Diumumkan oleh Majelis Umum PBB pada
tanggal 20 Desember 1971 melalui resolusi 2856 (XXVI)
Majelis Umum PBB,
Menyadari ikrar Negara-Negara
Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa berdasarkan Piagam Perserikatan
Bangsa-Bangsa untuk mengambil aksi kerja sama
secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan Organisasi Perserikatan
Bangsa-Bangsa untuk memajukan standar hidup, kesempatan kerja penuh serta
kondisi perkembangan dan pembangunan ekonomi dan sosial yang lebih baik,
Menegaskan kembali keyakinan
akan hak asasi manusia dan kebebasan mendasar serta prinsip-prinsip perdamaian
tentang martabat dan harkat manusia serta keadilan sosial yang dinyatakan dalam
Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa,
Mengingat prinsip-prinsip
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Kovenan Internasional Hak Asasi Manusia,
Deklarasi Hak-Hak Anak dan standar-standar kemajuan sosial yang telah
ditetapkan dalam konstitusi, konvensi, rekomendasi dan resolusi Organisasi
Buruh Nasional, Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan
PBB, Organisasi Kesehatan Dunia, dana Anak-anak
Perserikatan Bangsa-Bangsa dan organisasi-organisasi terkait lainnya.
Menekankan
bahwa Deklarasi Kemajuan dan Pembangunan Sosial telah menyatakan perlunya
melindungi hak-hak serta menjamin kesejahteraan dan rehabilitasi mereka yang kurang
beruntung secara fisik dan mental,
Mengingat
kembali perlunya membantu penyandang keterbelakangan mental mengembangkan
kemampuannya di berbagai bidang kegiatan dan sebanyak-banyaknya memajukan
pembauran mereka dengan kehidupan normal,
Menyadari bahwa
negara-negara tertentu, yang sedang pada tahap pembangunan, dapat melimpahkan
hanya terbatas pada upaya-upaya tujuan ini,
Menyatakan
Deklarasi Hak-Hak Penyandang Keterbelakangan Mental ini dan seruan aksi
nasional dan internasional pasti akan digunakan sebagai dasar dan referensi
umum perlindungan hak-hak berikut ini:
1. Penyandang keterbelakangan mental memiliki, sampai
tingkat kelayakan maksimal, hak yang sama seperti manusia lainnya.
2. Penyandang keterbelakangan
mental memiliki hak atas perawatan medis dan terapi fisik yang tepat serta hak
atas seperti pendidikan, pelatihan, rehabilitasi dan bimbingan yang akan
memungkinkan dia mengembangkan kemampuan dan potensi maksimalnya.
3. Penyandang keterbelakangan
mental memiliki hak atas jaminan ekonomi dan taraf hidup yang layak. Dia
memiliki hak melakukan pekerjaan yang produktif atau terlibat dalam setiap
pekerjaan bermanfaat lainnya semampu mungkin.
4. Jika memungkinkan, penyandang
keterbelakangan mental harus tinggal bersama keluarga atau orang tua angkatnya
sendiri serta berpartisipasi di berbagai bentuk kehidupan bermasyarakat.
Keluarga dengan siapa dia tinggal harus menerima bantuan. Jika perawatan di
sebuah institusi menjadi diperlukan, perawatan tersebut harus harus disediakan
di lingkungan dan dengan suasana semirip mungkin dengan kehidupan normal.
5. Penyandang keterbelakangan
mental memiliki hak atas wali yang memenuhi syarat jika diperlukan untuk
melindungi kesejahteraan dan kepentingan pribadinya.
6. Penyandang
keterbelakangan mental memiliki hak atas perlindungan dari eksploitasi,
pelecehan dan perlakuan yang merendahkan. Jika dituntut atas pelanggaran
apapun, dia harus memiliki hak atas pengakuan penuh yang diberikan terhadap derajat pertanggungjawaban
mentalnya selama proses hukum.
7. Saat
penyandang keterbelakangan mental tidak mampu, karena parahnya disabilitas, melaksanakan
seluruh haknya dengan cara yang bermanfaat atau membatasi atau menolak beberapa
atau seluruh hak ini menjadi hal yang diperlukan, prosedur yang digunakan untuk
membatasi atau menolak hak tersebut harus memuat perlindungan hukum yang tepat
terhadap setiap bentuk pelecehan. Prosedur ini harus berdasarkan evaluasi kecakapan
sosial penyandang keterbelakangan mental yang dilakukan oleh para ahli yang
memenuhi syarat dan harus tunduk pada tinjauan berkala dan hak banding ke pihak
berwenang yang lebih tinggi.