Search This Blog

Introduction

Bermula dari dirangkai. Titik demi titik dirangkai menjadi garis. Garis demi garis dirangkai menjadi huruf. Huruf demi huruf dirangkai menjadi kata. Kata demi kata dirangkai menjadi kalimat. Kalimat demi kalimat dirangkai menjadi alinea.

Saturday, November 5, 2016

What Diah Has Translated: Pelaksanaan Kerangka Aksi Dunia mengenai Penyandang Disabilitas dan Dasawarsa Penyandang Disabilitas Perserikatan Bangsa-Bangsa



A/RES/44/70
                                                                                                                       
Rapat paripurna ke-78
8 Desember 1989

Pelaksanaan Kerangka Aksi Dunia mengenai Penyandang Disabilitas dan
Dasawarsa Penyandang Disabilitas Perserikatan Bangsa-Bangsa

Majelis Umum,

Mengingat seluruh resolusi  terkait, termasuk resolusi 37/52 tanggal 3 Desember 1982, yang menyetujui Program Aksi Dunia mengenai Penyandang Disabilitas, dan resolusi 37/53 tanggal 3 Desember 1982, yang di dalamnya, antara lain, menyatakan  periode 1983-1992 sebagai Dasawarsa Penyandang Disabilitas Perserikatan Bangsa-Bangsa,
Mengingat juga resolusi tanggal 43/98 tanggal 8 Desember 1988, dan menegaskan kembali seluruh ketentuan terkait yang terkandung di dalamnya, terutama, daftar prioritas kegiatan dan program global selama paruh kedua Dasawarsa Penyandang Disabilitas Perserikatan Bangsa-Bangsa yang tertuang dalam lampiran resolusi,
Memperhatikan resolusi Dewan Ekonomi dan Sosial 1989/52 tanggal 24 Mei 1989, di mana Dewan, antara lain, mendesak Negara-Negara Anggota, badan-badan dan organisasi-organisasi dalam sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa dan organisasi-organisasi antarpemerintah dan nonpemerintah memberikan seluruh kemungkinan dukungan kepada kampanye kesadaran dan penggalangan dana  untuk memberikan tambahan momentum kepada Dasawarsa,
Memperhatikan pekerjaan penting tentang hak asasi manusia dan disabilitas yang kini sedang dilakukan oleh Sub-Komisi Pencegahan Diskriminasi dan Perlindungan Minoritas (Sub-Commission on Prevention of Discrimination and Protection of Minorities), yang bisa berfungsi sebagai dasar yang berguna untuk terus-menerus berupaya menjamin penikmatan hak asasi manusia dan kebebasan dasar penyandang disabilitas,
Mempertimbangkan langkah-langkah konkret yang telah dilakukan oleh Pemerintah dari Negara-Negara Anggota, badan-badan dan organisasi-organisasi dalam sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa dan organisasi-organisasi nonpemerintah untuk melaksanakan sasaran Program Aksi Dunia di dalam kerangka Dasawarsa, dan mengakui bahwa masih banyak yang harus dilakukan di seluruh tingkat untuk memperbaiki kondisi hidup penyandang disabilitas,
Mengingat bahwa Negara-Negara Anggota memikul tanggung jawab utama untuk pelaksanaan Program Aksi Dunia dan bahwa komite disabilitas nasional dan badan-badan koordinasi serupa memainkan peran penting dalam hal ini,
Mengakui peran penting Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam memajukan pertukaran informasi, pengalaman dan keahlian serta mengeratkan kerja sama regional dan antarregional melalui strategi-strategi dan kebijakan-kebijakan yang lebih efektif untuk meningkatkan status dan kesejahteraan penyandang disabilitas,
Menekankan bahwa Sekretariat Pusat Pembangunan sosial dan Masalah-Masalah Kemanusiaan (Centre for Social Development and Humanitarian Affairs) merupakan titik pumpun di dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam melaksanakan dan memantau Program Aksi Dunia,
Memperhatikan dengan puas kekuatan Pusat Unit Penyandang Disabilitas (Disabled Persons Unit) melalui kedermawanan dukungan keuangan dari beberapa Pemerintah,

