilitas memiliki hak
atas perawatan medis, psikologis dan fungsi, termasuk peralatan protestik dan
ortetik, rehabilitasi medis dan sosial, pendidikan, pelatihan dan rehabilitasi
kejuruan, bantuan, konseling, layanan penempatan kerja dan layanan-layanan
lainnya yang akan memungkinkan mereka mengembangkan kemampuan dan
ketrampilannya sampai maksimal dan mempercepat proses integrasi dan reintegrasi
sosialnya.
7. Para penyandang disabilitas memiliki hak
atas jaminan ekonomi dan sosial serta taraf hidup yang layak. Mereka memiliki
hak, sesuai dengan kemampuannya, memperoleh dan mempertahankan pekerjaan atau
terlibat dalam pekerjaan yang berguna,
produktif dan menguntungkan serta bergabung dengan serikat buruh.
8. Para penyandang disabilitas berhak
memiliki kebutuhan khusus yang dipertimbangkan di seluruh tahap perencanaan ekonomi
dan sosial.
9. Para penyandang disabilitas memiliki hak
tinggal bersama keluarga atau orang tua angkatnya dan berpartisipasi di seluruh
kegiatan sosial, kreatif dan rekreasi. Tiada seorang penyandang disabilitas pun
mengalami, selama lingkungan tempat tinggalnya terlibat, perlakuan berbeda
dengan yang disyaratkan oleh kondisinya atau pemulihan yang mungkin sebagai
akibat kondisi tersebut. Jika meninggalkan penyandang disabilitas di sebuah
institusi khusus diperlukan, lingkungan dan kondisi hidup di sana harus semirip
mungkin dengan kehidupan normal seseorang yang seusianya.
10. Para penyandang disabilitas harus
dilindungi dari seluruh eksploitasi, seluruh peraturan dan seluruh perlakuan
yang bersifat diskriminasi, kasar atau merendahkan.
11. Para penyandang disabilitas harus mampu
mendapatkan bantuan hukum yang memenuhi syarat untuk diri sendiri jika bantuan tersebut terbukti diperlukan
untuk melindungi orang dan harta
bendanya. Jika proses peradilan diberlakukan terhadap mereka, prosedur hukum harus
diterapkan dengan mempertimbangkan kondisi fisik dan mentalnya.
12. Organisasi-organisasi penyandang
disabilitas dapat dimintai konsultasi dengan mudah dalam segala hal terkait
hak-hak penyandang disabilitas.
13. Para penyandang disabilitas, keluarga
dan komunitasnya harus diberi tahu
sepenuhnya, dengan segala sarana yang tepat, hak-hak yang terkandung dalam
Deklarasi ini.