A/RES/44/70
Rapat paripurna ke-78
8
Desember 1989
Pelaksanaan Kerangka Aksi Dunia mengenai Penyandang
Disabilitas dan
Dasawarsa Penyandang Disabilitas Perserikatan Bangsa-Bangsa
Majelis Umum,
Mengingat seluruh
resolusi terkait, termasuk resolusi
37/52 tanggal 3 Desember 1982, yang menyetujui Program Aksi Dunia mengenai
Penyandang Disabilitas, dan resolusi 37/53 tanggal 3 Desember 1982, yang di
dalamnya, antara lain, menyatakan
periode 1983-1992 sebagai Dasawarsa Penyandang Disabilitas Perserikatan
Bangsa-Bangsa,
Mengingat juga resolusi
tanggal 43/98 tanggal 8 Desember 1988, dan menegaskan kembali seluruh ketentuan
terkait yang terkandung di dalamnya, terutama, daftar prioritas kegiatan dan
program global selama paruh kedua Dasawarsa Penyandang Disabilitas Perserikatan
Bangsa-Bangsa yang tertuang dalam lampiran resolusi,
Memperhatikan resolusi
Dewan Ekonomi dan Sosial 1989/52 tanggal 24 Mei 1989, di mana Dewan, antara
lain, mendesak Negara-Negara Anggota, badan-badan dan organisasi-organisasi
dalam sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa dan organisasi-organisasi
antarpemerintah dan nonpemerintah memberikan seluruh kemungkinan dukungan
kepada kampanye kesadaran dan penggalangan dana
untuk memberikan tambahan momentum kepada Dasawarsa,
Memperhatikan pekerjaan
penting tentang hak asasi manusia dan disabilitas yang kini sedang dilakukan
oleh Sub-Komisi Pencegahan Diskriminasi dan Perlindungan Minoritas (Sub-Commission
on Prevention of Discrimination and Protection of Minorities), yang bisa berfungsi sebagai dasar yang
berguna untuk terus-menerus berupaya menjamin penikmatan hak asasi manusia dan
kebebasan dasar penyandang disabilitas,
Mempertimbangkan
langkah-langkah konkret yang telah dilakukan oleh Pemerintah dari Negara-Negara
Anggota, badan-badan dan organisasi-organisasi dalam sistem Perserikatan
Bangsa-Bangsa dan organisasi-organisasi nonpemerintah untuk melaksanakan
sasaran Program Aksi Dunia di dalam kerangka Dasawarsa, dan mengakui bahwa
masih banyak yang harus dilakukan di seluruh tingkat untuk memperbaiki kondisi
hidup penyandang disabilitas,
Mengingat bahwa
Negara-Negara Anggota memikul tanggung jawab utama untuk pelaksanaan Program
Aksi Dunia dan bahwa komite disabilitas nasional dan badan-badan koordinasi
serupa memainkan peran penting dalam hal ini,
Mengakui peran penting
Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam memajukan pertukaran informasi, pengalaman dan
keahlian serta mengeratkan kerja sama regional dan antarregional melalui
strategi-strategi dan kebijakan-kebijakan yang lebih efektif untuk meningkatkan
status dan kesejahteraan penyandang disabilitas,
Menekankan
bahwa Sekretariat Pusat Pembangunan sosial dan Masalah-Masalah Kemanusiaan (Centre
for Social Development and Humanitarian Affairs) merupakan titik pumpun di
dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam melaksanakan dan memantau Program Aksi
Dunia,
Memperhatikan
dengan puas kekuatan Pusat Unit Penyandang Disabilitas (Disabled Persons Unit) melalui
kedermawanan dukungan keuangan dari beberapa Pemerintah,
Prihatin bahwa Dana
Sukarela untuk Dasawarsa Penyandang Disabilitas Perserikatan Bangsa-Bangsa terus-menerus menderita dari kurangnya kontribusi yang memadai dan bahwa banyak
permintaan yang diprioritaskan tidak bisa terpenuhi dan pelaksanaan Program
Aksi Dunia akan berdampak serius, kecuali tren menurun ini terbalik dan
kecakapan sumber daya Dana diperkuat,
Mengingat bahwa,
berhubung Negara-negara berkembang sedang mengalami kesulitan dalam
memobilisasi sumber daya, kerja sama internasional harus didorong untuk
membantu upaya-upaya nasional melaksanakan Program Aksi Dunia dan sasaran
Dasawarsa,
Memperhatikan bahwa Rapat Sumber Daya
Manusia Internasional di Bidang Disabilitas (International Meeting on Human Resources in the Field of Disability)
yang diselenggarakan di Tallinn, Republik Sosialis Uni Soviet, dari 14 sampai
22 Agustus 1989 dan bahwa telah menyetujui sembilan poin strategi untuk
memajukan partisipasi, pelatihan dan lapangan kerja untuk penyandang
disabilitas, terutama di negara-negara berkembang,
Setelah mempertimbangkan laporan
Sekretaris Jenderal,
1.
