Search This Blog

Introduction

Bermula dari dirangkai. Titik demi titik dirangkai menjadi garis. Garis demi garis dirangkai menjadi huruf. Huruf demi huruf dirangkai menjadi kata. Kata demi kata dirangkai menjadi kalimat. Kalimat demi kalimat dirangkai menjadi alinea.

Friday, October 21, 2011

What Diah Has Copied: Catatan Dari Rapat Kerja Komisi VIII DPR Tentang Rativikasi Konvensi Hak Penyandang Disabilitas

Rapat kerja Komisi VIII DPR RI yang membahas Rancangan Undang-Undang – RUU ratifikasi konvensi PBB tentang hak penyandang disabilitas memang tak dihadiri oleh seluruh anggota komisi. Dari 45 orang anggota komisi, hanya 27 orang yang hadir, mewakili 9 partai; Partai demokrat, Partai Golkar, Partai PDI Perjuangan, PAN, PPP, PKB, PKS, Partai Gerindra dan Partai Hanura. Jumlah ini telah memenuhi korum, sehingga rapat kerja pun dapat dilaksanakan.

Setelah Menteri Luar Negeri menyampaikan paparan tentang proses perjalanan menuju ratifikasi ini, rapat dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum dari kesembilan fraksi atas RUU ratifikasi konvensi ini.

Saya mencatat ada beberapa hal menarik dari pandangan umum fraksi-fraksi ini. Hal ini juga dapat dijadikan tolok ukur sikap partai tersebut pada pentingnya perlindungan, penghargaan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Berikut ini adalah catatan kecil yang saya buat.

Partai Demokrat. Pandangan umum yang disampaikan sangat normatif. Di antaranya, bahwa substansi konvensi ini tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45, itu sebabnya Partai Demokrat menyetujui ratifikasi ini. Partai Demokrat mengingatkan pemerintah agar selanjutnya melakukan penyesuaian kondisi dengan isi konvensi ini; yang meliputi ketersediaan anggaran dan fasilitas yang dibutuhkan guna pelaksanaan konvensi.

Partai Golkar. Pemberdayaan penyandang disabilitas harus dilakukan secara sistemik. Di bidang ekonomi, pemberdayaan penyandang disabilitas sebaiknya lebih diarahkan ke bidang kewirausahaan. Untuk itu, pemerintah perlu menciptakan skema kredit khusus yang memudahkan penyandang disabilitas mengembangkan diri menjadi wirausahawan, dan menunjuk bank tertentu guna melaksanakan skema kredit khusus ini. Setelah disahkannya konvensi hak penyandang disabilitas, jika masih terjadi perlakuan diskriminasi pada penyandang disabilitas, maka pelaku perbuatan diskriminasi ini harus dihukum.

Ide menciptakan skema kredit khusus untuk membantu penyandang disabilitas dalam berwirausaha ini pertama kali ditulis di majalah diffa edisi Maret 2011 dirubrik “jendela” yang bertajuk “belajar dari kesungguhan india”. Tulisan ini juga diunggah di “Halo Mitra” www.mitranetra.or.id. Mencermati presisi juru bicara Partai berlambang pohon beringin ini dalam menyampaikan kalimatnya, besar kemungkinan ia membaca tulisan itu di salah satu sumber seperti tersebut di muka. Ini berarti, betapa bergunanya publisitas dan penyampaian ide-ide pemberdayaan penyandang disabilitas secara lebih terbuka dan intens ke ranah publik, agar dapat diketahui kalangan lebih luas, termasuk para politisi dan wakil rakyat.

Partai PDI Perjuangan. Mendorong pemerintah segera melaksanakan isi konvensi seusai ratifikasi ini, dengan secara bertahap melakukan penyesuaian di segala bidang, termasuk alokasi anggaran. Menurut partai berlambang kepala banteng ini, jika pemerintah gagal dalam memberikan penghargaan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, berarti pemerintah telah melanggar konstitusi.

