Rapat kerja Komisi VIII DPR RI yang membahas Rancangan Undang-Undang – RUU ratifikasi konvensi PBB tentang hak penyandang disabilitas memang tak dihadiri oleh seluruh anggota komisi. Dari 45 orang anggota komisi, hanya 27 orang yang hadir, mewakili 9 partai; Partai demokrat, Partai Golkar, Partai PDI Perjuangan, PAN, PPP, PKB, PKS, Partai Gerindra dan Partai Hanura. Jumlah ini telah memenuhi korum, sehingga rapat kerja pun dapat dilaksanakan.
Setelah Menteri Luar Negeri menyampaikan paparan tentang proses perjalanan menuju ratifikasi ini, rapat dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum dari kesembilan fraksi atas RUU ratifikasi konvensi ini.
Saya mencatat ada beberapa hal menarik dari pandangan umum fraksi-fraksi ini. Hal ini juga dapat dijadikan tolok ukur sikap partai tersebut pada pentingnya perlindungan, penghargaan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Berikut ini adalah catatan kecil yang saya buat.
Partai Demokrat. Pandangan umum yang disampaikan sangat normatif. Di antaranya, bahwa substansi konvensi ini tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45, itu sebabnya Partai Demokrat menyetujui ratifikasi ini. Partai Demokrat mengingatkan pemerintah agar selanjutnya melakukan penyesuaian kondisi dengan isi konvensi ini; yang meliputi ketersediaan anggaran dan fasilitas yang dibutuhkan guna pelaksanaan konvensi.
Partai Golkar. Pemberdayaan penyandang disabilitas harus dilakukan secara sistemik. Di bidang ekonomi, pemberdayaan penyandang disabilitas sebaiknya lebih diarahkan ke bidang kewirausahaan. Untuk itu, pemerintah perlu menciptakan skema kredit khusus yang memudahkan penyandang disabilitas mengembangkan diri menjadi wirausahawan, dan menunjuk bank tertentu guna melaksanakan skema kredit khusus ini. Setelah disahkannya konvensi hak penyandang disabilitas, jika masih terjadi perlakuan diskriminasi pada penyandang disabilitas, maka pelaku perbuatan diskriminasi ini harus dihukum.
Ide menciptakan skema kredit khusus untuk membantu penyandang disabilitas dalam berwirausaha ini pertama kali ditulis di majalah diffa edisi Maret 2011 dirubrik “jendela” yang bertajuk “belajar dari kesungguhan india”. Tulisan ini juga diunggah di “Halo Mitra” www.mitranetra.or.id. Mencermati presisi juru bicara Partai berlambang pohon beringin ini dalam menyampaikan kalimatnya, besar kemungkinan ia membaca tulisan itu di salah satu sumber seperti tersebut di muka. Ini berarti, betapa bergunanya publisitas dan penyampaian ide-ide pemberdayaan penyandang disabilitas secara lebih terbuka dan intens ke ranah publik, agar dapat diketahui kalangan lebih luas, termasuk para politisi dan wakil rakyat.
Partai PDI Perjuangan. Mendorong pemerintah segera melaksanakan isi konvensi seusai ratifikasi ini, dengan secara bertahap melakukan penyesuaian di segala bidang, termasuk alokasi anggaran. Menurut partai berlambang kepala banteng ini, jika pemerintah gagal dalam memberikan penghargaan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, berarti pemerintah telah melanggar konstitusi.
PKS. Dalam menyampaikan pandangan umumnya, Partai Islam yang tergolong partai muda ini lebih menggunakan terminologi “penyandang cacat”. Menurut partai ini, terminologi “penyandang disabilitas” belum ada di kamus besar bahasa Indonesia “KBBI”. Mereka juga menyampaikan data yang dikutip dari data yang dirilis oleh kementerian Sosial, jumlah penyandang disabilitas di Indonesia adalah dua juta. Yang partai ini tidak sadari adalah bahwa kementerian sosial hanya mendata penyandang disabilitas yang ada di areal garapan mereka. Jika jumlah penyandang disabilitas dianggap ta banyak, tak heran jika alokasi dana yang disediakan pun kecil.