Menegaskan
kembali keabsahan Program Aksi Dunia mengenai Penyandang disabilitas;
2.
Mengulangi
pernyataan bahwa dalam paruh kedua Dasawarsa Penyandang Disabilitas
Perserikatan Bangsa-Bangsa, penekanan khusus harus ditempatkan pada kesetaraan
kesempatan penyandang disabilitas;
3.
Mendesak
Negara-Negara Anggota, organisasi-organisasi antarpemerintah dan
organisasi-organisasi nonpemerintah yang bersangkutan mewujudkan prioritas kegiatan dan program
global selama paruh kedua Dasawarsa ke dalam aksi di seluruh tingkat,
sebagaimana mestinya, seperti yang tertuang dalam lampiran Resolusi Majelis
Umum 43/98;
4.
Memperbaharui
undangan kepada seluruh negara agar memberikan prioritas tinggi kepada
proyek-proyek mengenai pencegahan disabilitas, rehabilitasi dan kesetaraan kesempatan penyandang disabilitas, serta dukungan
keuangan untuk memperkuat organisasi-organisasi penyandang disabilitas;
5.
Mengajak
Pemerintah agar berpartisipasi secara aktif dalam kerja sama internasional
dengan maksud memperbaiki kondisi hidup penyandang disabilitas dengan mendorong
para ahli profesional, terutama penyandang disabilitas, di berbagai aspek
rehabilitasi dan kesetaraan kesempatan, termasuk pensiunan ahli.
6.
Meminta
Sekretaris Jenderal agar membantu Negara-Negara Anggota membangun dan memperkuat
komite nasional tentang isu-isu disabilitas dan badan-badan koordinasi serupa
serta memajukan dan mendukung pembentukan organisasi-organisasi penyandang
disabilitas nasional yang kuat;
7.
Juga
meminta Sekretaris Jenderal agar mendorong seluruh organ dan badan Perserikatan
Bangsa-Bangsa, termasuk komisi-komisi regional, organisasi-organisasi
internasional dan badan-badan khusus, mempertimbangkan kebutuhan khusus
penyandang disabilitas dalam program dan kegiatan operasionalnya.
8.
Mengajak
Sekretaris Jenderal, sehubungan dengan studi kelayakan tentang implikasi
substantif, keuangan dan administratif terhadap cara-cara alternatif, agar menandai akhir Dasawarsa tahun 1982,
yang disebut oleh Majelis Umum dalam resolusi 43/98, agar meminta Negara-Negara
Anggota, melalui konsultasi dengan organisasi-organisasi penyandang
disabilitas, menyampaikan komentar-komentar mereka kepadanya per 28 Februari
1990 untuk dicantumkan dalam dokumen latar yang didiskusikan di rapat para ahli
yang diselenggarakan di Helsinki pada Mei 1990;
9.