Prihatin bahwa Dana Sukarela untuk Dasawarsa Penyandang Disabilitas Perserikatan Bangsa-Bangsa  terus-menerus menderita dari  kurangnya kontribusi yang memadai dan bahwa banyak permintaan yang diprioritaskan tidak bisa terpenuhi dan pelaksanaan Program Aksi Dunia akan berdampak serius, kecuali tren menurun ini terbalik dan kecakapan sumber daya Dana diperkuat,
Mengingat bahwa, berhubung Negara-negara berkembang sedang mengalami kesulitan dalam memobilisasi sumber daya, kerja sama internasional harus didorong untuk membantu upaya-upaya nasional melaksanakan Program Aksi Dunia dan sasaran Dasawarsa,
Memperhatikan bahwa Rapat Sumber Daya Manusia Internasional di Bidang Disabilitas (International Meeting on Human Resources in the Field of Disability) yang diselenggarakan di Tallinn, Republik Sosialis Uni Soviet, dari 14 sampai 22 Agustus 1989 dan bahwa telah menyetujui sembilan poin strategi untuk memajukan partisipasi, pelatihan dan lapangan kerja untuk penyandang disabilitas, terutama di negara-negara berkembang,

Setelah mempertimbangkan laporan Sekretaris Jenderal,

1.      Menegaskan kembali keabsahan Program Aksi Dunia mengenai Penyandang disabilitas;

2.      Mengulangi pernyataan bahwa dalam paruh kedua Dasawarsa Penyandang Disabilitas Perserikatan Bangsa-Bangsa, penekanan khusus harus ditempatkan pada kesetaraan kesempatan penyandang disabilitas;

3.      Mendesak Negara-Negara Anggota, organisasi-organisasi antarpemerintah dan organisasi-organisasi nonpemerintah yang bersangkutan  mewujudkan prioritas kegiatan dan program global selama paruh kedua Dasawarsa ke dalam aksi di seluruh tingkat, sebagaimana mestinya, seperti yang tertuang dalam lampiran Resolusi Majelis Umum 43/98;

4.      Memperbaharui undangan kepada seluruh negara agar memberikan prioritas tinggi kepada proyek-proyek mengenai pencegahan disabilitas, rehabilitasi dan kesetaraan kesempatan  penyandang disabilitas, serta dukungan keuangan untuk memperkuat organisasi-organisasi penyandang disabilitas;

5.      Mengajak Pemerintah agar berpartisipasi secara aktif dalam kerja sama internasional dengan maksud memperbaiki kondisi hidup penyandang disabilitas dengan mendorong para ahli profesional, terutama penyandang disabilitas, di berbagai aspek rehabilitasi dan kesetaraan kesempatan, termasuk pensiunan ahli.

6.      Meminta Sekretaris Jenderal agar membantu Negara-Negara Anggota membangun dan memperkuat komite nasional tentang isu-isu disabilitas dan badan-badan koordinasi serupa serta memajukan dan mendukung pembentukan organisasi-organisasi penyandang disabilitas nasional yang kuat;

7.      Juga meminta Sekretaris Jenderal agar mendorong seluruh organ dan badan Perserikatan Bangsa-Bangsa, termasuk komisi-komisi regional, organisasi-organisasi internasional dan badan-badan khusus, mempertimbangkan kebutuhan khusus penyandang disabilitas dalam program dan kegiatan operasionalnya.

8.      Mengajak Sekretaris Jenderal, sehubungan dengan studi kelayakan tentang implikasi substantif, keuangan dan administratif terhadap cara-cara alternatif,  agar menandai akhir Dasawarsa tahun 1982, yang disebut oleh Majelis Umum dalam resolusi 43/98, agar meminta Negara-Negara Anggota, melalui konsultasi dengan organisasi-organisasi penyandang disabilitas, menyampaikan komentar-komentar mereka kepadanya per 28 Februari 1990 untuk dicantumkan dalam dokumen latar yang didiskusikan di rapat para ahli yang diselenggarakan di Helsinki pada Mei 1990;

9.      Meminta Sekretaris Jenderal agar memperkuat komisi regional untuk memungkinkan mereka memajukan kegiatan kerja sama teknis, pembagian sumber daya nasional untuk pelatihan petugas, pertukaran informasi, kebijakan dan program pengembangan dan penelitian dan partisipasi penyandang disabilitas;