PKS. Dalam menyampaikan pandangan umumnya, Partai Islam yang tergolong partai muda ini lebih menggunakan terminologi “penyandang cacat”. Menurut partai ini, terminologi “penyandang disabilitas” belum ada di kamus besar bahasa Indonesia “KBBI”. Mereka juga menyampaikan data yang dikutip dari data yang dirilis oleh kementerian Sosial, jumlah penyandang disabilitas di Indonesia adalah dua juta. Yang partai ini tidak sadari adalah bahwa kementerian sosial hanya mendata penyandang disabilitas yang ada di areal garapan mereka. Jika jumlah penyandang disabilitas dianggap ta banyak, tak heran jika alokasi dana yang disediakan pun kecil.

Terkait dengan terminologi “penyandang disabilitas” yang belum ada di KBBI. Terminologi ini baru disepakati di Bandung awal tahun 2010 lalu, dalam sebuah pertemuan yang difasilitasi kementerian Sosial. Pembahasan terminologi ini dilakukan sebagai persiapan ratifikasi konvensi. Istilah “penyandang cacat” memiliki makna yang sangat negatif. Itu sebabnya istilah itu kini tidak digunakan lagi.

Yang mengherankan memang, meski kementerian Sosial yang memfasilitasi pertemuan ini dan mengetahui telah terjadi kesepakatan baru tentang penggunaan terminologi – tidak lagi menggunakan “penyandang cacat” melainkan “penyandang disabilitas”, namun saat kementerian sosial memperbaharui nama direktorat yang mengurus persoalan penyandang disabilitas, mereka menggunakan istilah “Direktorat Rehabilitasi Orang Dengan Kecacatan”.

PAN. Seperti PKS, Partai berlambang matahari ini juga menyampaikan estimasi data penyandang disabilitas. Namun, sumber yang digunakannya adalah kementerian kesehatan, yang memperkirakan jumlah penyandang disabilitas adalah 6 juta. Pandangan kongkrit yang disampaikannya setelah ratifikasi konvensi ini, yang selama ini menjadi salah satu poin perjuangan Persatuan Penyandang Cacat Indonesia (PPCI) adalah peningkatan alokasi anggaran negara baik tingkat pusat maupun daerah untuk pemberdayaan penyandang disabilitas, yaitu sekurang-kurangnya “satu persen” dari seluruh APBN dan APBD”. Dasar pemikiran ide ini antara lain adalah jumlah penyandang disabilitas yang lebih dari satu persen dari jumlah penduduk. Untuk mengimplementasikan ide ini, tentu upaya harus dimulai sejak dari perencanaan di tingkat kementerian. Kemudian dilanjutkan di Bapenas. Diakhiri dengan perjuangan mendapatkan persetujuan DPR. Juru bicara PAN ini juga menyampaikan akan menjadikan isu ini sebagai salah satu tema perjuangan partai yang duduk di komisi VIII, dan akan menggunakan pelbagai saluran komunikasi politik untuk mewujudkannya.

PKB. Menyampaikan contoh kasus sebagai ilustrasi betapa masih memprihatinkannya sikap masyarakat pada para penyandang disabilitas. Saat diselenggarakannya turnamen bulutangkis “Indonesia Open” Beberapa waktu lalu, seorang perempuan pengguna kursi roda berniat menonton partai final turnamen tersebut. Ia membeli tiket. Namun tak diijinkan masuk, karena tak ada yang membantunya menaiki anak tangga ke tempat penonton. Sementara, tempat yang bisa dijangkaunya dengan kursi roda dialokasikan untuk “VIP”.

Beberapa partai politik memang menggunakan momentum rapat kerja yang juga dihadiri perwakilan penyandang disabilitas dan wartawan sebagai “panggung”. Ini tampak jelas dibaca oleh pimpinan komisi. Dalam menyampaikan pemandangan umum, para juru bicara biasanya hanya membaca teks yang diberikan kepadanya. Yang terjadi, juru bicara partai tertentu menambahkan sendiri poin poin yang mereka pikir “seksi” untuk disampaikan di forum ini, dihadapan para aktivis penyandang disabilitas.