Meminta
Sekretaris Jenderal agar memperkuat komisi regional untuk memungkinkan mereka
memajukan kegiatan kerja sama teknis, pembagian sumber daya nasional untuk
pelatihan petugas, pertukaran informasi, kebijakan dan program pengembangan dan
penelitian dan partisipasi penyandang disabilitas;
10. Mengajak
Sekretaris Jenderal dan Negara-Negara Anggota agar melibatkan penyandang
disabilitas semaksimal mungkin dalam program-program dan kegiatan-kegiatan
Perserikatan Bangsa-Bangsa, termasuk ketersediaan kesempatan kerja, dan
memberikan perhatian khusus pada perbaikan situasi kelompok-kelompok khusus
sebagaimana diuraikan dalam Program Aksi Dunia, dengan menekankan perlunya
keadilan sosial dan partisipasi kelompok-kelompok ini di masing-masing sektor
masyarakat;
11. Mengajak
Sekretariat Pusat Pembangunan sosial dan Masalah-Masalah Kemanusiaan (Centre
for Social Development and Humanitarian Affairs) agar memperluas kerja sama erat dengan organisasi-organisasi
antarpemerintah dan nonpemerintah yang aktif di bidang disabilitas, terutama
organisasi-organisasi penyandang disabilitas, dan berkonsultasi dengan mereka
tentang hal-hal terkait pelaksanaan Program Aksi Dunia secara berkala dan
sistematis, dengan maksud menjamin hasil Dasawarsa menjadi bermakna dan
langgeng;
12. Memperhatikan dengan puas kemajuan yang dilakukan oleh kantor
Perwakilan Khusus Pemajuan Dasawarsa Penyandang Disabilitas Perserikatan
Bangsa-Bangsa (Special Representative for the Promotion of the United
Nations Decade of Disabled Persons);
13. Menyerukan Negara-Negara Anggota, komite-komite nasional,
sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa dan organisasi-organisasi nonpemerintah,
terutama organisasi-organisasi penyandang disabilitas, agar membantu kampanye
informasi dan penggalangan dana global untuk mengumumkan Dasawarsa melalui
seluruh sarana yang tepat;
14. Mengakui peran penting dari organisasi-organisasi
nonpemerintah, terutama yang mewakili penyandang disabilitas dalam melaksanakan
Program Aksi Dunia yang efektif, dalam meningkatkan kesadaran internasional tentang
kepedulian kepada penyandang disabilitas dan dalam memantau dan mengevaluasi
kemajuan yang dicapai dalam Dasawarsa ini;
15. Meminta Sekretaris Jenderal agar menjamin bahwa kontribusi,
dalam bentuk uang atau barang, terkait Dasawarsa tersalurkan ke dalam Dana
Sukarela untuk Dasawarsa Penyandang Disabilitas Perserikatan Bangsa-Bangsa,
saat memberikan sumbangan pilihan kontribusi diperuntukkan kepada tujuan
khusus;
16. Menegaskan
kembali bahwa sumber daya Dana Sukarela harus digunakan untuk mendukung
kegiatan katalisasi dan inovatif dalam rangka melaksanakan lebih lanjut sasaran
Program Aksi Dunia di dalam kerangka Dasawarsa sebagaimana mestinya, dengan
prioritas yang diberikan kepada program-program dan proyek-proyek di
negara-negara berkembang;
17. Mengajak Pemerintah dan organisasi-organisasi nonpemerintah
agar melanjutkan kontribusi mereka kepada Dana Sukarela, dan menyerukan
Pemerintah dan organisasi-organisasi nonpemerintah yang belum melakukannya
untuk mempertimbangkan kontribusi kepada Dana Sukarela sehingga memungkinkan
mereka secara efektif menanggapi peningkatan permintaan bantuan;
18. Meminta Sekretaris Jenderal untuk meminta perhatian terhadap
Pedoman Aksi Tallinn tentang Pembangunan Sumber Daya Manusia di Bidang
Disabilitas (Tallinn Guidelines for Action on Human Resources Development in the
Field of Disability), naskah yang dilampirkan pada resolusi ini, kepada
Negara-Negara Anggota, mekanisme koordinasi nasional di bidang disabilitas,
organisasi-organisasi dari sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa, badan-badan
antarpemerintah dan organisasi-organisasi nonpemerintah lainnya terkait
disabilitas;
19. Meminta Sekretaris Jenderal agar melaporkan pelaksanaan
resolusi ini kepada Majelis umum di sesi keempat puluh lima.
20. Memutuskan untuk memasukkan butir yang berjudul “Pelaksanaan
Program Aksi Dunia mengenai Penyandang Disabilitas dan Dasawarsa Penyandang
Disabilitas Perserikatan Bangsa-Bangsa” ke dalam agenda sementara sesi ke
keempat puluh lima.
Silakan unduh di Pelaksanaan Kerangka Aksi Dunia mengenai Penyandang Disabilitas dan Dasawarsa Penyandang Disabilitas Perserikatan Bangsa-Bangsa