10.  Mengajak Sekretaris Jenderal dan Negara-Negara Anggota agar melibatkan penyandang disabilitas semaksimal mungkin dalam program-program dan kegiatan-kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa, termasuk ketersediaan kesempatan kerja, dan memberikan perhatian khusus pada perbaikan situasi kelompok-kelompok khusus sebagaimana diuraikan dalam Program Aksi Dunia, dengan menekankan perlunya keadilan sosial dan partisipasi kelompok-kelompok ini di masing-masing sektor masyarakat;

11.  Mengajak Sekretariat Pusat Pembangunan sosial dan Masalah-Masalah Kemanusiaan (Centre for Social Development and Humanitarian Affairs) agar memperluas kerja sama erat dengan organisasi-organisasi antarpemerintah dan nonpemerintah yang aktif di bidang disabilitas, terutama organisasi-organisasi penyandang disabilitas, dan berkonsultasi dengan mereka tentang hal-hal terkait pelaksanaan Program Aksi Dunia secara berkala dan sistematis, dengan maksud menjamin hasil Dasawarsa menjadi bermakna dan langgeng;

12.  Memperhatikan dengan puas kemajuan yang dilakukan oleh kantor Perwakilan Khusus Pemajuan Dasawarsa Penyandang Disabilitas Perserikatan Bangsa-Bangsa (Special Representative for the Promotion of the United Nations Decade of Disabled Persons);

13.  Menyerukan Negara-Negara Anggota, komite-komite nasional, sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa dan organisasi-organisasi nonpemerintah, terutama organisasi-organisasi penyandang disabilitas, agar membantu kampanye informasi dan penggalangan dana global untuk mengumumkan Dasawarsa melalui seluruh sarana yang tepat;

14.  Mengakui peran penting dari organisasi-organisasi nonpemerintah, terutama yang mewakili penyandang disabilitas dalam melaksanakan Program Aksi Dunia yang efektif, dalam meningkatkan kesadaran internasional tentang kepedulian kepada penyandang disabilitas dan dalam memantau dan mengevaluasi kemajuan yang dicapai dalam Dasawarsa ini;

15.  Meminta Sekretaris Jenderal agar menjamin bahwa kontribusi, dalam bentuk uang atau barang, terkait Dasawarsa tersalurkan ke dalam Dana Sukarela untuk Dasawarsa Penyandang Disabilitas Perserikatan Bangsa-Bangsa, saat memberikan sumbangan pilihan kontribusi diperuntukkan kepada tujuan khusus;

16.  Menegaskan kembali bahwa sumber daya Dana Sukarela harus digunakan untuk mendukung kegiatan katalisasi dan inovatif dalam rangka melaksanakan lebih lanjut sasaran Program Aksi Dunia di dalam kerangka Dasawarsa sebagaimana mestinya, dengan prioritas yang diberikan  kepada  program-program dan proyek-proyek di negara-negara berkembang;
    
17.  Mengajak Pemerintah dan organisasi-organisasi nonpemerintah agar melanjutkan kontribusi mereka kepada Dana Sukarela, dan menyerukan Pemerintah dan organisasi-organisasi nonpemerintah yang belum melakukannya untuk mempertimbangkan kontribusi kepada Dana Sukarela sehingga memungkinkan mereka secara efektif menanggapi peningkatan permintaan bantuan;

18.  Meminta Sekretaris Jenderal untuk meminta perhatian terhadap Pedoman Aksi Tallinn tentang Pembangunan Sumber Daya Manusia di Bidang Disabilitas (Tallinn Guidelines for Action on Human Resources Development in the Field of Disability), naskah yang dilampirkan pada resolusi ini, kepada Negara-Negara Anggota, mekanisme koordinasi nasional di bidang disabilitas, organisasi-organisasi dari sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa, badan-badan antarpemerintah dan organisasi-organisasi nonpemerintah lainnya terkait disabilitas;
    
19.  Meminta Sekretaris Jenderal agar melaporkan pelaksanaan resolusi ini kepada Majelis umum di sesi keempat puluh lima.

20.  Memutuskan untuk memasukkan butir yang berjudul “Pelaksanaan Program Aksi Dunia mengenai Penyandang Disabilitas dan Dasawarsa Penyandang Disabilitas Perserikatan Bangsa-Bangsa” ke dalam agenda sementara sesi ke keempat puluh lima.