Ide memperjuangkan alokasi anggaran sebesar satu persen dari keseluruhan APBN dan APBD harus didukung. Namun, hal ini juga harus dibarengi dengan pengawalan ekstra ketat, agar anggaran satu persen itu tidak dihabiskan untuk “biaya foya-foya para aparatur negara” seperti yang kita semua saksikan terjadi saat ini. 80 % dari alokasi anggaran itu harus dirasakan oleh para penyandang disabilitas. Dana dari anggaran negara itu harus sepenuhnya digunakan Untuk Memberdayakan penyandang disabilitas agar menjadi manusia yang cerdas, mandiri, produktif dan dapat berfungsi serta bermakna di masyarakat yang inklusif. Penyalurannya tidak hanya melalui instansi pemerintah – yang biasanya sangat tidak efisien dan sarat korupsi – namun juga melalui organisasi non pemerintah yang memang benar-benar bekerja memberdayakan penyandang disabilitas.

* Aria Indrawati.


Sumber: Mitra Netra


Thursday, October 20, 2011

What Diah Has Copied: Rapat Kerja Pembahasan RUU Hak-Hak Penyandang Disabilitas

Jakarta(12/10/2011),Komisi VIII DPR bersama Menteri Luar Negeri, Menteri Sosial dan Menteri Hukum dan Ham pada 12 Oktober 2011 bertempat di Gd. Nusantara II DPR RI, Jakarta, melakukan Rapat Kerja untuk pembahasan RUU tentang Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Rapat Kerja diawali dengan sambutan dari Menteri Luar Negeri R.M. Marty M. Natalegawa mengenai keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang RI tentang Pengesahan Undang-Undang Hak-Hak PENYANDANG DISABILITAS. Dalam sambutannya Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa menyatakan bahwa Rapat Kerja kali ini adalah merupakan kelanjutan dari Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII dengan wakil Pemerintah dan Kementrian Luar Negeri pada tanggal 26 September 2011.Proses yang bergulir sangat cepat sejak surat Presiden RI menyampaikan RUU Pengesahan Konvensi ini telah disampaikan kepada DPR RI pada tanggal 23 Juni 2011 lalu. Hal ini menunjukan kepedulian kita semua yang sangat tinggi terhadap hak-hak masyarakat penyandang Disabilitas, ungkap Menteri Marty Natalegawa lebih lanjut.


Harapan kami tentunya, melalui pengesahan Konvensi ini, Indonesia memiliki kerangka hukum yang lebih komprehensif dan kuat yang menjadi dasar bagi Negara untuk semakin menyejahterakan rakyatnya, khususnya para penyandang disabilitas. Kemudian Rapat Kerja juga diisi dengan pendapat dari masing-masing Fraksi yang hadir seperti Fraksi PDIP, Partai Demokrat, GOLKAR, PKS, dll.Segera setelah penandatanganan dimaksud, serangkaian persiapan ratifikasi Konvensi (termasuk sosialisasi) yang berujung pada penyelesaian naskah RUU tentang ratifikasi dan Naskah Akademik dilakukan segera setelah penandatanganan. Kesuluruhan proses melibatkan wakil organisasi penyandang disabilitas. Menurut Rina Prasarani, Kepala Departemen Pemberdayaan Perempuan DPP Pertuni (Persatuan Tunanetra Indonesia), adanya konvensi ini hendaknya dapat mendorong para tunanetra untuk menyadari hak-haknya. Kementrian Luar Negeri sebagai lembaga yang berperan penting pada proses ratifikasi konvensi ini telah menunjukan kesungguhannya dan memfasilitasi serta memberikan dukungan yang bersifat konsultatif serta koodinatif.

Kami memandang dukungan Kementrian Luar Negeri RI ini sebagai salah satu wujud keseriusan pemerintah untuk memproses ratifikasi hukum internasional demi meningkatkan martabat dan kesejahteraan para Penyandang Disabilitas sebagai bagian yang integral dari masyarakat Indonesia, ungkap Rina Prasarani sebagai penutup.Dengan menjadi pihak pada Konvensi ini maka akan terbuka peluang lebih luas bagi Indonesia untuk mengembangkan kerjasama Internasional, termasuk meningkatkan kapasitas nasional kita dalam menjamin penghormatan HAM penyandang disabilitas sesuai dengan isi Konvensi ini

Sumber: Nasionalis Rakyat Merdeka

Wednesday, October 19, 2011

What Diah Has Copied: Ratifikasi CRPD

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Besar, berkat kegigihan perjuangan para penyandang disabilitas, hari ini, Rabu 12 Oktober 2011,

Komisi VIII DPR RI secara resmi telah menyetujui ratifikasi Convention on The Rights of Person with Disabilities untuk disahkan menjadiUndang-Undang.