Terkait dengan terminologi “penyandang disabilitas” yang belum ada di KBBI. Terminologi ini baru disepakati di Bandung awal tahun 2010 lalu, dalam sebuah pertemuan yang difasilitasi kementerian Sosial. Pembahasan terminologi ini dilakukan sebagai persiapan ratifikasi konvensi. Istilah “penyandang cacat” memiliki makna yang sangat negatif. Itu sebabnya istilah itu kini tidak digunakan lagi.
Yang mengherankan memang, meski kementerian Sosial yang memfasilitasi pertemuan ini dan mengetahui telah terjadi kesepakatan baru tentang penggunaan terminologi – tidak lagi menggunakan “penyandang cacat” melainkan “penyandang disabilitas”, namun saat kementerian sosial memperbaharui nama direktorat yang mengurus persoalan penyandang disabilitas, mereka menggunakan istilah “Direktorat Rehabilitasi Orang Dengan Kecacatan”.
PAN. Seperti PKS, Partai berlambang matahari ini juga menyampaikan estimasi data penyandang disabilitas. Namun, sumber yang digunakannya adalah kementerian kesehatan, yang memperkirakan jumlah penyandang disabilitas adalah 6 juta. Pandangan kongkrit yang disampaikannya setelah ratifikasi konvensi ini, yang selama ini menjadi salah satu poin perjuangan Persatuan Penyandang Cacat Indonesia (PPCI) adalah peningkatan alokasi anggaran negara baik tingkat pusat maupun daerah untuk pemberdayaan penyandang disabilitas, yaitu sekurang-kurangnya “satu persen” dari seluruh APBN dan APBD”. Dasar pemikiran ide ini antara lain adalah jumlah penyandang disabilitas yang lebih dari satu persen dari jumlah penduduk. Untuk mengimplementasikan ide ini, tentu upaya harus dimulai sejak dari perencanaan di tingkat kementerian. Kemudian dilanjutkan di Bapenas. Diakhiri dengan perjuangan mendapatkan persetujuan DPR. Juru bicara PAN ini juga menyampaikan akan menjadikan isu ini sebagai salah satu tema perjuangan partai yang duduk di komisi VIII, dan akan menggunakan pelbagai saluran komunikasi politik untuk mewujudkannya.
PKB. Menyampaikan contoh kasus sebagai ilustrasi betapa masih memprihatinkannya sikap masyarakat pada para penyandang disabilitas. Saat diselenggarakannya turnamen bulutangkis “Indonesia Open” Beberapa waktu lalu, seorang perempuan pengguna kursi roda berniat menonton partai final turnamen tersebut. Ia membeli tiket. Namun tak diijinkan masuk, karena tak ada yang membantunya menaiki anak tangga ke tempat penonton. Sementara, tempat yang bisa dijangkaunya dengan kursi roda dialokasikan untuk “VIP”.
Beberapa partai politik memang menggunakan momentum rapat kerja yang juga dihadiri perwakilan penyandang disabilitas dan wartawan sebagai “panggung”. Ini tampak jelas dibaca oleh pimpinan komisi. Dalam menyampaikan pemandangan umum, para juru bicara biasanya hanya membaca teks yang diberikan kepadanya. Yang terjadi, juru bicara partai tertentu menambahkan sendiri poin poin yang mereka pikir “seksi” untuk disampaikan di forum ini, dihadapan para aktivis penyandang disabilitas.
Ide memperjuangkan alokasi anggaran sebesar satu persen dari keseluruhan APBN dan APBD harus didukung. Namun, hal ini juga harus dibarengi dengan pengawalan ekstra ketat, agar anggaran satu persen itu tidak dihabiskan untuk “biaya foya-foya para aparatur negara” seperti yang kita semua saksikan terjadi saat ini. 80 % dari alokasi anggaran itu harus dirasakan oleh para penyandang disabilitas. Dana dari anggaran negara itu harus sepenuhnya digunakan Untuk Memberdayakan penyandang disabilitas agar menjadi manusia yang cerdas, mandiri, produktif dan dapat berfungsi serta bermakna di masyarakat yang inklusif. Penyalurannya tidak hanya melalui instansi pemerintah – yang biasanya sangat tidak efisien dan sarat korupsi – namun juga melalui organisasi non pemerintah yang memang benar-benar bekerja memberdayakan penyandang disabilitas.
* Aria Indrawati.
Sumber: Mitra Netra