Persetujuan diberikan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI , yang dihadiri oleh Menteri Luar Negeri, Menteri Sosial dan Direktur Hukum dan Publikasi Kementerian Hukum & HAM.

Beberapa wakil komunitas penyandang disabilitas juga turut hadir, menyaksikan jalannya rapat kerja ini.

Pada Selasa, 25 Oktober 2011 direncanakan Sidang Paripurna untuk Pengesahan dan Persetujuan Konvensi untuk menjadi Undang Undang.

Ini adalah momentum penting. Sejarah membangun peradaban di Indonesia mengalami kemajuan, dengan diratifikasinya konvensi hak penyandang disabilitas.

Namun, tentu ini saja belum cukup. Pengesahan konvensi ini menjadi undang-undang, harus diikuti dengan langkah-langkah kongkrit berikutnya.

Membangun sistem jaminan sosial yang komprehensif bagi penyandang disabilitas, alokasi anggaran yang cukup, penyediaan fasilitas dan layanan khusus yang dibutuhkan, mengakselerasi peran serta seluruh komponen masyarakat, perubahan paradigma menyikapi keberadaan penyandang disabilitas, - bukan sebagai obyek tapi subyek yang memiliki hak dan kewajiban berpartisipasi penuh dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dan sebagainya.

Perjuangan masih panjang, kawan. Mari satukan energi untuk menapaki perjuangan ini. Berperanlah sesuai dengan kapasitas masing-masing.


Sumber: Mitra Netra

Monday, October 10, 2011

What Diah Has Shared: Lomba Design Poster dengan Tema: "Menegakkan Kesetaraan Hak-hak Difabel di Segala Bidang Kehidupan di Indonesia"

Latar Belakang Tema

Lomba kreasi poster ini diselenggarakan untuk mendukung kampanye dan promosi kesetaraan hak-hak difabel melalui gambar dan kreasi dari pergolakan hak-hak difabel untuk mencapai kesetaraan dan keadilan sosial di Indonesia. Sebagaimana diketahui jumlah difabel di Indonesia sudah mencapai lebih dari 20 juta orang (menurut WHO), padahal Negara kita memiliki kerentanan yang tinggi dalam hal bencana alam, angka kecelakaan yang tinggi, malnutrisi, kesehatan reproduksi yang tidak terjaga dengan baik saat kehamilan dan persalinan serta penyakit kronis dan malpraktek kedokteran yang seringkali terjadi.

Meskipun jumlah populasi penyandang disabilitas meningkat secara drastis dan terus menerus upaya perlindungan hukum dan program pembangunan belum sepenuhnya memiliki keberpihakan yang jelas bagi komunitas difabel di Negara Indonesia. Bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Konvensi Hak-hak Difabel pada tgl 30 Maret 2007 yang lalu, namun sampai sekarang Konvensi tersebut belum juga diratifikasi atau disahkan menurut UU di Indonesia. Meskipun sudah ada UU no.4/1997 tentang Penyandang Disabilitas, namun dalam realitasnya penyandang disabilitas/difabel masih belum diposisikan sebagai “subject” dan belum memiliki hak yang setara dengan warga Negara Indonesia lainnya dalam berbagai bidang kehidupan. Akses kesehatan, pendidikan, pekerjaan, olahraga dan rekreasi serta berpartisipasi dalam demokrasi pun masih menjadi hambatan bagi difabel untuk ikut serta berkontribusi dalam pembangunan secara menyeluruh. Apabila difabel diposisikan oleh Negara dan masyarakat sebagai subject atau sebagai manusia yang utuh maka difabel akan mampu menjadi warga Negara yang bisa mengambil keputusan sendiri bahkan bisa berpartisipasi secara aktif dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Untuk itu diperlukan upaya yang terus menerus mengkampanyekan dan mewujudkan pemenuhan hak-hak difabel menuju kesetaraan dan berkeadilan social.

Tujuan Lomba Kreasi Poster:

1. Untuk mendukung kesetaraan hak difabel dalam segala aspek kehidupan

2. Mengoptimalkan kreasi dan karya difabel untuk mengekspresikan kreasi seni dalam bentuk design poster

3. Untuk mengkampanyekan upaya percepatan ratifikasi konvensi hak-hak difabel di Indonesia


Ketentuan Lomba Design:

1. Lomba kreasi poster ini terbuka bagi seluruh anggota KoNas maupun individu serta Organisasi Penyandang Disabilitas, dan masyarakat yang berminat di mana saja berada.

2. Design harus dikirimkan dengan Format Pdf ke panitia penyelenggara melalui email: risna_utami@yahoo.com dan cc ke buyungrt@gmail.com

3. Design poster paling lambat harus dikirimkan tgl 16 October, 2011

4. Pemenang Pertama Kreasi Design Poster akan mendapatkan uang sebesar Rp 500,000; Pemenang kedua Rp 300,000 dan Pemenang ketiga Rp 200,000

5. Setiap karya design yang dikirimkan oleh peserta akan menjadi hak milik panitia penyelenggara

6. Keputusan juri penilai dan panitia adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

7. Panitia berhak sepenuhnya untuk mempergunakan hasil karya dalam lomba design ini untuk poster yang dipublikasikan oleh panitia.

What Diah Has Translated: Aplikasi Terbuka untuk Master Kebijakan Disabilitas Maya Pertama di Dunia

Para mahasiswa dari seluruh dunia kini bisa mendaftar menjadi bagian kelompok global yang mengejar gelar master maya pertama di dunia di bidang studi disabilitas dan kebijakan publik. Master hubungan internasional di bidang Comparative and International Disability Policy (Kebijakan Disabilitas Komparatif dan Internasional), yang ditawarkan oleh School of International Service di American University, merupakan program utama Institute on Disability and Public Policy (Institut Kebijakan Disabilitas dan Publik) untuk wilayah ASEAN. Institute on Disability and Public Policy merupakan jaringan kemitraan antara sembilan lembaga akademik dan dua mitra penyuluhan, didanai oleh Nippon Foundation. Kuliah diajarkan dalam suasana pengajaran maya terpadu, dan berfokus pada analisis dan pemahaman kebijakan publik terhadap penyandang disabilitas.

“Melalui sebuah jaringan universitas-universitas terkemuka dan teknik-teknik pengajaran maya, kami memungkinkan para mahasiswa menjadi pemimpin dalam kebijakan disabilitas internasional di sektor public, pribadi dan LSM,” tegas Dr. Derrick L. Cogburn , IDPP Executive Director dan Associate Professor di American University’s School of International Service. Setiap tahun lima belas beasiswa penuh diberikan oleh Nippon Foundation, terutama diberikan kepada para mahasiswa tunanetra, tunarungu dan/atau gangguan mobilitas dari wilayah ASEAN.

Dengan inovasi teknologi terdepan, IDPP memajukan wilayah ASEAN yang inklusif, bebas rintangan dan berbasis hak dengan menyediakan peningkatan akses pendidikan yang lebih tinggi bagi penduduk penyandang disabilitas yang biasanya kurang terwakili. Infrastruktur maya program melintasi batas-batas geografis, memperkenankan fakultas mengajar dan para mahasiswa belajar secara sepenuhnya online.

Dipimpin oleh Center for Research on Collaboratories and Technology Enhanced Learning Communities(COTELCO), sebuah pusat riset bersama American University dan Syracuse University, IDPP merupakan upaya kolaborasi antara School of International Service di American University (Washington, DC); Ateneo de Manila University (Philipina); Lee Kuan Yew School of Public Policy di National University of Singapore; National Technical Institute for the Deaf di Rochester Institute of Technology (Rochester, New York); Royal University of Phnom Penh (Kamboja); University of Indonesia (Jakarta); dan University of Malaya (Kuala Lumpur, Malaysia). Mitra penyuluhannya adalah Asia-Pacific Development Center on Disability di Bangkok and International Council on Education for People with Visual Impairment. IDPP juga berkolaborasi dengan ASEAN Studies Center, Intercultural Management Institute, dan Disability Student Support Services di American University, dan Burton Blatt Institute: Centers of Innovation on Disability di Syracuse University.

Program master akan dimulai dengan menetap dua minggu di Bangkok dari 13-24 Agustus 2012, di mana sebuah fakultas internasional akan menyajikan hubungan ASEAN, komunikasi lintas-budaya, analisis kebijakan publik, dan Konvensi PBB Hak-Hak Penyandang Disabilitas kepada para mahasiswa. Selanjutnya para mahasiswa berpencar ke lokasi tempat tinggalnya selama masa program.

Wilayah Asia Pasifik menjadi salah satu dari jumlah penyandang disabilitas terbesar di dunia, diperkirakan 400 juta oleh Komisi Ekonomi dan Sosial Asia dan Pasifik PBB. Individu-individu ini terus menerus menghadapi rintangan-rintangan signifikan dalam mengakses informasi pendidikan dan pekerjaan. IDPP dirancang untuk mengatasi isu-isu ini.

Silahkan kunjungi http://aseanidpp.org/ untuk mengakses aplikasi online.

What Diah Has Shared: Application Opens for World’s First Virtual Master’s in Disability Policy

Students from around the world can now apply to become part of a global cohort pursuing the world’s first virtual Master’s degree in disability studies and public policy. The Master’s of International Affairs in Comparative and International Disability Policy, offered by the School of International Service at American University, is the centerpiece program of the Institute on Disability and Public Policy(IDPP) for the ASEAN Region. The IDPP is a partnership network among nine academic institutions and two outreach partners, funded by The Nippon Foundation. The degree is taught in a blended cyberlearning environment, and focuses onthe analysis and understanding of public policy for persons with disabilities (PWDs).


“Through a network of outstanding universities and accessible cyberlearning techniques, we enable students to become leaders on international disability policy in the public, private, and NGO sectors,” states Dr. Derrick L. Cogburn, IDPP Executive Director and Associate Professor at American University’s School of International Service. Fifteen full fellowships each year are awarded by The Nippon Foundation, with preference given to students from the ASEAN region who are blind, deaf, and/or mobility impaired.

At the forefront of technological innovation, the IDPP promotes an inclusive, barrier-free, and rights-based ASEAN region by providing increased access to higher education for a traditionally underrepresented population of PWDs. The program’s cyberinfrastructure cuts across geographic boundaries, allowing faculty to teach and students to be taught entirely online.

Led by the Center for Research on Collaboratories and Technology Enhanced Learning Communities(COTELCO), a joint research center at American University and Syracuse University, the IDPP is a collaborative effort among the School of International Service at American University (Washington, DC); Ateneo de Manila University (Philippines); De La Salle Philippines; Mahidol University (Bangkok, Thailand); the Lee Kuan Yew School of Public Policy at the National University of Singapore; the National Technical Institute for the Deaf at Rochester Institute of Technology (Rochester, New York); Royal University of Phnom Penh (Cambodia); University of Indonesia (Jakarta); and University of Malaya (Kuala Lumpur, Malaysia). Outreach partners are the Asia-Pacific Development Center on Disability in Bangkok and the International Council on Education for People with Visual Impairment. Also collaborating with the IDPP are the ASEAN Studies Center, Intercultural Management Institute, and Disability Student Support Services at American University, and the Burton Blatt Institute: Centers of Innovation on Disability at Syracuse University.

The Master’s program will begin with a two-week residency in Bangkok from 13-24 August 2012, where an international faculty will present to students on ASEAN affairs, cross-cultural communication, public policy analysis, and the United Nations (UN) Convention on the Rights of Persons with Disabilities. Students will subsequently disperse to their locations of residence for the duration of the program.

The Asia Pacific region has one of the world’s highest proportions of PWDs, estimated at 400 million by the UN Economic and Social Commission for Asia and the Pacific. These individuals continue to face significant barriers in accessing information, education, and employment. The IDPP is designed to address these issues.

Please visit http://aseanidpp.org/ to access the online application.

Wednesday, September 21, 2011

What Diah Has Shared: Bursa Kerja bagi Penyandang Disabilitas

Jika memiliki Keluarga,teman Penyandang Cacat,lulusan SLTA atau Setara dan belum Bekerja ,datanglah ke Bursa Kerja pada:

Tanggal     :  23-25 September 2011
jam             : 10.00-18.00 WIB
Tempat      :  Balai Kartini Jakarta 

Catatan      : Membawa Surat Lamaran

Untuk Info hub Nelly di 0855 107 7730

Diselenggarakan oleh Precious One

Disponsori oleh Fatigon